Menko Kumhamimipas Apresiasi Gubernur Sumsel Perhatikan Pendidikan Agama
Herman Deru dinilai telah memberikan perhatian atas tumbuh kembangnya syiar Islam di Provinsi Sumsel. [861] url asal
#pemprov-sumsel #pendidikan-agama #bekasi #pemerintah-kabupaten-kota-se #yusril-ihza-mahendra #herman-deru #nanang-mubarok #sumatera-selatan #rumah-dinas-gubernur-griya-agung-palembang #tpa-hafidz #menko-kum
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumhamimipas) Republik Indonesia (RI) Yusril Ihza Mahendra, memberikan apresiasi kepada Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru yang telah memberikan perhatian atas tumbuh kembangnya syiar Islam di Provinsi Sumsel.
"Saya ingin menggunakan kesempatan yang berbahagia ini untuk menyampaikan ucapan terima kasih tanpa setinggi-tingginya kepada Gubernur Sumatera Selatan Bapak Herman Deru yang telah memberikan perhatian serius terhadap tumbuh kembang pendidikan keagamaan di Provinsi Sumatera Selatan. Kerja-kerja seperti ini apabila dijalani dengan ikhlas tentu dapat menjadi benteng moral bagi masyarakat," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).
Hal itu disampaikan secara virtual pada pelantikan Dewan Perwakilan Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid (DPW BKPRMI) Sumsel masa bakti 2025-2030 di Rumah Dinas Gubernur Griya Agung Palembang, Kamis (8/5).
Yusril mengatakan ia pun ambil bagian dalam mendirikan badan hukum Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia pada tahun 1997 bersama rekan-rekan yang lainnya.
"Semua mereka adalah peletak dasar bagi berdirinya BKPRMI sekarang yang masih ada maupun yang sudah pulang ya tetap mempunyai satu keinginan bahwa BKPRMI tetap eksis di tengah-tengah masyarakat dan memberikan pengajaran pendidikan kepada anak-anak dan generasi muda Islam dan mendekatkan mereka kepada masjid sebagai pusat kegiatan umat yang ada di lingkungan kita masing-masing dari desa desa dan kampung sampai di kota-kota besar di seluruh tanah air," ucap Yusril.
Atas dilantiknya kepengurusan Dewan Perwakilan Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid (DPW BKPRMI) Sumsel masa bakti 2025-2030, secara khusus Yusril menyampaikan ucapan selamat dan tetap berharap organisasi ini lebih memasifkan kegiatan dakwah di tengah masyarakat.
"Semoga kegiatan ini akan menambah kegiatan dakwah yang dilakukan oleh organisasi-organisasi Islam yang lain dan kerjasama yang baik antara ormas-ormas Islam dalam menyampaikan dakwah Islam, itu sangatlah penting untuk kemajuan dan kemaslahatan bagi kita bersama ," tegas Yusril.
Sementara itu Gubernur Herman Deru dalam arahannya memberikan apresiasi, dan dukungan penuh kepada BKPRMI Sumsel dalam menjalankan aktivitas keagamaan dan kemasyarakatan.
"BKPRMI Sumsel memiliki peran penting dalam membentuk generasi muda yang berakhlak mulia dan berintegritas. Saya yakin dengan pengurus baru ini, BKPRMI Sumsel akan semakin maju dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Sumatera Selatan," ujar Herman Deru.
Ia berharap agar BKPRMI Sumsel dapat menjadi wadah bagi pemuda dan remaja masjid untuk mengembangkan potensi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat ukhuwah Islamiyah dan nasionalisme.
"Pemuda dan remaja masjid memiliki peran strategis dalam membangun masyarakat yang lebih baik. Saya percaya BKPRMI Sumsel akan menjadi garda terdepan dalam membangun karakter bangsa yang kuat dan berakhlak mulia," tambah Herman Deru.
Herman Deru mengatakan Indonesia akan menghadapi bonus demografi pada tahun 2045. Sebanyak 60% penduduknya adalah penduduk produktif. Namun demikian bonus demografi berupa jumlah penduduk ini jika tidak dibarengi antara kuantitas dan kualitas ini akan menjadi musibah. Oleh sebab itu, kata Herman, hal ini menjadi tanggung jawab semua pihak.
"Kita jangan menjadi lemah hanya karena sesuatu yang terjadi di lapangan. Dengan ketulusan yang ada di kita semua, maka jumlah guru mengaji akan merata. Begitu pula dengan pemerataan jumlah rumah tahfidz di seluruh daerah harus merata," katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Umum DPP BKPRMI, Nanang Mubarok mengucapkan syukur ia bisa hadir menjadi saksi pada pelantikan dan pengukuhan DPW BKPRMI Sumsel. Oleh karenanya ia berpesan kepada para pengurus yang baru saja dilantik bahwa tanggung jawab para ustadz-ustadzah ada di pundak para pengurus DPW BKPRMI Sumsel.
"BKPRMI ini organisasi yang sudah berdiri sejak 48 tahun. Dari hasil berkeliling di Indonesia, di tahun 2025 ini masih kami menjumpai para guru mengaji yang gajinya hanya 50 ribu saja. Padahal mereka bekerja dengan ikhlas. Saya mengajak semua untuk membantu para guru ngaji ini. Mari angkat nasib para guru ngaji ini dengan program sejuta cinta untuk guru mengaji," ujarnya.
Ketua Umum DPW BKPRMI Sumsel masa bakti 2025-2030, Firdaus mengatakan pelantikan ini merupakan kali kedua dilantik untuk masa jabatan yang kedua.
"Pelantikan hari ini sepuluh kali lipat wibawanya dibanding pelantikan saya yang pertama. Ada satu kata yang saya pegang dari arahan pak Gubernur pada saat itu, yakni tentang masalah keumatan dan program yang menjadi pekerjaan rumah bagi semua", ucapnya.
Ia juga menjelaskan, secara kasat mata yang bisa dilihat dari hasil kerja BKPRMI adalah adanya TK/TPA di Sumsel. Saat ini ada 2.500 TPA yang di upgrade menjadi TPA Hafidz.
"Guru mengaji dan seluruh anggota BKPRMI se-Sumsel berjumlah 26.207 orang. Mereka inilah yang berperan memberantas buta aksara Al Quran. Selain itu BKPRMI Sumsel mendapat juara ke-6 Fasi tingkat nasional di Bekasi. Kemudian terdapat 29 badan usaha masjid dan ada 300 juta rupiah donasi untuk Palestina," ungkapnya.
