Pakar Hukum Pidana dan Tata Negara Unej menyoroti wacana revisi KUHAP oleh Komisi III DPR RI. Wacana itu memang menjadi perhatian bagi sejumlah pihak. [527] url asal
Pakar Hukum Pidana dan Tata Negara Universitas Jember (UNEJ) soroti wacana revisi kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Wacana tersebut memang menjadi perhatian bagi sejumlah pihak, terutama para akademisi dan praktisi hukum.
Pakar Hukum Pidana UNEJ, Prof. M. Arief Amrullah dan Ahli Hukum Tata Negara, Eddy Mulyono juga turut berpendapat mengenai rancangan KUHAP baru yang masih dalam tahap penyusunan tersebut.
Arief menyatakan bahwa salah satu isu krusial dalam KUHAP yang lama adalah peran korban dalam sistem peradilan pidana. Hal itulah yang perlu mendapatkan perbaikan dalam revisi mendatang.
"Dalam KUHAP yang lama, perhatian lebih banyak diberikan kepada perilaku, sementara hak-hak korban sering kali terabaikan. Hal ini perlu mendapat perbaikan dalam revisi KUHP yang akan datang," katanya, Jumat (31/1/2025).
Lebih lanjut kata Arief, tahapan prapenuntutan yang cenderung memakan waktu lama perlu untuk disorot. Pasalnya akan menghambat keadilan dan memperlambat penanganan perkara. Menurutnya, ada solusi untuk memastikan agar asas peradilan bisa cepat dan benar-benar terpenuhi yakni dengan memanfaatkan tekhnologi dalam proses hukum.
"Pemangkasan atau bahkan penghilangan tahap penyelidikan juga menjadi isu yang perlu dicermati dengan hati-hati. Jika tidak diatur dengan baik, hal ini bisa berpotensi menghambat keadilan dan memperlambat penanganan perkara," ujarnya.
"Penyidik Polri dan jaksa penuntut umum bisa melakukan penyidikan bersama dan pra penuntutan secara bersamaan. Dengan sistem digital yang terintegrasi, setiap pertanyaan atau kekurangan dalam berkas dapat segera dilengkapi di waktu yang sama. Hal ini akan memangkas waktu dan meningkatkan efisiensi proses hukum," tambahnya.
Sementara itu, Eddy Mulyono meletakkan fokusnya pada pentingnya sinergi-kolaborasi antarlembaga penegak hukum dalam penerapan R-KUHAP. Sebab jika proses revisi ini menimbulkan kompetisi tidak sehat, maka harus dilakukan kajian ulang agar supaya hasilnya tidak berdampak negatif terhadap proses peradilan.
"Dalam sistem hukum yang ideal, sinergi-kolaborasi antara aparat penegak hukum menjadi kunci utama. Namun, jika revisi KUHAP justru menimbulkan persaingan tidak sehat, maka perlu dikaji ulang, agar revisi ini tidak berdampak negatif terhadap proses peradilan," ucapnya.
Eddy juga menyebut bahwa aspek hukum tata negara harus menjadi pedoman utama dalam pembentukan dan penerapan implementasi R-KUHAP. Tujuannya, agar dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi.
"Sistem peradilan yang efektif harus didukung dengan peraturan yang jelas dan tegas. Namun, tetap memberikan ruang bagi kolaborasi antar lembaga hukum," tandasnya.
Menteri Agus Andrianto telah memecat belasan petugas lapas karena para petugas itu lalai. Mereka yang dipecat berasal dari beragam level jabatan. [273] url asal
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, telah memecat belasan petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) karena para petugas itu lalai dalam menjalankan tugas. Mereka yang dipecat berasal dari beragam level jabatan.
"Kepada anggota yang lalai atau mungkin bahkan sengaja atau mungkin terlibat, sudah ada 14 petugas pemasyarakatan yang kami nonaktifkan," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).
Agus merespons pertanyaan wartawan mengenai adanya peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba di dalam lapas. Agus mengaku selalu memantau dan mengklarifikasi informasi dari media massa, kabar dari masyarakat, hingga laporan dari jajarannya.
