Hingga 31 Desember 2024, sebanyak 26 perkara telah memiliki putusan tetap (inkrah), dengan Pemprov Jabar memenangkan sebagian besar kasus. [191] url asal
Bisnis.com, BANDUNG—Sepanjang 2024, Pemprov Jabar menangani 62 perkara hukum, terdiri dari 34 perkara lanjutan dan 28 perkara baru.
Hingga 31 Desember 2024, sebanyak 26 perkara telah memiliki putusan tetap (inkrah), dengan Pemprov Jabar memenangkan sebagian besar kasus.
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin mencatat memasuki tahun 2025, Pemprov Jabar masih menghadapi 42 perkara hukum, yang terdiri dari 36 perkara lanjutan dan 6 perkara baru.
Bey berharap bahwa dengan adanya pendampingan dari Kejati Jabar, setiap keputusan hukum yang dihasilkan dapat memberikan kepastian bagi Pemprov Jabar dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan mengelola aset daerah secara lebih efektif.
"Kami optimistis dengan adanya pendampingan (kerja sama) ini, Pemdaprov Jabar dan BUMD dapat menjalankan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat," tuturnya di Gedung Sate, Bandung, Selasa (4/2/2025).
Ia menegaskan bahwa tujuan dari kesepakatan ini bukan untuk melindungi dari tindakan melawan hukum, tetapi memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
"Satu rupiah yang dikeluarkan harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Yang masih bisa dibina, kita lakukan pembinaan bersama Kejaksaan. Namun, jika ada indikasi pelanggaran hukum yang sudah keterlaluan, maka harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Bisnis.com, JAKARTA --- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku mendapat instruksi dari Presiden Prabowo Subianto untuk mereformasi subsidi LPG agar lebih tepat sasaran dan tidak lagi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Bahlil mengatakan bahwa reformasi subsidi LPG menjadi perhatian utama pemerintah, terutama karena skema yang ada saat ini sudah berlangsung selama lebih dari 20 tahun tanpa perubahan signifikan.
Dia pun menegaskan bahwa subsidi LPG yang mencapai Rp87 triliun per tahun harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.
“Diharapkan masyarakat mendapatkan harga dengan yang semurah mungkin. Tapi kenyataannya kan sekarang, jujur kami katakan, ada di tingkat sampai tingkat masyarakat itu, dibeli sampai harga Rp25.000 per tabung. Tidak hanya itu, ada juga yang mengoplos. Ini kan sayang," ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/2/2025).
Bahlil mengatakan bahwa Prabowo memberikan arahan agar penataan subsidi harus dilakukan agar tidak terjadi pemborosan anggaran dan kebocoran di tingkat distribusi.
Sebagai solusi, kata Bahlil, pemerintah telah mengubah sistem distribusi LPG di tingkat pengecer dengan menaikkan status mereka menjadi subpangkalan sehingga lebih mudah diawasi.
"Nah, dengan mereka menjadi subpangkalan, maka kita akan menaruh fasilitas yang sama dengan di pangkalan. Supaya harganya bisa kita kontrol pakai IT. Itu maksudnya sebenarnya," ucapnya
Terkait kritik yang menyebut sosialisasi kebijakan ini kurang maksimal, Bahlil memastikan bahwa pemerintah terus melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha. Bahlil juga memastikan bahwa tidak ada biaya yang dikeluarkan oleh subpangkalan.
"Saya menyadari bahwa ini kan barang baru, pasti ada penyesuaian. Nanti sambil kita melihat perkembangan beberapa waktu ke depan, sudah pasti kita akan melakukan asistensi. Tapi penataan ini penting kami lakukan sebagai bentuk cinta kami kepada rakyat agar uang negara yang disubsidi itu betul-betul tepat sasaran," tuturnya.
Prabowo, kata Bahlil, juga memberikan arahan agar tidak ada masyarakat yang kesulitan mendapatkan LPG akibat perubahan sistem ini.
Menurutnya, melalui reformasi distribusi LPG ini, pemerintah menargetkan efisiensi anggaran serta memastikan bahwa subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
"Tugas kami atas perintah Bapak Presiden adalah memastikan seluruh proses subsidi tepat sasaran. Yang kedua di tata kelolanya harus baik. Yang ketiga, rakyat dipastikan harus segera mendapat apa yang menjadi kebutuhan mereka, terutama menyangkut LPG. Jadi harus dapat, jangan jauh-jauh kata Bapak Presiden," pungkas Bahlil.
