Pemerintah Harus Beri Kepastian Hukum bagi Pelaku Industri Sawit
Pemerintah harus berikan kepastian hukum terhadap pelaku industri sawit setelah selesaikan pasal 110 UU Ciptaker demi kelangsungan usaha. - Halaman all
(InvestorID) 13/03/25 14:17 96663
JAKARTA, investor.id – Pemerintah harus memberikan kepastian hukum terhadap para pelaku industri kelapa sawit yang sudah menyelesaikan kewajibannya pada Pasal 110A Undang-undang (UU) Cipta Kerja dengan segera mengeluarkan surat izin pelepasan kawasan hutan.
Selanjutnya, pengajuan izin Hak Guna Usaha (HGU) agar dipercepat melalui penyederhanaan prosedur. Hal ini penting untuk menjaga agar keberlangsungan industri sawit dalam mendukung perekonomian nasional.
Menurut Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Dr Eugenia Mardanugraha, kepastian hukum sangat penting untuk menjaga iklim investasi termasuk di sektor sawit.
“Bagaimanapun sektor sawit memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian nasional. Kepastian hukum sangat penting,’’ kata Eugenia pada Kamis (13/3/2025).
Karena itu, dia mendukung para pelaku sawit yang sudah menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan pasal 110A UU Cipta Kerja untuk memperjuangkan dalam mendapatkan surat izin pelepasan hutannya.
Menurut Eugenia, keberadaan Perpres no 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan tidak menggugurkan UU Cipta Kerja karena status UU lebih tinggi.
Adapun, Pasal 110A dan Pasal 110B UU Cipta Kerja mengizinkan kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya undang-undang ini untuk melakukan kegiatan usaha dengan memenuhi persyaratan. Namun memberikan sanksi berupa denda administratif kepada perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan.
Eugenia menyoroti tentang pengurusan HGU lahan sawit yang terkesan berbelit-belit sehingga memerlukan waktu lama untuk mendapatkannya.
Dia meminta agar kawasan hutan yang sudah berubah fungsi menjadi sawit secara legal, izin HGU-nya diteruskan dan tidak ditutup lahan sawitnya. Namun, untuk pembukaan lahan sawit baru, Eugenia sepakat jika prosesnya dibuat sulit.
‘’Kan pemerintah harus merapikan dulu izin-izinnya (lahan sawit yang sudah ada), kalau pembukaan baru pemberian izinnya lama, gak apa-apa,’’ ungkap Eugenia yang juga anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini. Karena jika ditutup, dampaknya akan mengganggu produksi kelapa sawit secara nasional.
Data Kementerian Keuangan menyebut nilai kapasitas produksi nasional industri kelapa sawit 2023 diperkirakan sebesar Rp729 triliun.
Adapun, kontribusi industri sawit ke APBN 2023 mencapai sekitar Rp 88 triliun dengan rincian penerimaan dari sektor pajak Rp 50,2 triliun, PNBP Rp 32,4 triliun, dan Bea Keluar Rp 6,1 triliun. Sektor sawit di Indonesia saat ini telah melibatkan 2,4 juta petani swadaya dan 16 juta tenaga kerja.
Dia meminta agar regulasi sawit dibuat seragam seluruh Indonesia. Karena itu, pemerintah pusat harus turun tangan untuk memastikan jangan sampai ada perbedaan aturan sawit di masing-masing provinsi. Hal ini penting untuk menjaga kepastian hukum di industri sawit.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #industri-sawit #perkebuhan-sawit #lahan-sawit-di-hutan #uu-cipta-kerja-pasal-110a #eugenia-mardanugraha #berita-ekonomi-terkini
https://investor.id/business/392048/pemerintah-harus-beri-kepastian-hukum-bagi-pelaku-industri-sawit