Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara soal rencana pengalihan aset kompleks Gelora Bung Karno (GBK) ke bawah BPI Danantara. [343] url asal
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara soal rencana pengalihan aset kompleks Gelora Bung Karno (GBK) ke bawah BPI Danantara. Dia membenarkan arahan ini diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Saat ini pihaknya langsung menindaklanjuti arahan itu dengan mempersiapkan petunjuk dan pelaksanaan secara teknis soal pengalihan aset yang akan dilakukan.
Prasetyo menyoroti aset GBK selama ini pengelolaannya di bawah Kementerian Sekretariat Negara dengan berlandaskan Badan Layanan Umum. Tentu saja perlu ada aturan baru untuk memindahkan aset tersebut ke bawah pengelolaan BUMN.
"Kami tentunya butuh perlu waktu untuk siapkan secara teknis pengalihan ini karena bagaimanapun aset GBK di bawah Kementerian Sekretariat Negara pengelolaannya berada di bawah Badan Layanan Umum (BLU) yang tentu ada perbedaan dengan proses pengalihan dari aset aset di BUMN," beber Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
Dia melanjutkan sampai hari ini belum ada aset-aset negara lain semacam GBK yang dialihkan ke bawah pengelolaan Danantara. Pihaknya masih melakukan koordinasi dengan lembaga terkait, baik Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, maupun dengan Danantara.
Di sisi lain, Prasetyo juga menegaskan rencana perpindahan aset GBK ke bawah pengelolaan Danantara adalah arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan dalam Townhall Meeting Danantara beberapa hari lalu.
"Itu betul, itu adalah arahan dan petunjuk dari Presiden pada saat beliau berikan pengarahan dalam acara townhall Danantara beberapa hari lalu," tegas Prasetyo.
Sebelumnya, CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani mengungkapkan pihaknya akan mengelola aset di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) seperti Gelora Bung Karno (GBK).
Rosan yang juga Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM mengatakan aset GBK pada 8 tahun lalu tercatat senilai US$ 25 miliar atau sekitar Rp 420 triliun. Aset tersebut secara resmi akan dikelola di bawah Danantara.
"Akan dimasukkan aset lain dan itu adalah yang kita ada di sini, GBK. Yang ada di Mensetneg yang nilainya di value 8 tahun yang lalu itu nilainya US$ 25 miliar. Nah jadi GBK dan seluruh lokasi yang ada di sini akan dimasukkan ke dalam Danantara," kata Rosan kepada wartawan di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (28/4/2025) yang lalu.
CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani mengatakan aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) seperti kawasan Gelora Bung Karno (GBK) juga akan dikelola oleh lembaga tersebut.Artinya, Danantara tak hanya mengelola aset BUMN.
"Jadi GBK dan seluruh lokasi yang ada di sini, pesan beliau (Prabowo) akan dimasukkan ke dalam Danantara," kata Rosan usai ditemui di Town Hall Meeting di JCC Senayan Jakarta, Senin (28/4).
"Jadi yang tadinya berada di bawah Setneg akan berada di bawah Danantara," katanya.
Rosan mengatakan nilai aset negara di bawah Kemensetneg mencapai U$25 miliar pada tahun lalu atau setara Rp420 triliun (kurs Rp16.812 per dolar AS). Nilai aset tersebut akan menambah nilai aset BUMN yang akan dikelola atau assets under manajement (AUM) senilai US$980 miliar atau Rp16,4 ribu triliun.
Dengan begitu, total nilai aset yang akan dikelola Danantara akan mencapai US$1 triliun atau sekitar Rp16,8 ribu triliun (asumsi kurs Rp16.810), sesuai dengan yang ditargetkan Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengklaim kekayaan yang akan dikelola oleh Danantara akan mencapai U$1 triliunan.
"Kita hitung aset-aset kita, ternyata kita ini kaya. Mungkin sebentar lagi kekayaan Danantara akan tembus US$1 triliun," ujarny.
Prabowo meyakini apabila dana tersebut dapat dikelola dengan baik maka nantinya akan memberikan hasil yang lebih besar lagi untuk negara dan masyarakat.
Oleh sebab itu, dalam arahannya Prabowo mengaku telah memerintahkan agar dana tersebut dikelola serta dijaga dengan baik dan secara transparan. Ia meminta agar investasi juga dilakukan secara ketat.
