Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menandatangani nota kesepahaman kerja sama dengan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) guna menguatkan ... [161] url asal
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menandatangani nota kesepahaman kerja sama dengan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) guna menguatkan perlindungan hak asasi manusia bagi para pekerja migran Indonesia.
"Dengan Kementerian HAM, saya berharap bisa bekerja sama, karena ini beririsan," kata Menteri P2MI Abdul Kadir Karding usai acara penandatanganan di Kantor KP2MI Jakarta, Rabu.
Karding mengatakan bahwa upaya tersebut berkaitan erat dengan upaya perlindungan hak asasi para pekerja migran Indonesia.
Kerja sama dengan Kementerian HAM dinilai perlu dilakukan guna meningkatkan pelayanan dan perlindungan terhadap hak asasi pekerja migran, baik ketika masih di dalam negeri, maupun ketika telah berada di luar negeri.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto pada acara itu mengatakan ingin membantu Kementerian P2MI untuk memastikan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran bisa lebih maksimal.
Selain menyepakati MoU dengan Kementerian HAM, KP2MI juga menandatangani MoU dengan Kementerian BUMN yang dilakukan dengan Menteri BUMN Erick Thohir, bersama Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani, dan Ketua Umum Kamar Entrepreneur Indonesia (KEIND) Afda Rizal Armashita.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) guna menguatkan ... [345] url asal
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) guna menguatkan perlindungan hak asasi manusia bagi para pekerja migran Indonesia (PMI).
"Dengan Kementerian HAM, saya berharap kita bisa bekerja sama, karena ini beririsan. Karena semua kerja-kerja pelindungan kami pasti terkait dengan hak asasi manusia," kata Menteri P2MI Abdul Kadir Karding usai acara penandatanganan di Kantor KP2MI Jakarta, Rabu (19/2).
Menteri Karding mengatakan bahwa upaya yang dilakukan Kementerian P2MI berkaitan erat dengan upaya perlindungan hak asasi para pekerja migran Indonesia.
Oleh karena itu, kerja sama dengan Kementerian HAM dinilai perlu dilakukan guna meningkatkan pelayanan dan perlindungan terhadap hak asasi para PMI, baik ketika masih di dalam negeri, maupun ketika telah berada di luar negeri.
Adapun bentuk kerja sama yang disepakati antara kedua Kementerian adalah memaksimalkan perlindungan bagi para PMI.
"Jadi, terkait perlindungan pekerja migran Indonesia, kami ingin membantu Kementerian P2MI untuk memastikan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia itu bisa lebih maksimal," kata Wakil Menteri HAM Mugiyanto di acara tersebut.
Mugiyanto memastikan bahwa perlindungan HAM bagi para PMI tersebut tidak hanya dimaksimalkan ketika mereka masih di dalam negeri, tetapi juga ketika mereka telah bekerja di luar negeri.
"Jadi, itu akan kami pastikan dalam membantu Kementerian P2MI," katanya.
Berikutnya, Kementerian HAM juga akan bekerja sama dengan KP2MI dalam memberikan pemahaman kepada para PMI tentang hak-hak yang bisa mereka peroleh ketika bekerja di luar negeri.
"Jadi, yang kedua, yang juga menjadi tanggung jawab kami adalah memastikan seluruh warga negara Indonesia termasuk para pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan itu nanti memahami hak asasi manusianya," kata dia lebih lanjut.
Pemberian pemahaman tersebut, kata Mugiyanto, penting untuk memastikan bahwa ketika para PMI bekerja di luar negeri, mereka tahu cara untuk membela diri ketika menghadapi masalah.
Sementara itu, selain menyepakati MoU dengan Kementerian HAM, KP2MI juga menandatangani MoU dengan Kementerian BUMN yang dilakukan dengan Menteri BUMN Erick Thohir, bersama Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani, dan Ketua Umum Kamar Entrepreneur Indonesia (KEIND) Afda Rizal Armashita.
JAKARTA, KOMPAS.com – Penyanyi Agnez Mo menyambangi Kementerian Hukum di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Kedatangan Agnez merupakan buntut dari kisruh royalti musik antara dirinya dengan pencipta lagu, Ari Bias.
