
Yusril: Hukuman Mati di KUHP Baru Diperlakukan Khusus & Hati-hati
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan pidana mati dalam KUHP tidak dihapus, tapi ditempatkan sebagai pidana khusus serta dilaksanakan hati-hati. [645] url asal
#dpr #pasal-64-huruf-c #belanda #pidana-penjara #dosa #hukum-pidana-islam #hambalang #uu-tipikor #terpidana #pemerintah #prabowo-subianto #the-living-law #penjara #pidana #korban #koruptor #kuhap #pres
(CNN Indonesia) 10/04/25 14:00
v/114237/

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pidana mati dalam KUHP Nasional tidak dihapus, tapi ditempatkan sebagai sanksi pidana yang bersifat khusus dan dijatuhkan serta dilaksanakan secara sangat hati-hati.
Ia menuturkan jaksa diwajibkan oleh KUHP Nasional untuk mengajukan tuntutan hukuman mati dengan disertai alternatif hukuman jenis lain, misalnya hukuman seumur hidup untuk dipertimbangkan majelis hakim.
"Pemerintah dan DPR memang harus menyusun Undang-undang tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati sebagaimana diamanatkan Pasal 102 KUHP Nasional yang baru" ujar Yusril melalui siaran persnya, dikutip Kamis (10/4).
Kendati demikian, secara substansi, ketentuan mengenai pidana mati sebagai pidana khusus telah dirumuskan secara tegas dalam Pasal 64 huruf c serta Pasal 67 dan 68 KUHP Nasional.
Menurut Yusril, pidana mati tidak serta merta dapat dilaksanakan setelah putusan pengadilan. KUHP mengatur pidana mati hanya dapat dieksekusi setelah permohonan grasi terpidana ditolak oleh Presiden. Jadi, memohon grasi atas penjatuhan pidana mati wajib dilakukan baik oleh terpidana, keluarga atau penasihat hukumnya sesuai ketentuan KUHAP.
Pasal 99 dan 100 KUHP memberi ruang kepada hakim untuk menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.
"Apabila selama masa itu terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku, maka Presiden dapat mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup," jelas Yusril.
Ia berujar pendekatan kehati-hatian itu berangkat dari penghormatan terhadap hak hidup sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh karena itu, pidana mati hanya dijatuhkan untuk kejahatan-kejahatan berat tertentu dan tidak boleh dilaksanakan tanpa pertimbangan mendalam.
"Bagaimanapun juga, hakim dan pemerintah adalah manusia biasa yang bisa saja salah dalam memutuskan," ucap Yusril.
Yusril lantas mengutip sabda Nabi Muhammad SAW yang mengatakan, "Bagi seorang hakim, adalah lebih baik dia salah dalam mengambil keputusan dengan membebaskan seseorang, daripada dia salah memutuskan dengan menghukum seseorang."
Yusril mengatakan jika suatu kesalahan terjadi dalam menjatuhkan dan melaksanakan pidana mati, maka konsekuensinya tidak dapat diperbaiki.
"Orang yang sudah dihukum mati tidak mungkin dihidupkan kembali. Oleh karena itu, kehati-hatian adalah prinsip yang mutlak," tegasnya.
Yusril juga merespons perdebatan seputar hak asasi manusia (HAM) dalam penjatuhan pidana mati. Yusril menyatakan sikap terhadap pidana mati sangat tergantung pada tafsir filosofis tentang hak hidup.
"Beberapa agama di masa lalu mungkin membenarkan pidana mati berdasarkan doktrin dan hukum agama tersebut, namun dalam perkembangan teologis masa kini, ada pula tafsir baru yang menolak pidana mati," tutur dia.
KUHP Nasional, lanjut Yusril, mengambil jalan tengah antara berbagai pendekatan.
"Pidana mati dikenal dalam hukum pidana Islam, hukum pidana adat, maupun dalam KUHP warisan Belanda. Kita menghormati hukum yang hidup atau the living law dalam masyarakat. Oleh karena itu, kita tidak menghapuskannya, tetapi merumuskan pidana mati sebagai upaya terakhir yang pelaksanaannya dilakukan dengan penuh kehati-hatian," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam sesi wawancara bersama tujuh pemimpin redaksi media nasional di kediamannya, Hambalang, Bogor, Minggu (6/4) lalu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Prabowo berpendapat hukuman mati tidak memberikan ruang koreksi apabila terjadi kesalahan dalam proses hukum.
Prabowo menyatakan meskipun keyakinan atas kesalahan seseorang mencapai 99,9 persen, masih ada kemungkinan individu tersebut menjadi korban atau dijebak. Oleh karena itu, hukuman mati yang bersifat final tidak memungkinkan perbaikan atas kesalahan tersebut.
Lebih lanjut, Prabowo menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara oleh koruptor dan mendukung penyitaan aset-aset hasil korupsi sebagai langkah yang wajar dalam memberantas tindak pidana tersebut.
Namun, Prabowo juga mengingatkan agar aspek keadilan diperhatikan sehingga anak dan keluarga koruptor tidak ikut menderita akibat penyitaan harta tersebut.
Prabowo menyatakan dosa orang tua tidak seharusnya menjadi beban bagi anak-anak mereka.
Hukuman mati bagi koruptor saat ini diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pidana mati dapat diterapkan dalam keadaan tertentu yakni dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Namun, hukuman tersebut belum pernah diterapkan.

Islam Tumbuh Cepat di Penjara AS, Tiap Tahun Ribuan Napi Mualaf
Islam menjadi agama dengan pertumbuhan tercepat di penjara AS. Setiap tahun, ribuan napi masuk Islam. [753] url asal
#hikmah #islam-di-amerika #islam #mualaf #narapidana #amerika-serikat #the-future-of-world-religions-population-growth-projection #pembunuhan #penjara-as #detikhikmah #muhammad-amin-anderson #kecanduan #napi-pem

Setiap tahun, ribuan narapidana di Amerika Serikat (AS) masuk Islam saat menjalani hukuman di balik jeruji. Hal ini menjadikan Islam sebagai agama dengan pertumbuhan tercepat di penjara AS.
Dalam tayangan CBS Morning bertajuk "The State of Spirituality with Lisa Ling", direktur pendiri Tayba Foundation, organisasi yang menawarkan pembelajaran Islam jarak jauh bagi narapidana, Rami Nsour, menceritakan kotak suratnya penuh surat-surat dari para napi yang mencari bimbingan spiritual.
Nsour lantas mengembangkan organisasinya untuk mengisi kesenjangan dan kebutuhan para tahanan AS itu.
"Ketika kami mulai sekitar 15 tahun lalu, itulah kebutuhan utama yang kami dengar dari para tahanan muslim," kata Nsour beberapa waktu lalu dikutip dari CBS News.
Nsour mengatakan organisasinya telah melayani lebih dari 13.000 orang dan ia memperkirakan sekitar 90 persen di antaranya masuk Islam, mayoritas saat di penjara.
Banyak orang yang masuk Islam saat di penjara diyakini karena ada begitu banyak kurungan fisik dan spiritual dan orang-orang menemukan kebebasan spiritualnya dalam agama tersebut.
"Mereka melihat bahwa tembok-tembok itu tidak dapat lagi membatasi mereka," jelas Nsour sembari mencontohkan kewajiban salat lima waktu yang harus dijalani muslim dalam kondisi apa pun.
Kisah Amin Anderson, Napi Pembunuhan yang Masuk Islam
Kebebasan spiritual ini diakui Muhammad Amin Anderson. Tahanan kasus pembunuhan terkait geng itu memutuskan masuk Islam sekitar dua tahun setelah menjalani hukuman 30 tahun penjara.
"Ketika saya masuk penjara, saya tidak punya rasa kemanusiaan... tetapi setelah masuk penjara, saya mendapatkan kembali kemanusiaan saya," katanya sambil memuji Islam telah membantunya mendapatkan kembali kemanusiannya yang telah lama hilang itu.
Pria dengan nama lahir Christopher Anderson itu adalah putra seorang pendeta sebelum akhirnya memilih jalan kriminal dan kecanduan narkoba. Di usianya yang masih 20-an, Anderson terlibat pembunuhan geng. Setelah masuk sel, ia mulai merenungkan kehidupan, keyakinan, dan spiritualitasnya.
Anderson mempelajari banyak agama selama bertahun-tahun di balik jeruji. "Islam adalah satu-satunya agama yang masuk akal bagi saya," katanya.
Bagi Anderson, Islam telah banyak mengubah hidupnya. Setelah menjalani hukuman penuh dan bebas bersyarat, Anderson mengabdikan diri di Yayasan Tayba. Ia merasa Tuhan memberinya kesempatan kedua.
"Saya percaya Tuhan memberi saya kesempatan kedua untuk datang ke sini dan melayani umat manusia. Karena nyawa orang yang saya renggut, dia tidak punya kesempatan kedua. Jadi, saya rasa saya berutang padanya. Saya berutang pada keluarganya. Saya berutang pada anak-anaknya untuk melakukan sesuatu dengan hidup saya," jelasnya.
Populasi Muslim di Amerika
Survei Pew Research Center memprediksi populasi muslim di AS akan meningkat dua kali lipat dan menyentuh 8,1 juta jiwa pada 2050. Pada 2040, penduduk Islam di AS disebut bisa menggeser populasi Yahudi setelah Kristen yang menempati posisi teratas.
"Pada 2050, populasi muslim AS diperkirakan akan mencapai 8,1 juta jiwa atau 2,1 persen dari total populasi negara tersebut--hampir dua kali lipat dibandingkan saat ini," tulis Pew Research Center dalam riset The Future of World Religions: Population Growth Projection 2010-2050 itu.
Saat ini, Islam menjadi agama terbesar ketiga di AS setelah Kristen dan agama Yahudi. Menurut catatan pemberitaan detikHikmah, Islam masuk ke wilayah tersebut pada awal abad ke-14. Imigran muslim yang pertama kali tiba kala itu berasal dari bangsa Moor keturunan Arab dan Berber dari wilayah barat laut Afrika.
(kri/inf)

