Lapas) Kelas I Semarang memberikan Remisi Khusus Idulfitri bagi 774 narapidana. Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya mendapatkan Remisi Khusus II. - Bagian all [285] url asal
SEMARANG, iNews.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang memberikan Remisi Khusus Idulfitri bagi 774 narapidana. Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya mendapatkan Remisi Khusus II alias langsung bebas.
“Untuk penerima Remisi Khusus yang masih harus menjalani sisa pidana ada 772 orang (RK I),” kata Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso, Minggu (30/3/2025).
Remisi akan diberikan bertepatan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah, yakni Senin (31/3/2025). Data hunian Lapas Semarang ketika itu; 10.95 orang narapidana, 25 tahanan, totalnya 1.120 orang.
Sementara jumlah narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Semarang adalah 989 berstatus narapidana dan 25 tahanan.
Dia menjelaskan, dasar pemberian remisi alias pengurangan masa pidana ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peratuan Menkumham nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Dari total 774 narapidana yang memperoleh RK Idulfitri, rinciannya untuk RK I; 77 orang memperoleh remisi 15 hari, 616 mendapat remisi 1 bulan, 60 orang mendapat 1bulan 15 hari, dan 19 narapidana mendapat remisi 2 bulan total 772 narapidana.
Untuk 2 narapidana yang mendapat RK II alias langsung bebas karena masa pidana sudah habis dipotong remisi, masing-masing mendapat remisi 1 bulan dan 2 bulan.
“Remisi Khusus Idulfitri diberikan kepada narapidana yang beragama Islam yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antarnya telah jalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar buku register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), aktif mengikuti program pembinaan di Lapas serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” katanya.
Sebanyak 17.265 narapidana di Jawa Barat akan menerima remisi khusus Lebaran 2025, dengan 103 di antaranya langsung bebas. Remisi bervariasi hingga 2 tahun. [379] url asal
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat menyatakan sebanyak 17.265 narapidana di Jabar akan mendapatkan remisi khusus Lebaran 2025. Sebanyak 103 orang di antaranya akan langsung bebas dari tahanan saat Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Total warga binaan yang mendapat remisi khusus (RK) Idul Fitri tahun ini yaitu 17.265 orang. Dengan rincian RK I itu 17.162 orang dan RK II 103 orang," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar Kusnali saat dikonfirmasi, Minggu (30/3/2025).
RK I adalah pengurangan masa pidana tertentu dan napi harus tetap menjalani masa hukumannya di dalam penjara. Sedangkan RK II adalah pengurangan masa pidana yang langsung membebaskan napi tersebut setelah mendapatkan remisi.
Kusnali mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Lebaran merupakan napi yang sedang menjalani hukuman kasus pidana umum hingga narkotika. Tapi, yang paling mendominasi yaitu napi kasus narkoba yang mendapatkan remisi tersebut.
"Remisinya bervariasi, dari 15 hari minimal dan maksimal 2 tahun. Dan itu tersebar di 33 lapas dan rutan se-Jawa Barat. Ada napi perempuan, laki-laki, termasuk anak-anak," ungkapnya.
Selain itu, ada napi tipikor yang turut mendapat remisi Lebaran 2025. Tapi Kusnali memastikan, tidak ada napi korupsi yang langsung bebas pada tahun ini.
"Kalau untuk tipikor enggak ada, semuanya masuk kategori RK I. Artinya setelah mendapatkan pengurangan masih ada sisa pidana yang harus dijalaninya," pungkasnya.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang, meminta maaf atas tindakan polisi MC yang melanggar saat Nyepi. Proses hukum dan sanksi akan diterapkan. [357] url asal
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, meminta maaf terkait adanya polisi berinisial MC (49) yang mengendarai motor di Desa Sumbersari, Kecamatan Melaya, saat Nyepi, Sabtu (29/3/2025). Endang memastikan polisi itu diproses hukum.
Endang mengatakan MC telah dijemput oleh Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polsek Gilimanuk untuk dibawa ke Mapolres Jembrana. MC dijemput sekitar pukul 06.00 Wita.
"Selanjutnya, (MC) ditempatkan di tempat khusus guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sudah kami tahan," tegas Endang saat ditemui detikBali seusai menghadiri Rapat Koordinasi FKUB di Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Minggu (30/3/2025)
Seksi Propam Polres Jembrana juga akan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Endang menegaskan akan memberikan sanksi berat jika anggotanya terbukti bersalah melanggar Kode Etik Kepolisian.
"Memang benar anggota meninggalkan posnya saat bertugas. Tidak profesional," ujar Endang.
Polres Jembrana juga telah berkoordinasi dengan bendesa adat setempat terkait sanksi adat dan menyerahkan bantuan beras 100 kilogram (kg) kepada Desa Adat Gilimanuk dan Desa Adat Sumbersari.