Bisnis.com, JAKARTA — Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dengan lantang membacakan hasil pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Badan Usaha Milik Negara di ruang Komisi VI DPR pada Sabtu (1/2/2025). Eko menjadi sosok penting dalam RUU BUMN lantaran didapuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) pembahasan revisi UU No.19/2003 itu.
Dalam kesempatan itu, Eko memaparkan terdapat 2.411 DIM yang dibahas terkait dengan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Secara ringkas, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjabarkan 11 poin utama draf RUU BUMN.
Satu dari 11 poin yang menjadi sorotan ialah mengenai pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Holding Investasi, Holding Operasional, serta mekanisme restrukturisasi dan privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/pembubaran BUMN.
Masuknya substansi terkait dengan BPI Danantara dalam RUU BUMN menjadi payung hukum lahirnya lembaga anyar yang digadang-gadang bakal menjadi cikal bakal terbentuknya super holding BUMN Indonesia. Nantinya, setelah ketuk palu di sidang paripurna DPR, payung hukum itu menjadi landasan berdirinya BPI Danantara.
Sedikit menengok ke belakang, BPI Danantara merupakan organ baru yang dirancang untuk mewujudkan visi Presiden Prabowo Subianto agar aset BUMN dikelola dan dikonsolidasikan secara mandiri.
Peresmian BPI Danantara belum juga terealisasi sejak rencana awal pada November 2024 karena belum ada UU yang mengatur lembaga tersebut. Padahal, Presiden Prabowo Subianto telah melantik Muliaman D. Hadad sebagai Kepala BPI Danantara di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Dari sisi pemerintah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pembentukan BPI Danantara merupakan hal yang mendesak. Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto berharap payung hukum ini segera diselesaikan sehingga BPI Danantara bisa dirilis pada kuartal I/2025.
"Kita ini berkejaran dengan waktu untuk memperkuat ekonomi kita, semakin kita lambat maka akan kehilangan kesempatan-kesempatan. Tapi kita paham mekanisme yang harus dilalui dalam pembentukan UU. Hari ini tingkat I selesai dan dibawa ke Paripurna, kita serahkan kepada teman-teman di DPR," kata Prasetyo saat ditemui usai rapat Komisi VI DPR, Sabtu (1/2/2025).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan salah satu pokok penting dalam revisi UU BUMN itu ialah pendirian dan pembentukan BPI Danantara dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.
Asal Usul Modal Jumbo Danantara
Ditelisik lebih dalam, DIM RUU BUMN menjabarkan sejumlah poin krusial terkait dengan BPI Danantara. Salah satunya terkait dengan permodalan entitas baru tersebut.
Pasal 3F secara terperinci menjelaskan mengenai asal-usul modal BPI Danantara yakni dari penyertaan modal negara atau sumber lainnya. Pernyataan modal negara alias PMN bisa berupa dana tunai, barang milik negara, dan saham milik negara milik BUMN.
Adapun, modal BPI Danantara paling sedikit Rp1.000 triliun. Angka ini diperoleh berdasarkan laporan tentang modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang tercatat sebesar Rp1.135 triliun.
"Modal tersebut dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan sumber pendanaan lainnya."
Terkait dengan aset, Pasal 3I RUU BUMN mengatur bahwa aset BPI Danantara dapat berasal dari penyertaan modal seperti dimaksud dalam Pasal 3F, hasil pengembangan aset Danantara, pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN, hibah, atau sumber lain yang sah. Draf RUU revisi UU BUMN juga menegaskan bahwa pihak menapun dilarang untuk melakukan penyitaan terhadap aset BPI Danantara.
Organ Danantara dan Fungsi Menteri BUMN
Aturan terkait dengan struktur organisasi BPI Danantara menjadi poin penting berikutnya. Dalam RUU BUMN, organ BPI Danantara dirancang memiliki Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
Dewan Pengawas BPI Danantara terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota. Dengan demikian, Menteri BUMN Erick Thohir akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara.
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pengawas BPI Danantara dibantu oleh sekretariat, komite audit, serta komite etik, komite remunerasi dan sumber daya manusia.
Terkait dengan Badan Pelaksana BPI Danantara, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah jumlahnya dari semula enam orang menjadi dua orang dari profesional. Merujuk perubahan tersebut, Badan Pelaksana BPI Danantara akan diduduki oleh dua orang sebagai Kepala BPI Danantara dan Anggota Badan Pelaksana BPI Danantara. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Pelaksana BPI Danantara dibantu oleh enam orang Direktur Eksekutif.
