JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto menyatakan tidak ada satu pun orang yang kebal hukum di Indonesia jika telah merugikan rakyat.
Pesan Prabowo ini disampaikan ulang oleh Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengenai polemik isi MinyaKita yang disunat dari seharusnya 1 liter (1.000 mililiter) menjadi hanya 700-900 mililiter.
"Intinya enggak ada, tidak ada, siapapun itu enggak terkecuali, tidak ada orang kebal hukum di Indonesia. Menurut Presiden, siapapun yang melanggar, apalagi merugikan rakyat banyak, ya kita harus dengan tegas, lah," kata Sudaryono, usai bertemu Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/4/2025).
Ia mengungkapkan, Prabowo marah saat mendengar insiden tersebut.
Menurut dia, dengan ketegasan lewat jerat hukum, pihak yang tidak bertanggung jawab akan jera.
"Karena dengan ketegasan kita, maka kan ini ada juga efek jera, terus kemudian orang juga enggak akan mengulangi atau tidak. Yang mau niat juga dia berhenti juga, dan seterusnya, lah," tutur Sudaryono.
Ia menyebut, Prabowo turut menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi menari-nari di atas kepentingan dan penderitaan rakyat.
Kepala Negara tidak ingin ada sejumlah pihak yang ingin untung sesaat dengan mengorbankan rakyat.
Ia lantas mengutip salah satu ayat Al-Quran, yakni Surat Al-Mutaffifin (Orang-orang yang curang).
Ayat tersebut menyiratkan bahwa orang-orang yang curang akan mendapat balasan masuk neraka.
"Kayak ngurangi timbangan, ngurangi kualitas, ngurangi volume, itu kan sudah jelas kejahatan, lah ya. Kalau kita ngomong agama, itu sudah ada di Al-Quran tuh, ngurangi timbangan itu neraka ancamannya. Tapi selain ancaman neraka, juga akan ditindak tegas (di dunia)," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan produsen MinyaKita yang melanggar karena isi minyak goreng tidak sesuai takaran.
Pelanggaran itu ditemukan saat Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
"Ini merupakan pelanggaran serius, MinyaKita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter," ujar Amran, dalam keterangan resminya, Sabtu.
Minyak tersebut diproduksi oleh tiga badan usaha, yakni PT AEGA, koperasi KTN, dan PT TI.
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik J Rachbini sepakat dengan aturan 'kebal hukum' bagi bos-bos Danantara, meski terbukti ada kerugian.
Didik menilai ada kesalahan dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Ia menegaskan bagaimana selama ini BUMN yang rugi kerap dianggap sebagai kerugian negara.
"BUMN itu setiap rugi dianggap sebagai kerugian negara dan kemudian (pejabat BUMN) dipenjara, itu kesalahan fatal dalam hukum!" tegas Didik dalam Diskusi Publik INDEF 'Danantara: Bagaimana dan untuk Siapa?' secara virtual, Senin (24/2).
Ia membuat pemisalan mahasiswa pascasarjana yang mendapatkan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di luar negeri. Akan tetapi, penerima beasiswa itu ternyata kurang berhasil dalam studinya.
Didik menegaskan apa yang terjadi dalam kasus tersebut bukanlah tindakan kriminal.
"Nah, di dalam undang-undang itu dianggap kriminal, kemudian dipenjara. Enggak! Jadi, kalau kurang berhasil ya sudah kurang berhasil. Tidak naik kelas itu di dalam uu itu kriminal. Jadi, uu tidak bisa membedakan, mencuri kriminal, tidak naik kelas kriminal," tuturnya.
"Itulah yang diberlakukan kepada UU BUMN, UU Keuangan, dan seterusnya. Itu kesalahan fatal! Makanya, Danantara disisihkan ke luar," imbuh Didik.
Meski sepakat petinggi Danantara dibebaskan dari tanggung jawab hukum, Didik menekankan badan baru bentukan Presiden Prabowo Subianto itu tetap perlu pengawasan kuat. Jika tidak diawasi, ia khawatir pengelolaannya bakal sangat riskan.
UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN memang merinci pejabat Danantara 'kebal hukum'. Misalnya, pasal 3Y dalam beleid itu yang menegaskan menteri, organ, dan pegawai badan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;b. Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola;c. Tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dand. Tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Lalu, pasal 4B yang mengatakan bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN. Dengan kata lain, kerugian yang terjadi bukan merupakan kerugian negara.