Namun, Bendesa Adat Gilimanuk, I Ketut Subanda, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Subanda juga meminta anggota Polri tersebut membuat klarifikasi permintaan maaf sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Karena kepedulian kapolres yang begitu bagus merespons kejadian ini, kami serahkan sepenuhnya kejadian ini kepada pihak kepolisian," ujar Subanda.
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berjanji akan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari Komnas HAM terkait kasus pencabulan anak oleh mantan Kapolres Ngada. [536] url asal
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sejumlah fakta terkait kasus pencabulan anak oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berjanji akan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari Komnas HAM tersebut.
"Kami tegaskan bahwa rekomendasi itu kami sudah terima dan akan kami tindaklanjuti melalui penyelidikan," ujar Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, kepada detikBali, Sabtu (29/3/2025) malam.
Salah satu temuan Komnas HAM adalah adanya keterlibatan seorang perempuan berinisial V dalam kasus pencabulan tersebut. Komnas HAM menyebut V menjadi perantara yang menyediakan anak kepada Stefani Doko Rehi atau Fani alias F yang telah berstatus tersangka. Anak itulah yang kemudian menjadi korban pencabulan oleh AKBP Fajar.
Patar mengatakan polisi masih menyelidiki temuan Komnas HAM tersebut. Menurut dia, V tidak terlibat menghadirkan I (6), anak yang dicabuli oleh Fajar di Hotel Kristal, Kota Kupang.
"Yang jelas V tidak ada hubungan dalam kasus tersebut. Itu korban dari Fani sendiri yang langsung cari," ungkap Patar.
Patar juga akan menyelidiki temuan Komnas HAM yang menyebut Fajar memesan kamar hotel sebanyak tujuh kali. Hasil penyelidikan Polda NTT sebelumnya menunjukkan Fajar memesan kamar hotel sebanyak dua kali, yakni pada 11 Juni 2024 dan 25 Januari 2025.
"Kalau soal Fajar check in menggunakan nama Fangki Dae, itu kami tidak dapat. Kami tidak dapat itu, cuman yang kami temukan itu soal bukti foto kopi SIM milik Fajar saja untuk pesan kamar," pungkas Patar.
Sebelumnya, Komnas HAM membeberkan sejumlah temuan terkait kasus pencabulan anak oleh mantan AKBP Fajar. Salah satu yang mengejutkan adalah seorang korban pencabulan itu terinfeksi penyakit menular seksual (PMS).
Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mendorong Polri melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh kepada AKBP Fajar. "Terutama pemeriksaan kesehatan terkait penyakit menular seksual, mengingat hasil pemeriksaan kesehatan terhadap salah satu korban anak positif terinfeksi penyakit menular seksual," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/3/2025).
Kasus pencabulan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada itu semula diungkap oleh Mabes Polri. Terungkap, AKBP Fajar merekam dan menyebarkan delapan video pencabulannya terhadap anak berinisial I (6) ke situs pornografi Australia.
AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya kini ditangani oleh Polda NTT. Selain Fajar, polisi juga menetapkan seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani alias F. Adapun, Stefani berperan merekrut dan membawa anak berinisial I yang kemudian menjadi korban pencabulan oleh Fajar.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memberikan pengurangan masa hukuman (remisi) kepada 3.982 warga binaan pemasyarakatan pada momen Idul ... [262] url asal
Padang (ANTARA) - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memberikan pengurangan masa hukuman (remisi) kepada 3.982 warga binaan pemasyarakatan pada momen Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Semoga remisi yang diperoleh bisa menjadi penyemangat serta motivasi bagi warga binaan agar terus berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kementerian Imipas Sumbar Marselina Budiningsih di Padang, Minggu.
Ia menyebutkan dari 3.982 orang itu merupakan gabungan dari narapidana serta anak binaan yang mendekam di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada di provinsi setempat.
Menurut dia, besaran remisi yang diperoleh oleh ribuan narapidana bervariasi mulai dari lima belas hari hingga enam bulan.
Dari data tersebut sebanyak 20 narapidana langsung mendapatkan bebas usai mendapatkan pengurangan masa hukuman, atau yang biasa disebut Remisi Khusus II.
Marselina menerangkan syarat pemberian remisi pada Idul Fitri itu adalah yang pertama beragama Islam, berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (pelanggaran).
Kemudian telah menjalani masa pidana minimal enam bulan bagi narapidana dewasa, dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan selama berada di Lapas, Rutan, atau Lapas Khusus Anak.
Pihaknya berharap remisi dapat menjadi motivasi bagi narapidana agar terus berkelakuan baik, baik itu narapidana yang memperoleh remisi ataupun yang belum memperoleh remisi.
Dia menerangkan jumlah warga binaan yang ada di Sumbar saat ini sebanyak 6.738 Orang, dengan rincian sebanyak 5.019 berstatus sebagai narapidana, 1.676 berstatus tahanan, dan 43 anak binaan.
Marselina menyatakan pihaknya terus mendorong setiap Lapas atau Rutan agar terus menghadirkan program pembinaan yang dapat mengubah perilaku serta membekali keterampilan kepada warga binaan.
