Pagar tinggi di sekeliling rumah Aggus Hartono tak mampu menyembunyikan kesan mewah rumah napi Lapas Semarang yang tepergok lagi jajan di sebuah restoran itu. [865] url asal
Seorang terpidana yang tersangkut kasus korupsi hingga mafia tanah yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kedungpane Semarang tepergok sedang jajan di restoran. Kini napi bernama Agus Hartono itu dipindahkan ke Nusakambangan.
Agus diduga dibantu oleh beberapa petugas lapas sehingga bisa pelesiran keluar dari penjara. Saat ini sejumlah petugas di lapas telah dikenai sanksi.
Pria yang terjerat berbagai kasus dengan total hukuman 25 tahun penjara itu memang cukup tajir. Hal itu terlihat dari rumahnya yang tergolong megah dan mewah.
Rumah Agus itu berada di Jalan Kagok II, Candisari, Kota Semarang. Berdasarkan pantauan detikJateng di lokasi, rumah tersebut merupakan salah satu dari sederet rumah mewah yang ada di kompleks tersebut.
Rumah tersebut disamarkan dengan tembok yang cukup tinggi. Namun dari beberapa bagian yang masih terlihat dari jalan, terkesan bahwa rumah itu cukup pewah. Ada pagar besi warna cokelat yang juga cukup tinggi untuk akses keluar masuk. Di halaman luar tembok juga terdapat pos kecil.
Adapun di tembok depan rumah sudah tertempel pengumuman lelang eksekusi barang rampasan negara di tembok. Pengumuman itu berupa banner kuning yang menyebutkan rumah dua lantai itu memiliki luas tanah 722 m².
Harga lelang dibuka dengan nilai yang cukup tinggi dengan harga limit Rp. 5.379.300.000 dan uang jaminan Rp 806.895.000. Lelang akan dilaksanakan Selasa, 25 Februari 2025 melalui e-auction portal.lelang.go.id dan/ lelang.go.id.
"Iya, lelang dilakukan pada 25 Februari mendatang, nilainya Rp 5,3 miliar," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto di kantornya, Rabu (12/2/2025).
Rumah narapidana kasus korupsi di Semarang, Agus Hartono, di Jalan Kagok II, Candisari, Kota Semarang, yang akan dilelang, Rabu (12/2/2025). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Cakra menjelaskan, rumah dilelang dengan kondisi apa adanya dan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang. Lelang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
"Kami berupaya memulihkan kerugian keuangan negara dari aset milik terdakwa yang telah disita sebelumnya. Yang lain (aset Agus) masih proses," jelasnya.
Kejaksaan pada Desember 2022 lalu juga sempat menggeledah tempat tinggal Agus namun bukan di rumah yang dilelang melainkan rumah ayahnya di Bukit Sari Semarang. Rumah tersebut sangat mewah dengan pagar tinggi yang dijaga dan halaman yang luas.
Untuk diketahui, Agus Hartono harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 14,7 miliar dengan batas waktu 1 Maret 2025. Uang pengganti itu terkait kasus kredit macet Bank BJB cabang Semarang. Agus diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang dengan hukuman 10,5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan. Dia juga harus membayar uang pengganti Rp 14,7 miliar subsidair 4 tahun penjara.
"Perkara AH yang BJB itu inkrah, di tingkat banding hukuman menjadi 9 tahun 6 bulan penjara. Uang Pengganti Rp 14,7 miliar," kata Cakra di kantornya, Semarang, Senin (10/2/2025).
Selain itu, dia juga terlibat kasus lain yang diharuskan membayar uang pengganti. Namun kasus itu belum inkrah. Kasusnya yaitu korupsi atau kredit macet di bank Mandiri sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dan rekannya, Donny dituntut 19 tahun dan uang pengganti Rp 89,2 miliar subsidair 9,5 tahun. Putusan di tingkat pertama Agus divonis 2 tahun, Donny 1 tahun penjara. Jaksa kemudian banding.
"Putusan Pengadilan Tingginya, Agus 8 UP Rp 52,3 miliar subsidair 1,5 tahun, Donny 7 tahun, UP Rp 41,9 miliar subsidair 1,5 tahun. Kita upayakan kasasi," jelasnya.
