Zakat Fitrah Pakai Uang, Bagaimana Hukum dan Berapa Besarannya? - Kompas.com
Zakat fitrah lebih afdal dibayarkan dengan makanan pokok. Namun, ada pandangan yang membolehkan zakat fitrah pakai uang. Berapa besarannya? Halaman all?page=all [303] url asal
#ramadhan #zakat-fitrah #zakat-menggunakan-uang #besaran-zakat-fitrah-menggunakan-uang #bolehkah-zakat-fitrah-menggunakan-uang
(Kompas.com) 29/03/25 06:30
v/107700/
KOMPAS.com - Setiap umat Muslim harus membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan.
Zakat fitrah hukumnya wajib baik bagi yang telah baligh maupun belum baligh dan bagi yang kaya ataupun biasa saja.
Zakat Fitrah harus dibayarkan sebelum mencapai batas waktu, yakni pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Di masa lalu, Rasulullah memerintahkan umatnya untuk membayar zakat fitrah dengan makanan pokok seperti gandum atau kurma.
Sebagian Muslim di Indonesia pun ada yang telah memilih membayar zakat fitrah dengan beras.
Lantas, apa hukumnya jika memilih membayar zakat fitrah menggunakan uang?
Zakat fitrah boleh menggunakan uang
Guru Besar Tafsir Hukum UIN Raden Mas Said Surakarta, Moh Abdul Khaliq Hasan, menjelaskan bahwa membayar zakat fitrah menggunakan uang hukumnya tetap diperbolehkan.
Menurutnya, pembayaran zakat fitrah dengan uang tidak ada larangannya di dalam agama Islam.
Hanya, besaran uang yang dikeluarkan untuk zakat memang harus setara dengan nilai makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
"Boleh menggunakan uang yang sesuai dengan ukuran setara makanan pokok," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (16/3/2025).
Berapa besaran zakat fitrah menggunakan uang?
Dijelaskan Khaliq, berdasarkan hadis Rasulullah yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, besaran zakat fitrah yakni 1 sha'.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat". (HR Bukhari Muslim).
"Berdasarkan hadis tersebut 1 sha setara dengan 2,5 atau 2,7 kilogram," jelas Khaliq.
Sehingga, jika membayar zakat fitrah menggunakan uang, maka besaran uang harus setara dengan nilai jual beras tersebut.
Jika mengacu nilai zakat untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) menurut SK Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah telah ditetapkan sebesar Rp 47.000 per jiwa.
Berapa Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayar Siswa? Cek Juga Hukum dan Niatnya
Ketahui besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan siswa. Cek juga hukum membayar serta niatnya untuk anak laki-laki dan perempuan. [1,058] url asal
#zakat-fitrah #besaran-zakat #hukum-zakat #ramadan #idul-fitri #nilai-zakat-fitrah #an-ukhrija-zakaatal-fithri-039-an-bintii #pembayaran-zakat #siswa #zakat-fitrah-ramadan #salat-id #waladii #no-14-tahun-202
- Besaran dan Hukum Zakat Fitrah Bagi Siswa
- Niat Zakat Fitrah untuk Siswa Laki-laki dan Perempuan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-lakiNiat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
- Manfaat Membayar Zakat Fitrah 1. Melatih anak untuk menjadi sosok yang dermawan dan penuh kasih2. Menunaikan rukun Islam yang keempat3. Mengajarkan anak untuk disiplin4. Mengajarkan anak atas hak dan tanggung jawab5. Menumbuhkan sikap saling tolong-menolong
Tidak hanya menjalankan ibadah puasa, mengeluarkan zakat fitrah juga menjadi hal wajib yang harus dilakukan umat muslim saat bulan Ramadan. Mengeluarkan zakat fitrah bisa dimaknai sebagai bentuk kepedulian bagi sesama, khusunya bagi mereka yang kurang mampu.
