Pakar Hukum Pidana dan Tata Negara Unej Soroti Wacana RUU KUHAP

Pakar Hukum Pidana dan Tata Negara Unej Soroti Wacana RUU KUHAP

Pakar Hukum Pidana dan Tata Negara Unej menyoroti wacana revisi KUHAP oleh Komisi III DPR RI. Wacana itu memang menjadi perhatian bagi sejumlah pihak.

(Detik) 31/01/25 15:50 64796

Jember -

Pakar Hukum Pidana dan Tata Negara Universitas Jember (UNEJ) soroti wacana revisi kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Wacana tersebut memang menjadi perhatian bagi sejumlah pihak, terutama para akademisi dan praktisi hukum.

Pakar Hukum Pidana UNEJ, Prof. M. Arief Amrullah dan Ahli Hukum Tata Negara, Eddy Mulyono juga turut berpendapat mengenai rancangan KUHAP baru yang masih dalam tahap penyusunan tersebut.

Arief menyatakan bahwa salah satu isu krusial dalam KUHAP yang lama adalah peran korban dalam sistem peradilan pidana. Hal itulah yang perlu mendapatkan perbaikan dalam revisi mendatang.

"Dalam KUHAP yang lama, perhatian lebih banyak diberikan kepada perilaku, sementara hak-hak korban sering kali terabaikan. Hal ini perlu mendapat perbaikan dalam revisi KUHP yang akan datang," katanya, Jumat (31/1/2025).

Lebih lanjut kata Arief, tahapan prapenuntutan yang cenderung memakan waktu lama perlu untuk disorot. Pasalnya akan menghambat keadilan dan memperlambat penanganan perkara. Menurutnya, ada solusi untuk memastikan agar asas peradilan bisa cepat dan benar-benar terpenuhi yakni dengan memanfaatkan tekhnologi dalam proses hukum.

"Pemangkasan atau bahkan penghilangan tahap penyelidikan juga menjadi isu yang perlu dicermati dengan hati-hati. Jika tidak diatur dengan baik, hal ini bisa berpotensi menghambat keadilan dan memperlambat penanganan perkara," ujarnya.

"Penyidik Polri dan jaksa penuntut umum bisa melakukan penyidikan bersama dan pra penuntutan secara bersamaan. Dengan sistem digital yang terintegrasi, setiap pertanyaan atau kekurangan dalam berkas dapat segera dilengkapi di waktu yang sama. Hal ini akan memangkas waktu dan meningkatkan efisiensi proses hukum," tambahnya.

Sementara itu, Eddy Mulyono meletakkan fokusnya pada pentingnya sinergi-kolaborasi antarlembaga penegak hukum dalam penerapan R-KUHAP. Sebab jika proses revisi ini menimbulkan kompetisi tidak sehat, maka harus dilakukan kajian ulang agar supaya hasilnya tidak berdampak negatif terhadap proses peradilan.

"Dalam sistem hukum yang ideal, sinergi-kolaborasi antara aparat penegak hukum menjadi kunci utama. Namun, jika revisi KUHAP justru menimbulkan persaingan tidak sehat, maka perlu dikaji ulang, agar revisi ini tidak berdampak negatif terhadap proses peradilan," ucapnya.

Eddy juga menyebut bahwa aspek hukum tata negara harus menjadi pedoman utama dalam pembentukan dan penerapan implementasi R-KUHAP. Tujuannya, agar dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi.

"Sistem peradilan yang efektif harus didukung dengan peraturan yang jelas dan tegas. Namun, tetap memberikan ruang bagi kolaborasi antar lembaga hukum," tandasnya.




(abq/iwd)

#revisi-kuhap #unej #pakar-hukum-pidana-dan-tata-negara #jember #komisi-iii-dewan-perwakilan-rakyat-republik-indonesia #akademisi #prapenuntutan #soroti-wacana-revisi-kitab-undang-undang-hukum-acara-pidana #ta

https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7757137/pakar-hukum-pidana-dan-tata-negara-unej-soroti-wacana-ruu-kuhap