Rusia menuduh Barat telah mencuri asetnya, setelah AS mentransfer USD1 miliar atau setara Rp16 triliun ke Ukraina dari dana bank sentral Moskow yang dibekukan.... | Halaman Lengkap [405] url asal
MOSKOW - Rusia menuduh Barat telah mencuri asetnya, setelah AS (Amerika Serikat) mentransfer USD1 miliar atau setara Rp16 triliun (kurs Rp16.052 per USD) ke Ukraina dari dana bank sentral Moskow yang dibekukan. Terkait hal ini, juru bicara Kremlin Dmitry Peskov mengatakan, Moskow dapat merespons langkah AS dengan mengambil tindakan hukum.
Hari sebelumnya Perdana Menteri Ukraina, Denis Shmigal mengumumkan, bahwa AS telah mentransfer angsuran pertama dari pinjaman sebesar USD20 miliar setara Rp321 triliun yang didukung oleh bunga yang diperoleh dari aset Rusia yang tidak bergerak.
Seperti diketahui menyusul eskalasi konflik Ukraina pada Februari 2022, AS dan sekutunya membekukan dana senilai sekitar USD300 miliar yang jika dirupiahkan mencapai Rp4.815 triliun milik bank sentral Rusia.
Dalam sebuah postingan di X (dulunya Twitter), Shmigal menyatakan, bahwa Kiev mengharapkan bahwa "semua aset Rusia yang berdaulat akan disita dan digunakan untuk membangun kembali Ukraina."
Menanggapi berita transfer AS ke Ukraina, Peskov menyatakan bahwa "berbicara dalam bahasa Rusia sederhana, uang ini dicuri dari kami,".
Ia juga menambahkan, bahwa aset Moskow yang diblokir merupakan tindakan yang "benar-benar ilegal," bertentangan dengan semua norma dan aturan.
Juru bicara itu menerangkan, bahwa transfer Washington sebesar USD1 miliar ke Kiev dapat menjadi dasar untuk proses hukum. Ditekankan juga olehnya bahwa Rusia bermaksud untuk menggunakan "semua kemungkinan langkah (hukum)" untuk melindungi properti dan hak-haknya.
Dari aset Rusia senilai USD300 miliar yang tidak bergerak, sekitar USD213 miliar saat ini disimpan di lembaga kliring Euroclear yang berbasis di Brussels.
Pekan lalu, Presiden Polandia Andrzej Duda mengusulkan pada pertemuan para pemimpin Uni Eropa untuk menggunakan semua aset ini untuk mendanai Ukraina, terutama jika Presiden terpilih AS Donald Trump memilih untuk memangkas kontribusi Washington ke mesin perang Kiev.
Namun proposal tersebut kabarnya ditolak oleh Kanselir Jerman Olaf Scholz, yang disebut "jengkel" hingga menjadi "marah" pada Duda, dengan alasan bahwa langkah seperti itu akan merusak stabilitas pasar keuangan Uni Eropa, seperti dilansir Financial Times.
Penggunaan aset Rusia untuk mendanai Kiev sebelumnya juga telah dikritik oleh negara-negara Uni Eropa lainnya, termasuk Prancis dan Italia. Pasalnya kebijakan itu menimbulkan kekhawatiran akan merusak stabilitas euro.
Sementara itu Moskow telah berulang kali menuduh Barat telah "mencuri" uangnya dan memperingatkan bahwa menyadap dana ini merupakan tindakan ilegal, dan akan menjadi preseden berbahaya.
Bulan lalu, Menteri Keuangan Rusia Anton Siluanov juga memperingatkan bahwa Moskow akan menanggapi dengan cara yang sama. "Kami juga telah membekukan sumber daya investor Barat, pelaku pasar keuangan Barat dan perusahaan. Pendapatan dari aset ini juga akan digunakan," kata pejabat itu.
Polisi melaksanakan patroli di jalur alternatif Puncak, Bogor. Polisi akan menindak penunjuk arah atau joki maupun Pak Ogah apabila mereka melanggar hukum. [129] url asal
Polisi melaksanakan patroli di jalur alternatif Puncak, Bogor, Jawa Barat. Kepada para penunjuk arah atau joki maupun pengatur jalan atau Pak Ogah, polisi bakal menindak tegas apabila mereka melanggar hukum.
