Eks Petugas Rutan KPK Merasa Dizalimi di Kasus Pungli: Saya Ditumbalkan
Hengki menuding beberapa terdakwa kongkalikong untuk menumbalkannya dalam kasus ini. [736] url asal
#kpk #pungli-rutan-kpk #kasus-pungli-rutan-kpk #rutan-kpk #jalan-bungur-raya #pungli #tahanan #jakpus #korupsi #penjara #vi-achmad-fauzi #ricky-rachmawanto #deden-rochendi #wardoyo #hengki #terdakwa #kuhp #koruptor #nar
Jakarta - Petugas Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki, dituntut 6 tahun penjara dalam kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK. Hengki menuding beberapa terdakwa kongkalikong untuk menumbalkannya dalam kasus ini.
"Majelis Hakim Yang Mulia, saya dalam perkara ini merasa dizalimi oleh beberapa terdakwa yang bermufakat untuk menumbalkan saya," kata Hengki saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (2/12/2024).
Hengki mengatakan dia dan keluarga menerima sanksi sosial dari masyarakat yang sangat berat terkait kasus ini. Belum lagi, menurut dia, keluarganya kini dicap sebagai keluarga koruptor.
"Saya hanyalah seorang suami yang menjadi tulang punggung untuk istri dan ayah dari dua orang anak yang baru berusia 3 tahun dan 1 tahun. Sewaktu saya menjalani proses penyelidikan dan penyidikan, saya menerima sanksi sosial yang sangat berat dari berita-berita yang menyudutkan nama saya," ujarnya.
"Belum lagi label atau cap sebagai koruptor telah saya dan keluarga saya terima," ujarnya.
Hengki mengatakan dia sebagai tulang punggung keluarga. Hengki meminta majelis hakim meringankan hukuman penjara.
"Untuk itu, pada kesempatan ini, saya mohon kebijakan majelis hakim yang mulia untuk memberikan keringatan hukuman kepada saya, baik hukuman penjara, denda, maupun subsidernya, agar saya sekiranya masih diberikan kesempatan untuk bekerja sebagai pegawai negeri sipil. Saya tidak meminta agar saya dibebaskan dari segala tuntutan Yang Mulia, karena saya mengakui bahwa saya memang bersalah," kata Hengki.
"Dalam hal ini, saya merupakan tulang punggung keluarga saya, Yang Mulia. Dengan segala kerendahan hati, dalam kesempatan ini saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya," imbuhnya.
15 Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara
Sebanyak 15 terdakwa kasus ini dituntut 4-6 tahun penjara. Jaksa menyakini 15 terdakwa dalam kasus ini melanggar pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Sementara hal meringankan tuntutan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya kecuali terdakwa VI Achmad Fauzi.
Berikut ini tuntutan lengkap 15 terdakwa kasus dugaan pungli di Rutan KPK:
1. Deden Rochendi, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun
2. Hengki, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun
3. Ristanta, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun
4. Eri Angga Permana, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan
5. Sopian Hadi, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun
6. Achmad Fauzi, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 1 tahun
7. Agung Nugroho, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan
8. Ari Rahman Hakim, dituntut 4 tahun penjara, denda 250 juta subsider 6 bulan
9. Muhammad Ridwan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan
10. Mahdi Aris, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan
11. Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan
12. Ricky Rachmawanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan
13. Wardoyo, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan
14. Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan
15. Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan
Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019-Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Para tahanan yang menyetor duit mendapat fasilitas tambahan seperti boleh memakai HP dan lainnya. Sementara tahanan yang tak membayar akan dikucilkan dan mendapat pekerjaan lebih banyak.
(whn/ygs)
15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Penjara
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK memasuki babak baru. Sebanyak 15 terdakwa kasus ini dituntut 4 hingga 6 tahun penjara. [596] url asal
#ricky-rachmawanto #muhammad-ridwan #eri-angga-permana #ramadhan-ubaidillah #penjara #tahanan #pemberantasan #vi-achmad-fauzi #terdakwa #wardoyo #deden-rochendi #pungli #pidana #pungli-rutan #pemerintah #hengki #rista
Jakarta - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK memasuki babak baru. Sebanyak 15 terdakwa kasus ini dituntut 4-6 tahun penjara.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024). Jaksa menyakini 15 terdakwa dalam kasus ini melanggar pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa mengatakan para terdakwa mengetahui perbuatan yang telah dilakukan melanggar aturan, tapi tetap dijalankan. Jaksa mengatakan tak ada alasan pemaaf, pembenar, dan penghapus pertanggungjawaban pidana untuk perbuatan tersebut.
"Dilakukan secara sadar dan sengaja dan segala akibat yang ditimbulkan diketahui dan dikehendaki oleh terdakwa," ujar jaksa.
Hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Sementara hal meringankan tuntutan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya kecuali terdakwa VI Achmad Fauzi.