Ziarah Kubur Saat Lebaran: Hukum, Doa, dan Adab-adabnya
Ziarah kubur saat Lebaran adalah tradisi yang dilakukan umat Islam. Simak penjelasan mengenai hukum, doa, adab, dan tata cara ziarah kubur di sini!. [940] url asal
#ziarah-kubur #hukum-ziarah-kubur #tata-cara-ziarah #doa-ziarah-kubur #adab-ziarah-kubur #tradisi-lebaran #idul-fitri #islam #tradisi-ziarah-kubur #tradisi-ziarah-kubur-dalam-islam #ziarah-kubur-saat-lebaran #doa

Ziarah kubur menjadi salah satu tradisi yang sering dilakukan masyarakat Indonesia pada momen Hari Raya Idul Fitri. Kegiatan ini tidak hanya sekadar mengunjungi makam orang yang telah meninggal, tetapi juga untuk mendoakan mereka.
Lantas, bagaimana hukum ziarah kubur saat Lebaran?
Dikutip dari jurnal Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Jakarta yang berjudul "Tradisi Ziarah: Antara Spritualitas, Dakwah, dan Pariwisata", ziarah kubur telah dilakukan jauh sebelum diutusnya Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul.
Nah, bagi detikers yang hendak berziarah kubur saat Lebaran, simak penjelasan lengkap mengenai doa, adab, tata cara, dan hukumnya dalam Islam.
Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran
Kedatangan Islam tidak serta merta menghapuskan tradisi berziarah yang dilakukan masyarakat jahiliyah saat itu. Nabi Muhammad SAW justru memberikan pemahaman baru dan melakukan penyesuaian terhadap berbagai tradisi yang sudah ada, agar selaras dengan tatanan dan syariat Islam.
Sebelum Islam datang, kuburan orang tertentu disembah-sembah seperti berhala. Maka pada awal mula Nabi Muhammad diutus, ziarah kubur sempat dilarang. Sebagaimana dalam hadits berikut ini:
عن بريدة قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : كنت نهيتكم عن زيارة القبور ، فقد أذن المحمد في زيارة قبر أمه فزوروها فإنها تذكر الآخرة رواه الترمذي
Diriwayatkan dari Baridah, Rasulullah SAW bersabda: "Aku pernah mengharamkan kalian melakukan ziarah kubur. Namun sekarang Muhammad sudah diizinkan menziarahi makam ibunya. Maka berziarahlah karena ziarah dapat mengingatkan kalian pada akhirat." (HR Tirmidzi)
Hadits di atas juga mencabut larangan ziarah kubur (naskh) dan malah menganjurkannya. Rasulullah SAW bahkan mendorong untuk melakukannya, sehingga hukum ziarah kubur berubah dari yang semula haram menjadi sunnah.
Doa Ziarah Kubur
Mengutip buku "Doa dan Zikir Sepanjang Tahun" yang ditulis oleh H Hamdan Hamedan, di bawah ini doa yang dibaca oleh Rasulullah SAW saat mendatangi kuburan:
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ للاحِقُونَ أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ
Arab Latin: Assalaamu 'alaikum ahlad diyaari minal mukminiina wal mus-limiina wa innaa insyaa Allaahu la-laahiquuna as-alullaaha lanaa wa lakumul 'aafiyah.
Artinya: "Semoga keselamatan tercurah bagi penghuni (kubur) dari kalangan mukmin dan muslim dan kami insya Allah akan menyusul kalian semua. Aku memohon keselamatan kepada Allah untuk kami dan kalian." (Muslim Nomor 975)
Adab dan Tata Cara Ziarah Kubur
Saat melakukan ziarah kubur, seorang muslim sebaiknya memperhatikan adab dan tata caranya. Berikut ini tuntunannya yang dikutip dari Buku Pintar 5 Adab Islam oleh Arfiani:
1. Mengucapkan Salam
Saat memasuki area pemakaman, disunnahkan bagi peziarah untuk mengucapkan salam kepada penghuni kuburan sambil menghadap ke arah makam tersebut. Berikut bacaan salamnya:
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَا حِقُونَ، أَنْتُمْ لَنَ فَرَطٌ ، وَنَحْنُ لَكُمْ تَبَعْ أَسْأَلُ اللهُ الْعَافِيَةَ لَنَا وَلَكُمْ
Arab Latin: Assalamu 'alaikum ahlad-diyaari minal mu'miniina wal muslimiin, wa inna in syaa allaahu bikum la hikuun, antum lana farathun, wa nahnu lakum taba'un asalullaahal 'afiyata lanaa walakum.
Artinya: "Keselamatan kepada penghuni kubur dari kaum mukminin dan mus-limin, kami insya Allah akan menyusul kalian. Aku memohon keselamatan kepada Allah untuk kami dan kalian semua." (HR. Muslim)
2. Membaca Surah-surah Pendek
Setelah itu, disunnahkan untuk membaca surah-surah pendek dalam Al-Qur'an. Bacaan ini diharapkan akan memberikan pahala bagi yang membacanya dan bagi mayat diharapkan akan mendapat rahmat.
3. Membaca Doa
Rasulullah SAW ketika berziarah ke kuburan sahabatnya, ia mendoakan dan memintakan ampunan untuk mereka. Ketika berdoa, dianjurkan untuk mengangkat tangan dan menghadap kiblat.
Adapun bagi mayit yang musyrik atau kafir, umat muslim tidak dibolehkan untuk mendoakan dan memintakan ampunan untuknya.
4. Tidak Duduk dan Berjalan di Atas Kuburan
Umat muslim dilarang untuk duduk atau berjalan di atas makam seseorang. Bahkan, dalam sebuah hadits disebutkan bahwa duduk di atas bara api lebih baik daripada duduk di atas kuburan.
Rasulullah SAW bersabda,
"Sungguh jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya dan menembus kulitnya, itu lebih baik daripada duduk di atas kubur." (HR. Muslim)
5. Menyiram Air di Atas Kuburan
Peziarah boleh menyiramkan air di atas kuburan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud berikut ini:
"Sesungguhnya Rasulullah SAW menyiram (air) di atas kubur Ibrahim, anaknya, dan meletakkan kerikil di atasnya." (HR. Abu Daud)
6. Tidak Menaburkan Bunga di Atas Kuburan
Menaburkan bunga di atas kuburan tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW maupun para sahabatnya. Menurut para ulama, tradisi ini merupakan kebiasaan orang-orang kafir, khususnya kaum Nasrani, sebagai bentuk penghormatan kepada orang yang telah meninggal.
Maka dari itu, menaburkan bunga di atas kuburan tidak diperbolehkan. Bagi siapa yang melakukannya, sama saja mengikuti kaum Nasrani tersebut.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
"Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka." (HR Ahmad)
Demikianlah ulasan tentang ziarah kubur saat lebaran. Semoga bermanfaat!
(edr/urw)