Umat Islam bakal menyelenggarakan sholat Idul Fitri pada esok hari.Idul Fitri segera tiba! Ketahui waktu sholat, niat, tata cara, dan sunnah-sunnahnya. [1,637] url asal
Salah satu dari dua hari raya besar Islam, Idul Fitri, segera tiba. Pada hari kemenangan tersebut, sholat Idul Fitri akan ditunaikan berbondong-bondong oleh umat Islam. Lantas, jam berapa pelaksanaannya? Berikut ini informasi lengkapnya yang perlu detikers ketahui.
Dikutip dari buku Fiqih Zakat Fithri & Sholat 'Idul Fithri oleh Syahrul Fatwa bin Luqman dan Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, ada sebuah hadits yang berbunyi:
Artinya: "Dari Anas bin Malik RA, ia berkata: 'Tatkala Nabi SAW datang ke Kota Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari untuk bersenang gembira di waktu jahiliyyah, lalu beliau bersabda: 'Saya datang kepada kalian, dan kalian memiliki dua hari raya untuk bersenang gembira di Jahiliyyah. Dan sesungguhnya Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik: Idul Adha dan Idul Fitri.'" (HR Ahmad 3/103, Abu Daud no 1134, dan an-Nasa'i 3/179 dengan derajat shahih)
Hadits di atas menunjukkan secara jelas bahwasanya Idul Fitri adalah salah satu dari dua hari raya umat Islam. Tahun ini, pemerintah menetapkan Idul Fitri jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
Untuk itu, simak penjelasan jam pelaksanaan sholat Idul Fitri hingga sunnah-sunnah sholat Idul Fitri.
Waktu Sholat Idul Fitri: Jam Berapa?
Dirujuk dari buku Panduan Lengkap Shalat Hari Raya oleh Ustadz Dr Firanda Andirja, Lc, MA, sholat Idul Fitri dimulai dari terbitnya Matahari sampai tergelincir. Imam an-Nawawi berkata:
ووقتها ما بين طلوع الشمس إلى ان تزول والافضل ان يؤخرها حتى ترتفع الشمس قيد رمح
Artinya: "Waktu sholat Id adalah antara terbitnya Matahari sampai tergelincir, dan yang lebih utama adalah mengakhirkannya hingga Matahari meninggi setinggi tombak." (Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab 5/3)
Khusus sholat Idul Fitri, pelaksanaannya disunnahkan untuk diakhirkan, berkebalikan dengan sholat Idul Adha. Ibnu Qudamah menjelaskan:
"Disunnahkan untuk menyegerakan sholat Idul Adha agar waktu menyembelih lebih luas, dan disunnahkan mengakhirkan sholat Idul Fitri untuk meluangkan waktu pengeluaran zakat fitrah. Dan ini adalah Mazhab Syafi'i dan aku tidak mengetahui ada khilaf di dalamnya." (Al-Mughni 2/280)
Jadi, tepatnya jam berapa? Di Indonesia, sholat Idul Fitri biasanya ditunaikan mulai pukul 07.00 pagi. Tentunya, dengan mempertimbangkan waktu terbitnya Matahari yang berbeda-beda. Wallahu a'lam bish-shawab.
Niat Sholat Idul Fitri
Sebelum mengetahui bacaan niatnya, detikers harus tahu bahwa Nabi Muhammad SAW tidak pernah mengajarkan umat Islam untuk membaca niat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memberi keterangan yang jelas:
Artinya: "Nabi Muhammad, beliau sebelum bertakbiratul ihram tidak membaca apapun, beliau juga tidak melafalkan niat baik sebelum bersuci, sebelum sholat, sebelum berpuasa, sebelum berhaji, maupun ibadah-ibadah lain. Para Khulafaur Rasyidin juga demikian. Nabi Muhammad pun tidak pernah memerintahkan pada seorang pun untuk melafalkan niat... Seandainya melafalkan niat adalah hal yang dianjurkan maka tentunya sudah dilakukan oleh Nabi dan pasti itu diketahui oleh umat Islam." (Majmu' al-Fatawa XXII hal 221-222)
Artinya, niat cukup dalam hati saja kendati ada pula ulama yang menyatakan sunnah melafalkannya. Bagi detikers yang mengikuti pendapat kedua, lafal niat sholat Idul Fitri, diambil dari NU Online, adalah:
Arab Latin: Ushalli sunnatan li 'Idil Fitri rak'atayni mustaqbilal qiblati adā'an lillāhi ta'ālā.
Artinya: "Saya niat sholat Idul Fitri dua rakaat menghadap kiblat, tunai karena Allah ta'ala."