Melalui zakat fitrah, kita diharapkan bisa bersama-sama menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan rasa kebahagiaan dan kemenangan.
Mengutip detikHikmah, kewajiban zakat fitrah bagi umat Islam tertuang pada hadis riwayat Ibnu Umar RA.
Ia berkata, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat al-fithr kepada setiap budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, dan setiap Muslim yang tua dan muda sebanyak satu sha' biji kurma kering atau satu sha' gandum. Beliau menyuruh kami melaksanakannya sebelum salat Id." (HR Bukhari).
Waktu yang dianjurkan untuk membayarkan zakat fitrah berada di akhir bulan Ramadan, sejak Matahari terbenam pada malam Idulfitri hingga paling lambat sebelum pelaksanaan salah Idul Fitri.
Lalu, berapa besaran zakat fitrah dan bagaimana hukumnya? Berikut penjelasannya dirangkum detikEdu.
Besaran dan Hukum Zakat Fitrah Bagi Siswa
Hukum pembayaran zakat fitrah adalah wajib bagi setiap umat Islam, termasuk bagi siswa atau anak-anak. Namun, karena mereka belum memiliki kemampuan ekonomi, pembayaran zakat fitrah ditanggung oleh orang tuanya hingga ia dewasa.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjelaskan besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Dengan begitu, sama seperti orang dewasa, siswa atau anak-anak juga membayarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg/3,5 liter beras.
Kendati demikian, para ulama termasuk Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang. Uang ini harus setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras, yang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Melalui SK Ketua BAZNAS No 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bila nilai zakat fitrah setara dengan uang adalah Rp 47 ribu/jiwa.
Jadi detikers bisa menyesuaikan dengan orang tua masing-masing apakah ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang ataupun beras ya!
Niat Zakat Fitrah untuk Siswa Laki-laki dan Perempuan
Membayar zakat fitrah pemberi harus disertai dengan niat. Bagi anak, niat ini bisa diwakilkan oleh orang tua.
Kendati demikian, detikers juga bisa menyampaikan zakat fitrah mandiri ke masjid-masjid terdekat. Adapun bacaan niat zakat fitrah untuk anak laki-laki dan perempuan yakni:
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii ... fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'aalaa."
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'aalaa."
Manfaat Membayar Zakat Fitrah
Ramadan memang bulan yang tepat untuk mengajarkan hal-hal baik untuk anak. Ketika membayarkan zakat fitrah ada berbagai manfaat yang bisa diambil baik untuk anak sendiri ataupun orang tua.
Eva Rianty Lubis dalam bukunya Pesan dari Nabi tentang Anak menjelaskan dalam konteks pendidikan sosial bagi anak, membayarkan zakat fitrah akan memberi dampak positif bagi kepekaan sosial mereka.
Adapun dampak lain yang akan terasa adalah:
1. Melatih anak untuk menjadi sosok yang dermawan dan penuh kasih
Melihat orang tua membayarkan zakat akan membuat pikiran anak terbuka. Sebab, ia bisa melihat langsung bila zakat yang dibayarkan akan bermanfaat bagi banyak orang.
2. Menunaikan rukun Islam yang keempat
Anak bisa diajarkan untuk mengungkapkan rasa syukurnya kepada Allah SWT atas nikmat dan karunia yang diberikan sambil menunaikan rukun Islam keempat, yaitu membayar zakat. Dengan begitu, anak bisa belajar membantu orang yang membutuhkan.
Ke depannya, anak bisa tumbuh dengan senantiasa bersyukur atas apa yang diberi. Ia juga bisa menjadi anak yang baik dan tidak sombong.
3. Mengajarkan anak untuk disiplin
Zakat fitrah hanya bisa dibayarkan pada bulan Ramadan. Di sini anak akan diajarkan untuk membayarkan zakat secara tepat waktu dan disiplin.