"Pasti (akan ditindak tegas)," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada detikcom, Kamis (26/12/2024).
Rio mengatakan patroli dilakukan untuk menjaga keamanan wisatawan. Sehingga para wisatawan dapat berwisata ke Puncak dengan nyaman.
"Tujuannya memberikan keamanan dan kenyamanan wisatawan berlibur di Puncak," ungkapnya.
Dalam video yang dibagikan kepada detikcom, aparat gabungan terlihat melakukan patroli. Mereka menghampiri para joki dan Pak Ogah tersebut.
Kemudian aparat gabungan memberikan imbauan kepada mereka. Imbauan diberikan agar mereka tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum.
Aparat berpatroli di sejumlah titik kawasan Puncak. Patroli terus dilakukan untuk menjaga kondusifitas wilayah Puncak.
Sepanjang tahun 2024, Polda Metro Jaya telah menangani sejumlah kasus kriminal yang menonjol di wilayah hukumnya mulai kasus penganiayaan, judi online, ... [1,696] url asal
Jakarta (ANTARA) - Sepanjang tahun 2024, Polda Metro Jaya telah menangani sejumlah kasus kriminal yang menonjol di wilayah hukumnya mulai kasus penganiayaan, judi online, pemerasan oknum polisi dan kasus-kasus yang viral di masyarakat.
Tahun 2024 juga menjadi tantangan bagi Polda Metro Jaya yang masih menangani kasus yang belum selesai pada tahun 2023, seperti kasus dugaan pemeresan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain itu tahun ini juga menjadi tahun yang cukup berat bagi Polri khususnya Polda Metro Jaya karena internalnya mengalami masalah yang cukup kompleks, seperti dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggota.
Berikut sejumlah kasus-kasus menonjol yang ditangani oleh Polda Metro Jaya selama tahun 2024.
1. Kematian anak Tamara Tyasmara
Sejumlah barang bukti di antaranya berupa baju renang dipajang oleh polisi terkait kasus kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana yang menewaskan Dante anak dari artis Tamara Tyasmara saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024). Polisi menerangkan bahwa berdasarkan dari pemantauan CCTV tersangka Yudha Arfandi diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali hingga meninggal dunia. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/YU
Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) yang merupakan anak dari artis Tamara Tyasmara dilaporkan meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1).
Kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polres Jakarta Timur, diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sejak Kamis (1/2) dengan alasan untuk memudahkan dan mempercepat proses penyelidikan.
Usai diambil alih oleh Polda Metro Jaya, pihak Ditreskrimum langsung bergerak dengan meminta keterangan sejumlah pihak mulai dari keluarga, pengelola kolam renang dan juga saksi lainnya yang berjumlah 20 orang.
Tidak hanya mengambil keterangan saksi, Polda Metro Jaya juga melakukan ekshumasi jenazah korban dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya Polisi menetapkan kekasih Tamara Tyasmara yakni Yudha Arfandi alias YA sebagai tersangka.
Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra berdasarkan rekaman CCTV, Tersangka YA terbukti membenamkan kepala korban sebanyak 12 kali di kolam renang.
Wira menyebutkan tersangka melakukan hal tersebut dengan dalih melatih pernapasan korban agar lebih kuat dan tidak panik.
Akibat perbuatan tersebut tersangka telah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Majelis hakim menilai Yudha terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati kepada Yudha.
Halaman selanjutnya: Penemuan mayat dalam koper di Bekasi
2. Penemuan mayat dalam koper di Bekasi
Masyarakat sempat dihebohkan dengan peristiwa temuan mayat wanita di dalam sebuah koper di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (25/4).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mayat wanita tersebut ditemukan adanya luka remuk di bagian kepala sebelah kiri, hidungnya mengeluarkan darah, bibir pecah.