Hukum Tukar Uang Baru dalam Islam, Ini Penjelasannya
Menjelang Idul Fitri, penukaran uang baru menjadi tradisi. Artikel ini membahas hukum Islam terkait praktik ini dan pandangan ulama tentang riba. [709] url asal
#hukum-tukar-uang #uang-baru #idul-fitri #tunjangan-hari-raya #ijarah #transaksi-keuangan #riba #pandangan-ulama #syariat-islam #al-hisni #analogi #ditukar #hukumnya #tukar-uang-lebaran #surah-at-thalaq #konteks

Menjelang Idul Fitri, tradisi menukar uang baru menjadi kebiasaan yang tak terpisahkan bagi masyarakat Indonesia. Uang baru ini biasanya diberikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada anak-anak, sanak saudara, maupun orang terdekat.
Namun, muncul pertanyaan terkait hukum penukaran uang ini dalam perspektif Islam, terutama karena adanya praktik jasa penukaran uang yang berpotensi menormalisasi riba. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum Islam memandang praktik ini?
Hukum Tukar Uang Lebaran dalam Islam
Melansir laman NU Online dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), hukum menukar uang Lebaran dapat dilihat dari dua aspek, yaitu:
· Dari Segi Uang yang Ditukar (Ma'qud 'Alaih)
Jika penukaran uang dilakukan dengan tambahan nominal yang berbeda dari jumlah yang ditukarkan, maka hukumnya haram karena termasuk dalam praktik riba. Dalam Islam, pertukaran uang dengan jumlah yang berbeda dianggap riba jika dilakukan secara tunai, sebagaimana dijelaskan dalam pandangan ulama.
· Dari Segi Jasa yang Diberikan (Ijarah)
Jika melihat dari sudut pandang penyedia jasa, penukaran uang dengan biaya tertentu dapat dianggap mubah (boleh) karena termasuk transaksi ijarah, yaitu jual beli jasa. Dalam kitab Fathul Mujibil Qarib karya Kiai Afifuddin Muhajir, dijelaskan bahwa ijarah tidak termasuk riba karena yang diperjualbelikan adalah manfaat atau jasa, bukan barang fisik.
Pendapat Ulama tentang Tukar Uang Lebaran
Dalam mazhab Syafi'i, Hanafi, dan sebagian pendapat dalam mazhab Hambali, penukaran uang Lebaran diperbolehkan selama dilakukan secara kontan dan tidak berbasis utang. Perbedaan pendapat muncul karena adanya dua sudut pandang:
- Sebagian orang melihat uang sebagai barang yang dipertukarkan, sehingga tambahan nominal dianggap sebagai riba.
- Sebagian lainnya melihat adanya jasa dalam proses penukaran uang, sehingga tambahan biaya dianggap sebagai upah jasa.
Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa suatu barang dapat mengikuti akad tertentu. Misalnya, dalam konteks menyusui bayi, yang menjadi objek akad adalah jasa pengasuhan, bukan air susu ibu itu sendiri. Dengan analogi ini, biaya tambahan dalam penukaran uang dapat dianggap sebagai imbalan atas jasa yang diberikan, bukan sebagai pertukaran uang yang mengandung riba.
Misal yang ingin ditukarkan adalah uang senilai Rp 2.000.000 kemudian ada biaya penukaran sejumlah Rp 50.000, maka biaya tersebut diperbolehkan dengan tujuan upah jasa penukaran, bukan bunga. Apabila melakukan penukaran uang Rp 100.000 akan mendapatkan uang baru sebanyak Rp 80.000 kemudian berlaku kelipatan, maka hal tersebut bisa dianggap riba karena terdapat perbedaan nilai tukar uang tersebut.
Dalil Al-Qur'an tentang Jasa dalam Transaksi
Dalam Al-Qur'an, surah At-Thalaq ayat 6 membahas mengenai pemberian upah atas jasa:
... فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ ..
Artinya: "Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)-mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka." (QS At-Thalaq: 6)
Ayat ini menunjukkan bahwa upah diberikan atas jasa yang dilakukan, bukan pada barangnya. Dalam kitab Kifayatul Akhyar, Abu Bakar Al-Hisni menegaskan bahwa Allah SWT mengaitkan upah dengan aktivitas menyusui, bukan pada air susu itu sendiri.
Aturan Islam dalam Pertukaran Uang
Dalam Islam, terdapat beberapa ketentuan mengenai jual beli dan pertukaran uang, yaitu:
- Kesetaraan nilai (tamatsul): Uang yang dipertukarkan harus memiliki nominal yang sama.
- Pembayaran langsung (taqabudh): Transaksi harus dilakukan secara tunai tanpa penundaan atau sistem kredit.
- Tanpa tambahan yang tidak sah: Tidak diperbolehkan adanya kelebihan atau komisi, kecuali jika berupa jasa yang diakui dalam syariat.
Maka dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menukar uang baru dengan tambahan biaya diperbolehkan dalam Islam asalkan biaya tersebut ditujukan untuk jasa penukaran, bukan sebagai tambahan dalam jumlah uang yang ditukarkan. Untuk besaran tarifnya, hal ini dapat disesuaikan melalui kesepakatan antara kedua belah pihak.
Semoga bermanfaat, ya!
(nkm/nkm)

Silang Pendapat Pengaruh Hukum Syariah di Indonesia
Beberapa hukum positif Indonesia mendapat pengaruh secara langsung maupun tidak langsung dari hukum syariah Islam. [2,144] url asal
#lipi #reformasi #pemilu #sumatera-selatan #dprd-bali #dprd-papua-barat #hukum-syariah-islam #mahkamah-konstitusi #politik #pdip #sby #sulawesi-utara #fraksi-golongan-karya #provinsi-riau #uu-21-2001
(CNN Indonesia) 24/03/25 11:36
v/103902/

Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan penerapan hukum dan peraturan yang dipengaruhi oleh hukum Islam di Indonesia mengalami perkembangan pesat setelah reformasi.
Sejak tahun 1999 hingga 2023, ia mencatat setidaknya ada 17 Undang-undang di Indonesia yang dapat dikualifikasikan sebagai hukum islam.
"Hukum islam di Indonesia pasca-reformasi mengalami surplus dari sisi kuantitas dibanding periode sebelumnya di masa orde baru," kata dia saat dihubungi melalui pesan tertulis.
Indonesia memang tidak menerapkan hukum islam secara menyeluruh, tetapi nilai-nilai yang terkandung dalam Islam diterapkan dalam hukum positif, baik di tataran Undang-undang hingga tingkat Peraturan Daerah (Perda).
Di lapangan, hukum positif Indonesia yang dipengaruhi hukum syariah Islam ada di tataran produk UU hingga peraturan daerah. Berikut beberapa produk tersebut.
Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Pornografi (RUU Pornografi) di Indonesia memakan waktu lebih dari lima tahun. Pembahasan RUU Pornografi baru memantik perhatian publik setelah berubah nama menjadi RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUUAPP), 23 Juni 2005.
Pendukung RUUAPP secara umum mencakup kelompok berbasis agama Islam, kelompok perempuan berbasis agama Islam maupun nonagama, hingga organisasi perlindungan anak.
Secara umum, kelompok pendukung RUUAPP memandang pornografi telah meluas dengan kemudahan akses informasi. Mereka berpendapat ada hubungan kausalitas antara keterpaparan terhadap pornografi dengan perilaku seksual yang dianggap menyimpang dari batasan moralitas bangsa dan agama.
Sementara itu, penentang RUUAPP terdiri dari kelompok perempuan berbasis agama maupun non agama, organisasi agama Kristen, Katolik dan Hindu, kelompok seni, akademisi, aktivis HAM dan pluralisme, hingga kelompok transgender. Kelompok penentang ini menilai RUUAPP bukan solusi tepat untuk mengatasi masalah pornografi.
Salah satu aspek yang sangat krusial adalah pihak penentang memandang ada agenda tersembunyi dari kelompok islam politis untuk secara bertahap memasukkan hukum islam ke dalam hukum nasional.
Pandangan tersebut juga mendorong beberapa wilayah yang mayoritas penduduknya tidak beragama islam- seperti Bali, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua- menolak pengesahan UU Pornografi.
Bahkan, pemerintah daerah maupun masyarakat di wilayah tersebut tak segan mengancam akan memisahkan diri dari NKRI jika aspirasi mereka diabaikan.
Perdebatan yang terjadi tidak hanya di forum resmi DPR dan media massa, tetapi juga di jalanan dengan aksi demonstrasi. Puncak dari demonstrasi tersebut, DPR terpaksa menunda pembahasan RUUAPP yang rencananya dilakukan pada tahun 2006.
DPR selanjutnya merevisi RUUAPP dan mengubahnya menjadi RUU Pornografi dengan jumlah semula 11 Bab dan 93 Pasal, menyusut menjadi 10 Bab dan 52 Pasal. Pada September 2007, Presiden SBY melayangkan surat ke DPR yang menunjukkan persetujuan pembahasan RUU Pornografi dan mengutus empat menteri ke DPR.
Pembahasan tersebut kembali menyulut perdebatan publik. Wacana mengenai seksualitas perempuan terangkat menjadi wacana nasional, dibicarakan secara terbuka dalam forum diskusi ilmiah, demonstrasi dan media massa.
RUU Pornografi akhirnya disahkan menjadi Undang-undang dalam suasana kontroversial, berdasarkan persetujuan delapan fraksi.
Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dan Fraksi Damai Sejahtera (PDS) melakukan perlawanan dengan melayangkan interupsi dan walk out. Satu hal yang paling disoroti mengenai kewenangan masyarakat berperan serta dalam penanggulangan pornografi (Pasal 21).
Aturan itu dianggap menjadi pembenaran bagi kelompok tak bertanggung jawab melakukan penghakiman terhadap hal yang bertentangan dengan ajaran agama. Aksi walk out juga dilakukan oleh dua anggota DPR dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) asal Bali.
Usai disahkan jadi UU 30 Oktober 2008, kelompok masyarakat sipil termasuk aktivis perempuan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemudian Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Ketua DPRD Bali Ida Bagus Putu Wesnawa menandatangani kesepakatan bersama untuk tidak melaksanakan UU tersebut dan memberikan perlindungan kepada masyarakat Bali yang terkena pasal-pasal dalam UU Pornografi.
Selain Bali, Papua dan Papua Barat juga akan menggunakan UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua untuk menolak berlakunya UU Pornografi.
Respons sangat keras dilayangkan oleh Ketua DPRD Papua Barat bersama 40 pimpinan umat gereja se-Papua Barat. Mereka menyatakan tidak akan mengikuti Pemilu dan akan melepaskan diri dari NKRI.
Nilai-nilai yang terkandung dalam islam juga diterapkan dalam tataran Peraturan Daerah (Perda). Dalam batas tertentu, Perda syariah dijadikan modal politik bagi politikus untuk mendapat simpati dan kepercayaan politik yang berbuah pada dukungan publik.
Peneliti di Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)- sekarang BRIN-Syafuan Rozi dan Nina Andriana dalam kajiannya 'Politik Kebangsaan dan Potret Perda di Indonesia' menyatakan dalam kurun waktu lima tahun, kecenderungan implementasi Perda bernuansa syariah islam meningkat dan semakin merata.
Mulai dari Bulukumba, Padang, Solok, Pasaman Barat, Depok, Cianjur, Kota Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Pamekasan, Banjar Baru, Enrekang, Gowa hingga Maros.
Untuk level provinsi, Perda syariah ditemukan di Provinsi Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Banten, Gorontalo ataupun Sulawesi Selatan.
Sejumlah perda dan aturan berbau syariah memicu kontroversi. Seperti Perda Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlaqul Karimah atau Perda Gerbang Marhamah di Cianjur. Atau, yang terbaru, penerapan tilang syariah oleh Polres Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam penelitiannya, Syafuan Rozi dan Nina Andriana menyoroti salah satu Perda yang memiliki nama sangat kental dengan nuansa islami yakni Perda Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlaqul Karimah atau Perda Gerbang Marhamah.
Mereka memandang Perda tersebut penting dimasukkan ke dalam penelitian karena pada umumnya beberapa Perda yang ada tetap menggunakan bahasa yang bersifat umum.
Selain itu, substansi Perda-nya pun umumnya hanya mengatur satu per satu bagian kehidupan di dalam masyarakat.
Seperti Perda pekat (penyakit masyarakat), SK Bupati tentang penggunaan jilbab bagi kaum muslimah, lalu Perda tentang larangan atau ketentuan jam malam bagi kaum perempuan di luar rumah seperti yang terjadi di Padang dan Tangerang.
Namun, semua peraturan tersebut tidak berada dalam 'satu payung' Perda yang utuh seperti yang terjadi di Kabupaten Cianjur.
Perda Gerbang Marhamah lahir karena peristiwa pelanggaran moral kesusilaan. Politikus DPRD maupun kepala daerah merespons peristiwa tersebut dengan membentuk peraturan di tingkat daerah.
"Perda Syariah dalam batas tertentu merupakan kendaraan politik, dengan memanfaatkan Perda Syariah sebagai instrumen memperoleh dukungan politik lewat visi dan cara dalam mengendalikan kriminalitas akibat lemahnya regulasi peredaran minuman keras yang memicu pelanggaran moral dan kejahatan pembunuhan, perkelahian, pencurian, perzinahan, prostitusi dan pemerkosaan," kata mereka dalam penelitiannya.
Di Kabupaten Cianjur juga ada Perda Pemberdayaan Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Alquran (2014) dan Perda Gerakan Penghafalan dan Pengkajian Alquran atau GP2Q (2015).
Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan menilai Perda syariah yang kian marak terkesan memberi pengistimewaan kepada kelompok warga negara di atas sekelompok warga negara yang lain.
Padahal, tegas dia, pada dasarnya setiap perseorangan warga negara mempunyai hak yang sama dengan warga negara lainnya tak peduli jumlah mereka di dalam komunitas.