Untuk diketahui, Agus Hartono beberapa kali membuat heboh bahkan sempat menggandeng pengacara kondang Kamarudin Simanjuntak. Dia terlibat banyak kasus dan akhirnya bisa dibekuk di bandara Ahmad Yani Semarang pada 22 Desember 2022.
Saat diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dia membuat heboh karena mengaku diperas jaksa. Bahkan saat itu kantor jaksa sempat ditutup agar tidak ada akses keluar masuk karena Agus mengaku handphone-nya hilang. Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat mengusut soal pengakuan Agus yang diperas namun ternyata tidak terbukti.
Baru-baru ini, dia kembali membuat heboh karena dia kepergok aparat penegak hukum sedang jajan di restoran di Semarang, padahal dia sedang dalam masa hukuman.
Tiga pejabat Lapas Semarang langsung dicopot karena peristiwa itu. Agus sendiri dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
"Kalapas, Kepala Pembinaan dan Kepala Ketertiban sudah saya copot," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (10/2/2025), dikutip dari detikNews.
Ketua majelis hakim panel 3, Arief Hidayat melontarkan candaan ke kuasa hukum. Arief berkelakar minta tidak mengatakan 'aduh' karena hakim Anwar Usman bisa iba. [428] url asal
Ketua majelis hakim panel 3, Arief Hidayat, melontarkan candaan kepada kuasa hukum perkara 229/PHPU.BUP-XXIII/2025, Yustian Dewi Widiastuti. Arief berkelakar meminta Yustian tidak mengatakan 'aduh' karena akan mengundang rasa iba hakim Anwar Usman.
Candaan itu disampaikan Arief saat memimpin sidang panel 3 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2025). Perkara itu diajukan pasangan Cabup-Cawabup Yahukimo nomor urut 2 Yosep Payage-Mari Mirin.
Awalnya, Arief menanyakan tanggal perbaikan permohonan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yustian menjawab jika perbaikan permohonan diberikan tanggal 11 (Desember).
"11 atau 12?" tanya ulang Arief.
"Eh maaf 12, 12, dua hari kemudian," jawab Yustian.
"Iya kan 12 kan, pukulnya 20.21 WIB," kata Arief.
Yustian pun meminta maaf karena keliru menjawab pertanyaan hakim. Arief lalu berkelakar jika kuasa hukum tidak perlu meminta maaf.
"Mohon maaf Yang Mulia," kata Yustian.
"Nggak usah minta maaf nggak apa-apa, sudah saya maafkan dari kemarin," canda Arief.
Yustian lalu menjelaskan dalil-dalil permohonannya. Dia menyebut adanya penghitungan suara yang salah di 10 distrik Kabupaten Yahukimo.
Arief pun menanyakan jumlah distrik di Yahukimo. Yustian menyampaikan Yahukimo memiliki 51 distrik.
"51 distrik, tapi yang masalah 10 distrik itu?" tanya Arief.
"Ada 10 distrik Yang Mulia" jawab Yustian.
"Untuk yang lain berarti nggak ada masalah ya? 41 distrik yang lain?" tanya Arief.
"Sebenarnya ada Yang Mulia, tapi saat permohonan kami sampaikan kami hanya mendapatkan 10 ini aja," jawab Yustian.
Arief pun menanyakan suara di 10 distrik itu akan mengubah perolehan suara pemohon atau tidak. Kuasa hukum menjawab perolehan suara pemohon akan berubah signifikan jika tidak ada kesalahan hitung di 10 distrik tersebut.
"Berapa?" tanya Arief.
"Terdapat perubahan suara 31.248 suara," jawab Yustian.
Kuasa hukum pun tiba-tiba melontarkan kata 'aduh' saat ditanya total DPT di 10 distrik itu. Arief lalu berkelakar meminta kuasa hukum tidak mengatakan 'aduh' karena akan membuat hakim Anwar iba.
"10 distrik itu berapa DPT?" tanya Arief.
"Aduh DPT-nya," celetuk Yustian.
"Jangan aduh-aduh," kata Arief.
"Mohon maaf Yang Mulia," jawab Yustian.
"Nanti kalau aduh, Prof Anwar nanti bisa iba. Kalau aduh-aduh Prof Anwar iba nanti itu," canda Arief.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Yahukimo nomor 662 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yahukimo tahun 2024. Kemudian, meminta MK menetapkan perolehan suara yang benar menurut pemohon.