Ada juga pasal 9F yang membebaskan anggota direksi, komisaris, sampai pengawas dari pertanggungjawaban hukum, sebagai berikut:
(1) Anggota direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;b. Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN;c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dand. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(2) Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. Telah melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan tujuan BUMN;b. Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang mengakibatkan kerugian; danc. Telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan P. Roeslani memastikan Danantara tak kebal hukum sehingga Danantara dapat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Jadi, KPK bisa periksa Danantara, apalagi kalau ada tindakan yang yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa," kata Rosan menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers selepas acara peresmian BPI Danantara di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Sementara itu, Rosan menyebut Danantara juga dapat diaudit BPK, terutama untuk penggunaan APBN terkait dengan program kewajiban layanan publik (PSO).
"Itu juga bisa diaudit untuk perusahaan-perusahaan yang ada PSO. Jadi, berita Danantara kebal hukum ini harus diluruskan karena semua itu ikut awasi kami," kata Rosan.
Dalam sesi jumpa pers yang sama, Rosan menilai Danantara merupakan badan yang paling banyak diawasi karena semua terlibat, dan dirinya sebagai Kepala BPI Danantara melapor langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
"Kami lapor langsung kepada Bapak Presiden. Itu tidak ada yang paling, lebih tinggi lagi laporan pertanggungjawabannya kepada Bapak Presiden. Bapak Presiden otomatis akan dibantu oleh seluruh perangkatnya untuk memastikan kami bisa berjalan dengan baik, dan ini saya meyakini juga akan melibatkan semua pihak dan seluruh perangkatnya," sambung Rosan Perkasa Roeslani.
Rosan lantas menjelaskan bahwa Danantara punya sistem pengawasan berlapis.
Ia menegaskan komitmennya menjaga Danantara tetap terbuka dan transparan.
"Kami mempunyai struktur organisasi yang berlapis. Selain ada Dewan Pengawas, ada Dewan Penasihat, ada Oversight Committee juga, pemantau, ada Komite Audit, Komite Investasi, Komite Etik, dan masih ada lagi yang lainnya untuk memastikan bahwa kami menjalankan perusahaan ini dengan baik dan benar," kata Rosan.
Presiden Prabowo meresmikan pembentukan Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin.
Dalam acara peresmian itu, Presiden Prabowo bersama presiden ke-7 RI Joko Widodo dan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono bersama-sama menekan tombol yang menandai peresmian Danantara.
Dalam struktur organisasi BPI Danantara, Presiden Prabowo menunjuk Rosan P. Roeslani sebagai pimpinan BPI Danantara atau CEO Danantara (chief executif officer). Rosan saat ini masih menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.
Rosan dibantu oleh Pandu Sjahrir sebagai chief investment officer (CIO) yang bertugas mengelola holding investasi dan Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria sebagai chief operating officer (COO) yang bertugas mengelola holding operasional.
Presiden Prabowo juga menunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara, Muliaman Hadad sebagai Wakil Ketua Dewan Pengawas, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai anggota Dewan Pengawas.
Dalam struktur Dewan Penasihat BPI Danantara, ada presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Selain itu, Komite Pengawas BPI Danantara terdiri atas BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), KPK, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lembaga lainnya.
Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani menegaskan Danantara bisa diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [230] url asal
Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani menegaskan Danantara bisa diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini ia sampaikan merespons kabar jika direksi Danantara kebal dari pengawasan KPK.
"Pertama yang ingin saya sampaikan, tidak ada kebal hukum di negara ini. Jadi KPK bisa, apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa," kata Rosan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2).
Rosan juga mengatakan BPK bisa melakukan audit Danantara lantaran di dalamnya ada perusahaan-perusahaan yang berbentuk public service obligation (PSO).
Ia pun membantah kabar Danantara tak bisa diaudit oleh KPK dan BPK harus diluruskan. Sebab, semua pihak bias melakukan audit dan mengawasi Danantara.
"Dan semua itu ikut mengawasi kita dan ikut berperangkat aktif dalam perangkat memastikan bahwa kita berjalan dengan baik benar," kata dia.
Rosan juga memastikan bakal melibatkan tim independen untuk menyeleksi anggota yang dapat masuk ke struktur Danantara. Tim independen ini, lanjutnya, gabungan dari dalam dan luar negeri untuk menyeleksi tim Danantara.
"Oleh sebab itu, kami pun dalam menyusun tim kami ini dibantu oleh tim independen internasional dan juga nasional yang akan menyeleksi," ujarnya.