Setelah dilakukan pemeriksaan mayat wanita tersebut diketahui bernama Rini Mariany atau RM (50), kemudian setelah mengetahui identitas mayat tersebut Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada Rabu (1/5) Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap terduga pelaku pembunuh yaitu seorang laki-laki bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh atau AARN (19) di Palembang, Sumatera Selatan.
Berdasarkan rekaman CCTV sebelum melakukan pembunuhan terhadap RM, Pelaku AARN sempat pergi bersama korban ke sebuah hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat pada Rabu (24/4) pada pukul 09.51 WIB dan keluar dari kamar hotel pada pukul 18.40 sambil membawa koper berwarna hitam.
Setelah dilakukan pendalaman keduanya merupakan rekan kerja di sebuah perusahaan swasta dimana Korban sebagai kasir dan tersangka sebagai pemeriksa (auditor).
Selain pelaku membunuh korban, dia juga mengambil uang dari korban sebanyak Rp43 juta milik perusahaan yang rencananya akan disetor ke bank, tidak itu saja ternyata pelaku membunuh korban karena sakit hati yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi.
Pelaku AARN sendiri telah dikenakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun.
Halaman selanjutnya: Tragedi di Kali Bekasi
3. Tragedi Kali Bekasi
Sebuah peristiwa nahas terjadi saat ditemukannya tujuh mayat di Kali Bekasi tepatnya belakang Masjid Al Ikhlas Perumahan Pondok Gede Permai RT004/RW008, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu (22/9) yang ditemukan pada pukul 06.00 WIB.
Polisi menyebutkan penemuan tujuh mayat itu diduga karena aksi tawuran dan para korban diduga menceburkan diri ke sungai untuk menghindari patroli yang tengah dilakukan polisi untuk mencegah aksi tawuran di kawasan tersebut.
Berdasarkan konstruksi awal kasus ini bermula pada Sabtu (21/9) ketika petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa ada aktivitas konsumsi minuman keras oleh sekelompok remaja yang nongkrong sambil membawa senjata tajam.
Mendapatkan laporan pengaduan dimaksud, petugas dari Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota kemudian bergerak menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan penggerebekan.
Ketika Tim Patroli datang, remaja yang berkumpul tersebut kocar-kacir, ada yang mengarah ke perumahan warga dan ada juga yang mengarah ke Kali Bekasi.
Remaja yang mengarah ke Kali Bekasi kemudian nekad menceburkan diri ke aliran sungai tersebut hingga akhirnya ditemukan tewas mengambang pada Minggu (22/9).
Kemudian petugas berhasil menggiring 22 orang remaja dalam aksi kejar-kejaran tersebut. Tiga di antara puluhan remaja yang dibawa ke Mapolres Metro Bekasi diketahui memegang senjata tajam.
Selain itu Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sejumlah 27 saksi dari pihak anggota polisi yang melakukan patroli dan pihak warga yang mengetahui peristiwa tersebut.
Pihak Polda Metro Jaya juga menurunkan tim gabungan untuk memeriksa tujuh jasad tersebut apakah ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan atau tidak.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencocokan data ante mortem dan post mortem oleh pihak RS Polri, pada Kamis (26/9) ketujuh jasat tersebut telah teridentifikasi.
Tujuh jenazah tersebut yakni Muhamad Farhan (20), Rizki Ramadan (15), Ridho Darmawan (15), Rezky Dwi Cahyo (16), Vino Satriani (15), Muhammad Rizki (19) dan Ahmad Davi (16).
Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang melakukan patroli namun tidak ada pelanggaran kode etik yang terjadi.
Publik kembali digegerkan saat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi daring (online) pada Jumat (1/11).
Penggeledahan tersebut terjadi usai Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Kota Bekasi, Jawa Barat di hari yang sama.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum oknum pegawai Kementerian Komdigi tersebut terlibat dengan kewenangan yang mereka miliki untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir. Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan sebanyak 24 tersangka kasus website perjudian online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan 4 orang yang masih DPO sehingga total menjadi 28 tersangka.
Para tersangka memiliki peran masing-masing yaitu, empat orang berperan sebagai bandar/pemilik/pengelola website judi, yaitu A, BN, HE dan J (DPO).