Draf RUU BUMN juga mengatur sederet persyaratan bagi kandidat Badan Pelaksana BPI Danantara. Tiga persyaratan khusus di antaranya ialah berusia maksimal 60 tahun pada pengangkatan pertama, bukan pengurus atau anggota partai politik, serta memiliki pengalaman dan/ atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, atau manajemen perusahaan.
Masa Depan Tata Kelola BUMN
Dari kalangan pengamat BUMN, RUU BUMN yang tengah dibahas saat ini menyiratkan sejumlah sinyal kuat terkait dengan masa depan tata kelola perusahaan pelat merah dan peran strategis BPI Danantara.
Pemerhati BUMN dari Datanesia Institute Herry Gunawan mengatakan bahwa salah satu sinyal utama adalah upaya mempertahankan posisi Kementerian BUMN sebagai kuasa pemegang saham yang mewakili pemerintah.
“Keistimewaan tersebut akan membuat BUMN secara fundamental tidak akan mengalami perubahan, yakni sulit dipisahkan dari aroma politik,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (3/2/2025).
Sebagaimana diketahui, RUU BUMN dalam pasal 3A memberikan penegasan bahwa presiden sebagai kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN. Kekuasaan tersebut kemudian didelegasikan kepada menteri.
Namun, pasal 3A khususnya ayat 3 memberikan penjelasan bahwa tugas pengelolaan BUMN itu sebagian didelegasikan kepada BPI Danantara. Badan yang dimaksud diawasi oleh menteri dan wajib melaporkan kepada presiden.
Adapun tugas dan peran Menteri BUMN diatur dalam Pasal 3B. Pasal itu menjelaskan nantinya menteri akan bertugas untuk menetapkan kebijakan, pengaturan, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN. Selain itu, menteri juga memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, pengaturan dan pengawasan terhadap BPI Danantara.
Herry menyatakan kehadiran Danantara yang dipimpin oleh kepala badan setingkat menteri dan bertanggung jawab langsung kepada presiden sebenarnya diharapkan dapat mengubah pola yang sebelumnya telah berjalan.
Dengan mengacu model pengelolaan profesional seperti Khazanah atau Temasek, Danantara diharapkan bisa beroperasi lebih mandiri dan efisien. Badan ini juga diharapkan menjadi mesin baru perekonomian Indonesia.
Di samping itu, Herry menyatakan melalui strategi business-to-business dan konsolidasi aset BUMN yang sehat, Danantara juga berpotensi menarik investasi asing.
Namun, ada kekhawatiran Danantara akan ‘dikerdilkan’ karena kekuasaan akhir dalam pengambilan keputusan tetap berada di Kementerian BUMN.
“Danantara tidak akan bisa berbuat banyak, apalagi BUMN yang mungkin nanti ada dalam pengelolaan Danantara,” pungkasnya.
Tantangan dan Peluang Danantara
Selain itu, terdapat potensi gesekan dengan Kementerian Keuangan terkait pengalihan aset, yang dinilai memerlukan regulasi khusus semacam Omnibus Law untuk mengoreksi kewenangan kedua kementerian tersebut.
Kekhawatiran lain yang muncul adalah beban birokrasi baru yang justru dapat menghambat fleksibilitas operasional perusahaan pelat merah.
“Bayangkan ada BUMN yang berada di bawah pengelolaan Danantara atas mandat undang-undang, tapi keputusan akhirnya tetap ada di Kementerian BUMN. Ini adalah tambahan birokrasi yang membuat BUMN makin susah lincah,” kata Herry.
Terpisah, Pendiri Institute for Development of Economics and Finance, Didik J. Rachbini, mengatakan industrialisasi merupakan kunci utama bagi Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan memperkuat kemampuan ekspor.
Menurutnya, tanpa industrialisasi yang kuat, target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang diinginkan pemerintahan Prabowo Subianto dinilai sulit tercapai.
Dalam mewujudkan hal tersebut, Danantara diharapkan memainkan peran strategis sebagai motor penggerak investasi dan ekspansi ekonomi di kancah internasional.
“Danantara punya kesempatan yang besar dengan aset Rp9.000 triliun untuk membuat Indonesia tidak masuk middle income trap,” ujarnya dalam dokumen rapat panja pembahasan RUU BUMN dikutip pada Senin (3/2/2025).
Didik menyatakan bahwa Danantara tidak boleh diposisikan hanya sebagai entitas BUMN yang terpisah dari ekosistem ekonomi nasional. Di samping itu, lanjutnya, diperlukan kejelasan dalam strategi dan kebijakan supaya Danantara dapat bersaing secara global, dan menjadi katalis bagi pertumbuhan industri dalam negeri.