"Jadi, begitu kita berkelompok, berapa pun kuantitas kita, itu tidak terlalu problematik karena sesungguhnya setiap warga negara itu per orangan memiliki hak atau kesetaraan di dalam hak untuk diperlakukan sama oleh negara," kata Halili.
Menurut dia, kehadiran Perda syariah di sejumlah daerah menjadi penanda gejala kebangkitan politik identitas.
Hanya saja, secara umum, sejak dua dekade lalu kehadiran Perda syariah menandakan kecenderungan munculnya populisme politik bagi sejumlah elite untuk menghimpun dukungan dari kelompok mayoritas di masyarakat setempat.
Ia menyatakan hal itu merupakan sesuatu yang pragmatis dan bersifat jangka pendek.
"Ini bagian dari menguatnya apa yang kita cemaskan sebagai mayoritarianisme karena kalau kita lihat Perda syariah tentu saja merupakan sesuatu yang seperti kecenderungan di dalam masyarakat yang mayoritas muslim," katanya.
Namun menurut Halili, hal serupa juga terjadi di wilayah yang mayoritas beragama Kristen atau Hindu.
"Tetapi kalau kita lihat, cek di tempat yang lain di mana mayoritas bukan muslim, taruhlah misalnya hindu atau katolik, itu ada kecenderungan yang kurang lebih sama untuk mengistimewakan kelompok itu di atas kelompok warga negara yang lain," ungkap dia.
Dalam konteks itu, kata Halili, terjadi semacam pengentalan identitas. Di tingkat elite akan menjadi biasa saja, tetapi berbeda di ranah warga atau publik.
"Dan itu menurut saya berbahaya bagi tata kelola kebhinekaan di republik ini," imbuhnya.
Pada akhirnya, menurut Halili, ketika pengentalan identitas terjadi secara kultural, maka akan menjadi ancaman bagi kehidupan masyarakat secara horizontal.
Apabila berbicara hukum yang hidup di tengah masyarakat atau living law, Perda syariah seolah merupakan sesuatu yang normal ketika satu masyarakat dengan kecenderungan kuat keislamannya menjadikan syariah sebagai kehidupan dari sisi hukum dan norma.
Kata Halili, yang menjadi masalah adalah ketika nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat dijadikan alasan pembenar bagi pengistimewaan atas satu kelompok tertentu.
"Padahal, kalau kita bicara demokrasi, demokrasi itu kan mengenai dua hal: pertama apa yang sering kita sebut sebagai majority rule atau pemerintahan oleh mereka yang banyak dan minority rights yaitu pelindungan hak-hak minoritas," tutur Halili.
"Maka, dalam tata kelola demokrasi itu yang pertama kali dipertanyakan adalah soal bagaimana hak-hak yang sedikit itu diafirmasi untuk dilindungi sehingga prinsip pemerintahan demokratis adalah prinsip inklusif, sehingga tidak ada satu pun yang tertinggal atau no one left behind," tambah dia.
Dalam konteks tersebut, Halili menyimpulkan "Perda syariah menjadi problematik kalau Perda itu dijadikan alasan untuk mengistimewakan satu kelompok masyarakat di satu locus tertentu atas kelompok yang lain dalam konteks itu minoritas."
Alih-alih Perda Syariah, Andreas Harsono yang bekerja untuk Human Rights Watch lebih memilih memakai istilah 'peraturan yang diskriminatif'. Sebab, menurut dia, tak semua Perda syariah diskriminatif.
Terlebih lagi, istilah syariah islam mempunyai banyak tafsir. Sebagai contoh, jilbab. Ada yang bilang wajib dan ada juga yang mengatakan tidak.
"Saya cenderung memakai istilah peraturan yang diskriminatif," ucap Andreas saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Menurut Andreas, akar permasalahan peraturan diskriminatif dimulai sejak tahun 1952 saat Kementerian Agama memberikan batasan agama yang memiliki tiga aspek, yakni Nabi, kitab suci dan pengakuan internasional.
"Jadi, peraturan diskriminatif tidak muncul sejak zaman Soeharto tapi sejak tahun 1952. Ini bukan kebangkitan. Ini inheren dengan Indonesia minimal tahun 1952," imbuhnya.
Satu yang paling buruk, kata Andreas, yakni Pasal penodaan agama yang diatur dalam Undang-undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Pasal yang berkaitan dengan penodaan agama juga diatur dalam KUHP (Pasal 156a).
Kata Andreas, Pasal tersebut jarang digunakan pada zaman Soeharto. Ada 10 kasus mengenai hal itu.
"Zaman Soeharto jarang dipakai, dia mulai bangkit terutama setelah SBY tahun 2004. Di zaman Soeharto hanya dipakai maksimal 10 kali, delapan vonis, dua tidak jelas. Jadi, selama 30 tahun hanya dipakai 10 kali. Sementara zaman SBY, selama 10 tahun itu 125 orang sudah divonis bersalah. Jokowi dan Prabowo melanjutkan," kata Andreas.
Dari data yang ia punya, secara umum yang disebut dengan peraturan diskriminatif ada 700-an. Terbagi dalam empat kategori yakni minoritas agama, perempuan (paling banyak dari 700-an itu dan berkenaan dengan wajib jilbab), LGBT dan pemakai alkohol.
Peraturan diskriminatif itu paling banyak ada di 24 provinsi yang mayoritas islam.
"Menurut kami, Human Rights Watch, kami puluhan tahun, bukan hanya kami, ada Setara, Gus Dur, Alissa Wahid, sudah puluhan tahun kami meminta ini dibatalkan termasuk penodaan agama. Ironisnya, penodaan agama diperbesar oleh DPR terakhir tahun 2022. KUHP baru Pasalnya dinaikkan dari 1 jadi 6," ungkap Andreas.
Di sisi lain, berdasarkan hasil survei, 64 persen masyarakat muslim di Indonesia menyatakan kesetujuannya pada syariat Islam sebagai hukum negara. Survei ini didapat dari lembaga survei Pew Research Center di kawasan Asia Tenggara.
Survei ini dikumpulkan Pew Research Center mulai Juni hingga September 2022 dengan melibatkan 13.122 responden dari enam negara Asia yang dipilih dengan desain sampling berbasis probabilitas. Khusus untuk responden Indonesia salah satunya, ada pengambilan data melalui wawancara langsung bersama responden.
Pengambilan data juga dilakukan di bawah supervisi dan konsultasi dari berbagai pihak seperti pakar akademis hingga dilakukan wawancara mendalam maupun membentuk kelompok diskusi di beberapa negara Asia.
Berdasarkan publikasi yang dirilis 2023 lalu, salah satu survei yang dilakukan terkait pandangan masyarakat Indonesia pada agama Islam. Termasuk menjadikan syariat Islam sebagai dasar hukum negara.
Survei terbaru menunjukkan angka 64 persen masyarakat muslim Indonesia setuju dengan syariat Islam sebagai hukum negara. Mayoritas muslim Indonesia juga menyatakan hal serupa pada survei yang pernah dilakukan pada 2011-2012 lalu.
Usulan syariat Islam menjadi dasar negara ini sempat termaktub dalam rumusan salah satu sila Pancasila. Rumusan tersebut tertuang dalam Piagam Jakarta yang kemudian diganti menjadi, "Ketuhanan yang Maha Esa," oleh PPKI.
Secara umum, masyarakat muslim di Indonesia dengan mayoritas penduduk beragama Islam memandang Islam sebagai lebih dari sekadar agama. Pew Research Center merinci sebanyak 82 persen respon menyebut Islam sebagai budaya yang menjadi bagian diri dari seseorang.
Kemudian, 81 persen muslim Indonesia juga menyebut Islam sebagai tradisi keluarga yang harus seseorang ikuti. Ditambah lagi, 77 persen responden muslim Indonesia juga mengaku Islam sebagai etnis tempat seseorang dilahirkan.
Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta Tholabi menilai perubahan pandangan masyarakat terhadap hukum Islam itu juga tak terlepas dari maraknya kajian hukum Islam di perguruan tinggi. Terlebih, kata dia, kajian itu dilakukan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Jadi, tidak ada lagi kecurigaan atas eksistensi hukum Islam. Keberadaan hukum Islam murni untuk mengatur masyarakat muslim dalam sektor tertentu seperti ekonomi syariah, haji, zakat, wakaf, peradilan agama, termasuk hukum keluarga," jelas dia.
Di sisi lain, Tholabi berharap keberadaan hukum Islam dapat semakin digunakan untuk membangun Indonesia.
Tak hanya itu, Tholabi menjelaskan terdapat 3 cara agar hukum Islam bersama dengan hukum adat, hingga hukum barat dapat bersandingan dalam sistem hukum nasional. Salah satunya, mengakui keberadaan masing-masing pilar hukum tanpa mempertentangkan pilar lainnya agar dapat berjalan berdampingan.
Kemudian, para pembentuk undang-undang harus memiliki kesadaran bersama terkait pentingnya koeksistensi hukum nasional.
"Melalui proses pembentukan, pengawasan, penafsiran, dan pelaksanaan sebuah norma peraturan perundang-undangan," katanya.

