Kemlu mengatakan dua orang WNI ditahan di Amerika Serikat (AS) karena pelanggaran aturan imigrasi yang diperketat sejak Donald Trump resmi menjabat Presiden AS. [297] url asal
Kementerian Luar Negeri RI mengatakan dua warga negara Indonesia (WNI) ditahan di Amerika Serikat (AS) karena pelanggaran aturan imigrasi yang diperketat sejak Donald Trump resmi menjabat Presiden AS. Kemlu menyebut jumlah WNI yang berstatus imigran ilegal di AS cukup tinggi.
"Sekitar 66 ribu yang ada di Amerika, yang tercatat. Yang tidak tercatat kita belum dapat, pastinya karena tidak tercatat ya, tidak ada dalam catatan, namun angkanya cukup tinggi," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, di kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).
Judha menyebut WNI yang berstatus imigran ilegal tidak cuma terjadi di AS. Dia mengatakan pemerintah tidak akan berusaha membebaskan para WNI dari pelanggaran keimigrasian jika statusnya ilegal. Pemerintah, kata dia, hanya akan memberikan perlindungan seperti pendampingan hukum.
"Jadi tugas negara sekali lagi adalah untuk melakukan pelindungan. Namun pelindungan yang paling utama adalah perlindungan diri sendiri dengan mematuhi hukum yang berlaku di negara seterusnya, termasuk hukum keimigrasian," ucap dia.
Judha menegaskan masalah keimigrasian tak boleh dianggap remeh. Dia mengatakan imigran ilegal rentan dieksploitasi.
"Nah ketika rentan, rentan dieksploitasi, rentan mendapatkan permasalahan yang lain, dan bahkan ketika meninggal, susah untuk dilakukan (identifikasi dan administrasi lainnya)," ujarnya.
Judha mengatakan Kemlu telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk penanganan WNI yang ditangkap di AS terkait masalah imigrasi. Dia meminta WNI di AS tetap tenang dan mematuhi aturan.
"Kita harapkan masyarakat Indonesia yang ada di AS baik yang documented, undocumented, tetap tenang. Namun, tentunya kami juga terus mengimbau kepada seluruh masyarakat kita untuk tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku di AS," ujarnya.
Diketahui, Presiden AS Donald Trump telah mengumumkan perintah eksekutif mengenai aturan keimigrasian AS. Perintah itu menyasar para imigran tak berdokumen yang akan langsung dideportasi jika kedapatan oleh pihak imigrasi.
Kantor Imigrasi Labuan Bajo mendeportasi 5 WNA dari Malaysia, Mesir, dan Pakistan karena pelanggaran izin tinggal. Upaya ini untuk menjaga ketertiban. [420] url asal
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo telah mendeportasi lima warga negara asing (WNA) selama 2024. WNA itu berasal dari Malaysia, Mesir, dan Pakistan.
"Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di daerah yang kini semakin berkembang sebagai destinasi wisata internasional," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Jaya Mahendra, Senin (13/1/2025).
Jaya mengatakan deportasi WNA itu dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan yang mendalam. Deportasi terhadap WNA tersebut sebagian besar disebabkan oleh pelanggaran terkait izin tinggal.
"Seperti bekerja tanpa izin yang sah, atau tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan dalam izin tinggal mereka," ungkap Jaya.
Ia mengatakan dengan semakin banyaknya wisatawan dari berbagai negara, penting untuk memastikan bahwa mereka mematuhi semua peraturan keimigrasian yang berlaku, terutama dalam hal izin tinggal dan aktivitas lainnya.
Langkah tegas mendeportasi WNA yang melanggar aturan keimigrasian ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan, pendatang, serta masyarakat setempat.
"Dengan penerapan aturan yang lebih ketat, diharapkan Labuan Bajo dapat tetap menjadi tempat yang aman, nyaman, dan ramah bagi wisatawan mancanegara," tegas Jaya.
Ia mengatakan pihaknya terus memantau dengan hati-hati pergerakan WNA di Labuan Bajo dan wilayah sekitarnya yang masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo meliputi lima kabupaten di NTT, yakni Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Nagekeo, dan Ngada.
