Cerita hakim mencoba bunuh diri setelah membebaskan pelaku pembunuhan, Ronald Tanur, namun akhirnya mengurungkan niatnya setelah dicegah. Halaman all [422] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, sempat mencoba bunuh diri di tahanan.
Peristiwa itu diungkapkan rekan Erin yang juga menjadi hakim anggota perkara Ronald Tannur, Mangapul, saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan.
Mangapul menuturkan, pada 5 November 2024 pagi, dirinya, Erin, dan hakim anggota lainnya, Heru Hanindyo, hendak dipindahkan dari rumah tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ke Jakarta.
Heru kemudian dibawa ke Jakarta terlebih dahulu, sementara Mangapul dan Erin menunggu giliran di ruang tahanan.
“Pak Damanik menceritakan sempat mau bunuh diri, akan tetapi dicegah oleh Pak Heru di mana mereka satu sel tahanan,” kata Mangapul, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
Mangapul mengaku bersyukur kepada Tuhan karena sahabatnya itu tidak jadi melakukan bunuh diri.
Menurut dia, peristiwa bunuh diri merupakan dosa yang paling besar.
“Kita harus hadapi perkara ini apapun risikonya,” ujar Mangapul.
Selama menjalani penahanan di Rutan Kejati Jawa Timur, kata Mangapul, ia dan Erin rajin membaca Alkitab dan mengikuti ibadah Minggu.
Setelah menjalani kontemplasi, dua hakim yang kini berusia lanjut itu kemudian memutuskan bersikap kooperatif dan jujur kepada penyidik.
“Sebelum kami berangkat ke Jakarta di ruangan tahanan tersebut, kami berjanji akan menceritakan apa adanya dan mengakui perbuatan kami,” tutur Mangapul.
Dengan dasar niat hati tersebut, Mangapul kemudian memerintahkan istrinya, Martha Panggabean, untuk mencari uang 36.000 dollar Singapura yang diterimanya dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Uang itu disimpan dalam sebuah amplop kuning dan diselipkan di sebuah tas.
Namun, tas itu luput dari penggeledahan penyidik.
Sesuai arahan suaminya, Martha kemudian menyerahkan uang itu ke penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
“Saya suruh istri saya mencari tas yang berisi uang tersebut dari tumpukan barang-barang yang dibawa (dari apartemen) ke Medan,” kata Mangapul.
Dalam perkara ini, Mangapul dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai, Mangapul terbukti menerima suap sebesar 36.000 dollar Singapura untuk membebaskan Ronald Tannur.
Jaksa juga menilai, Mangapul terbukti menerima gratifikasi senilai ratusan juta rupiah.
Kontak bantuan
Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.
Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.
Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.
Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:
Cerita hakim mencoba bunuh diri setelah membebaskan pelaku pembunuhan, Ronald Tanur, namun akhirnya mengurungkan niatnya setelah dicegah. Halaman all?page=all [282] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, sempat mencoba bunuh diri di tahanan.
Peristiwa itu diungkapkan rekan Erin yang juga menjadi hakim anggota perkara Ronald Tannur, Mangapul, saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan.
Mangapul menuturkan, pada 5 November 2024 pagi, dirinya, Erin, dan hakim anggota lainnya, Heru Hanindyo, hendak dipindahkan dari rumah tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ke Jakarta.
Heru kemudian dibawa ke Jakarta terlebih dahulu, sementara Mangapul dan Erin menunggu giliran di ruang tahanan.
“Pak Damanik menceritakan sempat mau bunuh diri, akan tetapi dicegah oleh Pak Heru di mana mereka satu sel tahanan,” kata Mangapul, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
Mangapul mengaku bersyukur kepada Tuhan karena sahabatnya itu tidak jadi melakukan bunuh diri.
Menurut dia, peristiwa bunuh diri merupakan dosa yang paling besar.
“Kita harus hadapi perkara ini apapun risikonya,” ujar Mangapul.
Selama menjalani penahanan di Rutan Kejati Jawa Timur, kata Mangapul, ia dan Erin rajin membaca Alkitab dan mengikuti ibadah Minggu.
