Terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama tidak akan mendapatkan amnesti. Kasusnya dianggap membahayakan dan berdampak luas bagi korban. [576] url asal
Terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus difable dipastikan tidak akan mendapatkan amnesti dari pemerintah. Pasalnya, perbuatan yang dilakukan Agus dianggap memiliki dampak luas kepada korban.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mulanya mengatakan dari 44.495 warga binaan, sebanyak 19.337 di antaranya dinyatakan lolos verifikasi awal yang akan diberikan amnesti. Adapun hasil ini didapat usai Direktorat Pemasyarakatan mendistribusikan data mentah amnesti ke 33 kantor wilayah.
"Ditjen Pemasyarakatan melakukan identifikasi data warga binaan pemasyarakatan yang bersumber dari database pemasyarakatan dan Direktorat Teknis berdasarkan kriteria yang akan diberikan amnesti didapatkan data 44.495 warga binaan pemasyarakatan," kata Agus dalam rapat dengan Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025).
Dari 19.337 orang warga binaan yang dinyatakan lolos verifikasi, mayoritas didapat oleh narapidana dan anak binaan pengguna narkotika. Di antaranya:
a. Pasal 127 Undang-undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009 sebanyak 2.591 orang.
b. Kategori pengguna narkotika sesuai surat edaran mahkamah Agung nomor 04/2010 sebanyak 15.447 orang,
Jumlah tersebut akan diajukan kembali untuk proses verifikasi ulang ke Ditjen Administrasi Hukum Umum. Diketahui, amnesti tersebut merupakan program Menteri Imipas untuk mengatasi persoalan overkapasitas.
"Namun jumlah ini akan kami telaah kembali mengingat nomor 04 tahun 2010 hanya meninjau dari jumlah atau kuantitas barang bukti, sedang yang menjadi sasaran pemberian amnesti adalah pengguna atau pemakai," ujar Agus.
Selanjutnya ada narapidana dan anak binaan terkait dengan UU ITE, amnesti diberikan kepada lima orang terkait pasal penghinaan terhadap pribadi atau pemerintah dalam perbedaan pandangan politik. Amnesti juga diberikan kepada 377 orang terkait ITE.
"Narapidana dan anak binaan terkait dengan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik terkait pasal penghinaan terhadap pribadi/pemerintah dan perbedaan pandangan politik 5 orang dan terkait pasal ITE 377 orang, jumlah ini akan kami telah kembali," ujar Agus.
Selanjutnya amnesti diberikan ke narapidana dan anak binaan berkebutuhan khusus. Rinciannya terdiri dari 270 orang yang sakit berkepanjangan, 73 orang dengan gejala kejiwaan, lansia di atas 70 tahun 110 orang, disabilitas 2 orang. Amnesti juga diberikan ke enam perempuan hamil, 37 orang perempuan yang yang merawat anak di lapas, anak binaan 409 orang dan narapidana makar 10 orang.
Terkait Agus difable yang memiliki kebutuhan khusus, Agus Andrianto memastikan bahwa yang bersangkutan tidak akan mendapatkan amnesti.
"Saya rasa, nggak akan dapat, nggak akan dapat," kata Agus usai rapat.
Agus menyebut lantaran kasusnya terkait pelecehan maka I Wayan Agus Suartama tak akan mendapat amnesti. Ia menyebut tindakan Agus membahayakan.
"Jadi kasus-kasus yang seperti itu, yang dampaknya luas kemudian membahayakan yang lain, nggak akan diberikan amnesti," kata dia.
Mantan Kepala Biro Hukum NTB, Ruslan Abdul Gani, diperiksa Kejati NTB terkait dugaan korupsi pembangunan SPAM di Lombok Utara. Penyidikan terus berlanjut. [547] url asal
Mantan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Ruslan Abdul Gani, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Lombok Utara.
Pantauan detikBali, Ruslan keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 16.00 Wita mengenakan pakaian dinas harian (PDH) cokelat sembari menenteng tas hitam kecil menuju kendaraannya.
Gani mengungkapkan materi pemeriksaannya berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan SPAM yang dilakukan PT Gerbang NTB Emas (GNE) pada 2019-2022. GNE merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) yang menyelenggarakan SPAM regional.
"Masalah Gili Trawangan, ya (soal SPAM). Ditanya soal pelaksanaan bagaimana, perjanjian bagaimana, ya tidak tahu perjanjiannya. Diminta keterangan," kata Gani kepada awak media seusai keluar dari gedung Kejati NTB, Selasa (18/2/2025) sore.
Menurut Gani, materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik berkaitan dengan perjanjian kerja sama yang dilakukan PT GNE dengan Berkat Air Laut (BAL) dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Meno.
"Dia (penyidik) nanya tahu atau nggak, ya saya jawab tidak tahu karena perjanjiannya dibuat sama mereka, bukan Biro Hukum yang buat," imbuh pria yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) NTB.
Gani mengatakan diperlihatkan sejumlah berkas perjanjian kerja sama antara PT GNE dan PT BAL sekitar 2021 atau 2022 saat di ruangan pemeriksaan. Namun, perjanjian kerja sama tersebut tidak melibatkan Biro Hukum sehingga ia tak mengetahui detail persoalan.
"Saya diperiksa sebagai Kepala Biro Hukum. Perjanjian itu dibuat pada tahun 2021 atau 2022 kalau tidak salah. Cuma perjanjiannya itu tidak dibuat oleh Biro Hukum," beber Gani.
Gani menduga perjanjian antara PT GNE dan PT BAL itu bersifat business to business (B2B) sehingga tak melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. "Makanya saya ditanya jaksa, ya saya jawab tidak tahu. Takut salah-salah juga," tegasnya.
Kajati NTB, Enen Saribanon, mengatakan, selain memeriksa Abdul Gani, penyidik juga sudah memanggil dua mantan Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Muhammad Husni dan Zainal Abidin. Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Iya, memang hari ini ada pemeriksaan saksi kasus SPAM Lombok Utara," terang Enen.
Menurut Enen, kasus tersebut kini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Pemeriksaan terhadap kedua terpidana korupsi pasir besi Lombok Timur tersebut bagian rangkaian dari penguatan alat bukti.
Enen memastikan penyidik Kejati NTB juga akan memanggil dan memeriksa pejabat Lombok Utara. Namun, Enen enggan berkomentar soal tersangka dan kerugian negara. "Jadi, masih ada serangkaian pemeriksaan saksi-saksi," ucapnya.