Hukum Memakai Celana Dalam Tanpa Jahitan Bagi Jemaah Haji Pria
Hukum mengenakan celana dalam tanpa jahitan saat ihram bagi jemaah pria selalu menjadi pertanyaan di musim haji. Simak penjelasnnya di sini. [522] url asal
#umrah #haji #celana-dalam #hukum-islam #jemaah-pria #pakaian-ihram #larangan-berpakaian #mazhab-syafi-039-i #aturan-ibadah #buku-antar-aku-ke-tanah-suci #detikhikmah #buya-yahya #budi-handrianto #miftah-faridl
Jakarta - Salah satu ketentuan penting dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah adalah memakai pakaian ihram sesuai aturan. Setiap pelanggaran terhadap aturan tersebut, baik kecil maupun besar, dapat mempengaruhi keabsahan ibadah. Lalu, bagaimana hukum mengenakan celana dalam tanpa jahitan khususnya bagi jemaah pria?
Dilansir detikHikmah dari buku Antar Aku ke Tanah Suci karya Miftah Faridl dan Budi Handrianto, disebutkan bahwa laki-laki yang sedang berihram harus menaati sejumlah aturan berpakaian. Di antaranya:
- Tidak dibenarkan mengenakan pakaian yang dijahit, termasuk celana dalam.
- Tidak boleh menggunakan penutup kepala seperti peci atau topi
- Tidak boleh memakai alas kaki yang menutupi mata kaki, seperti sepatu tertutup.
Lantas bagaimana hukum mengenakan celana dalam tanpa jahitan saat Ihram?
Pertanyaan mengenai boleh tidaknya menggunakan celana dalam tanpa jahitan saat berihram sering muncul. Meskipun tidak dijahit, tetap saja jemaah laki-laki tidak diperkenankan memakainya selama ihram.
Sebagaimana dijelaskan Buya Yahya dalam salah satu kajiannya yang tayang di kanal YouTube Buya Yahya pada 17 Oktober 2023.
"Adapun celana dalam biarpun tidak dijahit tetap tidak diperkenankan karena bentuknya melingkar, kemudian dipakai ke tubuh," kata Buya Yahya seperti dilihat YouTube resminya, Rabu (14/5/2025). detikHikmah telah mendapat izin dari tim media Buya Yahya untuk mengutip tayangan Tanya Jawab Buya Yahya di media sosialnya.
Buya Yahya menegaskan bahwa larangan ini tidak hanya menyangkut jahitan, tetapi juga cara pakaian itu melekat pada tubuh. Celana dalam, meskipun tanpa jahitan, tetap dianggap menutup tubuh dengan cara melilit, sehingga tidak memenuhi kriteria pakaian ihram yang sah.
Pandangan ini sesuai ajaran ulama mazhab Syafi'i, Syekh Zakaria al-Anshari, dalam kitab Al-Ghurarul Bahiyah Syarah Bahjatul Wardiyah.
"Haram menutup badan dengan pakaian yang bisa meliputi anggota tubuh dengan tali (diikat), atau jahitan, atau tenunan (tanpa jahitan), atau ditempelkan, atau sisi kain yang satu dengan yang lainnya diikatkan." kutipan dalam kitab tersebut.
Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa larangan tersebut tidak terbatas hanya pada pakaian berjahit, melainkan juga berlaku bagi pakaian apa pun yang membungkus tubuh secara penuh, baik itu dililit, ditempel, atau diikat.
Oleh karena itu, meskipun celana dalam dibuat tanpa jahitan, penggunaannya tetap dianggap tidak sah dalam keadaan ihram.
Wallahualam.
(nkm/nkm)
Sapi India Dipuja Tapi Puluhan Orang Tewas Karena Hukum Perlindungan Hewan Suci Kelompok Vigilante
Sapi di India memang memiliki kedudukan istimewa mengingat mayoritas penduduk negara itu beragama Hindu. Sapi di India memang memiliki kedudukan istimewa mengingat... | Halaman Lengkap [363] url asal
#india #sapi #umat-islam #muslim #perang-india-pakistan
(SINDOnews Ekbis) 15/05/25 18:30
v/140268/
NEW DELHI - Sapi di India memang memiliki kedudukan istimewa mengingat mayoritas penduduk negara itu beragama Hindu.Hewan pemamah biak itu dihormati sebagai simbol kesucian dan dianggap sebagai makhluk yang harus dilindungi.
Dalam tradisi Hindu, sapi dianggap sebagai simbol kesucian dan kemakmuran. Penghormatan terhadap sapi telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari umat Hindu di India.
Namun, penghormatan ini telah memicu kekerasan oleh kelompok vigilante yang mengklaim melindungi sapi, sering kali menargetkan minoritas seperti Muslim dan Dalit.
Perlindungan untuk Sapi Memunculkan Kekerasan
Sejak 2010, India telah menyaksikan peningkatan kekerasan yang dilakukan kelompok vigilante sapi.
Menurut laporan Reuters pada 2017, sebanyak 28 orang tewas dan 124 lainnya terluka dalam 63 serangan terkait sapi antara 2010 hingga pertengahan 2017.
Kelompok vigilante sapi sering kali menargetkan Muslim dan Dalit, yang dianggap terlibat dalam perdagangan atau konsumsi daging sapi.
Tindakan kekerasan ini mencerminkan ketegangan sosial dan agama yang mendalam di India. Beberapa insiden telah memicu protes dan perhatian internasional terhadap perlindungan hak-hak minoritas di negara tersebut.
Data menunjukkan kekerasan oleh kelompok vigilante sapi meningkat setelah 2014, bertepatan dengan naiknya pemerintahan nasionalis Hindu.
Pada 2019, terjadi 10 insiden dengan 6 korban tewas dan 18 terluka. Meskipun jumlah insiden menurun pada 2020 dan 2022, pada 2024 terjadi lonjakan dengan 8 insiden yang menyebabkan 8 kematian dan 12 luka-luka.
Pada 2024, terjadi beberapa insiden kekerasan oleh kelompok vigilante sapi, termasuk serangan di Chhattisgarh dan Haryana yang menyebabkan beberapa kematian.
Kekerasan oleh kelompok vigilante sapi tidak hanya menyebabkan korban jiwa tetapi juga berdampak pada ekonomi, terutama bagi komunitas yang bergantung pada perdagangan sapi.
Ketakutan akan serangan telah mengganggu mata pencaharian banyak orang, memperburuk ketegangan sosial dan ekonomi di berbagai wilayah.
Media sosial telah digunakan oleh beberapa kelompok vigilante untuk menyebarkan propaganda dan bahkan mendokumentasikan serangan mereka.
Platform seperti Instagram telah dikritik karena lambat dalam menghapus konten yang mempromosikan kekerasan, meskipun ada laporan tentang penyalahgunaan platform tersebut oleh kelompok ekstremis.
Pemerintah India telah menghadapi kritik karena dianggap tidak cukup tegas dalam menanggapi kekerasan oleh kelompok vigilante sapi.
Mahkamah Agung India pada 2017 memerintahkan setiap negara bagian menunjuk petugas polisi khusus guna menangani masalah ini.
Namun, implementasi kebijakan ini bervariasi dan sering kali tidak efektif dalam mencegah kekerasan lebih lanjut.
Apa Hukum Vasektomi dalam Islam? Ini Penjelasannya
Hukum vasektomi dalam Islam belakangan ini telah menjadi topik yang ramai diperbincangkan. Terlebih setelah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengusulkan vasektomi sebagai... | Halaman Lengkap [195] url asal
#hukum-islam #vasektomi #kontrasepsi #alat-kontrasepsi #aturan-syariat
(SINDOnews Ekbis) 10/05/25 05:15
v/136175/
Hukum vasektomi dalam Islam belakangan ini telah menjadi topik yang ramai diperbincangkan. Terlebih setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan vasektomi sebagai syarat menerima bantuan sosial (bansos).Sebagai informasi, vasektomi biasa diartikan sebagai prosedur medis untuk mencegah kehamilan secara permanen dengan memotong saluran vas deferens, sehingga sperma tidak dapat keluar bersama air mani. Prosedur ini sering dianggap sebagai bentuk kontrasepsi permanen.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum vasektomi dalam Islam? Berikut penjelasannya yang bisa disimak.
Hukum Vasektomi dalam Islam
Mencuatnya saran vasektomi sebagai syarat penerima bansos menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaiannya dengan ajaran Islam . Dalam hal ini, pandangan ulama bervariasi, mulai dari yang mengharamkan hingga yang membolehkan dengan syarat tertentu.Mayoritas yang menolak beralasan bahwa vasektomi sama saja seperti mengubah ciptaan Allah. Seperti diketahui, prosedur medis itu akan mengubah fitrah tubuh manusia yang tentunya dilarang dalam agama.
