Update Kasus Pungli di Rutan Polda Jateng, Uangnya Mengalir ke Mana?
Kasus pungli di Rutan Polda Jateng terungkap, tiga polisi ditangkap. Simak pengakuan mengejutkan mantan tahanan yang viral di media sosial! Halaman all [329] url asal
#polda-jateng #pungutan-liar #kasus-pungli #kasus-pungli-di-rutan-polda-jateng #aliran-uang-pungli-di-rutan-polda-jateng
(Kompas.com) 15/04/25 12:05
v/116882/
SEMARANG, KOMPAS.com - Kasus pungutan liar (pungli) di Rutan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Tengah semakin terkuak.
Tiga anggota kepolisian berinisial Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU telah ditetapkan sebagai terduga pelaku pungli.
Ketiga oknum tersebut merupakan petugas jaga yang diduga telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat menjalankan tugas di rutan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa aliran dana pungli tersebut tidak mengalir ke atasan.
"Untuk mereka gunakan secara pribadi," kata Artanto saat dikonfirmasi pada Selasa (15/4/2025).
Artanto mengaku belum mengetahui secara pasti apa motif di balik tindakan pungli yang dilakukan oleh ketiga terduga.
"Kalau motif saya belum 86 (belum dimengerti)," ujarnya.
Pengakuan mantan tahanan di Rutan Polda Jateng
Selanjutnya, ketiga oknum tersebut akan menjalani sidang disiplin atas perbuatannya.
"Saat ini ketiga terduga pelanggar tersebut menjalani patsus selama 30 hari ke depan dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang disiplin. Yang bersangkutan juga sudah dimutasi ke Yanma dalam rangka pemeriksaan," terangnya.
Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan oleh pengakuan mengejutkan dari seorang pria yang mengaku sebagai mantan tahanan di Rutan Polda Jawa Tengah.
Dalam video singkat yang beredar luas di TikTok dan X, pria tersebut membongkar dugaan praktik pungutan liar, intimidasi, hingga kekerasan fisik selama ia mendekam di balik jeruji.
Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun TikTok @feedgramindo4 dan akun X @masBRO_back pada Selasa (8/4/2025).
Dalam waktu singkat, video berdurasi kurang dari satu menit itu langsung viral dan telah ditonton ratusan ribu kali.
Dengan mengenakan topi dan wajah yang tidak sepenuhnya terlihat, pria tersebut mengisahkan pahitnya pengalaman ditahan di Rutan Polda Jateng pada Agustus 2024 lalu.
"Satu regu bisa Rp 5 juta lebih karena dapat dari tahanan, sewa HP. Sewa HP Rp 150 ribu per jam, malam Rp 350 ribu dari jam 01.00-06.00 WIB. Kamera CCTV dimatikan dan di pojok tahanan biar tidak kelihatan. Kamar atensi Rp 2 juta sudah bebas," ungkapnya.
Vonis Penjara Bagi Mereka yang Seharusnya Si Paling Antikorupsi
Skandal pungli di rutan KPK telah memasuki babak akhir. Para terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK ini menerima hukuman empat hingga lima tahun penjara. [1,402] url asal
#pungli-rutan-kpk #kasus-pungli-rutan-kpk #pungli #kpk #hukum
Jakarta - Skandal pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK telah memasuki babak akhir saat memasuki penghujung tahun 2024. Para terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK ini menerima hukuman empat hingga lima tahun penjara.
Total ada 15 mantan pegawai KPK yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan vonis kepada para terdakwa di tanggal 13 Desember 2024. Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Mengadili. Menyatakan Terdakwa I Muhammad Ridwan, Terdakwa II Mahdi Aris, Terdakwa III Suharlan, Terdakwa IV Ricky Rachmawanto, Terdakwa V Wardoyo, Terdakwa VI Muhammad Abduh, Terdakwa VII Ramadhan Ubaidillah tersebut di atas terbukti tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan," kata ketua majelis hakim Maryono saat membacakan amar putusan.
"Mengadili. Menyatakan Terdakwa I Deden Rochendi, Terdakwa II Hengki, Terdakwa III Mahdi Aris, Terdakwa IV Eri Angga Permana, Terdakwa V Sopian Hadi, Terdakwa VI Achamd Fauzi, Terdakwa VII Agung Nugroho dan Terdakwa VIII Ari Rahman Hakim tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan," ujar hakim.
Praktik pungli di Rutan KPK terjadi sejak Mei 2019 hingga Mei 2023 kepada para tahanan KPK. Selama empat tahun nilai pungli yang terkumpul mencapai Rp 6,3 miliar.