Hukum Mengunggah Ibadah ke Media Sosial
Media sosial digunakan untuk berbagi momen. Saat ini banyak juga yang membagikan momen ibadah ke medsos termasuk siaran langsung salat. Bagaimana hukumnya? [25] url asal
#hukum-ibadah #media-sosial #berbagi-momen #salat #islam #siaran-langsung #etika-beribadah #konten-digital #hukum-agama #momen-ibadah #siaran #hukumnya #ibadah #hukum #sosial #medsos #momen #media


Hukum perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya dalam Islam
Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang dinantikan oleh karyawan setiap menjelang hari besar keagamaan. Bagi pekerja, THR bukan sekadar bonus, melainkan ... [490] url asal
#hukum-perusahaan-tidak-membayar-thr #hukum-islam #hukum-perundang-undangan #tunjangan-hari-raya #thr #idul-fitri

Jakarta (ANTARA) - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang dinantikan oleh karyawan setiap menjelang hari besar keagamaan. Bagi pekerja, THR bukan sekadar bonus, melainkan bentuk penghargaan atas kerja keras mereka.
Namun, tidak semua perusahaan mampu atau bersedia memenuhi kewajiban ini, menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana seharusnya praktik tersebut ditinjau dari berbagai perspektif, termasuk dalam ajaran Islam.
Dalam Islam, konsep kesejahteraan pekerja mendapat perhatian khusus, dengan prinsip keadilan dan tanggung jawab yang menjadi dasar hubungan antara majikan dan karyawan. Ketika hak-hak pekerja tidak dipenuhi, muncul dilema moral yang perlu dicermati lebih dalam.
Lantas, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terkait perusahaan yang tidak membayar THR?
Hukum perusahaan tidak bayar THR kepada karyawan menurut perspektif Islam
Dalam perspektif hukum Islam, perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan dianggap melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan kewajiban memenuhi hak pekerja.
Meskipun pada awalnya pemberian THR bersifat sunnah atau anjuran, ketika pemerintah menetapkan peraturan yang mewajibkan pembayaran THR, maka hukumnya menjadi wajib bagi pengusaha untuk mematuhinya.
Oleh karena itu, menunda atau tidak memberikan THR kepada karyawan dianggap haram karena termasuk menahan hak orang lain yang seharusnya diterima tepat waktu.
Perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkan THR, karena tunjangan ini telah menjadi 'urf yang mengikat bagi perusahaan. Sebagai rujukan, terdapat hadis Nabi Muhammad saw yang dapat dijadikan pedoman berikut ini:
“من ولى للناس عملاً , وليس له منزل فليتخذ منزلاً, أو ليس له زوجة فليتزوج, أو ليس له خادم فليتخذ خادماً, أو ليس له دابة فليتخذ دابة , ومن أصاب شيئاً غير ذلك فهو غال” (رواه الإمام أحمد
Artinya: Barangsiapa yang diserahi suatu jabatan sedang dia tidak punya rumah, berikanlah rumah untuknya. Bila tidak punya istri kawinkanlah dia, bila tidak punya pembantu, berilah pembantu dan bila tidak punya kendaraan siapkanlah ia kendaraan. Siapa yang mengambil sesuatu selain itu dia adalah koruptor.
Mafhum mukhalafah dari hadis tersebut menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas bagi karyawannya. Dalam Islam, pekerjaan yang disertai dengan jaminan sosial yang diakui dalam hukum positif dianggap sebagai bagian dari upah yang harus diberikan kepada karyawan tanpa penundaan.
Oleh karena itu, pembayaran THR sebaiknya dipercepat, mengingat hal ini merupakan tanggung jawab perusahaan yang termasuk dalam kewajiban mereka terhadap pekerja. Dengan demikian, hak karyawan dapat terpenuhi sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam.
Selain itu, dalam hukum perundang-undangan yang telah ditetapkan di Indonesia, pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Kedua peraturan tersebut menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar dan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Dengan demikian, baik menurut hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia, perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan melanggar ketentuan yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Kalender Hijriah Hari Ini 20 Maret 2025 dan Hukum Zakat Fitrah Tengah Ramadhan
Umat Islam perlu mengetahui tanggalan Hijriah untuk ibadah. Simak konversi kalender Hijriah hari ini 20 Maret 2025 dan hukum zakat fitri. [1,120] url asal
#jtg #kalender-hijriah-hari-ini #tanggal-hijriah-hari-ini #hukum-zakat-fitrah #lebaran #sofyan-chalid-bin-idham-ruray #fitrah #rasulullah #islam #arbaah #nu-online #umar #kalender-hijriah #hanabilah #surat-lf-pbnu-n

Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah dalam rangka menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 20 Maret 2025.
Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.
Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.
Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.
Waktu pergantian hari yang berbeda antara kalender Hijriah dan Masehi ini kadang kala mengecoh. Alasan inilah yang melatarbelakangi pentingnya pengetahuan seputar tanggal Hijriah hari ini. Langsung saja, simak kalender Hijriah hari ini 20 Maret 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!
Kalender Hijriah Hari Ini 20 Maret 2025 Tanggal Berapa?
Tanggal Hijriah Hari Ini 20 Maret 2025 Menurut NU
Dirujuk dari laman NU Jombang, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu Pahing, 1 Maret 2025 berdasar hasil rukyatul hilal bil fi'li. Dengan demikian, maka 20 Maret 2025 bertepatan dengan 20 Ramadhan 1446 H.
"Atas dasar rukyatul hilal tersebut dan sesuai madzahibul arbaah maka dengan ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengikhbarkan/memberi tahu bahwa awal Ramadhan 1446 H jatuh pada hari Sabtu Pahing tanggal 1 Maret 2025," bunyi keterangan dalam Surat LF PBNU Nomor 3722/PB.01/A.I.1.47/99/2/2025.
Kendati begitu, perlu dicatat bahwasanya 20 Ramadhan 1446 H sejatinya telah dimulai sejak Rabu, 19 Maret 2025 malam. Hal ini dikarenakan pergantian hari kalender Hijriah yang terjadi saat Matahari terbenam, bukan tengah malam layaknya kalender Masehi.
Tanggal Hijriah Hari Ini 20 Maret 2025 Menurut Muhammadiyah
Dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah 1446 Hijriah, Muhammadiyah menetapkan 1 Maret 2025 sebagai permulaan Ramadhan alias 1 Ramadhan 1446 Hijriah.
Tanggalan senada juga bisa ditemukan dalam Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) 1446 Hijriah yang dipedomani Muhammadiyah. Dalam kalender tersebut, tertera dengan jelas bahwasanya Sabtu, 1 Maret 2025, bertepatan dengan 1 Ramadhan 1446 Hijriah.
Alhasil, Kamis, 20 Maret 2025 bertepatan dengan 20 Ramadhan 1446 Hijriah.
Sebagai informasi, KHGT punya prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Contohnya, 1 Syawal akan terjadi pada hari yang sama. Berbeda dengan kalender lokal yang saat ini digunakan karena tanggal awal Syawalnya bisa jadi berbeda antara satu tempat dengan lainnya.
Tanggal Hijriah Hari Ini 20 Maret 2025 Menurut Pemerintah
Pada 28 Februari 2025 lalu, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menggelar sidang isbat Ramadhan 1446 H. Sidang menghasilkan keputusan bahwa 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025.
"Sidang Isbat secara mufakat menetapkan 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers sidang isbat, dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, Sabtu (1/3/2025).
Dengan demikian, maka, Kamis, 20 Maret 2025, bertepatan dengan 20 Ramadhan 1446 Hijriah. Tanggal yang sama juga bisa detikers temukan dalam Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 terbitan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Artinya, baik hitungan penanggalan NU, Muhammadiyah, maupun Pemerintah, kesemuanya sama-sama mengonversi Kamis, 20 Maret 2025, menjadi 20 Ramadhan 1446 Hijriah.
Hukum Zakat Fitrah pada Pertengahan Ramadhan
Saat ini, sudah memasuki paruh kedua Ramadhan 1446 H/2025 M. Apakah boleh bayar zakat sekarang? Atau mesti menanti hingga lebaran tiba?
Dirujuk dari buku Fikih Ringkas Zakat Fitri oleh Sofyan Chalid bin Idham Ruray, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum zakat fitrah pada pertengahan Ramadhan. Pendapat pertama menyatakan bolehnya zakat fitrah dikeluarkan sejak awal atau pertengahan bulan suci ini.
Alasannya, zakat fitrah diwajibkan karena puasa. Oleh karena itu, boleh-boleh saja mengeluarkan zakat fitrah ketika Ramadhan sudah dimulai. Pendapat pertama ini dipedomani oleh ulama-ulama Hanafiyyah dan Syafi'iyyah. Bahkan, sebagian ulama Hanafiyyah memperbolehkan sejak sebelum Ramadhan.
Pendapat kedua, tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah pada awal ataupun pertengahan Ramadhan. Alasannya, zakat fitrah dikeluarkan karena berakhirnya Ramadhan. Pendapat ini dipilih oleh mazhab Malikiyyah dan Hanabilah.
Di antara dalil yang dijadikan landasan atas pendapat kedua ini adalah:
وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
Artinya: "Dahulu mereka menunaikan zakat fitri satu atau dua hari sebelum berbuka (berakhir Ramadhan)." (HR Bukhari)
Juga hadits di bawah ini:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ
Artinya: "Bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan." (HR Bukhari dan Muslim)
Landasan lainnya adalah karena hikmah dari zakat fitrah itu sendiri adalah untuk menutup kebutuhan umat Islam pada hari raya. Hal ini didasarkan atas penjelasan Ibnu Abbas RA:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang haram, serta makanan bagi orang-orang miskin." (HR Abu Daud no 1427)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Nah, itulah informasi mengenai kalender Hijriah hari ini, Kamis, 20 Maret 2025, plus pembahasan ringkas mengenai hukum bayar zakat fitrah pada pertengahan Ramadhan yang perlu detikers ketahui. Semoga bermanfaat, Lur!
(sto/apu)

Hukum Bakar Sampah Sampai Ganggu Tetangga dalam Islam
Membakar sampah dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan tetangga. Ini hukumnya dalam agama Islam. [278] url asal
#hukum-bakar-sampah #pembakaran-sampah #kenyamanan-tetangga #islam #bakar-sampah-ganggu-tetangga #bakar-sampah #ramadhan-2025 #bsi-ramadan-2025 #ganggu-tetangga #kabut #rasulullah-saw #kesehatan #ustaz #quran #kabut

