Aiptu LC dari Polres Pacitan dipecat setelah terbukti melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap tahanan wanita. Proses hukum pidana sedang berlangsung. [618] url asal
Anggota Polres Pacitan, Aiptu LC, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri. Ia terbukti melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita di lingkungan Polres Pacitan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast mengatakan perbuatan LC dilakukan sebanyak empat kali, sejak Maret hingga 2 April 2025. Aksi bejat itu dilakukan di ruang berjemur wanita di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pacitan.
"(Dilakukan LC) di ruang berjemur wanita di Rutan Polres Pacitan, di mana dilakukan oleh tersangka LC sekitar bulan Maret dan 2 April 2025. Sedangkan korbannya adalah tahanan Satreskrim Polres Pacitan dalam perkara tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau muncikari," ujar Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/4/2025), dilansir dari detikJatim.
Terbukti Langgar Etik dan Hukum
Jules menjelaskan, LC telah menjalani serangkaian proses pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, LC dinyatakan melanggar sejumlah aturan.
Ia disebut melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia, serta Pasal 5 ayat 1 huruf B dan C, Pasal 8 huruf C angka 1, 2, dan 3, Pasal 10 ayat 1 huruf b, dan Pasal 13 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Yang dilakukan oleh tersangka LC melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul dan persetubuhan dengan tahanan wanita Polres Pacitan pada ruang berjemur wanita di rutan Polres Pacitan," kata Jules.
Sidang Etik Putuskan Pemecatan
Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap LC digelar pada Rabu (23/4/2025) di ruang sidang Bid Propam Polda Jatim. Sidang memutuskan bahwa LC melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi beberapa sanksi.
"Yang menjadi tuntutan di antaranya pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kemudian penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, lalu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," jelas mantan Kabid Humas Polda Jabar itu.
Sanksi pemecatan terhadap LC diputuskan setelah adanya laporan dari korban pada 12 April 2025. Hasil pemeriksaan menyatakan ada sekitar 13 saksi yang telah diperiksa dalam proses tersebut.
"Menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Jules saat konferensi pers.
LC Kini Ditahan di Rutan Dittahti Polda Jatim
Setelah menjalani sidang etik, LC langsung ditahan di Rumah Tahanan Dittahti Polda Jatim. Jules memastikan penahanan itu berkaitan dengan proses hukum pidana yang berjalan terhadap LC.
"Penempatan khusus selama 12 hari terhitung mulai tanggal 12 April sejak pelaporan oleh saudari PW sampai dengan 23 April 2025. Jadi, hari Rabu kemarin (LC) sudah menjalani keputusan yang terakhir (ditahan di Dittahti Polda Jatim). Ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri atau kita kenal dengan PTDH, atau lebih kita kenal juga adalah pemecatan kepada saudara LC," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di detikJatim. Baca selengkapnya di sini!
Aiptu LC, anggota Polres Pacitan dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan. [433] url asal
Aiptu LC, anggota Polres Pacitan, Jawa Timur, dipecat atau dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) karena diduga melakukan pelecehan seksual dan pencabulan ke seorang tahanan perempuan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, LC sudah dipecat dari institusi Polri setelah sebelumnya ia di tahanan khusus oleh Bid Propam Polda Jatim.
"Pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 telah dilakukan sidang komisi kode etik Polri yaitu di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim," kata Jules di Mapolda Jatim, Surabaya Kamis (24/4).Dalam proses sidang etik itu, kata Jules, ada tiga tuntutan terhadap LC, pertama ia dinyatakan melakukan perbuatan tercela, kedua dia dituntut sanksi penempatan khusus selama 20 hari, dan yang ketiga adalah tuntutan PDTH sebagai anggota Polri.Lalu, putusan sidang etik, Rabu (23/4), tiga tuntutan itu dikabulkan. Pertama LC dinyatakan sudah melakukan perbuatan tercela, kedua LC ditempatkan di tahanan khusus, dan ketiga adalah sanksi pemecatan.
"Kemudian keputusan yang terakhir atau yang ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri atau kita kenal dengan ptdh atau lebih kita kenal juga adalah pemecatan kepada saudara LC," ucapnya.
Dalam kasus ini Aiptu LC diduga melakukan pelecehan seksual dan pencabulan atau pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan kasus muncikari di Mapolres Pacitan."Untuk modus yang dilakukan oleh tersangka LC yaitu melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul dan persetubuhan dengan tahanan wanita Polres Pacitan," ucapnya.
Jules mengatakan, pemerkosaan itu dilakukan LC sebanyak empat kali di ruang berjemur wanita Rutan Mapolres Pacitan, pada Maret 2025 hingga 2 April 2025."Tersangka saudara LC melakukan perbuatan cabul sebanyak empat kali. Dan yang terakhir terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan pada ruang berjemur wanita di rutan Polres Pacitan," ucapnya.LC disangkakan Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian pasal 5 ayat 1 huruf b, c peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri."Lalu Pasal 8 huruf C angka (1), (2), (3) peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri. Kemudian Pasal 10 ayat 1 huruf b peraturan kepolisian negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," ucapnya.Lalu, kata Jules, LC disangkakan Pasal 13 huruf f peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri."Untuk saksi sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak kurang lebih 13 orang saksi yaitu diantaranya ada 4 orang tahanan kemudian saksi korban atau saksi pelapor sendiri saudari PW, lalu ada sembilan orang saksi lainnya," katanya.