Anggota Komisi XIII DPR Siti Aisyah mencecar Menteri HAM Natalius Pigai. Siti menyebut kinerja Pigai tak terlalu terlihat setelah 105 hari bekerja. [570] url asal
Anggota Komisi XIII DPR Siti Aisyah mencecar Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait banyaknya kasus pelanggaran HAM yang viral. Siti menyebut kinerja Pigai tak terlalu terlihat pada 100 hari pertama menjabat sebagai menteri.
"Setelah 105 hari bekerja, kami nggak nampak sedikit pun apa yang sebenarnya Bapak kerjakan selama jadi Menteri HAM ini," kata Siti saat rapat bersama Menteri HAM di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025), seperti dikutip dari detikNews.
Siti mengatakan yang terlihat justru program amnesti narapidana yang berasal dari pemerintah. Anggota DPR Fraksi PDIP itu lantas menanyakan banyaknya kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang telah viral.
Dia pun meminta Pigai agar menjalankan tugas menteri secara aktif seperti saat masih berkecimpung di Komnas HAM. "Jadi Pak, saya ingin ke depan, ayo Pak, ketika Bapak jadi menteri anggap sajalah itu cuma pakaian. Tapi kami ingin Pak Pigai yang dulu," ujar Siti.
Sebelumnya, dalam rapat yang sama, Pigai mengatakan kementerian yang dia pimpin mempunyai kewenangan melakukan audit dan memberikan sanksi bagi perusahaan berskala besar dan multinasional. Namun, ia tidak akan bersuara kencang jika ada perusahaan tersebut yang berkonflik di daerah.
"Mohon dimaklumi kalau ada perusahaan-perusahaan yang berkonflik di sebuah wilayah, kami tidak akan bersuara kencang," kata Pigai.
Menurut Pigai, jika Kementerian HAM bersuara keras atas konflik tersebut tanpa melakukan audit, maka saham perusahaan akan terdampak. Untuk itu, Pigai menyebut kementeriannya menangani kasus aspek kasuistik.
"Kalau kami bersuara kencang tanpa melakukan audit, itu nanti indeks sahamnya itu jeblok karena saya punya kewenangan dan otoritas penuh yang dikasih oleh internasional dan nasional," ungkap dia.
Respons Pigai Seusai Dicecar DPR
Terpisah, Pigai pun merespons pernyataan anggota Komisi XIII DPR Siti Aisyah terkait kinerja Kementerian HAM yang dinilai tak terlihat dalam 100 hari kerja. Pigai mengatakan Kementerian HAM tidak mungkin untuk turun langsung menangani kasus HAM seperti Komnas HAM.
"DPR ingin Kementerian HAM hadir di kasus-kasus di lapangan seperti Komnas HAM atau LSM. Nggak mungkin kan kewenangan kami tidak urus kasus di peradilan. Itu kewenangan Komnas HAM RI," kata Pigai ketika dihubungi, Rabu (5/2/2025).
Pigai mengatakan tugas Kementerian HAM adalah membuat regulasi dan kebijakan di bidang HAM. Kementerian HAM, dia berujar, adalah bagian dari eksekutif yang lebih berurusan seputar regulasi dan kebijakan.
"Tugas dan fungsi kami adalah membuat regulasi dan Kebijakan di bidang HAM. Nggak mungkin kami kerja seperti LSM atau Komnas HAM yang turun langsung lapangan," ujar Pigai.
"DPR belum paham bahwa kami Kementerian HAM ini eksekutif karena perlu kebijaksanaan terkait kasus-kasus," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus suap dengan tersangka Harun Masiku. Yasonna mengungkap penyidik menggali soal permintaan fatwa yang diajukannya kepada Mahkamah Agung (MA).
"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami minta fatwa karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal," kata Yasonna di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024), dilansir dari detikNews.
Dia menyatakan bahwa hal itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP. Permohonan fatwa diminta karena ada perbedaan sudut pandang antara KPU dan DPP PDIP.
"Inti pokoknya sebagai Ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung karena waktu proses pencalegan itu ada tafsir yang berbeda setelah judicial review ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57 dan DPP mengirimkan surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," ujar Yasonna.
"Kita minta fatwa kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," sambungnya.
Yassona juga mengaku dicecar KPK soal perlintasan Harun Masiku selama jadi burom. Hal itu digali karena kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM.
Yasonna mengatakan dua hal itu ditanyakan KPK sesuai dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan Perundangan terkait pengajuan fatwa ke MA. Serta posisinya sebagai Menteri Hukum dan HAM terkait riwayat perlintasan Harun Masiku.
"Kedua, kapasitas saya sebagai seorang menteri. Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Penyidik sangat profesional menanyakan posisi saya sebagai Ketua DPP, posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku," pungkas Yasonna.