Sejauh ini adalah 7 BUMN raksasa bakal beralih ke Danantara. Mereka adalah PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan MIND ID.
Kepala Badan Pelaksana atau CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani menjamin Danantara tidak akan menjadi kebal hukum. Semua aparatur hukum baik KPK hingga BPK masih akan bisa melakukan audit pada BUMN.
Bila ada tindakan kriminal ataupun yang merugikan negara di Danantara dijamin Rosan masih bisa diselidiki.
"Pertama yang ingin saya sampaikan, tidak ada kebal hukum di negara ini. Jadi KPK bisa, apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa. BPK, ya kan ada program PSO. Itu juga bisa diaudit untuk perusahaan-perusahaan yang ada PSO," tegas Rosan usai dilantik di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Menurutnya, justru Danantara adalah suatu badan yang paling banyak diawasi. Semua pihak akan terlibat dalam pengawasan Danantara.
Pihaknya dan jajaran Danantara pun akan langsung melaporkan secara langsung pekerjaan Danantara ke Presiden Prabowo Subianto.
"Ini mungkin menurut saya ini Danantara adalah suatu badan yang paling banyak diawasi, ini paling banyak diawasi. Karena nanti semua terlibat, karena ini kita lapor langsung ke bapak presiden, itu tidak ada yang paling lebih tinggi lagi laporannya pertanggungjawaban ke Bapak Presiden," beber Rosan.
"Presiden otomatis akan dibantu oleh seluruh perangkatnya untuk memastikan kita bisa berjalan dengan baik. Dan ini saya meyakini juga akan melibatkan semua pihak dan seluruh perangkatnya," tegasnya lagi.
Prabowo pun memberikan pesan kepada Rosan dan jajaran Danantara untuk bisa transparan dan akuntabel dalam mengelola kekayaan negara lewat BUMN.
"Untuk kita baik itu diawasi, dicek secara regular, dan tentunya kita di saat bersamaan juga pesan Bapak Presiden bahwa kita ini selalu harus bisa terbuka dan kita sih terbuka gitu ya," sebut Rosan.
Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (18/2/2025) kemarin. Pertemuan antara Erick Thohir dengan Jaksa Agung berlangsung di tengah polemik 'pasal kebal hukum' di revisi Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN.
Sayangnya, Erick Thohir tidak mau banyak bicara pada waktu itu. Dia memilih bungkam dan hanya tersenyum ketika awak media mengonfirmasi seputar isu pembentukan Danantara hingga pasal-pasal kebal hukum di UU BUMN.
Amandemen UU BUMN sendiri telah disahkan. Namun, proses pembahasan UU BUMN cenderung tertutup. Apalagi, DPR belum mengungkap draf final UU BUMN yang telah diparipurnakan awal bulan kemarin.
Kejadian ini mengingatkan kepada peristiwa pengesahan UU Cipta Kerja, yang setelah diparipurnakan mengalami perubahan frasa hingga penambahan dan pengurangan jumlah pasal berkali-kali. Sementara itu, sejumlah anggota DPR yang dimintai konfirmasi Bisnis bahkan mengaku tidak memegang draf amandemen UU BUMN terbaru.
Bisnis telah memeriksa 3 draf UU BUMN masing-masing tanggal 3 September 2023, tanggal 16 Januari 2025, dan 4 Februari 2025 (hasil paripurna).
Hasil pemeriksaan terhadap ketiga draf tersebut menunjukkan adanya perubahan frasa dan makna di Pasal 9 F amandemen UU BUMN. Versi 3 September 2023, pasal tersebut masih mencantumkan frasa anggota direksi, komisaris, hingga pengawas BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria itu berlaku jika direksi dan tetek bengek-nya tidak dapat membuktikan bahwa kerugian BUMN bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN, conflict of interest, hingga mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya kerugian.
Menariknya, pada pembahasan daftar inventarisasi masalah alias DIM yang kemudian menghasilkan draf UU tanggal 16 Januari 2025, pemerintah mengusulkan perubahan frasa dapat diminta pertanggungjawaban hukum menjadi tidak dapat dimintai ganti kerugian investasi.
"Mengubah frasa 'dapat dimintai pertanggungjawaban hukum' menjadi ‘tidak dapat diminta ganti kerugian investasi’," demikian bunyi usulan pemerintah dalam DIM tersebut.
Namun demikian, setelah dilakukan pembahasan, baik pemerintah maupun DPR, kemudian sepakat mengganti frasa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum menjadi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan. Perubahan frasa inilah yang kemudian tercantum dalam draf UU yang diparipurnakan DPR.
