Bisnis.com, JAKARTA - Peneliti Asia Timur Amnesty International Boram Jang memberikan pandangan mengenai penetapan darurat militer oleh Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol.
Boram mengatakan bahwa penetapan yang dilakukan Yoon bisa menjadi kesalahan fatal. Ia pun menegaskan bahwa darurat militer tidak boleh dilakukan yang mempengaruhi hak asasi manusia (HAM).
“Presiden Yoon harus sepenuhnya menjelaskan alasan untuk mengumumkan darurat militer dan memastikan bahwa tindakan apa pun yang membatasi hak asasi manusia adalah pengecualian, bersifat sementara dan terbatas pada apa yang benar-benar diperlukan oleh tuntutan situasi dan semua tindakan ini harus melalui peninjauan Kembali," ucap Boram Jang dikutip dari amnesty.org pada Kamis (5/12/2024).
Ia kemudian menjelaskan pemberlakuan darurat militer berarti penyerahan kekuasaan administratif dan yudisial kepada militer.
"Hal ini mengancam akan membatalkan kemajuan yang telah dicapai dengan susah payah selama beberapa dekade dan dapat berdampak buruk pada hak asasi manusia. Tanpa pembenaran yang memadai, hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hukum dan standar hak asasi manusia internasional," lanjutnya.
Kemudian penerapan militer darurat juga harus memenuhi supremasi hukum yang berlaku. Sehingga hal tersebut tidak dapat dan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menekan perbedaan pendapat atau membatasi kebebasan mendasar.
"Tindakan Presiden Yoon harus mematuhi standar internasional mengingat ancaman besar terhadap supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia," pungkasnya.
Dasar Hukum Penerapan Darurat Militer Korea Selatan
Berdasarkan hukum Korea Selatan, darurat militer hanya dapat diberlakukan dalam situasi yang menimbulkan ancaman luar biasa terhadap kelangsungan hidup negara. Misalnya seperti perang dan pemberontakan bersenjata.
Namun tidak jelas apakah klaim Presiden Yoon atas darurat militer memenuhi ambang batas hukum dan konstitusional yang disyaratkan berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Militer dan Pasal 77 Konstitusi.
Berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional, tindakan tersebut harus bersifat pengecualian, sangat diperlukan, proporsional, dan bersifat sementara.
Darurat militer hanya dapat diberlakukan karena keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa, dan harus mematuhi pengamanan internasional yang melindungi hak asasi manusia (HAM).
Di 5th Symposium on Global Maritime Cooperation and Ocean Governance, diadakan oleh Huayang Center for Maritime Cooperation and Ocean Governance, National ... [369] url asal
Sanya, Tiongkok, (ANTARA/PRNewswire)- Di 5th Symposium on Global Maritime Cooperation and Ocean Governance, diadakan oleh Huayang Center for Maritime Cooperation and Ocean Governance, National Institute for South China Sea Studies, China Oceanic Development Foundation, serta Hainan Free Trade Port Research Institute, para pembicara berbagi perspektif tentang Tatanan di Laut Tiongkok Selatan. Menurut Dang Dinh Quy, mantan Wakil Menteri Luar Negeri Vietnam, Laut Tiongkok Selatan tengah menghadapi tantangan konvensional, seperti klaim wilayah kelautan dan militerisasi yang berlebihan, serta tantangan nonkonvensional, seperti perompakan, penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diregulasi (illegal, unreported, and unregulated/IUU), serta pencemaran lingkungan. Maka, negara-negara di sekitar Laut Tiongkok Selatan harus membuat konsensus yang melindungi keamanan laut. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) harus menjadi dasar hukum dalam mengatasi tantangan-tantangan kelautan. Siswanto Rusdi, Pendiri dan Direktur National Maritime Institute, Indonesia, menilai, Tiongkok adalah mitra dagang terbesar bagi Indonesia. Untuk itu, kedua negara harus bekerja sama. Indonesia juga dapat membentuk polisi perairan dengan mempelajari pengalaman negara-negara tetangga.