4. Mengajarkan anak atas hak dan tanggung jawab
Zakat fitrah adalah hak yang harus dibayarkan kepada orang yang tepat. Jika hak tidak dibayarkan, kelak kita akan diminta pertanggungjawaban.
Dengan mengeluarkan zakat, orang tua bisa mengajarkan pada anak bahwa pada setiap harta yang dimilikinya, ada hak fakir miskin di sana.
5. Menumbuhkan sikap saling tolong-menolong
Membayarkan zakat akan mengajarkan anak untuk bisa bersikap saling tolong-menolong. Bila orang tua sudah mengajarkan hal ini sejak dini, anak akan tumbuh menjadi sosok yang baik hati kepada siapa pun.
"Itulah mengapa ketika orang tua hendak mengeluarkan zakat, ajak anak untuk ikut serta. Biarkan mereka melihat proses yang berlangsung. Dengan rasa ingin tahu anak yang tinggi, pastinya akan ada banyak pertanyaan yang muncul" kata Eva.
"Orang tua wajib terbekali ilmu agar bisa menjawab pertanyaan dari anak. Sehingga rasa penasarannya terpuaskan dan ia jadi mengerti betapa pentingnya mengeluarkan zakat fitrah bagi umat muslim," tandasnya.
(det/twu)
Kalender Hijriah Hari Ini 20 Maret 2025 dan Hukum Zakat Fitrah Tengah Ramadhan
Umat Islam perlu mengetahui tanggalan Hijriah untuk ibadah. Simak konversi kalender Hijriah hari ini 20 Maret 2025 dan hukum zakat fitri. [1,120] url asal
#jtg #kalender-hijriah-hari-ini #tanggal-hijriah-hari-ini #hukum-zakat-fitrah #lebaran #sofyan-chalid-bin-idham-ruray #fitrah #rasulullah #islam #arbaah #nu-online #umar #kalender-hijriah #hanabilah #surat-lf-pbnu-n
Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah dalam rangka menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 20 Maret 2025.
Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.
Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.
Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.
Waktu pergantian hari yang berbeda antara kalender Hijriah dan Masehi ini kadang kala mengecoh. Alasan inilah yang melatarbelakangi pentingnya pengetahuan seputar tanggal Hijriah hari ini. Langsung saja, simak kalender Hijriah hari ini 20 Maret 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!
Kalender Hijriah Hari Ini 20 Maret 2025 Tanggal Berapa?
Tanggal Hijriah Hari Ini 20 Maret 2025 Menurut NU
Dirujuk dari laman NU Jombang, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu Pahing, 1 Maret 2025 berdasar hasil rukyatul hilal bil fi'li. Dengan demikian, maka 20 Maret 2025 bertepatan dengan 20 Ramadhan 1446 H.
"Atas dasar rukyatul hilal tersebut dan sesuai madzahibul arbaah maka dengan ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengikhbarkan/memberi tahu bahwa awal Ramadhan 1446 H jatuh pada hari Sabtu Pahing tanggal 1 Maret 2025," bunyi keterangan dalam Surat LF PBNU Nomor 3722/PB.01/A.I.1.47/99/2/2025.
Kendati begitu, perlu dicatat bahwasanya 20 Ramadhan 1446 H sejatinya telah dimulai sejak Rabu, 19 Maret 2025 malam. Hal ini dikarenakan pergantian hari kalender Hijriah yang terjadi saat Matahari terbenam, bukan tengah malam layaknya kalender Masehi.
Tanggal Hijriah Hari Ini 20 Maret 2025 Menurut Muhammadiyah
Dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah 1446 Hijriah, Muhammadiyah menetapkan 1 Maret 2025 sebagai permulaan Ramadhan alias 1 Ramadhan 1446 Hijriah.
Tanggalan senada juga bisa ditemukan dalam Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) 1446 Hijriah yang dipedomani Muhammadiyah. Dalam kalender tersebut, tertera dengan jelas bahwasanya Sabtu, 1 Maret 2025, bertepatan dengan 1 Ramadhan 1446 Hijriah.