Salah satu pandangan soal hukum vasektomi pernah diungkap Imam Syihabuddin Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj. Ia menjelaskan bahwa pemakaian obat-obatan atau tindakan medis guna mencegah kehamilan secara permanen adalah haram.
Senada, Syekh Ibrahim Al-Bajuri dalam Hasyiyah Al-Bajuri juga menegaskan haramnya menghentikan kehamilan secara permanen. Namun, statusnya menjadi makruh apabila tujuannya hanya untuk menunda atau menjaga jarak kelahiran.
Hukum berkurban, apakah wajib atau sunnah? Ini penjelasannya
Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam di Indonesia mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban. Namun, masih banyak yang mempertanyakan, ... [362] url asal
#hukum-berkurban #apakah-berkurban-wajib-atau-sunnah #ibadah-berkurban #hukum-islam #ajaran-islam #muslim
Jakarta (ANTARA) - Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam di Indonesia mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban. Namun, masih banyak yang mempertanyakan, apakah berkurban itu hukumnya wajib atau sunnah? Berikut penjelasan berdasarkan pandangan para ulama.
Pendapat mayoritas ulama: Sunnah Muakkadah
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkadah, yaitu amalan sunnah yang sangat dianjurkan dan mendekati wajib. Pendapat ini didasarkan pada hadis-hadis yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW melaksanakan kurban setiap tahun, namun tidak pernah mewajibkannya bagi umat Islam secara umum.
Misalnya, dalam hadis riwayat Ahmad, Baihaqi, dan Daruqutni, Nabi SAW bersabda: “Tiga perkara bagiku hukumnya wajib dan bagi kalian hukumnya sunnah yaitu berkurban, shalat witr, dan dua rakaat dhuha.” Hadis ini menjadi dasar bagi ulama dalam menyimpulkan bahwa berkurban memiliki kedudukan yang sangat dianjurkan, meskipun tidak bersifat wajib bagi setiap Muslim.
Namun, para ulama menafsirkan bahwa pernyataan ini berlaku khusus bagi Nabi SAW, sedangkan bagi umatnya, hukum berkurban adalah sunnah muakkadah.
Pendapat yang menganggap berkurban wajib bagi yang mampu
Beberapa ulama, seperti yang dikutip dalam buku "Saku Fikih Qurban Kekinian" oleh Dr. Oni Sahroni Lc MA dkk., berpendapat bahwa berkurban menjadi wajib bagi umat Islam yang mampu secara finansial. Pendapat ini didasarkan pada perintah Allah dalam Al Quran dan hadis yang menekankan pentingnya berkurban sebagai bentuk ketaatan dan pengorbanan.
Kurban bisa menjadi wajib karena nazar
Dalam kondisi tertentu, berkurban bisa menjadi wajib, yaitu ketika seseorang bernazar untuk berkurban jika suatu hajat terkabul. Misalnya, seseorang bernazar akan berkurban jika lulus ujian atau mendapatkan pekerjaan. Dalam hal ini, hukum berkurban menjadi wajib karena merupakan bentuk pelaksanaan nazar.
Secara umum, berkurban adalah sunnah muakkadah bagi umat Islam yang mampu secara finansial. Namun, bagi yang memiliki kemampuan dan kesempatan, sangat dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan dan pengorbanan kepada Allah SWT. Selain itu, berkurban juga menjadi sarana untuk berbagi kebahagiaan dengan sesama, terutama bagi mereka yang membutuhkan.
Bagi umat Islam yang memiliki kelapangan rezeki, disarankan untuk melaksanakan ibadah kurban setiap tahun. Namun, jika kondisi ekonomi tidak memungkinkan, maka tidak diwajibkan. Yang terpenting adalah niat yang ikhlas dan kesadaran untuk menjalankan sunnah Rasulullah SAW.
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Di Puncak Pekan Imunisasi Dunia, MUI Jelaskan Hukum Vaksin dengan Kandungan Zat Haram
Hukum haram bisa menjadi boleh ketika dalam kondisi darurat. [229] url asal
#imunisasi #imunisasi-menurut-islam #hukum-imunisasi-menurut-islam #mui-jelaskan-soal-imunisasi #imunisasi-dengan-kandungan-zat-haram #hukum-imunisasi-dengan-zat-haram
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Imunisasi dinilai merupakan sebuah ikhtiar dalam ajaran Islam untuk menciptakan generasi yang kuat demi menyambut Indonesia Emas 2045. Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Nurul Irfan mengungkapkan, seseorang harus takut kepada Tuhan sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah.
"Jadi di dalam sabda juga, Nabi (Muhammad SAW) mengatakan bahwa generasi yang kuat itu akan lebih baik daripada generasi yang lemah. Nah ini lemah ini, termasuk lemah kesehatan. Supaya tetap sehat, maka kemudian MUI dalam hal ini, menurut perspektif agama, bahwa imunisasi selaras dengan ajaran agama,"ujar Irfan dalam acara Puncak Pekan Imunisasi Dunia 2025 yang disiarkan secara daring di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Dia mengatakan, MUI mengeluarkan fatwa khusus yakni Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2016 tentang Imunisasi, yang menjelaskan bahwa imunisasi bersifat mubah atau boleh, guna mewujudkan imunitas dan mencegah terjadinya suatu penyakit.
"Lalu vaksin untuk imunitas wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Itu seandainya ada vaksin yang tidak masuk kategori halal dan suci, itu sebetulnya hukumnya haram. Tetapi hukum haram itu kemudian menjadi boleh, ketika dalam kondisi darurat," ucap dia.
Dia mencontohkan vaksin dengan kandungan yang haram dapat dipakai apabila belum ada vaksin pengganti yang halal. Hal tersebut untuk mencegah suatu penyakit tertentu yang tidak dapat ditanggulangi.
Poin tersebut juga termasuk apabila para ahli menyatakan bahwa suatu vaksin tidak bisa dibuat versi halalnya, kata Irfan, sehingga yang haram boleh digunakan dalam keadaan terpaksa.
Hukum dan Syarat Sah Mahar dalam Pernikahan Islam, Serta Larangannya
Mahar merupakan salah satu syarat yang hukumnya wajib dalam pernikahan. Islam menetapkan syarat tertentu agar mahar menjadi sah. Simak berikut penjelasannya. [1,688] url asal
#pernikahan #mahar #islam #muhammad-jafar #bidayatul-mujtahid-wa-nihayatul-muqtashid-jilid-2 #rasulullah-saw #hr-ahmad #buku-pintar-fikih-wanita #pernikahan-islam #umar-bin-abdul-aziz #ats-tsauri #syafi-039
- Pengertian dan Hukum Mahar dalam Pernikahan Islam
- Syarat Sah Mahar dalam Pernikahan Islam 1. Barang yang Suci dan Bermanfaat2. Barang yang Dapat Diserah-terimakan3. Berupa Harta Bernilai4. Berupa Barang Halal
- Mahar yang Dilarang 1. Mahar dari Barang Terlarang2. Mahar dengan Barang Cacat3. Mahar yang Ditetapkan untuk Ayah Pihak Perempuan4. Mahar Bercampur dengan Jual Beli5. Mahar yang Memberatkan6. Mahar yang Tidak Memiliki Nilai
Saat seorang pria mengucapkan janji pernikahan dengan wanita yang dicintainya, ia juga menyerahkan sejumlah barang, uang, atau harta lainnya kepada wanita tersebut. Pemberian ini dikenal sebagai mahar atau maskawin.
Dalam ajaran Islam, mahar merupakan salah satu syarat yang hukumnya wajib dalam pernikahan. Mahar bukan sekadar simbol kasih sayang, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap calon istri.
Oleh karena itu, Islam menetapkan syarat-syarat tertentu agar mahar sah diberikan dalam akad nikah. Namun perlu diketahui juga, terdapat jenis-jenis mahar yang dilarang karena bertentangan dengan prinsip syariat.
Pengertian dan Hukum Mahar dalam Pernikahan Islam
Dalam buku Fikih Pernikahan oleh Achmad Ngarifin, dijelaskan makna mahar merupakan pemberian dalam pernikahan sebagai salah satu wujud pemuliaan Islam terhadap wanita. Secara bahasa, kata mahar berarti harta yang wajib diberikan sebab pernikahan dan dalam tata bahasa Indonesia mahar juga disebut sebagai maskawin.