Setelah menjalani kontemplasi, dua hakim yang kini berusia lanjut itu kemudian memutuskan bersikap kooperatif dan jujur kepada penyidik.
“Sebelum kami berangkat ke Jakarta di ruangan tahanan tersebut, kami berjanji akan menceritakan apa adanya dan mengakui perbuatan kami,” tutur Mangapul.
Dengan dasar niat hati tersebut, Mangapul kemudian memerintahkan istrinya, Martha Panggabean, untuk mencari uang 36.000 dollar Singapura yang diterimanya dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Uang itu disimpan dalam sebuah amplop kuning dan diselipkan di sebuah tas.
Namun, tas itu luput dari penggeledahan penyidik.
Sesuai arahan suaminya, Martha kemudian menyerahkan uang itu ke penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
SAMBAS, KOMPAS.com - Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Sambas, Kalimantan Barat, berinisial WH (44) ditemukan tewas dengan dugaan bunuh diri di dalam kamar mandi masjid pada Minggu (27/4/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan sejumlah warga binaan, korban diduga mengalami tekanan emosional yang berat setelah menghadapi proses hukum, serta dicerai dan ditinggalkan oleh istrinya yang kembali ke Jawa.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, jenazah korban diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan,” ujar Rahmad dalam keterangan tertulisnya pada Senin (28/4/2025).
Peristiwa ini diketahui pada Minggu sore, sekitar pukul 16.40 WIB, ketika petugas melakukan pengecekan setelah kegiatan olahraga dan shalat.
Menurut keterangan petugas rutan, warga binaan dikeluarkan untuk berolahraga dan beribadah sekitar pukul 14.00 WIB
Kemudian pada pukul 16.30 WIB, mereka kembali dimasukkan ke dalam sel.
Saat pengecekan, petugas mendapati satu warga binaan tidak kembali ke selnya.
Pencarian dilakukan di sekitar kantin dan ruang pangkas rambut, hingga akhirnya korban ditemukan tergantung di dalam kamar mandi masjid dengan menggunakan potongan kain sarung.
“Petugas segera menurunkan korban dan membawanya ke klinik rutan,” jelas Rahmad.
Saat olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan barang-barang seperti ember, kantong plastik hitam, dan potongan kain yang diduga digunakan oleh korban.
Dari hasil visum di RSUD Sambas, korban dinyatakan meninggal dunia dengan bekas jeratan di leher dan lebam di bagian punggung, tanpa ditemukan tanda-tanda kekerasan lain di tubuhnya.
Rahmad menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan penyebab pasti kematian korban tanpa pemeriksaan forensik lebih lanjut.
“Pihak keluarga korban menolak dilakukan otopsi dan tidak menuntut secara hukum,” tutup Rahmad.
Pria berinisial EH ditemukan tewas tergantung di Rutan Polsek Namrole, diduga bunuh diri karena malu setelah mencabuli dua cucunya. Keluarga menolak autopsi. [454] url asal
Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.
Nasib tragis menimpa pria berinisial EH (50) yang ditemukan tewas tergantung dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Namrole di Kabupaten Buru Selatan, Maluku. Tahanan tersebut diduga nekat mengakhiri hidupnya karena menanggung malu usai mencabuli 2 cucunya.
Tahanan tersebut ditemukan tewas di kamar mandi Rutan Polsek Namrole, Kecamatan Kota Namrole, Minggu (20/4) pagi. Tersangka EH sendiri sudah ditahan sejak 4 April 2024.
"Pria 50 tahun ini diduga mengakhiri hidupnya sendiri karena malu atas perbuatannya kepada kedua cucu sendiri," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminulla dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).
Mayat EH pertama kali ditemukan rekan sesama tahanan inisial HK yang hendak ke kamar mandi. Mayatnya ditemukan dengan kaki terkekuk di atas kloset kamar mandi.
"Saksi HK melihat EH dalam kondisi tergantung di kamar mandi dengan posisi menghadap ke tembok," ungkapnya.
Tahanan HK pun melaporkan temuan mayat EH ke petugas tahanan Polsek Namrole. Petugas tahanan langsung melakukan pengecekan.
"Tak lama kemudahan tim identifikasi Polres Buru Selatan melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP)," beber Areis.
