JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam berinisial NTH dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan karena melanggar izin tinggal.
"NTH dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Prihatno Juniardi di Jakarta, Rabu (7/5/2025), dikutip dari Antara.
Prihatno mengatakan, NTH dideportasi ke Vietnam pada Selasa (6/5/2025) melalui Bandara Soekarno-Hatta.
NTH masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang berlaku hingga Senin (28/4/2025). Namun, visa itu ternyata tidak digunakan sebagai tujuan wisata.
"Alih-alih memanfaatkan izin tersebut untuk tujuan wisata sebagaimana mestinya, NTH justru diduga memberikan pelatihan teknik pijat pada sebuah spa di wilayah Jakarta Selatan," jelasnya.
Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Buntut kejadian ini, WNA maupun pemilik usaha yang mendatangkan tenaga asing diwanti-wanti agar tertib dalam hal izin tinggal dan kegiatan yang dilakukan, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Hal ini bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional, serta memastikan setiap orang asing di Indonesia tidak menyalahgunakan fasilitas keimigrasian.