Tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menggugurkan Praperadilan kasus suap telah mengesahkan tindakan KPK yang buruk.
"Ketika permohonan ini digugurkan karena alasan formal bahwa ada tindakan dari KPK yang melimpahkan berkas perkara, sebenarnya yang dilakukan adalah mengesahkan tindakan-tindakan buruk dari KPK ini," ujar tim hukum Hasto, Maqdir Ismail, di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3).
Menurut dia, KPK tidak menghormati proses Praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia menilai hal itu sebagai akal-akalan.
"Ini satu berita buruk di dalam penegakan hukum kita. Ini berita yang seharusnya tidak terjadi oleh aparat penegak hukum yang menyebut diri berintegritas," ucap Maqdir.
Pada hari ini, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady menggugurkan permohonan Praperadilan Hasto terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Dalam pertimbangannya, hakim mendasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan Praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam hal hakim Praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok.
"Mengadili: satu, menyatakan permohonan Praperadilan oleh pemohon gugur," ujar hakim dalam amar putusannya di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Senin (10/3).
Berkas perkara kasus Hasto tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 7 Maret 2025. Adapun sidang perdana pokok perkara tersebut akan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto sudah dilakukan penahanan, sedangkan Donny belum. Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Hasto juga diproses hukum atas sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
Kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, tak luput dari sorotan. Sejumlah pakar hukum di Bandung memberikan catatan setelah perjalanan perkaranya kandas di tahap praperadilan.
Sekedar diketahui, Tom Lembong sempat melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi kemudian, gugatannya kandas setelah hakim menolak praperadilan tersebut.
Putusan praperadilan itu yang kemudian tak luput menjadi sorotan. Dosen Hukum Unpad, Somawijaya, menilai hakim praperadilan Tom Lembong lebih menitikberatkan pada formalitas dua alat bukti, tanpa mempertimbangkan relevansi tindak pidana yang disangkakan.
"Saya juga melihat kurangnya pengawasan terhadap proses penetapan tersangka. Hakim pada kasus Thom Lembong menilai penetapan tersangka didasarkan pada potential loss, yang menurut Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 tidak memenuhi syarat sebagai kerugian negara yang nyata," katanya dala. diskusi panel "Pra Peradilan dalam Penegakan Hukum di Indonesia," di Unpad, Kota Bandung, Kamis (23/1/2025).
Lebih lanjut, Somawijaya bahkan melihat ada prosedur administratif yang tidak sah dari kasus Tom Lembong. Kata dia, penyidik menahan Tom tanpa dasar penangkapan terlebih dahulu.
Hingga kemudian, dari catatan itu, ia menilai adanya ketidakmampuan peradilan dalam menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Padahal, kata dia, lembaga peradilan semestinya menjadi mekanisme untuk melindungi hak seseorang yang tersandung pidana.
"Hal tersebut belum sepenuhnya dapat diterapkan secara menyeluruh dalam setiap perkara, termasuk kasus Tom Lembong. Karena dalam praktiknya, lembaga ini sering kali terjebak dalam penilaian formalitas, yang dapat mengabaikan substansi dan berpotensi melanggar hak asasi manusia," ucapnya.
Di tempat yang sama, Prof Romli Atmasasmita menyebut jika seorang tersangka atau terdakwa memiliki hak atas kedudukan yang setara di hadapan hukum. Sehingga, menurut dia, pihak tersebut memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi, bebas dari penyiksaan dalam proses peradilan pidana.
"Seorang tersangka atau terpidana memiliki hak untuk diperiksa dalam pemeriksaan yang adil dan terbuka untuk umum. Mereka juga memiliki hak untuk tetap dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan peradilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Romli.
Prof Nandang Sambas juga menyatakan bahwa alat bukti memiliki fungsi penting dalam proses peradilan. Sehingga, penyidik kata dia, harus bisa membuktikan adanya unsur merugikan keuangan negara, perekonomian negara, unsur penyalahgunaan jabatan, kesempatan atau sarana.
"Proses memperoleh alat bukti sebagai bukti awal harus diuji kebenarannya, kehati-hatian, serta keprofesionalannya melalui mekanisme lembaga pra peradilan," katanya.
Pakar hukum lainnya, Elis Rusmiati menyoroti banyaknya kelemahan dalam proses praperadilan. Di antaranya, pemeriksaan dalam sidang yang hanya dilakukan oleh hakim tunggal.
"Tugas sehari-hari hakim itu banyak. Jika dia bertindak sebagai hakim tunggal dalam praperadilan, itu sangat berat dan membebani," ujar Elis.
Kelemahan lainnya, kata dia, pemeriksaan yang dibatasi paling lambat hanya berlangsung 7 hari. Selain itu, pengajuan pra peradilan juga gugur jika pemeriksaan pokok perkara sudah dimulai.
"Dalam banyak kasus pra peradilan, hakim hanya memperhatikan soal kuantitas, seperti pada alat bukti. Kualitas alat bukti sendiri diabaikan," pungkasnya.
Sidang putusan praperadilan Tom Lembong digelar siang nanti. Pengacara mengungkap harapan Tom Lembong agar gugatan diterima sehingga status tersangka gugur. [217] url asal
Sidang putusan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong digelar siang nanti. Pengacara mengungkap harapan Tom Lembong agar gugatan diterima sehingga status tersangka gugur.
"Beliau (Tom Lembong, red) berharap hukum di Indonesia dapat ditegakkan, beliau yakin masih banyak penegak hukum yang baik," kata tim kuasa hukum Tol Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Ari berharap hakim praperadilan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Dia kemudian mempertanyakan alat bukti yang dijadikan Kejagung untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula.
"Harapan kami, hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang sudah membuktikan bahwa sampai saat ini penyidik belum mendapatkan dua alat bukti untuk menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka. Selain itu banyak sekali kesalahan prosedur yang telah dilanggar oleh penyidik, yang harus dinyatakan tidak sah," jelansya.
"Jika hakim berani dan bijak dalam mengambil keputusan, hal ini akan membawa dampak positif bagi penegakan hukum yang berkeadilan, tidak boleh lagi sewenang-wenang," pungkasnya.
Sebelumnya hakim mengatakan sidang putusan praperadilan digelar hari ini. Sidang bakal dimulai pukul 14.00 WIB.
"Putusannya besok ya, jam 2," ujar hakim di ruang sidang utama, PN Jakarta Selatan, Senin (25/11).
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar. Kejagung mengatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.