Berdasarkan keterangan dari petugas tahanan, tahanan EH sempat terdengar batuk-batuk sebelum ditemukan tewas. Petugas jaga sempat berkoordinasi dengan tim medis untuk pemeriksaan kesehatan.
Namun tahanan EH meninggal sebelum dilakukan pengecekan terhadap kondisi kesehatannya. Areis menilai tahanan merasa tertekan selama ditahan karena perbuatannya sendiri.
"Diduga kuat korban merasa tertekan dan malu atas perbuatannya yang melakukan kekerasan seksual terhadap dua orang cucunya," imbuhnya.
Jenazah EH pun diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan pada Senin (21/4). Pihak keluarga menolak autopsi terhadap jasad EH.
"Pihak keluarga menerima secara ikhlas kematian korban dengan membuat surat penolakan autopsi," pungkas Areis.
Berbagai peristiwa dan kasus kriminal terjadi di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dalam sepekan ini. Peristiwa itu menyita perhatian publik. Simak di sini. [1,526] url asal
Berbagai peristiwa dan kasus kriminal terjadi di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dalam sepekan ini. Peristiwa itu menyita perhatian publik.
Misalnya, soal kasus seorang kakek di Deli Serdang yang menganiaya istrinya hingga tewas lalu bunuh diri hingga kasus tahanan Polrestabes Medan yang tewas usai dua hari ditangkap petugas kepolisian.
Berikut detikSumut rangkum peristiwa dan kasus kriminal yang terjadi dalam sepekan terakhir:
1. Kakek Hajar Istri Pakai Kapak Lalu Bunuh Diri
Seorang kakek di Kabupaten Deli Serdang bernama Sulaiman Ginting (56) menghajar istrinya, Sulastri Sinulingga (44) menggunakan kapak hingga tewas. Setelah itu, pelaku membunuh dirinya sendiri.
"Pelaku dan korban satu tahun yang lalu menikah secara siri," kata Kapolsek Kutalimbaru AKP Banuara Manurung, Senin (23/12/2024).
Banuara menyebut peristiwa itu terjadi di rumah orang tua korban di Dusun IV Namo, Desa Pasar X, Kecamatan Kutalimbaru, Jumat (20/12). Korban kabur ke ruang orang tuanya usai terlibat cekcok dengan pelaku pada Minggu (15/11).
Lalu, pada saat kejadian, pelaku mendatangi rumah orang tua korban sambil memegang pisau dan kapak. Setelah itu, pelaku mencari korban dan menemukannya di dapur.
Kemudian pelaku menyeret korban dan menghajarnya menggunakan kapak dan pisau hingga tewas. Usai membunuh korban, pelaku berupaya bunuh diri dengan menyayat perutnya. Akibatnya, korban dilaporkan tewas di lokasi kejadian.
Pembunuhan itu diduga dipicu karena pelaku cemburu dan menduga korban memiliki hubungan dengan laki-laki lain.
2. Kadis PUTR Toba Diculik Saat Antar Anak Sekolah
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Toba Sofian Sitorus diduga diculik saat tengah mengantar anaknya sekolah. Saat ini, pihak kepolisian telah menangkap tiga orang pelaku.
"Sudah, ada tiga orang sudah kita amankan," kata Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (24/12).
Bungaran menyebut peristiwa itu terjadi saat Sofian tengah mengantarkan anaknya ke sekolah TK Mutiara, Kecamatan Balige, Kamis (5/12). Usai mengantar anaknya, korban tiba-tiba dipepet sejumlah orang dan dipaksa turun dari mobil dinasnya.
Lalu, korban dibawa paksa ke dalam mobil milik para pelaku. Sementara, mobil korban saat itu tertinggal di depan sekolah tersebut.
Setelah itu, kata Bungaran, korban dibawa ke arah Parapat. Di dalam mobil, para pelaku memukul dan mengancam korban.
Lalu, pada sore harinya para pelaku memulangkan korban. Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polres Toba pada 9 Desember 2024
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap ketiga pelaku yang terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki secara bertahap sejak 21-23 Desember. Ketiganya, yakni MS, WSS dan JWS.