Zheng Zhihua, Associate Professor, Japan Research Center, Shanghai Jiao Tong University, menyatakan, sebagian besar negara di Pasifik Selatan telah menyelesaikan penetapan batas wilayah laut berdasarkan kesamaan regional. Negara-negara ini banyak menerapkan sejumlah praktik yang menyangkut klaim exclusive economic zones (EEZs) dan landas kontinen berdasarkan terumbu karang. Amerika Serikat, Perancis, dan Inggris juga menjalankan praktik serupa di Pasifik Selatan. Praktik-praktik yang berhubungan dengan klaim wilayah laut ini dapat menjadi referensi bagi wilayah Laut Tiongkok Selatan.
Menurut Zou Keyuan, Profesor Ilmu Hukum, Dalian Maritime University, Tiongkok, terdapat beragam cara untuk menyelesaikan sengketa, dan cara-cara legal merupakan salah satu opsi yang tersedia. Akibat perbedaan latar belakang kebudayaan di Asia Timur, mekanisme penyelesaian sengketa hukum regional hingga kini belum tersedia di Asia Pasifik. Maka, metode hukum seharusnya tidak terlalu diutamakan dalam penyelesaian sengketa di Laut Tiongkok Selatan.
Natalie Klein, Profesor Ilmu Hukum University of New South Wales, Australia, memaparkan aturan spesifik yang berhubungan dengan kebebasan bergerak, termasuk aturan yang terkait dengan batas-batas wilayah laut dan laut lepas, serta menjelaskan makna dan cakupan dari kebebasan bergerak.
SOURCE National Institute for South China Sea Studies, China
Sebanyak 302 terpidana bandar dan pengedar narkoba telah dipindah ke lapas super maximum security di Nusakambangan. Apa sebabnya? Halaman all [406] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, pihaknya telah memindahkan 302 orang yang berstatus sebagai bandar dan pengedar narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusakambangan.
Sebab, ratusan terpidana itu diduga telah mengendalikan peredaran narkoba di dalam lapas.
"Pada saat ini kami sudah memindahkan pelaku dan bandar narkoba yang diduga mengendalikan peredaran narkotika di dalam lapas. Ada 302 yang sudah kami pindahkan ke lapas Super Maximum Security yang ada di Nusakambangan," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut akan terus berlanjut jika ditemukan kembali terpidana yang mengendalikan peredaran narkoba dalam lapas.
Di sisi lain, pihaknya juga telah menindak 14 petugas lapas dengan cara menonaktifkan mereka lantaran lalai saat melaksanakan tugas.
"Bahwa kepada anggota yang lalai atau sengaja kemudian terlibat sudah ada 14 petugas pemasyarakatan yang kami nonaktifkan. Terdiri dari pada Kalapas, ada yang Karutan, ada yang Ka KPLP (Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan), bahkan ada pegawai daripada sipir yang terlibat di dalamnya," ungkap Agus.
"Kepada mereka yang terlibat baik pesta sabu seperti yang di Sumatera Utara, kemudian Jember, mereka ditempatkan pada tempat penghukuman khusus dan kemudian kepada mereka tidak diberikan haknya berupa remisi, sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang, karena ada beberapa tahapan remisi yang diberikan," tambahnya.
Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk berkolaborasi memberantas narkoba di Indonesia.
Hal ini, tegas Agus, untuk mewujudkan cita-cita Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia bebas dari narkoba.
"Tadi sudah disampaikan oleh Bapak Menko Polkam dan Bapak Kapolri bahwa kolaborasi dan sinergi kementerian lembaga akan terus kita tingkatkan dan upaya untuk suksesnya desk pemberantasan narkoba ini bisa memberikan kontribusi bagi cita-cita bapak presiden untuk mewujudkan negara Indonesia bebas dari narkoba," pungkas dia.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Kaswo meresmikan Gereja Cahaya Mulia Kebenaran di Rumah ... [290] url asal
Tanjungpinang (ANTARA) - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Kaswo meresmikan Gereja Cahaya Mulia Kebenaran di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.
Kaswo menyebut keberadaan gereja itu dalam rangka memenuhi hak warga binaan untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya, serta menciptakan lingkungan kondusif bagi rehabilitasi spiritual di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
"Peresmian gereja ini menjadi salah satu langkah nyata untuk mendukung tujuan reintegrasi sosial warga binaan," kata Kaswo usai peresmian, Kamis.
