REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Qurrata Ayuni menilai, monopoli negara atas pengelolaan zakat melalui Baznas melanggar prinsip-prinsip konstitusi.
Hal ini disampaikan saat memberikan keterangan ahli dalam sidang lanjutan judicial review Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (22/04/2025).
“Ketika negara memaksa warga untuk menggunakan satu kanal resmi dan menutup saluran alternatif yang sah dan konstitusional, maka negara tidak lagi berada dalam posisi netral, melainkan menjadi aktor teologis yang memonopoli ekspresi ibadah umat,” ujar Qurrata Ayuni dalam keterangannya di Jakarta.
Permohonan uji materi ini diajukan terhadap sejumlah pasal yang memberikan kewenangan dominan kepada Baznas, yang dinilai telah menciptakan praktik monopoli kelembagaan dalam ibadah zakat. Ayuni menilai bahwa dominasi negara ini telah masuk kategori state overreach.
“Zakat adalah ibadah yang bersifat spiritual dan sosial. Ketika negara mengambil alih secara penuh, maka telah terjadi reduksi terhadap hak masyarakat sipil dalam mengekspresikan ibadah,” ucap dia.
Tidak hanya menjalankan ibadah puasa, mengeluarkan zakat fitrah juga menjadi hal wajib yang harus dilakukan umat muslim saat bulan Ramadan. Mengeluarkan zakat fitrah bisa dimaknai sebagai bentuk kepedulian bagi sesama, khusunya bagi mereka yang kurang mampu.
Melalui zakat fitrah, kita diharapkan bisa bersama-sama menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan rasa kebahagiaan dan kemenangan.
Mengutip detikHikmah, kewajiban zakat fitrah bagi umat Islam tertuang pada hadis riwayat Ibnu Umar RA.
Ia berkata, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat al-fithr kepada setiap budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, dan setiap Muslim yang tua dan muda sebanyak satu sha' biji kurma kering atau satu sha' gandum. Beliau menyuruh kami melaksanakannya sebelum salat Id." (HR Bukhari).
Waktu yang dianjurkan untuk membayarkan zakat fitrah berada di akhir bulan Ramadan, sejak Matahari terbenam pada malam Idulfitri hingga paling lambat sebelum pelaksanaan salah Idul Fitri.
Hukum pembayaran zakat fitrah adalah wajib bagi setiap umat Islam, termasuk bagi siswa atau anak-anak. Namun, karena mereka belum memiliki kemampuan ekonomi, pembayaran zakat fitrah ditanggung oleh orang tuanya hingga ia dewasa.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjelaskan besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Dengan begitu, sama seperti orang dewasa, siswa atau anak-anak juga membayarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg/3,5 liter beras.
Kendati demikian, para ulama termasuk Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang. Uang ini harus setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras, yang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Melalui SK Ketua BAZNAS No 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bila nilai zakat fitrah setara dengan uang adalah Rp 47 ribu/jiwa.
Jadi detikers bisa menyesuaikan dengan orang tua masing-masing apakah ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang ataupun beras ya!
Niat Zakat Fitrah untuk Siswa Laki-laki dan Perempuan
Membayar zakat fitrah pemberi harus disertai dengan niat. Bagi anak, niat ini bisa diwakilkan oleh orang tua.
Kendati demikian, detikers juga bisa menyampaikan zakat fitrah mandiri ke masjid-masjid terdekat. Adapun bacaan niat zakat fitrah untuk anak laki-laki dan perempuan yakni:
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'aalaa."
Manfaat Membayar Zakat Fitrah
Ramadan memang bulan yang tepat untuk mengajarkan hal-hal baik untuk anak. Ketika membayarkan zakat fitrah ada berbagai manfaat yang bisa diambil baik untuk anak sendiri ataupun orang tua.
Eva Rianty Lubis dalam bukunya Pesan dari Nabi tentang Anak menjelaskan dalam konteks pendidikan sosial bagi anak, membayarkan zakat fitrah akan memberi dampak positif bagi kepekaan sosial mereka.
Adapun dampak lain yang akan terasa adalah:
1. Melatih anak untuk menjadi sosok yang dermawan dan penuh kasih
Melihat orang tua membayarkan zakat akan membuat pikiran anak terbuka. Sebab, ia bisa melihat langsung bila zakat yang dibayarkan akan bermanfaat bagi banyak orang.
