Imigrasi mendeportasi puluhan WNA dari Bali karena mendirikan usaha fiktif dan bekerja ilegal. 267 PMA bermasalah terlibat dalam kasus ini. [665] url asal
Imigrasi mendeportasi puluhan warga negara asing (WNA) dari Bali sejak 14 Januari hingga 21 Februari 2025. Mereka dideportasi karena mendirikan usaha fiktif atau mencari pekerjaan di Pulau Dewata.
Mereka berasal dari China, Rusia, Pakistan, India, hingga Australia. Untuk memuluskan hal itu, pelbagai modus dilakukan agar tidak terdeteksi imigrasi dan tidak membayar biaya birokrasi keimigrasian.
Berikut fakta-fakta puluhan WNA dideportasi gegara pura-pura jadi investor tapi bekerja ilegal di Bali.
Bekerja di 267 PMA Bermasalah
Puluhan WNA itu bekerja secara ilegal di 267 penanaman modal asing (PMA) bermasalah di Bali. Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Lapas, Saffar Muhammad Godam.
"Ada 267 perusahaan asing (penanamam modal asing) yang diperiksa sejak 14 Januari 2025 hingga 21 Februari 2025. Perusahaan itu (seharusnya) sudah tidak berjalan karena izin usahanya (NIB) dicabut," kata Saffar saat konferensi pers di area kedatangan Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (21/2/2025).
Saffar mengatakan total warga asing yang melanggar izin keimigrasian sebanyak 360 orang. Sebanyak 63 di antaranya sudah dipulangkan ke negaranya.
Saffar menerangkan pencabutan NIB terhadap 267 PMA bermasalah itu karena syarat investasi minimal sebesar Rp 10 miliar tidak dipenuhi. Bahkan, 43 di antaranya justru diketahui PMA fiktif.
"Ada 43 perusahaan (PMA) fiktif. Dari 43 itu, ada 48 warga asing yang terlibat. Mereka sudah dideportasi," ungkapnya.
Ratusan WNA Masih Proses Deportasi
Sebanyak 111 orang masih dalam proses pendeportasian. Sedangkan 186 orang lainnya, kini masih dalam proses pemeriksaan.
"Sebanyak 111 orang asing masih dalam proses pendeportasian. Februari ini, masih ada 186 orang asing yang masih kami periksa. Karena, mereka disponsori oleh 86 PMA bermasalah," kata Saffar.
Modus Operandi Pemodal Asing Ilegal
Yuldi mengatakan banyak PMA ilegal yang sudah bertahun-tahun bercokol di Bali. PMA asing itu biasanya tidak memiliki kantor resmi. Kalaupun ada kantornya, biasanya bersifat sementara. Itu pun, tidak diketahui identitas pemodal asing dan keberadaannya.
Kemudian, ada juga PMA ilegal yang diketahui memiliki modal kurang dari Rp 10 miliar. Bahkan, ada juga pemodal asing yang mengeklaim berinvestasi di Bali, tapi perusahaannya tidak ada alias fiktif.
"Di Bali ini banyak, notabene, dia berusaha sebagai investor. Akan tetapi saat kami cek lapangan, perusahaannya itu tidak ada. Kalaupun ada, nilainya (investasi) nggak seberapa," kata Yuldi.
Yuldi mencontohkan ada PMA yang mendirikan restoran di Bali. Setelah dicek, ada restorannya. Tapi nilai investasinya kurang dari Rp 10 miliar. Jika dikalkulasi 267 PMA dikali Rp 10 miliar per PMA, maka ada pemasukan negara sebesar Rp 2 triliun.
"Rp 2 triliun itu apakah ya ada. Pas kami cek ke lapangan, akhirnya ditemukan 267 (PMA ilegal) dengan modusnya yang bermacam-macam," ungkapnya.
Berkedok Investasi tapi Cari Kerja di Bali
Yuldi menyebut ada PMA yang berkedok ingin berinvestasi di Bali. Namun faktanya, pemodal asing itu justru datang ke Bali hanya untuk mencari pekerjaan. Padahal, PMA wajib menyetor dana minimal Rp 10 miliar untuk berinvestasi di Indonesia.
"Tapi kenyataannya, mereka malah ikut mencari pekerjaan," kata Yuldi.
Dalam usahanya mencari kerja di Bali, PMA yang berkedok investor itu menggunakan data perusahaan palsu. Jenis usaha di bidang kuliner yang paling sering disasar PMA palsu itu.
"Ada yang jadi koki di restoran. Kebanyakan kan di restoran kerjaannya. Atau konsultan ya," ungkapnya.
Imigrasi mengungkap banyak WNA bekerja ilegal di Bali dengan modus PMA fiktif. Ratusan izin usaha dicabut, dan 360 WNA terjaring operasi keimigrasian. [443] url asal
Imigrasi menemukan banyak warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia dan bekerja di Bali bermodus koneksi dari penanam modal asing (PMA) ilegal. Jenis usaha yang disasar adalah restoran. Berkedok investasi, para WNA itu justru mencari kerja di Bali.
"Kalau dia (PMA) itu fiktif, kewajiban untuk membayar biaya-biaya itu tidak dikenakan," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Lapas, Brigjen Yuldi Yusman, saat konferensi pers di area kedatangan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (21/2/2025).
Yuldi mengatakan ada sejumlah biaya birokrasi keimigrasian yang harus dibayarkan PMA jika menggunakan tenaga kerja asing. Hal itu dapat dihindari jika PMA mendirikan perusahaan fiktif.
Yang lebih parah, ada PMA yang berkedok ingin berinvestasi di Bali. Namun faktanya, pemodal asing itu justru datang ke Bali hanya untuk mencari pekerjaan. Padahal, PMA wajib menyetor dana minimal Rp 10 miliar untuk berinvestasi di Indonesia.