Kaswo menyampaikan bahwa peresmian gereja di Rutan Tanjungpinang juga bertujuan memberikan pelayanan rohani yang setara kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan tanpa memandang latar belakang keyakinan dan agama.
Kehadiran gereja ini bukan hanya sebagai tempat ibadah, tetapi menjadi simbol toleransi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan upaya menciptakan lingkungan pembinaan yang humanis di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
"Kami mengapresiasi kolaborasi yang baik antara pihak rutan dengan berbagai pihak yang telah mendukung pembangunan sehingga gereja ini dapat berdiri," ujar Kaswo.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang Yan Patmos menekankan pentingnya kebebasan beribadah bagi setiap individu, termasuk warga binaan.
Menurutnya, keberadaan gereja di lingkungan Rutan Tanjungpinang sudah ada sejak lama, namun terkendala dengan fasilitas yang masih terbatas.
Beruntung, pihaknya mendapatkan dana CSR CV Nagoya Modern sebesar Rp120 juta untuk melengkapi fasilitas gereja, terdiri dari tempat ditambah peralatan musik yang memadai. Untuk program pembinaan kerohanian di rutan sudah terjadwal setiap minggunya.
"Kami mendatangkan pendeta dari luar rutan untuk memberikan siraman rohani bagi warga binaan, meliputi 27 orang Protestan dan empat orang Katolik," ujar Yan Patmos.
Ia menambahkan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, setiap orang memiliki hak untuk beribadah menurut keyakinannya masing-masing.
Kehadiran gereja ini menjadi bukti nyata komitmen Rutan Tanjungpinang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan.
Sekretariat Kabinet telah dibubarkan dan tugas-fungsinya diintegrasikan ke kementerian lain. Lalu, di bawah kementerian apakah sekretariat kabinet saat ini? [1,405] url asal
Sekretariat Kabinet adalah lembaga setingkat menteri yang telah ada pascakemerdekaan Indonesia pada 1945 silam. Berdasar perkembangan terbaru, Sekretariat Kabinet telah resmi dibubarkan dan tugasnya diintegrasikan ke kementerian lain.
Dirujuk dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Sekretariat Kabinet selalu ada di setiap pemerintahan. Sebut saja dari masa Presiden Soekarno, Soeharto, Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Joko Widodo.
Dapat dikatakan bahwa Sekretaris Kabinet bekerja di balik layar pemerintahan, sehingga membuat jabatan ini tak terlalu dikenal masyarakat luas. Padahal, Sekretariat Kabinet punya peran penting dalam pemerintahan, salah satunya adalah memberi rekomendasi atas kebijakan pemerintah.
Pada kesempatan kali ini, detikJogja akan menyiapkan pembahasan detail mengenai Sekretariat Kabinet. Topik bahasannya mencakup aturan pembubaran Sekretariat Kabinet hingga tugas dan fungsinya.
Aturan Pembubaran Sekretariat Kabinet
Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Dalam dokumen tersebut, dijelaskan mengenai pembubaran Sekretariat Kabinet.
"Dengan peraturan presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet," bunyi pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024.
"Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara," tulisan pasal 2 ayat (2).
Dari penjelasan ayat-ayat di atas, dapat dipahami bahwasanya kini Sekretariat Kabinet telah dibubarkan. Adapun tugas dan fungsi yang dahulu diembannya, telah diintegrasikan ke dalam Kementerian Sekretariat Negara.
Sekretariat Kabinet di Bawah Kementerian Apa?
Selain mendapat tugas dan fungsi tambahan, Kementerian Sekretariat Negara juga menerima sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen dari Sekretariat Kabinet. Alhasil, bisa dikatakan bahwasanya berbagai hal milik Sekretariat Kabinet saat ini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
"Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," bunyi pasal 2 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut bahwasanya sekretaris kabinet berada di bawah menteri sekretaris negara. Sebab, sebelumnya, sekretaris kabinet punya kedudukan setara dengan seorang menteri.