"Karena ini adalah kekayaan yang luar biasa dan bisa mendorong kebangkitan kita. Kita kelola dengan baik," tuturnya.
Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara resmi diluncurkan Presiden Prabowo Subianto hari ini, Senin (24/2). [474] url asal
Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara resmi diluncurkan Presiden Prabowo Subianto hari ini, Senin (24/2). Badan ini nantinya akan mengelola berbagai aset negara dan BUMN senilai US$ 900 miliar atau sekitar Rp 14.715 triliun (kurs Rp 16.350).
Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional Ariawan Gunadi mengatakan penting bagi para direksi Danantara untuk bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas seluruh keputusannya. Meski operasional badan investasi ini dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule (BJR).
Perlu diketahui dalam UU BUMN, BJR pada dasarnya memberikan perlindungan hukum bagi direksi dalam mengambil keputusan bisnis, selama keputusan tersebut dibuat dengan itikad baik, bebas dari konflik kepentingan, dan selaras dengan prinsip good corporate governance (GCG).
"Jadi meskipun BJR dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi manajemen dalam menjalankan keputusan bisnis tanpa rasa takut yang berlebihan, prinsip ini tetap memiliki batasan yang tidak boleh dilanggar guna menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara," kata Ariawan dalam keterangan resminya, Senin (24/2/2025).
Namun menurut Ariawan penerapan BJR harus dilakukan dengan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh direksi Danantara. Terlebih jika ditemukan unsur penipuan (fraud), konflik kepentingan yang merugikan, atau kelalaian berat (gross negligence).
"Prinsip BJR memang memberikan keleluasaan kepada direksi dalam mengambil keputusan bisnis, tetapi kebijakan tersebut harus senantiasa dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak menimbulkan benturan kepentingan atau mengarah pada kelalaian yang dapat merugikan negara," terangnya.
Oleh karena itu Ariawan berpendapat pengawasan Direksi Danantara harus bersifat preventif dengan menerapkan mekanisme evaluasi yang jelas, termasuk adanya mekanisme pertanggungjawaban yang mengikat bagi direksi apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan perusahaan.
"Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pengawasan dan audit internal terhadap Danantara dilakukan secara ketat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan entitas tersebut. Meskipun Danantara tidak berada di bawah pengawasan langsung KPK maupun BPK, bukan berarti mekanisme pengawasan dapat diabaikan," papar Ariawan.
Lebih lanjut, Ariawan juga ini mengatakan sebagai langkah strategis, pemerintah perlu membentuk sistem pengawasan independen yang memiliki kredibilitas tinggi dan tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu.
Salah satu pendekatan yang dapat diterapkan adalah pelaksanaan audit oleh lembaga internasional yang memiliki standar audit ketat serta melibatkan organisasi masyarakat sipil dalam pengawasan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa praktik tata kelola yang diterapkan sesuai dengan prinsip GCG dan terbebas dari potensi penyimpangan.
"Transparansi publik juga menjadi elemen kunci dalam memperkuat pengawasan Danantara. Pemerintah perlu memastikan bahwa informasi mengenai kebijakan, keputusan strategis, serta pengelolaan keuangan perusahaan dapat diakses oleh masyarakat secara luas," sambungnya.
Sebab menurutnya ketersediaan informasi yang terbuka ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan Danantara, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen kontrol sosial yang dapat mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Dengan adanya akses informasi yang memadai, masyarakat dapat berperan aktif dalam melakukan pemantauan serta memberikan masukan terhadap kebijakan yang diterapkan, sehingga prinsip akuntabilitas dalam tata kelola perusahaan dapat benar-benar diwujudkan," pungkasnya.
Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Sagara Institute, Piter Abdullah Redjalam, menuturkan bahwa nantinya Danantara akan mengacu pada aturan baru yang tertuang dalam Undang-Undang BUMN.
"Danantara sudah mengadopsi ketentuan di dalam Undang-Undang BUMN yang baru itu, sehingga dia tidak 'diproses' atau 'diperiksa' oleh BPK, oleh KPK, tetapi kalau seandainya terjadi tindak pidana di dalamnya, ya tetap diproses hukum," ujar dia ketika ditemui usai acara The Economic Insights 2025 di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Ia menjelaskan, Danantara akan disupervisi oleh Dewan Pengawas Danantara. Selain itu, DPR juga masih akan berperan untuk mengawasi Danantara.