Para tahanan yang menyetor duit mendapat fasilitas tambahan seperti boleh memakai HP dan lainnya. Sementara itu, tahanan yang tak membayar akan dikucilkan dan mendapat pekerjaan lebih banyak.
Pungli Rutan Jadi 'Tradisi Lama' di KPK
Sejak skandal pungli di Rutan KPK ini muncul di permukaan banyak publik yang kaget. Institusi yang seharusnya memberantas korupsi ternyata justru menyimpan praktik korup.
Dalam sidang di PN Tipikor Jakarta pada 1 Agustus 2024, tim jaksa KPK menyebut pungli di Rutan KPK sebagai 'tradisi lama'. Jaksa menghadirkan 15 terdakwa dalam sidang perdana tersebut. Para terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi; eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018, Deden Rochendi; eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021, Ristanta; serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.
Ada eks petugas di rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Jaksa KPK Syahrul Anwar awalnya menjelaskan Deden Rochendi menjabat Plt Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2018. Deden lalu menunjuk koordinator rutan, koordinator registrasi rutan, koordinator pengelolaan rutan, hingga peran komandan regu (danru) yang membantu para koordinator tersebut.
Jabatan Deden lalu digantikan oleh Komang Krismawati berdasarkan Surat Tugas Sekretaris Jenderal KPK Nomor 4005/KP.04.00/50-54/12/2018 untuk periode 1 Januari 2019-1 Januari 2020. Namun, meskipun sudah tak menjabat, Deden tetap meminta Hengki meneruskan tradisi lama berupa pengumpulan uang dari para tahanan di Rutan KPK.
"Bahwa pada sekitar awal bulan Mei 2019 bertempat di Lantai 3 Gedung Merah Putih (K4) Terdakwa I Deden Rochendi melakukan pertemuan dengan Terdakwa II Hengki. Saat itu, meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Terdakwa I Deden Rochendi meminta Terdakwa II Hengki untuk tetap meneruskan 'tradisi lama' di Rutan KPK," kata jaksa KPK di PN Tipikor Jakpus, 1 Agustus 2024.
"Yaitu meminta dan mengumpulkan uang dari para tahanan pada cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), dan cabang Rutan KPK di Gedung C1. Akibat permintaan tersebut, Terdakwa II Hengki menyanggupinya," sambung jaksa KPK.
Deden, Hengki, Sopian, Sugarlan, Muhammad Eidwan, Muhammad Abduh, Ricky Rachmawanto, dan Ramadhan Ubaidillah melakukan pertemuan pada Mei 2019 di Setiabudi, Jakarta Selatan. Pertemuan itu membahas soal penunjukan 'lurah' dan 'korting' untuk meneruskan tradisi lama pengumpulan uang ke para tahanan tersebut.
Posisi lurah dalam skandal tersebut bertugas mengoordinasi pengumpulan uang dari korting. Sementara itu, korting merupakan tahanan yang ditunjuk untuk mengumpulkan uang bulanan dari para tahanan di Rutan KPK.
Hukuman Bagi Mereka yang Tak Bayar Pungli di Rutan KPK
Saksi demi saksi dihadirkan dalam sidang pungli Rutan KPK. Para saksi itu mayoritas merupakan koruptor yang pernah ditahan KPK. Kesaksian mereka membuka ragam hukuman yang harus diperoleh bagi para tahanan yang tidak memberikan pungli.
Salah satu kesaksian disampaikan oleh mantan Dirut PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain, dalam sidang yang digelar pada 9 September 2024. Kiagus menyebut para tahanan sampai ada yang dikunci di sel tahanan.
Kiagus mengatakan awalnya enggan membayar iuran Rp 20 juta tiap bulannya saat ditahan di Rutan KPK. Namun, dia mengaku takut menerima sanksi jika tidak membayar ketentuan tersebut.
"Sebetulnya saya nggak mau bayar. Saya tanya, kalau saya nggak bayar, apa sanksinya? Kemudian dijelaskan oleh Juli Amar (sesama tahanan) nanti diisolasi lagi dan dislot, digembok. Kedua, tidak boleh olahraga, ketiga, tidak boleh sembahyang di masjid, keempat, makanan terlambat. Kita nggak diurus," jawab Kiagus.
Pengakuan serupa juga disampaikan oleh Dono Purwoko selaku terpidana kasus korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Minahasa, Sulawesi Utara. Dono mengaku pernah dilarang Jumatan karena belum membayar setoran bulanan.