Mahar merupakan salah satu syarat agar ijab qobul dianggap sah. Secara umum para ulama sepakat bahwa keabsahan mahar sama dengan beberapa syarat untuk dijadikan tsaman (jai), yakni sesuatu yang memenuhi syarat-syarat tsaman di dalam akad jual-beli baik berupa barang, jasa atau hutang.
Madzhab Syafi'i mengartikan mahar sebagai harta yang wajib diserahkan sebab nikah, hubungan seksual, hilangnya keperawanan, ataupun karena kematian. Dalam fiqih, mahar juga bisa disebut dengan istilah الصّدَاقُ (shidaq) yang diambil dari kata الصدق (shidg) yakni artinya adalah sungguh-sungguh mahar ini sebagai bentuk kesungguhan rasa cinta seorang pria kepada wanita yang akan dia nikahi.
Syariat mewajibkan yang membayar mahar adalah seorang pria atau calon suami, dengan pertimbangan fisik yang dimiliki oleh pria lebih kuat daripada seorang wanita sehingga mereka mampu untuk melakukan berbagai jenis pekerjaan. Dalil dasar disyaratkannya mahar sebelum adanya kesepakatan para ulama" (ijma) dapat kita simak didalam al-Qur'an surat An-Nisa' ayat 4:
وَاتُوا النِّسَآءَ صَدُفْيِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya: "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan."
Hukum mahar dalam pandangan fiqih adalah wajib, sebagai bentuk pemuliaan Islam terhadap wanita dan menunjukan bahwa wanita merupakan makhluk yang patut dihargai dan mempunyai hak memiliki harta. Mahar juga menunjukkan dalam pernikahan syariat Islam tidak hanya mementingkan salah satu pihak saja, melainkan juga melihat kemaslahatan dari kedua belah pihak. Rasulullah SAW pernah bersabda sewaktu ada sahabat yang hendak menikah:
الْتَمِسْ وَلَوْخَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ
Artinya: "Berikanlah (mahar) walaupun cincin dari besi." (HR Bukhari Muslim)
Syarat Sah Mahar dalam Pernikahan Islam
Dirangkum dari buku karya Achmad Ngarifin dan buku Hukum Hafalan Al-Qur'an dan Hadis Sebagai Mahar Nikah oleh Muhammad Jafar, mahar dalam Islam baiknya memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Barang yang Suci dan Bermanfaat
Mahar harus berupa barang yang suci. Benda najis seperti darah, bangkai, anjing dan babi tidak sah untuk dijadikan mahar. Selain suci, juga tentunya harus memiliki manfaat, seperti halnya seperangkat alat salat atau harta yang dapat ditabung oleh mempelai wanita.
2. Barang yang Dapat Diserah-terimakan
Mahar harus berupa barang yang dapat diserahkan oleh pihak laki-laki dan dapat diterima oleh pihak perempuan. Membayarkan mahar yang berupa ikan yang masih berenang di laut lepas, atau burung-burung yang sedang terbang hukumnya tidak sah.
Mahar harus berupa barang yang keadaannya jelas, serta diketahui tempat jelasnya dan bukti sahnya. Mahar yang tidak disebutkan secara spesifik atau tidak diketahui keadaannya tidak dianggap sah. Barang yang dijadikan sebagai mahar harus berada di bawah kekuasaan pihak laki-laki, tidak diperbolehkan mahar yang dighosob atau bukan milik sendiri.
3. Berupa Harta Bernilai
Mahar haruslah berupa barang yang memiliki nilai. Tidak ada batasan terkait jumlahnya, bahkan mahar dalam jumlah kecil tetap sah asalkan bernilai. Setiap manusia berbeda-beda tingkat ekonominya, maka nash syariat mengisyaratkan tidak ada batas minimum atau maksimum dari mahar dalam wujud nominal.
Bisa ditarik kesimpulan bahwa memang mahar tidak memiliki batas minimal. Diperbolehkan mahar berupa cincin dari besi, jasa mengajarkan Al-Qur'an, seperangkat alat salat dan lainnya, yang terpenting kedua belah pihak rela dan ridho atas hal tersebut.
Namun jika kita meneladani dari Rasulullah bisa kita ketahui bahwa disunahkan mahar tidak melebihi 500 dirham dan tidak kurang dari 10 dirham (1 dirham = 2 Gram perak).
4. Berupa Barang Halal
Mahar haruslah bukan barang ghasab atau barang rampasan. Ghasab berarti mengambil barang orang lain tanpa izin meskipun dengan niat mengembalikannya. Mahar yang berasal dari barang ghasab tidak sah, meskipun akad nikahnya tetap dianggap sah. Mahar haruslah berupa barang yang sifatnya halal.
Mahar yang Dilarang
Mahar memiliki hikmah atau tujuan, yakni sebagai bentuk pemuliaan Islam kepada wanita. Di zaman jahiliyyah, wanita tidak memiliki hak sehingga urusan mahar sangat bergantung kepada walinya. Orang tua wanita yang menentukan mahar, menerimanya, dan membelanjakannya untuk dirinya sendiri.
Sedangkan pengantin wanita tidak punya hak sedikitpun atas mahar itu dan tidak bisa membelanjakannya. Maka datanglah Islam menyelesaikan permasalahan ini dan melepaskan beban serta mewajibkan mahar kepada wanita bukan kepada ayahnya.
Pemberian mahar akan memberikan pengaruh besar pada hubungan pernikahan antara suami dan istri berupa ikatan tali pernikahan yang kokoh dan kuat, serta wujud nyata kepemimpinan suami. Seperti tertuang dalam ayat berikut:
الرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا انْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ
Artinya: "Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita oleh karena itu Allah telah melebihkan sebagian dari mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (QS An-Nisa ayat 34)
Dalam ajaran Islam terdapat beberapa jenis mahar yang tidak diperbolehkan. Pada buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid Jilid 2 karya Ibnu Rusyd, terjemahan Al Mas'udah, dijelaskan beberapa bentuk mahar yang tidak sah menurut ajaran Islam sebagai berikut:
1. Mahar dari Barang Terlarang
Mahar ini berupa benda-benda yang dilarang seperti khamr (minuman beralkohol), daging babi, buah yang belum matang sempurna, atau hewan seperti unta yang terlepas. Apabila mahar menggunakan barang-barang tersebut, maka keabsahan akadnya menjadi bahan perdebatan. Imam Abu Hanifah berpendapat akad tetap sah jika terdapat mahar mitsil, sementara Imam Malik berpendapat bahwa akad menjadi rusak dan batal, baik istri telah digauli maupun belum.
2. Mahar dengan Barang Cacat
Menurut Imam Syafi'i, jika mahar yang diberikan cacat, istri berhak meminta kompensasi berupa harga barang tersebut. Di kesempatan lain, beliau juga berpendapat bahwa istri bisa meminta mahar mitsil. Sementara dalam mazhab Maliki, istri berhak menerima pengganti berupa barang sejenis.
3. Mahar yang Ditetapkan untuk Ayah Pihak Perempuan
Dalam kasus ini, apabila seorang pria menikahi wanita dengan mensyaratkan sebagian mahar diberikan kepada ayah si wanita, maka praktik tersebut dianalogikan seperti wakil dalam transaksi jual beli yang mengharuskan pemberian untuk dirinya. Menurut hukum Islam, pernikahan semacam ini tidak diperbolehkan.
Pendapat Umar bin Abdul Aziz, Ats-Tsauri, dan Abu Ubaid. Abu Dawud, Nasa`i, dan Abdurrazzaq meriwayatkan dari Amru bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang berkata bahwa Rasulullah bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ عَلَى حِبَاءٍ قَبْلَ عِصْمَةِ النِّكَاحَ فَهُوَ لَهَا، وَمَا كَانَ بَعْدَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لِمَنْ أُعْطِيَهُ، وَأَحَقُّ مَا أُكْرِمَ الرَّجُلُ عَلَيْهِ ابْنَتُهُ وَأُخْتُهُ
Artinya: "Wanita mana pun yang menikah dengan mahar pemberian sebelum akad nikah dilakukan, maka itu miliknya. Tetapi apa-apa yang diberikan setelah akad nikah, maka itu milik orang yang diberi. Orang yang paling berhak menghormati seseorang adalah anak perempuan dan saudara perempuannya."
4. Mahar Bercampur dengan Jual Beli
Mahar bercampur dengan jual beli yang dimaksud seperti istri menyerahkan budak lelaki pada suaminya, kemudian suaminya membayar berupa seribu dirham untuk mahar istrinya, namun di dalamnya juga terdapat harga untuk membayar budak tersebut.