Pengukuhan DPW BKPRMI Sumsel itu juga dirangkaikan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten/kota se-Sumsel dengan DPD BKPRMI se-Sumsel, dan juga launching gerbang tahfidz yang ditandai dengan pemukulan rebana.
Pengukuhan DPW BKPRMI Sumsel ini dihadiri oleh Staf Khusus Bidang Internasional Kemenko Kumhamimipas Ahmad Usmarwi Kaffah, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Se-Sumsel, Kanwil Kementerian HAM, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan, dan Kanwil Ditjen Imigrasi, Bupati/Walikota se-Sumsel, Forkopimda Sumsel, tokoh masyarakat, pemuka agama, dan pemuda Sumatera Selatan.
Lihat juga Video: Gubernur-Kapolda Sumsel Temui Massa Aksi May Day, Terima Tuntutan Buruh
(prf/ega)
Jadwal Puasa Ramadhan 2025: Niat, Tata Cara, Hukum, Dalil, dan Sunnahnya
Sesaat lagi, kita akan memasuki Ramadhan. Mari simak jadwal puasa Ramadhan 2025 lengkap dengan niat, tata cara, hukum, dalil, dan sunnahnya berikut ini! [1,996] url asal
#jtg #jadwal-puasa-ramadhan-2025 #niat-puasa-ramadhan #niat-puasa-ramadhan-2025 #hukum-puasa-ramadhan #jadwal-puasa-ramadhan #quran #kewajiban-sahur #al #muh-hambali-man #ruthab #abu-zakariya-sutrisno #al-qur-0
- Jadwal Puasa Ramadhan 2025
- Niat Puasa Ramadhan
- Tata Cara Puasa Ramadhan 1. Berniat2. Menahan Diri dari Hal yang Membatalkan Puasa
- Hukum Puasa Ramadhan
- Dalil tentang Puasa Ramadhan 1. Dalil dari Al-Quran2. Dalil dari Sunnah (Hadits Nabi SAW.)3. Dalil dari Ijma (Konsensus Ulama)
- Sunnah dalam Menjalankan Puasa Ramadhan 1. Bersahur dan Mengakhirkannya2. Menyegerakan Berbuka3. Memulai Berbuka dengan Kurma atau Air4. Berdoa Saat Berbuka5. Menjaga Perilaku dan Memperbanyak Ibadah
Puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang dilaksanakan setiap tahun. Menjelang bulan suci ini, banyak yang mencari informasi terkait jadwal puasa Ramadhan 2025.
Selain mengetahui jadwalnya, penting juga memahami hukum, dalil, serta sunnah yang dianjurkan selama bulan Ramadhan. Mulai dari kewajiban sahur, waktu berbuka, hingga amalan sunnah yang memperbanyak pahala, semua memiliki peran dalam menyempurnakan ibadah puasa.
Karena Ramadhan 1446 H sudah semakin dekat, sebaiknya kita mempersiapkan diri dengan mengetahui jadwal puasa Ramadhan tahun ini. Mari kita simak informasi lengkap berikut ini yang disertai dengan niat hingga sunnah berpuasa!
Jadwal Puasa Ramadhan 2025
Awal Ramadhan 2025 diperkirakan jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025, sesuai perhitungan hisab Muhammadiyah dan Kalender Hijriah Indonesia. Namun, NU yang menggunakan metode rukyat masih menunggu hasil pengamatan hilal pada 28 Februari 2025. Jika hilal tidak terlihat, NU akan mengistikmalkan bulan Sya'ban menjadi 30 hari, sehingga 1 Ramadhan jatuh pada Ahad, 2 Maret 2025.
Pemerintah akan menetapkan awal Ramadhan melalui sidang isbat pada 28 Februari 2025 dengan mempertimbangkan hasil hisab dan rukyat. Apabila hilal terlihat, maka pemerintah akan menetapkan 1 Ramadhan pada 1 Maret 2025.
Berdasarkan analisis dari NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah, ada kemungkinan awal Ramadhan 1446 H akan dimulai serentak pada Sabtu, 1 Maret 2025. Jika demikian, maka jadwal Ramadhan 2025 adalah sebagai berikut:
- 1 Ramadhan 1446 H: Sabtu, 1 Maret 2025
- 2 Ramadhan 1446 H: Ahad, 2 Maret 2025
- 3 Ramadhan 1446 H: Senin, 3 Maret 2025
- 4 Ramadhan 1446 H: Selasa, 4 Maret 2025
- 5 Ramadhan 1446 H: Rabu, 5 Maret 2025
- 6 Ramadhan 1446 H: Kamis, 6 Maret 2025
- 7 Ramadhan 1446 H: Jumat, 7 Maret 2025
- 8 Ramadhan 1446 H: Sabtu, 8 Maret 2025
- 9 Ramadhan 1446 H: Ahad, 9 Maret 2025
- 10 Ramadhan 1446 H: Senin, 10 Maret 2025
- 11 Ramadhan 1446 H: Selasa, 11 Maret 2025
- 12 Ramadhan 1446 H: Rabu, 12 Maret 2025
- 13 Ramadhan 1446 H: Kamis, 13 Maret 2025
- 14 Ramadhan 1446 H: Jumat, 14 Maret 2025
- 15 Ramadhan 1446 H: Sabtu, 15 Maret 2025
- 16 Ramadhan 1446 H: Ahad, 16 Maret 2025
- 17 Ramadhan 1446 H: Senin, 17 Maret 2025
- 18 Ramadhan 1446 H: Selasa, 18 Maret 2025
- 19 Ramadhan 1446 H: Rabu, 19 Maret 2025
- 20 Ramadhan 1446 H: Kamis, 20 Maret 2025
- 21 Ramadhan 1446 H: Jumat, 21 Maret 2025
- 22 Ramadhan 1446 H: Sabtu, 22 Maret 2025
- 23 Ramadhan 1446 H: Ahad, 23 Maret 2025
- 24 Ramadhan 1446 H: Senin, 24 Maret 2025
- 25 Ramadhan 1446 H: Selasa, 25 Maret 2025
- 26 Ramadhan 1446 H: Rabu, 26 Maret 2025
- 27 Ramadhan 1446 H: Kamis, 27 Maret 2025
- 28 Ramadhan 1446 H: Jumat, 28 Maret 2025
- 29 Ramadhan 1446 H: Sabtu, 29 Maret 2025
- 30 Ramadhan 1446 H: Ahad, 30 Maret 2025
Niat Puasa Ramadhan
Dikutip dari buku Ramadhan dan Pembangkit Esensi Insan: Pengajian 30 Malam Ramadhan tulisan Shabri Shaleh Anwar SPdI MPdI, dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk membaca niat pada malam hari sebelum terbit fajar. Bacaan niat ini menegaskan kesungguhan hati dalam menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Berikut adalah bacaan niat puasa Ramadhan yang umum dibaca setiap malam:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaytu shauma ghadin 'an adā'i fardhi Ramadhāna lillāhi ta'ālā.