Bungaran belum memerinci motif penculikan itu. Dia menyebut penyidik masih mendalaminya. Termasuk mendalami apakah ada pelaku lain dalam peristiwa itu.
3. Dokter Muda Aniaya Penjual Roti Bakar
Mahasiswa kedokteran berinisial F viral karena menganiaya penjual roti bakar di Kota Medan bernama Fitra Samosir (26). Fitra menyebut peristiwa itu terjadi di tempatnya bekerja di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur, Kamis (19/12) sekira pukul 19.00 WIB.
Sebelum kejadian itu, dokter muda itu memang membeli roti bakar rasa cokelat keju pada sore harinya.
"Kakak itu dari sore memang sudah belanja kemari. Pesan roti bakar Bandung coklat keju," kata Fitra, Selasa (24/12).
Lalu, pada malam harinya, FFdatang dan tiba-tiba melempar dua potong roti sisa yang dibelinya ke korban. Fitra menyebut pada saat dokter muda itu pergi, dia sempat menanyakan alasannya mengamuk. Pada saat itu, F menyebut bahwa dirinya mempermasalahkan soal toping roti yang menurutnya terlalu sedikit.
Atas kejadian itu, Fitra mengaku mengalami luka cakar di tangan dan kening. Dia menyebut telah membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/B/3609/XII/2024/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 19 Desember 2024.
FFmerupakan mahasiswa kedokteran yang sempat menjalani koas di RSUD Pirngadi Medan. Namun, belakangan, pihak rumah sakit mengembalikan F ke kampusnya sejak Juli 2024.
"Sudah diserahkan kembali ke kampusnya sejak Juli kemarin," kata Kepala Humas RSUD Pirngadi Medan Gibson Girsang saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (26/12).
Gibson mengatakan F dikembalikan ke kampusnya karena hubungannya dengan rekan-rekannya tidak harmonis. Namun, Gibson belum memerinci lebih lanjut terkait hal itu.
Saat menjalani koas di RSUD Pirngadi, FFjuga sempat viral karena mengamuk ke pasangan suami istri (pasutri) di parkiran RSUD Dr Pirngadi Medan tahun 2023. Adu mulut tersebut disebabkan oleh masalah parkir. Namun, pada akhirnya kasus itu diselesaikan dengan perdamaian usai dimediasi oleh Polsek Medan Timur.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya tengah menyelidiki laporan itu. Polisi juga akan segera memeriksa F.
"Hari Senin rencana akan kami panggil," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat mengunjungi korban Fitra Samosir di tempat jualannya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (26/12).
Gidion mengatakan penyidik telah memeriksa tiga saksi atas kejadian itu. Rencananya, pihak kepolisian juga akan memberikan pendampingan psikologi kepada terlapor karena sudah dua kali viral.
"Kami juga akan memberikan pendampingan psikologi terhadap yang bersangkutan karena berulang. Meskipun tidak ada korelasinya antara pendampingan dan proses hukumnya secara langsung dan itu jadi pertimbangan," ujarnya.
4. Pria di Taput Panjat Pohon Natal Setinggi 15 Meter Gegara Depresi
Satu video yang menunjukkan seorang pria nekat memanjat pohon natal setinggi 15 meter, viral di media sosial (medsos). Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing menyebut peristiwa itu terjadi di depan gedung Sopo Partukkoan Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Tarutung, Minggu (22/12) malam. Pria yang memanjat pohon natal setinggi 15 meter itu adalah Reynaldo Sihite (29).
"Pemuda itu memanjat pohon natal setinggi 15 meter di depan gedung Sopo Partukkoan Jalan Sisingamangaraja Tarutung," kata Walpon, Kamis (26/12).
Walpon menyebut pria itu tiba-tiba memanjat pohon natal tersebut hingga ke puncaknya. Setelah pihak kepolisian mendapat informasi tersebut, petugas langsung menghubungi pihak PLN Tarutung untuk membawa tangga.
Selang beberapa waktu, petugas PLN pun tiba di lokasi. Tak lama, Abang pria tersebut juga tiba di lokasi dan naik ke atas pohon natal untuk membujuk korban. Berdasarkan pengakuan abangnya, korban mengalami depresi berat selama dua tahun terakhir.
