
Cerita Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Coba Bunuh Diri di Rutan, tapi Berhasil Dicegah Halaman all
Cerita hakim mencoba bunuh diri setelah membebaskan pelaku pembunuhan, Ronald Tanur, namun akhirnya mengurungkan niatnya setelah dicegah. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 29/04/25 20:43 128325
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, sempat mencoba bunuh diri di tahanan.
Peristiwa itu diungkapkan rekan Erin yang juga menjadi hakim anggota perkara Ronald Tannur, Mangapul, saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan.
Mangapul menuturkan, pada 5 November 2024 pagi, dirinya, Erin, dan hakim anggota lainnya, Heru Hanindyo, hendak dipindahkan dari rumah tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ke Jakarta.
Heru kemudian dibawa ke Jakarta terlebih dahulu, sementara Mangapul dan Erin menunggu giliran di ruang tahanan.
“Pak Damanik menceritakan sempat mau bunuh diri, akan tetapi dicegah oleh Pak Heru di mana mereka satu sel tahanan,” kata Mangapul, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
Mangapul mengaku bersyukur kepada Tuhan karena sahabatnya itu tidak jadi melakukan bunuh diri.
Menurut dia, peristiwa bunuh diri merupakan dosa yang paling besar.
“Kita harus hadapi perkara ini apapun risikonya,” ujar Mangapul.
Selama menjalani penahanan di Rutan Kejati Jawa Timur, kata Mangapul, ia dan Erin rajin membaca Alkitab dan mengikuti ibadah Minggu.
Setelah menjalani kontemplasi, dua hakim yang kini berusia lanjut itu kemudian memutuskan bersikap kooperatif dan jujur kepada penyidik.
“Sebelum kami berangkat ke Jakarta di ruangan tahanan tersebut, kami berjanji akan menceritakan apa adanya dan mengakui perbuatan kami,” tutur Mangapul.
Dengan dasar niat hati tersebut, Mangapul kemudian memerintahkan istrinya, Martha Panggabean, untuk mencari uang 36.000 dollar Singapura yang diterimanya dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Uang itu disimpan dalam sebuah amplop kuning dan diselipkan di sebuah tas.
Namun, tas itu luput dari penggeledahan penyidik.
Sesuai arahan suaminya, Martha kemudian menyerahkan uang itu ke penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
#kasus-suap #percobaan-bunuh-diri #hakim-surabaya #mangapul #hakim-yang-bebaskan-ronald-tannur #pembunuhan-ronald-tannur