Artinya: "Aku berniat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban puasa Ramadhan karena Allah Ta'ala."
Namun, selain membaca niat harian, ada pula sebagian umat Islam yang memilih membaca niat puasa untuk satu bulan penuh di awal Ramadhan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian agar niat tetap ada meskipun suatu malam terlupa mengucapkannya. Berikut adalah bacaan niat puasa sebulan penuh:
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ كُلِّهِ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaytu shauma shahri Ramadhāna kullihi lillāhi ta'ālā.
Artinya: "Aku berniat berpuasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan karena Allah Ta'ala."
Tata Cara Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah ibadah yang memiliki tata cara tertentu agar sah dan diterima di sisi Allah SWT. Dikutip dari Buku Pintar Agama Islam tulisan Abu Aunillah Al-Baijury dan Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian tulisan Dr Muh Hambali MAn, berikut ini adalah langkah-langkah dalam menjalankan puasa Ramadhan:
1. Berniat
Niat merupakan syarat wajib dalam berpuasa. Seorang Muslim harus menetapkan niat puasa Ramadhan pada malam hari, yaitu setelah matahari terbenam hingga sebelum terbit fajar. Niat ini menunjukkan kesungguhan hati dalam menjalankan ibadah puasa karena Allah SWT.
2. Menahan Diri dari Hal yang Membatalkan Puasa
Puasa dimulai sejak terbit fajar hingga matahari terbenam. Selama waktu tersebut, seorang Muslim wajib menahan diri dari makan, minum, serta segala hal yang dapat membatalkan puasa, seperti berhubungan suami istri di siang hari.
Hukum Puasa Ramadhan
Kembali dikutip dari buku Buku Pintar Agama Islam karya Abu Aunillah Al-Baijury, puasa Ramadhan memiliki hukum wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang telah baligh (dewasa secara syariat), berakal, serta mampu menjalankan puasa tanpa adanya halangan yang sah, seperti sakit parah atau kondisi yang melemahkan. Selain itu, seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir) diberikan keringanan untuk tidak berpuasa, tetapi wajib menggantinya di hari lain.
Bagi kaum perempuan, puasa Ramadhan juga menjadi kewajiban kecuali jika mereka sedang mengalami haid atau nifas. Dalam kondisi tersebut, mereka dilarang berpuasa dan diwajibkan untuk menggantinya setelah Ramadhan berakhir.
Kewajiban puasa Ramadhan ini ditegaskan dalam firman Allah SWT. dalam Al-Quran:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183)
Ayat ini menunjukkan bahwa puasa tidak hanya menjadi kewajiban bagi umat Islam tetapi juga telah diperintahkan kepada umat-umat terdahulu. Hal ini menandakan betapa pentingnya ibadah puasa dalam membentuk ketakwaan seseorang kepada Allah SWT. Oleh karena itu, puasa Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dan meningkatkan ketakwaan.
Dalil tentang Puasa Ramadhan
Dikutip dari buku Tuntunan Puasa menurut Al Quran dan Sunnah tulisan Alik Al Adhim, kewajiban puasa Ramadhan dalam Islam didasarkan pada tiga sumber utama, yaitu Al-Quran, sunnah atau hadits, dan ijma ulama. Ketiga sumber ini secara tegas menetapkan bahwa puasa Ramadhan adalah ibadah wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
1. Dalil dari Al-Quran
Allah SWT. secara langsung mewajibkan puasa Ramadhan bagi orang-orang beriman sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan kepada umat sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183)
Ayat ini menegaskan bahwa puasa bukan hanya ibadah yang diperintahkan kepada umat Islam, tetapi juga telah diwajibkan kepada umat-umat terdahulu. Hal ini menunjukkan bahwa puasa merupakan bentuk ibadah universal yang memiliki tujuan utama, yaitu membentuk ketakwaan kepada Allah SWT.
2. Dalil dari Sunnah (Hadits Nabi SAW.)
Selain perintah dalam Al-Quran, kewajiban puasa juga ditegaskan dalam hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:
"Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan pergi haji ke Baitullah jika mampu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits ini, puasa Ramadhan disebut sebagai salah satu dari lima pilar utama Islam. Ini menunjukkan bahwa puasa memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ajaran Islam, setara dengan syahadat, salat, zakat, dan haji.
Hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari menyebutkan dialog antara seorang sahabat dan Nabi Muhammad SAW:
"Dari Thalhah bin Ubaid bahwa seseorang datang kepada Nabi dan bertanya, 'Ya Rasulullah, katakan kepadaku apa yang Allah wajibkan kepadaku tentang puasa?' Beliau menjawab, 'Puasa Ramadhan.' 'Apakah ada lagi selain itu?' Beliau menjawab, 'Tidak, kecuali puasa sunnah.'" (HR. Bukhari)
Hadits ini menegaskan bahwa puasa Ramadhan merupakan satu-satunya puasa yang diwajibkan bagi setiap Muslim, sementara puasa lainnya bersifat sunnah dan tidak menjadi kewajiban.
3. Dalil dari Ijma (Konsensus Ulama)
Selain dalil dari Al-Quran dan hadits, kewajiban puasa Ramadhan juga telah disepakati oleh seluruh ulama sepanjang zaman. Tidak ada perbedaan pendapat di antara umat Islam mengenai kewajiban puasa Ramadhan bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Ijmak ini memperkuat bahwa puasa Ramadhan bukan hanya perintah individu, tetapi juga telah menjadi ketetapan syariat yang diakui dan diamalkan oleh seluruh umat Islam.