“Kepemimpinan ekonomi penting untuk memastikan BPI Danantara menjadi sumber peningkatan investasi baru untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8%,” tuturnya.
Dia menambahkan bahwa dengan visi yang sejalan dengan model investasi global seperti Temasek di Singapura, Danantara diharapkan mampu mengoptimalkan potensi ekonomi nasional melalui pengelolaan investasi yang cerdas dan efisien.
Namun, tantangan yang dihadapi BUMN tidak sedikit. Menurut Didik, masalah tata kelola seperti transparansi, konflik kepentingan, risiko korupsi, serta inefisiensi operasional masih menjadi hambatan utama.
“Perlu peraturan perundang-undangan yang dilandasi secara ilmiah rasional untuk membangun BUMN yang sehat,” pungkas Didik.
Menteri Imipas Agus Andrianto mengancam bakal menggajar demosi kepada petugas Imigrasi yang terbukti memeras WNA asal China di Bandara Soekarno Hatta. [235] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengancam bakal menggajar demosi kepada petugas Imigrasi yang terbukti memeras WNA asal China di Bandara Soekarno Hatta.
Agus mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa 31 petugas imigrasi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap WNA asal China yang viral di media sosial.
Agus juga memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap 31 petugas itu. Jika terbukti melakukan pemerasan, kata Agus, pihaknya akan mengganjar sanksi disiplin hingga demosi.
"Sudah ada 31 orang yang kita periksa ya. Sanksinya disiplin hingga demosi," tuturnya di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Agus mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 31 petugas imigrasi di Bandara Soetta tersebut, para petugas hanya diberikan tips oleh WNA asal China itu.
"Jadi sejauh ini dari hasil pemeriksaan lebih mengarah kepada pemberian tips, makanya kami sudah tuliskan tidak terima tips dalam tiga bahasa," katanya.
Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok atau Kedubes China di Indonesia mengirimkan surat kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait dugaan pemerasan yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta.
Pemerasan tersebut berbuntut pencopotan 30 pejabat imigrasi di Bandara Soetta. Hal ini bermula dari munculnya surat dari Kedubes China kepada Kemenlu RI. Surat tersebut bertanggal 21 Januari 2025 yang memuat laporan ada 44 kasus pemerasan terdahap WNA China yang terjadi antara Februari 2024 sampai Januari 2025.
Dari kasus tersebut, ditemukan total Rp32.750.000 uang hasil peras yang kini telah dikembalikan kepada lebih dari 60 warga Tiongkok.
Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto buka suara soal informasi dari Kedutaan Besar China di Indonesia mengenai 44 kasus pungutan liar oleh petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta terhadap warga negara China.
Menurutnya, surat dari Kedubes China yang menyatakan adanya pungli sebesar Rp32 juta menjadi momentum bagi petugas imigrasi untuk berbenah.
"Kami berterima kasih dengan informasi dari Kedutaan Besar China atas perilaku anggota di lapangan, dan kami akan terus berbenah demi kebaikan institusi imigrasi, termasuk di pemasyarakatan," kata Agus dilansir dari Antara, Senin (3/2/2025).
Agus juga menegaskan bahwa Kementerian Imipas akan selalu terbuka dengan kritik maupun saran selama dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh sebab itu, dia mengaku bersyukur dengan informasi dari Kedubes China mengenai 44 kasus pungli terhadap warga negara China oleh petugas imigrasi yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Kalau enggak diinformasikan Kedubes China, kami 'kan enggak tahu. Dengan begini, kami bersyukur. Tanpa tunggu lama dapat kami ambil langkah perbaikan, dan ini menjadi peringatan untuk jajaran unit pelayanan agar amanah dan tak ceroboh dalam menjalankan tugasnya," ujarnya.
Sebelumnya, beredar surat resmi dari Kedubes China di Indonesia tertanggal 21 Januari 2025, dan tertuju ke Kementerian Luar Negeri, mengenai kasus pemerasan terhadap warga negara Tiongkok yang terjadi di Bandara Internasional Jakarta atau Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kedubes RRT menyebutkan bahwa mereka telah menyelesaikan sedikitnya 44 kasus pemerasan dengan total uang sekitar Rp32,7 juta yang dikembalikan kepada lebih dari 60 warga negara China.
"Ini hanyalah sebagian kecil dari banyaknya kasus pemerasan karena masih banyak lagi warga negara China yang tidak mengajukan pengaduan karena jadwal yang padat atau takut akan tindakan balasan saat masuk ke negara tujuan," tulis Kedubes China dalam surat tersebut.
