Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, turut menghadiri sidang eksepsi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto beberapa hari yang lalu. Kehadiran dirinya itu sebagai bentuk support untuk Hasto. Rudy menyebut Hasto merupakan tahanan politik sejak ditetapkan menjadi tersangka Desember lalu.
"Kita memberi support moral kepada Sekjen PDI Perjuangan dalam menghadapi politisasi kriminalisasi di negeri yang kita cintai ini. (Pakai rompi tahanan politik) Loh iya memang Hasto tahanan politik," katanya ditemui di Kantor DPC PDIP Solo, Jumat (28/3/2025).
Rudy juga mempertanyakan keterlibatan Hasto dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku tersebut. Ia menilai, bahwa Hasto tidak pernah korupsi dan merugikan negara.
"Karena merugikan negara tidak, korupsi tidak. Lantas besar suapnya dan sebagainya tidak pada tempatnya disidik oleh KPK," ungkapnya.
Mantan Wali Kota Solo itu mengungkapkan dalam sidang eksepsi yang dibacakan oleh para pengacara KPK yang bekerja merupakan bentukan dari Presiden ke-7, Joko Widodo.
"Kemudian tentang KPK yang menurut eksepsi yang dibacakan pengacara adalah KPK bentukan Jokowi ini menurut Mahkamah Konstitusi yang dipersoalkan tidak merugikan negara, keputusan sudah inkrah. BAP yang dipakai untuk memutuskan dipakai untuk bukti lagi, ini yang dijadikan perdebatan. Sehingga kondisi yang demikian sebagai kader partai," jelasnya.
Melihat hal itu, Rudy menyebut bahwa Hasto merupakan tahanan politik bukan tahanan korupsi atau tahanan suap. Dirinya juga menyoroti tersangka yang melakukan penyuapan hingga saat ini belum tertangkap.
"Peristiwa itu adalah tahanan politik bukan tahanan korupsi atau tahanan suap. Yang melakukan penyuapan belum ketangkap. Keputusan sudah inkrah yang diputuskan sudah keluar dari penjara tidak merugikan keuangan negara," ungkapnya.
"KPK kan mengurusi keuangan negara. Keuangan negara pun dibatasi di atas Rp 1 miliar. Kalau di bawah Rp 1 miliar kan bukan dari KPK. Putusan sela kita datang kita support nggak ada salahnya," pungkasnya.
Dilansir detikNews, Sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu anggota (PAW) DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali digelar. Pendukung Hasto memakai rompi oranye bak tahanan bertulisan 'Hasto tahanan politik'.
Mereka mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan #Hastotahananpolitik. Ada sekitar 17 orang yang memakai rompi tersebut, di mana salah satunya ialah Ketua PDIP Solo Fx Rudy.
Sejumlah pengacara Hasto juga telah tiba di persidangan. Di antaranya Maqdir Ismail, Arman Hanis, Ronny Talapessy, Alvon Kurnia Palma, Johanes Tobing hingga Febri Diansyah.
Sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu anggota (PAW) DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali digelar. Pendukung Hasto memakai rompi oranye bak tahanan bertulisan 'Hasto tahanan politik'.
Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025), pukul 08.50 WIB, sidang Hasto dengan agenda membacakan nota keberatan atau eksepsi belum dimulai. Namun, para pendukung Hasto sudah memasuki ruang persidangan.
Mereka mengenakan rompi berwarna oranye bertulisan #Hastotahananpolitik. Ada sekitar 17 orang yang memakai rompi tersebut, di mana salah satunya ialah Ketua PDIP Solo Fx Rudy.
Sejumlah pengacara Hasto juga telah tiba di persidangan. Di antaranya Maqdir Ismail, Arman Hanis, Ronny Talapessy, Alvon Kurnia Palma, Johanes Tobing hingga Febri Diansyah.
Ada juga unjuk rasa di depan Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka juga menyuarakan jika Hasto merupakan tahanan politik.
Suasana di ruang sidang Hasto Kristiyanto (Mulia/detikcom)
KPK mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020.
"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Fx Rudy saat mendukung Hasto di PN Jakpus (Mulia/detikcom)
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buronan.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350.00 atau setara Rp600.000.000 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017-2022," kata jaksa, Jumat (14/3).