Pasal 'Kebal Hukum' UU BUMN hasil revisi
Substansi
UU Exsting
DIM RUU BUMN
Hasil Paripurna
Modal BUMN
Bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan
Modal milik BUMN
Modal milik BUMN
Kerugian BUMN
-
Kerugian BUMN bukan kerugian Negara
Kerugian BUMN bukan kerugian Negara
Direksi - Komisaris
-
Bukan Penyelenggara Negara
Bukan Penyelenggara Negara
Tugas BPK
BPK berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN
Laporan keuangan diperiksa akuntan publik
Audit Danantara
Audit PDTT BUMN harus persetujuan DPR.
Laporan keuangan diperiksa akuntan publik
Audit Danantara
Audit PDTT BUMN harus persetujuan DPR.
Pertanggungjawaban Hukum
Anggota direksi, komisaris, hingga pengawas BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi kriteria tertentu.
Usulan pemerintah:
‘tidak dapat diminta ganti kerugian investasi’
Tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan.
Sumber: UU No.19.2003, DIM 16 Januari 2025, draf UU 4 Februari 2025
Adapun, keberadaan Pasal 3 F menambah daftar panjang pasal 'kebal hukum' di UU BUMN. Sebelumnya, Bisnis juga telah mencatat UU BUMN memberikan berbagai macam proteksi berlapis mulai dari perombakan status modal, proses audit, hingga pernyataan bahwa kerugian BUMN bukanlah kerugian negara.
"Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara," demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip Bisnis, dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, yang dikutip Selasa (17/2/2025).
Keberadaan pasal mengenai kerugian BUMN dan status direksi, komisaris hingga dewan pengawas yang bukan penyelenggara negara, mempersempit ruang bagi otoritas penegakan hukum untuk bergerak jika terjadi kasus fraud dalam proses investasi atau pengelolaan BUMN.
Padahal, baik dalam UU BUMN existing maupun UU hasil revisi, modal maupun UU BUMN yang telah disahkan oleh paripurna, bersumber dari APBN salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN.
Kendati demikian, dalam UU baru tersebut, ada perubahan besar dalam paradigma mengenai modal di BUMN. UU existing, terutama di Pasal 4, menegaskan bahwa modal BUMN adalah berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN.
Ketentuan mengenai sumber lain dalam struktur modal BUMN dalam UU Existing terdapat dalam pasal mengenai privatisasi, misalnya pasal 74 ayat 1a yang secara eksplisit mengatur bahwa tujuan privatisasi adalah memperluas kepemilikan masyarakat di perusahaan Persero.
BPK Harus Izin DPR
Selain perubahan status modal, amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) versi draf paripurna tanggal 4 Februari 2025, memberi mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara.
Namun demikian, beleid baru yang segera berlaku itu memangkas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa laporan keuangan BUMN.
Beleid yang memangkas kewenangan lembaga auditor negara itu tertuang dalam Pasal 71 ayat 1. Pasal itu menekankan bahwa pemeriksaan keuangan tahunan perseroan dilakukan oleh akuntan publik yang penetapannya melalui mekanisme rapat umum pemegang saham alias RUPS.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Padahal jika mengacu kepada UU existing terutama Pasal 71 ayat 1, pemeriksaan laporan keuangan perseroan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan melalui RUPS. Auditor eksternal, salah satunya adalah BPK.BPK selama ini bisa melakukan audit pemeriksaan laporan keuangan, laporan kinerja, hingga penyusunan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT terhadap BUMN.
Namun dalam beleid yang baru diparipurnakan pekan lalu itu, BPK hanya diberikan kewenangan untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT, itupun harus berdasarkan permintaan DPR. Pemeriksaan PDTT adalah pemeriksaan yang ditujukan khusus diluar pemeriksaan keuangan reguler.
"Pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN," demikian tulis draf RUU BUMN versi 4 Februari 2025, dikutip Kamis (13/2/2025).
Adapun, dalam beleid baru yang tinggal menunggu penomoran dari istana itu, ditegaskan bahwa akuntan publik yang berwenang untuk memeriksa laporan keuangan BUMN harus yang telah terdaftar di BPK. Selain itu, BPK juga tetap diberi mandat untuk memeriksa keuangan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara.
Hal itu tertuang dalam Pasal 3K yang berbunyi: "Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Tetap Usut Fraud BUMN
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal tetap mengusut kasus korupsi terkait BUMN meskipun dinyatakan bukan sebagai kerugian negara.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pengusutan itu dilakukan jika ditemukan fraud pada perusahaan plat merah tersebut.