Selain itu, Kedubes China berharap agar tanda yang bertuliskan "Dilarang memberi tip", "Silakan lapor jika terjadi pemerasan" dalam bahasa Indonesia, Mandarin, dan Inggris dapat dipasang di tempat pemeriksaan imigrasi guna memberantas masalah pemerasan di bandara.
Kedubes China juga berharap agar perintah larangan memberi tip dapat dikeluarkan kepada agen-agen perjalanan asal China sehingga mereka tidak akan menyarankan wisatawan Negeri Tirai Bambu untuk menyuap petugas imigrasi bandara di Indonesia.
Pemerasan tersebut berbuntut pencopotan 30 pejabat imigrasi di Bandara Soetta. Hal ini bermula dari munculnya surat dari Kedubes China kepada Kemenlu RI.
Surat tersebut bertanggal 21 Januari 2025 yang memuat laporan ada 44 kasus pemerasan terdahap WNA China yang terjadi antara Februari 2024 sampai Januari 2025.
Dari kasus tersebut, ditemukan total Rp32.750.000 uang hasil peras yang kini telah dikembalikan kepada lebih dari 60 warga Tiongkok.
“Ini hanyalah sebagian kecil dari banyaknya kasus pemerasan karena masih banyak lagi WN China yang tidak mengajukan pengaduan karena jadwal yang padat atau takut akan tindakan balasan saat masuk ke negara tujuan,” tulis Kedubes China dalam surat tersebut, dikutip dari Antaranews, Senin (3/2/2025).
Kedubes China kemudian meminta adanya tanda "Dilarang memberi tip" dan "Silakan lapor jika terjadi pemerasan" yang ditulis dalam bahasa Indonesia, Mandarin, dan Inggris untuk bisa dipasang di tempat pemeriksaan imigrasi di bandara.
Buntut kejadian ini membuat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mencopot sekitar 30 pejabat imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Setelah kami terima semua datanya, langsung kami tarik semua (petugas) yang ada di data dari penugasan di Soetta. Kami ganti," kata Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangan, Minggu (2/2).
Selain itu, dia mengatakan bahwa sekitar 30 pejabat imigrasi tersebut tengah diperiksa oleh internal Kemen Imipas.
Pihaknya juga mengapresiasi laporan tersebut dan mengatakan bahwa ini menjadi momen berbenah untuk instansinya.
"Kami berterima kasih dengan informasi dari Kedutaan Besar RRT atas perilaku anggota di lapangan, dan kami akan terus berbenah demi kebaikan institusi imigrasi, termasuk di pemasyarakatan," kata Agus.
Bahkan tanpa laporan tersebut, pihaknya tidak akan mengetahui ada praktek pungutan liar yang dilakukan petugas di lapangan.
"Kalau enggak diinformasikan Kedubes RRT, kami 'kan enggak tahu. Dengan begini, kami bersyukur. Tanpa tunggu lama dapat kami ambil langkah perbaikan, dan ini menjadi peringatan untuk jajaran unit pelayanan agar amanah dan tak ceroboh dalam menjalankan tugasnya," ujarnya.
Bisnis.com, JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok atau Kedubes China di Indonesia mengirimkan surat kepada Kementerian Luar Negeri terkait dugaan pemerasan yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta.
Surat bertanggal 21 Januari 2025 tersebut memuat laporan setidaknya ada 44 kasus pemerasan terdahap WNA China yang terjadi antara Februari 2024 sampai Januari 2025.
Dari kasus tersebut, ditemukan total Rp32.750.000 uang hasil peras yang kini telah dikembalikan kepada lebih dari 60 warga Tiongkok.
“Ini hanyalah sebagian kecil dari banyaknya kasus pemerasan karena masih banyak lagi WN China yang tidak mengajukan pengaduan karena jadwal yang padat atau takut akan tindakan balasan saat masuk ke negara tujuan,” tulis Kedubes China dalam surat tersebut, dikutip dari Antaranews, Senin (3/2/2025).
Kedubes China kemudian meminta adanya tanda "Dilarang memberi tip" dan "Silakan lapor jika terjadi pemerasan" yang ditulis dalam bahasa Indonesia, Mandarin, dan Inggris untuk bisa dipasang di tempat pemeriksaan imigrasi di bandara.
Buntut kejadian ini membuat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mencopot sekitar 30 pejabat imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Setelah kami terima semua datanya, langsung kami tarik semua (petugas) yang ada di data dari penugasan di Soetta. Kami ganti," kata Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangan, Minggu (2/2).