"Untuk sekretaris kabinet sekarang ini struktur dan komposisinya berubah. Sekretaris kabinet itu ada sekarang di bawah mensesneg, jadi bukan setingkat menteri," jelasnya pada Senin (21/10/2024), dilansir detikNews.
Tugas dan Fungsi Sekretariat Kabinet
Telah disinggung sekilas di atas bahwasanya tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet telah diintegrasikan ke dalam Kementerian Sekretaris Negara. Landasan dari pengintegrasian tugas dan fungsi ini adalah pasal 4 PP Nomor 139 Tahun 2024 yang bunyinya:
"Menteri Sekretaris Negara pada kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 8 yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara memimpin dan mengoordinasikan:
a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara. b. Penyelenggaraan dukungan manajemen kabinet kepada presiden dan wakil presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet,".
Lalu, seperti apa rincian tugas dan fungsi Kementerian Sekretariat Negara? Diambil dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, dalam pasal 5, tertulis:
"Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis, administrasi, dan analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, serta dukungan manajemen kabinet kepada presiden dan wakil presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,".
Adapun fungsinya, telah dirincikan dalam pasal 6, yakni:
Pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada presiden.
Pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada wakil presiden dalam membantu presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya berada pada presiden, serta koordinasi pengamanan presiden dan wakil presiden beserta keluarga termasuk tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan negara asing.
Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa Rancangan Peraturan Perundang-undangan, penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Rancangan Keputusan Presiden, dan Rancangan Instruksi Presiden, dan pengundangan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden, serta penyelesaian dan penanganan terkait dengan litigasi, penyelesaian permasalahan hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, perubahan pidana mati atau perubahan pidana penjara seumur hidup, kewarganegaraan Republik Indonesia, ekstradisi, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional.
Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada presiden, wakil presiden, dan/atau menteri, serta penyelenggaraan kemitraan.
Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan aparatur sipil negara yang wewenang penetapannya berada pada presiden, serta pemberian dukungan teknis kepada tim penilai akhir.
Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengkajian, pemberian rekomendasi, dan penyelesaian masalah kebijakan dan program pemerintah.
Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh presiden dan/atau wakil presiden, dan penyiapan naskah bagi presiden dan/atau wakil presiden.
Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis pelaksanaan penerjemahan, serta pembinaan jabatan fungsional penerjemah dan analis kerja sama.
Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan kementerian.
Pembinaan, penataan, dan pengembangan aparatur sipil negara, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian.
Koordinasi dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan kementerian.
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan kementerian, serta pengelolaan arsip kepresidenan, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan presiden, mantan wakil presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada dokter kepresidenan.
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian.
Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan mitra pembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri.
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden dan wakil presiden serta oleh peraturan perundang-undangan.
Sekilas tentang Sekretaris Kabinet
Usai dibubarkannya Sekretariat Kabinet juga memengaruhi posisi jabatan sekretaris kabinet. Dulunya, berdasar Peraturan Presiden RI Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, sekretaris kabinet punya kedudukan setara dengan menteri.
"Sekretaris kabinet diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya setingkat dengan menteri," bunyi pasal 51 Perpres Nomor 55 Tahun 2020.
Namun, saat ini, jabatan sekretaris kabinet tak lagi setingkat menteri. Landasannya tertera dalam pasal 118 ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2024 yang berbunyi:
"Sekretaris kabinet setinggi-tingginya merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a."
Oleh karena itu, hak keuangannya pun turut berubah. Dalam pasal 121 ayat (2), diterangkan:
"Dalam hal sekretaris kabinet sebagaimana dimaksud dalam pasal 118 ayat (4) berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, hak keuangan dan fasilitas lainnya disesuaikan dengan golongan kepangkatan,".
Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai Sekretariat Kabinet. Semoga bermanfaat!
Menteri Agus Andrianto telah memecat belasan petugas lapas karena para petugas itu lalai. Mereka yang dipecat berasal dari beragam level jabatan. [273] url asal
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, telah memecat belasan petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) karena para petugas itu lalai dalam menjalankan tugas. Mereka yang dipecat berasal dari beragam level jabatan.
