Petugas Imigrasi Tasikmalaya amankan 21 imigran gelap asal Bangladesh di Garut. Mereka akan dideportasi setelah tidak bisa menunjukkan identitas. [584] url asal
Sebanyak 21 imigran gelap asal Bangladesh diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, di sekitar Pantai Karang Paranje, Kelurahan Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Kamis (13/3/2025) lalu.
Hingga saat ini 21 pria warga negara Bangladesh ini diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas Tasikmalaya. Mereka telah masuk daftar cekal dan akan dideportasi.
Melalui keterangannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, Indra Bangsawan mengatakan penangkapan itu berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap kedatangan warga negara asing (WNA) tersebut. Mereka datang dengan diantar sebuah mobil travel dan hendak menginap di sebuah penginapan sekitar Pantai Karang Paranje.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan ini berawal dari adanya sekelompok laki-laki yang berjumlah 21 orang yang diantar oleh mobil travel dan hendak menginap di salah satu penginapan yang berlokasi di Pantai KarangParanje, KelurahanKaryasari, KecamatanCibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat," kata Indra.
Saat itu petugas penginapan meminta identitas dari rombongan tamunya itu, tapi mereka tak bisa menunjukkan identitas. Hal ini karuan menimbulkan kecurigaan, sehingga warga berinisiatif untuk melapor ke Polsek Cibalong Kabupaten Garut.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polsek Cibalong, Kabupaten Garut, langsung mendatangi penginapan dan melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang laki-laki tersebut. Ternyata benar sehingga pihak Polsek berkoordinasi dengan kami, setelah kami periksa lebih lanjut pun benar mereka WNA," kata Indra.
Atas temuan itu Indra mengatakan pihaknya berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian.
"Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," kata Indra.
Bentuk tindakan administratif keimigrasian itu dilakukan dalam bentuk pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan (cekal) dan deportasi dari wilayah Indonesia.
"Selama menunggu pelaksanaan deportasi, 21(dua puluh satu) Warga Negara Asing tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya terlebih dahulu, yang selanjutnya akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi sampai dengan menunggu pelaksanaan deportasi dilakukan," kata Indra.
Indra juga mengutarakan komitmennya untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA demi tegaknya hukum keimigrasian di Indonesia.
"Kami tidak ragu-ragu melakukan penindakan tegas, terhadap pelanggaran-pelanggaran Keimigrasian yang ada di Indonesia. Kami memastikan bahwa hanya WNA yang berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan," kata Indra
Rumah Detensi Imigrasi (rudenim Kupang) Nusa Tenggara Timur memindahkan delapan WNA yang berasal dari Bangladesh ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, ... [225] url asal
Kupang, NTT (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi (rudenim Kupang) Nusa Tenggara Timur memindahkan delapan WNA yang berasal dari Bangladesh ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pemindahan delapan orang detenidos yang akan ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Atambua bertujuan untuk mempermudah penyelidikan serta koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Atambua,” kata Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rudenim Kupang Melsy Fanggi dalam keterangannya, yang diterima di Kupang, Jumat.
Ia menyebutkan pemindahan delapan detenidos (warga asing yang ditahan karena melanggar hukum) dilakukan berdasarkan Surat Perintah Plt. Kepala Rudenim Kupang Nomor: WIM.22.03.08–222 s.d. 229 tanggal 20 Februari 2025.
“Petugas keamanan Rudenim Kupang mengeluarkan para detenidos dari blok sel menuju lobi rudenim untuk dilakukan serah terima detenidos yang selanjutnya akan dikawal petugas pengawalan Imigrasi Atambua menuju Kabupaten Belu,” jelas Melsy.
Proses pemindahan tersebut dipimpin oleh Andri Yanto, Kepala Subseksi Izin Tinggal dan Keimigrasian, dengan didampingi oleh empat orang staf dari Kantor Imigrasi Atambua.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala Rudenim Kupang Cun Sudiharto memastikan bahwa seluruh proses pemindahan delapan detenidos berjalan lancar dan aman.
“Proses pemindahan dilakukan dengan hati-hati serta memperhatikan aspek keamanan, baik bagi deteni maupun petugas yang terlibat. Pengawalan ketat dilakukan selama perjalanan untuk memastikan kelancaran dan menghindari potensi risiko,” jelasnya.
Seorang warga asing ditangkap di Pelabuhan Sanur, Bali, saat menjemput turis. Video interogasi viral, petugas Imigrasi masih memburu pelaku. [269] url asal
Seorang warga asing tertangkap basah saat menjemput dua orang tamu turis asing di Pelabuhan Sanur, Denpasar, Bali. Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
"Sudah terpantau," kata seorang petugas intel Imigrasi Denpasar yang enggan disebut namanya saat dihubungi detikBali, Jumat (17/1/2025).
Dalam video yang beredar, terlihat warga asing tersebut sedang diinterogasi oleh seseorang. Warga asing yang kabarnya berasal dari Bangladesh itu dicecar pertanyaan dalam bahasa Inggris dan mengaku menikah dengan seorang warga Indonesia.
"Saya nikah di sini. Sama (orang) Indonesia," ucap pria tersebut.
Petugas intel Imigrasi Denpasar mengonfirmasi telah menerima laporan mengenai aksi warga asing tersebut. Imigrasi masih memburu warga asing yang bersangkutan.
"Sudah (terpantau), tapi belum ketemu (warga asingnya)," kata petugas tersebut.