"Setiap aktivitas yang dilakukan oleh WNA harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas, termasuk deportasi," tandas Jaya.
KPU menunjuk tujuh panelis untuk debat cagub Jatim 2024, termasuk Prof Bayu Dwi Anggono. Simak sosok Prof Bayu, mulai dari riwayat pendidikan hingga kariernya! [1,662] url asal
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menunjuk tujuh pakar untuk menjadi panelis debat calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (wagub) Jawa Timur (Jatim) 2024. Salah satunya, guru besar (gubes) Universitas Jember (Unej) Prof Bayu Dwi Anggono, yang juga profesor hukum termuda.
Panelis debat Pilgub Jatim bertugas merumuskan pertanyaan yang akan diajukan kepada para kandidat selama debat berlangsung. Debat ketiga Pilgub Jatim mengusung tema utama "Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup". Tema ini diperinci menjadi delapan subtema yang akan dibahas secara mendalam.
Acara debat dijadwalkan berlangsung di Grand City Convention and Exhibition pada Senin (18/11/2024) pukul 19.30 WIB. Debat diselenggarakan dalam enam segmen dan disiarkan secara langsung melalui dua saluran televisi nasional, yaitu TV One dan Metro TV.
Salah satu panelis yang terlibat adalah Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Unej. Untuk mengenalnya lebih dalam, berikut sosok Prof Bayu, salah satu panelis debat ketiga Pilgub Jatim 2024.
Profil Prof Bayu Dwi Anggono
Menurut laman resmi Fakultas Hukum FH Unej, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H. adalah gubes dalam bidang Ilmu Perundang-undangan. Saat ini, ia menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Unej, dan berperan aktif sebagai Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
Prof Bayu juga dipercaya sebagai anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Lahir di Sidoarjo pada 23 Juni 1982, ia meraih gelar gubes pada usia 39 tahun.
Pencapaian ini menjadikannya salah satu profesor hukum termuda di Indonesia. Bidang keahlian yang dikuasai Prof Bayu meliputi Ilmu Perundang-undangan, Ilmu Acara Mahkamah Konstitusi, Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi Negara.
Riwayat Pendidikan
S1 Fakultas Hukum Universitas Jember (2000)
S2 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2007)
S3 Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2010)
Pendidikan Internasional Non-Gelar
Knowledge Co-Creation Program For Practice on Drafting, Jepang (2019)
Knowledge Co-Creation Program For Practice on Drafting, Jepang (2018)
Join Study of Legislative Making-Hanns Seidel Foundation (HSF) Join Study of Legislative Practice-JICA (2017)
Tenth Southeast and Northeas Asia Session on International Humanitarian Law, Korea University, Seoul (2015)
CPG Spring School Scholarship, Westfalische Wilhems University Munster Germany (2015)
Legal Framework and Practices of Corrections and Investigative Detention-National and Comparative Perspectives, Bangkok, Faculty of Law, Thammasat University. 2014
CPG Third Winter School on "Human Rights", Faculty of Law, Thammasat University Bangkok (2014)
Program Sandwich Doktor Universitas Leiden, Leiden University, Belanda (2012)
Riwayat Pekerjaan
Dosen FH Universitas Jember
Dosen Tamu/Pembimbing Disertasi di beberapa PTN
Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) FH Unej
Mitra Bestari Jurnal Konstitusi MK dan Jurnal Legislasi Kementerian Hukum
Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar HTN-HAN Indonesia
Tim Ahli Penyusunan Naskah Akademik dan Peraturan Perundang-undangan di berbagai kementerian/lembaga
Narasumber ahli di berbagai kementerian/lembaga dan ahli di persidangan (PTUN dan MK)
Karya
Banyak tulisan yang telah ditorehkan Prof Bayu dalam dunia hukum. Di antaranya dalam penelitian, publikasi jurnal dan prosiding, publikasi buku, serta publikasi media. Berikut karya-karya Prof Bayu.
