Buntut Kasus dengan Ari Bias, Agnez Mo Sambangi Kementerian Hukum - Kompas.com

Buntut Kasus dengan Ari Bias, Agnez Mo Sambangi Kementerian Hukum - Kompas.com

Agnez Mo bertemu Menteri Hukum untuk diskusi tentang hak cipta dan royalti musik. Halaman all

(Kompas.com) 19/02/25 12:37 79878

JAKARTA, KOMPAS.com – Penyanyi Agnez Mo menyambangi Kementerian Hukum di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Kedatangan Agnez merupakan buntut dari kisruh royalti musik antara dirinya dengan pencipta lagu, Ari Bias.

Agnez mengatakan, dalam pertemuannya dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, ia berdiskusi sekaligus belajar lebih dalam mengenai Undang-Undang Hak Cipta.

“Sebetulnya memang percakapan atau diskusi dengan Pak Menteri, terima kasih banget sudah menerima dan bertemu. Tujuannya untuk belajar tentang apa sih Undang-Undang itu, karena saya sebagai warga negara Indonesia ingin taat kepada hukum,” kata Agnez dalam jumpa pers, Rabu.

Agnez mengaku kebingungan dengan kasus yang sedang dihadapinya saat ini.

“Tapi sayangnya, mungkin karena kasusnya yang semua tahu, jadi ada kebingungan, bukan hanya untuk saya tapi juga untuk penyanyi dan pencipta lagu di Indonesia,” tutur Agnez.

Menurut dia, pertemuan ini sangat berharga karena dapat menjadi ajang diskusi dan meningkatkan kesadaran mengenai Undang-Undang Hak Cipta.

“Oleh karena itu, saya pikir ini kesempatan yang baik untuk duduk bersama, mendengarkan, dan memahami hukum yang berlaku. Kadang kita hanya membaca headline soal Undang-Undang, tapi ternyata isinya tidak seperti yang kita bayangkan,” ucap Agnez.

Ia juga berbagi pengalamannya selama menjadi bagian dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Amerika Serikat selama 12 tahun.

"Kami hanya berdiskusi dan berbagi pengalaman, termasuk bagaimana sistem di Amerika. Saya sendiri sudah menjadi bagian dari LMK di sana selama 12 tahun. Semoga ini bisa membantu agar tidak ada salah tafsir ke depannya,” tambah Agnez.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan pada 30 Januari 2025 bahwa Agnez Mo terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta.

Dalam putusan tersebut, Agnez diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

#agnez-mo #ari-bias #kementerian-hukum #undang-undang-hak-cipta

https://www.kompas.com/hype/read/2025/02/19/123714066/buntut-kasus-dengan-ari-bias-agnez-mo-sambangi-kementerian-hukum