JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah untuk melibatkan masyarakat adat dalam perencanaan proyek.
Ini menyusul Proyek Strategis Nasional (PSN) Food Estate Merauke di Papua Selatan yang disebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Pemerintah daerah harus melibatkan masyarakat adat secara aktif dalam setiap proses perencanaan dan pengelolaan sumber daya alam yang ada di wilayah mereka.
Semua proyek besar, seperti PSN, harus disertai dengan konsultasi publik dan penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
Selain itu, pemerintah daerah harus bekerja sama dengan masyarakat adat untuk melakukan pemetaan tanah ulayat yang transparan dan berbasis hukum, guna menghindari peralihan tanah yang tidak sah dan memastikan pengakuan hak atas tanah mereka.
Kemudian, Pemerintah Kabupaten Merauke dan Provinsi Papua Selatan juga perlu memperkuat kebijakan yang mengakui hak ulayat masyarakat adat atas tanah dan wilayah mereka, dengan menciptakan regulasi lokal yang melindungi hak-hak tersebut.
Hal ini termasuk memperhatikan keputusan terkait penggunaan lahan di kawasan hutan adat dan lahan pertanian.
Proses penetapan kawasan Hutan Produksi yang dapat Konversi (HPK) dan Hak Pengguna Lain (HPL) juga harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan masyarakat adat dalam setiap tahap perencanaan, serta menjamin hak mereka atas tanah adat.
"Pemerintah daerah harus memastikan bahwa proyek-proyek yang melibatkan penggunaan tanah adat memberikan manfaat yang adil dan menguntungkan masyarakat adat, serta memperhatikan keberlanjutan sosial dan ekonomi mereka," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan/Komisioner Pengawasan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (15/04/2025).
Sementara Koordinator Solidaritas Merauke Franky Samperante mengatakan, PSN Merauke diduga belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan hidup.
"Masyarakat terdampak langsung, maupun organisasi lingkungan hidup, tidak dilibatkan sejak awal pembahasan kerangka acuan dan penilaian Amdal dan belum mendapatkan informasi dokumen lingkungan," ujarnya.
Indikasi pelanggaran HAM oleh PSN tersebut diperkuat oleh temuan Komnas HAM yang menyatakan bahwa PSN untuk ketahanan pangan dan energi di Merauke, memiliki potensi pelanggaran HAM.
Temuan Komnas HAM itu dimuat dalam surat rekomendasi Komnas HAM atas PSN Merauke nomor 189/PM.00/R/III/2025. Surat rekomendasi itu ditujukan kepada Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke pada 17 Maret 2025.
Surat tersebut merespons pengaduan masyarakat adat suku Malind, Maklew, Khimaima, dan Yei pada 23 Oktober 2024 terkait dugaan pelanggaran hak masyarakat adat, hak hidup, hak atas tanah dan wilayah adat, hak atas mata pencaharian, hak atas lingkungan hidup, akibat pelaksanaan PSN di Kabupaten Merauke Papua Selatan.
Lantas, Komnas HAM meminta keterangan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Kabupaten Merauke, dan Panglima TNI melalui surat nomor 976/PM.00/SPK.01/XI/2024 pada 18 November 2024.
Dalam surat Komnas HAM disampaikan 13 temuan penting, salah satunya adalah PSN Merauke mencakup lahan seluas kurang lebih 2 juta hektare yang sebagian besar berada di kawasan hutan dan wilayah adat di Distrik Tanah Miring, Animha, Jagebob, Eligobel, Sota, Ulilin, Malind, dan Kurik.
Adapun kawasan hutan dan wilayah adat tersebut termasuk hutan sagu, hutan alam dan rawa-rawa, yang menjadi sumber penghidupan masyarakat adat.
Temuan Komnas HAM menyatakan bahwa legalitas kepemilikan hak ulayat masih bermasalah karena selama ini hanya didasarkan pada pemetaan partisipatif yang tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Sementara pemerintah menetapkan area konsesi untuk perkebunan di atas kawasan Hutan Produksi yang dapat Konversi (HPK) dan pertanian di kawasan Hak Pengguna Lain (HPL), belum sepenuhnya melibatkan masyarakat adat secara substansial.
Beberapa perusahaan telah mengajukan dan memperoleh Hak Guna Usaha (HGB), seperti PT Global Papua Abadi dan PT Murni Nusantara Mandiri, yang bergerak di bidang energi dan perkebunan di Distrik Tanah Miring dan Jagebob.
Temuan Komnas HAM menyatakan bahwa masyarakat adat belum pernah dilibatkan dalam proses penetapan HPK dan HPL. Padahal lahan tersebut merupakan bagian dari hak ulayat mereka, termasuk pelibatan dalam penentuan skema perencanaan praktik pertanian yang berkelanjutan.
Masyarakat adat menghadapi kesulitan dalam memperoleh pengakuan atas hak tanah mereka karena belum adanya regulasi yang jelas terkait legalitas kepemilikan hak ulayat.
Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti keterlibatan TNI di Merauke. Di distrik Ilwayab, sebanyak 300 unit alat berat diturunkan menggunakan kapal dan helikopter serta didampingi TNI. Juga terdapat 11 pos TNI yang mengawasi proyek sehingga menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat adat.
Meskipun alasan utama penempatan pasukan ini adalah sebagai tenaga pendukung PSN, hal itu justru menimbulkan ketegangan. Penempatan pasukan dalam jumlah besar menambah rasa ketakutan masyarakat adat, yang merasa diawasi, adanya ancaman kekerasan fisik dan intimidasi terhadap warga.