"Tapi yang jelas saya mengalami ketika sebelum dipanggil itu, Jumatan itu saya nggak bisa. Jadi ini menurut saya ini adalah satu indikasi bahwa akan ada kerepotan-kerepotan atau masalah-masalah ketika nanti menjalani berproses hukum menghadapi masalah saya ini," kata Dono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 2 September 2024.
Gelontoran Uang Pungli untuk Tersangka
Di sidang juga terungkap aliran uang pungli yang diterima oleh para terdakwa. Salah satunya diungkap oleh Agung Nugroho sebagai mantan pegawai Rutan KPK. Dia mengaku menerima duit pungli sebesar Rp 107 juta.
"Untuk di dakwaan, kan saya hanya Saudara Ricky dengan Saudara Ubai yang memberikan kepada saya, tapi di BAP (berita acara pemeriksaan) saya, saya sampaikan karena memang itu uang sebenarnya tidak hak saya. Saya sampaikan di situ termasuk yang dari Pak Firjan Taufan. Jadi ketika nanti saya mengembalikan, Pak, semuanya, biar semuanya kembali keluar dari tempat saya, seperti itu. Jadi yang di dakwaan itu cuma dua, Rp 46 (juta) dengan berapa itu. Nah, itu saya tambahkan pengakuan saya sendiri, saya pernah dikasih Saudara Firjan Taufan," kata Agung Nugroho di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 15 November 2024.
"Totalnya itu Rp 107 (juta) ya?" tanya jaksa.
"Rp 107 (juta), siap," ujar Agung.
Agung adalah contoh kecil dari pungli yang diterima para terdakwa. Para terdakwa lainnya rata-rata mendapatkan jutaan rupiah dari pembagian jatah pungli Rutan KPK.
Berikut vonis lengkap terdakwa pungli Rutan KPK:
1. Deden Rochendi, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun
2. Hengki, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419.600.000 juta subsider 1,5 tahun
3. Ristanta, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun
4. Eri Angga Permana, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan
5. Sopian Hadi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun
6. Achmad Fauzi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 6 bulan
7. Agung Nugroho, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan
8. Ari Rahman Hakim, divonis 4 tahun penjara, denda 200 juta subsider 4 bulan
9. Muhammad Ridwan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan
10. Mahdi Aris, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan
11. Suharlan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan
12. Ricky Rachmawanto, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan
13. Wardoyo, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan
14. Muhammad Abduh, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan
15. Ramadhan Ubaidillah, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan
(ygs/imk)
Eks Petugas Rutan KPK Merasa Dizalimi di Kasus Pungli: Saya Ditumbalkan
Hengki menuding beberapa terdakwa kongkalikong untuk menumbalkannya dalam kasus ini. [736] url asal
#kpk #pungli-rutan-kpk #kasus-pungli-rutan-kpk #rutan-kpk #jalan-bungur-raya #pungli #tahanan #jakpus #korupsi #penjara #vi-achmad-fauzi #ricky-rachmawanto #deden-rochendi #wardoyo #hengki #terdakwa #kuhp #koruptor #nar
Jakarta - Petugas Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki, dituntut 6 tahun penjara dalam kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK. Hengki menuding beberapa terdakwa kongkalikong untuk menumbalkannya dalam kasus ini.
"Majelis Hakim Yang Mulia, saya dalam perkara ini merasa dizalimi oleh beberapa terdakwa yang bermufakat untuk menumbalkan saya," kata Hengki saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (2/12/2024).
Hengki mengatakan dia dan keluarga menerima sanksi sosial dari masyarakat yang sangat berat terkait kasus ini. Belum lagi, menurut dia, keluarganya kini dicap sebagai keluarga koruptor.
"Saya hanyalah seorang suami yang menjadi tulang punggung untuk istri dan ayah dari dua orang anak yang baru berusia 3 tahun dan 1 tahun. Sewaktu saya menjalani proses penyelidikan dan penyidikan, saya menerima sanksi sosial yang sangat berat dari berita-berita yang menyudutkan nama saya," ujarnya.
"Belum lagi label atau cap sebagai koruptor telah saya dan keluarga saya terima," ujarnya.
Hengki mengatakan dia sebagai tulang punggung keluarga. Hengki meminta majelis hakim meringankan hukuman penjara.