Imam Syafi'i dalam Al-Umm 10: Kitab Induk Fiqih Islam Edisi Terjemahan menjelaskan, "Apabila seorang perempuan menikah dengan seorang lelaki dengan mahar berupa sesuatu yang tidak dapat dijadikan upah (ju'l), seperti ketika seseorang berkata, 'Saya nikahkan Anda dengan mahar bahwa Anda harus menyerahkan kepada saya budak saya yang melarikan diri...' atau dia berkata, 'Saya nikahkan Anda dengan mahar bahwa Anda harus menyerahkan kepada saya unta milik saya yang melarikan diri...' Jika itu yang terjadi, maka semua syarat itu hukumnya tidak boleh, tetapi pernikahan yang dilakukan itu tetap sah dan si istri berhak menerima mahar yang wajar baginya."
5. Mahar yang Memberatkan
Mahar yang memberatkan juga dilarang dalam ajaran Islam. Melansir Buku Pintar Fikih Wanita karya Abdul Qadir Manshur disebutkan bahwa mahar bukanlah tujuan dari pernikahan, melainkan hanya sebagai simbol ikatan cinta kasih.
Pernikahan dengan mahar yang ringan justru dikatakan bisa membawa keberkahan dalam rumah tangga. Sebagaimana dikatakan dalam hadits, diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya pernikahan yang paling banyak berkahnya adalah yang paling sedikit biayanya." (HR Ahmad)
6. Mahar yang Tidak Memiliki Nilai
Meskipun Islam melarang mahar yang memberatkan pihak mempelai pria, mahar yang tidak memiliki nilai pun termasuk dalam kategori mahar yang terlarang. Dalam buku Walimah Cinta karya Ummu Azzam disebutkan bahwa Islam memberikan kemudahan bagi laki-laki yang tidak mampu memenuhi permintaan mahar bernilai tinggi dari calon istri, yakni dengan cara mencicil atau mengangsur mahar tersebut. Mahar yang diperbolehkan dalam Islam harus memiliki nilai, baik berupa emas, seperangkat alat salat, maupun sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan calon istri.
Nah itulah tadi hukum, syarat, hingga larangan mahar yang sah dalam pernikahan Islam. Wallahua'lam.
(aau/fds)
Yusril: Hukuman Mati di KUHP Baru Diperlakukan Khusus & Hati-hati
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan pidana mati dalam KUHP tidak dihapus, tapi ditempatkan sebagai pidana khusus serta dilaksanakan hati-hati. [645] url asal
#dpr #pasal-64-huruf-c #belanda #pidana-penjara #dosa #hukum-pidana-islam #hambalang #uu-tipikor #terpidana #pemerintah #prabowo-subianto #the-living-law #penjara #pidana #korban #koruptor #kuhap #pres
(CNN Indonesia) 10/04/25 14:00
v/114237/
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pidana mati dalam KUHP Nasional tidak dihapus, tapi ditempatkan sebagai sanksi pidana yang bersifat khusus dan dijatuhkan serta dilaksanakan secara sangat hati-hati.
Ia menuturkan jaksa diwajibkan oleh KUHP Nasional untuk mengajukan tuntutan hukuman mati dengan disertai alternatif hukuman jenis lain, misalnya hukuman seumur hidup untuk dipertimbangkan majelis hakim.
"Pemerintah dan DPR memang harus menyusun Undang-undang tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati sebagaimana diamanatkan Pasal 102 KUHP Nasional yang baru" ujar Yusril melalui siaran persnya, dikutip Kamis (10/4).
Kendati demikian, secara substansi, ketentuan mengenai pidana mati sebagai pidana khusus telah dirumuskan secara tegas dalam Pasal 64 huruf c serta Pasal 67 dan 68 KUHP Nasional.
Menurut Yusril, pidana mati tidak serta merta dapat dilaksanakan setelah putusan pengadilan. KUHP mengatur pidana mati hanya dapat dieksekusi setelah permohonan grasi terpidana ditolak oleh Presiden. Jadi, memohon grasi atas penjatuhan pidana mati wajib dilakukan baik oleh terpidana, keluarga atau penasihat hukumnya sesuai ketentuan KUHAP.
Pasal 99 dan 100 KUHP memberi ruang kepada hakim untuk menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.
"Apabila selama masa itu terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku, maka Presiden dapat mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup," jelas Yusril.
Ia berujar pendekatan kehati-hatian itu berangkat dari penghormatan terhadap hak hidup sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh karena itu, pidana mati hanya dijatuhkan untuk kejahatan-kejahatan berat tertentu dan tidak boleh dilaksanakan tanpa pertimbangan mendalam.
"Bagaimanapun juga, hakim dan pemerintah adalah manusia biasa yang bisa saja salah dalam memutuskan," ucap Yusril.
Yusril lantas mengutip sabda Nabi Muhammad SAW yang mengatakan, "Bagi seorang hakim, adalah lebih baik dia salah dalam mengambil keputusan dengan membebaskan seseorang, daripada dia salah memutuskan dengan menghukum seseorang."
Yusril mengatakan jika suatu kesalahan terjadi dalam menjatuhkan dan melaksanakan pidana mati, maka konsekuensinya tidak dapat diperbaiki.
"Orang yang sudah dihukum mati tidak mungkin dihidupkan kembali. Oleh karena itu, kehati-hatian adalah prinsip yang mutlak," tegasnya.
Yusril juga merespons perdebatan seputar hak asasi manusia (HAM) dalam penjatuhan pidana mati. Yusril menyatakan sikap terhadap pidana mati sangat tergantung pada tafsir filosofis tentang hak hidup.
"Beberapa agama di masa lalu mungkin membenarkan pidana mati berdasarkan doktrin dan hukum agama tersebut, namun dalam perkembangan teologis masa kini, ada pula tafsir baru yang menolak pidana mati," tutur dia.
KUHP Nasional, lanjut Yusril, mengambil jalan tengah antara berbagai pendekatan.
"Pidana mati dikenal dalam hukum pidana Islam, hukum pidana adat, maupun dalam KUHP warisan Belanda. Kita menghormati hukum yang hidup atau the living law dalam masyarakat. Oleh karena itu, kita tidak menghapuskannya, tetapi merumuskan pidana mati sebagai upaya terakhir yang pelaksanaannya dilakukan dengan penuh kehati-hatian," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam sesi wawancara bersama tujuh pemimpin redaksi media nasional di kediamannya, Hambalang, Bogor, Minggu (6/4) lalu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Prabowo berpendapat hukuman mati tidak memberikan ruang koreksi apabila terjadi kesalahan dalam proses hukum.
Prabowo menyatakan meskipun keyakinan atas kesalahan seseorang mencapai 99,9 persen, masih ada kemungkinan individu tersebut menjadi korban atau dijebak. Oleh karena itu, hukuman mati yang bersifat final tidak memungkinkan perbaikan atas kesalahan tersebut.
Lebih lanjut, Prabowo menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara oleh koruptor dan mendukung penyitaan aset-aset hasil korupsi sebagai langkah yang wajar dalam memberantas tindak pidana tersebut.
Namun, Prabowo juga mengingatkan agar aspek keadilan diperhatikan sehingga anak dan keluarga koruptor tidak ikut menderita akibat penyitaan harta tersebut.
Prabowo menyatakan dosa orang tua tidak seharusnya menjadi beban bagi anak-anak mereka.
Hukuman mati bagi koruptor saat ini diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pidana mati dapat diterapkan dalam keadaan tertentu yakni dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Namun, hukuman tersebut belum pernah diterapkan.
Islam Tumbuh Cepat di Penjara AS, Tiap Tahun Ribuan Napi Mualaf
Islam menjadi agama dengan pertumbuhan tercepat di penjara AS. Setiap tahun, ribuan napi masuk Islam. [753] url asal
#hikmah #islam-di-amerika #islam #mualaf #narapidana #amerika-serikat #the-future-of-world-religions-population-growth-projection #pembunuhan #penjara-as #detikhikmah #muhammad-amin-anderson #kecanduan #napi-pem
Jakarta - Setiap tahun, ribuan narapidana di Amerika Serikat (AS) masuk Islam saat menjalani hukuman di balik jeruji. Hal ini menjadikan Islam sebagai agama dengan pertumbuhan tercepat di penjara AS.
Dalam tayangan CBS Morning bertajuk "The State of Spirituality with Lisa Ling", direktur pendiri Tayba Foundation, organisasi yang menawarkan pembelajaran Islam jarak jauh bagi narapidana, Rami Nsour, menceritakan kotak suratnya penuh surat-surat dari para napi yang mencari bimbingan spiritual.