Tata Cara Sholat Idul Fitri dan Bacaannya
Dirangkum dari buku Fikih Muyassar, sholat Idul Fitri dikerjakan layaknya 2 rakaat sholat biasa. Hanya saja, terdapat tujuh takbir tambahan untuk rakaat pertama dan lima untuk rakaat kedua. Hadits landasannya adalah:
Artinya: "Takbir pada sholat Idul Fitri dan sholat Idul Adha, pada rakaat pertama sebanyak tujuh kali, sedangkan pada rakaat kedua sebanyak lima kali, selain takbir rukuk." (HR Abu Dawud no 1149 dengan derajat shahih)
Berikut penjelasan tata cara sholat Idul fitri:
Berniat
Takbiratul ihram
Membaca doa iftitah
Takbir tujuh kali
Membaca surat al-Fatihah
Dilanjut dengan surat Qaf atau al-A'la
Rukuk
Iktidal
Sujud
Duduk di antara dua sujud
Sujud kembali
Berdiri untuk rakaat kedua
Takbir lima kali
Membaca surat al-Fatihah
Dilanjut dengan surat al-Qamar atau al-Ghasyiyah
Lanjutkan sebagaimana rakaat pertama
Tasyahud
Salam
Meniru perbuatan Nabi Muhammad SAW, ada surat-surat yang sunnah dibaca. Pertama, surat Qaf (rakaat pertama) dan al-Qamar (rakaat kedua) berdasar hadits:
Artinya: "Nabi SAW biasa membaca 'Qaaf, wal quranil majiid' (surat Qaf) dan 'Iqtarobatis saa'atu wan syaqqal qamar' (surat al-Qamar)." (HR Muslim 2/607 nomor 891)
Kedua, surat al-A'la pada rakaat pertama dan surat al-Ghasyiyah untuk rakaat kedua. Dari an-Nu'man bin Basyir, Nabi SAW bersabda:
Artinya: "Rasulullah biasa membaca dalam sholat Id maupun sholat Jumat 'Sabbihisma rabbikal a'la' (surat al-A'la) dan 'Hal ataka haditsul ghosiyah' (surat al-Ghasyiyah).' An-Nu'man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari Id bertepatan dengan hari Jumat, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing sholat." (HR Muslim 2/598 nomor 878)
Hukum Sholat Idul Fitri
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum sholat Idul Fitri. Disadur dari buku Panduan Lengkap Puasa Ramadhan Menurut Al-Qur'an dan Sunnah oleh Abu Abdillah Syahrul Fatwa dan Abu Ubaidah Yusuf, pendapat pertama adalah fardhu 'ain alias wajib.
Pendapat wajib ini dipedomani oleh Imam Abu Hanifah, juga merupakan salah satu pendapat dari Syafi'i dan Ahmad. Tak hanya itu, pendapat ini juga dipilih sejumlah ulama kondang lain, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim al-Jauziyyah, Imam asy-Syaukani, dan Imam ash-Shan'ani.
Ada pula ulama yang berpendapat bahwasanya sholat Idul Fitri berhukum sunnah muakkad (sunnah yang ditekankan). Diambil dari laman NU Online, penulis kitab Fathul Qarib, Syaikh Muhammad bin Qasim al-Ghazi, menulis:
وصلاة العيدين سنة مؤكدة وتشرع جماعة ولمنفرد ومسافر وحر وعبد وحنثى وامرأة لاجميلة ولاذات هيئة
Artinya: "Sholat dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) adalah sunnah muakkadah bagi orang yang ada di rumah maupun di perjalanan, merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan baik yang cantik maupun yang tidak moduis."
Pendapat sunnah muakkad ini juga dipedomani oleh Muhammadiyah. Pasalnya, tidak ada dalil khusus yang menegaskan kewajiban sholat Idul Fitri. Pun juga tidak ditemukan sanksi untuk orang yang meninggalkannya. Wallahu a'lam bish-shawab.
Sunnah-sunnah Sebelum Sholat Idul Fitri
Diringkas dari buku Fikih Sunnah di Hari Raya oleh Sofyan Chalid bin Idham Ruray dan buku yang telah disebut, sunnah-sunnah sebelum sholat Idul Fitri adalah:
Artinya: "...Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangan (bulan Ramadhan) dan hendaklah kamu bertakbir (mengagungkan) Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (QS Al-Baqarah: 185)
Artinya: "Seseorang bertanya kepada Ali RA tentang mandi. Maka beliau berkata, 'Mandilah setiap hari kalau mau.' Maka orang itu berkata, 'Maksudku mandi yang dianjurkan?' Beliau berkata, 'Mandi di hari Jumat, hari Arafah, Idul Adha, dan Idul Fitri.'" (HR Baihaqi dalam Irwaaul Ghalil, 1/177)
Artinya: "Umar mengambil jubah dari sutera yang dijual di pasar, beliau mengambilnya lalu mendatangi Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam seraya berkata, 'Wahai Rasulullah belilah pakaian ini agar engkau berhias dengannya untuk hari raya dan menerima utusan.', maka Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda kepadanya, 'Sesungguhnya pakaian sutera ini hanyalah pakaian orang (kafir) yang tidak memiliki bagian (di akhirat)." (HR Bukhari)
Hadits di atas secara tersirat memberi petunjuk bagi seorang muslim untuk memakai pakaian terbaik pada hari raya.