"Untuk itu, pada kesempatan ini, saya mohon kebijakan majelis hakim yang mulia untuk memberikan keringatan hukuman kepada saya, baik hukuman penjara, denda, maupun subsidernya, agar saya sekiranya masih diberikan kesempatan untuk bekerja sebagai pegawai negeri sipil. Saya tidak meminta agar saya dibebaskan dari segala tuntutan Yang Mulia, karena saya mengakui bahwa saya memang bersalah," kata Hengki.
"Dalam hal ini, saya merupakan tulang punggung keluarga saya, Yang Mulia. Dengan segala kerendahan hati, dalam kesempatan ini saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya," imbuhnya.
15 Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara
Sebanyak 15 terdakwa kasus ini dituntut 4-6 tahun penjara. Jaksa menyakini 15 terdakwa dalam kasus ini melanggar pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Sementara hal meringankan tuntutan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya kecuali terdakwa VI Achmad Fauzi.
Berikut ini tuntutan lengkap 15 terdakwa kasus dugaan pungli di Rutan KPK:
1. Deden Rochendi, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun
2. Hengki, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun
3. Ristanta, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun
4. Eri Angga Permana, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan
5. Sopian Hadi, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun
6. Achmad Fauzi, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 1 tahun
7. Agung Nugroho, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan
8. Ari Rahman Hakim, dituntut 4 tahun penjara, denda 250 juta subsider 6 bulan
9. Muhammad Ridwan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan
10. Mahdi Aris, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan
11. Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan
12. Ricky Rachmawanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan
13. Wardoyo, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan
14. Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan
15. Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan
Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019-Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Para tahanan yang menyetor duit mendapat fasilitas tambahan seperti boleh memakai HP dan lainnya. Sementara tahanan yang tak membayar akan dikucilkan dan mendapat pekerjaan lebih banyak.
(whn/ygs)
Membongkar Praktik Pungli Ratusan Juta di Lapas Cebongan: Modus Beri Fasilitas Khusus
Kasus pungli di Lapas Cebongan, Sleman, DIY, yang libatkan seorang ASN jadi sorotan. Polisi masih melakukan pendalam terkait adanya tersangka lainnya. Halaman all [654] url asal
#lapas-cebongan #kasus-pungli #kasus-pungli-di-lapas-cebongan
(Kompas.com) 20/11/24 18:11
v/4844/
KOMPAS.com - Kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas IIB Sleman, yang dikenal sebagai Lapas Cebongan, terungkap.
Tersangka utama dalam kasus ini, berinisial MRP yang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN).
MRP diduga menggunakan jabatan strategisnya untuk mengumpulkan dana dari para narapidana melalui berbagai modus.
"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan pemeriksaan tersangka sendiri, sampai saat ini pelaku hanya yang bersangkutan. Sampai pemeriksaan terakhir, pelaku masih menutup diri terkait masalah yang dilakukan, jadi masih didalami apakah ada yang terlibat," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, Rabu (20/11/2024).
Awal mula pengungkapan kasus
Kasus ini bermula dari laporan keluarga warga binaan kepada Polresta Sleman pada Desember 2023. Selama tujuh bulan penyelidikan, polisi mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan MRP sebagai tersangka pada 3 Juni 2024.
Pada 18 Juli 2024, Polresta Sleman melaksanakan gelar perkara yang menghasilkan penetapan MRP sebagai tersangka tunggal.
MRP, seorang ASN yang menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), akhirnya ditahan pada 9 Agustus 2024 setelah sebelumnya mangkir dari dua pemanggilan polisi.
Uang yang dikumpulkan
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus pungutan liar di Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan. Dihadirkan pula satu orang tersangka dalam kasus ini yakni berinisial MRP.Modus yang dilakukan tersangka adalah pengancaman dan pemukulan agar menekan narapidana untuk memberikan uang dengan ancaman dan kekerasan fisik.
Dari hasil penyelidikan, MRP meminta narapidana untuk fasilitas khusus, antara lain Rp 1,5 juta hingga Rp 50 juta untuk fasilitas kamar lebih baik.
Lalu selain pembayaran awal, narapidana juga diminta setoran mingguan sebesar Rp 100.000 hingga Rp 200.000.
Total dana yang dikumpulkan mencapai Rp 730.250.000. Uang ini ditransfer ke rekening milik istri seorang narapidana yang sudah bebas, yang sebelumnya dipinjam MRP. Ketika diselidiki, saldo rekening telah habis digunakan oleh tersangka.
Peran tersangka
Sebagai Kepala KPLP, MRP memiliki kewenangan besar di Lapas Cebongan. Jabatan ini memungkinkannya memanfaatkan posisi strategis untuk menjalankan aksinya.