1. Buku
2022, Hukum Keimigrasian: Suatu Pengantar. Rajawali Pers
2021, BPJS Ketenagakerjaan: Aspek Politik Hukum, Kelembagaan, Aset dan Kepersetaan. Rajawali Pers
2021, Pengaturan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Rajawali Pers
2021, Ilmu Perundang-undangan. UPT Penerbitan Universitas Jember
2020, Pokok-Pokok Pemikiran Penataan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Konstitusi Press (Konpress)
2020, Hukum Pemerintahan Daerah. UPT Penerbitan Universitas Jember
2019, Structuring the Laws and Regulation inIndonesia: Issues, and Solution (Regulatory Reform in Indonesia A Legal Perspective). Hanns Seidel Foundation(HSF)
2015, Perancangan Peraturan Perundang-Undangan, UPT Penerbitan Universitas Jember
2015, Teori Hukum dan Konstitusi. UPT Penerbitan Universitas Jember
2014, Perkembangan Pembentukan Undang- Konstitusi Press Undang di Indonesia. Konstitusi Press (Konpress)
2012, Kumpulan Pemikiran Hukum dan Konstitusi Perkumpulan Daya Saing Indonesia (DSI)
2. Artikel Ilmiah
2024, Illicit Cigarette Trade In Indonesia: Trends And Analysis From The Recent Judgments. Sriwijaya Law Review Volume 8 Issue 1, January 2024.
2023, Determinants of Sustainable Land Use Change in Agricultural Utilization and Environmental Performance. International Journal of Energy Economics and Policy, 2023, 13(3), pp. 545-551
2023, Constitutional Court and The Past Conflict in Post Authoritarian Indonesia. Constitutional Review, Volume 9, Number 1, May 2023
2022, Progressive Legal Protection of the Voting Rights of People with Disabilities of Mental Disorders in Indonesian Elections. Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues
2021, Corruption Prevention in Legislative Drafting in Indonesia. WSEAS TRANSACTIONS on ENVIRONMENT and DEVELOPMENT
2021, Konsistensi Bentuk dan Materi Muatan Surat Edaran Sebagai Produk Hukum Dalam Penanganan Covid-19. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, FH Universitas Diponegoro
2021, The House of Representatives' Role in Guarding Government Policies to Resolve the Covid-19 Pandemic According to the 1945 Constitution. Jurnal Fiat Justisia. Volume 15 Number 4, October-December 2021: 347-360. FIAT JUSTISIA. Faculty of Law, Universitas Lampung
2021, Kekuatan Mengikat Putusan Pengujian Undang-Undang Oleh Mahkamah Kostitusi Terhadap Putusan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Oleh Mahkamah Agung. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 18, Issue 1, 18-30
2021, Penguatan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas. Jurnal Keindonesiaan, 2021, 34-44
2021, Problems of disputes/conflicts over land acquisition towards development for public interest in Indonesia International. Journal of Criminology and Sociology 10, 320-325. 2021/2/1
2020, Omnibus Law in Indonesia: A Comparison to the United States and Ireland. Lentera Hukum: Vol 7 No 3 (2020)
2020, Lembaga Khusus di Bidang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan: Urgensi Adopsi danFungsinya dalam Meningkatkan Kualitas Peraturan Perundang- Undangan di Indonesia. Jurnal Legislasi, Vol 17, No 2 (2020)
2020, Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi Dan Tantangannya Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, Volume 9 Nomor 1, April 2020
Penelitian dan Pengabdian
Sebagai wujud tridharma perguruan tinggi, Prof Bayu juga melakukan banyak sekali penelitian dan pengabdian untuk masyarakat. Berikut sejumlah penelitian dan pengabdian masyarakat yang pernah dilakukan Prof Bayu.
