JAKARTA, investor.id - Analis Politik Boni Hargens menilai langkah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menempuh jalur hukum atas tuduhan ijazah palsu menjadi pelajaran penting dalam berdemokrasi. Hal ini menunjukkan bagaimana demokrasi hukum seharusnya bekerja.
Menurut Boni, langkah Jokowi strategis dalam konteks demokrasi karena dalam negara demokrasi, setiap warga negara berdiri pada jarak yang sama kalau ditarik dari garis Konstitusi. Hal tersebut berarti setiap orang sama di mata hukum.
Implikasinya, siapapun harus tunduk pada supremasi hukum. Mereka yang menempuh cara jalanan dengan menggeruduk rumah Jokowi di Solo sambil mengusung narasi hoaks soal ijazah Jokowi, harus sadar bahwa Indonesia adalah negara hukum.
“Mereka harus mempertanggungjawabkan tudingannya di ruang hukum, bukan dengan membuat kegaduhan di tengah masyarakat," ujarnya dalam diskusi publik bertajuk 'Langkah Hukum Jokowi, Pelajaran Berdemokrasi' yang digelar oleh Gerakan#IndonesiaCerah di kawasan Semanggi, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Boni menuturkan, mereka yang menuding ijazah palsu Jokowi harus dapat membuktikannya di pengadilan. Mereka tidak boleh asal menuduh atau menebar fitnah. Karena dalam proses persidangan barang bukti ijazah aslinya akan dihadirkan.
“Nah ini sangat bernilai karena akan mendidik masyarakat Indonesia bahwa kita tidak bisa melakukan fitnah atau hoaks apalagi dengan motif politik tertentu yang dilakukan secara berjemaah, vulgar, konsisten dan simultan," pungkas Boni.
Diketahui, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menempuh langkah hukum terkait tuduhan ijazah palsu. Ada empat orang yang berpotensi dilaporkan. Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, mengatakan berkas-berkas yang sudah dikumpulkan masuk tahap finalisasi.
Dalam waktu dekat, Jokowi akan mengambil langkah hukum. Hanya saja, Yakub tidak membeberkan identitas keempat yang bakal dilaporkan ke polisi.
"Sejauh ini, sementara ini sih mungkin ada sekitar empat orang yang kami sudah lengkapi semua dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukungnya," kata Yakub Hasibuan kepada wartawan di sebuah restoran kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Sehari setelahnya, relawan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan empat orang ke Bareskrim Polri soal tuduhan ijazah palsu Joko Widodo, Rabu (23/4/2025). Laporan tersebut dilayangkan Ketua Pemuda Relawan Nusantara, Andi Kurniawan dan teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Empat orang yang dilaporkan yakni mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah menyebut para terlapor diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP terkait tindak pidana penghasutan di muka umum lewat tudingan ijazah palsu milik Jokowi.
"Kita lihat sendiri terjadi di civitas akademika UGM, di Solo, di sekitar rumah Pak Jokowi menimbulkan ketidaktertiban dan meresahkan," kata Rusdiansyah.
Rusdiansyah mengatakan laporan tersebut dilayangkan pihaknya atas inisiatif pribadi dan tanpa suruhan atau komunikasi dengan tim kuasa hukum Jokowi. Dia mengaku juga tidak mengetahui keempat orang yang dilaporkan kliennya merupakan pihak yang sama dengan sosok yang akan dilaporkan oleh Jokowi atau tidak.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News