5. Tahanan Tewas Usai 2 Hari Ditangkap
Seorang pria bernama Budianto Sitepu (42) tewas dengan luka lebam di tubuh dua hari setelah ditangkap anggota Polrestabes Medan di Deli Serdang.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan jika sesuai keterangan keluarga Budianto Sitepu, ada keributan saat minum minuman keras. Warung minuman keras itu bertetangga dengan mertua Ipda ID yang saat ini dilakukan penempatan khusus (Patsus) terkait peristiwa ini.
"Awalnya sebagaimana yang disampaikan keluarga korban, ini saya merujuk kepada keluarga korban yang mengatakan bahwa ada minum-minum tuak di sebuah kedai yang kebetulan bertetangga dengan mertua dari anggota saya (Ipda ID)," kata Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat (27/12).
Pada Senin (23/12) malam, sudah mulai ada persoalan di lokasi kejadian. Saat itu, atap warung tempat minum korban dilempar batu.
"Lalu terjadi persoalan, dilempar batu seng-nya itu dilempar batu di kedai ini, ter tanggal 23 (Desember), 23 (Desember) sudah mulai," ucapnya.
Kemudian besok malamnya, Budianto bersama teman-temannya kembali minum-minuman keras di warung dekat rumah mertua Ipda ID tersebut dan terjadi persoalan. Ipda ID kemudian memanggil personel Polrestabes Medan yang saat itu sedang patroli pengamanan malam Natal.
Gidion tidak merinci persoalan apa yang terjadi sehingga Ipda ID memanggil personel Polrestabes Medan lainnya. Pihaknya bakal mendalami apakah ada persoalan pribadi terkait hal itu.
Kekerasan diduga dialami Budianto saat penangkapan yang dilakukan oleh personel Polrestabes Medan. Hal itu sejalan dengan keterangan saksi yang berada di lokasi.
Berdasarkan visum et repertum, Gidion menjelaskan jika terdapat sejumlah luka akibat benda tumpul di tubuh Budianto. Seperti pendarahan otak, luka menganga di rahang, hingga luka di bagian mata.
Dalam perjalanan dari lokasi ke Polrestabes Medan, Budianto juga diduga mengalami kekerasan. Budianto kemudian ditempatkan di ruang tahanan sementara karena belum 1x24 jam.
Budianto kemudian mengeluh muntah-muntah saat berada di ruang tahanan sementara tersebut. Budianto kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan meninggal pada Kamis (26/12) pagi.
"Di ruang penitipan sementara tadi yang bersangkutan muntah-muntah kemudian menyampaikan tidak kuat karena muntah-muntah tadi, kemudian dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia di rumah sakit pada hari Kamis sekira pukul 10.30 WIB," tutupnya.
Awalnya Gidion menyampaikan ada 6 personel yang dilakukan pemeriksaan. Namun, jumlah tersebut bertambah menjadi tujuh.
7 personel Polrestabes Medan itu kemudian dipatsus. Gidion mengaku jika Patsus merupakan proses yang cukup extraordinary dalam tahap pemeriksaan internal.
Gidion menjelaskan jika 1 dari 7 orang itu merupakan perwira yakni Ipda ID yang bertugas sebagai Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Sedangkan 6 orang lainnya adalah personel dari Unit Resmob dan Unit Pidum.
Seorang mantan karyawan OpenAI yang mengklaim perusahaan telah melanggar undang-undang hak cipta selama mengerjakan chatbot ChatGPT telah ditemukan tewas. Seorang... | Halaman Lengkap [200] url asal
SAN FRANCISCO - Seorang mantan karyawan OpenAI yang mengklaim perusahaan telah melanggar undang-undang hak cipta selama mengerjakan chatbot ChatGPT telah ditemukan tewas.
Kabar itu diungkap CNBC dan media lainnya. Suchir Balaji meninggal beberapa pekan lalu, dan "cara kematiannya telah dipastikan karena bunuh diri," ungkap David Serrano Sewell, direktur eksekutif Kantor Kepala Pemeriksa Medis San Francisco, mengatakan kepada penyiar tersebut pada hari Jumat (13/12/2024).