Sunnah dalam Menjalankan Puasa Ramadhan
Selain menjalankan puasa dengan menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan sejak fajar hingga maghrib, ada beberapa amalan sunnah yang dianjurkan dalam berpuasa. Sunnah-sunnah ini bertujuan untuk menyempurnakan ibadah puasa serta mendatangkan lebih banyak pahala. Berikut adalah beberapa sunnah yang dianjurkan selama bulan Ramadhan yang dikutip dari buku Panduan Muslim Sesuai Al-Qur'an dan As-Sunnah tulisan Dr Abu Zakariya Sutrisno MSc:
1. Bersahur dan Mengakhirkannya
Sahur adalah makan atau minum yang dilakukan sebelum fajar untuk memberikan tenaga selama berpuasa. Rasulullah SAW. sangat menganjurkan sahur karena di dalamnya terdapat keberkahan. Dalam hadis, beliau bersabda:
"Bersahurlah, karena di dalam sahur ada berkah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Disunnahkan pula untuk mengakhirkan waktu sahur mendekati waktu fajar, tetapi tidak sampai terlalu mepet sehingga berisiko melewatkan waktu imsak.
2. Menyegerakan Berbuka
Saat waktu maghrib tiba, dianjurkan untuk segera berbuka tanpa menunda-nunda. Rasulullah SAW. menyebutkan bahwa kebiasaan menyegerakan berbuka adalah tanda kebaikan dalam diri seseorang.
"Manusia senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak mengajarkan menahan lapar lebih lama dari yang diperintahkan, melainkan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat.
3. Memulai Berbuka dengan Kurma atau Air
Rasulullah SAW. memberikan contoh bahwa saat berbuka, beliau memulainya dengan kurma segar (ruthab). Jika tidak ada, beliau berbuka dengan kurma kering. Jika tidak ada kurma, maka beliau berbuka dengan air.
"Disunnahkan memulai berbuka dengan ruthab (kurma segar), jika tidak ada maka dengan kurma kering, jika tidak ada maka dengan air." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
Jika seseorang tidak memiliki kurma maupun air, maka ia bisa berbuka dengan makanan atau minuman lain yang tersedia.
4. Berdoa Saat Berbuka
Saat berbuka, ada doa yang dianjurkan untuk dibaca sebagai bentuk syukur kepada Allah atas nikmatnya berbuka setelah seharian berpuasa. Salah satu doa yang diajarkan Rasulullah SAW. berbunyi:
"Telah hilang rasa haus, urat-urat telah basah, dan pahala akan tetap, insya Allah." (HR. Abu Dawud)
Momen berbuka juga merupakan waktu yang mustajab untuk berdoa, sehingga dianjurkan untuk memanjatkan doa baik untuk diri sendiri maupun orang lain sebelum berbuka.
5. Menjaga Perilaku dan Memperbanyak Ibadah
Puasa tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari segala perbuatan yang dilarang, seperti berkata kasar, bertengkar, atau melakukan maksiat. Sebaliknya, seorang yang berpuasa dianjurkan untuk memperbanyak amalan ibadah seperti berdzikir, membaca Al-Quran, serta melakukan amal kebaikan lainnya.
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai jadwal puasa Ramadhan 2025 beserta niat, tata cara, hukum, dalil, dan sunnahnya. Semoga bermanfaat!
(par/ahr)
Menkum: Izin Tambang Perguruan Tinggi Bisa Lewat Badan Usaha Swasta
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mendengar banyak pihak yang tidak setuju jika perguruan tinggi mengelola tambang. [251] url asal
#tambang #supratman-andi-agtas #minerba #pendidikan #parlemen #supratman-andi #jakarta-pusat #senayan #kompleks-parlemen #undang-mineral-dan-batu-bara #presiden-prabowo #pemerintah #keputusan-presiden #dpr #menkum
Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mendengar banyak pihak yang tidak setuju jika perguruan tinggi mengelola tambang. Untuk itu, pemerintah mengusulkan ke dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) terkait adanya pihak ketiga sehingga perguruan tinggi tak mengelola secara langsung.
"Itu kan reaksi publik, itu yang kita respons. Kan lebih banyak yang tidak setuju (perguruan tinggi kelola tambang), lebih bagus dunia pendidikan fokus, kemudian bagaimana negara memikirkan dari sisi aspek pembiayaan. Nah sekarang itu kita respons," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).
Pemerintah mengusulkan hasil tambang tidak diberikan secara langsung, melainkan melalui BUMN atau badan usaha swasta yang ditunjuk melalui keputusan presiden. Ia mengatakan hal ini akan dibahas dalam rapat Panja Baleg DPR RI.
"Mungkin nanti pemerintah akan mengusulkan supaya skemanya tidak langsung diberikan kepada perguruan tinggi, tetapi lewat keputusan presiden ataupun keputusan menteri untuk memberikan kepada BUMN sebagai prioritas ataupun kepada badan usaha swasta tersendiri, tertentu, supaya nanti keuntungan dari itu betul-betul digunakan hanya untuk kepentingan membantu dalam dunia pendidikan," kata dia.
Kendati demikian, Supratman menyebut hal ini belum diputuskan oleh DPR RI. Ia mengingatkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pengembangan sumber daya manusia sebagai kunci Indonesia Emas 2045.
"Tapi sekali lagi ini belum diputuskan apakah DPR setuju atau tidak. Tetapi sekali lagi buat pemerintah, khususnya Bapak Presiden Prabowo Subianto selalu menegaskan bahwa pengembangan sumber daya manusia adalah kunci, kata kunci untuk kita menuju Indonesia Emas 2045," imbuhnya.
(dwr/azh)
Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam, Boleh atau Tidak?
Tahun baru Masehi identik dengan perayaan meriah dan berbagai tradisi. Namun, bolehkah merayakan tahun baru Masehi menurut Islam? Begini hukumnya! [1,402] url asal
#jtg #hukum-merayakan-tahun-baru-menurut-islam #tahun-baru-2025 #nuzulul-quran #laman #penanggalan-hijriah #syarif #urjnil-qadm #al #hari-idul-adha #tim #surat-yasin-ayat-38-39 #kemeriahan #hukumnya #malam-nis
Tanggal 1 Januari setiap tahunnya bertepatan dengan pergantian tahun baru Masehi yang biasanya dirayakan dengan sangat meriah oleh sebagian besar orang. Namun, bagaimana hukum merayakan tahun baru Masehi menurut Islam?