Agnez mengatakan, dalam pertemuannya dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, ia berdiskusi sekaligus belajar lebih dalam mengenai Undang-Undang Hak Cipta.
“Sebetulnya memang percakapan atau diskusi dengan Pak Menteri, terima kasih banget sudah menerima dan bertemu. Tujuannya untuk belajar tentang apa sih Undang-Undang itu, karena saya sebagai warga negara Indonesia ingin taat kepada hukum,” kata Agnez dalam jumpa pers, Rabu.
Agnez mengaku kebingungan dengan kasus yang sedang dihadapinya saat ini.
“Tapi sayangnya, mungkin karena kasusnya yang semua tahu, jadi ada kebingungan, bukan hanya untuk saya tapi juga untuk penyanyi dan pencipta lagu di Indonesia,” tutur Agnez.
Menurut dia, pertemuan ini sangat berharga karena dapat menjadi ajang diskusi dan meningkatkan kesadaran mengenai Undang-Undang Hak Cipta.
“Oleh karena itu, saya pikir ini kesempatan yang baik untuk duduk bersama, mendengarkan, dan memahami hukum yang berlaku. Kadang kita hanya membaca headline soal Undang-Undang, tapi ternyata isinya tidak seperti yang kita bayangkan,” ucap Agnez.
Ia juga berbagi pengalamannya selama menjadi bagian dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Amerika Serikat selama 12 tahun.
"Kami hanya berdiskusi dan berbagi pengalaman, termasuk bagaimana sistem di Amerika. Saya sendiri sudah menjadi bagian dari LMK di sana selama 12 tahun. Semoga ini bisa membantu agar tidak ada salah tafsir ke depannya,” tambah Agnez.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan pada 30 Januari 2025 bahwa Agnez Mo terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta.
Dalam putusan tersebut, Agnez diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
JAKARTA, KOMPAS.com – Penyanyi Agnez Mo menyambangi Kementerian Hukum di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Kedatangan Agnez merupakan buntut dari kisruh royalti musik antara dirinya dengan pencipta lagu "Bilang Saja", Ari Bias.
Agnez mengatakan, dalam pertemuannya dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, ia berdiskusi sekaligus belajar lebih dalam mengenai Undang-Undang Hak Cipta.
“Sebetulnya memang percakapan atau diskusi dengan Pak Menteri, terima kasih banget sudah menerima dan bertemu. Tujuannya untuk belajar tentang apa sih Undang-Undang itu, karena saya sebagai warga negara Indonesia ingin taat kepada hukum,” kata Agnez dalam jumpa pers, Rabu.
Agnez mengaku kebingungan dengan kasus yang sedang dihadapinya saat ini.
“Tapi sayangnya, mungkin karena kasusnya yang semua tahu, jadi ada kebingungan, bukan hanya untuk saya tapi juga untuk penyanyi dan pencipta lagu di Indonesia,” tutur Agnez.
Menurut dia, pertemuan ini sangat berharga karena dapat menjadi ajang diskusi dan meningkatkan kesadaran mengenai Undang-Undang Hak Cipta.
“Oleh karena itu, saya pikir ini kesempatan yang baik untuk duduk bersama, mendengarkan, dan memahami hukum yang berlaku. Kadang kita hanya membaca headline soal Undang-Undang, tapi ternyata isinya tidak seperti yang kita bayangkan,” ucap Agnez.
Ia juga berbagi pengalamannya selama menjadi bagian dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Amerika Serikat selama 12 tahun.
"Kami hanya berdiskusi dan berbagi pengalaman, termasuk bagaimana sistem di Amerika. Saya sendiri sudah menjadi bagian dari LMK di sana selama 12 tahun. Semoga ini bisa membantu agar tidak ada salah tafsir ke depannya,” tambah Agnez.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan pada 30 Januari 2025 bahwa Agnez Mo kalah dari gugatan Ari Bias.