"Hukum masih berperan di Danantara, bukan berarti Danantara itu kebal hukum dan tidak bisa disentuh oleh hukum," kata dia.
Piter menjelaskan, pada dasarnya Danantara dimaksudkan untuk pengelolaan BUMN yang lebih profesional.
Pasalnya, selama ini, BUMN menghadapi hambatan, yaitu ketika BUMN mengalami kerugian, selalu ada pihak yang disalahkan.
Piter menceritakan bahwa dahulu, ketika BUMN mengalami kerugian, akan selalu ada pihak yang disalahkan.
Dengan kondisi tersebut, banyak pihak lantas menuduh hal tersebut menjadi "kriminalisasi".
Padahal, kerugian BUMN tersebut bisa jadi adalah kebijakan bisnis yang memang berpotensi untuk salah dan rugi.
Menurut Piter, hal tersebut juga tidak selalu berarti seorang pejabat atau pemangku kepentingan tersebut melakukan korupsi atau kecurangan (fraud).
"Seringkali lalu dia kemudian dianggap korupsi karena kebijakan yang dia ambil kemudian merugikan negara," ujar dia.
Menurut Piter, itu yang coba diubah melalui Undang-Undang BUMN yang baru dengan nama Business Judgement Rule (BJR).
Apabila BUMN mengalami kerugian dan kebijakan diambil secara benar melalui tata kelola yang baik dan tidak terjadi conflict of interest, maka pengambil kebijakan atau direksi BUMN itu tidak dipersalahkan.
Namun demikian, pengambil kebijakan atau direksi BUMN tetap dapat diproses secara hukum ketika dalam pengambilan keputusan terjadi conflict of interest dan tidak melakukan tata kelola yang baik.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan resmi diluncurkan pada 24 Februari 2025.
Presiden Prabowo optimistis Danantara akan menjadi pilar utama dalam memperkuat perekonomian Indonesia di masa depan.
Ia menjelaskan bahwa badan ini akan berperan dalam mengelola aset negara secara terintegrasi guna meningkatkan efisiensi dan pertumbuhan ekonomi.
Bisnis.com, JAKARTA — Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dengan lantang membacakan hasil pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Badan Usaha Milik Negara di ruang Komisi VI DPR pada Sabtu (1/2/2025). Eko menjadi sosok penting dalam RUU BUMN lantaran didapuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) pembahasan revisi UU No.19/2003 itu.
Dalam kesempatan itu, Eko memaparkan terdapat 2.411 DIM yang dibahas terkait dengan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Secara ringkas, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjabarkan 11 poin utama draf RUU BUMN.
Satu dari 11 poin yang menjadi sorotan ialah mengenai pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Holding Investasi, Holding Operasional, serta mekanisme restrukturisasi dan privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/pembubaran BUMN.
Masuknya substansi terkait dengan BPI Danantara dalam RUU BUMN menjadi payung hukum lahirnya lembaga anyar yang digadang-gadang bakal menjadi cikal bakal terbentuknya super holding BUMN Indonesia. Nantinya, setelah ketuk palu di sidang paripurna DPR, payung hukum itu menjadi landasan berdirinya BPI Danantara.
Sedikit menengok ke belakang, BPI Danantara merupakan organ baru yang dirancang untuk mewujudkan visi Presiden Prabowo Subianto agar aset BUMN dikelola dan dikonsolidasikan secara mandiri.
Peresmian BPI Danantara belum juga terealisasi sejak rencana awal pada November 2024 karena belum ada UU yang mengatur lembaga tersebut. Padahal, Presiden Prabowo Subianto telah melantik Muliaman D. Hadad sebagai Kepala BPI Danantara di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Dari sisi pemerintah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pembentukan BPI Danantara merupakan hal yang mendesak. Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto berharap payung hukum ini segera diselesaikan sehingga BPI Danantara bisa dirilis pada kuartal I/2025.
