Tumpang tindih kewenangan dalam RUU KUHAP menjadi sorotan banyak pihak. Integritas sistem peradilan pidana di Indonesia dinilai dapat terganggu. [701] url asal
Tumpang tindih kewenangan dalam RUU KUHAP menjadi sorotan banyak pihak. Integritas sistem peradilan pidana di Indonesia dinilai dapat terganggu.
Hal itu disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (UNISMA) Dr. Arfan Kaimuddin. Arfan menyampaikan kritik tajam terhadap beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Menurut Arfan salah satu pasal yang disoroti adalah Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP, yang mengatur bahwa jika dalam waktu 14 hari laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, masyarakat dapat langsung mengajukan laporan kepada kejaksaan.
Arfan menilai ketentuan tersebut berisiko menimbulkan dualisme kewenangan antara penyidik kepolisian dan kejaksaan.
"Kewenangan penyidikan adalah bagian integral dari sistem peradilan pidana yang diatur secara tegas dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP. Jika kejaksaan diperbolehkan untuk langsung memproses laporan tanpa melalui mekanisme penyidikan polisi, ini dapat menciptakan ketidakharmonisan dalam proses hukum," kata Arfan kepada wartawan, Senin (27/1/2025).
Sebagai lulusan doktoral hukum dengan konsentrasi hukum pidana, Dr. Arfan juga menegaskan bahwa pembagian kewenangan antara penyidik dan jaksa penuntut umum didasarkan pada asas specialty dan separation of powers.
Setiap lembaga memiliki peran dan fungsi yang spesifik untuk menjaga akuntabilitas serta mencegah intervensi yang tidak semestinya.
Arfan juga menyoroti dampak negatif Pasal 12 Ayat 11 terhadap asas due process of law. Dalam sistem hukum pidana, penyidikan merupakan tahap awal yang sangat sensitif dan harus dijalankan dengan prosedur ketat.
"Jika penuntut umum langsung terlibat dalam proses penyidikan, hak-hak tersangka bisa terancam karena proses hukum yang ideal mengharuskan adanya pembagian kewenangan yang jelas," tambah pria Kelahiran Kota Ambon ini.
Selain itu, Arfan mengungkapkan bahwa ketentuan ini dapat membebani kejaksaan dengan tugas yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyidik.
Fungsi utama kejaksaan adalah memproses perkara berdasarkan hasil penyidikan, bukan melakukan investigasi awal.
Dalam analisisnya, Arfan juga mengkritik Pasal 111 Ayat 2 RUU KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penuntut umum dapat mengajukan permohonan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang seharusnya hal demikian merupakan kewenangan kepolisian.
Hal ini akan melemahkan sistem peradilan pidana yang sudah terintegrasi dengan baik selama ini. Menurutnya, hal itu melanggar prinsip peradilan yang adil dan imparsial (fair trial).
"Jaksa dan polisi adalah bagian dari rantai penegakan hukum yang harus bekerja secara kolaboratif, bukan saling menilai atau mengintervensi. Ketentuan ini berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang serius," tegas Arfan.
Arfan yang meraih gelar Doktor di Universitas Brawijaya Tahun 2018 ini, juga menyoroti dampak perluasan kewenangan kejaksaan yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 dan UU Nomor 11 Tahun 2021.
Salah satu kewenangan yang dianggap bermasalah adalah fungsi intelijen kejaksaan, seperti pengawasan multimedia dan menciptakan kondisi yang mendukung pembangunan.
"Kejaksaan didesain untuk menegakkan hukum, bukan untuk melaksanakan tugas pembangunan atau pengawasan multimedia yang sifatnya abstrak," ujarnya.
Arfan menambahkan bahwa perluasan kewenangan kejaksaan ini dapat menimbulkan tumpang tindih dengan institusi lain seperti Kepolisian, TNI, dan BIN, serta mengaburkan fungsi utama kejaksaan sebagai penegak hukum.