Dalam putusan tersebut, Agnez diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Denda itu dibayar Agnez karena menyanyikan lagu "Bilang Saja" ciptaan Ari Bias dalam tiga acara berbeda dan tanpa membayar royalti.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto merinci pemberian amnesti kepada 19.337 narapidana (napi) yang lolos tahapan verifikasi dan ... [339] url asal
Jakarta (ANTARA) - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto merinci pemberian amnesti kepada 19.337 narapidana (napi) yang lolos tahapan verifikasi dan asesmen.
"Dari hasil verifikasi dan asesmen awal terdapat 19.337 warga binaan permasyarakatan yang lolos verifikasi," kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Pertama, kata dia, pemberian amnesti kepada narapidana dan anak binaan pengguna narkotika yang ditangkap dengan jumlah narkotika di bawah ambang batas tertentu sebanyak 2.591 orang.
Lalu, pengguna narkotika sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial (SEMA 4/2010) sebanyak 15.447 orang.
"Namun jumlah ini akan kami telaah kembali mengingat SEMA Nomor 4 Tahun 2010 hanya meninjau dari jumlah atau kuantitas barang bukti, sedang yang menjadi sasaran pemberian amnesti adalah pengguna atau pemakai," ujarnya.
Kedua, lanjut dia, pemberian amnesti kepada narapidana dan anak binaan terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pasal penghinaan terhadap pribadi atau pemerintah dan perbedaan pandangan politik sebanyak 5 orang.
"Dan terkait Pasal ITE 377 orang. Jumlah ini akan kami telaah kembali," ucapnya.
Ketiga, tambah dia, narapidana dan anak binaan berkebutuhan khusus, dengan kategori sakit berkepanjangan sebanyak 270 orang; orang dengan gejala kejiwaan 73 orang; lansia di atas tujuh puluh tahun 110 orang; disabilitas 2 orang; perempuan hamil 6 orang; perempuan yang merawat anak di lapas 37 orang; anak binaan 409 orang; dan narapidana makar 10 orang.
Dia lantas menjelaskan bahwa terdapat 183 narapidana menjalani subsider; 74 narapidana telah meninggal dunia; 5 narapidana telah bebas rehabilitasi, 1.988 narapidana telah bebas integrasi; 2.319 narapidana telah bebas.
Selain itu, ujarnya lagi, terdapat 20.589 warga binaan tidak lolos verifikasi. Adapun sebelum tahap verifikasi dan asesmen dilakukan, awalnya pemberian amnesti direncanakan diberikan kepada 44.495 narapidana.
"Dari hasil verifikasi awal ini selanjutnya dikirimkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum untuk selanjutnya dilakukan verifikasi secara seksama," kata dia.
Menteri Imigrasi Agus Andrianto menjelaskan kriteria amnesti bagi narapidana di Indonesia, salah satunya para pengguna narkoba. Halaman all [556] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan, narapidana yang bisa mendapatkan amnesti salah satunya adalah pengguna narkoba.
Hal ini seperti diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 4 Tahun 2010.
Sementara itu, narapidana bandar narkoba tidak akan mendapat amnesti.
"Dalam rangka untuk kepentingan kemanusiaan, amnesti dilakukan kepada narapidana dan anak binaan dengan kriteria," kata Agus dalam rapat kerja Kementerian Imipas dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Selain itu, pengampunan ini juga bisa diberikan kepada narapidana yang terjerat Undang-Undang ITE Pasal 45A Ayat (2) jo 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU ITE perihal Pasal Penghinaan terhadap pribadi/pemerintah serta perbedaan pandangan politik.
Kemudian, amnesti juga bisa diberikan kepada seseorang yang berkebutuhan khusus dengan kriteria sakit yang berkepanjangan sesuai dengan Pasal 29 Ayat 5 dan Pasal 6 Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Agus menjelaskan bahwa bagi penderita HIV/AIDS bisa mendapatkan amnesti dengan surat dari dokter dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Berikutnya, orang dalam gangguan jiwa dibuktikan dengan surat dari dokter spesialis jiwa, usia di atas 70 tahun, kemudian disabilitas intelektual, keterbelakangan mental dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis kejiwaan," kata Agus.
