Kalender Hijriah Hari Ini 17 Mei 2025 dan Hukum Ibadah Haji
Hari ini 17 Mei 2025 bertepatan dengan tanggal berapa hijriah? Cek konversi tanggalnya menurut NU-Muhammadiyah dan hukum ibadah haji dalam artikel ini! [1,136] url asal
#jtg #kalender-hijriah #kalender-hijriah-hari-ini #tanggal-hijriah-hari-ini #hukum-ibadah-haji #nu-muhammadiyah #lembaga-falakiyah-pengurus-cabang-nahdlatul-ulama-kabupaten-bojonegoro #nabi-muhammad-saw #ibn
Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah dalam rangka menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 17 Mei 2025.
Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.
Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.
Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.
Waktu pergantian hari yang berbeda antara kalender Hijriah dan Masehi kadang kala mengecoh. Alasan inilah yang melatarbelakangi pentingnya pengetahuan seputar kalender Hijriah hari ini. Langsung saja, simak kalender Hijriah 17 Mei 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!
Tanggal Hijriah Hari Ini 17 Mei 2025
Tanggal Hijriah Hari Ini 17 Mei 2025 Menurut NU
Tanggal Hijriah versi Nahdlatul Ulama (NU) bisa ditemukan dalam Almanak Tahun 2025 yang dirilis Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Bojonegoro. Dalam kalender tersebut, dijelaskan bahwa ijtimak akhir Syawal 1446 H terjadi pada Senin Kliwon, 28 April 2025 M pukul 02:31:04 WIB.
Pada waktu itu, posisi hilal sudah memenuhi kriteria imkanur rukyah. Dengan demikian, NU memutuskan 1 Zulkaidah 1446 H jatuh pada Selasa Legi, 29 April 2025. Keterangan senada juga ditemukan dalam Surat Keputusan Nomor 62/PB.08/A.II.01.13/13/04/2025 tentang Pengumuman Awal Bulan Dzulqo'dah 1446 H Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
"Sebagai tindak lanjutnya, maka awal bulan Dzulqo'dah 1446 H bertepatan dengan Selasa Legi 29 April 2025 M (mulai malam Selasa) atas dasar rukyah," bunyi keterangan dalam surat tersebut.
Berdasar acuan tersebut, maka menurut NU, Sabtu, 17 Mei 2025, bertepatan dengan 19 Zulkaidah 1446 H.
Tanggal Hijriah Hari Ini 17 Mei 2025 Menurut Muhammadiyah
Disadur dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muhammadiyah bakal mulai menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) per 1 Muharam 1447 H atau 26 Juni 2025. Dalam kalender tersebut, tertera juga tanggalan Hijriah hari ini.
Berdasar penelusuran detikJateng dalam KHGT 1446 H, April 2025 bertepatan dengan dua bulan, yakni Syawal dan Zulkaidah. Khusus bagian akhir April, sudah terhitung masuk awal Zulkaidah, tepatnya mulai tanggal 29.
"Ijtima': Ahad, 27 April 2025 M pukul 19:31:03 GMT. Awal Imkan Rukyat Dunia: Senin, 28 April 2025 M pukul 07:17:08 GMT. Lintang: 40° 00' 00" LU. Bujur: 173° 41' 30" BT. Tinggi Bulan: 07° 01' 05". Elongasi: 08° 00' 00". 1 Zulkaidah 1446 H: Selasa, 29 April 2025 M," bunyi keterangan dalam kalender tersebut.
Dengan demikian, menurut Muhammadiyah, 17 Mei 2025 bertepatan dengan 19 Zulkaidah 1446 H. Sebagai catatan, 19 Zulkaidah sejatinya sudah dimulai sejak Jumat bakda maghrib sesuai dengan waktu pergantian hari kalender Hijriah.
Tanggal Hijriah Hari Ini 17 Mei 2025 Menurut Pemerintah
Sumber untuk mengetahui tanggal Hijriah hari ini dari pemerintah adalah Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 rilisan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI. Dalam kalender tersebut, tertera informasi bahwasanya Zulkaidah 1446 H dimulai pada Selasa, 29 April 2025.
Dengan demikian, 17 Mei 2025 bertepatan dengan 19 Zulkaidah 1446 H menurut pemerintah. Akhir kata, baik NU, Muhammadiyah, maupun pemerintah sama-sama mengonversi Sabtu, 17 Mei 2025 menjadi 19 Zulkaidah 1446 H.
Hukum Haji
Saat ini, jemaah haji Indonesia sedang diberangkatkan dari tempat-tempat embarkasi di seluruh Nusantara. Sebenarnya, haji itu hukumnya apa? Dirujuk dari buku Fikih Muyassar terjemahan Fathul Mujib, para ulama sepakat haji hukumnya wajib satu kali seumur hidup bagi orang yang mampu.
Dalil yang dipakai adalah firman Allah:
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Artinya: "Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam." (QS Ali Imran: 97)
Hukum ini juga diperkuat oleh Nabi Muhammad SAW dalam salah satu haditsnya. Diambil dari buku Panduan Ibadah Haji Sesuai Sunnah Nabi SAW tulisan Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, hadits yang dimaksud adalah:
بني الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَلاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالْحَقِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Artinya: "Islam dibangun atas lima perkara; Syahadat Laa Ilaaha Illa Allah wa Anna Muhammadan Rasulullah, menegakkan sholat, membayar zakat, menunaikan haji, dan puasa Ramadan." (HR Bukhari no 8 dan Muslim no 16)
Perlu ditekankan sekali lagi, haji hanya diwajibkan sekali saja. Itu pun untuk orang yang mampu. Bila detikers memiliki harta berlebih dan bisa melakukan haji untuk kali ke-2 hingga seterusnya, ibadah tersebut dihukumi sunnah. Nabi Muhammad SAW bersabda:
الْحَجُّ مَرَّةً فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعُ
Artinya: "Haji itu hanya sekali, barang siapa yang menunaikan lebih dari itu maka menjadi amalan sunnah." (HR Abu Dawud no 1721, Ibnu Majah no 2886, dan Ahmad 5/331. Hadits ini shahih)
Demikian informasi ringkas mengenai kalender hijriah hari ini 17 Mei 2025 dan hukum menunaikan ibadah haji yang perlu detikers ketahui. Semoga bermanfaat!
(sto/apl)
Kalender Hijriah Hari Ini 13 Mei 2025 dan Hukum Kurban: Sunnah atau Wajib?
Hari ini 13 Mei 2025 bertepatan dengan tanggal berapa hijriah? Cek konversi tanggalnya menurut NU-Muhammadiyah dan hukum kurban dalam artikel ini, yuk! [1,228] url asal
#jtg #kalender-hijriah #kalender-hijriah-hari-ini #tanggal-hijriah-hari-ini #kalender-hijriah-mei-2025 #hukum-berkurban #detikers #hr-muslim #surat-keputusan-nomor-62-pb-08-a-ii-01-13-13-04-2
Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah dalam rangka menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 13 Mei 2025.
Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.
Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.
Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.
Waktu pergantian hari yang berbeda antara kalender Hijriah dan Masehi kadang kala mengecoh. Alasan inilah yang melatarbelakangi pentingnya pengetahuan seputar kalender Hijriah hari ini. Langsung saja, simak kalender Hijriah 13 Mei 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!
Tanggal Hijriah Hari Ini 13 Mei 2025
Tanggal Hijriah Hari Ini 13 Mei 2025 Menurut NU
Tanggal Hijriah versi Nahdlatul Ulama (NU) bisa ditemukan dalam Almanak Tahun 2025 yang dirilis Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Bojonegoro. Dalam kalender tersebut, dijelaskan bahwa ijtimak akhir Syawal 1446 H terjadi pada Senin Kliwon, 28 April 2025 M pukul 02:31:04 WIB.
Pada waktu itu, posisi hilal sudah memenuhi kriteria imkanur rukyah. Dengan demikian, NU memutuskan 1 Dzulqa'dah 1446 H jatuh pada Selasa Legi, 29 April 2025. Keterangan senada juga ditemukan dalam Surat Keputusan Nomor 62/PB.08/A.II.01.13/13/04/2025 tentang Pengumuman Awal Bulan Dzulqo'dah 1446 H Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
"Sebagai tindak lanjutnya, maka awal bulan Dzulqo'dah 1446 H bertepatan dengan Selasa Legi 29 April 2025 M (mulai malam Selasa) atas dasar rukyah," bunyi keterangan dalam surat tersebut.
Berdasar acuan tersebut, maka menurut NU, Selasa, 13 Mei 2025, bertepatan dengan 15 Dzulqa'dah 1446 H.
Tanggal Hijriah Hari Ini 13 Mei 2025 Menurut Muhammadiyah
Disadur dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muhammadiyah bakal mulai menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) per 1 Muharam 1447 H atau 26 Juni 2025. Dalam kalender tersebut, tertera juga tanggalan Hijriah hari ini.
Berdasar penelusuran detikJateng dalam KHGT 1446 H, April 2025 bertepatan dengan dua bulan, yakni Syawal dan Dzulqa'dah. Khusus bagian akhir April, sudah terhitung masuk awal Dzulqa'dah, tepatnya mulai tanggal 29.
"Ijtima': Ahad, 27 April 2025 M pukul 19:31:03 GMT. Awal Imkan Rukyat Dunia: Senin, 28 April 2025 M pukul 07:17:08 GMT. Lintang: 40° 00' 00" LU. Bujur: 173° 41' 30" BT. Tinggi Bulan: 07° 01' 05". Elongasi: 08° 00' 00". 1 Dzulqa'dah 1446 H: Selasa, 29 April 2025 M," bunyi keterangan dalam kalender tersebut.
Dengan demikian, menurut Muhammadiyah, 13 Mei 2025 bertepatan dengan 15 Dzulqa'dah 1446 H. Sebagai catatan, 15 Dzulqa'dah sejatinya sudah dimulai sejak Senin bakda maghrib sesuai dengan waktu pergantian hari kalender Hijriah.
Tanggal Hijriah Hari Ini 13 Mei 2025 Menurut Pemerintah
Sumber untuk mengetahui tanggal Hijriah hari ini dari pemerintah adalah Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 rilisan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI. Dalam kalender tersebut, tertera informasi bahwasanya Dzulqa'dah 1446 H dimulai pada Selasa, 29 April 2025.
Dengan demikian, 13 Mei 2025 bertepatan dengan 15 Dzulqa'dah 1446 H menurut pemerintah. Akhir kata, baik NU, Muhammadiyah, maupun pemerintah sama-sama mengonversi Selasa, 13 Mei 2025 menjadi 15 Dzulqa'dah 1446 H.
Hukum Kurban
Dalam Al-Quran, terdapat banyak firman Allah SWT terkait kurban. Misalnya, Allah berfirman dalam surat al-Hajj ayat 34:
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ
Artinya: "Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah)."
Juga dalam surat al-Kautsar ayat 2, Allah SWT berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
Artinya: "Maka, laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"
Berdasar dalil-dalil yang tersedia, para ulama bersepakat bahwa kurban memang disyariatkan dalam Islam. Hanya saja, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukumnya. Secara garis besar, ada ulama yang menyatakan wajib, sedangkan lainnya menyebut sunnah.