Artinya: "Sesungguhnya ini adalah hari raya yang Allah jadikan untuk kaum muslimin, barang siapa yang menghadiri sholat Jumat hendaklah mandi, apabila ia memiliki minyak wangi pakailah, dan hendaklah kalian bersiwak." (HR Ibnu Majah dari Ibnu Abbas RA, Shahihut Targhib: 707)
Artinya: "Dari Anas bin Malik RA, ia berkata, 'Rasulullah SAW tidak berangkat pada Idul Fitri sehingga beliau memakan beberapa kurma.'" (HR Bukhari no 953)
Artinya: "Dari Ali RA, berkata, 'Termasuk sunnah, yaitu engkau keluar sholat hari raya dengan berjalan kaki.'" (HR Tirmidzi no 530 dan Ibnu Majah no 161 dengan derajat hasan)
7. Ambil Jalan yang Berbeda untuk Berangkat-Pulang
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saat ini tercatat ada 38 orang tahanan yang akan merayakan Idulfitri dari total 49 tahanan KPK. [162] url asal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar Salat Idulfitri 1446 H untuk para tahanan KPK di Masjid KPK Gedung Merah Putih pada Senin (31/3).
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saat ini tercatat ada 38 orang tahanan yang akan merayakan Idulfitri dari total 49 tahanan KPK.
"22 tahanan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih dan 16 tahanan di Rutan cabang KPK gedung C1," kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (30/3).
Ia menjelaskan KPK juga membuka layanan pengiriman makanan bagi tahanan pada 31 Maret dan 1 April 2025 mulai pukul 08.30 sampai 10.00 WIB.
Kemudian untuk layanan kunjungan keluarga dijadwalkan pada 31 Maret dan 1 April 2025 mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Budi mengatakan penyelenggaraan Salat Idulfitri di KPK merupakan wujud pemenuhan hak-hak dasar bagi para tahanan, termasuk dalam beribadah sesuai agama dan keyakinannya.
"Seluruh rangkaian layanan oleh Rutan cabang KPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, khususnya dalam pengelolaan Rutan," katanya.
Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menemukan sejumlah fakta terkait kasus pencabulan anak oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Salah satunya, seorang korban pencabulan itu terinfeksi penyakit menular seksual (PMS).
Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mendorong Polri melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh kepada AKBP Fajar. "Terutama pemeriksaan kesehatan terkait penyakit menular seksual, mengingat hasil pemeriksaan kesehatan terhadap salah satu korban anak positif terinfeksi penyakit menular seksual," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima detikBali, Sabtu (29/3/2025).
Seperti diketahui, kasus pencabulan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada itu semula diungkap oleh Mabes Polri. Terungkap, AKBP Fajar merekam dan menyebarkan delapan video pencabulannya terhadap anak berinisial I (6) ke situs pornografi Australia.
AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya kini ditangani oleh Polda NTT. Selain Fajar, polisi juga menetapkan seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani alias F. Adapun, Stefani berperan merekrut dan membawa anak berinisial I yang kemudian menjadi korban pencabulan oleh Fajar.
Berikut sejumlah temuan Komnas HAM terkait kasus pencabulan anak oleh mantan Kapolres Ngada tersebut:
Cabuli Korban Untuk Bersenang-senang
Komnas HAM mengungkapkan motif AKBP Fajar merekam dan menyebarluaskan video asusila terhadap anak berinisial I hanya untuk bersenang-senang. Pencabulan terhadap bocah berusia 6 tahun itu terjadi di Hotel Kristal, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Video yang direkam dan disebarluaskan oleh saudara Fajar dilakukan tanpa concern korban anak 6 tahun dan dilakukan sebagai bentuk kesenangan karena berhasil mencabuli anak di bawah umur," ujar Uli.
Menurut Uli, tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak oleh Fajar dilakukan melalui aplikasi MiChat. Komnas HAM, Uli berujar, belum menemukan bukti yang mengarah pada keuntungan ekonomi dalam perekaman dan penyebarluasan video tersebut. Ia menegaskan perbuatan AKBP Fajar tersebut sudah termasuk pelanggaran HAM.
"Tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi yang dilakukan oleh saudara Fajar patut diduga terlaksana secara sistematis dan melibatkan perantara yang harus diungkap keberadaan dan peran sertanya oleh Polda NTT dalam terjadinya tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak oleh Saudara Fajar," tegas Uli.
AKBP Fajar 7 Kali Pesan Kamar Hotel
Komnas HAM juga menemukan fakta bahwa AKBP Fajar sudah tujuh kali memesan kamar di beberapa hotel di Kota Kupang untuk mencabuli anak di bawah umur. Tak hanya itu, Komnas HAM menyebut Fajar juga menggunakan nama Fangki Dae ketika memesan kamar pada 25 Januari 2025.