2. Menunaikan rukun Islam yang keempat
Anak bisa diajarkan untuk mengungkapkan rasa syukurnya kepada Allah SWT atas nikmat dan karunia yang diberikan sambil menunaikan rukun Islam keempat, yaitu membayar zakat. Dengan begitu, anak bisa belajar membantu orang yang membutuhkan.
Ke depannya, anak bisa tumbuh dengan senantiasa bersyukur atas apa yang diberi. Ia juga bisa menjadi anak yang baik dan tidak sombong.
3. Mengajarkan anak untuk disiplin
Zakat fitrah hanya bisa dibayarkan pada bulan Ramadan. Di sini anak akan diajarkan untuk membayarkan zakat secara tepat waktu dan disiplin.
4. Mengajarkan anak atas hak dan tanggung jawab
Zakat fitrah adalah hak yang harus dibayarkan kepada orang yang tepat. Jika hak tidak dibayarkan, kelak kita akan diminta pertanggungjawaban.
Dengan mengeluarkan zakat, orang tua bisa mengajarkan pada anak bahwa pada setiap harta yang dimilikinya, ada hak fakir miskin di sana.
5. Menumbuhkan sikap saling tolong-menolong
Membayarkan zakat akan mengajarkan anak untuk bisa bersikap saling tolong-menolong. Bila orang tua sudah mengajarkan hal ini sejak dini, anak akan tumbuh menjadi sosok yang baik hati kepada siapa pun.
"Itulah mengapa ketika orang tua hendak mengeluarkan zakat, ajak anak untuk ikut serta. Biarkan mereka melihat proses yang berlangsung. Dengan rasa ingin tahu anak yang tinggi, pastinya akan ada banyak pertanyaan yang muncul" kata Eva.
"Orang tua wajib terbekali ilmu agar bisa menjawab pertanyaan dari anak. Sehingga rasa penasarannya terpuaskan dan ia jadi mengerti betapa pentingnya mengeluarkan zakat fitrah bagi umat muslim," tandasnya.
Membayar zakat fitrah adalah ibadah wajib yang dilakukan oleh umat Islam di bulan Ramadhan. Ibadah ini sendiri merupakan rukun Islam yang ketiga.
Lantas apa itu zakat fitrah? Bagaimana niat hingga pelaksanaannya?
Untuk memahami tentang zakat fitrah, simak penjelasannya berikut ini mulai dari pengertian, besaran yang dikeluarkan, serta segala hal terkait pelaksanaannya.
Yuk simak dan pahami!
Apa Itu Zakat Fitrah?
Dilansir dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VI SD oleh Kementerian Agama, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim. Zakat ini berupa sebagian harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam agama.
Istilah fitrah sendiri merujuk pada keadaan manusia saat pertama kali diciptakan dalam keadaan suci. Oleh karena itu, dengan menunaikan zakat fitrah, seorang muslim diharapkan dapat kembali kepada keadaan fitrahnya yang suci dengan izin Allah SWT.
Karena itu, zakat fitrah juga sering disebut sebagai zakat jiwa, yang bertujuan untuk membersihkan diri dari dosa dan kesalahan selama menjalankan ibadah puasa.
Hukum dan Orang yang Wajib Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW sebagai berikut:
Artinya: Dari Ibnu Umar bahwasanya, Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha' (3,1 liter) kurma atau gandum. (H.R.Muslim)
Berdasarkan hadits di atas, dijelaskan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap individu muslim, tanpa terkecuali. Oleh karena itu, setiap anggota keluarga, baik orang dewasa maupun anak-anak, wajib menunaikan zakat fitrah, kecuali bayi yang masih dalam kandungan.
Namun, jika seorang bayi lahir sebelum Matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan, zakat fitrahnya tetap wajib ditunaikan. Demikian juga jika seseorang yang meninggal dunia setelah Matahari terbenam pada hari terakhir di bulan Ramadhan, zakat fitrahnya wajib pula dibayarkan.
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah memiliki kadar 1 sha' yang setara dengan 2,5 kg beras atau 3,1 liter. Zakat fitrah ini berupa makanan pokok yang biasa konsumsi sehari-hari, seperti kurma, gandum, sagu, atau beras.
Selain itu, zakat fitrah juga dapat dibayar dengan uang sebagai pengganti beras atau makanan pokok lainnya, dengan menyesuaikan harga yang berlaku di pasar. Agar lebih jelas, berikut adalah contoh perhitungannya:
Misalnya, sebuah keluarga terdiri dari 4 orang, yaitu suami, istri, dan 2 anak. Setiap anggota keluarga diwajibkan memberikan zakat fitrah sebanyak 2,5 kg beras.