Dirujuk dari buku Yang Sering Ditanya Seputar Qurban oleh Ahmad Anshori, di antara ulama yang berpegangan dengan pendapat wajibnya kurban adalah Imam al-Auza'i, al-Laitsi, dan Mazhab Hanafiyyah. Mereka berdalil dengan hadits:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحٌ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Artinya: "Barang siapa yang memiliki kemampuan, namun tidak berkurban, maka jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami." (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Namun, hadits di atas dinilai lemah oleh para pakar hadits. Hal ini disebabkan adanya perawi bernama Abdullah bin 'Ayyas. Di samping itu, adanya riwayat shahih yang menjelaskan bahwa beberapa sahabat tidak berkurban memberi tambahan penguat pendapat sunnahnya kurban.
Lalu, dikutip dari buku Fikih Praktis Ibadah Kurban oleh Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Lukman, jumhur ulama mengikuti pendapat sunnahnya kurban. Di antaranya adalah ulama-ulama dari kalangan Mazhab Syafi'iyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. Pendapat ini juga dipilih oleh Imam Bukhari dan Imam Ibnu Hazm.
Salah satu dalil yang dipakai adalah hadits dari Ummu Salamah RA:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
Artinya: "Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang kalian mau berkurban, maka tahanlah diri anda dari mencukur rambut dan memotong kukunya." (HR Muslim)
Di Indonesia sendiri, pendapat sunnah kurban dipedomani oleh masyarakat umum. Guna menyikapi perbedaan ini, detikers yang memiliki kemampuan sebaiknya menunaikan kurban. Adapun yang belum memiliki rezeki, diperbolehkan tidak melakukannya. Wallahu a'lam bish-shawab.
Demikian informasi ringkas mengenai kalender hijriah hari ini 13 Mei 2025 dan hukum ibadah kurban yang perlu detikers ketahui. Semoga bermanfaat!
(sto/ahr)
Kalender Hijriah Hari Ini 12 Mei 2025 dan Hukum Utang untuk Beli Kurban
Hari ini 12 Mei 2025 bertepatan dengan tanggal berapa hijriah? Cek konversi tanggalnya menurut NU-Muhammadiyah dan hukum utang untuk beli hewan kurban, yuk! [1,227] url asal
#jtg #kalender-hijriah-12-mei-2025 #kalender-hijriah-hari-ini #hari-ahadi #surat-keputusan-nomor-62-pb-08-a-ii-01-13-13-04-2025-tentang-pengumuman-awal-bulan #minggu-bakda-maghrib #detikjat
Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah dalam rangka menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 12 Mei 2025.
Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.
Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.
Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.
Waktu pergantian hari yang berbeda antara kalender Hijriah dan Masehi kadang kala mengecoh. Alasan inilah yang melatarbelakangi pentingnya pengetahuan seputar kalender Hijriah hari ini. Langsung saja, simak kalender Hijriah 12 Mei 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!
Tanggal Hijriah Hari Ini 12 Mei 2025
Tanggal Hijriah Hari Ini 12 Mei 2025 Menurut NU
Tanggal Hijriah versi Nahdlatul Ulama (NU) bisa ditemukan dalam Almanak Tahun 2025 yang dirilis Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Bojonegoro. Dalam kalender tersebut, dijelaskan bahwa ijtimak akhir Syawal 1446 H terjadi pada Senin Kliwon, 28 April 2025 M pukul 02:31:04 WIB.
Pada waktu itu, posisi hilal sudah memenuhi kriteria imkanur rukyah. Dengan demikian, NU memutuskan 1 Dzulqa'dah 1446 H jatuh pada Selasa Legi, 29 April 2025. Keterangan senada juga ditemukan dalam Surat Keputusan Nomor 62/PB.08/A.II.01.13/13/04/2025 tentang Pengumuman Awal Bulan Dzulqo'dah 1446 H Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
"Sebagai tindak lanjutnya, maka awal bulan Dzulqo'dah 1446 H bertepatan dengan Selasa Legi 29 April 2025 M (mulai malam Selasa) atas dasar rukyah," bunyi keterangan dalam surat tersebut.
Berdasar acuan tersebut, maka menurut NU, Senin, 12 Mei 2025, bertepatan dengan 14 Dzulqa'dah 1446 H.
Tanggal Hijriah Hari Ini 12 Mei 2025 Menurut Muhammadiyah
Disadur dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muhammadiyah bakal mulai menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) per 1 Muharam 1447 H atau 26 Juni 2025. Dalam kalender tersebut, tertera juga tanggalan Hijriah hari ini.
Berdasar penelusuran detikJateng dalam KHGT 1446 H, April 2025 bertepatan dengan dua bulan, yakni Syawal dan Dzulqa'dah. Khusus bagian akhir April, sudah terhitung masuk awal Dzulqa'dah, tepatnya mulai tanggal 29.
"Ijtima': Ahad, 27 April 2025 M pukul 19:31:03 GMT. Awal Imkan Rukyat Dunia: Senin, 28 April 2025 M pukul 07:17:08 GMT. Lintang: 40° 00' 00" LU. Bujur: 173° 41' 30" BT. Tinggi Bulan: 07° 01' 05". Elongasi: 08° 00' 00". 1 Dzulqa'dah 1446 H: Selasa, 29 April 2025 M," bunyi keterangan dalam kalender tersebut.
Dengan demikian, menurut Muhammadiyah, 12 Mei 2025 bertepatan dengan 14 Dzulqa'dah 1446 H. Sebagai catatan, 14 Dzulqa'dah sejatinya sudah dimulai sejak Minggu bakda maghrib sesuai dengan waktu pergantian hari kalender Hijriah.
Tanggal Hijriah Hari Ini 12 Mei 2025 Menurut Pemerintah
Sumber untuk mengetahui tanggal Hijriah hari ini dari pemerintah adalah Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 rilisan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI. Dalam kalender tersebut, tertera informasi bahwasanya Dzulqa'dah 1446 H dimulai pada Selasa, 29 April 2025.
Dengan demikian, 12 Mei 2025 bertepatan dengan 14 Dzulqa'dah 1446 H menurut pemerintah. Akhir kata, baik NU, Muhammadiyah, maupun pemerintah sama-sama mengonversi Senin, 12 Mei 2025 menjadi 14 Dzulqa'dah 1446 H.
Hukum Utang untuk Beli Kurban
Pada awal Juni mendatang, umat Islam akan serentak menyembelih hewan kurban sesuai syariat Islam. Hewan yang bisa dikurbankan meliputi kambing, domba, sapi, unta, maupun kerbau. Harga hewan-hewan ternak tersebut variatif, mulai dari 2 jutaan sampai puluhan juta.
Bagaimana jika tidak punya uang dan sangat ingin berkurban? Apakah boleh mencari pinjaman terlebih dahulu? Disadur dari buku Fikih Kurban oleh Hari Ahadi, menurut Ibnu Taimiyyah, berutang hukumnya boleh-boleh saja. Dengan catatan, seseorang punya gambaran pasti kemampuan untuk melunasi utang tersebut di kemudian hari.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:
إِنْ كَانَ لَهُ وَفَاءُ فَاسْتَدَانَ مَا يُضَحِي بِهِ فَحَسَنٌ
Artinya: "Bila ia memiliki kesanggupan untuk melunasi sehingga berutang untuk berkurban maka ini baik." (Majmu' al-Fatawa 26/305)
Sementara itu, menurut penjelasan dari laman NU Online, umat Islam sebaiknya tidak memaksakan diri untuk berkurban jika sedang tidak memiliki harta. Dalam Fatawa Darul Ifta' Yordan nomor 2856, dijelaskan:
فمن كان لا يملك ثمنها زائداً عن نفقته ونفقة عياله فليس بمستطيع، والأفضل ألا يستدين للأضحية؛ لأنه يحمل نفسه فوق طاقتها، ويخشى عليه العجز عن سداد الدين بالموت أو غيره
Artinya: "Barang siapa tidak memiliki harta senilai harga hewan kurban dan masih sisa untuk menafkahi diri dan keluarganya maka ia bukanlah orang yang mampu. Yang lebih utama baginya adalah tidak berutang untuk berkurban. Karena dengan demikian ia telah membawa dirinya pada keadaan yang melampaui kemampuannya. Dan dikhawatirkan ia tidak mampu untuk melunasinya sebab mati atau yang lainnya."
وعلى أي حال إذا ضحى من مالٍ حلالٍ أضحية مستوفية الشروط فهي أضحية مقبولة إن شاء الله تعالى، وإن كان قد استدان ثمنها، وكلف نفسه ما لا يجب عليه
Artinya: "Dan bagaimanapun juga jika seseorang berkurban dengan harta halal dan telah terpenuhi syarat-syaratnya maka Insya Allah kurbannya diterima, meskipun untuk membelinya ia berhutang dan membebani dirinya sendiri pada perkara yang tidak wajib baginya."
Dalam situs resminya, Muhammadiyah menerangkan kebolehan berutang, dengan catatan, ia akan mampu melunasinya. Semisal, Pak A adalah pegawai tetap yang mendapatkan gaji bulanan lebih atau hasil kebun menjanjikan. Namun, uang dari gaji atau kebun tersebut belum diperoleh.
Pada situasi tersebut, Pak A boleh-boleh saja meminta talangan dana kurban terlebih dahulu kepada orang lain. Beda halnya jika Pak A tidak yakin akan mampu membayar utangan tersebut. Dalam kondisi itu, sebaiknya tidak perlu berutang untuk membeli hewan kurban. Wallahu a'lam bish-shawab.
Demikian informasi ringkas mengenai kalender hijriah hari ini 12 Mei 2025 dan hukum utang untuk beli hewan kurban yang bisa detikers jadikan patokan. Semoga bermanfaat!
(par/par)
Kalender Hijriah Hari Ini 12 Mei 2025 dan Hukum Utang untuk Beli Hewan Kurban
Hari ini 12 Mei 2025 bertepatan dengan tanggal berapa hijriah? Cek konversi tanggalnya menurut NU-Muhammadiyah dan hukum utang untuk beli hewan kurban, yuk! [1,227] url asal
#jtg #kalender-hijriah-12-mei-2025 #kalender-hijriah-hari-ini #hari-ahadi #surat-keputusan-nomor-62-pb-08-a-ii-01-13-13-04-2025-tentang-pengumuman-awal-bulan #minggu-bakda-maghrib #detikjat
Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah dalam rangka menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 12 Mei 2025.
Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.
Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.
Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.
Waktu pergantian hari yang berbeda antara kalender Hijriah dan Masehi kadang kala mengecoh. Alasan inilah yang melatarbelakangi pentingnya pengetahuan seputar kalender Hijriah hari ini. Langsung saja, simak kalender Hijriah 12 Mei 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!
Tanggal Hijriah Hari Ini 12 Mei 2025
Tanggal Hijriah Hari Ini 12 Mei 2025 Menurut NU
Tanggal Hijriah versi Nahdlatul Ulama (NU) bisa ditemukan dalam Almanak Tahun 2025 yang dirilis Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Bojonegoro. Dalam kalender tersebut, dijelaskan bahwa ijtimak akhir Syawal 1446 H terjadi pada Senin Kliwon, 28 April 2025 M pukul 02:31:04 WIB.
Pada waktu itu, posisi hilal sudah memenuhi kriteria imkanur rukyah. Dengan demikian, NU memutuskan 1 Dzulqa'dah 1446 H jatuh pada Selasa Legi, 29 April 2025. Keterangan senada juga ditemukan dalam Surat Keputusan Nomor 62/PB.08/A.II.01.13/13/04/2025 tentang Pengumuman Awal Bulan Dzulqo'dah 1446 H Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
"Sebagai tindak lanjutnya, maka awal bulan Dzulqo'dah 1446 H bertepatan dengan Selasa Legi 29 April 2025 M (mulai malam Selasa) atas dasar rukyah," bunyi keterangan dalam surat tersebut.
