Aiptu LC dari Polres Pacitan dipecat setelah terbukti melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap tahanan wanita. Proses hukum pidana sedang berlangsung. [618] url asal
Anggota Polres Pacitan, Aiptu LC, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri. Ia terbukti melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita di lingkungan Polres Pacitan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast mengatakan perbuatan LC dilakukan sebanyak empat kali, sejak Maret hingga 2 April 2025. Aksi bejat itu dilakukan di ruang berjemur wanita di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pacitan.
"(Dilakukan LC) di ruang berjemur wanita di Rutan Polres Pacitan, di mana dilakukan oleh tersangka LC sekitar bulan Maret dan 2 April 2025. Sedangkan korbannya adalah tahanan Satreskrim Polres Pacitan dalam perkara tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau muncikari," ujar Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/4/2025), dilansir dari detikJatim.
Terbukti Langgar Etik dan Hukum
Jules menjelaskan, LC telah menjalani serangkaian proses pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, LC dinyatakan melanggar sejumlah aturan.
Ia disebut melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia, serta Pasal 5 ayat 1 huruf B dan C, Pasal 8 huruf C angka 1, 2, dan 3, Pasal 10 ayat 1 huruf b, dan Pasal 13 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Yang dilakukan oleh tersangka LC melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul dan persetubuhan dengan tahanan wanita Polres Pacitan pada ruang berjemur wanita di rutan Polres Pacitan," kata Jules.
Sidang Etik Putuskan Pemecatan
Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap LC digelar pada Rabu (23/4/2025) di ruang sidang Bid Propam Polda Jatim. Sidang memutuskan bahwa LC melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi beberapa sanksi.
"Yang menjadi tuntutan di antaranya pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kemudian penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, lalu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," jelas mantan Kabid Humas Polda Jabar itu.
Sanksi pemecatan terhadap LC diputuskan setelah adanya laporan dari korban pada 12 April 2025. Hasil pemeriksaan menyatakan ada sekitar 13 saksi yang telah diperiksa dalam proses tersebut.
"Menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Jules saat konferensi pers.
LC Kini Ditahan di Rutan Dittahti Polda Jatim
Setelah menjalani sidang etik, LC langsung ditahan di Rumah Tahanan Dittahti Polda Jatim. Jules memastikan penahanan itu berkaitan dengan proses hukum pidana yang berjalan terhadap LC.
"Penempatan khusus selama 12 hari terhitung mulai tanggal 12 April sejak pelaporan oleh saudari PW sampai dengan 23 April 2025. Jadi, hari Rabu kemarin (LC) sudah menjalani keputusan yang terakhir (ditahan di Dittahti Polda Jatim). Ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri atau kita kenal dengan PTDH, atau lebih kita kenal juga adalah pemecatan kepada saudara LC," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di detikJatim. Baca selengkapnya di sini!
Menteri PPPA Arifah Fauzi tanggapi maraknya kekerasan seksual di Indonesia. Kementerian fokus pada pemulihan korban dan penguatan sistem pelaporan. [597] url asal
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menanggapi maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia. Kementerian PPPA disebut tengah fokus dalam pemulihan korban.
Arifah menyatakan keprihatinannya atas maraknya kasus kekerasan seksual, termasuk yang baru-baru ini terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, klinik di Garut, hingga sel tahanan Pacitan.
"Itu bentuk keprihatinan kita bersama. Saat ini kami sedang melakukan pendalaman dan mencarikan solusi terbaik," kata Arifah di Kantor Gubernur Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Minggu (20/4/2025).
Menanggapi maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan itu, menurutnya, proses hukum terhadap pelaku harus berjalan.
"Yang pasti korban harus secara hukum harus terus dilakukan dan kami lebih fokus pada pendampingan pada korban," jelasnya.
Ia menegaskan, negara harus hadir, terutama dalam memastikan hak korban atas rasa aman, pemulihan psikologis, serta akses hukum yang adil.
Kementerian PPPA saat ini juga tengah memperkuat sistem pelaporan dan pendampingan korban melalui call center SAPA 129.
"Kami dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pendidikan Anak telah menetapkan tiga program prioritas kami," jelasnya.
"Yang pertama adalah ruang bersama Indonesia. Yang kedua adalah penguatan dan perluasan fungsi call center kami Sapa 129. Dan yang ketiga adalah satu data tentang perempuan dan anak yang berbasis desa," lanjutnya.
Oknum Polisi Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
Dilansir detikJatim, seorang oknum polisi Polres Pacitan diduga melakukan pelanggaran kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan. Kasus ini tengah ditangani Propam Polda Jatim.
Oknum polisi berinisial Iptu LC yang menjabat sebagai Kasat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polres Pacitan itu telah diproses dan dilakukan penahanan.
Informasi yang dihimpun korban berusia 21 tahun asal Wonogiri Jawa Tengah. Korban tahanan di Mapolres Pacitan ini ditangkap usai 5 Februari 2025 diduga jadi muncikari anak di bawah umur di salah satu hotel Pacitan.