Alhasil, Kamis, 20 Maret 2025 bertepatan dengan 20 Ramadhan 1446 Hijriah.
Sebagai informasi, KHGT punya prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Contohnya, 1 Syawal akan terjadi pada hari yang sama. Berbeda dengan kalender lokal yang saat ini digunakan karena tanggal awal Syawalnya bisa jadi berbeda antara satu tempat dengan lainnya.
Tanggal Hijriah Hari Ini 20 Maret 2025 Menurut Pemerintah
Pada 28 Februari 2025 lalu, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menggelar sidang isbat Ramadhan 1446 H. Sidang menghasilkan keputusan bahwa 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025.
"Sidang Isbat secara mufakat menetapkan 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers sidang isbat, dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, Sabtu (1/3/2025).
Dengan demikian, maka, Kamis, 20 Maret 2025, bertepatan dengan 20 Ramadhan 1446 Hijriah. Tanggal yang sama juga bisa detikers temukan dalam Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 terbitan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Artinya, baik hitungan penanggalan NU, Muhammadiyah, maupun Pemerintah, kesemuanya sama-sama mengonversi Kamis, 20 Maret 2025, menjadi 20 Ramadhan 1446 Hijriah.
Hukum Zakat Fitrah pada Pertengahan Ramadhan
Saat ini, sudah memasuki paruh kedua Ramadhan 1446 H/2025 M. Apakah boleh bayar zakat sekarang? Atau mesti menanti hingga lebaran tiba?
Dirujuk dari buku Fikih Ringkas Zakat Fitri oleh Sofyan Chalid bin Idham Ruray, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum zakat fitrah pada pertengahan Ramadhan. Pendapat pertama menyatakan bolehnya zakat fitrah dikeluarkan sejak awal atau pertengahan bulan suci ini.
Alasannya, zakat fitrah diwajibkan karena puasa. Oleh karena itu, boleh-boleh saja mengeluarkan zakat fitrah ketika Ramadhan sudah dimulai. Pendapat pertama ini dipedomani oleh ulama-ulama Hanafiyyah dan Syafi'iyyah. Bahkan, sebagian ulama Hanafiyyah memperbolehkan sejak sebelum Ramadhan.
Pendapat kedua, tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah pada awal ataupun pertengahan Ramadhan. Alasannya, zakat fitrah dikeluarkan karena berakhirnya Ramadhan. Pendapat ini dipilih oleh mazhab Malikiyyah dan Hanabilah.
Di antara dalil yang dijadikan landasan atas pendapat kedua ini adalah:
وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
Artinya: "Dahulu mereka menunaikan zakat fitri satu atau dua hari sebelum berbuka (berakhir Ramadhan)." (HR Bukhari)
Juga hadits di bawah ini:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ
Artinya: "Bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan." (HR Bukhari dan Muslim)
Landasan lainnya adalah karena hikmah dari zakat fitrah itu sendiri adalah untuk menutup kebutuhan umat Islam pada hari raya. Hal ini didasarkan atas penjelasan Ibnu Abbas RA:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang haram, serta makanan bagi orang-orang miskin." (HR Abu Daud no 1427)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Nah, itulah informasi mengenai kalender Hijriah hari ini, Kamis, 20 Maret 2025, plus pembahasan ringkas mengenai hukum bayar zakat fitrah pada pertengahan Ramadhan yang perlu detikers ketahui. Semoga bermanfaat, Lur!
(sto/apu)
Zakat Fitrah: Pengertian, Hukum, Kadar, Niat hingga Doanya
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi seluruh umat muslim. Simak ulasan terkait pelaksanaan zakat fitrah di sini! [1,658] url asal
#zakat-fitrah #pengertian-zakat-fitrah #hukum-zakat-fitrah #niat-zakat-fitrah #doa-zakat #penerima-zakat-fitrah #golongan-penerima-zakat-fitrah #an-ukhrija-zakaatal-fithri-039-an-bintii #wajib-zakat-fitrah
- Apa Itu Zakat Fitrah?