1. Penelitian
2023, Kajian RUU Kesehatan dan Dampaknya terhadap kelembagaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS Kesehatan
2022, Kajian RUU Kesehatan dan Dampaknya terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan
2021, Persepsi Masyarakat Adat Osing Terhadap Pembentukan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat Osing. Universitas Jember
2021, BPJS Ketenagakerjaan dalam Ketatanegaraan Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan
2020, Peningkatan Kualitas Hidup Anak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Jember dan Kabupaten Banyuwangi. LP2M Universitas Jember
2019, Peran Progresif Mahkamah Konstitusi Dalam Melindungi Hak Pilih Disabilitas dan Pengaruhnya Terhadap Peningkatan Partisipasi Pemilih dalam Pemilu. Mahkamah Konstitusi
2018, Penataan Kekuasaan Kehakiman. MPR RI
2. Pengabdian
KPU, Panelis Debat Pilpres. 2024
Fakultas Hukum Universitas Jember, Dekan. 2020-2024
Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar HTN dan HAN (APHTN-HAN), Sekretaris Jenderal. 2021-2025
Komisi Kajian Ketatanegaraan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Anggota. 2020-Sekarang
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Anggota Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Sekjen MPR). Juli 2023-Desember 2023
Fakultas Hukum Universitas Jember (Bagian Hukum Tata Negara), Dosen 2005-Sekarang
Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember, Ketua. Maret 2020-Oktober 2020
Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember, Direktur. 2015-2020
Dosen Tamu dan Pembimbing/Penguji Eksternal Disertasi di Beberapa PTN. 2015-Sekarang
Narasumber Ahli isu ketetanegaraan di berbagai Kementerian/Lembaga (KPK, KPU, Bawaslu, BPJS, dll). 2014-Sekarang
Saksi Ahli di MA, MK, PTUN, dll. 2014-Sekarang
Debat Pamungkas Pilgub Jatim
Debat pamungkas Pilgub Jatim 2024 digelar pada Senin 18 November 2024. Dalam debat ketiga Pilgub Jatim 224, tema yang diangkat adalah 'Akselerasi Pembangunan Infrastruktur, Interkoneksitas Kewilayahan, dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup untuk Mewujudkan Jawa Timur sebagai Episentrum Ekonomi Kawasan Timur Indonesia'.
Debat cagub-cawagub Jatim dibagi menjadi enam segmen. Meliputi pemaparan visi-misi di segmen pertama, pendalaman visi-misi segmen kedua dan ketiga. Lalu, sesi tanya jawab pada segmen keempat dan kelima, kemudian closing statement pada segmen 6.
Adapun tujuh panelis dalam debat ketiga, yakni Prof Abdul Chalik (Ahli Politik Lokal dan Politik Islam) UIN Sunan Ampel Surabaya. Prof Bayu Dwi Anggono (Ahli Hukum Tata Negara, Ilmu Perundang-Undangan) Universitas Jember, Dr. Suko Widodo (Ahli Media dan Komunikasi Publik) Universitas Airlangga.
Kemudian, Prof Andi Kurniawan (Ahli Teknologi Eko-Akuatik/Eskplorasi Sumber Daya dan Lingkungan Perairan) Universitas Brawijaya, Zainul Aripin (Akademisi dan Praktisi Pemberdayaan Masyarakat) Stikes Bahrul Ulum Tambakberas, Dr. Bambang Sigit Widodo (Ahli Kebijakan Pendidikan Berbasis Data Geospasial) Universitas Negeri Surabya dan Yuventia Prisca Diyanti Todalani Kalumbang (Ahli Filsafat Kritis dan Komunikasi Publik) Universitas Negeri Malang.
Seperti diketahui, Pilgub Jatim 2024 diikuti tiga paslon dengan cagub sama-sama perempuan. Yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, dan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta.
Luluk-Lukmanul paslon nomor urut 1 diusung PKB. Khofifah-Emil nomor urut 2 diusung koalisi besar berisi Gerindra, Golkar, Demokrat, NasDem, PAN, PKS, PPP, PSI, Perindo, Partai Buruh, Gelora, PBB, PRIMA, Garuda, dan PKN. Risma-Gus Hans diusung PDI Perjuangan (PDIP) bersama Partai Hanura dan Partai Ummat.
Simak dan saksikan momen Debat Pilgub Jatim 2024 di sini. Ikuti pemberitaan seputar Pilkada Jatim di siniatau di sini.
Artikel ini ditulis oleh Angely Rahma, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.