"Setidaknya terdapat tujuh kali pemesanan kamar di beberapa hotel di Kota Kupang atas nama saudara Fajar," ujar Uli.
Komnas HAM meminta Mabes Polri untuk segera menemukan dan mengungkap peran Fangki Dae yang dipakai Fajar ketika memesan kamar hotel. Ia juga mendorong polisi menemukan teruga pelaku lainnya dalam tindak pidana kekerasan seksual oleh Fajar.
"Selanjutnya, mencari dan mengungkap adanya pemesanan hotel di Kupang atas nama Fajar pada 14 September 2024. Kemudian 2-4 Oktober 2024, 19 Oktober 2024, 30 Oktober 2024, dan 8 Desember 2024," imbuh Uli.
Komnas HAM Duga Ada Pelaku Lain
Komnas HAM menduga ada pelaku lain dalam kasus pencabulan anak oleh AKBP Fajar. Komnas HAM menemukan fakta baru keterlibatan seorang perempuan berinisial V sebagai perantara jasa layanan seksual kepada Fajar.
"Menemukan dan mengungkap peran Saudari V yang diduga perantara dan penyedia jasa layanan untuk saudara Fajar," ujar Uli.
Komnas HAM meminta Polri untuk menemukan dan mengungkap peran V dalam kasus tersebut. Komnas HAM juga meminta polisi untuk memproses hukum dua orang yang telah ditetapkan tersangka, Fajar dan Stefani alias F, secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi korban.
Temuan itu diperoleh setelah Komnas HAM berkoordinasi dan meminta keterangan kepada Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri serta Ditreskrimum Polda NTT. Selain itu, Komnas HAM juga telah meminta keterangan dua korban anak, orang tua korban, dan satu tersangka.
Komnas HAM merekomendasikan penyidik Polda NTT untuk turut menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal itu untuk mengungkap sumber uang yang digunakan Fajar dalam melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak.
"Mempertimbangkan untuk tetap menerapkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam sangkaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Fajar serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Fani sebagai wujud pemberatan hukuman maksimal dengan pertimbangan bahwa seluruh korban adalah anak di bawah umur," jelas Uli.
Komnas HAM meminta kepolisian mengusut sumber dana yang digunakan eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma dalam dugaan kasus pencabulan anak. [198] url asal
Komnas HAM meminta kepolisian mengusut sumber dana yang digunakan eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma dalam dugaan kasus pencabulan anak.
Komnas HAM mendorong penyidik Polda NTT menerapkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Untuk mengungkap sumber uang yang dipergunakan Sdr. Fajar dalam melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, Minggu (30/3).
Selain itu, Komnas HAM juga meminta Polri agar mempertimbangkan untuk tetap menerapkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam sangkaan pelanggaran HAM oleh Fajar.
"Serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sdri. F sebagai wujud pemberatan hukuman maksimal, dengan pertimbangan bahwa seluruh korban adalah anak di bawah umur," ucap dia.
Kemudian, Komnas HAM juga meminta Polri mencari sosok perantara lain yang terlibat dalam kasus ini.
Bertalian dengan itu, Komnas HAM menegaskan telah terjadi pelanggaran HAM terhadap anak berusia enam tahun oleh Fajar.
Komnas HAM menyatakan Fajar selaku aparat penegak hukum menggunakan relasi kuasa untuk melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.
"Bentuk perbuatan lainnya adalah tindakan asusila yang dilakukan oleh Sdr. Fajar terhadap anak perempuan di bawah umur (usia 13 tahun dan 16 tahun)," ujarnya.
Dosen Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Herlambang P. Wiratraman, mengatakan kebebasan pers di Indonesia masih jauh dari perlindungan hukum. Ini alasannya. [899] url asal
Dunia pers sedang tidak baik-baik saja lantaran sederet peristiwa yang menimpa jurnalis. Pertama, jurnalis media Tempo yang mendapat teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus, dan terbaru jurnalis Banjarbaru yang tewas dibunuh.
Pada kasus yang terakhir, jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Juwita (23), tewas dibunuh dengan pelaku yang melibatkan anggota TNI Angkatan Laut (AL). Sang jurnalis tewas di Jalan Gunung Kupang, Kabupaten Banjar, Minggu (23/3/2025) dengan sejumlah luka memar di tubuhnya.
"Benar, pembunuhan dilakukan oknum TNI AL pangkat I berinisial J," ujar Komandan Polisi Militer Lanal Balikpapan Mayor Laut (PM) Ronald L. Ganap, seperti dikutip dari detikKalimantan, Minggu (30/3/2025).
Diketahui, anggota TNI AL yang diduga terlibat dalam pembunuhan jurnalis Banjarbaru tersebut merupakan prajurit berpangkat Kelasi Satu.