Berdasar acuan tersebut, maka menurut NU, Senin, 12 Mei 2025, bertepatan dengan 14 Dzulqa'dah 1446 H.
Tanggal Hijriah Hari Ini 12 Mei 2025 Menurut Muhammadiyah
Disadur dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muhammadiyah bakal mulai menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) per 1 Muharam 1447 H atau 26 Juni 2025. Dalam kalender tersebut, tertera juga tanggalan Hijriah hari ini.
Berdasar penelusuran detikJateng dalam KHGT 1446 H, April 2025 bertepatan dengan dua bulan, yakni Syawal dan Dzulqa'dah. Khusus bagian akhir April, sudah terhitung masuk awal Dzulqa'dah, tepatnya mulai tanggal 29.
"Ijtima': Ahad, 27 April 2025 M pukul 19:31:03 GMT. Awal Imkan Rukyat Dunia: Senin, 28 April 2025 M pukul 07:17:08 GMT. Lintang: 40° 00' 00" LU. Bujur: 173° 41' 30" BT. Tinggi Bulan: 07° 01' 05". Elongasi: 08° 00' 00". 1 Dzulqa'dah 1446 H: Selasa, 29 April 2025 M," bunyi keterangan dalam kalender tersebut.
Dengan demikian, menurut Muhammadiyah, 12 Mei 2025 bertepatan dengan 14 Dzulqa'dah 1446 H. Sebagai catatan, 14 Dzulqa'dah sejatinya sudah dimulai sejak Minggu bakda maghrib sesuai dengan waktu pergantian hari kalender Hijriah.
Tanggal Hijriah Hari Ini 12 Mei 2025 Menurut Pemerintah
Sumber untuk mengetahui tanggal Hijriah hari ini dari pemerintah adalah Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 rilisan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI. Dalam kalender tersebut, tertera informasi bahwasanya Dzulqa'dah 1446 H dimulai pada Selasa, 29 April 2025.
Dengan demikian, 12 Mei 2025 bertepatan dengan 14 Dzulqa'dah 1446 H menurut pemerintah. Akhir kata, baik NU, Muhammadiyah, maupun pemerintah sama-sama mengonversi Senin, 12 Mei 2025 menjadi 14 Dzulqa'dah 1446 H.
Hukum Utang untuk Beli Kurban
Pada awal Juni mendatang, umat Islam akan serentak menyembelih hewan kurban sesuai syariat Islam. Hewan yang bisa dikurbankan meliputi kambing, domba, sapi, unta, maupun kerbau. Harga hewan-hewan ternak tersebut variatif, mulai dari 2 jutaan sampai puluhan juta.
Bagaimana jika tidak punya uang dan sangat ingin berkurban? Apakah boleh mencari pinjaman terlebih dahulu? Disadur dari buku Fikih Kurban oleh Hari Ahadi, menurut Ibnu Taimiyyah, berutang hukumnya boleh-boleh saja. Dengan catatan, seseorang punya gambaran pasti kemampuan untuk melunasi utang tersebut di kemudian hari.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:
إِنْ كَانَ لَهُ وَفَاءُ فَاسْتَدَانَ مَا يُضَحِي بِهِ فَحَسَنٌ
Artinya: "Bila ia memiliki kesanggupan untuk melunasi sehingga berutang untuk berkurban maka ini baik." (Majmu' al-Fatawa 26/305)
Sementara itu, menurut penjelasan dari laman NU Online, umat Islam sebaiknya tidak memaksakan diri untuk berkurban jika sedang tidak memiliki harta. Dalam Fatawa Darul Ifta' Yordan nomor 2856, dijelaskan:
فمن كان لا يملك ثمنها زائداً عن نفقته ونفقة عياله فليس بمستطيع، والأفضل ألا يستدين للأضحية؛ لأنه يحمل نفسه فوق طاقتها، ويخشى عليه العجز عن سداد الدين بالموت أو غيره
Artinya: "Barang siapa tidak memiliki harta senilai harga hewan kurban dan masih sisa untuk menafkahi diri dan keluarganya maka ia bukanlah orang yang mampu. Yang lebih utama baginya adalah tidak berutang untuk berkurban. Karena dengan demikian ia telah membawa dirinya pada keadaan yang melampaui kemampuannya. Dan dikhawatirkan ia tidak mampu untuk melunasinya sebab mati atau yang lainnya."
وعلى أي حال إذا ضحى من مالٍ حلالٍ أضحية مستوفية الشروط فهي أضحية مقبولة إن شاء الله تعالى، وإن كان قد استدان ثمنها، وكلف نفسه ما لا يجب عليه
Artinya: "Dan bagaimanapun juga jika seseorang berkurban dengan harta halal dan telah terpenuhi syarat-syaratnya maka Insya Allah kurbannya diterima, meskipun untuk membelinya ia berhutang dan membebani dirinya sendiri pada perkara yang tidak wajib baginya."
Dalam situs resminya, Muhammadiyah menerangkan kebolehan berutang, dengan catatan, ia akan mampu melunasinya. Semisal, Pak A adalah pegawai tetap yang mendapatkan gaji bulanan lebih atau hasil kebun menjanjikan. Namun, uang dari gaji atau kebun tersebut belum diperoleh.
Pada situasi tersebut, Pak A boleh-boleh saja meminta talangan dana kurban terlebih dahulu kepada orang lain. Beda halnya jika Pak A tidak yakin akan mampu membayar utangan tersebut. Dalam kondisi itu, sebaiknya tidak perlu berutang untuk membeli hewan kurban. Wallahu a'lam bish-shawab.
Demikian informasi ringkas mengenai kalender hijriah hari ini 12 Mei 2025 dan hukum utang untuk beli hewan kurban yang bisa detikers jadikan patokan. Semoga bermanfaat!
(par/par)
Kalender Hijriah Hari Ini 25 April 2025 dan Hukum Puasa Sabtu
Hari ini 25 April 2025 bertepatan dengan tanggal berapa hijriah? Cek konversi tanggalnya menurut NU-Muhammadiyah dan hukum puasa hari Sabtu di sini! [1,196] url asal
#jtg #kalender-hijriah #kalender-hijriah-hari-ini #tanggal-hijriah-hari-ini #kalender-hijriah-april-2025 #keesokan #syarah #jalan-mh-thamrin-no-6-jakarta #hari-ahadi #maklumat-pimpinan-pusat-pp-muhammadiyah
Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah dalam rangka menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 25 April 2025.
Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.
Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.
Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.
Waktu pergantian hari yang berbeda antara kalender Hijriah dan Masehi kadang kala mengecoh. Alasan inilah yang melatarbelakangi pentingnya pengetahuan seputar kalender Hijriah hari ini. Langsung saja, simak kalender Hijriah 25 April 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!
Tanggal Hijriah Hari Ini 25 April 2025
Tanggal Hijriah Hari Ini 25 April 2025 Menurut NU
Dikutip dari situs resmi NU Jawa Barat, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menetapkan Senin Pahing, 31 Maret 2025, sebagai 1 Syawal 1446 Hijriah. Hal ini didapat setelah hasil pemantauan pada Sabtu, 29 Maret 2025 tidak menunjukkan hilal di berbagai lokasi.
Sesuai petunjuk Rasulullah SAW, bila pada tanggal 29 bulan berjalan hilal tak terlihat, maka bulan tersebut digenapkan harinya menjadi 30. Penggenapan ini disebut dengan metode istikmal atau penyempurnaan.
Akhir kata, dengan digenapkannya Ramadan menjadi 30 hari, maka 1 Syawal 1446 H menurut NU jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Meski begitu, perlu dicatat bahwasanya hari pertama Syawal tersebut sudah dimulai sejak Minggu malam, 30 Maret 2025.
Dengan demikian, maka 25 April 2025 bertepatan dengan 26 Syawal 1446 H.
Tanggal Hijriah Hari Ini 25 April 2025 Menurut Muhammadiyah
Berdasar Maklumat Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 Hijriah, Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1446 H pada 31 Maret 2025.
Hal ini dikarenakan saat Matahari terbenam, Sabtu, 29 Maret 2025, bulan masih berada di bawah ufuk alias hilal belum wujud di seluruh wilayah Indonesia. Alhasil, Ramadan 1446 H digenapkan menjadi 30 hari dan keesokan harinya, 31 Maret 2025, ditetapkan sebagai awal Syawal.
"Di wilayah Indonesia tanggal 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin Pahing, 31 Maret 2025 M," bunyi keterangan dalam maklumat tersebut.
Dengan dasar hitungan tersebut, maka menurut Muhammadiyah, 25 April 2025 bertepatan dengan 26 Syawal 1446 H.
Tanggal Hijriah Hari Ini 25 April 2025 Menurut Pemerintah
Dilansir Kementerian Agama, Pemerintah telah melakukan sidang isbat untuk menetapkan awal Syawal pada Sabtu (29/3/2025) di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin No 6 Jakarta. Hasil sidang menetapkan 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
"Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers hasil sidang isbat.
Keterangan senada juga bisa detikers temukan dalam Kalender Hijriah Tahun 2025 yang dirilis Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama. Dalam kalender tersebut, tertulis bahwasanya 31 Maret 2025 bertepatan dengan 1 Syawal 1446 H. Oleh karena itu, maka 25 April 2025 bertepatan dengan 26 Syawal 1446 H.
Akhir kata, baik NU, Muhammadiyah, maupun pemerintah sama-sama mengonversi Jumat, 25 April 2025 menjadi 26 Syawal 1446 H.
Hukum Puasa Hari Sabtu
Umat Islam yang belum merampungkan puasa sunnah 6 hari Syawal mesti bergegas. Pasalnya, tidak lama lagi, bulan kesepuluh Hijriah tersebut akan berakhir. Bagaimana jika lanjut puasa lagi besok? Apakah boleh puasa di hari Sabtu?
Dirujuk dari buku Catatan Fikih Puasa Sunnah oleh Hari Ahadi, hukum puasa hari Sabtu masih menjadi perselisihan di kalangan ulama. Sebagian menyebut makruh, sedangkan yang lain menyatakan tidak alias boleh-boleh saja.
Ulama-ulama yang memakruhkan berdalil dengan hadits:
لا تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلا فِيمَا افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلا لِجَاءَ عِنَبَةٍ ، أَوْ عُودَ شَجَرَةٍ فَلْيَمْضُغْهُ
Artinya: "Janganlah kalian berpuasa di hari Sabtu kecuali puasa yang Allah wajibkan. Jika kalian tidak memiliki makanan apapun selain kulit anggur atau batang kayu, hendaknya dia mengunyahnya." (HR Tirmidzi no 744, Abu Daud no 2421, dan Ibnu Majah no 1726)
Namun, hadits di atas diingkari oleh sejumlah ulama, seperti Imam Malik. Abu Dawud sendiri menyebut hadits di atas sudah dimansukh alias dihapus. Dalam menyikapi masalah ini, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata:
"Maka ulama yang menganggap hadits ini shahih dan bisa dijadikan sebagai landasan dalil, maka baginya makruh menyendirikan puasa pada hari Sabtu. Adapun ulama yang berpendapat bahwa hadits ini tidak bisa dijadikan sebagai hujjah dan menilainya sebagai hadits yang lemah maka pendapatnya tidak makruh berpuasa di hari Sabtu."