"Tapi kenyataannya, mereka malah ikut mencari pekerjaan," kata Yuldi.
Dalam usahanya mencari kerja di Bali, PMA yang berkedok investor itu menggunakan data perusahaan palsu. Jenis usaha di bidang kuliner yang paling sering disasar PMA palsu itu.
"Ada yang jadi koki di restoran. Kebanyakan kan di restoran kerjaannya. Atau konsultan ya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, selama operasi keimigrasian Wira Waspada, ditemukan 267 PMA di Bali yang bermasalah. Ratusan PMA asing di Bali itu kini sudah dicabut izin usahanya (NIB) dan tidak lagi beroperasi.
Ratusan PMA palsu itu sudah tahunan bercokol di Bali. PMA asing itu biasanya tidak memiliki kantor resmi. Kalaupun ada kantornya, biasanya bersifat sementara. Itu pun, tidak diketahui siapa dan di mana keberadaan pemodal asingnya.
Sepanjang operasi keimigrasian sejak 14 Januari 2025 hingga 21 Februari 2025, ditemukan 360 warga asing asal China, India, Pakistan, Australia, dan Rusia yang terbukti bekerja ilegal di Bali yang disponsori PMA fiktif.
Sebanyak 63 WNA dideportasi dalam operasi keimigrasian di Bali. Total 360 pelanggar izin keimigrasian diperiksa, termasuk 43 perusahaan fiktif. [409] url asal
Sebanyak 63 warga negara asing (WNA) dideportasi selama operasi keimigrasian Wira Waspada sejak 14 Januari sampai 21 Februari 2025. Mereka berasal dari China, Rusia, Pakistan, India, hingga Australia. Puluhan WNA itu bekerja secara ilegal dari 267 penanam modal asing (PMA) bermasalah di Bali.
"Ada 267 perusahaan asing (penanam modal asing) yang diperiksa sejak 14 Januari 2025 hingga 21 Februari 2025. Perusahaan itu (seharusnya) sudah tidak berjalan karena izin usahanya (NIB) dicabut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Lapas, Saffar Muhammad Godam, saat konferensi pers di area kedatangan Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (21/2/2025).
Saffar mengatakan total warga asing yang melanggar izin keimigrasian sebanyak 360 orang. Sebanyak 63 di antaranya sudah dipulangkan ke negaranya.
Sisanya, sebanyak 111 orang masih dalam proses pendeportasian. Sedangkan 186 orang lainnya, kini masih dalam proses pemeriksaan.
"Sebanyak 111 orang asing masih dalam proses pendeportasian. Februari ini, masih ada 186 orang asing yang masih kami periksa. Karena, mereka disponsori oleh 86 PMA bermasalah," kata Saffar.
Saffar menerangkan pencabutan NIB terhadap 267 PMA bermasalah itu karena syarat investasi minimal sebesar Rp 10 miliar tidak dipenuhi. Bahkan, 43 di antaranya justru diketahui PMA fiktif.
"Ada 43 perusahaan (PMA) fiktif. Dari 43 itu, ada 48 warga asing yang terlibat. Mereka sudah dideportasi," ungkapnya.
Tak hanya di Bali. Operasi keimigrasian juga dilakukan di Maluku Utara. Ada 74 perusahaan tambang asing dan 4.656 pekerja asingnya yang diperiksa. Hasilnya, 41 orang asal China dari 5 di antara 74 perusahaan tambang asing itu yang terbukti melanggar aturan imigrasi.
"Saat ini mereka sedang dalam proses pendeportasian," katanya.
KARAWANG, iNewsKarawang.id - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mencatat sejumlah pelanggaran aturan keimigrasian oleh warga negara asing (WNA).
Dari data yang dirilis pada Senin,(23/12/2024), ada sebanyak 45 WNA dari 10 negara masuk daftar hitam dengan berbagai pelanggaran, mulai dari overstay hingga bekerja secara ilegal menggunakan visa wisata.
Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Petrus Teguh Aprianto, mengungkapkan bahwa pelanggaran terbanyak dilakukan oleh WNA asal China dengan jumlah 20 kasus, disusul oleh Korea Selatan dengan 10 kasus, dan Jepang dengan 5 kasus.
“Pelanggaran yang terjadi umumnya mirip, terutama di kawasan industri. Banyak yang datang dengan visa wisata, tetapi kemudian beraktivitas kerja. Selain itu, ada juga kasus overstay, masuk secara ilegal, kehilangan paspor, hingga tidak jelas tujuan kedatangannya di Indonesia,” ujar Petrus dalam konferensi pers, Senin (23/12/2024).
Ia juga memaparkan negara dengan jumlah pelanggar wna tertinggi di Karawang yakni, China 20 orang, Korea Selatan 10 orang, Jepang 5 orang, Filipina 2 orang, Taiwan 2 orang, India 2 orang, Italia 1 orang, Malaysia 1 orang, Thailand 1 orang dan Vietnam 1 orang.
Untuk mengatasi masalah ini, pihaknya telah mengaktifkan TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) di seluruh wilayah Kabupaten Karawang. Meski terkendala keterbatasan sumber daya manusia, tim ini terus bekerja untuk mengawasi dan menindak keberadaan WNA yang tidak sesuai aturan.
“Dengan adanya rapat rutin TIMPORA, kami berharap seluruh informasi terkait keberadaan WNA dapat tersampaikan kepada kami dengan lebih efektif,” tambah Petrus.
Dengan maraknya pelanggaran ini, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA di lingkungan mereka.
"Sanksi tegas akan diberlakukan guna menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Karawang," tandasnya.