Menurut polisi San Francisco, petugas menemukan jasad pengungkap rahasia tersebut selama "pemeriksaan kesejahteraan" di apartemen di Jalan Buchanan pada tanggal 26 November.
"Tidak ada bukti tindak pidana yang ditemukan selama penyelidikan awal,? ungkap mereka.
Meninggalnya Balaji sebelum waktunya terjadi tiga bulan setelah dia secara terbuka menuduh OpenAI melanggar undang-undang hak cipta Amerika Serikat (AS) selama pengembangan model bahasa besar ChatGPT.
Informasi yang dimiliki pria berusia 26 tahun itu diyakini penting bagi sejumlah tuntutan hukum yang diajukan terhadap firma yang berkantor pusat di San Francisco itu oleh para penerbit, penulis, dan seniman, yang mengklaim OpenAI menggunakan data mereka tanpa izin.
Saat dimintai komentar oleh CNBC, juru bicara OpenAI mengatakan, "Kami sangat terpukul mendengar berita yang sangat menyedihkan ini hari ini dan kami turut berduka cita kepada orang-orang terkasih Suchir selama masa sulit ini."
REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun mencoba bunuh diri di sebuah fasilitas penahanan di timur Seoul, tempat dia ditahan dengan tuduhan pemberontakan terkait penyelidikan darurat militer. Demikian menurut pejabat pemasyarakatan pada Rabu (11/12).
Menurut Kepala Layanan Pemasyarakatan Korea, Shin Yong-hae, kepada anggota parlemen dalam sidang, setelah percobaan bunuh diri yang gagal, Kim kini ditempatkan di sel perlindungan dan kondisinya dilaporkan stabil.
“Kami mengalami insiden di mana (Kim) menghentikan aksinya begitu kami datang dan memaksa pintu terbuka,” kata Shin.
Pengadilan memberikan persetujuan terhadap surat perintah penahanan pada Rabu pagi, menjadikan Kim sebagai orang pertama yang ditangkap dalam penyelidikan yang berkembang terkait kegagalan penerapan darurat militer oleh Presiden Yoon Suk-yeol.
Dengan penangkapan resmi Kim, penyelidikan terhadap tuduhan pemberontakan terhadap Yoon diperkirakan akan mempercepat prosesnya. Yoon telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilarang bepergian ke luar negeri.
Menurut hukum, seorang presiden dilindungi dari proses hukum selama menjabat, kecuali dalam kasus pemberontakan.
KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Korea Selatan (Korsel) Kim Yong-hyun melakukan percobaan bunuh diri di sebuah fasilitas penahanan di timur Seoul, Selasa (10/12/2024).
Percobaan bunuh diri tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Layanan Pemasyarakatan Korsel, Shin Yong-hae.
"Kemarin pada pukul 11.52 pagi waktu Korsel, seorang pekerja di ruang kontrol menemukan Kim yang sedang mencoba bunuh diri di kamar mandi," ujarnya, dikutip dari Hani, Rabu (11/12/2024).
Kim tidak memiliki gangguan kesehatan
Shin mengatakan, saat ini mantan menhan tersebut berada di unit kesehatan dan dilaporkan tidak memiliki masalah kesehatan.
Sebelumnya, Kim ditahan atas tuduhan pemberontakan terkait penetapan darurat militer singkat oleh Presiden Yoon Suk-yeol, Selasa (3/12/2024).
Pengadilan memberikan persetujuan terhadap surat perintah penahanan Kim pada Selasa (10/12/2024) pagi.
Penangkapan ini menjadikan Kim sebagai orang pertama yang ditangkap dalam penyelidikan atas tuduhan terlibat dalam tugas-tugas penting selama pemberontakan dan penyalahgunaan wewenang untuk menghalangi pelaksanaan hak asasi.
"Telah ditetapkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Kim termasuk dalam lingkup kejahatan yang dapat membuat jaksa penuntut melakukan penyelidikan," kata Juru bicara Pengadilan Distrik Pusat Seoul, dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/12/2024).
Pada Selasa (10/12/2024), Kim Yong-hyun sempat menyatakan penyesalannya.
Melalui pengacaranya, dia berkata akan bertanggung jawab sepenuhnya atas situasi tersebut.