Kemudian tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online, yaitu B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Lalu tiga orang berperan mengepul daftar website judi online dan menampung uang setoran dari agen, yaitu A alias M, MN dan DM.
Dua orang berperan memfilter/memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, yaitu AK dan AJ, Sembilan oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari atau menelusuri website judi online (judol) dan melakukan pemblokiran, yaitu berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR.
Kemudian dua orang berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yaitu D dan E. Satu orang berperan merekrut dan mengoordinir para tersangka berinisial T, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi.
Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP serta Pasal 303 KUHP.
Selanjutnya, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Lalu Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pidana penjara paling lama 20 tahun.
Menjelang akhir tahun 2024 publik dihebohkan dengan adanya postingan di media sosial X dimana akun @Twt_Rave, yang mengunggah sejumlah oknum polisi diduga melakukan penangkapan dan pemerasan terhadap penonton dari Malaysia dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP).
Di dalam postingannya mereka menyebut oknum polisi Indonesia menangkap dan melakukan tes urine mendadak terhadap lebih dari 400 penonton dari Malaysia. Tidak tanggung-tanggung oknum polisi tersebut juga diduga memeras uang mereka yang jumlahnya berkisar 9 juta RM atau setara Rp32 miliar.
Tidak tinggal diam, Polda Metro Jaya melakukan pendalaman kasus tersebut yang acaranya digelar pada 13-15 Desember 2024 di JIExpo Kemayoran.
Setelah melakukan pendalaman pada kasus tersebut, Divisi Propam Polri mengamankan 18 oknum personel yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dalam gelaran DWP.
Melalui Divisi Propam Polri 18 oknum tersebut terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.
Namun pihak kepolisian meluruskan berita yang sebelumnya ada 400 penonton dari Malaysia dan memeras uang berkisar 9 juta RM atau setara Rp32 miliar dipastikan informasi tersebut salah.
Menurut Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim informasi yang benar adalah jumlah korban terdapat 45 orang dengan dua warga negara Malaysia yang secara resmi melaporkan kasus ini. Kemudian untuk barang bukti yang telah diamankan dalam kasus tersebut adalah sebesar Rp2,5 miliar.
Sayangnya polisi belum menjabarkan secara detail motif para oknum tersebut melakukan tindakan kurang terpuji itu, pihak kepolisian masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus pemerasan tersebut karena ini menyangkut beberapa satuan kerja, mulai dari Polsek, Polres, hingga Polda Metro Jaya.
Semoga di tahun 2025 nanti, Polda Metro Jaya dapat lebih profesional, akuntabel, dan presisi dalam menangani kasus-kasus di wilayah hukum Polda Metro Jaya termasuk sejumlah kasus yang masih menggantung di tahun 2024.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku taat pada hukum terkait dengan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.Hasto mengaku siap ... [343] url asal
PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku taat pada hukum terkait dengan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Hasto mengaku siap menghadapi kasus hukum yang menjeratnya itu dengan kepala tegak dan mulut tersenyum. Demi perjuangan terhadap cita-cita dan nilai-nilai yang diperjuangkan, dia mengaku siap menghadapi risiko apa pun.
"PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum," kata Hasto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Sejak awal, Hasto mengaku sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan dihadapi ketika mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan.
Di samping itu, dia pun menyinggung terkait dengan sumber-sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis.
Menurut dia, seluruh kader PDI Perjuangan harus menghadapi hal itu.
"Untuk itu, kami tidak akan pernah menyerah, baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun, kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk," kata Hasto.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024.
Berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.
Sebanyak 70 narapidana (napi) atau warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi menerima remisi khusus pada momentum Natal 2024. Sebanyak 70 narapidana (napi) atau warga... | Halaman Lengkap [265] url asal
BEKASI - Sebanyak 70 narapidana (napi) atau warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi menerima remisi khusus pada momentum Natal 2024. Pengurangan masa pidana itu berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI PAS-2542,2543,2544.PK.05.04 Tahun 2024 tanggal 25 Desember 2024.
