Kejari Jambi akan melakukan pemanggilan terhadap Kabag Hukum Pemko Jambi Gempa Awaljon Putra terkait dugaan tindak pidana korupsi JCC Jambi. [633] url asal
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan mall Jambi City Center (JCC) di Kota Jambi. Usai memanggil dan memeriksa Sekda Kota Jambi, A Ridwan, kini pihak Kejaksaan juga akan melakukan pemanggilan terhadap Kabag Hukum Pemko Jambi Gempa Awaljon Putra buat dimintai keterangannya.
"Ya untuk besok Jumat beliau (Gempa Awaljon Putra) kita mintai keterangannya terkait JCC," kata Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Pemanggilan Gempa ini dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemko Jambi. Meski Gempa juga merupakan seorang jaksa aktif, namun pemanggilan Gempa itu dalam kaitan dirinya yang kini bertugas sebagai Kabag Hukum di lingkup Pemko Jambi.
"Kan diperiksa sebagai Kabag Hukum Kota Jambi," ujar Soemarsono.
Soemarsono mengaku, pemanggilan terhadap Kabag Hukum Pemko Jambi itu sebagai bentuk tindak lanjut perkara yang sedang diusut pihak Kejaksaan. Apalagi, pihak Kejaksaan mulai mencium adanya aroma skandal besar yang merugikan aset daerah dengan dugaan kerugian negara di pembangunan mall JCC di Jalan Hos Cokroaminoto, Simpang Kawat, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Bahkan, sejak peletakan batu pertama dalam pembangunan ikon pusat perbelanjaan modern di Provinsi Jambi pada 2016 silam, Mal JCC itu belum pernah dibuka untuk umum. Pihak Kejaksaan juga mengetahui bahwa pembangunan mal JCC ini dilakukan di lahan eks Terminal Simpang Kawat seluas 8.842 m² sebagai jaminan kredit.
Semula, bangunan mal JCC ini juga digadang-gadang akan menjadi pusat belanja modern yang tentunya membantu pihak UMKM Jambi pun ikut mengeliat. Namun, sejak didirikan pada 2016 silam bangunan itu tak juga kunjung diresmikan hingga kini menjadi bangunan kosong 'berhantu'.
Dari laporan yang didapatkan, mall JCC ini juga disebut akan diresmikan pada 2020 silam. Akan tetapi sejak mal itu dibangun, peresmian yang digaungkan itu tak kunjung terealisasi baik.
Sejauh ini, pihak Kejaksaan sedang mengumpulkan beberapa bukti dan data-data penting untuk menggarap kasus mal JCC tersebut.
"Sekarang pemanggilan sejumlah nama untuk mengumpulkan data," terang Soemarsono.
Untuk diketahui, pembangun mall JCC ini dengan sistem BOT selama 30 tahun antara pihak pengelola PT Bliss Properti Indonesia dengan pihak Pemkot Jambi. Pembangunan JCC ini dibangun pada era kepemimpinan Syarif Fasha selaku Wali Kota Jambi pada periode 2013-2023.
Dalam pembangunan JCC ini dengan sistem BOT, nantinya Pemkot Jambi akan mendapatkan kontribusi sebesar Rp 85 M dengan tiga tahap pembayaran. Diawal tahun 2015 Pemkot Jambi sudah menerima setoran dari pihak investor sebagai PAD sebesar Rp 7,5 miliar selama lima tahun.
Namun, di tahun selanjutnya tahap kedua untuk 2021-2030 di mana seharusnya Pemkot Jambi menerima Rp 25 miliar akan tetapi itu tidak terealisasi lantaran pembangunan mal JCC tidak beroperasi.
Selanjutnya pada tahap ketiga 2031-2046 kontribusi untuk Pemkot Jambi Rp 52,5 miliar. Akan tetapi jika pembangunan mal JCC itu masih terbengkalai maka bisa saja Pemkot Jambi tidak akan mendapatkan keuntungan dari sistem BOT itu.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara soal rencana pengalihan aset kompleks Gelora Bung Karno (GBK) ke bawah BPI Danantara. [343] url asal
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara soal rencana pengalihan aset kompleks Gelora Bung Karno (GBK) ke bawah BPI Danantara. Dia membenarkan arahan ini diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Saat ini pihaknya langsung menindaklanjuti arahan itu dengan mempersiapkan petunjuk dan pelaksanaan secara teknis soal pengalihan aset yang akan dilakukan.