Dengan demikian, bisa diambil kesimpulan bahwasanya hukum puasa hari Sabtu adalah:
- Jika puasanya wajib, seperti Ramadhan maupun qadha, tidak masalah mengerjakan pada hari Sabtu.
- Jika disambung dengan puasa hari Jumat, maka hukumnya boleh.
- Bila hari Sabtu bertepatan dengan hari-hari yang disyariatkan puasa, seperti Ayyamul Bidh, Arafah, Asyura, 6 hari Syawal, dan 9 pertama Dzulhijjah, maka boleh.
- Jika bertepatan dengan kebiasaan puasa, seperti Daud, maka diperbolehkan.
- Bila menyengaja puasa pada Sabtu secara khusus, ini terlarang. Dengan catatan, hadits yang melarangnya di atas shahih. Wallahu a'lam bish-shawab.
Akhir kata, detikers boleh-boleh saja berpuasa pada hari Sabtu dalam rangka menyelesaikan puasa 6 Syawal. Lebih amannya, dengan dibarengi puasa pada Jumat atau Minggunya. Al-Allamah Abdurrahman bin Qasim al-Ashimi berkata:
أن صيام يوم السبت ويوم الجمعة أو السبت والأحد لا يكره وهو إجماع
Artinya: "Berpuasa pada hari Sabtu dengan Jumat atau Sabtu dengan Ahad hukumnya tidak makruh, dan ini disepakati oleh ulama." (Al-Ihkam Syarah Ushul al-Ahkam, II/292)
Demikian informasi ringkas mengenai kalender hijriah hari ini 25 April 2025 dan hukum puasa hari Sabtu. Semoga bermanfaat, detikers!
(sto/apu)
Kalender Hijriah Hari Ini 7 April 2025 dan Hukum Menggabungkan 2 Puasa Sunnah
Hari ini 7 April 2025 bertepatan dengan tanggal berapa hijriah? Cek konversi tanggalnya menurut NU-Muhammadiyah dan hukum menggabungkan 2 puasa sunnah di sini! [1,095] url asal
#jtg #kalender-hijriah-hari-ini-7-april-2025 #detikers #maghrib #pengurus-besar-nahdlatul-ulama #djuanda-university #konversi #indonesia #majmu-039-fatawa #ramadan #kementerian-agama #syaikh-utsaimin #abdurrahm
Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah dalam rangka menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 7 April 2025.
Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.
Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.
Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.
Simak kalender Hijriah 7 April 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!
Tanggal Hijriah Hari Ini 7 April 2025
Tanggal Hijriah Hari Ini 7 April 2025 Menurut NU
Dikutip dari situs resmi NU Jawa Barat, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menetapkan Senin Pahing, 31 Maret 2025, sebagai 1 Syawal 1446 Hijriah. Hal ini didapat dari hasil pemantauan pada Sabtu, 29 Maret 2025 yang tidak menunjukkan hilal di berbagai lokasi.
Sesuai petunjuk Rasulullah SAW, bila pada tanggal 29 bulan berjalan hilal tak terlihat, maka bulan tersebut digenapkan harinya menjadi 30. Penggenapan ini disebut dengan metode istikmal atau penyempurnaan.
Akhir kata, dengan digenapkannya Ramadan menjadi 30 hari, maka 1 Syawal 1446 H menurut NU jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Meski begitu, perlu dicatat bahwasanya hari pertama Syawal tersebut sudah dimulai sejak Minggu malam, 30 Maret 2025.
Dengan demikian, maka 7 April 2025 bertepatan dengan 8 Syawal 1446 H.
Tanggal Hijriah Hari Ini 7 April 2025 Menurut Muhammadiyah
Berdasar Maklumat Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 Hijriah, Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1446 H pada 31 Maret 2025.
Hal ini dikarenakan pada saat Matahari terbenam, Sabtu, 29 Maret 2025, bulan masih berada di bawah ufuk alias hilal belum wujud di seluruh wilayah Indonesia. Alhasil, Ramadan 1446 H digenapkan menjadi 30 hari dan keesokan harinya, 31 Maret 2025, ditetapkan sebagai awal Syawal.
"Di wilayah Indonesia tanggal 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin Pahing, 31 Maret 2025 M," bunyi keterangan dalam maklumat tersebut.
Dengan dasar hitungan tersebut, maka, menurut Muhammadiyah, 7 April 2025 bertepatan dengan 8 Syawal 1446 H.
Tanggal Hijriah Hari Ini 7 April 2025 Menurut Pemerintah
Dilansir Kementerian Agama, Pemerintah telah melakukan sidang isbat untuk menetapkan awal Syawal pada Sabtu (29/3/2025) di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin No 6 Jakarta. Hasil sidang menetapkan 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
"Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers hasil sidang isbat.
Keterangan senada juga bisa detikers temukan dalam Kalender Hijriah Tahun 2025 yang dirilis Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama. Dalam kalender tersebut, tertulis bahwasanya 31 Maret 2025 bertepatan dengan 1 Syawal 1446 H. Oleh karena itu, maka 7 April 2025 bertepatan dengan 8 Syawal 1446 H.
Akhir kata, baik NU, Muhammadiyah, maupun pemerintah sama-sama mengonversi Senin, 7 April 2025 menjadi 8 Syawal 1446 H.
Hukum Menggabungkan 2 Puasa Sunnah
Sebagaimana diketahui, terdapat banyak amalan puasa sunnah pada bulan Syawal. Sebut saja puasa 6 hari Syawal, puasa Ayyamul Bidh, puasa Senin, puasa Kamis, dan puasa Daud.
Lalu, apakah boleh menggabungkan 2 puasa sunnah dalam satu waktu? Misalnya, detikers berencana ingin mengerjakan puasa Syawal pada hari Senin. Atau, menunaikan puasa Daud saat pertengahan bulan alias Ayyamul Bidh.
Diambil dari buku Tentang Puasa Syawal Enam Hari oleh Abu Fudhail Abdurrahman bin Umar, menggabungkan dua puasa sunnah hukumnya boleh. Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin menjelaskan:
وإذا اتفق أن يكون صيام هذه الستة في يوم الاثنين أو الخميس فإنه يحصل على الأجرين بنية أجر الأيام الستة وبنية أجر يوم الاثنين والخميس لقوله صلى الله عليه وسلم إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امره ما نوى
Artinya: "Apabila puasa Syawal enam hari ini bertepatan dengan hari Senin dan Kamis, maka sesungguhnya bisa mendapatkan dua pahala dengan niat puasa Syawal enam hari dan puasa Senin-Kanis. Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, 'Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya dan hanyalah seseorang mendapatkan apa yang dia niatkan'." (Majmu' Fatawa, jilid 20, halaman 18-19)
Tak hanya Syaikh Utsaimin, ada pula ulama lain yang mengeluarkan keterangan senada. Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata:
إذا كان الصوم واجبا لا بد من نية الصوم الواجب الذي عليه، أما إذا كان تطوعا الحمد الله، إذا وافق يوم الاثنين، يوما من الأيام البيض، وافق خيرا على خير والحمد لله
Artinya: "Apabila puasa tersebut wajib, harus niat puasa yang wajib tersebut atasnya (tidak digabungkan dengan puasa sunnah). Adapun apabila puasa sunnah, alhamdulillah apabila bertepatan dengan hari Senin, Kamis, dan yaumul bidh, maka ketika niatnya digabungkan sungguh telah menepati kebaikan di atas kebaikan, alhamdulillah." (Fatawa Nur 'ala al-Darb, jilid 16, hal 424-425)
Oleh karena itu, misalnya detikers ingin berpuasa pada esok Kamis, 10 April 2025, kamu bisa meniatkannya untuk puasa Syawal sekaligus Kamis. Dengan seizin Allah SWT, insya Allah, dua pahala puasa tersebut dapat diraih. Wallahu a'lam bish-shawab.
Nah, itulah informasi mengenai kalender Hijriah hari ini, Senin, 7 April 2025, beserta hukum menggabungkan 2 puasa sunnah yang perlu detikers pahami. Semoga bermanfaat, Lur!
(par/par)
Kalender Hijriah Hari Ini 5 April 2025 dan Hukum Menikah pada Bulan Syawal
Kalender Hijriah hari ini 5 April 2025 bertepatan dengan tanggal berapa hijriah? Cek konversi tanggalnya dan hukum menikah bulan Syawal di sini! [1,126] url asal
#jtg #kalender-hijriah #tanggal-hijriah #kalender-hijriah-hari-ini #tanggal-hijriah-hari-ini #hukum-menikah-pada-bulan-syawal #kantor-kementerian-agama #pengurus-besar-nahdlatul-ulama #pemerintah #syafi-039
Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah dalam rangka menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 5 April 2025.
Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.
Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.
Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.
Waktu pergantian hari yang berbeda antara kalender Hijriah dan Masehi ini kadang kala mengecoh. Alasan inilah yang melatarbelakangi pentingnya pengetahuan seputar kalender Hijriah hari ini. Langsung saja, simak kalender Hijriah 5 April 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!
Tanggal Hijriah Hari Ini 5 April 2025
Tanggal Hijriah Hari Ini 5 April 2025 Menurut NU
Dikutip dari situs resmi NU Jawa Barat, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menetapkan Senin Pahing, 31 Maret 2025, sebagai 1 Syawal 1446 Hijriah. Hal ini didapat setelah hasil pemantauan pada Sabtu, 29 Maret 2025 tidak menunjukkan hilal di berbagai lokasi.
Sesuai petunjuk Rasulullah SAW, bila pada tanggal 29 bulan berjalan hilal tak terlihat, maka bulan tersebut digenapkan harinya menjadi 30. Penggenapan ini disebut dengan metode istikmal atau penyempurnaan.
Akhir kata, dengan digenapkannya Ramadan menjadi 30 hari, maka 1 Syawal 1446 H menurut NU jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Meski begitu, perlu dicatat bahwasanya hari pertama Syawal tersebut sudah dimulai sejak Minggu malam, 30 Maret 2025.
Dengan demikian, maka 5 April 2025 bertepatan dengan 6 Syawal 1446 H.
Tanggal Hijriah Hari Ini 5 April 2025 Menurut Muhammadiyah
Berdasar Maklumat Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 Hijriah, Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1446 H pada 31 Maret 2025.
Hal ini dikarenakan pada saat Matahari terbenam, Sabtu, 29 Maret 2025, bulan masih berada di bawah ufuk alias hilal belum wujud di seluruh wilayah Indonesia. Alhasil, Ramadan 1446 H digenapkan menjadi 30 hari dan keesokan harinya, 31 Maret 2025, ditetapkan sebagai awal Syawal.
"Di wilayah Indonesia tanggal 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin Pahing, 31 Maret 2025 M," bunyi keterangan dalam maklumat tersebut.
Dengan dasar hitungan tersebut, maka, menurut Muhammadiyah, 5 April 2025 bertepatan dengan 6 Syawal 1446 H.
Tanggal Hijriah Hari Ini 5 April 2025 Menurut Pemerintah
Dilansir laman Kementerian Agama, Pemerintah telah melakukan sidang isbat untuk menetapkan awal Syawal pada Sabtu (29/3/2025) di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin No 6 Jakarta. Hasil sidang menetapkan 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
"Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers hasil sidang isbat.