Mengacu dari buku 'Hari-hari Penting Internasional' karya Nina Rahmawati, dijelaskan bahwa hari tahun baru Masehi jatuh pada tanggal 1 Januari setiap tahunnya. Biasanya perayaan tahun baru Masehi ditunggu-tunggu oleh setiap orang di seluruh dunia karena ada berbagai tradisi hingga kemeriahan yang akan berlangsung pada waktu tersebut.
Secara umum, perayaan tahun baru akan disambut dengan menyalakan kembang api, berkumpul bersama keluarga, melihat pertunjukan seni, hingga berkumpul di satu tempat yang sama untuk menunggu pergantian tahun tiba. Inilah yang membuat perayaan tahun baru Masehi begitu meriah setiap tahunnya.
Meskipun dipenuhi dengan kemeriahan dan suka cita, mungkin tidak sedikit kaum muslim yang justru menyimpan rasa penasaran terkait dengan perayaan tersebut. Salah satunya pertanyaan mengenai apakah boleh merayakan tahun baru Masehi di dalam Islam?
Sebagai cara untuk menjawab pertanyaan tersebut, akan ada rangkuman informasi yang akan disampaikan di dalam artikel ini. Simak baik-baik penjelasannya berikut.
Bolehkah Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam?
Terkait dengan boleh atau tidaknya merayakan tahun baru Masehi menurut Islam, ternyata ada berbagai pendapat yang menyertainya. Ada sebagian kalangan yang menganggap perayaan tahun baru Masehi adalah haram, tetapi tidak sedikit kalangan yang memperbolehkannya. Pendapatan terkait boleh atau tidaknya merayakan tahun baru Masehi menurut Islam juga ada yang didukung dengan referensi tertentu.
Seperti diungkap dalam buku 'Tanya Jawab Islam: Piss KTB' karya PISS KTB dan TIM Dakwah Pesantren, bahwa hukum seorang muslim mengikuti perayaan tahun baru selain Islam adalah haram. Alasannya karena perayaan tersebut termasuk dalam tasyabbuh atau menyerupai dengan orang kafir maupun fasik.
Dijelaskan juga bahwa perayaan tahun baru Masehi dan Hijriah atau Islam memiliki perbedaan yang diikuti dengan cara orang-orang mengekspresikannya. Adapun perayaan tahun baru Hijriah atau Islam biasanya diisi dengan berbagai nilai-nilai ibadah. Lain halnya dengan tahun baru di luar Islam yang identik dengan hura-hura maupun sikap sejenisnya.
Lebih lanjut mengenai keharaman dalam merayakan tahun baru Masehi juga diungkap dalam buku 'Dewan Fatwa Al Washliyah: Sejarah dan Fatwa-fatwa' karya Ja'far, bahwa seorang muslim yang turut merayakan tahun baru Masehi hukumnya adalah haram. Hal tersebut tidak hanya mereka yang berpartisipasi di dalamnya, tetapi juga yang turut memfasilitasi maupun menjual sesuatu yang bisa mendukung perayaan tersebut menjadi semarak.
Sementara itu, di dalam jurnal 'Trend Perayaan Tahun Baru di Kota Pontianak: Perspektif Kegelisahan Seorang Remaja Muslimah' karya Septi Dwitasari dan Ridwan Rosdiawan, bahwa hukum merayakan tahun baru di dalam Islam dianggap sebagai hal yang syubhat. Maksudnya bersifat abu-abu boleh atau tidaknya. Hal tersebut dikarenakan perayaan tahun baru bisa memberikan dampak positif, tetapi juga dapat berdampak negatif.
Namun demikian, merayakan tahun baru dianggap sebagai perbuatan yang haram karena meniru perilaku orang jahiliyah dan mengikuti tradisi orang kafir. Terdapat sebuah hadits yang menjelaskan tentang waktu orang-orang jahiliyah bersenang-senang dan adanya waktu bagi kaum muslim untuk turut bersenang-senang. Disanadkan dari Anas bin Malik bahwa:
"Orang-orang jahiliyah dahulu memiliki dua hari raya yaitu hari Nairuz dan Mihrojan dan di setiap tahun mereka bersenang-senang. Tapi ketika Nabi SAW tiba di Madinah beliau mengatakan, 'Dahulu kalian memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang, sekarang Allah telah menggantikan untuk kalian dua hari yang lebih baik yakni hari Idul Fitri dan hari Idul Adha."
Kemudian dijelaskan juga terdapat sebuah riwayat yang menjelaskan tentang perilaku seorang muslim yang mengikuti orang-orang kafir. Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang penuh lika liku) pasti kalian pun akan mengikutinya."
Lebih lanjut disampaikan bahwa para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti adalah Yahudi dan Nashrani?" Beliau menjawab, "Lantas siapa lagi?"
Pendapat yang Boleh Merayakan Tahun Baru Masehi
Terlepas dari sejumlah kalangan yang menganggap perayaan tahun baru Masehi adalah haram hukumnya, tetapi tidak sedikit yang memberikan pendapatnya terkait diperbolehkannya merayakan tahun baru Masehi. Salah satunya yang diungkap dalam Majelis Ulama Indonesia, bahwa menyambut datangnya tahun baru Masehi dapat dilakukan serupa dengan hari-hari lainnya. Kaum muslim tidak perlu untuk mengkhususkannya. Hal inilah yang membuat perayaan tahun baru Masehi tidak diharamkan selama tidak adanya perilaku maksiat,''
Alasan tidak diharamkannya tahun baru Masehi dikarenakan penanggalannya yang sesuai dengan peredaran Matahari atau yang juga dikenal sebagai Syamsiah. Sementara itu, pada penanggalan Hijriah atau Islam didasarkan pada peredaran Bulan yang disebut sebagai Qamariyah.
Adapun penjelasan tentang penanggalan Syamsiah dan Qamariyah telah disampaikan di dalam firman Allah SWT melalui Al-Quran Surat Yasin ayat 38-39. Sebagaimana Allah SWT berfirman:
وَالشَّمْسُ تَجْرِيْ لِمُسْتَقَرٍّ لَّهَاۗ ذٰلِكَ تَقْدِيْرُ الْعَزِيْزِ الْعَلِيْمِۗ ٣٨ وَالْقَمَرَ قَدَّرْنٰهُ مَنَازِلَ حَتّٰى عَادَ كَالْعُرْجُوْنِ الْقَدِيْمِ ٣٩
Wasy-syamsu tajrî limustaqarril lahâ, dzâlika taqdîrul-'azîzil-'alîm. Wal-qamara qaddarnâhu manâzila ḫattâ 'âda kal-'urjûnil-qadîm.