Sebanyak 14 petugas lapas tersebut kini telah dinonaktifkan. "Terdiri daripada ada yang kalapas (kepala lapas), ada yang karutan (kepala rumah tahanan), ada KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan), bahkan ada pegawai daripada sipir yang terlibat di dalamnya," kata Agus.
Kasus yang mencuat mengenai lapas narkoba baru-baru ini datang dari Jakarta. Ada tujuh tahanan dan narapidana kabur dari Lapas Salemba. Mereka adalah Murtala dan kawan-kawannya yang kabur lewat gorong-gorong pada 12 November pagi hari. Karutan Narkoba Salemba dan KPLP Salemba telah dinonaktifkan oleh Agus.
Bulan lalu, ada pula kabar yang menyedot perhatian publik lewat video viral mengenai pesta sabu di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan. November lalu, Agus juga memindahkan 65 napi bandar narkoba dari Sumatera Utara ke Nusakambangan. Dari wartawan, Agus juga mendapatkan informasi mengenai adanya penyalahgunaan narkoba di sel Jember, Jawa Timur.
"Kepada yang terlibat baik pesta sabu seperti yang di Sumut, kejadian yang di Jember tadi diinformasiikan, mereka ditempatkan pada tempat penghukuman khusus. Kemudian kepada mereka tidak diberikan haknya berupa remisi sesuai yang diamanatkan undang-undang," kata Agus.
Ratusan narapidana dan tahanan yang menjadi warga binaan pemasyarakatan antusias menyalurkan hak pilihnya melalui dua tempat pemungutan suara atau TPS khusus ... [353] url asal
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Ratusan narapidana dan tahanan yang menjadi warga binaan pemasyarakatan antusias menyalurkan hak pilihnya melalui dua tempat pemungutan suara atau TPS khusus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu.
"Ada sebanyak 981 orang pemilih warga binaan yang menyalurkan hak pilihnya di dua TPS khusus, yakni TPS 901 dan TPS 902," kata Kepala Lapas Kelas II A Jember Hasan Basri.
Ia menjelaskan jumlah warga binaan Lapas Jember tercatat 1.045 orang, namun yang memiliki hak pilih sejumlah 981 orang. Warga binaan sisanya tidak memiliki hak pilih karena belum pernah terdata pada daftar pemilih tetap (DPT) di luar lapas dan juga tidak bisa pindah memilih menjadi daftar pemilih tambahan (DPTb).
"Selain itu, mereka yang tidak bisa memilih karena NIK (Nomor Induk Kependudukan) tidak ditemukan dan juga tidak memiliki KTP," tuturnya.
Ia mengatakan partisipasi pemilih di Lapas Jember cukup tinggi dan bisa mencapai 100 persen karena petugas memanggil satu per satu warga binaan. "Semuanya terlokalisasi di dalam lapas," katanya.
Mengenai pengamanan selama pemungutan suara, Hasan menjelaskan bahwa lembaganya dibantu aparat TNI dan Polri melakukan penjagaan di dalam lapas.
"Penjagaan dari petugas Lapas Jember juga dimaksimalkan selama pemungutan suara. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar dan aman," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupetan Jember Arief Tjahyono bersama rombongan forkopimda memantau pemungutan suara di dua TPS khusus yang berada di Lapas Jember.
"Pencoblosan di dua TPS khusus berjalan lancar dan semua warga binaan menyalurkan hak pilihnya dengan tertib," katanya.
Ia berharap pelaksanaan Pilkada Jember berjalan lancar hingga proses penghitungan suara nanti. Forkopimda melakukan pemantauan di sejumlah TPS di beberapa kecamatan.
Pilkada Jember diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan petahana Hendy Siswanto-M. Balya Firjaun Barlaman nomor urut 1 dan M. Fawait-Djoko Susanto nomor urut 2.
Jumlah DPT Pilkada Jember sebanyak 1.995.219 orang, dengan rincian 965.055 orang laki-laki dan 990.164 orang perempuan. Mereka menyalurkan hak suaranya melalui 4.046 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 31 kecamatan.