Disebutkan, Kim meminta maaf sebesar-besarnya kepada rakyat Korea Selatan.
Kim juga menyebut bahwa bawahannya hanya mengikuti perintahnya dan memenuhi tugas yang diberikan kepada mereka.
Selain mantan Menhan Korsel, dua pejabat tinggi kepolisian juga ditahan pada Rabu dini hari,
Mereka ditahan seiring dengan penyelidikan atas kekacauan politik yang disebabkan oleh deklarasi darurat militer.
Eks Menhan Korsel coba bunuh diri di tahanan. Demikian dilaporkan oleh Kantor berita Korea Selatan, Yonhap, pada Rabu (11/12/2024). Halaman all [506] url asal
Yonhap melaporkan kabar tersebut dengan mengutip keterangan dari pejabat pemasyarakatan.
"Mantan menteri pertahanan mencoba bunuh diri di fasilitas penahanan," tulis Yonhap di situs web mereka.
Yonhap belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai peristiwa tersebut.
Minta maaf ke warga
Sebelumnya, eks Menteri Pertahanan Korea Selatan Kim Yong-hyun telah secara resmi ditangkap terkait deklarasi darurat militer yang diumumkan Presiden Yoon Suk Yeol pada Selasa (3/12/2024) lalu.
Presiden Yoon diketahui kala itu menangguhkan pemerintahan sipil dan mengirimkan pasukan khusus dan helikopter ke parlemen, sebelum anggota Parlemen Korsel memaksanya untuk membatalkan dekrit tersebut.
Mantan Menhan Korsel pertama kali ditahan pada Minggu (8/12/2024).
Kim Yong-hyun kini resmi ditangkap dengan tuduhan termasuk “terlibat dalam tugas-tugas penting selama pemberontakan” dan “penyalahgunaan wewenang untuk menghalangi pelaksanaan hak asasi”.
Seorang Juru bicara Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan kepada AFP pada Rabu (11/12/2024) pagi, bahwa penangkapan resmi Kim dilakukan di tengah kekhawatiran bahwa bukti-bukti dapat dimusnahkan.
"Telah ditetapkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Kim termasuk dalam lingkup kejahatan yang dapat membuat jaksa penuntut melakukan penyelidikan," kata juru bicara tersebut.
Kim Yong-hyun pada Selasa (10/12/2024) sempat menyatakan penyesalan.
Melalui pengacaranya, ia berkata semua tanggung jawab atas situasi ini sepenuhnya berada di tangannya.
Disebutkan, Kim meminta maaf sebesar-besarnya kepada rakyat Korea Selatan. Ia menyebut, bawahannya hanya mengikuti perintahnya dan memenuhi tugas yang diberikan kepada mereka.
Selain mantan Menhan Korsel, dua pejabat tinggi kepolisian juga ditahan pada Rabu dini hari, seiring dengan penyelidikan atas kekacauan politik yang disebabkan oleh deklarasi darurat militer.
Kontak bantuan
Kontak bantuan Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.
Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup.
Anda tidak sendiri. Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.
Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:
Eks Menhan Korsel coba bunuh diri di tahanan, sebagaimana dilaporkan Kantor berita Korea Selatan, Yonhap, pada Rabu (11/12/2024). Halaman all [504] url asal
Yonhap melaporkan kabar tersebut dengan mengutip keterangan dari pejabat pemasyarakatan.
"Mantan menteri pertahanan mencoba bunuh diri di fasilitas penahanan," tulis Yonhap di situs web mereka.
Yonhap belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai peristiwa tersebut.
Minta maaf ke warga
Sebelumnya, eks Menteri Pertahanan Korea Selatan Kim Yong-hyun telah secara resmi ditangkap terkait deklarasi darurat militer yang diumumkan Presiden Yoon Suk Yeol pada Selasa (3/12/2024) lalu.
Presiden Yoon diketahui kala itu menangguhkan pemerintahan sipil dan mengirimkan pasukan khusus dan helikopter ke parlemen, sebelum anggota Parlemen Korsel memaksanya untuk membatalkan dekrit tersebut.
Mantan Menhan Korsel pertama kali ditahan pada Minggu (8/12/2024).
