REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAWI – Wakil Indonesia pada ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR), Anita Wahid menyampaikan protes atas penembakan nelayan Indonesia oleh otoritas Malaysia. Pihak Malaysia juga dituntut mengusut tuntas insiden tersebut.
"Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas penembakan yang mengakibatkan dua WNI meninggal dunia. Kami menghormati kedaulatan Malaysia, namun kami juga meminta otoritas Malaysia melakukan penyelidikan menyeluruh atas kejadian tersebut" kata Anita Wahid, pada Jumat (14/02).
Pernyataan Anita Wahid tersebut disampaikan pada Sidang ke-40 Komisi HAM ASEAN, di Langkawi, Malaysia, 11-14 Februari 2025. Sidang yang dihadiri 10 Negara Anggota ASEAN serta Timor Leste sebagai observer tersebut dipimpin oleh Malaysia sebagai Ketua ASEAN. Anita menambahkan bahwa Indonesia juga meminta kepada otoritas Malaysia untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Tahun lalu, menurut Anita, AICHR atas inisiasi Indonesia baru saja menggelar the 1st ASEAN Dialogue on Human Rights and Policing yang dihadiri para aparat penegak hukum dari ASEAN. Salah satu rekomendasi dalam kegiatan tersebut adalah pentingnya pengarusutamaan HAM dalam praktek penegakan hukum. Tindakan berlebihan terhadap para Pekerja Migran Indonesia tersebut menurut Anita, tidak sesuai dengan semangat yang dihasilkan dari dialog tersebut.
Anita Wahid jug meminta otoritas penyelidikan Malaysia untuk melakukan investigasi menyeluruh atas kejadian penembakan WNI di Malaysia. “Kami menghormati kedaulatan Malaysia, namun kami juga meminta otoritas Malaysia melakukan penyelidikan menyeluruh atas kejadian tersebut,” kata Anita.
Sebelumnya pada 24 Januari, lima WNI menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh aparat Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di perairan Tanjung Rhu, Malaysia, yang mengakibatkan dua WNI meninggal dunia.
Penyelidikan atas kejadian tersebut masih terus dilakukan Polisi Diraja Malaysia (PDRM), termasuk memeriksa enam aparat APMM yang diduga terlibat kejadian penembakan tersebut dengan mengenakan pelanggaran Akta Senjata Api 1960. Hasil penyelidikan akan disampaikan kepada KBRI Kuala Lumpur, menurut pernyataan dari Perdana Menteri Malaysia.
Sedangkan di dalam negeri, kementerian/lembaga terkait juga sedang melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya WNI yang melakukan tindakan penyelundupan manusia.
Diketahui bahwa dalam kapal yang membawa WNI tersebut tidak semuanya merupakan penumpang WNI, tetapi ada juga yang secara aktif melakukan penyelundupan manusia ke Malaysia.
AICHR merupakan singkatan dari ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights, yaitu Komisi Hak Asasi Manusia Antarpemerintah ASEAN, dan merupakan lembaga hak asasi manusia regional di Asia Tenggara. AICHR dibentuk pada 2009 dan merupakan bagian dari ASEAN, organisasi berbasis aturan dan proses pembangunan Komunitas ASEAN, serta memiliki tujuan untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia di wilayahnya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia KemenHAM, Munafrizal Manan mengecam tindakan petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APPM) yang menembak pekerja migran asal Indonesia di perairan Tanjung Rhu, Malaysia pada 24 Januari 2025.
"Kementerian HAM RI mengecam tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh petugas APPM terhadap pekerja migran Indonesia," kata Manan dalam keterangannya pada Jumat (31/1/2025).
Manan menilai tindakan penembakan tersebut tidak menghormati nilai dan prinsip HAM. Peristiwa itu berakibat 1 orang pekerja migran Indonesia tewas, 1 orang mengalami kondisi kritis, dan 3 orang lain mengalami luka-luka.
"Kementerian HAM mendesak pertanggungjawaban hukum yang transparan dan imparsial oleh aparat penegak hukum Malaysia terhadap petugas APPM yang telah melakukan tindakan tidak manusiawi tersebut," ujar Manan.
Selain itu, Manan mendorong Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia (SUHAKAM) untuk secara proaktif, profesional, dan independen melakukan pemantauan atas tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh petugas APPM terhadap pekerja migran Indonesia atas dasar hak asasi untuk semua (human rights for all). Kemudian, Manan meminta Komnas HAM RI secara proaktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan lembaga SUHAKAM mengenai tindakan tidak manusiawi terhadap pekerja migran Indonesia.
"Karena Komnas HAM RI dan SUHAKAM menjalin Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) di bidang hak asasi manusia," ujar Manan.