Selain itu, dia mengatakan bahwa sekitar 30 pejabat imigrasi tersebut tengah diperiksa oleh internal Kemen Imipas.
Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah dan Komisi VI DPR menyepakati untuk membawa revisi Undang-undang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN ke tingkat paripurna pada pekan depan.
Adapun salah satu poin utama yang masuk dalam amandemen UU BUMN adalah business judgement rule (BJR) yang memungkinan seorang direksi BUMN kebal hukum kendati keputusaan yang diambil terindikasi melanggar undang-undang bahkan merugikan negara.
"Pengaturan terkait business judgement rule atau aturan yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan juga mendapat perhatian khusus dalam RUU BUMN," demikian keterangan yang dilansir Antara, Minggu (2/2/2025).
Melansir Kemenkeu Learning Center, business judgement rule adalah prinsip hukum yang diadopsi dari tradisi common law di Amerika. Prinsip BJR melindungi direksi BUMN dari risiko penuntutan hukum atas keputusan bisnis yang telah ditempuh.
Isu BJR menjadi bahan perdebatan belakangan ini. Apalagi, banyak petinggi atau direksi BUMN yang terjerat perkara hukum karena salah atau keputusan yang ditempuh merugikan keuangan negara. Salah satunya bekas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
Karen saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan LNG Pertamina. Dia telah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Karen kemudian diganjar 9 tahun penjara. Menariknya, meski divonis bersalah, karen tidak terbukti menerima uang dari kasus korupsi yang menjeratnya tersebut.
"Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi," demikian kata hamin saat membacakan vonis Karen beberapa waktu lalu.
Selain Karen ada banyak direksi BUMN yang terjerat perkara hukum. Sebagain telah divonis hukuman penjara. Sebagian lagi masih dalam proses penyidikan.
Data KPK sendiri mencatat bahwa pada tahun 2004 - 2024, penyidik lembaga antikorupsi telah menangani 181 perkara terkait BUMN dan BUMD. Pada tahun 2024, jumlah pegawai BUMN yang terjerat kasus korupsi mencapai 38 orang atau tertinggi 20 tahun terakhir.
Dibawa ke Paripurna
Adapun Pemerintah dan DPR telah mengebut pengesahan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Menariknya, rapat digelar akhir pekan atau Sabtu (2/1/2025) dan langsung diakhiri dengan kesepakatan untuk memparipurnakan RUU BUMN pada pekan depan.
Persetujuan RUU BUMN untuk dilanjutkan ke tingkat paripurna diungkapkan oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini.
"Kami meminta persetujuan kepada yang terhormat anggota Komisi VI DPR RI dan pemerintah, apakah RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawah pada pembicaraan tingkat II pada rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?," kata Anggia yang diikuti persetujuan forum.
Sementara itu, mewakili penyampaian pendapat mini dari pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan beberapa pokok materi penting dalam RUU prihal perubahan ketiga UU 19/2003 ini antara lain yang pertama adalah pemberian kuasa atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah.
Kedua, pendirian dan pemebntukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.
Ketiga, penguatan tata kelola BUMN melalui pemisahan fungsi regulator, pemegang saham dan pengawas BUMN serta pengaturan koordinasi tentang menteri dan badan, dan penegasan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi.
Pemerintah berharap penguatan tata kelola BUMN tersebut dapat memperkuat daya saing BUMN dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia seperti yang sudah dicanangkan Presiden Prabowo.
Hamas membebaskan tiga sandera Israel pada Sabtu (1/2/2025), sementara Israel membebaskan 183 tahanan Palestina sebagai bagian dari gencatan senjata. [387] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - Hamas membebaskan tiga sandera Israel pada Sabtu (1/2/2025), sementara Israel membebaskan 183 tahanan Palestina sebagai bagian dari gencatan senjata yang bertujuan mengakhiri konflik selama 15 bulan di Gaza.
Melansir Reuters, Sabtu (1/2/2025), Ofer Kalderon, warga negara ganda Prancis-Israel, dan Yarden Bibas diserahkan kepada petugas Palang Merah di Khan Younis, Gaza selatan, sebelum dipindahkan ke Israel. Warga Israel-Amerika Keith Siegel dibebaskan secara terpisah di pelabuhan Kota Gaza.
Beberapa jam kemudian, 183 tahanan Palestina meninggalkan penjara Israel. Dari jumlah itu, 150 orang tiba di Gaza, sementara 32 lainnya turun dari bus di Ramallah, Tepi Barat, di mana mereka disambut oleh massa yang bersorak. Satu tahanan dikabarkan akan diasingkan ke Mesir, menurut kantor media tahanan Hamas.
