Imigrasi mendeportasi puluhan WNA dari Bali karena mendirikan usaha fiktif dan bekerja ilegal. 267 PMA bermasalah terlibat dalam kasus ini. [665] url asal
Imigrasi mendeportasi puluhan warga negara asing (WNA) dari Bali sejak 14 Januari hingga 21 Februari 2025. Mereka dideportasi karena mendirikan usaha fiktif atau mencari pekerjaan di Pulau Dewata.
Mereka berasal dari China, Rusia, Pakistan, India, hingga Australia. Untuk memuluskan hal itu, pelbagai modus dilakukan agar tidak terdeteksi imigrasi dan tidak membayar biaya birokrasi keimigrasian.
Berikut fakta-fakta puluhan WNA dideportasi gegara pura-pura jadi investor tapi bekerja ilegal di Bali.
Bekerja di 267 PMA Bermasalah
Puluhan WNA itu bekerja secara ilegal di 267 penanaman modal asing (PMA) bermasalah di Bali. Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Lapas, Saffar Muhammad Godam.
"Ada 267 perusahaan asing (penanamam modal asing) yang diperiksa sejak 14 Januari 2025 hingga 21 Februari 2025. Perusahaan itu (seharusnya) sudah tidak berjalan karena izin usahanya (NIB) dicabut," kata Saffar saat konferensi pers di area kedatangan Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (21/2/2025).
Saffar mengatakan total warga asing yang melanggar izin keimigrasian sebanyak 360 orang. Sebanyak 63 di antaranya sudah dipulangkan ke negaranya.
Saffar menerangkan pencabutan NIB terhadap 267 PMA bermasalah itu karena syarat investasi minimal sebesar Rp 10 miliar tidak dipenuhi. Bahkan, 43 di antaranya justru diketahui PMA fiktif.
"Ada 43 perusahaan (PMA) fiktif. Dari 43 itu, ada 48 warga asing yang terlibat. Mereka sudah dideportasi," ungkapnya.
Ratusan WNA Masih Proses Deportasi
Sebanyak 111 orang masih dalam proses pendeportasian. Sedangkan 186 orang lainnya, kini masih dalam proses pemeriksaan.
"Sebanyak 111 orang asing masih dalam proses pendeportasian. Februari ini, masih ada 186 orang asing yang masih kami periksa. Karena, mereka disponsori oleh 86 PMA bermasalah," kata Saffar.
Modus Operandi Pemodal Asing Ilegal
Yuldi mengatakan banyak PMA ilegal yang sudah bertahun-tahun bercokol di Bali. PMA asing itu biasanya tidak memiliki kantor resmi. Kalaupun ada kantornya, biasanya bersifat sementara. Itu pun, tidak diketahui identitas pemodal asing dan keberadaannya.
Kemudian, ada juga PMA ilegal yang diketahui memiliki modal kurang dari Rp 10 miliar. Bahkan, ada juga pemodal asing yang mengeklaim berinvestasi di Bali, tapi perusahaannya tidak ada alias fiktif.
"Di Bali ini banyak, notabene, dia berusaha sebagai investor. Akan tetapi saat kami cek lapangan, perusahaannya itu tidak ada. Kalaupun ada, nilainya (investasi) nggak seberapa," kata Yuldi.
Yuldi mencontohkan ada PMA yang mendirikan restoran di Bali. Setelah dicek, ada restorannya. Tapi nilai investasinya kurang dari Rp 10 miliar. Jika dikalkulasi 267 PMA dikali Rp 10 miliar per PMA, maka ada pemasukan negara sebesar Rp 2 triliun.
"Rp 2 triliun itu apakah ya ada. Pas kami cek ke lapangan, akhirnya ditemukan 267 (PMA ilegal) dengan modusnya yang bermacam-macam," ungkapnya.
Berkedok Investasi tapi Cari Kerja di Bali
Yuldi menyebut ada PMA yang berkedok ingin berinvestasi di Bali. Namun faktanya, pemodal asing itu justru datang ke Bali hanya untuk mencari pekerjaan. Padahal, PMA wajib menyetor dana minimal Rp 10 miliar untuk berinvestasi di Indonesia.
"Tapi kenyataannya, mereka malah ikut mencari pekerjaan," kata Yuldi.
Dalam usahanya mencari kerja di Bali, PMA yang berkedok investor itu menggunakan data perusahaan palsu. Jenis usaha di bidang kuliner yang paling sering disasar PMA palsu itu.
"Ada yang jadi koki di restoran. Kebanyakan kan di restoran kerjaannya. Atau konsultan ya," ungkapnya.
Imigrasi menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) dengan inisial VV setelah kedapatan bekerja menjadi pemandu wisata atau tour guide di Bali. [272] url asal
Bisnis.com, DENPASAR – Imigrasi menangkap seorang warga negara asing (WNA) dengan inisial VV setelah kedapatan bekerja menjadi pemandu wisata atau tour guide di Bali.
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Anak Agung Bagus Narayana, menjelaskan penangkapan WNA tersebut berawal ketika Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah pada Rabu (8/1/2025) melakukan pengecekan lapangan di area penjemputan kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai.
"Berdasarkan hasil pengecekan lapangan yang dilakukan oleh Tim Inteldakim ditemukan adanya satu orang asing yang mencurigakan dan terlihat menyambut kedatangan rombongan orang asing lainnya dan mengarahkan ke mobil yang telah disiapkan," jelas Narayana dikutip dari siaran pers, Jumat (10/1/2025).
Petugas melakukan pemeriksaan singkat terhadap orang asing berinisial VV tersebut. VV kemudian diamankan petugas ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dimintai keterangan lebih lanjut karena diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Narayana menjelaskan operasi ini merupakan respon cepat Imigrasi Ngurah Rai atas laporan masyarakat dengan mengamankan terduga. Pengawasan dilanjutkan dengan menyisir area yang lebih luas di sekitar area kedatangan namun tidak ditemukan orang asing yang mencurigakan.
Pengawasan di area Bandara I Gusti Ngurah Rai akan menjadi perhatian khusus guna pencegahan awal pelanggaran orang asing. Imigrasi Ngurah Rai lakukan patroli pengawasan orang asing secara rutin serta tindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku sebagai wujud komitmen penuh dalam penegakan hukum keimigrasian.
“Kami rutin melakukan patroli pengawasan keimigrasian terhadap orang asing terutama di area strategis. Hal tersebut guna memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Komitmen kami bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta memberikan kenyamanan bagi warga Bali”, ujar Agung.