Artinya: "(Suatu tanda juga atas kekuasaan Allah bagi mereka adalah) matahari yang berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan (Allah) Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui. (Begitu juga) bulan, Kami tetapkan bagi(-nya) tempat-tempat peredaran sehingga (setelah ia sampai ke tempat peredaran yang terakhir,) kembalilah ia seperti bentuk tandan yang tua."
Namun demikian, terdapat anjuran yang dapat dilakukan oleh orang-orang beriman dalam menyambut datangnya pergantian tahun. Salah satunya dengan memperbanyak amal baik, misalnya saja berdzikir dan bersyukur. Sebagaimana Allah SWT berfirman di dalam Surat Al-Furqan ayat 62:
وَهُوَ الَّذِيْ جَعَلَ الَّيْلَ وَالنَّهَارَ خِلْفَةً لِّمَنْ اَرَادَ اَنْ يَّذَّكَّرَ اَوْ اَرَادَ شُكُوْرًا ٦٢
Wa huwalladzî ja'alal-laila wan-nahâra khilfatal liman arâda ay yadzdzakkara au arâda syukûrâ.
Artinya: "Dia (pula) yang menjadikan malam dan siang silih berganti bagi orang yang ingin mengambil pelajaran atau ingin bersyukur."
Pendapat lainnya yang memperbolehkan perayaan tahun baru oleh kaum muslim disampaikan dalam laman Nahdlatul Ulama, bahwa bersenang-senang terkait dengan keindahan hidup diperlukan. Namun, hal tersebut harus dilakukan melalui cara yang masih selaras dengan syariat, tidak adanya maksiat, tidak merusak kehormatan, hingga tidak berasal dari akidah yang rusak. Pendapat tersebut disampaikan oleh Guru Besar Al-Azhar Asy-Syarif dan Mufti Agung Mesir Syekh Athiyyah Shaqr.
Di dalam kitabnya, Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki turut menyampaikan pandangan mengenai peringatan-peringatan yang dilakukan oleh seorang muslim. Disampaikan bahwa:
جَرَتْ عَادَاتُنَا أَنْ نَجْتَمِعَ لإِحْيَاءِ جُمْلَةٍ مِنَ الْمُنَاسَبَاتِ التَّارِيْخِيَّةِ كَالْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ وَذِكْرَى الْإِسْرَاءِ وَالْمِعْرَاجِ وَلَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ وَالْهِجْرَةِ النَّبَوِيَّةِ وَذِكْرَى نُزُوْلِ الْقُرْآنِ وَذِكْرَى غَزْوَةِ بَدْرٍ وَفِى اعْتِبَارِنَا أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ عَادِيٌّ لَا صِلَةَ لَهُ بِالدِّيْنِ فَلَا يُوْصَفُ بِأَنَّهُ مَشْرُوْعٌ أَوْ سُنَّةٌ كَمَا أَنَّهُ لَيْسَ مُعَارِضًا لِأَصْلٍ مِنْ أُصُوْلِ الدِّيْنِ لأَنَّ الْخَطَرَ هُوَ فِى اعْتِقَادِ مَشْرُوْعِيَّةِ شَيْءٍ لَيْسَ بِمَشْرُوْعٍ
Artinya: "Sudah menjadi tradisi bagi kita berkumpul untuk menghidupkan berbagai momentum bersejarah, seperti halnya maulid nabi, peringatan isra mi'raj, malam Nisfu Sya'ban, tahun baru Hijriyah, Nuzulul Quran dan peringatan Perang Badar. Menurut pandanganku, peringatan-peringatan seperti ini merupakan bagian daripada tradisi, yang tidak terdapat korelasinya dengan agama, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai sesuatu yang disyariatkan ataupun disunahkan. Kendati demikian, juga tidak berseberangan dengan dasar-dasar agama, sebab yang justru mengkhawatirkan ialah timbulnya keyakinan terhadap disyariatkannya sesuatu yang tidak disyariatkan."
Merujuk dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa hukum merayakan tahun baru Masehi dalam Islam memiliki dua pendapat berbeda. Ada yang mengharamkannya, tetapi tidak sedikit juga yang memperbolehkannya. Kedua pendapat tersebut disertai dengan alasan masing-masing, sehingga keyakinan terhadap hal ini dapat dikembalikan kepada masing-masing. Wallahu'alam.
Demikian tadi rangkuman mengenai boleh atau tidaknya merayakan tahun baru Masehi menurut Islam lengkap dengan hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh kaum muslim selama waktu tersebut. Semoga informasi ini membantu.
(par/aku)
Hukum Mengucapkan Selamat Natal Bagi Orang Muslim, Ini Penjelasannya!
Hukum mengucapkan selamat Natal sering kali menjadi pertanyaan bagi orang muslim. Lantas, bagaimana hukumnya? [798] url asal
#palembang #hukum-mengucapkan-selamat-natal-bagi-muslim #natal #penghormatan #allah-swt #adi-hidayat #salmu-039-alayya-yauma-wulittu-wa-yauma-amtu-wa-yauma-ub-039-atsu #yahudi #salaam-indonesia #isa-as
Hukum mengucapkan selamat Natal sering kali menjadi pertanyaan bagi orang muslim. Pasalnya, pada saat hari besar keagamaan, orang-orang akan memberi ucapan sebagai bentuk toleransi.
Hal ini telah menjadi budaya pada sebagian besar masyarakat Indonesia, termasuk pada momen Natal yang dirayakan pada tanggal 25 Desember. Lantas, bolehkah sebagai umat muslim kita mengucapkan Natal? Simak penjelasan berikut ini.
Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Muslim
Sebenarnya, sudah banyak pemuka agama yang menjelaskan mengenai hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat muslim. Ada yang mengharamkan tetapi ada juga yang memperbolehkan dengan landasan tertentu.
Dikutip dari E-jounal UIN Sunan Kalijaga Yogyakata, Yusuf Al-Qaradhawi berpendapat bahwa tidak ada larangan bagi umat Islam untuk mengucapkan selamat Natal kepada Non Muslim. Hal ini berlandaskan pada surat Maryam ayat 33 yang berbunyi:
السَّلٰمُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُّ وَيَوْمَ اَمُوْتُ وَيَوْمَ اُبْعَثُ حَيًّا
Arab latin: Was-salâmu 'alayya yauma wulittu wa yauma amûtu wa yauma ub'atsu ḫayyâ
Artinya: "Kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku (Isa as) pada hari kelahiranku, hari wafatku, dan hari aku dibangkitkan hidup (kembali)".