Kalapas Kelas IIA Riko Stiven menjelaskan, sebanyak 12 orang menerima pemotongan masa tahanan selama 15 hari. Dia melanjutkan, 43 narapidana di antaranya menerima remisi satu bulan.
Selanjutnya, 15 orang napi lainnya menerima remisi khusus 1 bulan 15 hari. ?Jumlah keseluruhan 70 orang,? kata Riko dalam keterangan, kamis (26/12/2024).
Tak ada narapidana yang menerima remisi khusus langsung bebas pada pengurangan masa tahanan di momen Natal ini. "Narapidana yang bebas pada 25 Desember 2024, 1 orang (bukan remisi khusus II dan beragama Islam)," tambahnya.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Imam Sapto Riadi mengatakan 43 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal 2024 dari total 47 narapidana beragama Kristen.
?43 narapidana telah kami usulkan dan telah memperoleh Surat Keputusan Remisi Khusus Natal tahun 2024. Namun ada empat narapidana yang belum dapat kami usulkan karena tidak memenuhi syarat administratif," ujar Imam.
Dia menuturkan, remisi merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan HAM sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Selain itu, juga sebagai bentuk perhatian pemerintah dan kesempatan bagi narapidana memulai hidup baru.
?Syarat yang perlu dipenuhi bahwa narapidana harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang dinilai melalui instrumen skrining penempatan narapidana (ISPN) dan memenuhi syarat lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 7 tahun 2022,? pungkasnya.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan aturan perjalanan dinas luar negeri bagi seluruh instansi pemerintahan. Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penghematan.
Aturan itu diterbitkan pada 23 Desember 2024 yang ditandatangani Mensesneg Prasetyo Hadi. Aturan itu disebarkan kepada sejumlah pejabat pemerintahan yakni, Pimpinan Lembaga Negara, Menteri Kabinet Merah Putih, Gubernur Bank lndonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Gubernur Provinsi di seluruh lndonesia , hingga Bupati dan Walikota di seluruh lndonesia.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik lndonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)," berikut bunyi keputusan tersebut yang dilihat detikcom, Kamis (26/12/2024).
Ada 5 Poin yang tertulis dalam ketentuan perjalanan dinas, di antaranya: 1. PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Rl yang hasil kongkritnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja Pemerintah dan pembangunan daerah.
2. PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.
3. Kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut:
-Tugas belajar program diploma/sarjana/master/doktoral/post-doktoral. Jumlah peserta: sesuai permohonan -Kurir diplomatik/tenaga ahli Indonesia/penelitian/pengumandahan/detasering. Jumlah peserta: sesuai permohonan -Misi olahraga, Jumlah peserta: sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping -Kunjungan presiden/wakil presiden. Jumlah peserta: sesuai arahan Presiden RI melalui Menlu -Kunjungan menteri. Jumlah peserta: sesuai arahan Mensesneg -Misi Kemanusiaan. Jumlah peserta: sesuai arahan Mensesneg -Forum internasional lintas kementerian/lembaga. Jumlah peserta: sesuai rekomendasi instansi penjuru -Pembinaan/Pengawasan/lnspeksi/Factory Acceptance test. Jumlah peserta 3 orang -Perbantuan teknis/misi bidang khusus pengamanan. Jumlah peserta: 4 orang -Pameran/promosi/misi kebudayaan/misi pariwisata/misi dagang/misi investasi. Jumlah peserta: 5 orang memperhatikan asas proporsionitas -Pelatihan/studi tiru. Jumlah peserta: 10 orang -Studi banding/benchmarking/seminar/simposium/workshop/konferensi. Jumlah peserta: 3 orang -Sidang/dialog/pertemuan bilateral, regional, multilateral, internasional/penjajakan kerja sama. Jumlah peserta: 5 orang dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi -Seremonial/penganugerahan penghargaan/penandatanganan. Jumlah peserta: 3 orang.
4. PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dengan prosedur: a. Permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rencana tanggal keberangkatan; b. Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen:
1) Kerangka Acuan Kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan; 2) konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal/agenda kegiatan/ rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri; 3) korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik lndonesia pada negara yang dituju; 4) keterangan pembiayaan khususnya bagi kegiatan PDLN yang dibiayai: i) sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi; dan ii) sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor; 5) rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan lndonesia; dan 6) perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.
c. Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para MenteriA//akil Menteri/ Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan:
1) permohonan persetujuan Tim pendamping substansi maupun non- substansi. 2) permohonan persetujuan Menteri Ad lnterim, khusus bagi penugasan PDLN Menteri.
d. Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah kepulangan.
5. Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.
Simak juga Video 'Anggota DPR Minta Menag Tegaskan Kemenag Bukan Tempat Cari 'Proyek'':
Sebanyak 191 warga binaan Lapas Cipinang memperoleh Remisi Khusus (RK) pada hari raya Natal. Enam diantaranya langsung bisa menghirup udara bebas. Halaman all [349] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, memberikan remisi khusus kepada narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan pada hari raya Natal 2024.
Sebanyak 191 warga binaan memperoleh Remisi Khusus (RK) pada hari raya Natal. Enam diantaranya langsung bisa menghirup udara bebas.
"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas kedisiplinan, komitmen, dan perilaku baik warga binaan selama mengikuti program pembinaan. Kami berharap momen ini menjadi dorongan semangat untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah masa pidana berakhir," ujar Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Fonika Affandi melalui keterangan resmi, Rabu (25/12/2024).
Fonika mengungkap, pemberian remisi Natal kepada warga binaan bukan sekedar penghargaan, namun, menjadi pengingat pentingnya cinta kasih, harapan serta kebersamaan di lingkungan lapas.
"Kami percaya bahwa setiap individu memiliki kesempatan kedua. Natal ini mengajarkan kita semua, baik petugas maupun warga binaan, tentang pentingnya cinta kasih dan harmoni untuk menciptakan suasana yang lebih baik di Lapas," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Cipinang, Nur Abimantrana Pamungkas merincikan, 191 narapidana mendapat remisi hari raya Natal.
Lima orang diantaranya langsung bebas dan satu orang lainnya bebas bersyarat.
"Dari total 186 warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana berupa remisi, lima warga binaan dinyatakan bebas. Selain itu, terdapat satu warga binaan bebas melalui program reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB), sebagai wujud nyata komitmen Lapas Cipinang dalam mendukung reintegrasi sosial bagi warga binaan," jelas Abimantra.
Pemberian RK dan PMP Natal ini menghemat anggaran negara hingga Rp 8.191.365.000, yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana dan anak binaan. [505] url asal
Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), melalui Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas), memberikan remisi Natal kepada 15.976 narapidana dan narapidana usia anak beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan. Hal ini berdampak pada penghematan anggaran negara Rp 8,1 miliar.
"Dari total penerima, 15.807 Narapidana memperoleh Remisi Khusus dengan perincian 15.691 menerima Remisi Khusus I yaitu pengurangan sebagian masa pidana, dan 116 mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas," jelas Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).
Data Sistem Database Pemasyarakatan per 16 Desember 2024 mencatat total 274.166 tahanan, anak narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 19.968 orang beragama Nasrani. Pemberian RK dan PMP Natal tahun ini berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp 8.191.365.000, yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana dan anak binaan.
"Selain itu, 169 Anak Binaan memperoleh PMP (Pengurangan Masa Tahanan) Khusus Natal terdiri dari 166 mendapatkan PMP I atau pengurangan sebagian, dan 3 mendapatkan PMP II atau langsung bebas," sambung Menteri Agus.
Dia menerangkan, pengurangan masa tahanan bervariasi, mulai 15 hari hingga 2 bulan. Dan pada remisi khusus Natal, tercatat penerima terbanyak adalah narapidana di Sumatera Utara (Sumut). Kemudian penerima terbanyak kedua adalah warga binaan di lapas-lapas NTT, kemudian Papua.
"Besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Wilayah Sumatera Utara mencatat penerima RK (Remisi Khusus) terbanyak dengan 3.196 Narapidana, kemudian Nusa Tenggara Timur (1.894 Narapidana), dan Papua (1.447 Narapidana). Di sisi lain, Anak Binaan penerima PMP terbanyak berasal dari Sumatera Utara (23 orang), Papua Barat (23 orang), dan Papua (20 orang)," rinci dia.