Keterangan senada juga bisa detikers temukan dalam Kalender Hijriah Tahun 2025 yang dirilis Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama. Dalam kalender tersebut, tertulis bahwasanya 31 Maret 2025 bertepatan dengan 1 Syawal 1446 H. Oleh karena itu, maka 5 April 2025 bertepatan dengan 6 Syawal 1446 H.
Akhir kata, baik NU, Muhammadiyah, maupun pemerintah sama-sama mengonversi Sabtu, 5 April 2025 menjadi 6 Syawal 1446 H.
Hukum Menikah Bulan Syawal
Dahulu, masyarakat Jahiliyah menganggap Syawal sebagai bulan pantangan untuk menikah. Namun, Rasulullah SAW membuang jauh-jauh keyakinan tersebut dengan justru melangsungkan pernikahan.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, berikut dasar hadits shahihnya:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي.... متفق عليه
Artinya: "Dari Aisyah RA ia berkata, 'Rasulullah SAW menikahi aku pada bulan Syawal dan menggauliku (pertama kali juga) pada bulan Syawal. Lalu manakah istri-istri beliau SAW yang lebih beruntung dan dekat di hatinya dibanding aku?'" (Muttafaq 'Alaih).
Apakah hadits tersebut justru menunjukkan anjuran untuk menikah pada bulan Syawal? Dirujuk dari NU Online, Abu Zakariya Yahya bin Syaraf atau biasa dikenal dengan nama Imam Nawawi, menjelaskan:
فيه استحباب التزويج والتزوج والدخول في شوال وقد نص أصحابنا على استحبابه واستدلوا بهذا الحديث
Artinya: "Hadits tersebut mengandung anjuran untuk menikahkan, menikahi, dan berhubungan suami-istri pada bulan Syawal. Para ulama Syafi'iyyah menjadikan hadits ini sebagai dalil terkait anjuran tersebut."
Dari penjelasan singkat ini, dapat dipahami bahwasanya menikah pada bulan Syawal diperbolehkan, bahkan sangat dianjurkan menurut ulama-ulama Syafi'iyyah. Hanya saja, perlu dicatat bahwa menikah pada bulan-bulan lain juga tidak diharamkan.
Pasalnya, Nabi Muhammad SAW sendiri menikahkan putri tercintanya, Fatimah, dengan Ali bin Abi Thalib pada bulan Safar. Dalam kitab Hasyiyatus Syirwani, tertulis keterangan:
وَقَوْلُهُ وَيُسَنُّ أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ أَيْ حَيْثُ كَانَ يُمْكِنُهُ فِيهِ وَفِي غَيْرِهِ عَلَى السَّوَاءِ فَإِنْ وُجِدَ سَبَبٌ لِلنِّكَاحِ فِي غَيْرِهِ فَعَلَهُ وَصَحَّ التَّرْغِيبُ فِي الصَّفَرِ أَيْضًا رَوَى الزُّهْرِيُّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَوَّجَ ابْنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ عَلَى رَأْسِ اثْنَيْ عَشَرَ شَهْرًا مِنْ - الْهِجْرَةِ ا هـ
Artinya: "Pernyataan, 'Dianjurkan untuk menikah pada bulan Syawal', maksudnya adalah sekiranya memungkinkan untuk dilaksanakan pada bulan tersebut, sedangkan pada bulan yang lain juga sama. Apabila ditemukan sebab untuk menikah di bulan selain Syawal, laksanakanlah. Begitu juga anjuran untuk menikah pada bulan Shafar adalah sahih, dan dalam hal ini Az-Zuhri meriwayatkan hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah saw menikahkan putrinya yaitu Sayyidah Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib RA pada bulan Shafar pada penghujung bulan ke dua belas dari hijrah."
Nah, itulah informasi mengenai kalender Hijriah hari ini, Sabtu, 5 April 2025, beserta hukum menikah pada bulan Syawal yang perlu detikers pahami. Semoga bermanfaat, Lur!
(sto/sto)
Hukum Sholat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan Beserta Tata Caranya
Sholat kafarat pada Jumat terakhir Ramadhan sering dipertanyakan. Temukan hukum sholat kafarat Jumat terakhir Ramadhan dan tata cara sholat ini lengkap di sini! [959] url asal
#jtg #sholat-kafarat-jumat-terakhir-ramadhan #hukum-sholat-kafarat-jumat-terakhir-ramadhan #jumat-terakhir-ramadhan #tata-cara-sholat-kafarat-jumat-terakhir-ramadhan #ditjen-bimas-islam-kementerian-agama
Solo - Setiap penghujung Ramadhan, banyak pertanyaan seputar sholat kafarat yang dikerjakan pada Jumat terakhir bulan kesembilan Hijriah ini. Sejatinya, apa hukum sholat kafarat itu dan bagaimana tata caranya?
Sebelumnya, berdasar Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 dari Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, 1 Ramadhan 1446 H bertepatan dengan 1 Maret 2025. Dengan acuan tanggal tersebut, maka Jumat terakhir Ramadhan 1446 H jatuh pada 28 Maret 2025.
Lebih lanjut, detikers yang berniat mengerjakan sholat ini harus paham hukumnya terlebih dahulu. Pasalnya, Islam adalah agama yang berlandaskan dalil, baik dari Al-Quran, as-sunnah, dan ijmak ulama. Atau dengan kata lain, tidak boleh asal-asalan.
Jadi, apa hukumnya sholat kafarat? Temukan pembahasan lengkap yang telah detikJateng siapkan via uraian di bawah ini. Baca sampai selesai agar tidak ada informasi yang terlewat, ya, detikers!
Hukum Sholat Kafarat Jumat Akhir Ramadhan
Dikutip dari situs resmi Pesantren Tebuireng, hadits yang sering dijadikan landasan sholat ini adalah:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من فاتة صلاة فى عمرة ولم يحصها فليقم فى اخر جمعة من رمضان ويصلى اربع ركعات بتشهد واحد يقرا فى كل ركعة فاتحة الكتاب وسورة القدر خمسة عشر مرة وسورة الكوثر خمسة عشر مرة
Artinya: "Nabi Muhammad bersabda, "Barang siapa yang selama hidupnya pernah meninggalkan shalat tetapi tak dapat menghitung jumlahnya, maka shalatlah di hari Jum'at terakhir bulan Ramadhan sebanyak 4 rakaat dengan 1 kali tasyahud, dan setiap rakaat membaca 1 kali surat al Fatihah kemudian surat al Qadar 15 kali dan surat al Kautsar 15 kali."
Ada juga keterangan lain dari Abu Bakar as-Shiddiq bahwasanya sholat ini bisa berguna sebagai kafarat selama 400 tahun. Bahkan, Ali bin Abi Thalib menyatakan bisa sebagai kafarat 1.000 tahun.
Namun, kedua dasar sholat kafarat di atas adalah hadits maudhu' alias palsu. Tak berhenti sampai di situ, perkataan di atas sejatinya bukanlah hadits. Oleh karena palsunya hadits ini, maka sholat kafarat tidak boleh ditunaikan sama sekali.
Ini adalah pandangan dari ulama termasyhur ahli fiqih Mazhab Syafi'i, Syaikh Ibnu Hajar al-Haitami. Diambil dari situs resmi MUI Jawa Timur, beliau berkata:
وأقبح من ذلك ما اعتيد في بعض البلاد من صلاة الخمس في هذه الجمعة عقب صلاتها زاعمين أنها تكفر صلوات العام أو العمر المتروكة وذلك حرام أو كفر لوجوه لا تخفى
Artinya: "Yang lebih buruk dari itu adalah tradisi di sebagian daerah berupa sholat 5 waktu di Jumat ini (Jumat akhir Ramadhan) selepas menjalankan sholat Jumat, mereka meyakini sholat tersebut dapat melebur dosa sholat-sholat yang ditinggalkan selama setahun atau bahkan semasa hidup, yang demikian ini adalah haram atau bahkan kufur karena beberapa sisi pandang yang tidak samar." (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz.2, halaman 457)
Keterangan senada disampaikan oleh Syaikh asy-Syaukani:
ﻫﺬا: ﻣﻮﺿﻮﻉ ﻻ ﺇﺷﻜﺎﻝ ﻓﻴﻪ ﻭﻟﻢ ﺃﺟﺪﻩ ﻓﻲ ﺷﻲء ﻣﻦ اﻟﻜﺘﺐ اﻟﺘﻲ ﺟﻤﻊ ﻣﺼﻨﻔﻮﻫﺎ ﻓﻴﻬﺎ اﻷﺣﺎﺩﻳﺚ اﻟﻤﻮﺿﻮﻋﺔ ﻭﻟﻜﻨﻪ اﺷﺘﻬﺮ ﻋﻨﺪ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻣﻦ اﻟﻤﺘﻔﻘﻬﺔ ﺑﻤﺪﻳﻨﺔ ﺻﻨﻌﺎء ﻓﻲ ﻋﺼﺮﻧﺎ ﻫﺬا ﻭﺻﺎﺭ ﻛﺜﻴﺮ ﻣﻨﻬﻢ ﻳﻔﻌﻠﻮﻥ ﺫﻟﻚ ﻭﻻ ﺃﺩﺭﻱ ﻣﻦ ﻭﺿﻌﻪ ﻟﻬﻢ. ﻓﻘﺒﺢ اﻟﻠﻪ اﻟﻜﺬاﺑﻴﻦ.
Artinya: "Ini adalah hadis palsu. Tidak ada kejanggalan di dalamnya. Tidak aku temukan sedikitpun dalam kitab yang menghimpun hadis-hadis palsu. Hal semacam ini masyhur dilakukan oleh orang-orang yang mengaku ahli fikih di kota Sana'a di masa kami ini. Banyak dari mereka yang melakukannya. Aku tidak tahu siapa yang memalsukannya. Semoga Allah memperlakukan buruk pada mereka." (al-Fawaid al-Majmu'ah 1/54)
Dikutip dari NU Online, Syaikh al-Syarwani memberi keterangan senada:
قوله ( وذلك ) أي الزعم المذكور قوله ( لوجوه إلخ ) منها إسقاط القضاء وهو مخالف للمذاهب كلها كردي
Artinya: "Ucapan Syekh Ibnu Hajar, yang demikian ini adalah haram atau bahkan kufur karena beberapa sisi pandang yang tidak samar, di antaranya adalah dapat menggugurkan kewajiban mengqadha shalat, hal ini menyalahi seluruh mazhab-mazhab." (Hasyiyah al-Syarwani 'ala al-Tuhfah, juz.2, halaman 457)
Namun, ada juga yang membolehkan sholat ini, seperti misalnya al-Qadli Husain, Syaikh Fakr al-Wujud Abu Bakr bin Salim, dan Habib Ahmad bin Hasan al-Athas.