"Saya merasa bahagia meskipun telah melewati perjalanan penuh penderitaan. Hukuman seumur hidup telah berakhir , dan suatu hari nanti pendudukan juga akan berakhir," ujar Ali Al-Barghouti, yang sebelumnya menjalani dua hukuman seumur hidup di penjara Israel.
Di perbatasan Rafah yang kembali dibuka, sejumlah anak-anak penderita kanker dan penyakit jantung menjadi kelompok pertama yang diizinkan keluar dari Gaza untuk menjalani perawatan medis di Mesir.
Namun, pejabat senior Kementerian Kesehatan Gaza Mohammad Zaqout menilai jumlah pasien yang diizinkan bepergian masih jauh dari cukup, dengan sekitar 18.000 orang yang membutuhkan layanan kesehatan lebih baik.
Di Israel, massa berkumpul di "Hostage Square," Tel Aviv, menyaksikan momen pembebasan para sandera melalui layar raksasa. Sorak sorai dan tepuk tangan bercampur dengan tangis haru saat ketiga pria itu muncul di layar.
Kalderon, yang kedua anaknya telah dibebaskan dalam pertukaran sandera pertama pada November 2023, serta Bibas, sempat berdiri di atas panggung di Khan Younis, di depan poster sejumlah tokoh Hamas, termasuk Mohammad Deif—mantan komandan militer Hamas yang kematiannya dikonfirmasi pekan ini—sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas Palang Merah.
"Ofer Kalderon akhirnya bebas! Kami merasakan kelegaan dan kebahagiaan luar biasa bagi keluarga serta orang-orang yang mencintainya setelah 483 hari dalam penderitaan tak terbayangkan," ujar Presiden Prancis Emmanuel Macron dalam pernyataan resminya.
Berbeda dengan serah terima sebelumnya yang diwarnai kekacauan pada Kamis lalu—saat petugas Hamas kesulitan melindungi sandera dari kerumunan yang berdesakan—proses kali ini berlangsung lebih tertib.
Namun, momen tersebut tetap menjadi ajang unjuk kekuatan bagi Hamas. Para pejuang bersenjata mereka berparade di lokasi penyerahan, menegaskan kembali dominasi kelompok itu di Gaza meskipun mengalami kerugian besar selama perang.
Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan biaya untuk pelaksanaan pembekalan atau retreat Kepala Daerah tidak menggunakan dana pribadi Presiden RI Prabowo Subianto. [285] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan biaya untuk pelaksanaan pembekalan atau retreat Kepala Daerah tidak menggunakan dana pribadi Presiden RI Prabowo Subianto, melainkan akan menggunakan dana pemerintah.
Kendati demikian, dia berujar hingga sejauh ini belum ada kepastian besaran pengalokasian anggaran. Namun, dia menyebut hal ini akan diurus oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan memastikan ada dananya.
“Enggak [dana dari Presiden Prabowo] dong, dari Pemerintah. Belum [besaran anggaran], Pak Mendagri [yang urus],” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).
Pada pelaksanaan retreat Kabinet Merah Putih lalu, Prabowo diketahui memakai dana pribadinya untuk membiayai agenda itu. Prasetyo menjelaskan, hal ini dilakukan Prabowo karena saat itu adalah awal-awal masa pemerintahannya.
“Iya karena itu kan di awal-awal ya, di awal-awal masa pemerintahannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, politikus Gerindra ini mengatakan pihaknya merasa retreat Kepala Daerah ini sangat penting untuk menyatukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga agenda ini perlu dilakukan.
“Efisiensi bukan berarti juga kegiatan yang memang itu penting, memang itu diperlukan, kemudian tidak dilaksanakan, enggak begitu juga. Kita merasa bahwa retreat menjadi sangat penting, ini Pilkada serentak,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memastikan pembekalan atau Retreat Kepala daerah bakal digelar sebelum Ramadan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.
Dia menekankan bahwa pemerintah perlu untuk menyamakan visi terhadap para pejabat pemenang hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 itu.
“Ya, kita tentu berharap pembekalan ini bisa dilakukan sebelum Ramadan. Sebelum Ramadan kita berharap, ya,” katanya kepada wartawan di Gedung Krida Bhakti Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (31/1/2025) malam.
Kendati demikian, Bima menekankan bahwa terkait dengan jadwal resmi pembekalan di Akmil Magelang akan tetap menyesuaikan tanggal pelantikan kepala daerah nantinya.