"Kepada anggota yang lalai atau mungkin bahkan sengaja atau mungkin terlibat, sudah ada 14 petugas pemasyarakatan yang kami nonaktifkan," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).
Agus merespons pertanyaan wartawan mengenai adanya peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba di dalam lapas. Agus mengaku selalu memantau dan mengklarifikasi informasi dari media massa, kabar dari masyarakat, hingga laporan dari jajarannya.
Sebanyak 14 petugas lapas tersebut kini telah dinonaktifkan. "Terdiri daripada ada yang kalapas (kepala lapas), ada yang karutan (kepala rumah tahanan), ada KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan), bahkan ada pegawai daripada sipir yang terlibat di dalamnya," kata Agus.
Kasus yang mencuat mengenai lapas narkoba baru-baru ini datang dari Jakarta. Ada tujuh tahanan dan narapidana kabur dari Lapas Salemba. Mereka adalah Murtala dan kawan-kawannya yang kabur lewat gorong-gorong pada 12 November pagi hari. Karutan Narkoba Salemba dan KPLP Salemba telah dinonaktifkan oleh Agus.
Bulan lalu, ada pula kabar yang menyedot perhatian publik lewat video viral mengenai pesta sabu di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan. November lalu, Agus juga memindahkan 65 napi bandar narkoba dari Sumatera Utara ke Nusakambangan. Dari wartawan, Agus juga mendapatkan informasi mengenai adanya penyalahgunaan narkoba di sel Jember, Jawa Timur.
"Kepada yang terlibat baik pesta sabu seperti yang di Sumut, kejadian yang di Jember tadi diinformasiikan, mereka ditempatkan pada tempat penghukuman khusus. Kemudian kepada mereka tidak diberikan haknya berupa remisi sesuai yang diamanatkan undang-undang," kata Agus.
Dia menuturkan Reformasi 1998 membawa RI ke sistem yang lebih terbuka, demokratis, dan profesional. Salah satunya adalah menjamin independensi Polri. [334] url asal
Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Susana Kandaimu mengatakan usul Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membuat Polri bekerja tak efektif. Dia mengatakan berdirinya Polri sebagai lembaga penegak hukum di bawah Presiden, merupakan hasil dari perjalanan reformasi.
"Kita telah melewati reformasi yang mengubah tatanan politik negara ini, dan sekarang sedang dalam tahapan pematangan demokrasi. Saya kira semangat untuk menempatkan Polri di bawah Kemendagri membuat kita kembali ke era di mana polisi kehilangan efektivitas dan profesionalismenya dalam menjalankan tugasnya," ujar Kandaimu dalam keterangan tertulis, Kamis (5/12/2024).
Dia menuturkan Reformasi 1998 membawa Indonesia menuju sistem yang lebih terbuka, demokratis, dan profesional. Salah satunya, lanjut Kandaimu, adalah menjamin independensi Polri.
Kandaimu menyebut, oleh sebab itu, Polri berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung pada presiden. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 30.
Menurut Kandaimu, perbaikan dan pembenahan Polri dilakukan dengan penguatan sistem pengawasan dan transparansi. Dia menyatakan PMKRI mendukung upaya-upaya memperbaiki Polri, namun dengan pendekatan yang tak mencederai reformasi.
"Karena itu, kami mendukung upaya-upaya untuk memperbaiki Polri, namun harus dilakukan dengan pendekatan yang menghargai prinsip-prinsip dasar negara hukum dan demokrasi. Upaya untuk membangun kepolisian yang lebih profesional dan netral, memperkuat akuntabilitas, pengawasan, dan kapasitas internal Polri harus terus didorong," ungkap dia.
Kandaimu menyebut penguatan demokrasi justru akan berdampak pada kinerja-kinerja lembaga negara yang sesuai dan taat asas demokrasi, di mana peran warga negara semakin dimaksimalkan dalam mengawasi institusi negara. Sebaliknya, ketika partisipasi publik semakin rendah dan pengawasan rakyat jauh dari ideal, maka institusi negara hanya sekedar jadi alat kekuasaan ketimbang alat negara untuk mewujudkan keadilan dan tegaknya demokrasi.