Terakhir, Kementerian HAM mendorong Komnas HAM RI untuk segera membahas peristiwa tindakan tidak manusiawi yang dialami oleh pekerja migran Indonesia tersebut dalam Forum Institusi Hak Asasi Manusia Nasional se-Asia Tenggara (the South East Asia National Human Rights Institution Forum/SEANF) dimana Komnas HAM RI dan SUHAKAM menjadi anggotanya.
Dalam siaran pers versi Kemen Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), insiden penembakan terhadap lima PMI non-prosedural oleh APMM terjadi pada Jumat (24/1/2025) pukul 03.00 dini hari waktu Malaysia. Insiden penembakan tersebut mengakibatkan seorang pekerja migran meninggal dunia, satu lainnya dalam kondisi kritis, dan tiga orang dirawat di beberapa rumah sakit di Selangor, Malaysia.
Kementerian P2MI telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan Atase Kepolisian di KBRI Kuala Lumpur untuk mendorong akses kekonsuleran guna menjenguk para korban yang dirawat.
Kementerian P2MI akan mendorong pertemuan dengan pemerintah Malaysia untuk membahas langkah pencegahan agar insiden serupa tidak terulang lagi. Dalam pertemuan tersebut juga akan dibahas mekanisme penanganan PMI non-prosedural secara manusiawi sesuai standar hak asasi manusia (HAM). Melalui konferensi pers tersebut, Wamen Christina juga menegaskan bahwa negara akan terus hadir untuk melindungi, memperhatikan, dan memastikan penegakan hak asasi manusia bagi para pekerja migran Indonesia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian HAM bersedia mengalokasikan bantuan hukum bagi WNI yang menjadi korban penembakan oleh aparat Malaysia. Menteri HAM Natalius Pigai bakal membantu kementerian/lembaga kalau tidak bisa memberikan pendampingan hukum kepada mereka.
Hal itu disampaikan Pigai dalam penandatangan pencanangan Zona Integritas Kementerian HAM pada Jumat (31/1/2025). Kegiatan itu turut dihadiri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman RI.
“Kalau ini saya tidak bisa menjawab apakah disediakan pengacara oleh Kementerian Buruh Migran atau Kementerian Luar Negeri. Kalau tidak bisa mereka, kami coba dengan memanfaatkan instrumen yang ada pada kami begitu,” kata Pigai kepada wartawan di Kantor Kementerian HAM, Jumat (31/1/2025).
Pigai menyebut Kementerian HAM akan bekerjasama dengan Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia (SUHAKAM) guna mengusut kasus penembakan pekerja tersebut. Pigai menilai upaya itu demi menjamin perlindungan dan keadilan bagi korban.
“Kami memiliki instrumen seperti Suhakam di Malaysia atau jaringan kerja sama HAM ASEAN. Ini dapat kami manfaatkan dengan fasilitas dan kewenangan yang ada untuk memaksimalkan langkah perlindungan bagi warga negara Indonesia,” ujar Pigai.
Pigai juga sudah menyampaikan Kementerian HAM berkoordinasi soal kasus penembakan pekerja asal Indonesia di Malaysia. Pigai memerintahkan anak buahnya agar terlibat aktif dalam proses pemantauan kasus itu.
“Saya telah memerintahkan Direktur Jenderal Kepatuhan untuk memonitor dan memantau secara teknis. Nantinya, Pak Dirjen akan menyampaikan kepada pihak-pihak terkait,” ucap Pigai.
Dalam siaran pers versi Kemen Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), insiden penembakan terhadap lima PMI non-prosedural oleh APMM terjadi pada Jumat (24/1/2025) pukul 03.00 dini hari waktu Malaysia. Insiden penembakan tersebut mengakibatkan seorang pekerja migran meninggal dunia, satu lainnya dalam kondisi kritis, dan tiga orang dirawat di beberapa rumah sakit di Selangor, Malaysia.
Kementerian P2MI telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan Atase Kepolisian di KBRI Kuala Lumpur untuk mendorong akses kekonsuleran guna menjenguk para korban yang dirawat.
Kementerian P2MI akan mendorong pertemuan dengan pemerintah Malaysia untuk membahas langkah pencegahan agar insiden serupa tidak terulang lagi. Dalam pertemuan tersebut juga akan dibahas mekanisme penanganan PMI non-prosedural secara manusiawi sesuai standar hak asasi manusia (HAM). Melalui konferensi pers tersebut, Wamen Christina juga menegaskan bahwa negara akan terus hadir untuk melindungi, memperhatikan, dan memastikan penegakan hak asasi manusia bagi para pekerja migran Indonesia.