Menteri Agus menjelaskan, pemberian remisi dan PMP merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang berperilaku baik, taat aturan, aktif mengikuti program pembinaan, dan dinilai telah menurun tingkat risikonya untuk kembali melakukan kejahatan di tengah masyarakat. Apresiasi ini, lanjut Menteri Agus, juga bertujuan menstimulus agar narapidana lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat.
"Sistem Pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata. Namun harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," jelas Menteri Agus.
Menteri Imipas Agus Andrianto mengunjungi Lapas Perempuan Bandung untuk memberikan Remisi Natal kepada warga binaan, Rabu (25/12/2024). (dok. Istimewa)
Menteri Agus menyampaikan ucapan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang merayakan Natal 2024, serta yang mendapatkan remisi. Ia mendorong narapidana dan anak binaan terus produktif dan memperbaiki diri. Dia lalu mengapresiasi petugas pemasyarakatan, pemerintah, dan para stakeholders pemasyarakatan yang dinilai berkontribusi dalam mendukung pembinaan para napi.
"Saya berharap pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat," pungkas dia.
Adapun pemberian remisi ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Lihat Video 'Prabowo Ucapkan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru 2025':
Mensesneg Prasetyo Hadi mengeluarkan SE B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan lzin Perjalanan Dinas Luar Negeri kepada seluruh K/L serta kepala daerah. [389] url asal
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengeluarkan Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan lzin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah serta kepala daerah.
Edaran ini pada intinya memperketat izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi para pejabat pemerintahan.
Surat ini dikeluarkan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024 agar pimpinan kementerian/lembaga/daerah/lnstansi melakukan penghematan perjalanan dinas luar negeri.
Salah satu poin dalam edaran surat ini mengatur perjalanan luar negeri dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif yang hasil kongkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
Kemudian dinas luar negeri harus dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.
Kemudian, poin lainnya mengatur perjalanan dinas luar negeri dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden Prabowo Subianto. Nantinya dapat diajukan melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
"Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan," bunyi edaran Mensesneg poin 5.
Prasetyo juga mengatur jumlah peserta yang sangat terbatas jika ingin dinas ke luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral: sesuai permohonan.b. Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia Penelitian/Pengumandahan/Detasering: sesuai permohonan.c. Misi Olahraga: sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.d. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: sesuai arahan Presiden Rl melalui Menteri Luar Negeri.e. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.f. Misi Kemanusiaan: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.g. Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga: Sesuai rekomendasi instansi penjuru.h. Pembinaan/ Pengawasan/inspeksil/Factory Acceptance Test: 3 orang.i. Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan: 4 orang.j. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi: 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitask. Pelatihan/Training/Studi Tiru: 10 orang.l. Studi Banding/ Benchmarking/ Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi: 3 orang.m. Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, internasional/Penjajakan kerja sama: 5 orang. Jika bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi.utama berasal dari lintas organisasi.n. Seremonial/ Penganugerahan/Penghargaan/Penandatanganan: 3 orang.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW Harun Masiku. [255] url asal
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu Harun Masiku. Hasto mengatakan warga negara yang taat hukum.
"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDIP adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum," tutur Hasto dalam keterangan video yang diterima, Kamis (26/12/024).
Hasto mengatakan PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Hasto juga menyinggung soal kritik yang disampaikannya terkait demokrasi harus ditegakkan.
"PIDP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana watak kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan," katanya.
"Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi," imbuhnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga terlibat dalam suap terhadap eks Komisioner KPU Wahya Setiawan dalam upaya pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12), menyebutkan Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.
"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)," ujar Setyo.
Simak Video 'Hasto Singgung Ambisi Kekuasaan, Intimidasi hingga 3 Periode':
Kelompok perlawanan Palestina Hamas pada Rabu menyatakan bahwa kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tahanan di Jalur Gaza kembali tertunda karena ... [346] url asal
Gaza City, Palestina (ANTARA) - Kelompok perlawanan Palestina Hamas pada Rabu menyatakan bahwa kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tahanan di Jalur Gaza kembali tertunda karena Israel terus memberi syarat-syarat baru.
