
17.265 Napi di Jabar Dapat Remisi Lebaran, 103 Orang Langsung Bebas
Sebanyak 17.265 narapidana di Jawa Barat akan menerima remisi khusus Lebaran 2025, dengan 103 di antaranya langsung bebas. Remisi bervariasi hingga 2 tahun.
(Detik) 30/03/25 16:15 108446
Bandung -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat menyatakan sebanyak 17.265 narapidana di Jabar akan mendapatkan remisi khusus Lebaran 2025. Sebanyak 103 orang di antaranya akan langsung bebas dari tahanan saat Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Total warga binaan yang mendapat remisi khusus (RK) Idul Fitri tahun ini yaitu 17.265 orang. Dengan rincian RK I itu 17.162 orang dan RK II 103 orang," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar Kusnali saat dikonfirmasi, Minggu (30/3/2025).
RK I adalah pengurangan masa pidana tertentu dan napi harus tetap menjalani masa hukumannya di dalam penjara. Sedangkan RK II adalah pengurangan masa pidana yang langsung membebaskan napi tersebut setelah mendapatkan remisi.
Kusnali mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Lebaran merupakan napi yang sedang menjalani hukuman kasus pidana umum hingga narkotika. Tapi, yang paling mendominasi yaitu napi kasus narkoba yang mendapatkan remisi tersebut.
"Remisinya bervariasi, dari 15 hari minimal dan maksimal 2 tahun. Dan itu tersebar di 33 lapas dan rutan se-Jawa Barat. Ada napi perempuan, laki-laki, termasuk anak-anak," ungkapnya.
Selain itu, ada napi tipikor yang turut mendapat remisi Lebaran 2025. Tapi Kusnali memastikan, tidak ada napi korupsi yang langsung bebas pada tahun ini.
"Kalau untuk tipikor enggak ada, semuanya masuk kategori RK I. Artinya setelah mendapatkan pengurangan masih ada sisa pidana yang harus dijalaninya," pungkasnya.
(ral/sud)
#remisi-khusus #narapidana #kanwil-ditjenpas #idul-fitri-2025 #lebaran-2025 #berita-jabar #jawa-barat #korupsi #penjara #lapas #napi #rutan-se-jawa-barat #kusnali #pidana #napi-tipikor #remisi-lebaran #kanwil-ditjenpa