"Polri pun sejauh ini sudah menunjukkan komitmen berbenah, terutama di era Polri Presisi. Banyak capaian kerja Polri, yang paling dirasakan belakangan adalah pengamanan pilpres hingga pilkada tahun ini," imbuhnya.
"Yang perlu diperkuat adalah partisipasi publik untuk mengawasi kinerja Polri. Dalam hal ini, peran DPR sebagai representasi rakyat harus dimaksimalkan untuk memastikan checks and balances lembaga-lembaga negara berjalan sesuai koridornya," tandas perempuan Papua ini.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima laporan permintaan perlindungan dari MA, korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan ... [302] url asal
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima laporan permintaan perlindungan dari MA, korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan tersangka penyandang disabilitas yakni IWAS (21) di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Dalam siaran pers yang diterima ANTARA Rabu, dijelaskan bahwa laporan permintaan perlindungan itu diterima LPSK sejak Senin (2/12).
"Dalam permohonannya, MA meminta bantuan ahli kepada Ketua LPSK dengan alasan dirinya adalah korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh terlapor bernama I Wayan Agus Suartama alias IWAS," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati dalam siaran pers tersebut, Rabu.
Tidak hanya itu, MA juga mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada pelaku atas kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukannya.
Sri memastikan pihaknya tengah memproses permintaan tersebut agar layanan perlindungan bisa diberikan secara maksimal.
Sri sendiri mengecam segala bentuk tindakan kekerasan seksual terutama ketika menimpa perempuan dan anak-anak.
Menurut dia, korban dari tindak pidana tersebut harus diberikan perlindungan yang layak demi memulihkan kondisi fisik dan mental korban.
Selain itu, dia juga berharap proses hukum kasus kekerasan seksual yang dilakukan Agus dapat diusut secara adil oleh polisi sesuai dengan tindak pidana yang berlaku.
Sebelumnya, IWAS, seorang laki-laki disabilitas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial MA di sebuah homestay di Mataram, NTB.
Penetapan status tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan ahli.
Modus tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa dalam melakukan perbuatan pidana asusila terhadap korban adalah dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi sikap dan psikologi korban.
Tunadaksa adalah suatu kondisi dimana terjadi ketidakmampuan anggota tubuh untuk melaksanakan fungsinya yang disebabkan kelainan atau kecacatan sistem otot, tulang atau persendian sehingga mengakibatkan gangguan koordinasi, komunikasi, adaptasi, mobilisasi dan perkembangan keutuhan pribadi.
Komnas HAM menyimpulkan Aipda Robig telah memenuhi unsur pelanggaran HAM, seperti pelanggaran hak untuk hidup karena ada pembunuhan di luar proses hukum. [345] url asal
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada sejumlah saksi dan korban di kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang oleh anggota Satres Narkoba Polrstabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin.
"Komnas HAM merekomendasikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan saksi dan korban, termasuk pemulihan bagi keluarga korban atas peristiwa tersebut," kata Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dikutip dari keterangan persnya, Kamis (5/12).
Komnas HAM menyimpulkan tindakan Aipda Robig telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM, seperti pelanggaran hak untuk hidup karena ada pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) serta pelanggaran terhadap hak untuk bebas dari perlakukan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan.
Kesimpulan itu diperoleh dari pemantauan yang dilakukan Komnas HAM sejak 28 hingga 30 November 2024 di Kota Semarang.
Komnas HAM, kata Uli, telah meminta keterangan dari Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang dan Bidpropam Polda Jawa Tengah. Kemudian meminta keterangan keluarga korban dan para saksi.
Komnas HAM juga telah meninjau lokasi tempat kejadian peristiwa penembakan di sekitar Jalan Candi Penataran Raya Kalipancur Ngaliyan dan Jalan Simongan, serta meminta keterangan dari kedokteran forensik dan digital forensik.
"Berdasarkan pemantauan tersebut, Komnas HAM menyatakan tindakan Sdr RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ucap Uli.
Selain kepada LPSK, Komnas HAM juga mengeluarkan lima poin rekomendasi untuk Kapolda Jawa Tengah.