Prasetyo menyoroti aset GBK selama ini pengelolaannya di bawah Kementerian Sekretariat Negara dengan berlandaskan Badan Layanan Umum. Tentu saja perlu ada aturan baru untuk memindahkan aset tersebut ke bawah pengelolaan BUMN.
"Kami tentunya butuh perlu waktu untuk siapkan secara teknis pengalihan ini karena bagaimanapun aset GBK di bawah Kementerian Sekretariat Negara pengelolaannya berada di bawah Badan Layanan Umum (BLU) yang tentu ada perbedaan dengan proses pengalihan dari aset aset di BUMN," beber Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
Dia melanjutkan sampai hari ini belum ada aset-aset negara lain semacam GBK yang dialihkan ke bawah pengelolaan Danantara. Pihaknya masih melakukan koordinasi dengan lembaga terkait, baik Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, maupun dengan Danantara.
Di sisi lain, Prasetyo juga menegaskan rencana perpindahan aset GBK ke bawah pengelolaan Danantara adalah arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan dalam Townhall Meeting Danantara beberapa hari lalu.
"Itu betul, itu adalah arahan dan petunjuk dari Presiden pada saat beliau berikan pengarahan dalam acara townhall Danantara beberapa hari lalu," tegas Prasetyo.
Sebelumnya, CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani mengungkapkan pihaknya akan mengelola aset di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) seperti Gelora Bung Karno (GBK).
Rosan yang juga Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM mengatakan aset GBK pada 8 tahun lalu tercatat senilai US$ 25 miliar atau sekitar Rp 420 triliun. Aset tersebut secara resmi akan dikelola di bawah Danantara.
"Akan dimasukkan aset lain dan itu adalah yang kita ada di sini, GBK. Yang ada di Mensetneg yang nilainya di value 8 tahun yang lalu itu nilainya US$ 25 miliar. Nah jadi GBK dan seluruh lokasi yang ada di sini akan dimasukkan ke dalam Danantara," kata Rosan kepada wartawan di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (28/4/2025) yang lalu.
Jakarta: Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menengok situasi Gedung Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta. Kehadirannya bersama Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, untuk memastikan pengamanan dan penguasaan pada bangunan milik negara Blok 14 (BMN Blok 14) itu.
Bambang telah membaca dan mempelajari perjanjian kerja sama antara Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan PT GSP. Dia mengakui perjanjian kerja sama sudah berakhir.
“Memastikan memang benar perjanjian telah berakhir sejak tanggal 21 Oktober 2024 dengan kewajiban menyerahkan BMN Blok 14,” ujar Bambang, dalam keterangannya, Minggu, 5 Januari 2025. Dia menegaskan Kementerian Sekretariat Negara mendukung penuh atas pengamanan dan penguasaan BMN Blok 14 oleh PPKGBK. Upaya ini dibantu aparat kepolisian, TNI, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Pengamanan BMN Blok 14 ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 8.1 yang tidak ditaati pihak PT GSP, yaitu menyerahkan obyek perjanjian Gedung JCC (BMN Blok 14) setelah berakhirnya Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah pada 21 Oktober 2024.
Tindakan pengamanan dilakukan secara proporsional, mengedepankan upaya persuasif dan mencegah terjadinya tindak kekerasan. Tim PPKGBK menguasai semua bagian, baik luar maupun dalam BMN Blok 14. Namun, semua peralatan atau perlengkapan dapat dipergunakan untuk kegiatan sebagaimana biasanya.
PPKGBK menjamin kegiatan yang terjadwal untuk digelar di JCC, seperti acara wisuda, resepsi pernikahan, dan lain-lain, tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pihak penyelenggara diimbau terlebih dahulu berkoordinasi dengan PPKGBK.
Sementara itu, kuasa hukum PPKGBK, Ardian Deny Sidharta, mengatakan pengamanan aset Blok 14 itu sudah sesuai prosedur. Dia juga memastikan tak ada penutupan akses menuju JCC buntut dari polemik ini.
“Bahwa tidak ada penutupan akses pintu masuk, sebagaimana dapat dilihat saat ini, akses masuk JCC tetap dapat dipergunakan oleh siapa pun,” ujar Ardian.
Advokat dari kantor Soemadipradja & Taher itu mengatakan PPKGBK melakukan pembatasan akses demi mengamankan barang milik negara. Sebab, PPKGBK merupakan Kuasa Pengelola Barang di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
“PPKGBK tidak melakukan gangguan atas kegiatan acara-acara pihak ketiga, yang sudah terlanjur memesan venue di Gedung JCC tersebut,” ujar dia.