"Perempuan hamil dibuktikan dengan surat keterangan dokter spesialis kandungan, perempuan yang mempunyai anak kandung berusia di bawah 3 tahun dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat kenal lahir," ucapnya.
Di sisi lain, Agus menegaskan bahwa pemberian amnesti tidak bisa diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi, tindak pidana anak, pemerkosaan, terorisme, dan narkotika kategori bandar.
Diberitakan bahwa pemerintah bakal memberi pengampunan kepada narapidana atau warga binaan atas dasar kemanusiaan.
Hal ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo saat menerima Menteri Hukum (Menkum) usai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri HAM Natalius Pigai pada 13 Desember 2024.
“Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan)," kata Menkum Supratman ketika itu.
Dia menuturkan bahwa amnesti diberikan atas pertimbangan kemanusiaan, di samping untuk mengurangi overload atau kelebihan kapasitas lapas.
Setidaknya, kelebihan muatan lapas bisa dikurangi sekitar 30 persen dengan pemberian amnesti tersebut.
Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), ada sekitar 44.000 warga binaan maupun narapidana yang memungkinkan diberikan amnesti.
Namun, jumlah pasti yang diberikan amnesti belum disepakati karena masih harus diverifikasi dan diasesmen oleh Kementerian Hukum, serta memerlukan pertimbangan DPR RI.
19.337 narapidana lolos verifikasi untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, ada napi kasus narkoba hingga UU ITE Halaman all [559] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak 19.337 narapidana dinyatakan lolos verifikasi dan asesmen awal untuk mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil seleksi dari total 44.495 warga binaan yang dilakukan bersama Kementerian Hukum RI.
“Dari hasil verifikasi dan asesmen awal terdapat 19.337 warga binaan pemasyarakatan yang lolos verifikasi,” ujar Agus dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu (19/2/2025).
Agus menyebutkan, dari jumlah tersebut, narapidana yang termasuk dalam kategori pengguna narkotika berjumlah 18.038 orang.
Rinciannya, sebanyak 2.591 orang terjerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, 15.447 orang merupakan kategori pengguna narkotika sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) Nomor 04 Tahun 2010.
“Namun, jumlah ini akan kami telaah kembali, mengingat SE MA Nomor 04 Tahun 2010 hanya meninjau dari jumlah atau kuantitas barang bukti. Sedangkan yang menjadi sasaran pemberian amnesti adalah pengguna atau pemakai,” kata Agus.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa terdapat 382 narapidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang lolos verifikasi dan asesmen penerima amnesti.
Dari jumlah itu, lima orang merupakan narapidana yang tersangkut pasal penghinaan terhadap pribadi, pemerintah, atau perbedaan pandangan politik.
Sementara 377 orang lainnya terjerat pasal lain dalam UU ITE.
Kategori lain yang lolos verifikasi dan asesmen meliputi 270 narapidana dan anak binaan berkebutuhan khusus serta yang mengalami sakit berkepanjangan. “Kemudian orang dengan gejala kejiwaan 73 orang, lansia di atas 70 tahun sebanyak 110 orang, disabilitas dua orang, perempuan hamil enam orang, dan perempuan yang merawat anak di lapas 37 orang,” ungkap Agus.
Kementerian Imigrasi juga mencatat ada 409 anak binaan serta 10 narapidana kasus makar yang masuk dalam daftar penerima amnesti setelah proses verifikasi dan validasi bersama Kementerian Hukum.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah bakal memberi pengampunan kepada narapidana atau warga binaan atas dasar kemanusiaan.
Hal ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo saat menerima Menteri Hukum (Menkum) usai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri HAM Natalius Pigai pada 13 Desember 2024.
“Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Menkum Supratman ketika itu.
Dia menuturkan, amnesti diberikan atas pertimbangan kemanusiaan, di samping untuk mengurangi overload atau kelebihan kapasitas lapas.
Setidaknya, kelebihan muatan lapas bisa dikurangi sekitar 30 persen dengan pemberian amnesti tersebut.
Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imigrasi), ada sekitar 44.000 warga binaan maupun narapidana yang memungkinkan diberikan amnesti.
Namun, jumlah pasti yang diberikan amnesti belum disepakati karena masih harus diverifikasi dan diasesmen oleh Kementerian Hukum, serta memerlukan pertimbangan DPR RI.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan sebuah negara yang kuat dan bergantung kepada sistem hukumnya. Menurutnya jika sistem hukum gagal, maka negara tersebut tidak... | Halaman Lengkap [206] url asal
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan sebuah negara yang kuat dan bergantung kepada sistem hukumnya. Menurutnya jika sistem hukum gagal, maka negara tersebut tidak berhasil.
Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada sidang istimewa laporan tahunan Mahkamah Agung (MA) pada pagi hari ini Rabu (19/2/2025).
"Sebuah negara yang kuat negara yang berhasil tergantung kepada sistem hukum yang berlaku di negera tersebut. Suatu negara tanpa sistem hukum negara itu gagal negara itu tidak bisa berhasil negara itu tidak berguna bagi rakyatnya," kata Prabowo dalam pidatonya.
Prabowo mengatakan kelangsungan hidup suatu bangsa tergantung pada penegakan hukumnya. "Kelangsungan hidup sebuah bangsa diantaranya tergantung apakah negara itu bisa menegakkan hukum. Hukum adalah jaminan keadilan dan keadilan adalah tidak hanya hak setiap warga negara keadilan adalah tuntutan setiap warga negara," kata Prabowo.
Pantauan di lokasi, Prabowo tiba di Gedung MA, Jakarta sekitar pukul 09.45 WIB. Prabowo pun disambut langsung Ketua MA Sunarto. Keduanya langsung memasuki area sidang istimewa.
Sidang tahunan ini dihadiri jajaran Kabinet Merah Putih di antaranya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ATR Nusron Wahid dan Kepala BIN Herindra. Lalu hadir juga Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (18/2/2025) kemarin. Pertemuan antara Erick Thohir dengan Jaksa Agung berlangsung di tengah polemik 'pasal kebal hukum' di revisi Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN.
Sayangnya, Erick Thohir tidak mau banyak bicara pada waktu itu. Dia memilih bungkam dan hanya tersenyum ketika awak media mengonfirmasi seputar isu pembentukan Danantara hingga pasal-pasal kebal hukum di UU BUMN.
Amandemen UU BUMN sendiri telah disahkan. Namun, proses pembahasan UU BUMN cenderung tertutup. Apalagi, DPR belum mengungkap draf final UU BUMN yang telah diparipurnakan awal bulan kemarin.
Kejadian ini mengingatkan kepada peristiwa pengesahan UU Cipta Kerja, yang setelah diparipurnakan mengalami perubahan frasa hingga penambahan dan pengurangan jumlah pasal berkali-kali. Sementara itu, sejumlah anggota DPR yang dimintai konfirmasi Bisnis bahkan mengaku tidak memegang draf amandemen UU BUMN terbaru.
Bisnis telah memeriksa 3 draf UU BUMN masing-masing tanggal 3 September 2023, tanggal 16 Januari 2025, dan 4 Februari 2025 (hasil paripurna).
Hasil pemeriksaan terhadap ketiga draf tersebut menunjukkan adanya perubahan frasa dan makna di Pasal 9 F amandemen UU BUMN. Versi 3 September 2023, pasal tersebut masih mencantumkan frasa anggota direksi, komisaris, hingga pengawas BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria itu berlaku jika direksi dan tetek bengek-nya tidak dapat membuktikan bahwa kerugian BUMN bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN, conflict of interest, hingga mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya kerugian.
Menariknya, pada pembahasan daftar inventarisasi masalah alias DIM yang kemudian menghasilkan draf UU tanggal 16 Januari 2025, pemerintah mengusulkan perubahan frasa dapat diminta pertanggungjawaban hukum menjadi tidak dapat dimintai ganti kerugian investasi.
"Mengubah frasa 'dapat dimintai pertanggungjawaban hukum' menjadi ‘tidak dapat diminta ganti kerugian investasi’," demikian bunyi usulan pemerintah dalam DIM tersebut.