Kim Yong-hyun kini resmi ditangkap dengan tuduhan termasuk “terlibat dalam tugas-tugas penting selama pemberontakan” dan “penyalahgunaan wewenang untuk menghalangi pelaksanaan hak asasi”.
Seorang Juru bicara Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan kepada AFP pada Rabu (11/12/2024) pagi, bahwa penangkapan resmi Kim dilakukan di tengah kekhawatiran bahwa bukti-bukti dapat dimusnahkan.
"Telah ditetapkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Kim termasuk dalam lingkup kejahatan yang dapat membuat jaksa penuntut melakukan penyelidikan," kata juru bicara tersebut.
Kim Yong-hyun pada Selasa (10/12/2024) sempat menyatakan penyesalan.
Melalui pengacaranya, ia berkata semua tanggung jawab atas situasi ini sepenuhnya berada di tangannya.
Disebutkan, Kim meminta maaf sebesar-besarnya kepada rakyat Korea Selatan. Ia menyebut, bawahannya hanya mengikuti perintahnya dan memenuhi tugas yang diberikan kepada mereka.
Selain mantan Menhan Korsel, dua pejabat tinggi kepolisian juga ditahan pada Rabu dini hari, seiring dengan penyelidikan atas kekacauan politik yang disebabkan oleh deklarasi darurat militer.
Kontak bantuan
Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.
Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup.
Anda tidak sendiri. Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.
Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:
Tahanan EB ditemukan tewas di sel Kejaksaan Batam diduga bunuh diri saat proses hukum kasus pencabulan. Penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan. [535] url asal
Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.
Seorang tahanan Polsek Sekupang berinisial EB (34) ditemukan tewas di sel tahanan sementara Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam. Tahanan tersebut diduga mengakhiri hidupnya saat proses tahap dua kasus pencabulan yang ditangani polisi.
"EB merupakan tahanan Polsek Sekupang kasus pencabulan anak di bawah umur. Yang bersangkutan dititipkan sementara di Sel Tahanan Kejaksaan Kota Batam untuk dilakukan Proses Tahap II setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum pagi tadi," kata Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom, (5/12/2024).
Benhur menjelaskan kronologi tahanan berinisial EB gantung diri bermula dari tiga personel Polsek Sekupang mengantarkan dua orang tahanan, yaitu EB dan J ke kejaksaan negeri. Tahanan EB dibawa untuk proses tahap 2, sedangkan pelaku J dibawa untuk saksi di pengadilan.
"Sekitar pukul 10.00 WIB, EB tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Batam dan dibawa ke ruang sel tahanan sementara oleh Bripka Budi Sugiarto, anggota Polsek Sekupang, dan dikunci di dalam sel oleh petugas kejaksaan," ujarnya.
Sekitar 50 menit berlalu, petugas polisi mendengarkan teriakan dari dalam sel tahanan kejaksaan. Teriakan itu menyebutkan ada orang gantung diri.
"Sekitar Pukul 10.50 WIB, seorang petugas Polsek Sekupang mendengar teriakan dari dalam sel tahanan. Teriakan tersebut terdengar seperti gantung diri," ujarnya.
"Petugas berlari menuju sel tersebut dan menemukan beberapa orang sedang berupaya memberikan pertolongan dengan menurunkan tubuh EB yang tergantung menggunakan kain di lehernya, yang terjerat pada jeruji besi ventilasi di dalam sel," tambahnya.
Tahanan berinisial EB kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk mendapatkan perawatan medis. Saat di rumah sakit nyawa tahanan tersebut tak tertolong.
"Hasil visum yang dilakukan terhadap jenazah EB menunjukkan adanya luka lecet tekan pada leher akibat kekerasan tumpul dan tanda-tanda mati lemas," ujarnya.
Kompol Benhur menyebut dari keterangan saksi di lokasi kejadian, disimpulkan EB melakukan bunuh diri. Ia menyebut kasus itu juga saat ini ditangani oleh Polsek Batam kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Dari pemeriksaan saksi-saksi di tempat kejadian perkara, disimpulkan bahwa kematian EB diduga disebabkan karena gantung diri. Dan terhadap peristiwa tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Batam Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.