Sebagai akademisi, Arfan mengusulkan agar legislator mempertimbangkan kembali ketentuan-ketentuan yang berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dalam RUU KUHAP.
"Pendekatan dalam sistem peradilan pidana dititik beratkan pada koordinasi dan sinkronisasi komponen peradilan pidana yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan, bukan justru memberikan ruang yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum," tutupnya.
Pandangan kritis Arfan diharapkan menjadi masukan bagi legislator untuk menyusun regulasi yang lebih matang dan adil bagi semua pihak dalam sistem peradilan pidana.
Ahli Hukum UB, Prija Djatmika, menilai RUU KUHAP berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan jaksa dan polisi. Ia juga menyebut sebagai langkah mundur. [556] url asal
Ahli Hukum Univerista Brawijaya (UB), Prija Djatmika turut buka suara soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya ada beberapa pasal yang dinilai menjadi langkah mundur hukum hingga adanya tumpang tindih kewenangan dari kejaksaan dan kepolisian.
Beberapa pasal yang dinilai bakal menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum dan perlu mendapat perhatian antara lain pasal 111 ayat 2, pasal 12 ayat 11, pasal 6 hingga pasal 30b.
Prija mencontohkan, pada pasal 12 ayat 11 RUU KUHAP dijelaskan, apabila masyarakat melapor polisi tetapi dalam waktu 14 hari tidak ditanggapi, maka bisa melapor ke kejaksaan. Hal ini diperkuat dengan pasal 6 yang berbunyi, penyidik adalah pejabat pegawai negeri yang ditunjuk secara khusus menurut UU tertentu yang diberi wewenang melakukan penyidikan. Bahwa, penyidikan bisa dilakukan di luar institusi Polri.
"Jika ini disahkan, menurut saya ini langkah mundur. UU KUHAP sudah bagus mengatur distribusi kewenangan penegak hukum, sekarang mau dikembalikan lagi ke zaman belanda dan orde baru. Dimana jaksa bisa melakukan penyidik seperti dulu," terang Prija Jumat (24/1/2025).
Ia menegaskan bahwa jaksa saat ini memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan pada kasus tertentu, yakni pelanggaran HAM berat dan korupsi. Ketika pasal tersebut disahkan, maka jaksa diperbolehkan untuk melakukan penyidikan terhadap seluruh laporan atau bisa disebut tidak lagi hanya kasus tertentu.
"Ini akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian, jadi penyidik (jaksa) bisa menyidik sendiri, menuntut sekaligus menyidik. Ini semacam ada satu gawang itu kipernya ada dua. Itu saya bayangkan akan amburadul, malah justru berpotensi tidak bisa menjamin kepastian hukum," tegas Prija.
Kemudian, terkait pasal 111 ayat 2 RUU KUHAP dianggap akan mengakibatkan kerancuan karena dalam pasal tersebut memberikan kewenangan jaksa untuk mempertanyakan sah tidaknya penangkapan dan penahanan oleh kepolisian. Ditambah, pasal 30b mengatur kewenangan jaksa melakukan penyadapan.
Ketika pasal tersebut lolos maka dikhawatirkan akan menimbulkan penanganan perkara hukum yang tidak terpadu.
Prija melihat bahwa RUU KUHAP ini dirancang karena menipisnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri lewat tagar #PercumaLporPoisi. Kendati demikian, dalam RUU KUHAP tidak harus ada tumpang tindih kewenangan yang berpotensi kerancuan.
Menurutnya, daripada menambah kewenangan kejaksaan, lebih baik jika dalam RUU KUHAP memberikan regulasi baru untuk menempatkan jaksa di kantor polisi atau jaksa wilayah. Ini juga merupakan solusi untuk mempersingkat penanganan perkara yang selama ini dinilai memakan waktu karena proses birokrasi.
"Kalau salah satu pertimbangan penambahan kewenangan jaksa karena proses pengembalian berkas perkara, itu bisa ditangani dengan menempatkan jaksa wilayah. Jadi yang terpenting itu adalah sinergitas sejak awal penanganan," tandasnya.