- Hukum dan Orang yang Wajib Zakat Fitrah
- Besaran Zakat Fitrah
- Waktu Membayar Zakat Fitrah
- Golongan Penerima Zakat
- Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat 1. Orang-orang Kaya2. Orang Tua, Istri, dan Anak3. Non-Muslim4. Orang yang Mampu Bekerja
- Niat Zakat Fitrah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya 1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga3. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Istri4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki5. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
- Doa saat Membayar Zakat
Membayar zakat fitrah adalah ibadah wajib yang dilakukan oleh umat Islam di bulan Ramadhan. Ibadah ini sendiri merupakan rukun Islam yang ketiga.
Lantas apa itu zakat fitrah? Bagaimana niat hingga pelaksanaannya?
Untuk memahami tentang zakat fitrah, simak penjelasannya berikut ini mulai dari pengertian, besaran yang dikeluarkan, serta segala hal terkait pelaksanaannya.
Yuk simak dan pahami!
Apa Itu Zakat Fitrah?
Dilansir dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VI SD oleh Kementerian Agama, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim. Zakat ini berupa sebagian harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam agama.
Istilah fitrah sendiri merujuk pada keadaan manusia saat pertama kali diciptakan dalam keadaan suci. Oleh karena itu, dengan menunaikan zakat fitrah, seorang muslim diharapkan dapat kembali kepada keadaan fitrahnya yang suci dengan izin Allah SWT.
Karena itu, zakat fitrah juga sering disebut sebagai zakat jiwa, yang bertujuan untuk membersihkan diri dari dosa dan kesalahan selama menjalankan ibadah puasa.
Hukum dan Orang yang Wajib Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW sebagai berikut:
ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسَ صَاعًامِنْ تَمَرٍ أَوْصَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرِّ أَوْ عَبْدِ دَكِرٍ أَوْ انْ لَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ ( رواه مسلم )
Artinya: Dari Ibnu Umar bahwasanya, Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha' (3,1 liter) kurma atau gandum. (H.R.Muslim)
Berdasarkan hadits di atas, dijelaskan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap individu muslim, tanpa terkecuali. Oleh karena itu, setiap anggota keluarga, baik orang dewasa maupun anak-anak, wajib menunaikan zakat fitrah, kecuali bayi yang masih dalam kandungan.
Namun, jika seorang bayi lahir sebelum Matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan, zakat fitrahnya tetap wajib ditunaikan. Demikian juga jika seseorang yang meninggal dunia setelah Matahari terbenam pada hari terakhir di bulan Ramadhan, zakat fitrahnya wajib pula dibayarkan.
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah memiliki kadar 1 sha' yang setara dengan 2,5 kg beras atau 3,1 liter. Zakat fitrah ini berupa makanan pokok yang biasa konsumsi sehari-hari, seperti kurma, gandum, sagu, atau beras.
Selain itu, zakat fitrah juga dapat dibayar dengan uang sebagai pengganti beras atau makanan pokok lainnya, dengan menyesuaikan harga yang berlaku di pasar. Agar lebih jelas, berikut adalah contoh perhitungannya:
Misalnya, sebuah keluarga terdiri dari 4 orang, yaitu suami, istri, dan 2 anak. Setiap anggota keluarga diwajibkan memberikan zakat fitrah sebanyak 2,5 kg beras.
Maka, keluarga tersebut harus mengeluarkan 10 kg beras sebagai zakat fitrah. Jika mereka memilih untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, setiap anggota keluarga harus membayar sejumlah uang yang setara dengan 2,5 kg beras.
Misalkan harga beras adalah Rp 15.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang harus dibayar untuk setiap orang adalah:
2,5 kg x Rp 15.000 = Rp 37.500 per orang.
