Kunjungan Kanwil Kementerian HAM Jabar ke Polda Jabar untuk memastikan hak-hak tersangka pemerkosaan Priguna Anugerah P. dan kondisi kesehatannya. [329] url asal
Rombongan Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Barat berkunjung ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PP) Ditreskrimum Polda Jabar untuk mengecek kondisi kesehatan tersangka pemerkosaan Priguna Anugerah P.
Kepala Kanwil Kementerian HAM Jabar Hasbullah mengatakan, selain untuk mengecek kondisi kesehatan Priguna, kedatangannya ke Mapolda Jabar untuk memastikan hak-hak Priguna sebagai tersangka.
"Menurut kami, dari aspek hak asasi manusianya, ada banyak hal yang perlu diperhatikan. Misalnya, bagaimana perlakuan yang diterima oleh pihak yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita ingin memastikan bahwa hak-hak tersangka tetap dipenuhi dalam proses penegakan hukum," kata Hasbullah kepada awak media, Rabu (23/4/2025).
Menurut Hasbullah, tak hanya di Bandung, kejadian serupa juga terjadi di Garut, Depok hingga Malang dan hal ini menjadi fenomena yang cukup menyedot perhatian publik karena dilakukan oleh dokter.
"Kami dari Kementerian HAM, sesuai arahan Pak Menteri, Pak Natalius, diperintahkan untuk ikut mengawal kasus ini agar bisa menghasilkan rekomendasi perbaikan. Jangan sampai ini terus terulang, karena ini menyangkut kehidupan banyak orang. Profesi dokter adalah profesi yang sangat mulia, dan karena itu kita tidak bisa melihat ini dari satu sisi saja," ungkap Hasbullah.
Hasbullah menuturkan, kedatangannya ke Mapolda Jabar untuk memastikan jika Priguna tidak mendapatkan kekerasan selama di tahanan.
"Ada standar perlakuan yang harus tetap dijaga. Seorang tersangka tetap harus dilindungi hak-haknya. Misalnya, tidak boleh ada kekerasan, hak untuk berkomunikasi dengan keluarga, hak untuk didampingi kuasa hukum, dan proses hukum yang cepat dan adil," tuturnya.
Hasbullah memastikan kesehatan Priguna selama ditahan baik, dan pihaknya juga sudah leluasa berbincang dengan Priguna.
"Saya juga sudah berkomunikasi dengan keluarganya. Alhamdulillah, menurut informasi yang kami terima, pihak kepolisian sudah melakukan tindakan secara profesional sejauh ini. Itu yang penting untuk dipastikan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur terhadap tersangka," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi pemerkosaan yang dilakukan pelaku terjadi pada Tanggal 10, 16 Maret di waktu sore hari dan Tanggal 18 Maret di waktu malam hari. Lokasi kejadian seluruhnya dilakukan di satu ruangan yang sama di Lantai 7 Gedung MCHC, RSHS Bandung.
Oknum dokter Priguna Anugerah P mengakui kesalahan dalam kasus pemerkosaan. Kuasa hukumnya menyatakan kasus tetap berlanjut meski ada perdamaian. [293] url asal
Pihak Priguna Anugerah P alias PAP, oknum Residen Anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang melakukan pemerkosaan terhadap anak dari pasien yang dirawat di RSHS Bandung angkat bicara terkait kasus yang menjeratnya. Hal ini disampaikan langsung melalui kuasa hukumnya dari Fra & Co Law Frim, Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot.
Ferdy Rizky Adilya mengatakan, kasus ini masih bergulir di Unit PPA Ditreskimum Polda Jabar. Ferdy menegaskan jika kasus ini akan ditangani seprofesional mungkin.
"Kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus sebagai tersangka. Kami berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel," kata Ferdy dalam konferensi pers di Bandung, Kamis (10/5/2025).
Ferdy menyebut, sebelum kasus ini berlanjut di Polda Jabar. Keluarga korban dan pelaku sudah berdamai.
"Sebelum pemberitaan di media berkembang, klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyamapaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban hingga akhirnya diselesaikan dengan baik, dan kekeluargaan, dan diadakan perdamaian secara tertulis," ujarnya.
Ferdy dan Gumilang sempat menunjukkan bukti perdamaian yang ditandatangani dan disertai materai, lalu bukti pencabutan laporan yang dilakukan Tanggal 23 Maret atau di tanggal korban melakukan pelaporan ke Polda Jabar.
