Kepala Imigrasi Bali, Parlindungan, ungkap kenakalan WNA Rusia dan Ukraina yang stranded di Bali. Tindak pidana dan investasi fiktif jadi masalah utama. [661] url asal
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, mengungkapkan kenakalan warga negara asing di Bali, termasuk turis dari Rusia dan Ukraina. Tidak sedikit yang membuat tindak pidana.
Parlindungan mengatakan WNA dari Rusia dan Ukraina itu menetap di Bali karena tidak bisa pulang karena perang antara dua negara tersebut.
"Setelah perang Rusia dan Ukraina, akhirnya banyak orang-orang Rusia dan Ukraina yang stranded (telantar) di Bali, Pimpinan. Yang ini kadang-kadang menimbulkan persoalan dan terjadi perilaku-perilaku yang menimbulkan pidana, di masyarakat Bali," kata Parlindungan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI, Selasa (25/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kenakalan turis-turis Rusia dan Ukraina, Bali juga harus menghadapi investasi fiktif yang dilakukan oleh WNA. Imigrasi mengatasi dengan melakukan sejumlah operasi penertiban.
"Sudah melakukan operasi penertiban terkait persoalan tersebut dan banyak ditemukan dan di-screenshot ini kami tampilkan, banyak ditemukan pelanggaran oleh orang asing utamanya terkait investasi atau investor fiktif," kata dia.
Dia mencontohkan investasi WNA di Bali harus senilai Rp 10 miliar. Namun, ada sejumlah pihak WNA yang melakukan investasi di Bali dengan nilai yang masih diragukan.
"Jadi sedianya investasi harus orang asing itu nilainya harus Rp 10 M ke atas. Dengan kerja sama yang dilakukan oleh Dirwardaskim dan arahan Bapak Plt Dirjen, dengan BKPM kami mendapatkan banyak data-data orang asing yang melakukan bisnis di Bali yang nilai investasinya masih diragukan," kata dia.
Ya, Bali kebanjiran turis Rusia usai pandemi Covid-19. Pada 2024 lebih dari 120.000 orang Rusia mengunjungi Indonesia. Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata turis asing yang meninggalkan Indonesia pada Juli 2023 menginap selama 8,24 hari. Catatan lain soal turis Rusia adalah mereka paling lama tinggal saat berkunjung, yakni mencapai 46 hari.
Sayangnya, turis-turis Rusia itu banyak yang bikin ulah. Mereka melanggar norma adat, menerobos aturan lalu lintas, hingga melakukan tindak pidana. Gubernur Bali I Wayan Koster sempat mengusulkan pada 2023 pencabutan layanan visa yang diterbitkan saat kedatangan (Visa on Arrival) bagi warga negara Rusia.
Salah satu persoalan yang sempat mencuat lainnya adalah munculnya tanda lokasi New Moscow pada peta Google Maps di daerah Canggu. Di Google Maps, nama baru itu tertera dalam bahasa Rusia, "New Москва". Rupanya, Canggu menjadi salah satu jujugan WNA Rusia untuk tinggal.
Banyak dari mereka yang memutuskan untuk tinggal lebih lama, membeli properti, atau membuka usaha di daerah ini. Itu membuat populasi warga Rusia di Canggu meningkat pesat. Di satu sisi, keberadaan wisman Rusia membawa dampak positif dan cuan bagi pariwisata warlok. Villa dan penginapan yang tak pernah sepi, lapangan usaha pariwisata yang kian meningkat, dan usaha restoran yang menjanjikan.
Namun, di balik dampak positif tersebut timbul keresahan bagi warga lokal, tak terkecuali Billy. Ia menyebut wisman Rusia sudah mulai membuka usaha dan membentuk komunitas tersendiri. Faktanya, terdapat 'kampung Rusia' kompleks penginapan yang diisi oleh mayoritas WNA asal Rusia Parq Ubud di Gianyar. Penginapan itu ditutup oleh pemerintah pada 20 Januari.
Polisi menetapkan pemilik bus sebagai tersangka kecelakaan maut bus pariwisata di Kota Batu. Ini kata pakar hukum terhadap penetapan tersangka tersebut. [512] url asal
Polisi menetapkan pemilik bus sekaligus pemilik PT Sakhindra Cemerlang Wisata RW (30) sebagai tersangka kecelakaan maut bus pariwisata Sakhindra trans di Kota Batu. Ditetapkannya RW sebagai tersangka menyusul setelah pengemudi bus berinisial MAS ditetapkan tersangka terlebih dulu.
Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB) Malang Prof I Nyoman Nuryana menyampaikan bahwa penetapan pemilik bus sebagai salah satu tersangka memang memenuhi beberapa unsur hukum. Meski pada kenyataannya RW tidak memiliki keterlibatan secara langsung dalam kecelakaan pada 8 Januari 2025 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui bahwa uji KIR bus Sakhindra trans nopol DK 7949 GB dan surat izin angkutan telah mati sejak lama. Tidak hanya soal administrasi, tapi dari hasil pemeriksaan Dishub dan KNKT didapatkan bahwa sistem pengereman bus tidak dapat difungsikan dengan baik.
"Kalau dari kronologi mulai awal, sebelum berangkat itu pengemudi sudah bilang kepada pemilik bahwa ada masalah pada pengeraman. Tetapi (meski mengetahui ada masalah pengereman) pemilik memaksakan dan memerintah pengemudi tetap menjalankan," terang Nyoman, Minggu (19/1/2025).
"Perjalanan yang dilalui cukup jauh dari Bali ke Jawa Tengah terus ke Jawa Timur. Hasil penyelidikan yang saya ketahui selama perjalanan sudah beberapa kali memeriksa rem dan melakukan perbaikan hingga klimaksnya di Kota Batu mengalami rem blong," sambungnya.
Dari kronologi tersebut, Nyoman menilai bahwa RW dalam kasus ini memiliki keterlibatan karena dengan sengaja serta mengetahui kemungkinan akan terjadi kecelakaan dan tetap memaksakan bus yang tidak laik jalan untuk tetap digunakan.
Menurut Nyoman, unsur kesengajaan ini yang menjadi dasar kepolisian menjerat tersangka RW dengan pasal 311 ayat 2, 3, 4, 5 undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP. Ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
"Oleh karena kesengajaan dihubungkan dengan Undang-Undang 311. Kemudian karena kelalian menyebabkan luka berat dihubungkan dengan KUHP 360 dan menyebabkan matinya orang KUHP 359," ungkapnya.
Sementara untuk MAS diancam pasal 311 atau ayat 3,4,5 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian materiil luka ringan, berat dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai memeriksa WNA India yang diduga menyalahgunakan izin tinggal sebagai pemandu wisata. Pengawasan di bandara diperketat. [499] url asal
Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali memeriksa seorang warga negara asing (WNA) asal India. Turis India itu diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja menjadi pemandu wisata (guide).
"Kami minta keterangan lebih lanjut WNA India itu atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Anak Agung Bagus Narayana di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (10/12025) seperti dikutip dari Antara.
Turis India berinisial VV itu diketahui masuk Pulau Dewata dengan visa saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) untuk visa wisata. VV lantas ditangkap petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai di area penjemputan terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, sejak beberapa hari terakhir petugas Imigrasi meningkatkan pengawasan di area tersebut setelah pekerja di sektor pariwisata mengeluhkan adanya WNA yang menjadi pemandu wisata.
Setelah mengawasi area penjemputan, tim kemudian mendapati VV menyambut kedatangan rombongan orang asing lainnya dan mengarahkan ke kendaraan yang telah disiapkan.
Imigrasi akan mengintensifkan patroli keimigrasian di sekitar bandara untuk mengantisipasi pelanggaran keimigrasian WNA.
"Itu untuk memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki," katanya.
Sebelumnya, sejumlah pengemudi pariwisata yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali mengadakan aksi damai di Kantor DPRD Provinsi Bali pada hari Senin (6/1).
Salah satu keluhan mereka soal keberadaan WNA yang menjadi pemandu wisata yang menjemput kedatangan orang asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Sementara itu, berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, selama Januari-November 2024 total kedatangan WNA asing mencapai 6,37 juta orang. Jumlah itu hampir sama dengan total kedatangan pada tahun 2019 mencapai 6,3 juta orang.
Selama periode itu, sebanyak 178 WNA dideportasi yang sebagian besar kasusnya karena tidak menaati peraturan dan melebihi masa tinggal. Tiga besar asal WNA yang melakukan pelanggaran itu adalah Rusia, Nigeria, dan China.