Berikut tuntutan lengkap 15 terdakwa kasus dugaan pungli di Rutan KPK:
1. Deden Rochendi, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun
2. Hengki, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun
3. Ristanta, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun
4. Eri Angga Permana, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan
5. Sopian Hadi, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun
6. Achmad Fauzi, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 1 tahun
7. Agung Nugroho, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan
8. Ari Rahman Hakim, dituntut 4 tahun penjara, denda 250 juta subsider 6 bulan
9. Muhammad Ridwan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan
10. Mahdi Aris, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan
11. Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan
12. Ricky Rachmawanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan
13. Wardoyo seluruhnya, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan
14. Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan
15. Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan
Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Para tahanan yang menyetor duit mendapat fasilitas tambahan seperti boleh memakai HP dan lainnya. Sementara tahanan yang tak membayar akan dikucilkan dan mendapat pekerjaan lebih banyak.
(mib/dnu)
Cerita tentang Tahanan KPK Bukan Orang Sembarangan
Mantan pegawai Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah, mengatakan dirinya takut menolak duit pungutan liar (Pungli) dari para tahanan. [1,072] url asal
#pungli-rutan #ramadhan-ubaidillah #petugas #karutan-kpk #deden-rochendi #sidang-kasus-dugaan-pungli-rutan-kpk #keluarga #keluarganya #istri #bang-harlan #muhammad-abduh #karutan-gambas #tahanan #rutan #kpk-tahan-15
Jakarta - Mantan pegawai Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah, mengatakan dirinya takut menolak duit pungutan liar (Pungli) dari para tahanan. Dia menyebut tahanan di KPK bukan orang biasa.
Hal itu disampaikan Ramadhan dalam sidang kasus dugaan pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024). Ramadhan mengaku awalnya tak mau menerima apapun dari para tahanan.
Namun, katanya, sikap itu berubah saat salah satu tahanan mengetahui jumlah anak dan alamatnya. Dia mengaku takut karena hal itu.
"Saya dari awal saya nggak mau terima tapi sudah saya sampaikan di BAP dalam beberapa bentuk intervensi dari tahanan, dari yang awalnya tiba-tiba mereka nawarin saya mau digaji 3 kali lipat, terus juga tiba-tiba di kemudian hari tiba-tiba seorang tahanan bisa menyebutkan saya punya anak dua, saya tinggal di mana," kata Ramadhan saat diperiksa sebagai terdakwa.
Jaksa pun bertanya dari mana tahanan tersebut mengetahui jumlah anak dan alamat rumah Ramadhan. Ramadhan pun mengaku heran karena tak pernah memberi tahu tahanan soal keluarganya.
"Kok bisa tahu itu tahanan, saudara punya anak dua, kemudian tinggal di daerah mana?" tanya jaksa.
"Itu dia, saat itu saya nanya ke senior saya kan, ini tahu dari mana? Sedangkan saya ingat banget, atensi dari Pak Deden (mantan Plt Karutan KPK) ketika saya pertama kali menghadap Karutan, Pak Deden bilang, 'Kamu haram menerima ini-itu, ini-itu, terus jangan terlalu akrab dengan tahanan'. Bila dari situ saya membatasi diri saya ketika ada yang menanyakan 'rumahnya di mana, tinggal di mana, terus anak kamu berapa' saya nggak akan pernah menjawab," ucapnya.
Dia mengaku sempat bertanya ke seniornya mengapa tahanan bisa tahu soal keluarganya. Dia mengatakan seniornya kemudian bercerita bahwa tahanan di Rutan KPK bukan orang sembarangan.
"Tiba-tiba ada seorang tahanan bisa sebut anak saya dua, saya tinggal di mana, itu dari kalau menurut senior-senior saya, mereka bilang 'Mereka itu bukan orang sembarangan, walaupun mereka di dalam, di luar orangnya banyak'," ujar Ramadhan.
"Dari situ saya merasa bahwa wah, mungkin ya Pak, izin kalau saya seorang laki-laki kalau buat diri saya sendiri saya nggak akan takut, tapi ketika sudah berbicara soal keluarga, itu saya harus pikir seribu, seribu kali untuk melawan seperti itu," tambahnya.
Jaksa menanyakan alasan Ramadhan bersedia menjadi 'Lurah' yang merupakan istilah untuk petugas Rutan KPK yang bertugas mengumpulkan duit pungli dari para tahanan melalui 'korting'. Ubai mengaku hanya mengikuti perintah.
"Kalau jadi 'Lurah' sendiri kebetulan saksinya ada di sini Bang Harlan (Suharlan) sebagai senior saya, jadi ketika saya disuruh menggantikan Bang Harlan, saat itu Bang Harlan itu disuruh setop oleh Hengki," jawab Ramadhan.