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah saat ini tengah berupaya menyelesaikan payung hukum untuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara.
Untuk mengakomodir Danantara, pemerintah bersama DPR perlu menggodok rancangan undang-undang (RUU) perihal perubahan ketiga atas UU No. 19/2003 tentang BUMN.
Hari ini, Sabtu (1/2/2025) Komisi VI DPR RI dalam forum Rapat Kerja Tingkat I menyetujui RUU tersebut agar dapat dibawa ke Rapat Tingkat II Paripurna DPR RI yang rencananya akan digelar pada pekan depan, Selasa (4/2/2025). Rapat Paripurna tersebut akan mengesahkan RUU menjadi UU, dan akan menjadi landasan hukum berdirinya BPI Danantara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah melihat dibentuknya BPI Danantara ini menjadi sebuah hal yang mendesak. Seperti diketahui, peresmian Danantara ini telah berkali-kali ditunda bahkan sejak rencana awal pada November 2024.
"Kita ini berkejaran dengan waktu untuk memperkuat ekonomi kita, semakin kita lambat maka akan kehilangan kesempatan-kesempatan. Tapi kita paham mekanisme yang harus dilalui dalam pembentukan UU. Hari ini tingkat I selesai dan dibawa ke Paripurna, kita serahkan kepada teman-teman di DPR," kata Prasetyo saat ditemui usai rapat, Sabtu (1/2/2025).
Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo berharap payung hukum ini segera diselesaikan. Pemerintah berharap pada kuartal I 2025 ini BPI Danantara bisa dirilis.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan rapat Paripurna untuk pengesaan RUU BUMN menjadi UU ini rencananya akan dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025).
Dasco juga menjelaskan mengapa Rapat Tingkat I ini juga harus dilaksanakan di hari libur. Menurutnya pembahasan RUU BUMN sudah dilakukan sejak lama dan ada dorongan agar RUU BUMN untuk segera dituntaskan.
"Tidak ada hal khusus [di hari Sabtu] karena memamg ini teman-teman sudah beberapa hari sudah membahas ini supaya jeda waktu tidak teralu lama, minta selesai hari ini, pemerintahnya bisa [hari ini] ya kita selesaikan hari ini," ujar Dasco.
Komisi II DPR mendesak agar adanya proses penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan pihak terkait yang terlibat dalam polemik SHGB pagar laut. [308] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi II DPR mendorong agar adanya proses penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan pihak terkait yang terlibat dalam polemik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang, Bekasi, dan Sidoarjo.
Bahkan, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan dirinya kerap kali menyampaikan jika memang HGB tersebut dijadikan sebagai agunan di perbankan, pihaknya juga akan siap mengecek sampai pada wilayah hilir tersebut.
“Kami mendorong agar ada proses penegakan hukum yang tegas kepada siapapun, baik yang memohon sertifikat, yang menerbitkan sertifikat yang kita duga bermasalah itu, termasuk para pihak saya kira yang memanfaatkannya,” katanya seusai rapat dengan Menteri ATR/BPN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2025).
Rifqi menuturkan pihaknya mengapresiasi Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid karena telah memberikan penjelasan rinci dan didukung dengan fakta-fakta, misalnya pembeberan berbagai sertifikat yang telah diterbitkan di sekitar pagar laut di kawasan Tangerang.
“Bahkan kita hari ini mendapatkan bonus informasi, hal serupa yang terjadi juga di Bekasi, hal serupa yang juga terjadi di Jawa Timur yang ternyata luasannya jauh lebih luas dari apa yang menjadi polemik publik selama ini,” ucapnya.
Tak sampai di situ, legislator NasDem ini mengemukakan pihaknya turut mengapresiasi keberanian dan ketegasan pemerintah, terkhusus Menteri ATR/BPN karena telah membatalkan 50 sertifikat di 50 bidang tanah di Tangerang, Banten.
“Bagi Komisi II DPR yang menjalankan tugas konstitusional pengawasan, hal ini patut kami apresiasi, kami berikansupport,” jelasnya.
Senada, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus, juga memandang bahwa kejadian ini tak cukup hanya dengan pemberian sanksi berat, para pihak terlibat harus melalui proses hukum karena ini termasuk dalam kejahatan.
“Saya kira tidak cukup hanya sanksi berat, harus proses hukum karena ini kejahatan. Jadi saya sangat berharap penegakan hukum di sini, supaya ada efek jera. Narasi penegakan hukum di BPN Agraria harus kuat sekuatnya,” katanya dalam rapat, Selasa (30/1/2025).