Nsour lantas mengembangkan organisasinya untuk mengisi kesenjangan dan kebutuhan para tahanan AS itu.
"Ketika kami mulai sekitar 15 tahun lalu, itulah kebutuhan utama yang kami dengar dari para tahanan muslim," kata Nsour beberapa waktu lalu dikutip dari CBS News.
Nsour mengatakan organisasinya telah melayani lebih dari 13.000 orang dan ia memperkirakan sekitar 90 persen di antaranya masuk Islam, mayoritas saat di penjara.
Banyak orang yang masuk Islam saat di penjara diyakini karena ada begitu banyak kurungan fisik dan spiritual dan orang-orang menemukan kebebasan spiritualnya dalam agama tersebut.
"Mereka melihat bahwa tembok-tembok itu tidak dapat lagi membatasi mereka," jelas Nsour sembari mencontohkan kewajiban salat lima waktu yang harus dijalani muslim dalam kondisi apa pun.
Kisah Amin Anderson, Napi Pembunuhan yang Masuk Islam
Kebebasan spiritual ini diakui Muhammad Amin Anderson. Tahanan kasus pembunuhan terkait geng itu memutuskan masuk Islam sekitar dua tahun setelah menjalani hukuman 30 tahun penjara.
"Ketika saya masuk penjara, saya tidak punya rasa kemanusiaan... tetapi setelah masuk penjara, saya mendapatkan kembali kemanusiaan saya," katanya sambil memuji Islam telah membantunya mendapatkan kembali kemanusiannya yang telah lama hilang itu.
Pria dengan nama lahir Christopher Anderson itu adalah putra seorang pendeta sebelum akhirnya memilih jalan kriminal dan kecanduan narkoba. Di usianya yang masih 20-an, Anderson terlibat pembunuhan geng. Setelah masuk sel, ia mulai merenungkan kehidupan, keyakinan, dan spiritualitasnya.
Anderson mempelajari banyak agama selama bertahun-tahun di balik jeruji. "Islam adalah satu-satunya agama yang masuk akal bagi saya," katanya.
Bagi Anderson, Islam telah banyak mengubah hidupnya. Setelah menjalani hukuman penuh dan bebas bersyarat, Anderson mengabdikan diri di Yayasan Tayba. Ia merasa Tuhan memberinya kesempatan kedua.
"Saya percaya Tuhan memberi saya kesempatan kedua untuk datang ke sini dan melayani umat manusia. Karena nyawa orang yang saya renggut, dia tidak punya kesempatan kedua. Jadi, saya rasa saya berutang padanya. Saya berutang pada keluarganya. Saya berutang pada anak-anaknya untuk melakukan sesuatu dengan hidup saya," jelasnya.
Populasi Muslim di Amerika
Survei Pew Research Center memprediksi populasi muslim di AS akan meningkat dua kali lipat dan menyentuh 8,1 juta jiwa pada 2050. Pada 2040, penduduk Islam di AS disebut bisa menggeser populasi Yahudi setelah Kristen yang menempati posisi teratas.
"Pada 2050, populasi muslim AS diperkirakan akan mencapai 8,1 juta jiwa atau 2,1 persen dari total populasi negara tersebut--hampir dua kali lipat dibandingkan saat ini," tulis Pew Research Center dalam riset The Future of World Religions: Population Growth Projection 2010-2050 itu.
Saat ini, Islam menjadi agama terbesar ketiga di AS setelah Kristen dan agama Yahudi. Menurut catatan pemberitaan detikHikmah, Islam masuk ke wilayah tersebut pada awal abad ke-14. Imigran muslim yang pertama kali tiba kala itu berasal dari bangsa Moor keturunan Arab dan Berber dari wilayah barat laut Afrika.
(kri/inf)
Ziarah Kubur Saat Lebaran: Hukum, Doa, dan Adab-adabnya
Ziarah kubur saat Lebaran adalah tradisi yang dilakukan umat Islam. Simak penjelasan mengenai hukum, doa, adab, dan tata cara ziarah kubur di sini!. [940] url asal
#ziarah-kubur #hukum-ziarah-kubur #tata-cara-ziarah #doa-ziarah-kubur #adab-ziarah-kubur #tradisi-lebaran #idul-fitri #islam #tradisi-ziarah-kubur #tradisi-ziarah-kubur-dalam-islam #ziarah-kubur-saat-lebaran #doa
Ziarah kubur menjadi salah satu tradisi yang sering dilakukan masyarakat Indonesia pada momen Hari Raya Idul Fitri. Kegiatan ini tidak hanya sekadar mengunjungi makam orang yang telah meninggal, tetapi juga untuk mendoakan mereka.
Lantas, bagaimana hukum ziarah kubur saat Lebaran?
Dikutip dari jurnal Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Jakarta yang berjudul "Tradisi Ziarah: Antara Spritualitas, Dakwah, dan Pariwisata", ziarah kubur telah dilakukan jauh sebelum diutusnya Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul.
Nah, bagi detikers yang hendak berziarah kubur saat Lebaran, simak penjelasan lengkap mengenai doa, adab, tata cara, dan hukumnya dalam Islam.
Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran
Kedatangan Islam tidak serta merta menghapuskan tradisi berziarah yang dilakukan masyarakat jahiliyah saat itu. Nabi Muhammad SAW justru memberikan pemahaman baru dan melakukan penyesuaian terhadap berbagai tradisi yang sudah ada, agar selaras dengan tatanan dan syariat Islam.
Sebelum Islam datang, kuburan orang tertentu disembah-sembah seperti berhala. Maka pada awal mula Nabi Muhammad diutus, ziarah kubur sempat dilarang. Sebagaimana dalam hadits berikut ini:
عن بريدة قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : كنت نهيتكم عن زيارة القبور ، فقد أذن المحمد في زيارة قبر أمه فزوروها فإنها تذكر الآخرة رواه الترمذي
Diriwayatkan dari Baridah, Rasulullah SAW bersabda: "Aku pernah mengharamkan kalian melakukan ziarah kubur. Namun sekarang Muhammad sudah diizinkan menziarahi makam ibunya. Maka berziarahlah karena ziarah dapat mengingatkan kalian pada akhirat." (HR Tirmidzi)
Hadits di atas juga mencabut larangan ziarah kubur (naskh) dan malah menganjurkannya. Rasulullah SAW bahkan mendorong untuk melakukannya, sehingga hukum ziarah kubur berubah dari yang semula haram menjadi sunnah.
Doa Ziarah Kubur
Mengutip buku "Doa dan Zikir Sepanjang Tahun" yang ditulis oleh H Hamdan Hamedan, di bawah ini doa yang dibaca oleh Rasulullah SAW saat mendatangi kuburan:
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ للاحِقُونَ أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ
Arab Latin: Assalaamu 'alaikum ahlad diyaari minal mukminiina wal mus-limiina wa innaa insyaa Allaahu la-laahiquuna as-alullaaha lanaa wa lakumul 'aafiyah.
Artinya: "Semoga keselamatan tercurah bagi penghuni (kubur) dari kalangan mukmin dan muslim dan kami insya Allah akan menyusul kalian semua. Aku memohon keselamatan kepada Allah untuk kami dan kalian." (Muslim Nomor 975)
Adab dan Tata Cara Ziarah Kubur
Saat melakukan ziarah kubur, seorang muslim sebaiknya memperhatikan adab dan tata caranya. Berikut ini tuntunannya yang dikutip dari Buku Pintar 5 Adab Islam oleh Arfiani:
1. Mengucapkan Salam
Saat memasuki area pemakaman, disunnahkan bagi peziarah untuk mengucapkan salam kepada penghuni kuburan sambil menghadap ke arah makam tersebut. Berikut bacaan salamnya:
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَا حِقُونَ، أَنْتُمْ لَنَ فَرَطٌ ، وَنَحْنُ لَكُمْ تَبَعْ أَسْأَلُ اللهُ الْعَافِيَةَ لَنَا وَلَكُمْ
Arab Latin: Assalamu 'alaikum ahlad-diyaari minal mu'miniina wal muslimiin, wa inna in syaa allaahu bikum la hikuun, antum lana farathun, wa nahnu lakum taba'un asalullaahal 'afiyata lanaa walakum.
Artinya: "Keselamatan kepada penghuni kubur dari kaum mukminin dan mus-limin, kami insya Allah akan menyusul kalian. Aku memohon keselamatan kepada Allah untuk kami dan kalian semua." (HR. Muslim)
2. Membaca Surah-surah Pendek
Setelah itu, disunnahkan untuk membaca surah-surah pendek dalam Al-Qur'an. Bacaan ini diharapkan akan memberikan pahala bagi yang membacanya dan bagi mayat diharapkan akan mendapat rahmat.