Menurutnya, Islam tidak melarang umatnya untuk berbuat baik kepada golongan non-muslim yang menerima kaum muslimin, yang tidak memusuhi, tidak menyakiti, tidak membunuh, tidak mengusir dari rumah serta tidak terang-terangan mengeluarkan mereka. Allah hanya melarang menjadikan teman orang-orang yang memerangi karena agama dan berbuat zalim.
Hal ini serupa dengan pandangan Husein Ja'far Al Haddar atau juga dikenal dengan Habib Ja'far yang disampaikannya dalam kanal resmi SALAAM Indonesia yang diunggah pada tahun 2019 silam.
Dirinya berpendapat mengucapkan selamat Natal diperbolehkan. Habib Ja'far menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW pernah mengheningkan cipta sebagai bentuk penghormatan kepada jenazah seorang Yahudi. Ketika ditanya alasannya menghormati jenazah yang tidak seiman, Nabi Muhammad SAW menjawab bahwa kita harus menghormatinya sebagai sesama manusia.
Habib Ja'far juga menyebutkan bahwa ulama kontemporer di Indonesia seperti Ustaz Quraish Shihab dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan umat Muslim untuk mengucapkan selamat Natal. Justru mengucapkan selamat Natal dinilai akan membuat hubungan antar sesama Muslim semakin harmonis.
Pandangan yang Melarang Mengucapkan Selamat Natal
Masih dikutip dari sumber yang sama, Syaikh Muhammad Ibn Shalih al-Utsaimin mengharamkan tindakan mengucapkan selamat Natal pada non-muslim. Beliau menyebutkan bahwa mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir dengan ucapan selamat Natal atau lainnya yang berkaitan dengan perayaan agama mereka hukumnya haram.
Pandangan itu juga dikemukakan oleh ustaz Adi Hidayat. Pandangan terkait larangan mengucapkan selamat Natal didasarkan pada pemahaman bahwa Natal merupakan bentuk ibadah yang memiliki unsur berbeda, terutama dalam hal konsep ketuhanan dan penyembahan. Dalam praktiknya, perayaan Natal melibatkan kegiatan seperti pergi ke gereja dan kebaktian, yang dianggap tidak sejalan dengan keyakinan Islam.
Oleh karena itu, mengucapkan selamat Natal bagi umat Muslim dianggap secara tidak langsung mengakui keberadaan Tuhan selain Allah SWT. Dengan demikian, hukum mengucapkan selamat Natal dalam pandangan Islam dinyatakan tidak diperbolehkan.
Ia menjelaskan bahwa jika Natal dipandang sebagai bentuk ibadah, maka toleransi umat Islam terhadapnya harus merujuk pada Surat Al-Kafirun ayat 6, yang berbunyi:
لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِࣖ
Artinya: "Untukmu agamamu dan untukku agamaku" (QS Al-Kafirun:6).
Berdasarkan ayat tersebut, umat Islam diwajibkan untuk menghormati perayaan Natal umat Kristiani tanpa mengganggu atau mencampurinya dalam bentuk apa pun. Menurutnya, bentuk toleransi tertinggi adalah memberikan kesempatan bagi umat Kristen dan Katolik untuk menjalankan ibadah mereka dengan tenang, tanpa campur tangan, baik secara lisan, hati, maupun tindakan.
Nah, itulah penjelasan terkait hukum mengucapkan selamat natal bagi orang muslim. Semoga bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Wulandari, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(csb/csb)
Prabowo Siap Tegakkan Hukum: Yang Pernah Menyimpang, Kembali ke Jalan Benar
Presiden Prabowo Subianto memastikan akan menegakkan hukum. Prabowo mengimbau kepada seluruh pihak yang menyimpang supaya kembali ke jalan yang benar. [307] url asal
#prabowo-subianto #presiden-prabowo-subianto #golkar #hadapan #illegal #partai-gerindra #partai-politik #sentul #indonesia #politik #korupsi #ketum-gerindra #partai-golkar #undang-dasar-uud-1945 #gerindra #maaf
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memastikan dirinya akan menegakkan hukum jika terjadi pelanggaran. Prabowo juga mengimbau kepada seluruh pihak yang menyimpang supaya kembali ke jalan yang benar.
Hal tersebut disampaikan Prabowo Subianto dalam sambutannya di perayaan HUT Ke-60 Partai Golkar di Sentul, Bogor, Kamis (12/12/2024). Prabowo awalnya menyatakan, dirinya telah disumpah di hadapan rakyat Indonesia untuk menjalankan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta Undang-Undang. Sehingga, dirinya meminta seluruh pihak taat hukum.
"Jadi kalau ada pelanggaran hukum, tidak ada pilihan lain, saya harus tegakkan hukum saudara-saudara. Jadi saya mengimbau, menyampaikan kepada semua unsur, istilahnya, yang pernah menyimpang kembalilah ke jalan yang benar, ke jalan yang lurus. Semua unsur harus patuh sama hukum," kata Prabowo dalam sambutannya.
Prabowo kemudian menyinggung banyak rintangan dan pekerjaan rumah yang mesti dijalani oleh Bangsa Indonesia. Ketum Gerindra itu lantas menyoroti banyaknya laporan pelanggaran yang terjadi, mulai dari manipulasi hingga penyelundupan.
"Saya melihat laporan-laporan, terlalu banyak kekayaan kita, ada yang diselundupkan ke luar, illegal mining, illegal ini, illegal itu, manipulasi laporan nggak mau bayar pajak, nggak mau bayar kewajiban kepada negara, menerima fasilitas dari negara, menerima, memanfaatkan milik rakyat tapi tidak memenuhi kewajibannya akan kita hentikan dan saya minta dukungan seluruhnya," ucapnya.
Prabowo lantas meminta dukungan seluruh partai politik untuk mengatasi rintangan tersebut. Prabowo berujar, dirinya sudah memberikan penegasan di internal Partai Gerindra supaya tak berperilaku menyimpang.
"Saya mohon dukungan Partai Golkar, saya minta dukungan semua Partai. Saya juga sudah sampaikan di kalangan partai saya Gerindra, jangan kau merasa Gerindra kau berbuat menyimpang, berbuat seenaknya, kau berharap Gerindra akan melindungi kau? Tidak! Ini semua saya sampaikan kepada yang menang-menang gubernurnya, walkot, bupati," tegasnya.