"Kita ini berkejaran dengan waktu untuk memperkuat ekonomi kita, semakin kita lambat maka akan kehilangan kesempatan-kesempatan. Tapi kita paham mekanisme yang harus dilalui dalam pembentukan UU. Hari ini tingkat I selesai dan dibawa ke Paripurna, kita serahkan kepada teman-teman di DPR," kata Prasetyo saat ditemui usai rapat Komisi VI DPR, Sabtu (1/2/2025).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan salah satu pokok penting dalam revisi UU BUMN itu ialah pendirian dan pembentukan BPI Danantara dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.
Asal Usul Modal Jumbo Danantara
Ditelisik lebih dalam, DIM RUU BUMN menjabarkan sejumlah poin krusial terkait dengan BPI Danantara. Salah satunya terkait dengan permodalan entitas baru tersebut.
Pasal 3F secara terperinci menjelaskan mengenai asal-usul modal BPI Danantara yakni dari penyertaan modal negara atau sumber lainnya. Pernyataan modal negara alias PMN bisa berupa dana tunai, barang milik negara, dan saham milik negara milik BUMN.
Adapun, modal BPI Danantara paling sedikit Rp1.000 triliun. Angka ini diperoleh berdasarkan laporan tentang modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang tercatat sebesar Rp1.135 triliun.
"Modal tersebut dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan sumber pendanaan lainnya."
Terkait dengan aset, Pasal 3I RUU BUMN mengatur bahwa aset BPI Danantara dapat berasal dari penyertaan modal seperti dimaksud dalam Pasal 3F, hasil pengembangan aset Danantara, pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN, hibah, atau sumber lain yang sah. Draf RUU revisi UU BUMN juga menegaskan bahwa pihak menapun dilarang untuk melakukan penyitaan terhadap aset BPI Danantara.
Organ Danantara dan Fungsi Menteri BUMN
Aturan terkait dengan struktur organisasi BPI Danantara menjadi poin penting berikutnya. Dalam RUU BUMN, organ BPI Danantara dirancang memiliki Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
Dewan Pengawas BPI Danantara terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota. Dengan demikian, Menteri BUMN Erick Thohir akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara.
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pengawas BPI Danantara dibantu oleh sekretariat, komite audit, serta komite etik, komite remunerasi dan sumber daya manusia.
Terkait dengan Badan Pelaksana BPI Danantara, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah jumlahnya dari semula enam orang menjadi dua orang dari profesional. Merujuk perubahan tersebut, Badan Pelaksana BPI Danantara akan diduduki oleh dua orang sebagai Kepala BPI Danantara dan Anggota Badan Pelaksana BPI Danantara. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Pelaksana BPI Danantara dibantu oleh enam orang Direktur Eksekutif.
Draf RUU BUMN juga mengatur sederet persyaratan bagi kandidat Badan Pelaksana BPI Danantara. Tiga persyaratan khusus di antaranya ialah berusia maksimal 60 tahun pada pengangkatan pertama, bukan pengurus atau anggota partai politik, serta memiliki pengalaman dan/ atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, atau manajemen perusahaan.
Masa Depan Tata Kelola BUMN
Dari kalangan pengamat BUMN, RUU BUMN yang tengah dibahas saat ini menyiratkan sejumlah sinyal kuat terkait dengan masa depan tata kelola perusahaan pelat merah dan peran strategis BPI Danantara.
Pemerhati BUMN dari Datanesia Institute Herry Gunawan mengatakan bahwa salah satu sinyal utama adalah upaya mempertahankan posisi Kementerian BUMN sebagai kuasa pemegang saham yang mewakili pemerintah.
“Keistimewaan tersebut akan membuat BUMN secara fundamental tidak akan mengalami perubahan, yakni sulit dipisahkan dari aroma politik,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (3/2/2025).
Sebagaimana diketahui, RUU BUMN dalam pasal 3A memberikan penegasan bahwa presiden sebagai kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN. Kekuasaan tersebut kemudian didelegasikan kepada menteri.
Namun, pasal 3A khususnya ayat 3 memberikan penjelasan bahwa tugas pengelolaan BUMN itu sebagian didelegasikan kepada BPI Danantara. Badan yang dimaksud diawasi oleh menteri dan wajib melaporkan kepada presiden.