Dengan demikian, keluarga tersebut harus membayar zakat fitrah sebesar Rp 150.000 untuk seluruh anggota keluarga.
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Waktu utama untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga menjelang pelaksanaan sholat Id. Namun, zakat fitrah juga dapat dikeluarkan sejak awal bulan Ramadan hingga akhir bulan Ramadhan.
Jika zakat fitrah diserahkan setelah sholat Id, maka zakat tersebut tidak dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan menjadi sedekah biasa. Sebagaimana dijelaskan melalui hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Rasulullah SAW bersabda:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum sholat Idul Fitri, zakatnya diterima, dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah sholat Idul Fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah."
Golongan Penerima Zakat
Melansir buku Panduan Zakat Praktis oleh Kemenag RI, Islam telah mengatur siapa saja yang berhak menerima zakat. Golongan penerima zakat itu disebut dengan istilah ashnaf.
Adapun ashnaf ini terdiri dari 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT berikut:
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Q.S at-Taubah/9:60)
Berdasarkan ayat tersebut, berikut rincian golongan yang berhak menerima zakat:
- Fakir
- Miskin
- Amil
- Mualaf
- Riqab
- Gharimin
- Fi Sabilillah
- Ibnu Samil
Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Selain orang yang berhak menerima zakat, terdapat pula golongan yang tidak berhak menerimanya. Dilansir dari buku Fikih Zakat Kontemporer oleh Dr Oni Sahroni MA, dkk berikut rinciannya:
1. Orang-orang Kaya
Para ulama sepakat bahwa zakat merupakan bagian dari hak fakir miskin, tidak boleh diberikan kepada orang kaya atau hartawan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
لَا تُحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيّ
Artinya: "Sedekah itu tidak halal diberikan kepada orang kaya."
2. Orang Tua, Istri, dan Anak
Syeikh al-Qardhaqu menjelaskan bahwa sebagian besar ulama memperbolehkan penyaluran zakat kepada kerabat, kecuali kepada anak atau orang tua. Menurut Abu 'Ubaid dalam kitabnya yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:
تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
Artinya: "Zakat itu diambil dari orang-orang kaya dan disalurkan kepada orang-orang kafir."
Dalil tersebut bersifat umum kepada siapa saja kecuali istri, anak, dan orang tua. lbnu Mundzir dan Abu 'Ubaid menegaskan mereka tidak boleh menerima zakat dari suami, bapak, dan anaknya.
3. Non-Muslim
Para ulama sepakat bahwa zakat tidak dapat diberikan kepada orang kafir yang memerangi umat Islam atau yang menentang agama Islam. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT:
إِنَّمَا يَنْهَنكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ وَظَهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَبِكَ هُمُالظَّالِمُونَ
Artinya: "Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (Q.S al-Mumtahanah/60:9)
4. Orang yang Mampu Bekerja
Zakat tidak boleh disalurkan kepada orang yang mampu bekerja dan memiliki fisik yang sehat. Sebab mereka memiliki kemampuan untuk mencari nafkah.
Namun, berbeda dengan mereka yang sudah berusaha untuk bekerja namun tidak menemukan pekerjaan. Sebagaimana dijelaskan dalam surah at-Taubah ayat 60 berikut:
إِنَّمَا لِصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَكِينَ
Artinya: "Sesungguhnya, sedekah hanya diperuntukkan untuk orang fakir dan miskin." (QS At-Taubah/9:60)
Meski begitu, seorang fakir dan miskin yang mampu bekerja tetap berhak mendapatkan zakat karena tidak memiliki harta dan pendapatan yang cukup.
Niat Zakat Fitrah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Niat menjadi hal penting dalam pelaksanaan ibadah, termasuk dalam zakat fitrah. Adapun niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung pada orang yang mengeluarkan zakat.
Berikut ini kumpulan bacaan niat zakat fitrah yang dikutip dari laman MUI Digital:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa
Artiny: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."