Pertama, melakukan penegakan hukum secara adil, transparan dan imparsial, baik etika, disiplin dan pidana kepada Aipda Robig. Kemudian melakukan evaluasi secara berkala atas penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian di lingkungan Polda Jawa Tengah, termasuk asesmen psikologi secara berkala.
Poin rekomendasi ketiga yaitu memberikan evaluasi pemahaman dan atau pengetahuan anggota polisi di lingkup Polda Jawa Tengah mengenai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya untuk polisi tingkat Bintara.
Selanjutnya melakukan penegakan hukum terhadap kasus tawuran secara humanis dan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga negara lain di tingkat provinsi untuk mengatasi permasalahan tawuran di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra menegaskan terpidana kasus penyelundupan ... [471] url asal
Kalau setuju ya kami proses, tapi kalo minta orang itu diampuni di sini, dibebaskan , dipulangkan itu kami tidak dapat memenuhinya karena kita tidak pernah mengampuni atau memberikan grasi terhadap kasus narkotika, bukan hanya kepada orang asing, war
Badung, Bali (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra menegaskan terpidana kasus penyelundupan narkotika, Bali Nine, tetap menjalani hukuman di Australia, bukan dibebaskan jika kedua negara sudah mencapai kesepakatan.
Hal itu dikatakan Yusril saat menghadiri acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis.
"Kalaupun Bali Nine mau ditransfer ke Australia bukan kita membebaskan mereka. Kita transfer mereka ke Australia tetap sebagai narapidana," kata Yusril didampingi Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.
Hal tersebut, kata Yusril sudah termuat dalam draf kesepakatan yang sudah diserahkan kepada pemerintah Australia. Dimana dalam kesepakatan tersebut PemerintahAustralia harus mengakui kedaulatan Indonesia dan menghormati putusan pengadilan Indonesia.
"Nanti dia akan menjalani hukumannya itu di Australia berdasarkan putusan pengadilan kita yang harus diakui oleh pemerintah Australia dan dihormati," katanya.
Namun demikian, kata Yusril, jika gubernur jenderal Australia mau memberikan grasi, remisi, amnesti kepada para terpidana itu sepenuhnya adalah kewenangan mereka.
Tugas pemerintah Australia membina narapidana itu dan Indonesia diberikan akses untuk memantau perkembangan para narapidana.
"Kita tetap mempunyai akses untuk memantau apa yang terjadi dengan narapidana yang kita kembalikan," katanya.
Yusril menegaskan transfer narapidana antara Indonesia dan Australia bersifat resiprokal.
Draf kesepakatan yang diminta pemerintah Indonesia telah diserahkan kepada pemerintah Australia. Yusril menyatakan Indonesia tinggal menunggu jawaban dari pemerintah Australia untuk menyikapi draf tersebut.
"Kalau setuju ya kami proses, tapi kalo minta orang itu diampuni di sini, dibebaskan , dipulangkan itu kami tidak dapat memenuhinya karena kita tidak pernah mengampuni atau memberikan grasi terhadap kasus narkotika, bukan hanya kepada orang asing, warga negara kita sendiri aja kita nggak pernah kasih," katanya.
Masa memberikan grasi kepada warga negara asing. Kita pulangkan dalam status sebagai narapidana terserah pemerintah anda mau kasi grasi, amnesti silahkan, pungkas Yusril.
Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.
Kesembilan narapidana itu, antara lain, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, sedangkan Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi. Sementara itu, Tan Duc meninggal dunia di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup pada tahun 2018.
Saat ini, tinggal lima narapidana Bali Nine yang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia. Mereka adalah Si Yi, Michael, Matthew, Scott, dan Martin.
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jambi berkoordinasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror untuk melakukan pembinaan terhadap para narapidana ... [268] url asal
Jambi (ANTARA) - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jambi berkoordinasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror untuk melakukan pembinaan terhadap para narapidana teroris (napiter) yang ada pada sejumlah lapas di Provinsi Jambi.
"Dalam koordinasi tersebut pihak Bapas mencoba mencegah pengaruh dari napiter kepada narapidana lainnya yang ada di dalam lapas, kami bersama Densus 88 anti teror terus berupaya untuk mencegah bahaya laten tindak terorisme di Jambi," kata Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Jambi Nasrul, di Jambi Kamis.