"Iya kalau fraud kan tetap bakal diusut. Kalau dia masuknya persangkaan tipikor ya itu tugas APH, bukan hanya kejaksaan, ya KPK, Polri," ujar Harli di Kejagung, Selasa (18/2/2025).
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Meskipun demikian, Harli menekankan bahwa pihaknya saat ini masih mempelajari aturan BUMN tersebut untuk memastikan langkah atau tindakan selanjutnya.
Di samping itu, menurutnya, aturan baru ini harus dikoordinasikan juga dengan kementerian atau aparat penegak hukum lainnya. "Dan saya kira perlu ada lintas departemen yang harus membahas itu karena itu kan perubahan undang-undang kan. Nah, nanti bagaimana lintas kementerian itu membahas itu perlu," jelasnya.
Adapun kepolisian juga menegaskan aturan soal kerugian BUMN bukan lagi menjadi kerugian negara tidak mempengaruhi proses penindakan korupsi.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisan RI (Kakortastipidkor Polri) Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya tetap akan menindak pejabat BUMN yang terindikasi memiliki niat kejahatan hingga fraud dalam aktivitasnya.
"Jadi bukan kebal hukum. Artinya cara pandang kita terhadap fakta ya, suatu fakta yang terjadi di dalam kegiatan aktivitas BUMN itu kalau memang ada suatu peristiwa yang menggambarkan adanya suatu niat jahat, [maka] konsekuensi terhadap peristiwa tersebut kita pandang sebagai sebuah perbuatan korupsi," ujarnya di Mabes Polri, Kamis (13/2/2025).
Meskipun begitu, Cahyono menyatakan bahwa aturan ini merupakan angin baru dalam penindakan hukum terkait perusahaan plat merah tersebut. Pasalnya, jika memang tidak ada niat jahat atau indikasi korupsi maka kerugian negara di BUMN bisa dipandang sebagai kerugian bisnis atau perusahaan.
"Nah aturan ini bahwa kalau memang tidak terjadi sesuatu yang kita pandang sebagai adanya niat jahat dan ini kami kategorikan sebagai kerugian transaksi biasa," pungkasnya.
JENEWA, investor.id – Presiden Rusia berpotensi kebal hukum, jika ia menemui presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump di Swiss. Pemerintah Swiss berpotensi memberikan kekebalan hukum kepada Presiden Rusia Vladimir Putin dari surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), jika pemimpin Rusia itu bertemu dengan Trump di wilayah Swiss.
Kepala Komunikasi Kementerian Luar Negeri Swiss Nicolas Bidault mengatakan kepada RIA Novosti, pihak Swiss siap menjadi tuan rumah pertemuan potensial antara Trump dan Putin, tetapi saat ini belum melakukan kontak dengan Rusia, Amerika Serikat atau Ukraina guna membahas masalah ini.
"Sebagai pihak Statuta Roma, Swiss bekerja sama dengan ICC. Dalam hal ini, Swiss pada prinsipnya harus menangkap orang-orang yang telah dikeluarkan surat perintah penangkapannya jika mereka kemungkinan besar akan tiba di Swiss. Jika surat perintah penangkapan tersebut terkait seorang kepala negara atau pemerintahan yang menikmati kekebalan berdasarkan hukum internasional, Dewan Federal akan memutuskan mengenai masalah kekebalan yang timbul itu," papar Bidault.
Sebelumnya pada Maret 2023, ICC, yang yurisdiksinya tidak diakui oleh Rusia, mengeluarkan surat perintah “penangkapan” terhadap Putin dan ombudsman bidang anak-anak Maria Lvova-Belova sehubungan dengan “pemindahan anak-anak secara ilegal” dari Ukraina.
Negara-negara Barat menyambut baik keputusan ini pada saat itu. Juru Bicara Kremlin Dmitry Peskov mengatakan pertanyaan ICC tentang "penangkapan" presiden Rusia tidak dapat diterima, Moskow tidak mengakui yurisdiksinya, dan keputusan apa pun tidak sah dari sudut pandang hukum.
Yurisdiksi ICC tidak diakui oleh negara-negara yang merupakan tempat tinggal bagi lebih dari separuh penduduk dunia, di antaranya adalah Rusia, Amerika Serikat, China, India, Turki, Azerbaijan, Belarus, Mesir, Indonesia, Iran, Kazakhstan, dan Arab Saudi.