فرع ) قال القاضي لو قضى فائتة على الشك فالمرجو من الله تعالى أن يجبر بها خللا في الفرائض أو يحسبها له نفلا وسمعت بعض أصحاب بني عاصم يقول : إنه قضى صلوات عمره كلها مرة ، وقد استأنف قضاءها ثانيا ا هـ قال الغزي وهي فائدة جليلة عزيزة عديمة النقل ا هـ إيعاب
Artinya: "Cabangan permasalahan: al-Qadli Husain berkata, bila seseorang mengqadha shalat fardlu yang ditinggalkan secara ragu, maka yang diharapkan dari Allah shalat tersebut dapat mengganti kecacatan dalam shalat fardlu atau paling tidak dianggap sebagai shalat sunah. Saya mendengar bahwa sebagian ashabnya Bani Ashim berkata, bahwa ia mengqadha seluruh shalat seumur hidupnya satu kali dan memulai mengqadhanya untuk kedua kalinya. Al-Ghuzzi mengatakan, ini adalah faidah yang agung, yang jarang sekali dikutip oleh ulama." (Hasyiyah al-Jamal, juz.2, halaman 27)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Tata Cara Sholat Kafarat Jumat Akhir Ramadhan
Sebagaimana telah disebutkan di atas, terdapat perbedaan pandangan mengenai sholat satu ini. Bagi detikers yang tetap memilih mengerjakannya, berikut tata cara sholat kafarat, dikutip dari akun Instagram detikHikmah, @detik_hikmah:
- Niat.
- Membaca surat al-Fatihah.
- Lanjut dengan surat al-Qadar sebanyak 15 kali.
- Diteruskan dengan surat al-Kautsar sebanyak 15 kali.
- Rukuk.
- I'tidal.
- Sujud.
- Dilakukan sebanyak 4 rakaat tanpa tahiyat awal dengan tata cara yang sama dengan rakaat pertama.
- Tahiyat akhir.
- Salam.
- Usai salam, membaca istighfar 10 kali, kemudian dilanjut sholawat sebanyak 100 kali.
- Baca basmalah, hamdalah, dan syahadat.
- Tutup dengan baca doa kafarat sebanyak 3 kali.
Demikian pembahasan lengkap mengenai hukum sholat kafarat pada Jumat terakhir Ramadhan yang perlu detikers pahami. Wallahu a'lam bish-shawab.
(sto/ahr)
Kalender Hijriah Hari Ini 20 Maret 2025 dan Hukum Zakat Fitrah Tengah Ramadhan
Umat Islam perlu mengetahui tanggalan Hijriah untuk ibadah. Simak konversi kalender Hijriah hari ini 20 Maret 2025 dan hukum zakat fitri. [1,120] url asal
#jtg #kalender-hijriah-hari-ini #tanggal-hijriah-hari-ini #hukum-zakat-fitrah #lebaran #sofyan-chalid-bin-idham-ruray #fitrah #rasulullah #islam #arbaah #nu-online #umar #kalender-hijriah #hanabilah #surat-lf-pbnu-n
Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah dalam rangka menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 20 Maret 2025.
Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.
Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.
Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.
Waktu pergantian hari yang berbeda antara kalender Hijriah dan Masehi ini kadang kala mengecoh. Alasan inilah yang melatarbelakangi pentingnya pengetahuan seputar tanggal Hijriah hari ini. Langsung saja, simak kalender Hijriah hari ini 20 Maret 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!
Kalender Hijriah Hari Ini 20 Maret 2025 Tanggal Berapa?
Tanggal Hijriah Hari Ini 20 Maret 2025 Menurut NU
Dirujuk dari laman NU Jombang, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu Pahing, 1 Maret 2025 berdasar hasil rukyatul hilal bil fi'li. Dengan demikian, maka 20 Maret 2025 bertepatan dengan 20 Ramadhan 1446 H.
"Atas dasar rukyatul hilal tersebut dan sesuai madzahibul arbaah maka dengan ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengikhbarkan/memberi tahu bahwa awal Ramadhan 1446 H jatuh pada hari Sabtu Pahing tanggal 1 Maret 2025," bunyi keterangan dalam Surat LF PBNU Nomor 3722/PB.01/A.I.1.47/99/2/2025.
Kendati begitu, perlu dicatat bahwasanya 20 Ramadhan 1446 H sejatinya telah dimulai sejak Rabu, 19 Maret 2025 malam. Hal ini dikarenakan pergantian hari kalender Hijriah yang terjadi saat Matahari terbenam, bukan tengah malam layaknya kalender Masehi.
Tanggal Hijriah Hari Ini 20 Maret 2025 Menurut Muhammadiyah
Dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah 1446 Hijriah, Muhammadiyah menetapkan 1 Maret 2025 sebagai permulaan Ramadhan alias 1 Ramadhan 1446 Hijriah.
Tanggalan senada juga bisa ditemukan dalam Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) 1446 Hijriah yang dipedomani Muhammadiyah. Dalam kalender tersebut, tertera dengan jelas bahwasanya Sabtu, 1 Maret 2025, bertepatan dengan 1 Ramadhan 1446 Hijriah.
Alhasil, Kamis, 20 Maret 2025 bertepatan dengan 20 Ramadhan 1446 Hijriah.
Sebagai informasi, KHGT punya prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Contohnya, 1 Syawal akan terjadi pada hari yang sama. Berbeda dengan kalender lokal yang saat ini digunakan karena tanggal awal Syawalnya bisa jadi berbeda antara satu tempat dengan lainnya.
Tanggal Hijriah Hari Ini 20 Maret 2025 Menurut Pemerintah
Pada 28 Februari 2025 lalu, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menggelar sidang isbat Ramadhan 1446 H. Sidang menghasilkan keputusan bahwa 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025.
"Sidang Isbat secara mufakat menetapkan 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers sidang isbat, dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, Sabtu (1/3/2025).
Dengan demikian, maka, Kamis, 20 Maret 2025, bertepatan dengan 20 Ramadhan 1446 Hijriah. Tanggal yang sama juga bisa detikers temukan dalam Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 terbitan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Artinya, baik hitungan penanggalan NU, Muhammadiyah, maupun Pemerintah, kesemuanya sama-sama mengonversi Kamis, 20 Maret 2025, menjadi 20 Ramadhan 1446 Hijriah.
Hukum Zakat Fitrah pada Pertengahan Ramadhan
Saat ini, sudah memasuki paruh kedua Ramadhan 1446 H/2025 M. Apakah boleh bayar zakat sekarang? Atau mesti menanti hingga lebaran tiba?
Dirujuk dari buku Fikih Ringkas Zakat Fitri oleh Sofyan Chalid bin Idham Ruray, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum zakat fitrah pada pertengahan Ramadhan. Pendapat pertama menyatakan bolehnya zakat fitrah dikeluarkan sejak awal atau pertengahan bulan suci ini.
Alasannya, zakat fitrah diwajibkan karena puasa. Oleh karena itu, boleh-boleh saja mengeluarkan zakat fitrah ketika Ramadhan sudah dimulai. Pendapat pertama ini dipedomani oleh ulama-ulama Hanafiyyah dan Syafi'iyyah. Bahkan, sebagian ulama Hanafiyyah memperbolehkan sejak sebelum Ramadhan.
Pendapat kedua, tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah pada awal ataupun pertengahan Ramadhan. Alasannya, zakat fitrah dikeluarkan karena berakhirnya Ramadhan. Pendapat ini dipilih oleh mazhab Malikiyyah dan Hanabilah.
Di antara dalil yang dijadikan landasan atas pendapat kedua ini adalah:
وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
Artinya: "Dahulu mereka menunaikan zakat fitri satu atau dua hari sebelum berbuka (berakhir Ramadhan)." (HR Bukhari)
Juga hadits di bawah ini:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ
Artinya: "Bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan." (HR Bukhari dan Muslim)
Landasan lainnya adalah karena hikmah dari zakat fitrah itu sendiri adalah untuk menutup kebutuhan umat Islam pada hari raya. Hal ini didasarkan atas penjelasan Ibnu Abbas RA:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang haram, serta makanan bagi orang-orang miskin." (HR Abu Daud no 1427)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Nah, itulah informasi mengenai kalender Hijriah hari ini, Kamis, 20 Maret 2025, plus pembahasan ringkas mengenai hukum bayar zakat fitrah pada pertengahan Ramadhan yang perlu detikers ketahui. Semoga bermanfaat, Lur!
(sto/apu)
Kapan Qunut Ramadhan 2025? Ini Waktu, Hukum, dan Bacaan Doanya
Qunut Witir menjadi sebuah amalan sunnah yang bisa dikerjakan di waktu-waktu tertentu bulan Ramadhan. Lantas, kapan qunut Ramadhan 2025? Ini penjelasannya. [1,521] url asal
#jtg #qunut-ramadhan #waktu-pelaksanaan-qunut-ramadhan #qunut-ramadhan-tanggal-berapa #ibnu-watiniyah #fiimaa-a-039 #qunut #al-albani #salat-sunnah #tuntunan-lengkap-99-salat-sunnah-super-komplet #kalender
Ada begitu banyak amalan sunnah yang dapat dikerjakan oleh seorang muslim selama bulan Ramadhan di tahun ini, termasuk mengamalkan qunut. Namun, mungkin tidak sedikit orang yang justru menyimpan pertanyaan mengenai waktu dilakukannya qunut Ramadhan 2025, sehingga berikut akan diuraikan penjelasannya secara lengkap.
Mengacu dari buku 'Mengenal Rahasia Shalat' karya Muhyiddin ibn Arabi, qunut merupakan doa yang dibaca oleh seseorang di tengah-tengah sholatnya. Biasanya bacaan doa yang dibaca sebelum rukuk atau tidak jarang dikerjakan juga setelah rukuk.
Adapun pelaksanaan qunut di bulan Ramadhan dapat dilakukan selama sholat Witir. Terdapat doa khusus yang diamalkan saat qunut witir Ramadhan.
Lantas, kapan qunut Ramadhan bisa mulai dikerjakan oleh kaum muslim di tahun ini? Sebagai panduan dalam mengamalkannya, artikel ini akan membahas seputar qunut Witir Ramadhan. Simak baik-baik penjelasannya berikut ini.
Kapan Qunut Ramadhan Dimulai?
Terkait dengan waktu dilakukannya qunut Ramadhan, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama. Seperti dijelaskan dalam buku 'Tuntunan Lengkap 99 Salat Sunah Super Komplet' karya Ibnu Watiniyah, bahwa tidak sedikit ulama yang berpandangan bahwa qunut dibaca saat memasuki pertengahan bulan Ramadhan, tepatnya di tanggal 15 Ramadhan hingga akhir.
Namun, sebagian lainnya justru memberikan pendapat qunut Witir bisa dilakukan sepanjang tahun maupun selama bulan Ramadhan berlangsung. Namun demikian, qunut Witir biasanya dilakukan sejak pertengahan Ramadhan sampai akhir.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa qunut Witir setelah Tarawih merupakan sebuah kebiasaan yang telah dilakukan di zaman Umar bin al-Khathab. Qunut biasanya dilakukan saat i'tidal atau setelah berdiri dari rukuk. Terdapat berbagai versi doa yang biasanya diamalkan oleh kaum muslim.
Namun demikian, setelah doa qunut selesai dibacakan, dapat dilanjutkan dengan takbir dan turun untuk bersujud. Adapun pengerjaan qunut Witir dilakukan saat sholat Witir setelah Tarawih.
Waktu Melakukan Qunut Witir Ramadhan 2025
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, qunut Witir Ramadhan biasanya dilakukan mulai pertengahan hingga akhir bulan tersebut. Bahkan sebagian ulama meyakini qunut Witir sudah mulai dikerjakan sejak tanggal 15 Ramadhan sampai akhir.
Oleh karena itu, kaum muslim yang hendak mengerjakan qunut Witir di bulan Ramadhan tahun ini perlu untuk mengetahui jadwalnya dilihat berdasarkan kalender Masehi 2025. Merujuk dari kalender Hijriah yang diterbitkan secara resmi oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, dapat diketahui bahwa tanggal 15 Ramadhan 1446 Hijriah jatuh pada 15 Maret 2025.