Membakar sampah masih menjadi salah satu pilihan untuk menghilangkan sampah dengan cepat. Padahal cara tersebut bisa menyebabkan munculnya kabut asap yang mengganggu aktivitas bahkan menurunkan kualitas udara.
Memang, aktivitas pembakaran sampah cenderung menurun karena keterbatasan lahan. Namun, ada saja yang tetap membakar sampah apabila ada lahan kosong.
Kegiatan membakar sampah juga sering menuai pro-kontra. Selain karena asapnya yang mengganggu, api yang dinyalakan di sembarangan tempat bisa menyebar dan berpotensi membakar bangunan di sekitarnya.
Menanggapi hal ini, Pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu'man Hasan, mengatakan dalam Islam tidak ada dalil yang mengharamkan membakar sampah di rumah sehingga hukumnya mubah atau boleh.
"Membakar sampah di depan rumah, pada dasarnya adalah boleh karena itu termasuk aktivitas duniawi yang hukum asalnya adalah mubah (boleh) selama tidak ada dalil yang mengharamkannya," kata Ustadz Farid saat dihubungi detikProperti beberapa waktu.
Walau demikian, ia menyebutkan ada ketentuan lain yaitu jika membakar sampah di rumah sampai mengganggu kenyamanan tetangga, kegiatan tersebut tidak diperbolehkan.
"Jika sampai asap dan baunya mengganggu orang lain, tetangga, atau orang yang lalu lalang, sehingga mereka tidak nyaman atau terganggu kesehatannya, maka ini tidak dibolehkan," tambahnya.
Sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda seperti yang diriwayatkan oleh Hadits Bukhari RA, sebagai berikut.
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ
Artinya, "Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia mengganggu tetangganya." (HR. Bukhari no. 6136).
Hadits lainnya juga berkata orang yang mengganggu tetangganya dijamin tidak masuk ke dalam surga. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci kegiatannya, membakar sampah yang asapnya mengganggu tetangganya, lalu orang tersebut tidak segera berhenti dan meminta maaf, maka ganjarannya seperti yang disebutkan dalam Hadits berikut.
"Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya tidak aman dari keburukannya." (HR. Muslim no. 46).
(abr/abr)
Hukum mengemis online di TikTok dalam pandangan Islam
Fenomena mengemis online di TikTok dengan cara ekstrem, seperti berjoget berlebihan, berendam di lumpur, atau melakukan tantangan aneh demi mendapatkan ... [468] url asal
#hukum-mengemis #pandangan-islam #mengemis-dalam-pandangan-islam #agama-islam #mengemis-online #aplikasi-tiktok

Jakarta (ANTARA) - Fenomena mengemis online di TikTok dengan cara ekstrem, seperti berjoget berlebihan, berendam di lumpur, atau melakukan tantangan aneh demi mendapatkan donasi, semakin banyak ditemukan. Aksi ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat karena dianggap mengaburkan batas antara hiburan dan eksploitasi diri.
Para pelaku biasanya melakukan siaran langsung (live streaming) sambil meminta penonton mengirimkan hadiah virtual (gift) yang dapat ditukar dengan uang. Praktik ini semakin menuai kritik, terutama jika dilakukan oleh individu yang sebenarnya sehat dan masih mampu bekerja.
Dalam Islam, konsep meminta-minta memiliki batasan yang jelas, di mana seseorang dianjurkan untuk bekerja dan berusaha terlebih dahulu sebelum meminta bantuan kepada orang lain. Dalam ajaran Islam, mengemis diperbolehkan hanya dalam keadaan darurat atau ketika seseorang benar-benar tidak memiliki kemampuan untuk mencari nafkah.
Lebih dari sekadar masalah etika, fenomena ini juga menimbulkan dampak sosial yang merugikan. Jika terus dibiarkan, kebiasaan ini dapat membentuk mentalitas instan di masyarakat, di mana seseorang lebih memilih mencari simpati publik ketimbang berusaha dengan cara yang lebih produktif.
Hukum mengemis online di TikTok menurut Islam
Dalam pandangan Islam, perbuatan meminta-minta tanpa alasan yang dibenarkan dianggap tidak sesuai dengan ajaran agama. Islam menekankan pentingnya menjaga martabat dan harga diri, serta mendorong umatnya untuk bekerja keras dalam mencari nafkah yang halal. Rasulullah SAW bersabda, "Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah."
Abu Hamid al-Ghazali, seorang ulama terkemuka, menjelaskan bahwa meminta-minta tanpa kebutuhan mendesak dapat merendahkan martabat seseorang. Beliau menekankan bahwa tindakan tersebut menunjukkan ketidakpuasan terhadap rezeki yang telah Allah berikan dan dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Dalam Islam, mengemis online di TikTok hukumnya haram. Hal ini karena mengemis bertentangan dengan ajaran Islam dan merupakan perbuatan hina. Islam melarang pemeluknya untuk meminta-minta kepada orang lain tanpa adanya unsur darurat ataupun adanya kebutuhan mendesak. Rasulullah SAW bersabda:
قال رسول الله من سأل وعنده ما يغنيه فإنما يستكثر من النار
Artinya, “Rasulullah bersabda ‘Barang siapa yang meminta-minta sedangkan ia memiliki perkara yang mencukupinya maka ia sedang memperbanyak (bagian) dari api neraka,’” (HR Abu Dawud).
Selain itu, tindakan mengemis online dapat menyebabkan ketergantungan dan mengurangi semangat untuk bekerja keras. Islam mendorong umatnya untuk berusaha dan tidak bergantung pada belas kasihan orang lain tanpa alasan yang sah. Oleh karena itu, fenomena mengemis online melalui TikTok dipandang tidak sesuai dengan etika dan ajaran Islam.
Oleh karena itu, umat Islam perlu lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial agar tidak terjebak dalam perilaku yang dapat merendahkan martabat. Media sosial seharusnya digunakan untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi diri sendiri maupun orang lain.
Selain itu, penting untuk tetap berpegang pada nilai-nilai yang diajarkan dalam Islam. Sikap menjaga kehormatan dan berusaha mencari rezeki dengan cara yang baik harus selalu diutamakan dalam setiap aktivitas, termasuk di dunia digital, demikian mengutip dari sejumlah sumber.
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Soal Aliran Sesat di Maros, Menag: Kalau Ganggu Ketenteraman, Akan Berhadapan dengan Hukum
Kemenag akan mengambil jalur hukum apabila kelompok tersebut mengganggu ketenangan dan ketenteraman. Halaman all [396] url asal
#nasaruddin-umar #maros #aliran-sesat #menteri-agama #rukun-islam #aliran-pangissengana
(Kompas.com) 11/03/25 14:39
v/94900/

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, aliran-aliran yang menambah rukun Islam menjadi 11 di Maros akan berhadapan dengan hukum apabila mengganggu ketenteraman umat beragama.
"Kalau itu sudah mengganggu ketenangan ketenteraman, apalagi merusak sendi-sendi hukum, itu akan berhubungan (berhadapan) dengan hukum," tutur Nasaruddin saat ditemui di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Nasaruddin memahami setiap orang dapat mengekspresikan pikirannya karena Indonesia merupakan negara demokrasi.
Negara juga masih dapat memberikan toleransi kepada kelompok-kelompok tersebut, selama tidak melanggar hukum.
"Kita sangat yakin bahwa negara demokrasi seperti ini, setiap orang bisa mengekspresikan pikiran-pikirannya, tetapi sepanjang itu tidak melanggar hukum, maka bangsa kita juga memberikan toleransi," ujar dia.
Akan tetapi, Kemenag akan mengambil jalur hukum apabila kelompok tersebut mengganggu ketenangan dan ketenteraman.
"Ya, itu kita akan atur lah nanti. Saya kira itu tidak mengganggu, belum mengganggu ya, tapi memang kita harus menjadi perhatian kita," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan keberadaan aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa.
Aliran ini bermula di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, sejak tahun 2024 dan dipimpin oleh seorang perempuan bernama Petta Bau.
Aliran ini menambah rukun Islam menjadi 11 serta menjanjikan surga bagi pengikutnya dengan syarat membeli benda pusaka.
Bukan hanya itu, mereka juga mengajarkan bahwa ibadah haji tak perlu ke Mekkah, cukup ke Gunung Bawakaraeng di Kabupaten Gowa.
Kapolsek Tompobulu AKP Makmur membenarkan bahwa aliran ini kembali menjadi perbincangan meskipun sudah ada sejak tahun lalu.
"Ada aktivitas di sana dan saya tidak tahu berapa jumlah pengikutnya. Saya juga berencana mempertemukan kembali mereka, antara aliran tersebut dengan MUI dan pemerintah daerah," kata Makmur, Kamis (6/3/2025).

