Imigrasi Bali ungkap fenomena investasi fiktif oleh WNA. Kepala Kanwil Imigrasi, Parlindungan, sebut banyak pelanggaran dan operasi penertiban dilakukan. [394] url asal
Imigrasi mengungkap adanya fenomena warga negara asing (WNA) yang berinvestasi fiktif di Pulau Dewata. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI, Selasa (25/2/2025).
Dilansir dari detikTravel, Parlindungan mengatakan Imigrasi berupaya mengatasi hal tersebut dengan melakukan sejumlah operasi penertiban.
"Sudah melakukan operasi penertiban terkait persoalan tersebut dan banyak ditemukan dan di-screenshot ini kami tampilkan, banyak ditemukan pelanggaran oleh orang asing utamanya terkait investasi atau investor fiktif," terang Parlindungan.
Menurut Parlindungan, investasi WNA di Bali harus senilai Rp 10 miliar ke atas. Namun, ada sejumlah WNA yang melakukan investasi di Bali dengan nilai yang masih diragukan.
"Dengan kerja sama yang dilakukan oleh Dirwardaskim dan arahan Bapak Plt Dirjen, dengan BKPM kami mendapatkan banyak data-data orang asing yang melakukan bisnis di Bali yang nilai investasinya masih diragukan," terang Parlindungan.
Selain WNA berinvestasi fiktif, Bali juga dihadapkan dengan turis asal Rusia dan Ukraina yang kerap berulah. Bahkan, tidak sedikit para WNA yang membuat tindak pidana di Pulau Dewata.
Parlindungan mengungkapkan WNA dari Rusia dan Ukraina itu menetap di Bali karena tidak bisa pulang. Sebab, kedua negara itu tengah berperang.
"Setelah perang Rusia dan Ukraina, akhirnya banyak orang-orang Rusia dan Ukraina yang stranded (telantar) di Bali. Yang ini kadang-kadang menimbulkan persoalan dan terjadi perilaku-perilaku yang menimbulkan pidana, di masyarakat Bali," terang Parlindungan.
Artikel ini telah tayang di detikTravel. Baca selengkapnya di sini!
Imigrasi menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) dengan inisial VV setelah kedapatan bekerja menjadi pemandu wisata atau tour guide di Bali. [272] url asal
Bisnis.com, DENPASAR – Imigrasi menangkap seorang warga negara asing (WNA) dengan inisial VV setelah kedapatan bekerja menjadi pemandu wisata atau tour guide di Bali.
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Anak Agung Bagus Narayana, menjelaskan penangkapan WNA tersebut berawal ketika Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah pada Rabu (8/1/2025) melakukan pengecekan lapangan di area penjemputan kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai.
"Berdasarkan hasil pengecekan lapangan yang dilakukan oleh Tim Inteldakim ditemukan adanya satu orang asing yang mencurigakan dan terlihat menyambut kedatangan rombongan orang asing lainnya dan mengarahkan ke mobil yang telah disiapkan," jelas Narayana dikutip dari siaran pers, Jumat (10/1/2025).
Petugas melakukan pemeriksaan singkat terhadap orang asing berinisial VV tersebut. VV kemudian diamankan petugas ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dimintai keterangan lebih lanjut karena diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Narayana menjelaskan operasi ini merupakan respon cepat Imigrasi Ngurah Rai atas laporan masyarakat dengan mengamankan terduga. Pengawasan dilanjutkan dengan menyisir area yang lebih luas di sekitar area kedatangan namun tidak ditemukan orang asing yang mencurigakan.
Pengawasan di area Bandara I Gusti Ngurah Rai akan menjadi perhatian khusus guna pencegahan awal pelanggaran orang asing. Imigrasi Ngurah Rai lakukan patroli pengawasan orang asing secara rutin serta tindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku sebagai wujud komitmen penuh dalam penegakan hukum keimigrasian.
“Kami rutin melakukan patroli pengawasan keimigrasian terhadap orang asing terutama di area strategis. Hal tersebut guna memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Komitmen kami bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta memberikan kenyamanan bagi warga Bali”, ujar Agung.