2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَا يَلْزَمُنِي نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لله تعالی
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'âlâ."
3. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي ... فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."
5. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِي ... فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... fardhan lillaahi taʼaaaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ ......) فَرْضًا لله تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an (...) fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), karena Allah Ta'ala."
Doa saat Membayar Zakat
Ketika membayar zakat, juga terdapat doa yang dianjurkan untuk dibaca. Masih dari laman MUI, berikut ini bacaan doanya yang disampaikan oleh Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar:
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
Arab Latin: Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii'ul 'aliim
Artinya: "Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang M Mendengar, Maha Mengetahui," (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariy Nawawi, al-Adzkar, hal 327)
Demikianlah ulasan tentang zakat fitrah. Semoga bermanfaat!
(edr/alk)
Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025: Hukum, Niat, dan Syaratnya
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri. Berikut informasinya. [771] url asal
#zakat-fitrah #besaran-zakat-fitrah #hukum-zakat-fitrah #niat-zakat-fitrah #ramadan-2025 #ramadhan-2025 #ramadan-paten #bsi-ramadan-2025 #muzakki #besaran-zakat #bogor #khudri #ibadah #fardu #abu-sa-039-id-al #pen
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, pada bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri. Ibadah ini menjadi bagian penting untuk menyempurnakan puasa dan membersihkan diri dari kesalahan serta kelalaian selama menjalankan ibadah Ramadhan.
Lantas, berapa besaran dan bagaimana ketentuan zakat fitrah di tahun 2025? Berikut detikSumut rangkumkan informasinya.
Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025
Mengutip laman BAZNAS RI, diketahui bahwa Ketua BAZNAS RI, Kiai Noor Achmad menyampaikan bahwa besaran nilai fidyah per jiwa adalah Rp 60 ribu per hari puasa.
Kemudian, BAZNAS RI juga telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 mengalami kenaikan sesuai dengan harga beras di pasaran. Untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu muslim adalah sebesar Rp 47 ribu atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Bagi umat Islam yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar di luar wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi bisa menyesuaikan besaran zakat fitrah sesuai daerahnya masing-masing.
Hukum Zakat Fitrah
Kewajiban membayar zakat fitrah telah ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abdullah Ibnu Umar RA:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍمِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
Artinya: "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan atas setiap jiwa orang muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha' kurma atau gandum." (HR Muslim)
Zakat fitrah harus ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) juga harus dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Menurut kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, ada tiga syarat yang menentukan kewajiban seseorang dalam membayar zakat fitrah:
1. Beragama Islam
Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi umat Islam.
2. Merdeka
Budak tidak memiliki kewajiban membayar zakat fitrah karena berada dalam kekuasaan majikannya.
3. Mampu
Mereka yang memiliki makanan lebih untuk dirinya dan tanggungannya pada hari Idul Fitri dan malamnya diwajibkan membayar zakat fitrah.
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok sebesar satu sha' (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter beras) sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW:
عَنْ أَبِيْ خُدْرِي يَقُوْلُ كُنَّانُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِصَاعًامِنْ َطعَامٍ أَوْ صَاعًامِنْ تَمْرٍأَوْ صَاعًامِنْ أَقْطٍ أَوْ صَاعًامِنْ زَبَيْبٍ
Artinya: Diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri ra ia berkata: Adalah kami mengeluarkan zakat fitri satu sha' dari makanan pokok atau satu sha' dari gandum atau satu sha' dari kurma atau satu sha' dari keu atau satu sha' dari kismis (HR Bukhari dan Muslim)
Niat Zakat Fitrah
Sebelum membayar zakat fitrah, seorang muzakki harus membaca niat. Berikut beberapa niat zakat fitrah sesuai dengan orang yang dizakati:
- Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'âlâ.
- Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'âlâ.
- Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ.
- Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ.
- Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'âlâ.
(mjy/mjy)



