Bandung -
Tim Kanwil Ditjen Permasyarakatan Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rutan Kelas I Bandung saat, Kamis (27/2) malam. Barang-barang yang dilarang masuk ke dalam rutan ditemukan petugas.
Adapun barang-barang dilarang yang ditemukan di antaranya, kabel listrik intalasi rakitan, gunting, vape, sendok, garpu, gelas kaca, barang pecah belah, cutter hingga gunting kuku.
Sidak ini merupakan bentuk pencegahan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari hal-hal yang sifatnya dilarang dan berbahaya.
"Ya semalam Rutan Bandung dilakukan sidak oleh Tim Kanwil yang dipimpin langsung Kabid Pengamanan, Perawatan dan Kepatuhan Internal," kata Karutan Kelas I Bandung Pance Daniel, Jumat (28/2).
Pance Daniel menyebut, barang-barang terlarang itu harus diamankan oleh pihaknya karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
"Tentunya, Kami jajaran Rutan Bandung mendukung dan menyambut positif kegiatan ini guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi seluruh penghuni dan petugas khususnya menjelang bulan suci ramadhan," tuturnya.
Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pas Jawa Barat, yang bertujuan guna menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait peningkatan kewaspadaan selama kegiatan bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/ 2025 M.
Kabid Pengamanan Perawatan dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Provinsi Jabar Sukarno Ali menuturkan, sidak dilakukan di kamar WBP.
"Dalam sidak kali ini tim kanwil dibagi untuk menggeledah kamar hunian, WBP diperiksa terlebih dulu oleh petugas sebelum para petugas menggeledah kamar mereka" ujar Sukarno.
Barang-barang terlarang yang ditemukan dalam sidak nantinya akan dimusnahkan. "Kami akan musnahkan temuan barang terlarang hasil sidak di Rutan Bandung, bersama dengan jajaran petugas rutan," pungkasnya.
(wip/yum)