Merespons peristiwa yang terjadi, Dosen Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang P. Wiratraman, mengatakan untuk kasus di Banjarbaru, berharap ada proses penegakan hukum yang tegas, lugas, dari institusi kepolisian, meskipun sudah ada Denpom (Detasemen Polisi Militer) yang memprosesnya.
"Karena ini korbannya adalah masyarakat sipil dan selama ini yang menjadi persoalan adalah institusi militer tidak mau tunduk terhadap supremasi sipil," ucapnya saat dihubungi detikEdu, ditulis Minggu (29/3/2025).
Upaya Penegakan Hukum Cenderung Melindungi Institusi
Herlambang menjelaskan observasi yang dilakukannya dalam riset dan penelitian-penelitian. Menurutnya, selama 20 tahun terakhir kasus yang melibatkan institusi lebih memperlihatkan perlindungan institusinya.
"Mereka melakukan upaya penegakan hukum dengan caranya sendiri dan ini yang menjadi masalah, karena sering kali yang saya observasi ya di dalam riset ataupun di dalam penelitian-penelitian yang dilakukan selama masa 20 tahun terakhir, itu memperlihatkan lebih melindungi Korps, institusi militernya maupun kepolisiannya," ungkapnya.
Maka dari itu, terkait kasus tragis di Banjarbaru yang menimpa jurnalis, ia berpendapat perlu diungkap selugas-lugasnya.
"Harapannya adalah proses pengungkapan ini harus selugas-lugasnya, terbuka dan harus bisa dimintakan pertanggungjawabannya. Karena ada indikasi atau dugaan melibatkan aparat militer, ya, di dalam peristiwa terbunuhnya Juwita (jurnalis di Banjarbaru) itu," harapnya.
Kebebasan Pers Masih Jauh dari Perlindungan Hukum
Herlambang menilai, di Indonesia, kebebasan pers masih jauh dari perlindungan hukum yang nyata. Meski sudah ada sistem hukum, jurnalis masih sering mendapat kekerasan.
"Walaupun secara sistem hukum itu sudah ada ya, perlindungan hukumnya dan juga Dewan Pers berulang kali membuat MoU dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan militer, ya, TNI, selain dengan polisi dan beberapa institusi yang lain," ujarnya.
"Namun, faktanya adalah di dalam keseharian, jurnalis itu masih jauh dari kata perlindungan hukum. Kenapa? Mereka, satu, sering mendapat kekerasan pada saat menjalankan aktivitasnya. Yang kedua, kekerasan yang terjadi sering kali dianggap sepele oleh pelaku kekerasan, terutama oleh institusi, entah itu kepolisian maupun militer," imbuh Herlambang yang juga seorang ahli pers di Dewan Pers.
Ia juga menilai, selama ini tidak pernah ada pertanggungjawaban hukum terhadap aparat, termasuk ketika institusi tersebut seharusnya memberikan sanksi yang tegas. Alih-alih sanksi, lanjutnya, yang terjadi adalah justru melindungi institusi itu.
"Fakta kekerasan ini akhirnya berlanjut yakni keberulangan, kekerasan demi kekerasan yang menggampangkan, kesewenang-wenangan yang terus terjadi. Di seminggu terakhir itu terlihat begitu banyak jurnalis mendapati kekerasan di dalam meliput aksi-aksi, ya. Termasuk ketika mereka menjalankan profesi jurnalistiknya," paparnya.
Kondisi yang Jauh dari Situasi Demokrasi
Teror terhadap jurnalis, kekerasan terhadap sipil, hingga hal yang serupa lain, menurut Herlambang, memperlihatkan adanya kesewenang-wenangan dalam tubuh aparat.
Padahal, profesi jurnalis harusnya dihargai. Terlebih, profesi tersebut memiliki fungsi pengawasan.
"Ini memperlihatkan bahwa institusi negara khususnya aparat penegak hukum maupun militer sebagai alat negara itu sering kali bertindak secara sewenang-wenang terhadap profesi jurnalistik," katanya.
"Ketika mereka menjalankan profesinya kan seharusnya dihargai, karena memang ada di dalam undang-undang dan justru menjadi pengawas, watchdog. Karena pers menjalankan fungsi pengawasan," tambahnya.
Herlambang menyayangkan, karena pada kenyataannya, aparat dan institusi militer seperti tidak mau diawasi. Ini yang membuat kekerasan kemudian masih saja terjadi.
"Nah sayangnya, institusi-institusi militer, kepolisian, itu tidak mau untuk diawasi, sering kali ditutup-tutupi. Itu sebabnya, kekerasan terus menerus terjadi. Ini hanya terjadi di negara-negara otoriter, fasisme, yang memang menggunakan alat-alat negara untuk kekerasan. Saya kira ini jauh dari situasi demokrasi," pungkasnya.
Ibadah kurban merupakan ibadah mahdhah yang sudah ditentukan syarat dan waktunya. Bagaimana hukumnya sembelih kurban saat Idul Fitri? Halaman all [457] url asal
KOMPAS.com - Dalam Islam, ibadah kurban telah ditetapkan ketentuan dan pelaksanaan tanggalnya sesuai syariat.