Namun demikian, setelah dilakukan pembahasan, baik pemerintah maupun DPR, kemudian sepakat mengganti frasa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum menjadi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan. Perubahan frasa inilah yang kemudian tercantum dalam draf UU yang diparipurnakan DPR.
Pasal 'Kebal Hukum' UU BUMN hasil revisi
Substansi
UU Exsting
DIM RUU BUMN
Hasil Paripurna
Modal BUMN
Bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan
Modal milik BUMN
Modal milik BUMN
Kerugian BUMN
-
Kerugian BUMN bukan kerugian Negara
Kerugian BUMN bukan kerugian Negara
Direksi - Komisaris
-
Bukan Penyelenggara Negara
Bukan Penyelenggara Negara
Tugas BPK
BPK berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN
Laporan keuangan diperiksa akuntan publik
Audit Danantara
Audit PDTT BUMN harus persetujuan DPR.
Laporan keuangan diperiksa akuntan publik
Audit Danantara
Audit PDTT BUMN harus persetujuan DPR.
Pertanggungjawaban Hukum
Anggota direksi, komisaris, hingga pengawas BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi kriteria tertentu.
Usulan pemerintah:
‘tidak dapat diminta ganti kerugian investasi’
Tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan.
Sumber: UU No.19.2003, DIM 16 Januari 2025, draf UU 4 Februari 2025
Adapun, keberadaan Pasal 3 F menambah daftar panjang pasal 'kebal hukum' di UU BUMN. Sebelumnya, Bisnis juga telah mencatat UU BUMN memberikan berbagai macam proteksi berlapis mulai dari perombakan status modal, proses audit, hingga pernyataan bahwa kerugian BUMN bukanlah kerugian negara.
"Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara," demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip Bisnis, dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, yang dikutip Selasa (17/2/2025).
Keberadaan pasal mengenai kerugian BUMN dan status direksi, komisaris hingga dewan pengawas yang bukan penyelenggara negara, mempersempit ruang bagi otoritas penegakan hukum untuk bergerak jika terjadi kasus fraud dalam proses investasi atau pengelolaan BUMN.
Padahal, baik dalam UU BUMN existing maupun UU hasil revisi, modal maupun UU BUMN yang telah disahkan oleh paripurna, bersumber dari APBN salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN.
Kendati demikian, dalam UU baru tersebut, ada perubahan besar dalam paradigma mengenai modal di BUMN. UU existing, terutama di Pasal 4, menegaskan bahwa modal BUMN adalah berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN.
Ketentuan mengenai sumber lain dalam struktur modal BUMN dalam UU Existing terdapat dalam pasal mengenai privatisasi, misalnya pasal 74 ayat 1a yang secara eksplisit mengatur bahwa tujuan privatisasi adalah memperluas kepemilikan masyarakat di perusahaan Persero.
BPK Harus Izin DPR
Selain perubahan status modal, amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) versi draf paripurna tanggal 4 Februari 2025, memberi mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara.
Namun demikian, beleid baru yang segera berlaku itu memangkas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa laporan keuangan BUMN.
Beleid yang memangkas kewenangan lembaga auditor negara itu tertuang dalam Pasal 71 ayat 1. Pasal itu menekankan bahwa pemeriksaan keuangan tahunan perseroan dilakukan oleh akuntan publik yang penetapannya melalui mekanisme rapat umum pemegang saham alias RUPS.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Padahal jika mengacu kepada UU existing terutama Pasal 71 ayat 1, pemeriksaan laporan keuangan perseroan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan melalui RUPS. Auditor eksternal, salah satunya adalah BPK.BPK selama ini bisa melakukan audit pemeriksaan laporan keuangan, laporan kinerja, hingga penyusunan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT terhadap BUMN.
Namun dalam beleid yang baru diparipurnakan pekan lalu itu, BPK hanya diberikan kewenangan untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT, itupun harus berdasarkan permintaan DPR. Pemeriksaan PDTT adalah pemeriksaan yang ditujukan khusus diluar pemeriksaan keuangan reguler.
"Pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN," demikian tulis draf RUU BUMN versi 4 Februari 2025, dikutip Kamis (13/2/2025).
Adapun, dalam beleid baru yang tinggal menunggu penomoran dari istana itu, ditegaskan bahwa akuntan publik yang berwenang untuk memeriksa laporan keuangan BUMN harus yang telah terdaftar di BPK. Selain itu, BPK juga tetap diberi mandat untuk memeriksa keuangan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara.
Hal itu tertuang dalam Pasal 3K yang berbunyi: "Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Tetap Usut Fraud BUMN
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal tetap mengusut kasus korupsi terkait BUMN meskipun dinyatakan bukan sebagai kerugian negara.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pengusutan itu dilakukan jika ditemukan fraud pada perusahaan plat merah tersebut.
"Iya kalau fraud kan tetap bakal diusut. Kalau dia masuknya persangkaan tipikor ya itu tugas APH, bukan hanya kejaksaan, ya KPK, Polri," ujar Harli di Kejagung, Selasa (18/2/2025).
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Meskipun demikian, Harli menekankan bahwa pihaknya saat ini masih mempelajari aturan BUMN tersebut untuk memastikan langkah atau tindakan selanjutnya.
Di samping itu, menurutnya, aturan baru ini harus dikoordinasikan juga dengan kementerian atau aparat penegak hukum lainnya. "Dan saya kira perlu ada lintas departemen yang harus membahas itu karena itu kan perubahan undang-undang kan. Nah, nanti bagaimana lintas kementerian itu membahas itu perlu," jelasnya.
Adapun kepolisian juga menegaskan aturan soal kerugian BUMN bukan lagi menjadi kerugian negara tidak mempengaruhi proses penindakan korupsi.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisan RI (Kakortastipidkor Polri) Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya tetap akan menindak pejabat BUMN yang terindikasi memiliki niat kejahatan hingga fraud dalam aktivitasnya.
"Jadi bukan kebal hukum. Artinya cara pandang kita terhadap fakta ya, suatu fakta yang terjadi di dalam kegiatan aktivitas BUMN itu kalau memang ada suatu peristiwa yang menggambarkan adanya suatu niat jahat, [maka] konsekuensi terhadap peristiwa tersebut kita pandang sebagai sebuah perbuatan korupsi," ujarnya di Mabes Polri, Kamis (13/2/2025).
Meskipun begitu, Cahyono menyatakan bahwa aturan ini merupakan angin baru dalam penindakan hukum terkait perusahaan plat merah tersebut. Pasalnya, jika memang tidak ada niat jahat atau indikasi korupsi maka kerugian negara di BUMN bisa dipandang sebagai kerugian bisnis atau perusahaan.
"Nah aturan ini bahwa kalau memang tidak terjadi sesuatu yang kita pandang sebagai adanya niat jahat dan ini kami kategorikan sebagai kerugian transaksi biasa," pungkasnya.
Dua pegawai Imigrasi Pekanbaru digerebek pasangan sah karena perselingkuhan. Tim khusus dibentuk untuk pemeriksaan dan pelanggaran etik. [397] url asal
Dua pegawai Imigrasi Pekanbaru digerebek pasangan sah masing-masing di Simpang Tabek Gadang. Kedua pegawai itu kemudian dilaporkan pasangan sah mereka terkait kasus perselingkuhan.
Kasubsi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Pekanbaru, Reza Pahlevi, membenarkan adanya laporan dari pihak keluarga. Menurutnya, terlapor sudah lima tahun berdinas di Imigrasi Pekanbaru.
"Untuk laporan (kasus perselingkuhan) sudah kami terima dari pihak keluarga," ujarnya, Rabu (19/2/2025).
Laporan itu, kata dia, diteruskannya kepada unsur pimpinan. Atas laporan itu dibentuk tim khusus yang akan melakukan pemeriksaan dugaan perselingkuhan dan pelanggaran etik yang dilakukan dua pegawai berstatus ASN tersebut.