Adapun Statuta Roma telah ditandatangani oleh 137 negara, tetapi dokumen tersebut hanya diratifikasi oleh 124 negara.
Editor: Grace El Dora (graceldora@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
KOMPAS.com - Anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim, viral setelah video penganiayaan yang dilakukannya beredar di media sosial pada Jumat (13/12/2024).
Menurut pengakuan korban, George pernah mengeklaim dirinya kebal hukum sehingga bisa melakukan kekerasa terhadap pegawainya.
"Terus dia juga sempat ngomong, 'Orang miskin kayak elu enggak bisa masukin gua ke penjara, gua ini kebal hukum'. Dia sempat ngomong kayak gitu," ujar Dwi.
Mengenai perilaku George, apa yang menyebabkan seseorang sesumbar bahwa dirinya kebal hukum? Berikut penjelasan psikolog.
Merasa punya power
Psikolog dari Universitas Aisyiyah Yogyakarta, Ratna Yunita Setiyani Subardjo mengatakan, ada tiga kemungkinan yang membuat George sesumbar dirinya kebal hukum.
"Alasan pertama adalah dia merasa punya power, karena anak bos toko roti, dia bisa melakukan apa saja, karena orangtuanya bos toko itu," ujar Ratna saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/12/2024).
Menurut dia, power itu bisa digunakan oleh seseorang karena statusnya, seperti atasan atau pimpinan.
Ratna menjelaskan, sindrom power ini sering membuat seseorang menjadi menganggap bahwa orang lain itu hanya bawahannya atau mereka yang tidak memiliki kuasa seperti orang tersebut.
"Karena anak bos toko ini merasa punya power orangtuanya, dia juga merasa, 'saya juga punya kuasa pada toko ini', artinya yang punya power seharusnya orangtuanya," lanjut Ratna.
Dari sini, Ratna menganggap ada fenomena bias power orangtua, sementara George merasa punya power seperti orangtuanya.
Emosi tidak terkontrol
Alasan kedua yakni tidak adanya kontrol emosi, yang menyebabkan George mudah tersulut emosi dan sulit mengendalikan diri.
Ratna mengatakan, kondisi mudah tersulut emosi ini cenderung membentuk kepribadian seseorang menjadi reaktif dalam bentuk agresif.
Bagi sebagian orang, komentar netral yang disampaikan orang lain pun bisa dianggap reaktif, dan muncul perilaku negatif.
"Perilaku negatif ini bisa secara verbal seperti menghina, atau agresif memukul, mencubit, melukai, dan sebagainya," ucap Ratna.
Ratna mengatakan, orang yang mudah tersulut emosi ini seperti ada kebutuhan di mana kasih sayang yang diterima itu tidak cukup, sehingga dia mencari perhatian dari orang lain.
Ia menambahkan, jika menilik dari kasus George, George merasa power yang dimilikinya bisa mengendalikan orang lain, akhirnya dia menuntut untuk bisa melakukan apa saja, sehingga sesumbar kebal hukum itu pun terucap.
"Jadi, ada kesombongan, ada hal yang dia pikir itu bisa melakukan apa saja terhadap orang yang dia anggap rendah," kata Ratna.
Berdasarkan pengamatan Ratna, kata-kata sesumbar itu dikeluarkan karena George merasa karyawannya tidak akan mungkin menuntut balik atau melawan dirinya, sebab karyawan masih membutuhkan gaji dari uang keluarga George.
Pola asuh yang bermasalah
Alasan ketiga yakni pola asuh orangtua yang bermasalah.
Ratna beranggapan, pola asuh bermasalah yang dialami anak-anak sejak kecil membuat anak tersebut ketika dewasa menjadi tidak memanusiakan orang lain, tidak punya etika, dan tidak bisa menghormati orang lain.
"Bisa jadi didikan ortu dulunya yang memberikan apa saja kepada anaknya, kalau dalam istilah psikologi adalah permisif, artinya anak minta apa saja dituruti," kata Ratna.
Saat orangtua memanjakan anaknya, maka anak akan merasa seolah-olah dia raja, anak itu bisa mendapatkan apa saja, apa yang diinginkan sang anak akan terpenuhi.
"Dalam hal ini, seharusnya George berterima kasih pada karyawan yang kerja pada orangtuanya," imbuhnya.
Dari kasus ini, Ratna menyampaikan bahwa pentingnya untuk mengontrol emosi, dan tetap menghormati orang lain dalam segala aspek, baik dari segi bisnis maupun keseharian.