Artinya, seseorang dapat mulai mengamalkan qunut Witir Ramadhan sejak tanggal tersebut. Sebagai panduan, berikut uraian waktu melakukan qunut Witir di bulan Ramadhan 2025:
- 15 Ramadhan 1446 Hijriah: 15 Maret 2025
- 16 Ramadhan 1446 Hijriah: 16 Maret 2025
- 17 Ramadhan 1446 Hijriah: 17 Maret 2025
- 18 Ramadhan 1446 Hijriah: 18 Maret 2025
- 19 Ramadhan 1446 Hijriah: 19 Maret 2025
- 20 Ramadhan 1446 Hijriah: 20 Maret 2025
- 21 Ramadhan 1446 Hijriah: 21 Maret 2025
- 22 Ramadhan 1446 Hijriah: 22 Maret 2025
- 23 Ramadhan 1446 Hijriah: 23 Maret 2025
- 24 Ramadhan 1446 Hijriah: 24 Maret 2025
- 25 Ramadhan 1446 Hijriah: 25 Maret 2025
- 26 Ramadhan 1446 Hijriah: 26 Maret 2025
- 27 Ramadhan 1446 Hijriah: 27 Maret 2025
- 28 Ramadhan 1446 Hijriah: 28 Maret 2025
- 29 Ramadhan 1446 Hijriah: 29 Maret 2025
- 30 Ramadhan 1446 Hijriah: 30 Maret 2025
Hukum Qunut Witir Ramadhan
Lantas, seperti apa hukum membaca qunut Witir selama bulan Ramadhan? Serupa dengan waktu pengerjaannya, ternyata ada perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai hukum membaca qunut saat sholat Witir. Dijelaskan dalam buku 'Sudah Benarkah Salat Kita (Edisi Revisi)' oleh Gus Arifin, bahwa mazhab Hanafi meyakini hukum qunut dalam sholat Witir sunnah. Sementara itu, saat melakukannya di luar sholat Witir tidak disunnahkan.
Hal tersebut berbeda dengan mazhab Maliki yang berpendapat bahwa doa qunut hukumnya sunnah, tetapi apabila dilakukan saat sholat Subuh saja dengan suara rendah. Namun demikian, tidak disunnahkan atau makruh saat mengerjakannya di sholat yang lainnya.
Kemudian berdasarkan mazhab Syafi'i, doa qunut pada i'tidal kedua dari sholat Subuh dan Witir separuh akhir bulan Ramadhan adalah sunnah. Bacaan qunut bisa diamalkan dengan suara rendah dan diperbolehkan sambil mengangkat kedua tangannya.
Sementara itu, terdapat sebuah riwayat hadits yang menjelaskan tentang qunut Witir di bulan Ramadhan. Kasimun dalam bukunya 'Buku Induk Doa dan Zikir' menerangkan dalam sebuah hadits shahih Sunan Abu Dawud, Imam Tirmidzi, Imam Nasa'i, Imam Ibnu Majah, Imam Baihaqi, dan kitab sunnan lainnya, Al-Hasan ibnu Ali menceritakan:
عَلَّمَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَلِمَاتٍ أَقُولُهُنَّ فِي الْوِتْرِ : اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
Artinya: "Rasulullah telah mengajarkan kepadaku kalimat-kalimat (doa-doa) yang aku baca dalam sholat witir, yaitu: 'Ya Allah, berilah aku petunjuk bersama dengan orang yang telah Engkau beri petunjuk, sehatkanlah diriku bersama dengan orang yang telah Engkau sehatkan, berilah aku pertolongan bersama dengan orang yang telah Engkau beri pertolongan, berkahilah aku atas semua yang telah Engkau berikan, dan peliharalah diriku dari kebunkan yang telah Engkau putuskan, karena sesungguhnya Engkau adalah Tuhan Yang memutuskan dan tiada seorang pun yang menetapkan keputusan terhadap-Mu. Sesungguhnya tidak akan hina orang yang Engkau beri pertolongan, wahai Rabb kami, Maha Suci dan Maha Tinggi Engkau'."
Bacaan Doa Qunut Witir Ramadhan
Salah satu versi doa qunut Witir Ramadhan diuraikan dalam buku 'Meniru Cara Shalat Nabi' karya Ustadz Syauqi Abdillah Zein, bahwa terdapat sebuah doa qunut Witir yang disyariatkan. Adapun doa yang dimaksud adalah sebagai berikut:
اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِيْ فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي بِرَحْمَتِكَ شَرَّ مَا قَدِيْتَ، فَإِنَّكَ تَقْضِيْ وَلَا يُقْضَيْ عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَلَيْتَ. وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَلَيْتَ، فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ، اسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.
Allaahummahdinii fiiman hadait, wa 'aafinii fiiman 'aafait, wa tawallanii fiiman tawallaiit, wa baariklii fiimaa a'thaiit, wa qinii birahmatika syarra maa qadaiit, fainnaka taqdhii wa laa yuqdhaa 'alaiik, wa innahuu laa yadzillu mawwalaiit, wa laa yaʼizzu man 'aadaiit, tabaarakta rabbanaa wa ta'alaiit, falakal hamdu 'alaa maa qadhaiit, astaghfiruka wa atuubu ilaiik, wa shallallaahu 'alaa sayyidinaa muhammadinin nabiyyil ummiyyi wa 'alaa aalihii wa shahbihii wa sallam.
Artinya: "Ya Allah, berikanlah aku petunjuk sebagaimana orang-orang yang Engkau beri petunjuk. Berikanlah aku kesehatan sebagaimana orang-orang yang telah Engkau berikan kesehatan, pimpinlah aku bersama orang-orang yang telah Engkau pimpin. Berikanlah aku berkah dalam segala sesuatu yang Engkau berikan kepadaku. Dan, peliharalah aku dari kejahatan yang telah Engkau pastikan. Sebab, sesungguhnya Engkau-lah yang menentukan, dan tidak ada yang menghukum (menentukan) atas Engkau. Sesungguhnya, tidaklah akan hina orang-orang yang telah Engkau beri kekuasaan. Dan, tidaklah akan mulia orang-orang yang telah Engkau musuhi. Maha Berkah Engkau dan Maha Luhur Engkau. Segala puji bagi-Mu atas segala yang telah Engkau pastikan. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu. Semoga Allah memberikan rahmat, berkah, dan salam atas Nabi Muhammad beserta keluarganya dan sahabat-sahabatnya."
Kemudian masih dikutip dari buku yang sama, yaitu 'Tuntunan Lengkap 99 Salat Sunnah Super Komplet', terdapat dua versi doa qunut yang dapat dijadikan sebagai pedoman bagi setiap muslim. Berikut doa yang dimaksud:
اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ إِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
Allahummah dini fiman hadait, wa 'afini fiman 'afait, wa tawallani fiman tawallait, wa barik li fimå a'thait, wa qini syarra må qadhait, fa'innaka taqdhi wa là yuqdha 'alaika, innahu là yadzillu maw wälait, tabårakta rabbană wa ta'älait.
Artinya: "Ya Allah berilah aku petunjuk bersama orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk Berilah aku keafiatan bersama orang-orang yang telah Engkau beri keafiatan. Lindungi aku bersama orang-orang yang telah Engkau lindungi. Berkahilah aku dalam apa yang Engkau telah berikan kepadaku. Selamatkanlah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan. Karena sesungguhnya Engkaulah yang menetapkannya dan tidaklah Engkau dikenai ketetapan itu. Sesungguhnya tidak akan terhina orang yang Engkau cintai. Maha Suci dan Maha Tinggi Engkau, ya Rabb kami," (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwa).
اللَّهُمَّ قَاتِلِ الْكَفَرَةَ الَّذِينَ يَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِكَ وَيُكَذِّبُونَ رُسُلَكَ، وَلَا يُؤْمِنُونَ بِوَعْدِكَ، وَخَالِفُ بَيْنَ كَلِمَتِهِمْ، وَأَلْقِ فِي قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ وَأَلْقِ عَلَيْهِمْ رِجْزَكَ وَعَذَابَكَ، إِلَهَ الْحَقِّ.
Allahumma qatilil kafaratal ladzina yashuddúna 'an sabilika wa yukadz-dzibúna rusulaka, wa là yu'minúna biwa'dika wa khalif baina kalimatihim, wa alqi fi qulûbihimur ru'ba, wa alqi 'alaihim rijzaka wa 'adzābaka, ilahal haqqi.
"Ya Allah, binasakanlah orang-orang kafir yang menghalangi manusia dari jalan-Mu, mereka mendustakan para rasul-Mu, dan tidak beriman dengan janji-Mu Cerai-beraikan persatuan mereka dan timpakanlah rasa takut di hati mereka, serta timpakanlah siksaan dan azab-Mu kepada mereka, ya Tuhan yang haq."
Demikian tadi penjelasan mengenai qunut Ramadhan yang bisa dibaca selama sholat Witir setelah sholat Tarawih, mulai dari waktu, hukum, hingga bacaan doanya. Semoga bermanfaat.
(par/apl)
Kalender Hijriah Hari Ini 11 Maret 2025 dan Hukum Bekam Saat Puasa
Kalender Hijriah hari ini 11 Maret 2025 bertepatan dengan tanggal berapa hijriah? Temukan konversi tanggal menurut NU-Muhammadiyah dan hukum bekam saat puasa! [1,209] url asal
#jtg #kalender-hijriah-hari-ini #tanggal-hijriah-hari-ini #kalender-hijriah-maret-2025 #hukum-bekam-saat-puasa #kementerian-agama #al-albani #maghrib #permulaan-ramadhan-alias-1-ramadhan-1446-hijriah #detikers
Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah dalam rangka menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 11 Maret 2025.
Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.
Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.
Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.
Waktu pergantian hari yang berbeda antara kalender Hijriah dan Masehi ini kadang kala mengecoh. Alasan inilah yang melatarbelakangi pentingnya pengetahuan seputar kalender Hijriah hari ini. Langsung saja, simak kalender Hijriah 11 Maret 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!
Tanggal Hijriah Hari Ini 11 Maret 2025
Tanggal Hijriah Hari Ini 11 Maret 2025 Menurut NU
Dirujuk dari laman NU Jombang, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu Pahing, 1 Maret 2025 berdasar hasil rukyatul hilal bil fi'li. Dengan demikian, maka 11 Maret 2025 bertepatan dengan 11 Ramadhan 1446 H.
"Atas dasar rukyatul hilal tersebut dan sesuai madzahibul arbaah maka dengan ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengikhbarkan/memberi tahu bahwa awal Ramadhan 1446 H jatuh pada hari Sabtu Pahing tanggal 1 Maret 2025," bunyi keterangan dalam Surat LF PBNU Nomor 3722/PB.01/A.I.1.47/99/2/2025.
Kendati begitu, perlu dicatat bahwasanya 11 Ramadhan 1446 H sejatinya telah dimulai sejak Senin, 10 Maret 2025 malam. Hal ini dikarenakan pergantian hari kalender Hijriah yang terjadi saat Matahari terbenam, bukan tengah malam layaknya kalender Masehi.
Tanggal Hijriah Hari Ini 11 Maret 2025 Menurut Muhammadiyah
Dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah 1446 Hijriah, Muhammadiyah menetapkan 1 Maret 2025 sebagai permulaan Ramadhan alias 1 Ramadhan 1446 Hijriah.