Lika-Liku Hukum Syariah Islam di Aceh
Penerapan hukum syariah Islam di bumi Serambi Mekkah, Aceh dalam perjalanannya telah menuai beragam reaksi mulai dari akademisi hingga penyintas hukuman cambuk. [1,031] url asal
#istri #perdata #cambuk #tanah-rencong #wanita #roslina-a-djalil #pidana #hukuman #lika-liku-hukum-syariah-islam #hukum-cambuknya #peradilan-syariat #banda-aceh #suami #mekkah #peradilan-syariat-islam
(CNN Indonesia) 11/03/25 06:31
v/94242/

Sejak 2002 Pemerintah Aceh sudah menjalankan pelaksanaan syariat islam secara legal lewat UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Regulasi tersebut dianggap sudah cukup dijadikan dasar untuk menjalankan syariat islam di Tanah Rencong secara menyeluruh.
Syariat Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi bidang Aqidah, Syar'iyah, dan Akhlak. Yaitu meliputi ibadah, ahwal al'syakhsiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha' (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.
Ketentuan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh diatur dengan Qanun Aceh. Sejak awal diberlakukannya Syariat Islam di Aceh tahun 2002, Pemerintah Aceh telah mengesahkan beberapa qanun tentang pelaksanaan Syariat Islam.
Di antaranya adalah Qanun Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syariat Islam, Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.
Lalu ada Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam, Qanun Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Syariah.
Namun yang mencolok dan dianggap paling kontroversi adalah Qanun Jinayah. Qanun ini mengatur sanksi terhadap pelanggar syariat islam yang hukumannya rata-rata diberikan yaitu cambuk.
Tak heran jika eksekusi cambuk yang dilaksanakan menjadi perhatian, karena Aceh satu-satunya daerah yang menerapkan hukuman tersebut bagi pelanggar syariat.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Roslina A Djalil mengatakan, meskipun sudah ada Qanun untuk menjerat pelanggar tidak serta-merta menghilangkan kasus pelanggaran syariat di Banda Aceh yang jadi barometer penegakan syariat di Aceh.
Dari data pelanggar syariat islam di Banda Aceh sejak 2 tahun terakhir mengalami penurunan. Tahun 2024 hanya ada 115 pelanggar dan tahun sebelumnya mencapai 204 pelanggar.
Tahun lalu sebanyak 35 kasus yang dilimpahkan ke pengadilan dan berujung di hukum cambuk. Sementara 80 kasus lainnya dilakukan pembinaan karena tidak cukup bukti untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Ada penurunan kasus pelanggaran di tahun 2024. Tahun 2024 115 kasus sedangkan tahun 2023 ada 204 kasus. Tapi hukum cambuknya meningkat dari 25 tahun 2023 menjadi 34 hukum cambuk di tahun 2024, karena tahun 2023 lebih banyak kita lakukan pembinaan," kata Roslina kepada CNNIndonesia.com, Jumat (28/2).
Kasus-kasus pelanggar syariat yang terbanyak di wilayah berjuluk Serambi Mekkah itu didominasi kasus maisir atau judi, khamar (minuman alkohol), ikhtilath (bercumbu) dan khalwat (berdua-duaan di tempat sunyi).
"Kasus pelanggaran Syariat pada tahun 2024 didominasi oleh kasus judi online, dengan rincian 18 kasus maisir (judi online), 12 kasus khamar, 4 kasus ikhtilat dan 1 kasus pelecehan seksual. Kasus pelanggaran ini sudah selesai di proses pada tahun lalu," katanya.
Pihaknya juga akan berupaya untuk menekan angka pelanggaran dengan terus memberikan seruan kepada tempat usaha dan penginapan agar mengawal bersama penerapan syariat Islam di Banda Aceh.
"Tempat-tempat usaha, kafe, penginapan, wisma jangan memberi ruang, kita gerakkan semua. penginapan tidak memberikan izin menginap pasangan bukan suami istri dan jangan memberi kan izin wanita di kafe sampai larut dengan yang bukan mahram" katanya.
Pakar Hukum Syariah dari UIN Ar Raniry Syahrizal Abbas menilai pelaksanaan hukum syariah di Aceh saat ini kurang maksimal karena belum menyeluruh di seluruh aspek kehidupan seperti yang ditulis dalam UU Pemerintah Aceh.
"Ini sudah berjalan walaupun mungkin dirasakan belum maksimal. Oleh karena itu, kalau kita lihat perjalanannya ini tentu belum sempurna, belum lengkap dan belum menjangkau seluruh aspek kehidupan," kata Syahrizal kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/3).
Oleh karena itu, Syahrizal menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh pelaksanaan syariat islam itu agar tahu sejauh mana pelaksanaan itu berjalan efektif dan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi penghambat atau kendala terkait pelaksanaanya.
Menurutnya ada 2 hal penting untuk mengetahui faktor penghambat atau kendala terkait pelaksanaan syariat islam di Aceh. Pertama sangat tergantung komitmen pemegang otoritas dalam hal ini pemerintah, apakah mereka sungguh-sungguh melaksanakan atau tidak.
Pemerintah Aceh juga bertanggung jawab penuh terkait pelaksanaan syariat islam baik dalam mengeluarkan kebijakan untuk masyarakat. Kalau bukan bertanggung jawab berarti syariat islam bukan sesuatu yang urgent untuk dilaksanakan.
Kemudian yang kedua terkait membentuk kesadaran masyarakat Aceh secara keseluruhan untuk melaksanakan syariat islam, sehingga dalam kebijakan yang dikeluarkan tidak bersifat memaksa agar warga menjalankannya. Tapi harus tumbuh dari kesadaran pribadi.
"Tapi kalau tidak ada kesadaran di masyarakat tidak bisa jalan juga. Jadi kalau dicari dimana akar problematikanya, carilah di dua faktor itu. Hanya dua faktor itu yang menentukan," kata Syahrizal yang juga jadi Guru Besar di UIN Ar Raniry.
Syahrizal juga menyarankan agar dilakukan perbaikan qanun yang mengikat pelaksanaan hukum syariat islam agar bisa berjalan maksimal apalagi menurutnya revisi qanun itu bukan suatu yang haram jika tujuannya baik.
"Pasti (soal revisi). kalau regulasi yang dibuat sekarang ini seperti qanun ketika diterapkan di lapangan pasti ditemui kendala. Kendala-kendala itu perlu dilakukan penyesuaian seperti revisi, perbaikan. Qanun jinayat juga sama perlu dilakukan revisi," katanya.
"Mungkin ada kendala terutama di aparat penegak hukum, itu nanti bisa menjadi bahan untuk dilakukan revisi. Revisi itu bukan suatu yang haram," lanjutnya.
Seorang penyintas hukuman cambuk di Banda Aceh berinisial DG (36) menyebut hukum syariat yang diterapkan hingga kini masih tidak jelas peruntukannya. Menurutnya hukum cambuk misalnya hanya diberikan ke masyarakat kalangan bawah tanpa bisa menyentuh pejabat daerah.
Pejabat yang dia maksud adalah mereka yang pernah digerebek atau tertangkap melakukan khalwat namun kasusnya berhenti di pengadilan karena tak cukup bukti. Hal itu berbanding terbalik dengan warga biasa. Jika tertangkap, tidak butuh waktu lama untuk menjatuhkan vonis lalu dieksekusi.
"Ini (hukuman cambuk) tidak berlaku untuk semua orang. Pejabat apa pernah dicambuk? beberapa kasus ada juga yang digerebek warga dulu, tapi dibebaskan dengan alasan tidak cukup bukti," ujar DG kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/2).
Lalu ia mengkritik aturan soal tata cara berpakaian saat olahraga yang juga diminta untuk berpakaian sopan dan syariah. Memang beberapa waktu lalu polisi syariat gencar melakukan razia di lokasi yang dekat dengan sarana olahraga.
Hasilnya puluhan warga yang sedang berolahraga dilakukan pembinaan dan di suruh untuk tidak menggunakan pakaian ketat dan celana pendek saat olahraga di kemudian hari. Identitas mereka juga di data.
Menurutnya banyak warga yang ingin memprotes hukum syariah yang dinilai ini namun mereka lebih memilih untuk diam karena takut dianggap anti-islam oleh kelompok konservatif yang memang cukup lantang menyuarakan penegakan hukum syariat.
"Jika kita menentang atau protes langsung di tuduh anti islam, kafir dan sebagainya," katanya.