Maka, keluarga tersebut harus mengeluarkan 10 kg beras sebagai zakat fitrah. Jika mereka memilih untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, setiap anggota keluarga harus membayar sejumlah uang yang setara dengan 2,5 kg beras.
Misalkan harga beras adalah Rp 15.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang harus dibayar untuk setiap orang adalah:
2,5 kg x Rp 15.000 = Rp 37.500 per orang.
Dengan demikian, keluarga tersebut harus membayar zakat fitrah sebesar Rp 150.000 untuk seluruh anggota keluarga.
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Waktu utama untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga menjelang pelaksanaan sholat Id. Namun, zakat fitrah juga dapat dikeluarkan sejak awal bulan Ramadan hingga akhir bulan Ramadhan.
Jika zakat fitrah diserahkan setelah sholat Id, maka zakat tersebut tidak dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan menjadi sedekah biasa. Sebagaimana dijelaskan melalui hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Rasulullah SAW bersabda:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum sholat Idul Fitri, zakatnya diterima, dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah sholat Idul Fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah."
Golongan Penerima Zakat
Melansir buku Panduan Zakat Praktis oleh Kemenag RI, Islam telah mengatur siapa saja yang berhak menerima zakat. Golongan penerima zakat itu disebut dengan istilah ashnaf.
Adapun ashnaf ini terdiri dari 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT berikut:
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Q.S at-Taubah/9:60)
Berdasarkan ayat tersebut, berikut rincian golongan yang berhak menerima zakat:
Fakir
Miskin
Amil
Mualaf
Riqab
Gharimin
Fi Sabilillah
Ibnu Samil
Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Selain orang yang berhak menerima zakat, terdapat pula golongan yang tidak berhak menerimanya. Dilansir dari buku Fikih Zakat Kontemporer oleh Dr Oni Sahroni MA, dkk berikut rinciannya:
1. Orang-orang Kaya
Para ulama sepakat bahwa zakat merupakan bagian dari hak fakir miskin, tidak boleh diberikan kepada orang kaya atau hartawan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
لَا تُحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيّ
Artinya: "Sedekah itu tidak halal diberikan kepada orang kaya."
2. Orang Tua, Istri, dan Anak
Syeikh al-Qardhaqu menjelaskan bahwa sebagian besar ulama memperbolehkan penyaluran zakat kepada kerabat, kecuali kepada anak atau orang tua. Menurut Abu 'Ubaid dalam kitabnya yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:
Artinya: "Zakat itu diambil dari orang-orang kaya dan disalurkan kepada orang-orang kafir."
Dalil tersebut bersifat umum kepada siapa saja kecuali istri, anak, dan orang tua. lbnu Mundzir dan Abu 'Ubaid menegaskan mereka tidak boleh menerima zakat dari suami, bapak, dan anaknya.
3. Non-Muslim
Para ulama sepakat bahwa zakat tidak dapat diberikan kepada orang kafir yang memerangi umat Islam atau yang menentang agama Islam. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT:
Artinya: "Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (Q.S al-Mumtahanah/60:9)
4. Orang yang Mampu Bekerja
Zakat tidak boleh disalurkan kepada orang yang mampu bekerja dan memiliki fisik yang sehat. Sebab mereka memiliki kemampuan untuk mencari nafkah.
Namun, berbeda dengan mereka yang sudah berusaha untuk bekerja namun tidak menemukan pekerjaan. Sebagaimana dijelaskan dalam surah at-Taubah ayat 60 berikut:
Artinya: "Sesungguhnya, sedekah hanya diperuntukkan untuk orang fakir dan miskin." (QS At-Taubah/9:60)
Meski begitu, seorang fakir dan miskin yang mampu bekerja tetap berhak mendapatkan zakat karena tidak memiliki harta dan pendapatan yang cukup.
Niat Zakat Fitrah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Niat menjadi hal penting dalam pelaksanaan ibadah, termasuk dalam zakat fitrah. Adapun niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung pada orang yang mengeluarkan zakat.
Berikut ini kumpulan bacaan niat zakat fitrah yang dikutip dari laman MUI Digital:
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an (...) fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), karena Allah Ta'ala."
Doa saat Membayar Zakat
Ketika membayar zakat, juga terdapat doa yang dianjurkan untuk dibaca. Masih dari laman MUI, berikut ini bacaan doanya yang disampaikan oleh Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar:
Arab Latin: Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii'ul 'aliim
Artinya: "Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang M Mendengar, Maha Mengetahui," (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariy Nawawi, al-Adzkar, hal 327)
Demikianlah ulasan tentang zakat fitrah. Semoga bermanfaat!