3. Membaca Doa
Rasulullah SAW ketika berziarah ke kuburan sahabatnya, ia mendoakan dan memintakan ampunan untuk mereka. Ketika berdoa, dianjurkan untuk mengangkat tangan dan menghadap kiblat.
Adapun bagi mayit yang musyrik atau kafir, umat muslim tidak dibolehkan untuk mendoakan dan memintakan ampunan untuknya.
4. Tidak Duduk dan Berjalan di Atas Kuburan
Umat muslim dilarang untuk duduk atau berjalan di atas makam seseorang. Bahkan, dalam sebuah hadits disebutkan bahwa duduk di atas bara api lebih baik daripada duduk di atas kuburan.
Rasulullah SAW bersabda,
"Sungguh jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya dan menembus kulitnya, itu lebih baik daripada duduk di atas kubur." (HR. Muslim)
5. Menyiram Air di Atas Kuburan
Peziarah boleh menyiramkan air di atas kuburan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud berikut ini:
"Sesungguhnya Rasulullah SAW menyiram (air) di atas kubur Ibrahim, anaknya, dan meletakkan kerikil di atasnya." (HR. Abu Daud)
6. Tidak Menaburkan Bunga di Atas Kuburan
Menaburkan bunga di atas kuburan tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW maupun para sahabatnya. Menurut para ulama, tradisi ini merupakan kebiasaan orang-orang kafir, khususnya kaum Nasrani, sebagai bentuk penghormatan kepada orang yang telah meninggal.
Maka dari itu, menaburkan bunga di atas kuburan tidak diperbolehkan. Bagi siapa yang melakukannya, sama saja mengikuti kaum Nasrani tersebut.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
"Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka." (HR Ahmad)
Demikianlah ulasan tentang ziarah kubur saat lebaran. Semoga bermanfaat!
(edr/urw)
Hukum Tukar Uang Baru dalam Islam, Ini Penjelasannya
Menjelang Idul Fitri, penukaran uang baru menjadi tradisi. Artikel ini membahas hukum Islam terkait praktik ini dan pandangan ulama tentang riba. [709] url asal
#hukum-tukar-uang #uang-baru #idul-fitri #tunjangan-hari-raya #ijarah #transaksi-keuangan #riba #pandangan-ulama #syariat-islam #al-hisni #analogi #ditukar #hukumnya #tukar-uang-lebaran #surah-at-thalaq #konteks
Medan - Menjelang Idul Fitri, tradisi menukar uang baru menjadi kebiasaan yang tak terpisahkan bagi masyarakat Indonesia. Uang baru ini biasanya diberikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada anak-anak, sanak saudara, maupun orang terdekat.
Namun, muncul pertanyaan terkait hukum penukaran uang ini dalam perspektif Islam, terutama karena adanya praktik jasa penukaran uang yang berpotensi menormalisasi riba. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum Islam memandang praktik ini?
Hukum Tukar Uang Lebaran dalam Islam
Melansir laman NU Online dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), hukum menukar uang Lebaran dapat dilihat dari dua aspek, yaitu:
· Dari Segi Uang yang Ditukar (Ma'qud 'Alaih)
Jika penukaran uang dilakukan dengan tambahan nominal yang berbeda dari jumlah yang ditukarkan, maka hukumnya haram karena termasuk dalam praktik riba. Dalam Islam, pertukaran uang dengan jumlah yang berbeda dianggap riba jika dilakukan secara tunai, sebagaimana dijelaskan dalam pandangan ulama.
· Dari Segi Jasa yang Diberikan (Ijarah)
Jika melihat dari sudut pandang penyedia jasa, penukaran uang dengan biaya tertentu dapat dianggap mubah (boleh) karena termasuk transaksi ijarah, yaitu jual beli jasa. Dalam kitab Fathul Mujibil Qarib karya Kiai Afifuddin Muhajir, dijelaskan bahwa ijarah tidak termasuk riba karena yang diperjualbelikan adalah manfaat atau jasa, bukan barang fisik.
Pendapat Ulama tentang Tukar Uang Lebaran
Dalam mazhab Syafi'i, Hanafi, dan sebagian pendapat dalam mazhab Hambali, penukaran uang Lebaran diperbolehkan selama dilakukan secara kontan dan tidak berbasis utang. Perbedaan pendapat muncul karena adanya dua sudut pandang:
- Sebagian orang melihat uang sebagai barang yang dipertukarkan, sehingga tambahan nominal dianggap sebagai riba.
- Sebagian lainnya melihat adanya jasa dalam proses penukaran uang, sehingga tambahan biaya dianggap sebagai upah jasa.
Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa suatu barang dapat mengikuti akad tertentu. Misalnya, dalam konteks menyusui bayi, yang menjadi objek akad adalah jasa pengasuhan, bukan air susu ibu itu sendiri. Dengan analogi ini, biaya tambahan dalam penukaran uang dapat dianggap sebagai imbalan atas jasa yang diberikan, bukan sebagai pertukaran uang yang mengandung riba.
Misal yang ingin ditukarkan adalah uang senilai Rp 2.000.000 kemudian ada biaya penukaran sejumlah Rp 50.000, maka biaya tersebut diperbolehkan dengan tujuan upah jasa penukaran, bukan bunga. Apabila melakukan penukaran uang Rp 100.000 akan mendapatkan uang baru sebanyak Rp 80.000 kemudian berlaku kelipatan, maka hal tersebut bisa dianggap riba karena terdapat perbedaan nilai tukar uang tersebut.
Dalil Al-Qur'an tentang Jasa dalam Transaksi
Dalam Al-Qur'an, surah At-Thalaq ayat 6 membahas mengenai pemberian upah atas jasa:
... فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ ..
Artinya: "Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)-mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka." (QS At-Thalaq: 6)
Ayat ini menunjukkan bahwa upah diberikan atas jasa yang dilakukan, bukan pada barangnya. Dalam kitab Kifayatul Akhyar, Abu Bakar Al-Hisni menegaskan bahwa Allah SWT mengaitkan upah dengan aktivitas menyusui, bukan pada air susu itu sendiri.
Aturan Islam dalam Pertukaran Uang
Dalam Islam, terdapat beberapa ketentuan mengenai jual beli dan pertukaran uang, yaitu:
- Kesetaraan nilai (tamatsul): Uang yang dipertukarkan harus memiliki nominal yang sama.
- Pembayaran langsung (taqabudh): Transaksi harus dilakukan secara tunai tanpa penundaan atau sistem kredit.
- Tanpa tambahan yang tidak sah: Tidak diperbolehkan adanya kelebihan atau komisi, kecuali jika berupa jasa yang diakui dalam syariat.
Maka dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menukar uang baru dengan tambahan biaya diperbolehkan dalam Islam asalkan biaya tersebut ditujukan untuk jasa penukaran, bukan sebagai tambahan dalam jumlah uang yang ditukarkan. Untuk besaran tarifnya, hal ini dapat disesuaikan melalui kesepakatan antara kedua belah pihak.
Semoga bermanfaat, ya!
(nkm/nkm)
Silang Pendapat Pengaruh Hukum Syariah di Indonesia
Beberapa hukum positif Indonesia mendapat pengaruh secara langsung maupun tidak langsung dari hukum syariah Islam. [2,144] url asal
#lipi #reformasi #pemilu #sumatera-selatan #dprd-bali #dprd-papua-barat #hukum-syariah-islam #mahkamah-konstitusi #politik #pdip #sby #sulawesi-utara #fraksi-golongan-karya #provinsi-riau #uu-21-2001
(CNN Indonesia) 24/03/25 11:36
v/103902/
Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan penerapan hukum dan peraturan yang dipengaruhi oleh hukum Islam di Indonesia mengalami perkembangan pesat setelah reformasi.
Sejak tahun 1999 hingga 2023, ia mencatat setidaknya ada 17 Undang-undang di Indonesia yang dapat dikualifikasikan sebagai hukum islam.
"Hukum islam di Indonesia pasca-reformasi mengalami surplus dari sisi kuantitas dibanding periode sebelumnya di masa orde baru," kata dia saat dihubungi melalui pesan tertulis.
Indonesia memang tidak menerapkan hukum islam secara menyeluruh, tetapi nilai-nilai yang terkandung dalam Islam diterapkan dalam hukum positif, baik di tataran Undang-undang hingga tingkat Peraturan Daerah (Perda).
Di lapangan, hukum positif Indonesia yang dipengaruhi hukum syariah Islam ada di tataran produk UU hingga peraturan daerah. Berikut beberapa produk tersebut.
Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Pornografi (RUU Pornografi) di Indonesia memakan waktu lebih dari lima tahun. Pembahasan RUU Pornografi baru memantik perhatian publik setelah berubah nama menjadi RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUUAPP), 23 Juni 2005.
Pendukung RUUAPP secara umum mencakup kelompok berbasis agama Islam, kelompok perempuan berbasis agama Islam maupun nonagama, hingga organisasi perlindungan anak.
Secara umum, kelompok pendukung RUUAPP memandang pornografi telah meluas dengan kemudahan akses informasi. Mereka berpendapat ada hubungan kausalitas antara keterpaparan terhadap pornografi dengan perilaku seksual yang dianggap menyimpang dari batasan moralitas bangsa dan agama.
Sementara itu, penentang RUUAPP terdiri dari kelompok perempuan berbasis agama maupun non agama, organisasi agama Kristen, Katolik dan Hindu, kelompok seni, akademisi, aktivis HAM dan pluralisme, hingga kelompok transgender. Kelompok penentang ini menilai RUUAPP bukan solusi tepat untuk mengatasi masalah pornografi.
Salah satu aspek yang sangat krusial adalah pihak penentang memandang ada agenda tersembunyi dari kelompok islam politis untuk secara bertahap memasukkan hukum islam ke dalam hukum nasional.
Pandangan tersebut juga mendorong beberapa wilayah yang mayoritas penduduknya tidak beragama islam- seperti Bali, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua- menolak pengesahan UU Pornografi.
Bahkan, pemerintah daerah maupun masyarakat di wilayah tersebut tak segan mengancam akan memisahkan diri dari NKRI jika aspirasi mereka diabaikan.
Perdebatan yang terjadi tidak hanya di forum resmi DPR dan media massa, tetapi juga di jalanan dengan aksi demonstrasi. Puncak dari demonstrasi tersebut, DPR terpaksa menunda pembahasan RUUAPP yang rencananya dilakukan pada tahun 2006.
DPR selanjutnya merevisi RUUAPP dan mengubahnya menjadi RUU Pornografi dengan jumlah semula 11 Bab dan 93 Pasal, menyusut menjadi 10 Bab dan 52 Pasal. Pada September 2007, Presiden SBY melayangkan surat ke DPR yang menunjukkan persetujuan pembahasan RUU Pornografi dan mengutus empat menteri ke DPR.
Pembahasan tersebut kembali menyulut perdebatan publik. Wacana mengenai seksualitas perempuan terangkat menjadi wacana nasional, dibicarakan secara terbuka dalam forum diskusi ilmiah, demonstrasi dan media massa.
RUU Pornografi akhirnya disahkan menjadi Undang-undang dalam suasana kontroversial, berdasarkan persetujuan delapan fraksi.
Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dan Fraksi Damai Sejahtera (PDS) melakukan perlawanan dengan melayangkan interupsi dan walk out. Satu hal yang paling disoroti mengenai kewenangan masyarakat berperan serta dalam penanggulangan pornografi (Pasal 21).
Aturan itu dianggap menjadi pembenaran bagi kelompok tak bertanggung jawab melakukan penghakiman terhadap hal yang bertentangan dengan ajaran agama. Aksi walk out juga dilakukan oleh dua anggota DPR dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) asal Bali.
Usai disahkan jadi UU 30 Oktober 2008, kelompok masyarakat sipil termasuk aktivis perempuan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemudian Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Ketua DPRD Bali Ida Bagus Putu Wesnawa menandatangani kesepakatan bersama untuk tidak melaksanakan UU tersebut dan memberikan perlindungan kepada masyarakat Bali yang terkena pasal-pasal dalam UU Pornografi.
Selain Bali, Papua dan Papua Barat juga akan menggunakan UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua untuk menolak berlakunya UU Pornografi.
Respons sangat keras dilayangkan oleh Ketua DPRD Papua Barat bersama 40 pimpinan umat gereja se-Papua Barat. Mereka menyatakan tidak akan mengikuti Pemilu dan akan melepaskan diri dari NKRI.
Nilai-nilai yang terkandung dalam islam juga diterapkan dalam tataran Peraturan Daerah (Perda). Dalam batas tertentu, Perda syariah dijadikan modal politik bagi politikus untuk mendapat simpati dan kepercayaan politik yang berbuah pada dukungan publik.
Peneliti di Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)- sekarang BRIN-Syafuan Rozi dan Nina Andriana dalam kajiannya 'Politik Kebangsaan dan Potret Perda di Indonesia' menyatakan dalam kurun waktu lima tahun, kecenderungan implementasi Perda bernuansa syariah islam meningkat dan semakin merata.
Mulai dari Bulukumba, Padang, Solok, Pasaman Barat, Depok, Cianjur, Kota Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Pamekasan, Banjar Baru, Enrekang, Gowa hingga Maros.
Untuk level provinsi, Perda syariah ditemukan di Provinsi Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Banten, Gorontalo ataupun Sulawesi Selatan.
Sejumlah perda dan aturan berbau syariah memicu kontroversi. Seperti Perda Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlaqul Karimah atau Perda Gerbang Marhamah di Cianjur. Atau, yang terbaru, penerapan tilang syariah oleh Polres Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam penelitiannya, Syafuan Rozi dan Nina Andriana menyoroti salah satu Perda yang memiliki nama sangat kental dengan nuansa islami yakni Perda Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlaqul Karimah atau Perda Gerbang Marhamah.
Mereka memandang Perda tersebut penting dimasukkan ke dalam penelitian karena pada umumnya beberapa Perda yang ada tetap menggunakan bahasa yang bersifat umum.
Selain itu, substansi Perda-nya pun umumnya hanya mengatur satu per satu bagian kehidupan di dalam masyarakat.
Seperti Perda pekat (penyakit masyarakat), SK Bupati tentang penggunaan jilbab bagi kaum muslimah, lalu Perda tentang larangan atau ketentuan jam malam bagi kaum perempuan di luar rumah seperti yang terjadi di Padang dan Tangerang.
Namun, semua peraturan tersebut tidak berada dalam 'satu payung' Perda yang utuh seperti yang terjadi di Kabupaten Cianjur.
Perda Gerbang Marhamah lahir karena peristiwa pelanggaran moral kesusilaan. Politikus DPRD maupun kepala daerah merespons peristiwa tersebut dengan membentuk peraturan di tingkat daerah.
"Perda Syariah dalam batas tertentu merupakan kendaraan politik, dengan memanfaatkan Perda Syariah sebagai instrumen memperoleh dukungan politik lewat visi dan cara dalam mengendalikan kriminalitas akibat lemahnya regulasi peredaran minuman keras yang memicu pelanggaran moral dan kejahatan pembunuhan, perkelahian, pencurian, perzinahan, prostitusi dan pemerkosaan," kata mereka dalam penelitiannya.
Di Kabupaten Cianjur juga ada Perda Pemberdayaan Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Alquran (2014) dan Perda Gerakan Penghafalan dan Pengkajian Alquran atau GP2Q (2015).
Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan menilai Perda syariah yang kian marak terkesan memberi pengistimewaan kepada kelompok warga negara di atas sekelompok warga negara yang lain.
Padahal, tegas dia, pada dasarnya setiap perseorangan warga negara mempunyai hak yang sama dengan warga negara lainnya tak peduli jumlah mereka di dalam komunitas.
"Jadi, begitu kita berkelompok, berapa pun kuantitas kita, itu tidak terlalu problematik karena sesungguhnya setiap warga negara itu per orangan memiliki hak atau kesetaraan di dalam hak untuk diperlakukan sama oleh negara," kata Halili.
Menurut dia, kehadiran Perda syariah di sejumlah daerah menjadi penanda gejala kebangkitan politik identitas.
Hanya saja, secara umum, sejak dua dekade lalu kehadiran Perda syariah menandakan kecenderungan munculnya populisme politik bagi sejumlah elite untuk menghimpun dukungan dari kelompok mayoritas di masyarakat setempat.
Ia menyatakan hal itu merupakan sesuatu yang pragmatis dan bersifat jangka pendek.
"Ini bagian dari menguatnya apa yang kita cemaskan sebagai mayoritarianisme karena kalau kita lihat Perda syariah tentu saja merupakan sesuatu yang seperti kecenderungan di dalam masyarakat yang mayoritas muslim," katanya.
Namun menurut Halili, hal serupa juga terjadi di wilayah yang mayoritas beragama Kristen atau Hindu.
"Tetapi kalau kita lihat, cek di tempat yang lain di mana mayoritas bukan muslim, taruhlah misalnya hindu atau katolik, itu ada kecenderungan yang kurang lebih sama untuk mengistimewakan kelompok itu di atas kelompok warga negara yang lain," ungkap dia.