Dengan adanya kejadian ini Priguna, melalui Ferdy memohon maaf atas ulah yang dilakukannya. "Dengan rasa menyesal klien kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan dengan ada kejadian ini, kejadian ini menjadi pembelajaran berharga dan tidak akan terulang lagi oleh klien kami dikemudian hari," terangnya.
Meski laporan sempat dicabut, karena kasus yang menimpa korban merupakan kasus pidana, polisi tetap melanjutkan proses hukum yang menjerat pelaku. Ferdy juga menyebut, jika Priguna siap menghadapi masalah hukum yang menjeratnya.
"Klien kami juga bersedia bertanggungjawab didepan hukum dan menerima konskuensi hukum termasuk konsekuensi terburuk didalam rumah tangganya," pungkasnya.
Kemenham menyoroti kasus pelecehan seksual oleh dokter residen di RSHS Bandung. Tindakan ini melanggar etika dan hak asasi pasien. Investigasi sedang dilakukan. [691] url asal
Kementerian Hak Asasi Manusia menyoroti serius kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kemenham menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar etika profesi, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak pasien untuk mendapatkan perlindungan dan rasa aman selama menjalani pengobatan di rumah sakit.
"Dalam peristiwa tersebut termasuk potensi pelanggaran hak asasi manusia bagi masyarakat dan keluarganya yang menjalani pengobatan di rumah sakit khususnya di RSHS Bandung," ucap Kepala Kanwil Kemenham Jawa Barat Hasbullah Fudail dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).
Hasbullah mengatakan, dengan adanya kasus tersebut Kanwil Kemenham Jabar akan melakukan sejumlah langkah seperti memintai keterangan dan informasi atas permasalahan tersebut kepada pihak RSHS Bandung, Universitas Padjajaran hingga kepolisian.
Selain itu, Kemenham juga akan menggali informasi dari pihak korban dan keluarga korban hingga pihak tersangka untuk mendapat informasi yang valid dan lengkap.
"Hal tersebut sebagai bagian dari kewajiban pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia khususnya di Provinsi Jawa Barat," ujarnya.
Untuk diketahui, Priguna Anugerah P (31) seorang dokter yang sedang melanjutkan pendidikan spesialis di RSHS Bandung memperkosa penunggu pasien. Priguna adalah dokter residen anestesi dari PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).
Kasus ini terjadi pada 18 Maret 2025 lalu di Gedung Maternal & Child Health Center (MCHC) lantai 7 RSHS Bandung. Sebelum memperkosa korban, Priguna terlebih dahulu melakukan modus dengan cara pengecekan darah kepada korban yang diketahui merupakan anak dari salah satu pasien yang dirawat di RSHS.
Priguna saat itu meminta korban untuk mengambil darah dan membawanya ke ruang IGD Gedung MCHC RSHS. Sesampainya di sana, Priguna meminta korban untuk mengganti pakaiannya dengan baju operasi berwarna hijau.
Korban yang tak tahu apa-apa hanya bisa menuruti perintah Priguna. Setelah semua pakaiannya ditanggalkan dan menggantinya dengan baju operasi itu, Priguna lalu menjalankan aksi biadabnya dengan memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.
"Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (9/4/2025).
"Setelah sadar korban diminta untuk mengganti pakaian kembali. Setelah kembali ke ruang IGD korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB," tambahnya.
Korban lantas melaporkan kejadian ini ke polisi. Priguna sendiri ditangkap di apartemennya di Kota Bandung pada 25 Maret 2025. Dia berstatus sebagai warga Pontianak yang sudah bermukim di Bandung dan telah memiliki istri.
Selain itu, dari penangkapan Priguna, polisi mengamankan sejumlah barang bukti terdiri dari 2 buah infus fullset, kemudian 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, Priguna diduga memiliki kelainan seksual. Tapi untuk memastikan hal tersebut, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan forensik.
"Dari pemeriksaan beberapa hari ini pelaku mengalami kelainan seksual.Hasil pemeriksaan ini akan diperkuat dari ahli psikologi dan forensik, sehingga menguatkan adanya perilaku kelainan seksual," tuturnya.
Dia kini sudah dijebloskan ke penjara. Priguna terancam dijerat Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pindana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.