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, pada bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri. Ibadah ini menjadi bagian penting untuk menyempurnakan puasa dan membersihkan diri dari kesalahan serta kelalaian selama menjalankan ibadah Ramadhan.
Lantas, berapa besaran dan bagaimana ketentuan zakat fitrah di tahun 2025? Berikut detikSumut rangkumkan informasinya.
Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025
Mengutip laman BAZNAS RI, diketahui bahwa Ketua BAZNAS RI, Kiai Noor Achmad menyampaikan bahwa besaran nilai fidyah per jiwa adalah Rp 60 ribu per hari puasa.
Kemudian, BAZNAS RI juga telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 mengalami kenaikan sesuai dengan harga beras di pasaran. Untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu muslim adalah sebesar Rp 47 ribu atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Bagi umat Islam yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar di luar wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi bisa menyesuaikan besaran zakat fitrah sesuai daerahnya masing-masing.
Hukum Zakat Fitrah
Kewajiban membayar zakat fitrah telah ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abdullah Ibnu Umar RA:
Artinya: "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan atas setiap jiwa orang muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha' kurma atau gandum." (HR Muslim)
Zakat fitrah harus ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) juga harus dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Menurut kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, ada tiga syarat yang menentukan kewajiban seseorang dalam membayar zakat fitrah:
1. Beragama Islam
Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi umat Islam.
2. Merdeka
Budak tidak memiliki kewajiban membayar zakat fitrah karena berada dalam kekuasaan majikannya.
3. Mampu
Mereka yang memiliki makanan lebih untuk dirinya dan tanggungannya pada hari Idul Fitri dan malamnya diwajibkan membayar zakat fitrah.
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok sebesar satu sha' (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter beras) sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW:
Artinya: Diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri ra ia berkata: Adalah kami mengeluarkan zakat fitri satu sha' dari makanan pokok atau satu sha' dari gandum atau satu sha' dari kurma atau satu sha' dari keu atau satu sha' dari kismis (HR Bukhari dan Muslim)
Niat Zakat Fitrah
Sebelum membayar zakat fitrah, seorang muzakki harus membaca niat. Berikut beberapa niat zakat fitrah sesuai dengan orang yang dizakati:
KOMPAS.com - Setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua. Hal inilah yang menjadi dasar bagi Dompet Dhuafa untuk memberdayakan para penghuni lapas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, melalui program Bina Santri Lapas (BSL) Lembaga Pelayan Masyarakat (LPM).
Mereka dibekali dengan pelatihan mental spiritual, kemandirian, pembinaan kepribadian, hingga motivasi hidup yang lebih baik.
Sebelumnya, Dompet Dhuafa telah menjalin kerja sama dengan Rutan Kelas I Pondok Bambu pada Februari 2025. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak ketiga untuk 2025, sekaligus pembukaan program rehabilitasi pemasyarakatan bagi warga binaan di rutan tersebut.
Direktur Mitra Pelaksanaan Program Bidang Sosial, Kemanusiaan, dan Dakwah Dompet Dhuafa, Ahmad Shonhaji, menyampaikan bahwa program Bina Santri Lapas LPM hadir untuk memberikan pembinaan dalam hal kepribadian dan kemandirian.
"Dompet Dhuafa berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan. Program Bina Santri Lapas hadir untuk memberikan penguatan spiritual serta membimbing mereka agar menjadi pribadi yang lebih baik," ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (28/2/2025).
Apresiasi dari Rutan Kelas I Pondok Bambu
Kepala Rutan Kelas I Pondok Bambu, Nebi Viarleni mengapresiasi kerja sama semua pihak yang terlibat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan.
"Saya berharap kita dapat terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Tujuan dari pemasyarakatan bukan hanya hukuman, tetapi juga memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk memperbaiki diri, belajar, dan berkembang," ucapnya.
Selain di Rutan Kelas I Pondok Bambu, program Bina Santri Lapas LPM yang dijalankan Dompet Dhuafa juga telah hadir di 11 lembaga pemasyarakatan lainnya.
Pada 2024, lebih dari 1.087 orang menjadi santri binaan yang mendapatkan manfaat dari program tersebut.