Dalam konteks itu, kata Halili, terjadi semacam pengentalan identitas. Di tingkat elite akan menjadi biasa saja, tetapi berbeda di ranah warga atau publik.
"Dan itu menurut saya berbahaya bagi tata kelola kebhinekaan di republik ini," imbuhnya.
Pada akhirnya, menurut Halili, ketika pengentalan identitas terjadi secara kultural, maka akan menjadi ancaman bagi kehidupan masyarakat secara horizontal.
Apabila berbicara hukum yang hidup di tengah masyarakat atau living law, Perda syariah seolah merupakan sesuatu yang normal ketika satu masyarakat dengan kecenderungan kuat keislamannya menjadikan syariah sebagai kehidupan dari sisi hukum dan norma.
Kata Halili, yang menjadi masalah adalah ketika nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat dijadikan alasan pembenar bagi pengistimewaan atas satu kelompok tertentu.
"Padahal, kalau kita bicara demokrasi, demokrasi itu kan mengenai dua hal: pertama apa yang sering kita sebut sebagai majority rule atau pemerintahan oleh mereka yang banyak dan minority rights yaitu pelindungan hak-hak minoritas," tutur Halili.
"Maka, dalam tata kelola demokrasi itu yang pertama kali dipertanyakan adalah soal bagaimana hak-hak yang sedikit itu diafirmasi untuk dilindungi sehingga prinsip pemerintahan demokratis adalah prinsip inklusif, sehingga tidak ada satu pun yang tertinggal atau no one left behind," tambah dia.
Dalam konteks tersebut, Halili menyimpulkan "Perda syariah menjadi problematik kalau Perda itu dijadikan alasan untuk mengistimewakan satu kelompok masyarakat di satu locus tertentu atas kelompok yang lain dalam konteks itu minoritas."
Alih-alih Perda Syariah, Andreas Harsono yang bekerja untuk Human Rights Watch lebih memilih memakai istilah 'peraturan yang diskriminatif'. Sebab, menurut dia, tak semua Perda syariah diskriminatif.
Terlebih lagi, istilah syariah islam mempunyai banyak tafsir. Sebagai contoh, jilbab. Ada yang bilang wajib dan ada juga yang mengatakan tidak.
"Saya cenderung memakai istilah peraturan yang diskriminatif," ucap Andreas saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Menurut Andreas, akar permasalahan peraturan diskriminatif dimulai sejak tahun 1952 saat Kementerian Agama memberikan batasan agama yang memiliki tiga aspek, yakni Nabi, kitab suci dan pengakuan internasional.
"Jadi, peraturan diskriminatif tidak muncul sejak zaman Soeharto tapi sejak tahun 1952. Ini bukan kebangkitan. Ini inheren dengan Indonesia minimal tahun 1952," imbuhnya.
Satu yang paling buruk, kata Andreas, yakni Pasal penodaan agama yang diatur dalam Undang-undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Pasal yang berkaitan dengan penodaan agama juga diatur dalam KUHP (Pasal 156a).
Kata Andreas, Pasal tersebut jarang digunakan pada zaman Soeharto. Ada 10 kasus mengenai hal itu.
"Zaman Soeharto jarang dipakai, dia mulai bangkit terutama setelah SBY tahun 2004. Di zaman Soeharto hanya dipakai maksimal 10 kali, delapan vonis, dua tidak jelas. Jadi, selama 30 tahun hanya dipakai 10 kali. Sementara zaman SBY, selama 10 tahun itu 125 orang sudah divonis bersalah. Jokowi dan Prabowo melanjutkan," kata Andreas.
Dari data yang ia punya, secara umum yang disebut dengan peraturan diskriminatif ada 700-an. Terbagi dalam empat kategori yakni minoritas agama, perempuan (paling banyak dari 700-an itu dan berkenaan dengan wajib jilbab), LGBT dan pemakai alkohol.
Peraturan diskriminatif itu paling banyak ada di 24 provinsi yang mayoritas islam.
"Menurut kami, Human Rights Watch, kami puluhan tahun, bukan hanya kami, ada Setara, Gus Dur, Alissa Wahid, sudah puluhan tahun kami meminta ini dibatalkan termasuk penodaan agama. Ironisnya, penodaan agama diperbesar oleh DPR terakhir tahun 2022. KUHP baru Pasalnya dinaikkan dari 1 jadi 6," ungkap Andreas.
Di sisi lain, berdasarkan hasil survei, 64 persen masyarakat muslim di Indonesia menyatakan kesetujuannya pada syariat Islam sebagai hukum negara. Survei ini didapat dari lembaga survei Pew Research Center di kawasan Asia Tenggara.
Survei ini dikumpulkan Pew Research Center mulai Juni hingga September 2022 dengan melibatkan 13.122 responden dari enam negara Asia yang dipilih dengan desain sampling berbasis probabilitas. Khusus untuk responden Indonesia salah satunya, ada pengambilan data melalui wawancara langsung bersama responden.
Pengambilan data juga dilakukan di bawah supervisi dan konsultasi dari berbagai pihak seperti pakar akademis hingga dilakukan wawancara mendalam maupun membentuk kelompok diskusi di beberapa negara Asia.
Berdasarkan publikasi yang dirilis 2023 lalu, salah satu survei yang dilakukan terkait pandangan masyarakat Indonesia pada agama Islam. Termasuk menjadikan syariat Islam sebagai dasar hukum negara.
Survei terbaru menunjukkan angka 64 persen masyarakat muslim Indonesia setuju dengan syariat Islam sebagai hukum negara. Mayoritas muslim Indonesia juga menyatakan hal serupa pada survei yang pernah dilakukan pada 2011-2012 lalu.
Usulan syariat Islam menjadi dasar negara ini sempat termaktub dalam rumusan salah satu sila Pancasila. Rumusan tersebut tertuang dalam Piagam Jakarta yang kemudian diganti menjadi, "Ketuhanan yang Maha Esa," oleh PPKI.
Secara umum, masyarakat muslim di Indonesia dengan mayoritas penduduk beragama Islam memandang Islam sebagai lebih dari sekadar agama. Pew Research Center merinci sebanyak 82 persen respon menyebut Islam sebagai budaya yang menjadi bagian diri dari seseorang.
Kemudian, 81 persen muslim Indonesia juga menyebut Islam sebagai tradisi keluarga yang harus seseorang ikuti. Ditambah lagi, 77 persen responden muslim Indonesia juga mengaku Islam sebagai etnis tempat seseorang dilahirkan.
Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta Tholabi menilai perubahan pandangan masyarakat terhadap hukum Islam itu juga tak terlepas dari maraknya kajian hukum Islam di perguruan tinggi. Terlebih, kata dia, kajian itu dilakukan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Jadi, tidak ada lagi kecurigaan atas eksistensi hukum Islam. Keberadaan hukum Islam murni untuk mengatur masyarakat muslim dalam sektor tertentu seperti ekonomi syariah, haji, zakat, wakaf, peradilan agama, termasuk hukum keluarga," jelas dia.
Di sisi lain, Tholabi berharap keberadaan hukum Islam dapat semakin digunakan untuk membangun Indonesia.
Tak hanya itu, Tholabi menjelaskan terdapat 3 cara agar hukum Islam bersama dengan hukum adat, hingga hukum barat dapat bersandingan dalam sistem hukum nasional. Salah satunya, mengakui keberadaan masing-masing pilar hukum tanpa mempertentangkan pilar lainnya agar dapat berjalan berdampingan.
Kemudian, para pembentuk undang-undang harus memiliki kesadaran bersama terkait pentingnya koeksistensi hukum nasional.
"Melalui proses pembentukan, pengawasan, penafsiran, dan pelaksanaan sebuah norma peraturan perundang-undangan," katanya.
Hukum Mengunggah Ibadah ke Media Sosial
Media sosial digunakan untuk berbagi momen. Saat ini banyak juga yang membagikan momen ibadah ke medsos termasuk siaran langsung salat. Bagaimana hukumnya? [25] url asal
#hukum-ibadah #media-sosial #berbagi-momen #salat #islam #siaran-langsung #etika-beribadah #konten-digital #hukum-agama #momen-ibadah #siaran #hukumnya #ibadah #hukum #sosial #medsos #momen #media
Jakarta - Media sosial digunakan untuk berbagi momen. Saat ini banyak juga yang membagikan momen ibadah ke medsos termasuk siaran langsung salat. Bagaimana hukumnya? (nkm/nkm)




