
Kasus Dokter Priguna Berpotensi Langgar HAM!
Kemenham menyoroti kasus pelecehan seksual oleh dokter residen di RSHS Bandung. Tindakan ini melanggar etika dan hak asasi pasien. Investigasi sedang dilakukan.
(Detik) 10/04/25 15:13 113496
Bandung -Kementerian Hak Asasi Manusia menyoroti serius kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kemenham menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar etika profesi, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak pasien untuk mendapatkan perlindungan dan rasa aman selama menjalani pengobatan di rumah sakit.
"Dalam peristiwa tersebut termasuk potensi pelanggaran hak asasi manusia bagi masyarakat dan keluarganya yang menjalani pengobatan di rumah sakit khususnya di RSHS Bandung," ucap Kepala Kanwil Kemenham Jawa Barat Hasbullah Fudail dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).
Hasbullah mengatakan, dengan adanya kasus tersebut Kanwil Kemenham Jabar akan melakukan sejumlah langkah seperti memintai keterangan dan informasi atas permasalahan tersebut kepada pihak RSHS Bandung, Universitas Padjajaran hingga kepolisian.
Selain itu, Kemenham juga akan menggali informasi dari pihak korban dan keluarga korban hingga pihak tersangka untuk mendapat informasi yang valid dan lengkap.
"Hal tersebut sebagai bagian dari kewajiban pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia khususnya di Provinsi Jawa Barat," ujarnya.
Untuk diketahui, Priguna Anugerah P (31) seorang dokter yang sedang melanjutkan pendidikan spesialis di RSHS Bandung memperkosa penunggu pasien. Priguna adalah dokter residen anestesi dari PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).
Kasus ini terjadi pada 18 Maret 2025 lalu di Gedung Maternal & Child Health Center (MCHC) lantai 7 RSHS Bandung. Sebelum memperkosa korban, Priguna terlebih dahulu melakukan modus dengan cara pengecekan darah kepada korban yang diketahui merupakan anak dari salah satu pasien yang dirawat di RSHS.
Priguna saat itu meminta korban untuk mengambil darah dan membawanya ke ruang IGD Gedung MCHC RSHS. Sesampainya di sana, Priguna meminta korban untuk mengganti pakaiannya dengan baju operasi berwarna hijau.
Korban yang tak tahu apa-apa hanya bisa menuruti perintah Priguna. Setelah semua pakaiannya ditanggalkan dan menggantinya dengan baju operasi itu, Priguna lalu menjalankan aksi biadabnya dengan memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.
"Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (9/4/2025).
"Setelah sadar korban diminta untuk mengganti pakaian kembali. Setelah kembali ke ruang IGD korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB," tambahnya.
Korban lantas melaporkan kejadian ini ke polisi. Priguna sendiri ditangkap di apartemennya di Kota Bandung pada 25 Maret 2025. Dia berstatus sebagai warga Pontianak yang sudah bermukim di Bandung dan telah memiliki istri.
Selain itu, dari penangkapan Priguna, polisi mengamankan sejumlah barang bukti terdiri dari 2 buah infus fullset, kemudian 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, Priguna diduga memiliki kelainan seksual. Tapi untuk memastikan hal tersebut, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan forensik.
"Dari pemeriksaan beberapa hari ini pelaku mengalami kelainan seksual.Hasil pemeriksaan ini akan diperkuat dari ahli psikologi dan forensik, sehingga menguatkan adanya perilaku kelainan seksual," tuturnya.
Dia kini sudah dijebloskan ke penjara. Priguna terancam dijerat Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pindana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(bba/dir)
#kasus-dokter-priguna #pelecehan-seksual #hak-asasi-manusia #rshs-bandung #kemenham #pemerkosaan #dokter-residen-perkosa-penunggu-pasien #berita-jabar #jawa-barat #hendra-rochmawan #forensik #kasus-dokter-priguna
https://www.detik.com/jabar/berita/d-7862712/kasus-dokter-priguna-berpotensi-langgar-ham