Korban tahanan Polres Pacitan itu dibawa ke Surabaya untuk dimintai keterangan lanjutan di Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abas membenarkan informasi tersebut dan kasus tersebut sedang ditangani oleh Propam Polda Jatim.
"Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jawa Timur telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," ungkap Kombes Jules Abraham Abas saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (19/4/2025).
Jules menambahkan, kejadian yang dilakukan oknum personel Polres Pacitan tersebut terjadi awal April 2025.
"Dan saat ini yang bersangkutan telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jawa Timur," ujar Jules Abraham.
Selain ditahan, Polda Jatim akan segera melakukan sidang kasus tersebut. Nantinya, jika oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran terancam hukuman berat.
"Dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jawa Timur, serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sangsi hukum lainnya," tandas Jules Abraham.
Polda Jabar menangani 22.058 perkara hukum di 2024, turun 8,6% dari tahun sebelumnya. Penurunan juga terjadi pada kejahatan konvensional dan kecelakaan lalin. [501] url asal
Puluhan ribu perkara hukum ditangani Polda Jabar selama tahun 2024. Puluhan perkara itu berasal dari Direktorat Reskrimum, Reskrimsus, Narkoba dan Polairud Polda Jabar.
"Dalam tahun 2024 ada sebanyak 22.058 perkara. Sedangkan di 2023 itu sebanyak 24.155 perkara. Artinya terdapat penurunan sebanyak 8,6% atau 2.171 perkara. Kemudian penyelesaian perkara di 2024 ini sebanyak 15.857 perkara, sedangkan penyelesaian tindak pidana di 2023 itu sebanyak 18.241 perkara. Jadi turun sebanyak 13,9 persen atau 2.564 perkara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Senin (30/12/2024).
Jules mengungkapkan, terkait dengan kejahatan konvensional tahun 2024 mencapai 15.491, perkara itu lebih sedikit dibandingkan tahun 2023 yaitu sebanyak 20.824 perkara. Sehingga terjadi penurunan 20,66 persen atau 5.333 perkara.
Lalu, untuk kejahatan transnasional tahun 2024 ini menurut Jules, ada sebanyak 43 perkara. Dibandingkan tahun 2023 lebih tinggi mencapai 129 perkara. Dengan demikian terjadi penurunan 128,57 persen atau 86 perkara.
"Terkait dengan kejahatan merugikan kekayaan negara, tahun 2024 ini sebanyak 57 perkara dan tahun 2023 55 perkara. Artinya terjadi kenaikan 2 persen atau 2 perkara. Sedangkan kejahatan berimplikasi kontingensi tahun 2024 ini sebanyak 3 perkara dibandingkan tahun 2023 itu tidak ada perkaranya artinya terjadi kenaikan kurang lebih 3 perkara atau 300 persen," ungkap Jules.
Selain itu, untuk kejahatan narkoba tahun 2024 ada sebanyak 2.936, naik dibandingkan tahun 2023 itu yang mencapai 2.525, kenaikan mencapai 2,49 persen atau kurang lebih 411 perkara. Untuk jumlah tersangka narkoba tahun 2024 mencapai 3.580 tersangka dan 2023 itu 3.178 orang atau naik 3,14 persen atau 402 orang.
Terkait dengan tindak pidana korupsi, tahun 2024 ini Polda Jabar tangani 5 perkara, turun dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 16 perkara. Artinya terjadi penurunan 68 persen atau 11 perkara. Jumlah tersangka untuk kasus korupsi sendiri di tahun 2024 mencapai 44 orang dan 2023 mencapai 35 orang atau mengalami kenaikan 26 persen atau 9 orang.
"Sedangkan jumlah kerugian uang yang diselamatkan tahun 2024 ini sebesar Rp8.303.798.263. Sedangkan tahun 2023 itu Rp7.506.229.000. Sehingga terjadi kenaikan penyelamatan uang negara sebesar 18% atau kurang lebih sebesar Rp1.296.292.034," ujar Jules.
Untuk kejahatan di perairan, pengungkapan kasus pidana di perairan tahun 2024 itu sebanyak 11 perkara dan tahun 2023 sebanyak 12 perkara atau mengalami penurunan 8,33 persen atau 1 kasus. Sedangkan kasus kecelakaan laka laut, kecelakaan di laut di perairan yang terjadi sepanjang tahun 2024 itu ada sebanyak 43 kasus dan 2023 itu sebanyak 60 kasus. Jadi mengalami penurunan kasus kecelakaan di laut itu 17 kasus.
"Terkait dengan Kamseltibcarlantas, laka lantas tahun 2024 ada sebanyak 7.442. Sedangkan pada tahun 2023 itu sebanyak 9.326 kejadian. Sehingga mengalami penurunan kecelakaan lalu lintas di tahun 2024 dibandingkan 2023 sebanyak 21 persen atau 1.884 kejadian," jelasnya.
"Untuk korban meninggal dunia akibat laka lantas 2024 sebanyak 2.778 orang. Sedangkan 2023 itu sebanyak 3.445 orang atau mengalami penurunan 667 orang atau berkisar 20 persen penurunannya," pungkasnya.