Adapun tugas dan peran Menteri BUMN diatur dalam Pasal 3B. Pasal itu menjelaskan nantinya menteri akan bertugas untuk menetapkan kebijakan, pengaturan, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN. Selain itu, menteri juga memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, pengaturan dan pengawasan terhadap BPI Danantara.
Herry menyatakan kehadiran Danantara yang dipimpin oleh kepala badan setingkat menteri dan bertanggung jawab langsung kepada presiden sebenarnya diharapkan dapat mengubah pola yang sebelumnya telah berjalan.
Dengan mengacu model pengelolaan profesional seperti Khazanah atau Temasek, Danantara diharapkan bisa beroperasi lebih mandiri dan efisien. Badan ini juga diharapkan menjadi mesin baru perekonomian Indonesia.
Di samping itu, Herry menyatakan melalui strategi business-to-business dan konsolidasi aset BUMN yang sehat, Danantara juga berpotensi menarik investasi asing.
Namun, ada kekhawatiran Danantara akan ‘dikerdilkan’ karena kekuasaan akhir dalam pengambilan keputusan tetap berada di Kementerian BUMN.
“Danantara tidak akan bisa berbuat banyak, apalagi BUMN yang mungkin nanti ada dalam pengelolaan Danantara,” pungkasnya.
Tantangan dan Peluang Danantara
Selain itu, terdapat potensi gesekan dengan Kementerian Keuangan terkait pengalihan aset, yang dinilai memerlukan regulasi khusus semacam Omnibus Law untuk mengoreksi kewenangan kedua kementerian tersebut.
Kekhawatiran lain yang muncul adalah beban birokrasi baru yang justru dapat menghambat fleksibilitas operasional perusahaan pelat merah.
“Bayangkan ada BUMN yang berada di bawah pengelolaan Danantara atas mandat undang-undang, tapi keputusan akhirnya tetap ada di Kementerian BUMN. Ini adalah tambahan birokrasi yang membuat BUMN makin susah lincah,” kata Herry.
Terpisah, Pendiri Institute for Development of Economics and Finance, Didik J. Rachbini, mengatakan industrialisasi merupakan kunci utama bagi Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan memperkuat kemampuan ekspor.
Menurutnya, tanpa industrialisasi yang kuat, target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang diinginkan pemerintahan Prabowo Subianto dinilai sulit tercapai.
Dalam mewujudkan hal tersebut, Danantara diharapkan memainkan peran strategis sebagai motor penggerak investasi dan ekspansi ekonomi di kancah internasional.
“Danantara punya kesempatan yang besar dengan aset Rp9.000 triliun untuk membuat Indonesia tidak masuk middle income trap,” ujarnya dalam dokumen rapat panja pembahasan RUU BUMN dikutip pada Senin (3/2/2025).
Didik menyatakan bahwa Danantara tidak boleh diposisikan hanya sebagai entitas BUMN yang terpisah dari ekosistem ekonomi nasional. Di samping itu, lanjutnya, diperlukan kejelasan dalam strategi dan kebijakan supaya Danantara dapat bersaing secara global, dan menjadi katalis bagi pertumbuhan industri dalam negeri.
“Kepemimpinan ekonomi penting untuk memastikan BPI Danantara menjadi sumber peningkatan investasi baru untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8%,” tuturnya.
Dia menambahkan bahwa dengan visi yang sejalan dengan model investasi global seperti Temasek di Singapura, Danantara diharapkan mampu mengoptimalkan potensi ekonomi nasional melalui pengelolaan investasi yang cerdas dan efisien.
Namun, tantangan yang dihadapi BUMN tidak sedikit. Menurut Didik, masalah tata kelola seperti transparansi, konflik kepentingan, risiko korupsi, serta inefisiensi operasional masih menjadi hambatan utama.
“Perlu peraturan perundang-undangan yang dilandasi secara ilmiah rasional untuk membangun BUMN yang sehat,” pungkas Didik.
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada tanggal pasti untuk peluncuran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Ia meminta semua pihak untuk bersabar, karena proses dan persiapan peluncuran masih terus berlangsung.
"Tunggu tanggal mainnya. Yang penting doa restunya ya," kata Prasetyo Hadi di Gedung Krida Bakti, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/11/2024).