"Tanya mereka apa yang saya sampaikan, selamat kau menang, jadi pemimpin baik, jangan korupsi. Itu yang saya sampaikan karena kalau kau mengkhianati rakyat, maaf saya yang pertama yang akan menindak saudara-saudara," imbuhnya.
(taa/idn)
Bertemu Kepala BNPT, MenPAN-RB Bahas Penguatan Organisasi dan Tata Kerja
MenPAN-RB Rini Widyantini menggelar pertemuan dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono di Jakarta, Senin (25/11). [391] url asal
#transformasi #polhukam #rperpres-bnpt #kemenko-polhukam #rini-widyantini #rancangan-sotk-bnpt #strategi #terorisme #penguatan #kementerian-sekretariat-negara #sotk-bnpt #tata-kelola-bnpt #rapat #menpan #asta-cita
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menggelar pertemuan dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (25/11). Pertemuan tersebut membahas penguatan Organisasi dan Tata Kerja (OTK) BNPT.
"Hari ini kami membahas mengenai beberapa hal, diantaranya adalah mengenai penguatan organisasi BNPT. BNPT harus melakukan beberapa perubahan yang dikaitkan dengan Asta Cita yang sudah dicanangkan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Selain itu kita juga membicarakan transformasi sumber daya manusia di lingkup BNPT yang tentunya akan menjadi motor penggerak bagi terlaksananya tata kelola di lingkup BNPT," jelas Rini dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).
Rini menjelaskan usulan perubahan OTK Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui perubahan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang OTK BNPT telah dilakukan sejak tahun 2018 sesuai surat Kepala BNPT Nomor HK.01.02/12/2018 tanggal 13 September 2018.
"Secara proses pengajuan ijin prakarsa penyusunan perubahan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT dan pembahasan dengan instansi terkait telah dilaksanakan sejak tahun 2018. Namun sampai dengan saat ini masih berproses," jelasnya.
Lebih lanjut, pada pertemuan tersebut Rini juga menyampaikan progres lanjutan pemrosesan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) BNPT. Adapun progres yang telah berjalan yaitu pada tanggal 18 April 2023 dilaksanakan Rapat Koordinasi di Kemenko Polhukam yang dipimpin oleh Menko Polhukam dan melibatkan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PANRB, dan BNPT.
Menurutnya, pada rapat pembahasan tindak lanjut penyusunan Rperpres BNPT tersebut disampaikan surat Menkopolhukam Nomor B- 66/AP.00.00/4/2023 tanggal 28 April 2023 hal Rekomendasi Peninjauan Kembali Rancangan SOTK BNPT kepada Menteri PANRB. "Dalam surat tersebut, Menko Polhukam menyampaikan agar Menteri PANRB meninjau kembali rancangan SOTK BNPT yang selanjutnya diajukan ulang kepada Presiden." kata Rini.
"Kita berharap dengan pertemuan hari ini, Kementerian PANRB dan BNPT kedepan akan terus berkolaborasi. Utamanya kami akan terus mensupport agar tujuan dan strategi BNPT untuk mencapai outcome dapat tercapai dengan baik," tambahnya.
Sementara itu, Kepala BNPT Eddy Hartono mengatakan penguatan OTK BNPT perlu dilakukan dalam rangka mendukung Asta Cita yang diamanatkan oleh Presiden Prabowo. Pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Kementerian PANRB dan jajaran terkait dalam rangka mewujudkan penguatan OTK tersebut.
"Kami sangat bersyukur dan berbahagia, hari ini dapat bertemu dengan Menteri PANRB untuk membahas penguatan OTK di lingkup BNPT. Ini merupakan amanat Asta Cita Bapak Presiden sehingga nantinya tata kelola BNPT menjadi lebih baik," ujar Eddy.
(akd/akd)
Eks Pejabat Lapas Cebongan Jadi Tersangka Pungli Kamar-Uang 'Selamat Datang'
Polisi menetapkan eks Kepala Pengamananan Lapas Cebongan, MRP, menjadi menjadi tersangka kasus dugaan pungli. [246] url asal
#detikjogja #polisi #kata-kasat-reskrim-polresta-sleman-akp-riski-adrian #b-sleman #riski-adrian #eks-kepala-pengamananan-lapas-cebongan #eks-kepala-pengamanan-kelas-ii-b-sleman #kedatangan-tahanan #pungli-k
Sleman - Polisi menetapkan eks Kepala Pengamanan Kelas II-B Sleman atau Lapas Cebongan, MRP, menjadi menjadi tersangka kasus dugaan pungli. Pungli yang dilakukan tersangka beragam, salah satunya uang 'selamat datang' untuk napi baru.
"Modus yang dilakukan, melakukan pengancaman, melakukan pemukulan, meminta uang," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, saat rilis kasus di Polresta Sleman, Triharjo, Sleman, dilansir detikJogja, Rabu (20/11/2024).
Adrian menyebut nilai nominal uang yang diminta pelaku bervariasi. Mulai kedatangan tahanan, membayar untuk kamar, hingga setoran mingguan.
"Dengan rincian jumlah uang yang diminta, pertama, ucapan selamat datang sekitar Rp 1,5-5 juta, bayar kamar Rp 1-7 juta, kamar khusus Rp 50 juta, setoran mingguan Rp 100-200 ribu, per anak per blok," urainya.
Aktivitas itu dilakukan MRP selama satu tahun. Tersangka juga diketahui telah menerima duit ratusan juta dari para tahanan.
"Dari total uang selama terhitung 8 November 2022 sampai 16 November 2023 itu sebanyak Rp 730,25 juta," ucapnya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula pada Desember 2023, jajaran Polresta Sleman mendapat aduan terkait pungutan, pengancaman, dan penganiayaan yang terjadi di Lapas Cebongan. Hal itu ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan selama kurang lebih 7 bulan.
"Tepatnya pada 3 Juni 2024, kami memiliki keyakinan bahwa kami jumpai suatu tindak pidana korupsi dari laporan tersebut," ujarnya.
Tersangka, kata Adrian, sebelumnya merupakan ASN di Lapas Cebongan. Adapun dalam beraksi, tersangka melakukan pengancaman, pemukulan, dan permintaan uang.
"Waktu itu dia Kepala KPLP Cebongan," ujarnya.
(idh/imk)