Jadi, proses penyembelihan hewan kurban ini tak boleh dilakukan secara sembarangan untuk mendapatkan pahala.
Ibadah kurban lazimnya dilaksanakan pada bulan Zulhijjah saat Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik.
Lantas, bagaimana hukumnya jika ada muslim yang berniat atau berencana berkurban saat Idul Fitri?
Hukum ibadah kurban saat Idul Fitri
Guru Besar Tafsir Hukum UIN Raden Mas Said Surakarta, Moh Abdul Khaliq Hasan, menjelaskan waktu penyembelihan kurban pada Hari Raya Idul Adha sudah ditentukan dalam syariat Islam.
Perintah untuk melaksanakan penyembelihan kurban harus dan wajib dilakukan pada Hari Raya Idul Adha.
"Tepatnya setelah pelaksanan salat Idul Adha dan berlangsung sampai hari ke-13 bulan Zulhijjah," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (16/3/2025).
Oleh karena itu, Hasan menegaskan bahwa tidak sah jika ibadah kurban dilakukan di luar waktu-waktu yang telah ditentukan.
"Karena menjalankan ibadah kurban itu termasuk ibadah mahdzoh. Artinya ibadah ritual yang harus dilakukan berdasarkan tata cara waktu yang ditentukan oleh syariat," imbuhnya.
Waktu penyembelihan kurban
Pelaksanaan kurban di luar waktu-waktu yang telah ditentukan oleh syariat, termasuk Hari Raya Idul Fitri, pada dasarnya akan dianggap tidak sah.
Ibadah kurban akan diterima apabila pelaksanaannya di tanggal-tanggal berikut ini:
Inilah waktu yang paling utama untuk menyembelih hewan kurban, karena pada saat inilah umat Muslim merayakan Idul Adha dengan penuh kebahagiaan dan rasa syukur.
Tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah (hari Tasyrik)
Hari-hari setelah Idul Adha, yang dikenal sebagai hari-hari tasyrik, juga merupakan waktu yang sah untuk melaksanakan penyembelihan kurban.
Riwayat Jubair bin Mutim dalam sebuah hadits sebagai berikut,
Artinya: "... Seluruh hari-hari Tasyrik adalah waktu penyembelihan". (HR Ahmad)
Penyembelihan dapat dilakukan hingga matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah. Ini memberikan kesempatan bagi umat Muslim yang belum sempat melaksanakan kurban pada hari pertama untuk melakukannya pada hari-hari berikutnya.
Waktu yang dianjurkan dalam hari
Meskipun penyembelihan kurban bisa dilakukan sepanjang hari pada tanggal-tanggal yang disebutkan, ada beberapa anjuran mengenai waktu yang lebih baik:
Setelah Shalat Idul Adha
Dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban segera setelah shalat Idul Adha dan khutbah selesai pada tanggal 10 Dzulhijjah. Ini mengikuti sunnah Rasulullah SAW yang menyembelih kurban setelah pelaksanaan shalat Id.
Pagi hari
Menyembelih kurban pada pagi hari lebih dianjurkan karena memberikan waktu yang cukup untuk mengolah dan mendistribusikan daging kurban kepada yang berhak menerimanya.
Penyembelihan di luar Idul Adha tidak dianggap kurban
Khaliq menyampaikan, menyembelih kurban pada waktu yang telah ditentukan bukan hanya soal mengikuti aturan, melainkan juga tentang menghidupkan sunnah dan meraih keutamaan ibadah kurban.
Penyembelihan yang dilakukan di luar waktu yang ditetapkan tidak dianggap sebagai kurban, melainkan hanya penyembelihan biasa.
Sebanyak 101 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rumah Tahan (Rutan) Kelas IIB Bengkayang, Kalimantan Barat mendapatkan remisi Nyepi dan Idul Fitri Tahun ... [191] url asal
Bengkayang (ANTARA) - Sebanyak 101 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rumah Tahan (Rutan) Kelas IIB Bengkayang, Kalimantan Barat mendapatkan remisi Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2025.
"Hadiah kebebasan di hari raya Nyepi dan Idul Fitri kepada 101 WBP Rutan kelas IIB Bengkayang," ucap Kepala Rutan, Keynes di Bengkayang, Sabtu.
Dia menjelaskan pemberian remisi ini sesuai dengan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia untuk warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama di dalam Lapas.
"Remisi ini merupakan bagian dari hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana," ujar Keynes.
Dia menyampaikan, remisi khusus ini merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan di Lapas.
Dia berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan yang telah disediakan.
Dari total remisi yang diberikan, dua diantaranya langsung mendapatkan remisi bebas. Sementara 99 orang warga binaan mendapatkan besaran remisi yang berbeda yakni mulai dari 15 hari hingga satu bulan lebih.
Keynes berharap, remisi ini dimanfaatkan dengan baik untuk memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang baik.