Program Bina Santri Lapas LPM sudah berjalan sejak 2005 dan akan terus berlanjut dengan mengajak kolaborasi berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Atas dedikasinya, program tersebut mendapatkan apresiasi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Letjen (Purn) AM Putranto, buka suara soal Ketua DPD Sultan B Najamuddin mengusulkan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Putranto menolak usul itu.
"Ya apa ya seperti itu, ya nggak kan, gunanya zakat kan bukan itu," kata Putranto di kantor KSP, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Putranto menyebut program yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto ini sudah terencana dan dianggarkan secara matang. Pemerintah ingin memberikan yang terbaik untuk bangsa tapi tidak melibatkan dana rakyat.
"Karena Presiden sudah berniat baik dan tulus untuk memberikan terbaik untuk bangsa Indonesia kepada siswa-siswa, ibu hamil, pondok pesantren, sudah dianggarkan sejumlah Rp 71 triliun. Itu jadi nggak mengambil dana-dana (zakat) itu," ujarnya.
Menurutnya, tidak ada pembiayaan Makan Bergizi Gratis menggunakan zakat. Ia menyebut usulan itu memalukan.
"Jadi sudah betul-betul luar biasa, jadi nggak ada yang ngambil dari mana, zakat, itu sangat memalukan itu ya, bukan seperti itu ya kami," ujarnya.
Sultan B Najamuddin sebelumnya mendorong pendanaan yang melibatkan masyarakat dalam melaksanakan Makan Bergizi Gratis. Sultan mengusulkan pendanaan menggunakan zakat untuk membiayai Makan Bergizi Gratis.
"Saya melihat begini, memang negara pasti di bawah Pak Prabowo-Mas Gibran, ini betul-betul ingin, ya, ingin program Makan Bergizi Gratis ini maksimal. Hanya, kan kita tahu semua bahwa anggaran kita juga tidak, tentu tidak akan semua dipakai untuk Makan Bergizi Gratis," kata Sultan kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1).
Sultan menilai keterlibatan masyarakat dalam program ini perlu dimanfaatkan. Dia mencontohkan dana zakat yang turut dilibatkan dalam pembiayaan Makan Bergizi Gratis.
"Saya sih melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa nggak ini justru kita manfaatkan juga," katanya.
"Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program Makan Bergizi Gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa nggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh," lanjutnya.
Simak juga Video: Muhammadiyah Respons Usulan Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Letjen TNI (Purn) AM Putranto menilai usulan menggunakan dana zakat untuk membiayai program MBG memalukan. - Halaman all [309] url asal
JAKARTA, investor.id - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Letjen TNI (Purn) AM Putranto menilai usulan menggunakan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) memalukan. Menurutnya, penggunaan dana zakat tidak tepat bila dipakai untuk membiayai program pemerintah.
“Itu sangat memalukan. Bukan seperti itu ya, kami,” tutur Putranto di kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (15/1/2025), merespons usulan pembiayaan MBG pakai dana zakat.
Putranso memastikan, pendanaan program MBG tidak akan diambil dari dana zakat. Dengan demikian, pembiayaan program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut tetap difokuskan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Presiden sudah berniat baik dan tulus memberikan terbaik untuk Bangsa Indonesia, kepada siswa-siswa, ibu hamil, pondok pesantren, sudah dianggarkan sejumlah Rp 71 triliun. Itu jadi enggak mengambil dana-dana itu (zakat). Jadi sudah betul-betul luar biasa," jelasnya.
Dalam APBN 2025, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 71 triliun untuk program MBG selama satu tahun. Putranto mengatakan sumber pembiayaan MBG diputuskan oleh Presiden Prabowo.
"Semua itu dari bapak presiden yang menentukan itu," ujar Putranto.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamuddin mengusulkan agar dana zakat bisa dimanfaatkan untuk membiayai program makan bergizi gratis. Menurutnya, dana zakat Indonesia memiliki jumlah yang cukup besar sehingga sangat mungkin ikut membiayai program MBG.
Sultan juga mengatakan pembiayaan program MBG tidak bisa hanya mengandalkan APBN. Pasalnya, APBN Indonesia jumlahnya terbatas dan masih banyak program-program prioritas lainnya yang perlu mendapatkan atensi APBN.
"Bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat program MBG ini. Saya kemarin juga berpikir kenapa enggak (dana) zakat kita yang luar biasa besarnya, kita mau libatkan ke sana. Itu salah satu contoh sehingga pemerintah tidak bekerja sendiri dengan anggaran yang ada," ujar Sultan di gedung DPD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id