Bapas Jambi terima kunjungan dan koordinasi Tim Idensos Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror (AT) Satgaswil Jambi dimana pihak Bapas Kelas I Jambi yang merupakan salah satu unit pelaksana teknis (upt) yang berada di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Jambi.
Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Jambi, Andi Mulyadi yang diwakili Kasi BKD Bapas Jambi, Nasrul.
Nasrul selaku Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Jambi, menjelaskan mekanisme pembinaan bagi napi teroris sekaligus menjelaskan mengenai mekanisme pembebasan bersyarat bagi narapidana teroris.
Koordinasi ini sangat penting bagi Bapas Jambi dan Densus 88 Anati Teror Polri sebagai laporan ke pusat maupun pemerintah setempat juga sebagai informasi kepada Tim Idensos Densus 88 AT Polri terkait bagaimana mekanisme pembinaan napiter dan pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi napiter dari tahapan awal hingga akhir.
Perwakilan Densus 88 Anti Teror mengapresiasi Bapas Jambi dalam upaya pembinaan dan pembimbingan kepribadian maupun kemandirian kepada napiter yang dilaksanakan dengan berbagai program serta disusun secara baik oleh pihak Bapas Jambi.
Kegiatan ini dilakukan sebagai koordinasi terkait Penanganan dan pembinaan terhadap napi teroris yang berada di wilayah Provinsi Jambi. Terutama mekanisme pembinaan dan proses usulan Integrasi bagi narapidana teroris (napiter).
Tim hukum Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melaporkan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tim hukum Pasangan... | Halaman Lengkap [341] url asal
JAKARTA - Tim hukum Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melaporkan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ). Pelaporan itu dilakukan karena diduga ada pelanggaran profesionalitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Tim Hukum Penyelenggara Kampanye RIDO, Muslim Jaya Butar-Butar mengungkapkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya hukuman untuk para teradu kepada DKPP. Sebab, kata dia, pihaknya sudah menyerahkan data pendukung kepada DKPP.
"Kita serahkan ya kepada DKPP, kami serahkan sepenuhnya kepada DKPP apa yang pantas yang dihukum terhadap mereka," kata Muslim kepada wartawan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
"Karena itu semuanya tergantung data-data yang kita berikan," katanya.
Menurutnya, jika dalam perkara ini terbukti adanya pelanggaran kode etik, ada aturan yang berlaku. "Aturannya ada dari mulai peringatan ringan, sampai dengan pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu," katanya.
Sebelumnya, Tim hukum Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melaporkan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diduga ada pelanggaran profesionalitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Kami melaporkan terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Yang kami laporkan ke DKPp adalah seluruhnya penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama Ketua dan anggota KPU DKI Jakarta," kata Muslim Jaya Butar-Butar.
"Kemudian berikutnya dari KPUD Jakarta Timur, baik ketua dan anggotanya kami laporkan atas dugaan melanggar azas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu," katanya.
Menurutnya, KPU DKI Jakarta harus mampu menjamin pelayanan yang baik kepada pemilih, seperti pemerataan pemberian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau formulir C6. Dia mengatakan, polemik formulir C6 itu membuat tingkat partisipasi rakyat Jakarta rendah, hanya 59%.
"Nah kalau kita lihat data survei tingkat partisipasi rakyat Jakarta untuk memilih itu hanya 59% berarti ada 41% masyarakat yang tidak memilih," katanya.
Dia menambahkan, wilayah yang dinilai tingkat partisipasinya rendah yaitu Jakarta Timur. Muslim menuturkan tingkat partisipasi di wilayah tersebut hanya 30%.
"Berarti kalau misalnya DPT-nya ada 580 per TPS kemungkinan besar ada 300 sampai 400 yang tidak menggunakan hak pilih. Nah kalau ini terjadi di seluruh Jakarta khususnya di Jakarta Timur ini bisa kita bayangkan bahwa banyaknya hak-hak dari masyarakat yang hilang gara-gara tidak mendapatkan C6 distribusi tersebut," katanya.