Prasetyo juga menambahkan, hingga saat ini belum ada rencana pertemuan dengan Kepala BPI DanantaraMuliaman Hadad, dan Wakil Kepala Danantara Kaharuddin Djenod.
Sebelumnya, ada kabar bahwa keduanya akan menemuinya pada hari yang sama.
"Enggak, enggak ada. Belum ada jadwal," ucapnya.
Sementara itu, Head of Communication Danantara Anton Pripambudi menjelaskan bahwa Kepala dan Wakil Kepala Danantara akan menyerahkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) kepada Mensesneg.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan analisis cermat mengenai kecukupan peraturan perundangan agar Danantara dapat segera beroperasi.
Pada saat yang sama, para pimpinan Danantara sedang melakukan finalisasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BPI Danantara.
"Agar setelah PP dan Perpres diterbitkan, pimpinan Danantara bisa mendorong SOTK dimaksud untuk mendapatkan pengesahan dari KemenPAN RB," jelas dia dalam keterangan tertulis, Jumat.
Sebagai informasi, Badan Pengelola Investasi Danantara direncanakan menjadi salah satu badan pengelola investasi terbesar di dunia.
Berdasarkan dokumen profil Danantara yang diperoleh Kompas.com, badan ini akan berfungsi sebagai superholding bagi tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, PLN, Pertamina, BNI, Telkom Indonesia, MIND ID, dan Indonesia Investment Authority (INA).
Dengan demikian, pada tahap awal, aset yang akan dikelola Danantara diperkirakan mencapai 600 miliar dollar AS atau sekitar Rp 9.480 triliun (dengan kurs Rp 15.800 per dollar AS).
Muliaman Darmansyah Hadad menyatakan bahwa aset yang dikelola Danantara akan lebih besar dibandingkan dengan Sovereign Wealth Fund Indonesia, yaitu Indonesia Investment Authority (INA).
Oleh karena itu, INA bakal dikonsolidasikan ke dalam Danantara.
"(Nasib INA) Iya, ke depan semua dikonsolidasikan. Dikonsolidasikan nanti ke dalam Danantara. Sementara pakai PP," kata Muliaman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan menyerahkan PP dan Perpres ke Kementerian Sekretariat Negara untuk segera beroperasi. [256] url asal
Payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara.
Menurut Head of Communication Danantara, Anton Pripambudi, penyerahan dilakukan oleh Kepala Danantara Muliaman Hadad dan Kaharuddin Djenod kepada Mensesneg Prasetyo Hadi pagi ini.
"Pagi ini Kepala dan Wakil Kepala Danantara, Bapak Muliaman Hadad dan Bapak Kaharuddin Djenod akan menyerahkan PP dan Perpres BPI Danantara kepada Mensesneg," ujar Anton dalam keterangannya, Jumat (29/11/2024).
Anton menyebut pihak Danantara sudah melakukan analisa cermat terhadap payung hukum tersebut. Dengan adanya aturan hukum maka diharapkan lembaga yang bakal mengelola sejumlah aset BUMN ini dapat segera beroperasi.
"Dari Danantara sudah final dan sudah dilakukan analisa secara cermat kecukupan peraturan perundangan dimaksud agar Danantara bisa segera beroperasi," imbuhnya.
Pada saat yang sama para pimpinan Danantara sedang melakukan finalisasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BPI Danantara. Setelah PP dan Perpres diterbitkan, pimpinan Danantara bisa mendorong SOTK dimaksud untuk mendapatkan pengesahan dari KemenPAN RB.
Sebelumnya, Muliaman Hadad mendapatkan pesan dari Presiden Prabowo Subianto terkait peluncuran Danantara. Pesan itu disampaikan agar peluncuran Danantara dilakukan secepat mungkin, namun dengan kehati-hatian tinggi.
"Beliau (Prabowo) cuma berpesan dilakukan secepat mungkin dengan kehati-hatian tinggi. Saya kira cuma itu," kata Muliaman kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Kali ini Muliaman tidak bisa memastikan kapan Danantara akan diluncurkan. Dalam pelaksanaannya disebut menunggu waktu Prabowo.
Lihat juga Video 'Bertemu Mensesneg, Menkomdigi Bahas Penanganan Judol-Kejahatan Digital':