Tanggalan senada juga bisa ditemukan dalam Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) 1446 Hijriah yang dipedomani Muhammadiyah. Dalam kalender tersebut, tertera dengan jelas bahwasanya Sabtu, 1 Maret 2025, bertepatan dengan 1 Ramadhan 1446 Hijriah.
Alhasil, Selasa, 11 Maret 2025 bertepatan dengan 11 Ramadhan 1446 Hijriah.
Sebagai informasi, KHGT punya prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Contohnya, 1 Syawal akan terjadi pada hari yang sama. Berbeda dengan kalender lokal yang saat ini digunakan karena tanggal awal Syawalnya bisa jadi berbeda antara satu tempat dengan lainnya.
Tanggal Hijriah Hari Ini 11 Maret 2025 Menurut Pemerintah
Pada 28 Februari 2025 lalu, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menggelar sidang isbat Ramadhan 1446 H. Sidang menghasilkan keputusan bahwa 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025.
"Sidang Isbat secara mufakat menetapkan 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers sidang isbat, dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, Sabtu (1/3/2025).
Dengan demikian, maka, Selasa, 11 Maret 2025, bertepatan dengan 11 Ramadhan 1446 Hijriah. Tanggal yang sama juga bisa detikers temukan dalam Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 terbitan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Artinya, baik hitungan penanggalan NU, Muhammadiyah, maupun Pemerintah, kesemuanya sama-sama mengonversi Selasa, 11 Maret 2025, menjadi 11 Ramadhan 1446 Hijriah.
Hukum Bekam Saat Puasa Ramadhan
Bekam adalah teknik pengobatan tradisional dengan cara menyedot darah kotor dari tubuh menggunakan alat khusus, seperti cangkir hisap. Metode ini telah digunakan sejak lama. Bahkan, sudah ada pada zaman Rasulullah SAW.
Praktik pengobatan satu ini memiliki banyak manfaat bagi tubuh. Mulai dari mengeluarkan racun, meredakan nyeri otot, melancarkan peredaran darah, hingga meningkatkan daya tahan tubuh.
Pertanyaannya, bolehkah berbekam saat puasa? Disadur dari buku Panduan Lengkap Puasa Ramadhan Menurut Al-Qur'an dan Sunnah oleh Abu Abdillah Syahrul Fatwa dan Abu Ubaidah Yusuf, mayoritas ulama berpendapat bahwasanya bekam diperbolehkan.
Di antara ulama yang menyokong pendapat ini adalah Imam asy-Syafi'i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik. Selain itu, pendapat ini juga dikuatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Ibnu Hazm. Dalilnya adalah hadits:
احْتَجَمَ النَّبِيُّ ﷺ وَهُوَ صَائِمُ
Artinya: "Adalah Nabi SAW berbekam padahal beliau sedang puasa." (HR Bukhari no 1939)
Namun, jika dengan berbekam, tubuh menjadi lemas, maka hukumnya makruh. Sementara itu, ada juga ulama yang mengatakan bekam bisa membatalkan puasa. Di antaranya adalah Ibnul Qayyim al-Jauziyyah dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Namun, hadits yang dijadikan landasan sudah dihapus (dinasakh).
Ibnu Hajar berkata: "Imam Ibnu Hazm berkata: 'Sanadnya shahih, maka wajib mengambil hadits ini, karena keringanan itu datang setelah kewajiban'. Maka hadits ini menunjukkan bahwa hukum berbekam yang dapat membatalkan puasa telah terhapus, baik untuk yang membekam atau yang dibekam.'" (Al-Muhalla 6/2025, Fathul Bari 4/178)
Hadits yang dimaksud Imam Ibnu Hazm adalah:
رَخَّصَ النَّبِيُّ ﷺ فِي القُبْلَةِ لِلصَّائِمِ وَالْحِجَامَةِ لِلصَّائِمِ
Artinya: "Adalah Rasulullah SAW memberi keringanan bagi orang yang puasa untuk berciuman dan berbekam." (HR an-Nasa'i dalam al-Kubra 3/345 dan Ibnu Khuzaiman 3/230. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)
Imam asy-Syaukani mengemukakan pendapat kompromi, "Masalah bekam, hadits-haditsnya dapat dikompromikan dengan mengatakan bahwa berbekam hukumnya makruh bagi orang yang dikhawatirkan mengalami rasa lemah. Dan hukum makruh ini bisa bertambah berat jika rasa lemahnya menjadi sebab dia berbuka puasa. Akan tetapi, hal ini tidak dibenci bagi orang yang tidak mengalami lemah jika berbekam. Bagaimanapun juga, menjauhi berbekam bagi orang yang sedang puasa adalah lebih utama." (Nailul Authar 4/279)
Nah, itulah informasi mengenai kalender Hijriah hari ini, Selasa, 11 Maret 2025, plus pembahasan ringkas seputar hikmah puasa Ramadhan yang perlu detikers ketahui. Semoga bermanfaat, Lur!
(sto/apl)
Kalender Hijriah Hari Ini 7 Maret 2025 dan Hukum Tidur Saat Puasa
Kalender Hijriah hari ini 7 Maret 2025 bertepatan dengan tanggal berapa? Temukan konversi tanggalnya menurut NU-Muhammadiyah dan hukum tidur saat puasa di sini! [1,097] url asal
#jtg #kalender-hijriah #kalender-hijriah-hari-ini #tanggal-hijriah-hari-ini #hukum-tidur-saat-puasa #pengurus-besar-nahdlatul-ulama #pemerintah #yulian-purnama #al-qur-039-an #ibadah #tanggalan #sidang-isbat-ram
Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah dalam rangka menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 7 Maret 2025.
Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.
Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.
Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.
Waktu pergantian hari yang berbeda antara kalender Hijriah dan Masehi ini kadang kala mengecoh. Alasan inilah yang melatarbelakangi pentingnya pengetahuan seputar kalender Hijriah hari ini. Langsung saja, simak kalender Hijriah 7 Maret 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!
Tanggal Hijriah Hari Ini 7 Maret 2025
Tanggal Hijriah Hari Ini 7 Maret 2025 Menurut NU
Dirujuk dari laman NU Jombang, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan awal Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu Pahing, 1 Maret 2025 berdasar hasil rukyatul hilal bil fi'li. Dengan demikian, maka 7 Maret 2025 bertepatan dengan 7 Ramadhan 1446 H.
"Atas dasar rukyatul hilal tersebut dan sesuai madzahibul arbaah maka dengan ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengikhbarkan/memberi tahu bahwa awal Ramadhan 1446 H jatuh pada hari Sabtu Pahing tanggal 1 Maret 2025," bunyi keterangan dalam Surat LF PBNU Nomor 3722/PB.01/A.I.1.47/99/2/2025.
Kendati begitu, perlu dicatat bahwasanya 7 Ramadhan 1446 H sejatinya telah dimulai sejak Kamis, 6 Maret 2025 malam. Hal ini dikarenakan pergantian hari kalender Hijriah yang terjadi saat Matahari terbenam, bukan tengah malam layaknya kalender Masehi.
Tanggal Hijriah Hari Ini 7 Maret 2025 Menurut Muhammadiyah
Dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah 1446 Hijriah, Muhammadiyah menetapkan 1 Maret 2025 sebagai permulaan Ramadhan alias 1 Ramadhan 1446 Hijriah.
Tanggalan senada juga bisa ditemukan dalam Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) 1446 Hijriah yang dipedomani Muhammadiyah. Dalam kalender tersebut, tertera dengan jelas bahwasanya Sabtu, 1 Maret 2025, bertepatan dengan 1 Ramadhan 1446 Hijriah.
Alhasil, Jumat, 7 Maret 2025 bertepatan dengan 7 Ramadhan 1446 Hijriah.
Sebagai informasi, KHGT punya prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Contohnya, 1 Syawal akan terjadi pada hari yang sama. Berbeda dengan kalender lokal yang saat ini digunakan karena tanggal awal Syawalnya bisa jadi berbeda antara satu tempat dengan lainnya.
Tanggal Hijriah Hari Ini 7 Maret 2025 Menurut Pemerintah
Pada 28 Februari 2025 lalu, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menggelar sidang isbat Ramadhan 1446 H. Sidang menghasilkan keputusan bahwa 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025.
"Sidang Isbat secara mufakat menetapkan 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers sidang isbat, dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, Sabtu (1/3/2025).
Dengan demikian, maka, Jumat, 7 Maret 2025, bertepatan dengan 7 Ramadhan 1446 Hijriah. Tanggal yang sama juga bisa detikers temukan dalam Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 terbitan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Artinya, baik hitungan penanggalan NU, Muhammadiyah, maupun Pemerintah, kesemuanya sama-sama mengonversi Jumat, 7 Maret 2025, menjadi 7 Ramadhan 1446 Hijriah.
Hukum Tidur Saat Puasa: Benarkah Berpahala?
Banyak orang menganggap bahwasanya tidur saat berpuasa akan diganjar pahala. Menurut keterangan dari buku Beberapa Salah Kaprah Seputar Puasa Ramadhan oleh Yulian Purnama, anggapan tersebut dilandasi hadits:
نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبيح ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ
Artinya: "Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, doanya dikabulkan, dan amalannya pun akan dilipatgandakan pahalanya." (HR Imam al-Baihaqi 3/1437)
Pun juga hadits:
الصائم في عبادة و إن كان راقدا على فراشه
Artinya: "Orang yang berpuasa itu senantiasa dalam ibadah meskipun sedang tidur di atas ranjangnya." (HR Tammam 18/172)
Apa derajat kedua hadits di atas? Hadits pertama disebut lemah oleh Al-Hafidz al-Iraqi dan Syaikh al-Albani dalam kitabnya. Pun juga hadits kedua, hadits ini juga disebut dhaif. Wallahu a'lam bish-shawab.
Berdasar keterangan dari buku Panduan Lengkap Puasa Ramadhan Menurut Al-Qur'an dan Sunnah oleh Abu Abdillah Syahrul Fatwa dan Abu Ubaidah Yusuf, tidur saat puasa memang bisa membuat seseorang mendapat pahala. Dengan catatan, tidur tersebut diniatkan agar setelah bangun, seorang muslim bisa beribadah maksimal.
Hadits yang menjadi landasan adalah:
أَمَّا أَنَا فَأَنَامُ وَأَقْوْمُ، وَأَرْجُوْ فِي نَوْمَتِيْ مَا أَرْجُوْ فِي قَوْمَتِي
Artinya: "Adapun saya, maka saya tidur dan bangun. Dan saya berharap dalam tidur saya (karena niat tidurnya adalah untuk semangat ibadah berikutnya) apa yang saya harapkan dalam bangun (sholat) saya." (HR Bukhari no 4086 dan Muslim no 1733)
Akhir kata, detikers boleh-boleh saja tidur saat sedang berpuasa. Namun, jika tidurnya seharian sampai melewatkan amal-amal wajib seperti sholat fardhu, yang demikian mesti dijauhi. Wallahu a'lam bish-shawab.
Nah, itulah informasi mengenai kalender Hijriah hari ini, Jumat, 7 Maret 2025, plus pembahasan ringkas seputar hukum tidur saat puasa yang perlu detikers ketahui. Semoga bermanfaat, Lur!
(sto/ams)