Dalam pernyataan singkatnya, Hamas menyoroti sikap bertanggung jawab dan fleksibel yang telah mereka tunjukkan selama negosiasi gencatan senjata dan pertukaran tahanan di Doha melalui mediasi oleh Qatar dan Mesir.
"Namun, penjajah (Israel) terus memberi syarat-syarat baru terkait penarikan mundur pasukan, gencatan senjata, pertukaran tahanan, dan pemulangan pengungsi, sehingga menunda tercapainya kesepakatan," demikian pernyataan Hamas.
Hingga saat ini, belum ada respons dari pihak Israel terkait pernyataan Hamas tersebut.
Pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu pada Selasa (24/11) mengatakan bahwa tim perunding dari Israel akan kembali dari Qatar untuk membahas usulan pertukaran tahanan dengan Hamas.
Namun, sejumlah pengamat memandang pernyataan Netanyahu tersebut menunjukkan upayanya menunda-nunda negosiasi.
Seusai gencatan senjata singkat pada akhir November 2023, pemimpin rezim Zionis itu telah beberapa kali mengklaim ada kemajuan dalam perundingan gencatan senjata dan pertukaran tahanan, namun kemudian justru bersikeras melanjutkan agresi di Jalur Gaza.
Israel diyakini menahan lebih dari 10.300 warga Palestina, sementara jumlah sandera Israel di Gaza saat ini diperkirakan hanya tersisa seratusan orang.
Hamas menyebut bahwa puluhan sandera Israel di Gaza terbunuh oleh serangan Israel sendiri yang dilakukan secara membabi buta.
"Kesenjangan antara Israel dan Hamas tak signifikan sehingga membantu kesepakatan tercapai antara mereka," demikian menurut harian Israel, Yedioth Ahronoth, pada Selasa.
Rezim Zionis Israel tak kunjung menghentikan agresi ke Jalur Gaza yang telah menewaskan hampir 45.400 orang, yang sebagian besar merupakan wanita dan anak-anak, sejak 7 Oktober 2023.
Bulan lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan ketua otoritas pertahanan Israel Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Selain itu, Israel juga menghadapi gugatan atas dugaan tindak genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tindakannya di Gaza.
Duka mendalam menyelimuti keluarga Budianto Simangunsong. Suaminya, seorang tahanan di Polrestabes Medan, ditemukan tewas di dalam sel tahanan pada Kamis [199] url asal
MEDAN, iNewsMedan.id - Duka mendalam menyelimuti keluarga Budianto Simangunsong. Suaminya, seorang tahanan di Polrestabes Medan, ditemukan tewas di dalam sel tahanan pada Kamis (26/12/2024), keluarga mencurigai adanya tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian Budianto.
Menurut keterangan Dumaria Simangunsong, istri korban, peristiwa bermula pada Selasa (24/12/2024) malam saat Budianto bersama teman-temannya sedang minum-minum di sebuah warung di Gang Horas, Desa Sei Semayang. Pertengkaran terjadi dengan seorang oknum polisi yang diduga merupakan menantu dari warga sekitar. Akibatnya, Budianto dan dua temannya dibawa oleh oknum polisi tersebut tanpa adanya surat penangkapan.
"Saya tidak tahu dibawa ke mana suami saya. Saat saya datang ke Polrestabes, saya tidak diizinkan bertemu dengan alasan tidak adanya Kanit," ungkap Dumaria dengan nada sedih.
Keesokan harinya, Dumaria mendapat kabar bahwa suaminya telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Namun, saat tiba di rumah sakit, ia tidak diizinkan melihat jenazah suaminya.
"Tiba-tiba saya melihat jenazah suami saya dibawa ke kamar jenazah. Saya tidak diberitahu apapun," tambahnya.
Keluarga mencurigai adanya tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian Budianto. Mereka meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan mengusut tuntas kasus ini.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kematian Budianto.