"Terkait kejadian kami sudah melaporkan ke pimpinan. Kami juga sudah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan secara internal terhadap kedua pegawai, nanti kami periksa terkait kronologi kejadian," katanya.
"Untuk sanksi nanti kami tunggu pemeriksaan internal dahulu terkait kronologi, keabsahan dan kejadian yang sudah terjadi," lanjut dia.
Sebelumnya video seorang wanita ngamuk dan memecahkan kaca mobil di Pekanbaru viral di media sosial. Wanita itu mengamuk karena diduga memergoki suaminya yang diduga pegawai Imigrasi tengah bersama wanita lain.
Dalam video diterima detikSumut, terlihat mobil Grand Livina warna hitam dihadang tapat di Simpang Tobek Godang, Kota Pekanbaru. Disebut wanita berinisial KO menghadang suaminya yang ada di dalam mobil, Minggu (16/2).
Dalam video menyebut wanita itu sengaja menghadang mobil. Sebab, di dalam ada suaminya AN yang merupakan pegawai Imigrasi bersama wanita lain diduga kuat selingkuhan berinisial RA.
KO sendiri telah melapor ke Mapolresta Pekanbaru. Laporan terkait penganiayaan karena ditabrak RA saat menghentikan mobil di lokasi kejadian.
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung gelar razia insidentil kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (wbp) guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ... [161] url asal
Tapanuli Utara (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung gelar razia insidentil kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (wbp) guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban.
Razia dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Tarutung, James Bond Naibaho yang diikuti regu pengamanan dan staf KPR Rutan Tarutung.
Sebelum memulai penggeledahan, James memberikan arahan kepada seluruh petugas yang terlibat dalam razia. James menjelaskan, Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban serta memastikan komitmen zero Halinar (handphone, pungli, dan narkoba) di Rutan Tarutung.
"Kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan Rutan Tarutung yang bersih dari handphone, pungli dan narkoba serta barang terlarang dan berbahaya lainnya," kata James, Rabu (19/2).
Hasil razia tidak ditemukan handphone dan narkoba, yang ditemukan barang-barang seperti sendok stainless, alat cukur, kalung rantai, kartu remi dan mancis yang selanjutnya di inventarisi dan dimusnahkan.
Rutan Tarutung terus berkomitmen terhadap pelaksanaan program pemasyarakatan yang lebih baik, transparan serta berkomitmen dalam membangun Rutan Tarutung yang Zero Halinar.
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) AgusAndrianto menjelaskan, pemberian amnesti alias pengampunan atau penghapusan hukuman untuk sekitar 44.000 narapidana merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Overkapasitas lapas merupakan kondisi di mana jumlah penghuni lapas melebihi kapasitas hunian yang tersedia.
"Rencana pemberian amnesti ini merupakan upaya mengatasi overcapacity dan overcrowded," kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Agus mengeklaim, kebijakan ini merupakan solusi yang diberikan pemerintah untuk mengatasi persoalan di dalam lapas.
Selain itu, kebijakan ini juga dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana supaya bisa berkontribusi kembali secara positif di masyarakat.
Adapun kebijakan pemberian amnesti dilakukan berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
"Dalam rangka untuk kepentingan kemanusiaan, dilakukan kepada narapidana dan anak binaan dengan kriteria," kata Agus.
Diberitakan, pemerintah bakal memberi pengampunan kepada narapidana atau warga binaan atas dasar kemanusiaan.
Hal ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo saat menerima Menteri Hukum (Menkum) usai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta Menteri HAM Natalius Pigai pada 13 Desember 2024.
“Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan)," kata Menkum Supratman ketika itu.
Dia menuturkan bahwa amnesti diberikan atas pertimbangan kemanusiaan, di samping untuk mengurangi overload atau kelebihan kapasitas lapas.
Setidaknya, kelebihan muatan lapas bisa dikurangi sekitar 30 persen dengan pemberian amnesti tersebut.
Namun, jumlah pasti yang diberikan amnesti belum disepakati karena masih harus diverifikasi dan diasesmen oleh Kementerian Hukum, serta memerlukan pertimbangan DPR RI.