KOMPAS.com – Zulkifli, yang lebih dikenal sebagai Zul Zivilia, kembali mencuri perhatian publik setelah tampil di luar Lapas.
Diketahui, saat ini Zul Zivilia masih dalam masa tahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, untuk menjalani hukuman 18 tahun penjara akibat kasus narkoba.
Video Zul Zivilia tampil di luar lapas pun ramai di media sosial dan menuai beragam reaksi.
Penampilan Zul Zivilia di luar lapas ini berlangsung dalam acara Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPAFest) 2025 yang digelar di Lapangan Banteng, Jakarta, pada 21 April 2025.
Yang menarik perhatian, Zul Zivilia tampil dengan mengenakan gelang GPS di pergelangan kakinya.
Gelang ini merupakan alat pengawasan elektronik dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang memastikan Zul Zivilia tetap dalam pemantauan ketat meskipun diizinkan beraktivitas di luar lapas sebagai bagian dari program pembinaan.
Dalam penampilannya, Zul membawakan lagu-lagu hits Zivilia seperti "Aishiteru" serta memperkenalkan single terbaru berjudul "Jangan Kamu Biar Aku" yang merupakan hasil kolaborasi dengan penyanyi Gita Youbi.
Proses rekaman dan pembuatan video klip lagu-lagu tersebut bahkan dibantu oleh pihak Lapas Gunung Sindur, menunjukkan dukungan nyata terhadap program pembinaan narapidana melalui seni dan kreativitas.
Penampilan Zul ini menuai berbagai reaksi dari publik. Banyak yang mengapresiasi upaya pembinaan narapidana melalui kreativitas dan seni sebagai jembatan menuju reintegrasi sosial.
Namun, tidak sedikit pula yang mempertanyakan kebijakan tersebut dan keamanan yang diterapkan. Meskipun kontroversial, hal ini membuktikan adanya inovasi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
Keikutsertaan Zul Zivilia dalam IPPAFest 2025 merupakan salah satu contoh program pembinaan narapidana yang dijalankan Ditjenpas.
Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi narapidana untuk mengembangkan potensi dan kreativitas mereka selama menjalani masa hukuman.
Melalui kegiatan seni dan produktifitas, diharapkan narapidana dapat mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan dan mental yang lebih baik.
Zul Zivilia dan Kasus yang Membawanya ke Penjara
Zulkifli atau yang lebih dikenal sebagai Zul Zivilia, vokalis grup band Zivilia, ditangkap pada Maret 2019 oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, atas kepemilikan dan peredaran narkoba jenis sabu.
Zul Zivilia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selama menjalani masa hukuman, Zul mendapatkan beberapa kali remisi, termasuk remisi umum dan khusus, yang merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat tertentu.
Dengan akumulasi remisi tersebut, masa hukumannya dikurangi secara signifikan.
Saat ini Zzul Zivilia telah menjalani lebih dari enam tahun masa hukuman dan mendapatkan remisi, Zul Zivilia disebut akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan pada tahun 2027 dengan status bebas bersyarat.
Kendati demikian, Zul Zivilia beberapa kali diperbolehkan tampil bermusik di luar penjara.
Sebagai bagian dari syarat pembinaan dan pengawasan, Zul diwajibkan menggunakan alat pemantau GPS di kakinya saat tampil di luar lapas.
Alat ini bertujuan untuk memastikan bahwa ia tetap berada dalam pengawasan dan tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
@lagubaperid.com Zul Zivilia tampil di panggung IPPA Fest 2025 dengan penuh haru, menyanyikan lagu sambil melepas rindu dengan keluarga. Meski tampil di hadapan publik, kaki Zul tetap terpasang gelang GPS—pengingat bahwa dirinya masih berstatus narapidana. Penampilan ini terjadi di tengah masa hukumannya yang masih berjalan, setelah ia dijatuhi vonis 18 tahun penjara pada 2019 atas kasus narkoba. Maret 2025 lalu menandai enam tahun dirinya terpisah dari istri dan anak tercinta. Meski masih dalam keterbatasan, momen ini seolah jadi secercah cahaya di balik jeruji. ???????? #zulzivilia#zivilia#aishiteru#konser#lagubaper? suara asli - Lagubaperid.com