Dia kemudian menyampaikan permintaan maaf ke KPK atas perbuatannya. Dia menyesal telah mencoreng nama baik KPK.
"Di sini pertama-tama saya mau minta maaf kepada instansi di sini adalah KPK atas apa yang sudah saya lakukan sebagai insan KPK karena sudah mencoreng nama baik KPK sendiri. Lalu saya mau minta maaf juga ke keluarga saya karena membuat mereka berada di posisi seperti ini, di mana istri saya harus berjuang untuk mencari nafkah untuk ketiga anak saya. Lalu, saya yang pasti sangat-sangat menyesal atas apa yang sudah saya lakukan," ujar Ramadhan.
Ramadhan mengatakan dirinya menerima Rp 135,5 juta dari pungli itu. Namun, dia tak menjelaskan detail uang itu diterima sejak kapan.
"Kalau saya sendiri tidak pernah mencatat, namun di dakwaan itu sekitar Rp 135,5 juta," jawab Ubaidillah.
Eks Plt Karutan KPK Kini Nyesal Terima Pungli
Mantan Plt Karutan KPK, Deden Rochendi, sempat mengaku menyesal cuma menerima Rp 10 juta per bulan dari pungli yang jumlahnya ternyata besar. Kini, Deden mengaku menyesal menerima pungli dan menyatakan berupaya mengembalikan duit yang diterimanya.
"Kalau di dakwaan saudara, kami hitung, berdasarkan rekap itu, Saudara menerima uang lebih kurang Rp 399.500.000 (Rp 399,5 juta)?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Sekali lagi saya nggak ngitung, Bapak," jawab Deden, yang juga diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan pungli di Rutan KPK.
"Apakah Saudara punya iktikad baik untuk mengembalikan uang-uang yang saudara terima?" tanya jaksa.
"Saya punya iktikad baik, saya sangat menyesal, saya akan berusaha untuk mengembalikan," jawab Deden.
Lihat Video: KPK Tahan 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan, Salah Satunya Karutan
Deden mengatakan sudah mengembalikan Rp 2,5 juta ke rekening penampungan KPK. Dia mengaku berusaha mengembalikan semua duit pungli yang diterimanya.
"Yang tadi baru jadi barang bukti Rp 2 juta, Pak, tapi istri, satu hari sebelum di P21 itu, transfer lagi Rp 500 ribu. Saya bisa, izin, Pak Jaksa, Yang Mulia, terganjal ekonomi," jawab Deden.
Dia lalu mengaku menyesal dan ingin menangis. Dia juga curhat soal tanggungan keluarganya.
"Saudara menyesal dengan perbuatan Saudara?" tanya jaksa.
"Sangat sangat menyesal, Pak, kalau boleh menangis, saya nangis, Pak," jawab Deden.
Terdakwa lainnya, Muhammad Abduh, juga mengaku menerima duit pungli dari para tahanan di Rutan KPK. Duit yang diterima mencapai Rp 94 juta.
"Keterangan saksi-saksi yang lain, dihubungkan dengan barang bukti yang milik Saudara disita total keseluruhan itu sesuai juga dengan surat dakwaan itu Rp 94,5 juta?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Abduh.
"Jadi di situ Saudara nerima sejak November 2019 sampai Mei 2023?" tanya jaksa.
"Betul, Pak Jaksa," jawab Abduh.
Abduh mengatakan dirinya akan berusaha mengembalikan duit yang pernah diterimanya meski masih memiliki pinjaman di bank. Dia mengatakan sudah mengembalikan Rp 550 ribu ke rekening penampungan KPK.
"Seingat saya, istri saya baru mengembalikan sebesar Rp 550 ribu," jawab Abduh.
"Artinya, Saudara tetap?" timpal jaksa.
"Saya tetap berupaya untuk mengembalikan Pak Jaksa," jawab Abduh.
Abduh juga mengaku menyesal telah menerima pungli dari para tahanan dan berdalih hanya mengikuti perintah atasannya. Dia menyampaikan permintaan maaf ke KPK atas perbuatannya.
"Yang pertama, saya mohon maaf atas perbuatan saya kepada lembaga, dalam hal ini kepada KPK. Kemudian, saya mohon maaf kepada seluruh insan KPK atas kejadian ini mencoreng nama baik KPK. Saya sangat menyesal atas perbuatan saya," kata Abduh.
"Selanjutnya, yang saya ingin sampaikan, saya hanya berada di level paling bawah di rutan itu, kemudian saya hanya menjalankan perintah yang sudah sampaikan," tambahnya.
Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Para tahanan yang menyetor duit mendapat fasilitas tambahan seperti boleh memakai HP dan lainnya. Sementara, tahanan yang tak membayar akan dikucilkan dan mendapat pekerjaan lebih banyak.
Lihat Video: KPK Tahan 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan, Salah Satunya Karutan