Penyelidikan mengungkap bahwa pungli dilakukan dengan dalih memberikan "layanan khusus," seperti kamar yang lebih nyaman bagi narapidana tertentu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Lapas Kelas IIB Sleman, Kelik Sulistyanto, mengonfirmasi adanya pelanggaran disiplin oleh MRP.
Pemeriksaan internal telah dilakukan, dan tersangka diberhentikan sementara sambil menunggu putusan hukum tetap.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta, Agung Aribawa, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum dan berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi di lembaga pemasyarakatan.
Saat ini, berkas perkara MRP saat ini berada di tahap P19 setelah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilengkapi.
Polisi terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Hingga kini, tersangka MRP masih menyangkal tuduhan meskipun bukti-bukti telah menguat.
Dampak kasus pungli
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap operasional lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, kejadian ini menjadi pengingat akan dampak buruk penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, terutama dalam lingkungan yang seharusnya mendukung rehabilitasi narapidana.
Dengan nominal pungli yang mencapai ratusan juta rupiah dan modus yang melibatkan kekerasan, kasus ini menjadi perhatian publik dan pengingat akan pentingnya reformasi dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Proses hukum terhadap MRP diharapkan mampu memberikan keadilan sekaligus menjadi pelajaran bagi pengelola lembaga pemasyarakatan lainnya di Indonesia.
Membongkar Praktik Pungli Ratusan Juta di Lapas Cebongan: Modus Beri Fasilitas Khusus Halaman all
Kasus pungli di Lapas Cebongan, Sleman, DIY, yang libatkan seorang ASN jadi sorotan. Polisi masih melakukan pendalam terkait adanya tersangka lainnya. Halaman all?page=all [494] url asal
#lapas-cebongan #kasus-pungli #kasus-pungli-di-lapas-cebongan
(Kompas.com) 20/11/24 18:11
v/5619/
KOMPAS.com - Kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas IIB Sleman, yang dikenal sebagai Lapas Cebongan, terungkap.
Tersangka utama dalam kasus ini, berinisial MRP yang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN).
MRP diduga menggunakan jabatan strategisnya untuk mengumpulkan dana dari para narapidana melalui berbagai modus.
"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan pemeriksaan tersangka sendiri, sampai saat ini pelaku hanya yang bersangkutan. Sampai pemeriksaan terakhir, pelaku masih menutup diri terkait masalah yang dilakukan, jadi masih didalami apakah ada yang terlibat," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, Rabu (20/11/2024).
Awal mula pengungkapan kasus
Kasus ini bermula dari laporan keluarga warga binaan kepada Polresta Sleman pada Desember 2023. Selama tujuh bulan penyelidikan, polisi mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan MRP sebagai tersangka pada 3 Juni 2024.
Pada 18 Juli 2024, Polresta Sleman melaksanakan gelar perkara yang menghasilkan penetapan MRP sebagai tersangka tunggal.
MRP, seorang ASN yang menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), akhirnya ditahan pada 9 Agustus 2024 setelah sebelumnya mangkir dari dua pemanggilan polisi.
Uang yang dikumpulkan
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus pungutan liar di Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan. Dihadirkan pula satu orang tersangka dalam kasus ini yakni berinisial MRP.Modus yang dilakukan tersangka adalah pengancaman dan pemukulan agar menekan narapidana untuk memberikan uang dengan ancaman dan kekerasan fisik.
Dari hasil penyelidikan, MRP meminta narapidana untuk fasilitas khusus, antara lain Rp 1,5 juta hingga Rp 50 juta untuk fasilitas kamar lebih baik.
Lalu selain pembayaran awal, narapidana juga diminta setoran mingguan sebesar Rp 100.000 hingga Rp 200.000.
Total dana yang dikumpulkan mencapai Rp 730.250.000. Uang ini ditransfer ke rekening milik istri seorang narapidana yang sudah bebas, yang sebelumnya dipinjam MRP. Ketika diselidiki, saldo rekening telah habis digunakan oleh tersangka.
Peran tersangka
Sebagai Kepala KPLP, MRP memiliki kewenangan besar di Lapas Cebongan. Jabatan ini memungkinkannya memanfaatkan posisi strategis untuk menjalankan aksinya.
Penyelidikan mengungkap bahwa pungli dilakukan dengan dalih memberikan "layanan khusus," seperti kamar yang lebih nyaman bagi narapidana tertentu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Lapas Kelas IIB Sleman, Kelik Sulistyanto, mengonfirmasi adanya pelanggaran disiplin oleh MRP.