Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik J Rachbini sepakat dengan aturan 'kebal hukum' bagi bos-bos Danantara, meski terbukti ada kerugian.
Didik menilai ada kesalahan dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Ia menegaskan bagaimana selama ini BUMN yang rugi kerap dianggap sebagai kerugian negara.
"BUMN itu setiap rugi dianggap sebagai kerugian negara dan kemudian (pejabat BUMN) dipenjara, itu kesalahan fatal dalam hukum!" tegas Didik dalam Diskusi Publik INDEF 'Danantara: Bagaimana dan untuk Siapa?' secara virtual, Senin (24/2).
Ia membuat pemisalan mahasiswa pascasarjana yang mendapatkan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di luar negeri. Akan tetapi, penerima beasiswa itu ternyata kurang berhasil dalam studinya.
Didik menegaskan apa yang terjadi dalam kasus tersebut bukanlah tindakan kriminal.
"Nah, di dalam undang-undang itu dianggap kriminal, kemudian dipenjara. Enggak! Jadi, kalau kurang berhasil ya sudah kurang berhasil. Tidak naik kelas itu di dalam uu itu kriminal. Jadi, uu tidak bisa membedakan, mencuri kriminal, tidak naik kelas kriminal," tuturnya.
"Itulah yang diberlakukan kepada UU BUMN, UU Keuangan, dan seterusnya. Itu kesalahan fatal! Makanya, Danantara disisihkan ke luar," imbuh Didik.
Meski sepakat petinggi Danantara dibebaskan dari tanggung jawab hukum, Didik menekankan badan baru bentukan Presiden Prabowo Subianto itu tetap perlu pengawasan kuat. Jika tidak diawasi, ia khawatir pengelolaannya bakal sangat riskan.
UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN memang merinci pejabat Danantara 'kebal hukum'. Misalnya, pasal 3Y dalam beleid itu yang menegaskan menteri, organ, dan pegawai badan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;b. Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola;c. Tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dand. Tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Lalu, pasal 4B yang mengatakan bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN. Dengan kata lain, kerugian yang terjadi bukan merupakan kerugian negara.
Ada juga pasal 9F yang membebaskan anggota direksi, komisaris, sampai pengawas dari pertanggungjawaban hukum, sebagai berikut:
(1) Anggota direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;b. Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN;c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dand. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(2) Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. Telah melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan tujuan BUMN;b. Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang mengakibatkan kerugian; danc. Telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Undang-undang yang disusun secara tergesa-gesa kerap memiliki kelemahan di aspek transparansi, berisiko menimbulkan penyalahgunaan hingga tindak pidana korupsi. [404] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Asas kepastian hukum di Indonesia tidak dijaga oleh legislatif dan eksekutif, karena membentuk undang-undang secara tergesa-gesa.
Direktur Eksekutif The Prakarsa, Ah Maftuchan, mengatakan hal tersebut sehubungan dengan revisi Undang-undang (UU) BUMN yang telah disahkan belum lama ini.
Dalam obrolan Broadcash di kanal Youtube Bisniscom, dia mengatakan bahwa idealnya sebuah regulasi apa lagi setingkat undang-undang, harusnya dikonsultasikan secara lebih luas ke publik.
“Kita sebagai negara demokrasi telah memiliki aturan terkait dengan konsultasi publik. Di dalam proses penyusunan regulasi, konsultasi publik sangat diperlukan untuk memastikan bahwa regulasi tersebut sudah mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat, baik yang terkait langsung dengan substansi pembahasan RUU tersebut, maupun publik yang tidak terkait langsung dengan pembahasan substansi dari RUU tersebut,” ucapnya.
Dia melihat pembahasan RUU BUMN belum lama ini, melalui pembahasan yang super cepat. Dia bahkan tidak mendengar ada konsultasi publik yang luas, baik kepada pihak-pihak yang memiliki kegiatan langsung atau berhubungan dengan BUMN, maupun para pihak yang tidak punya kegiatan langsung dengan BUMN.
Hal ini, tuturnya, menjadi tanda bagaimana pemerintah dan DPR, untuk kesekian kalinya abai terhadap urgensi konsultasi publik, serta urgensi partisipasi publik di dalam proses penyusunan regulasi di Indonesia.
“Biasanya kalau konsultasi publiknya minim, nanti akan berpeluang dilakukan judicial review di Makamah Konstitusi,” ucapnya.
Dia menilai, jika uji materil ini terjadi dan ambil misal putusan MK membatalkan UU tersebut, maka dampaknya, kepastian hukum akan semakin jauh.
Karena itu, menurutnya, publik perlu kembali memberikan atensi yang lebih sungguh-sungguh, khususnya dalam proses penyusunan regulasi turunan dari undang-undang.
“Masih akan ada pembahasan peraturan pemerintah, yang akan berisi acuan-acuan teknis pelaksanaan dari undang-undang BUMN ini,” katanya.
UU BUMN yang disusun secara tergesa-gesa menurutnya memiliki kelemahan di aspek transparansi, akuntabilitaspengelolaan keuangan BUMN, termasuk pengelolaan aset badan usaha negara.
“Hal-hal itu akan makin mengkhawatirkan. Kita tahu banyak kasus penyalahgunaan keuangan di BUMNyang berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” paparnya.
Semua kasus itu tentunya menurunkan kepercayaan publik terhadap BUMN dan kalau undang-undang yang baru ini melalui proses yang super kilat, akan mendorong publik berandai-andai ada maksud yang tersembunyi di baliknya.
Dia melihat memang pemerintah dan DPR memiliki tujuan yang baik melaui revisi ini seperti menata pengelolaan deviden, aset aksi korporasi dan sebagainya.
Akan tetapi, tujuan yang baik, haruslah dijalan dengan cara yang baik salah satunya dengan mengikuti ketentuan konsultasi publik yang meluas. “Semua itu tidak didukung oleh proses yang baik.Niat baik itu juga harus didukung oleh proses yang baik,” pungkasnya.
Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara resmi diluncurkan Presiden Prabowo Subianto hari ini, Senin (24/2). [474] url asal
Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara resmi diluncurkan Presiden Prabowo Subianto hari ini, Senin (24/2). Badan ini nantinya akan mengelola berbagai aset negara dan BUMN senilai US$ 900 miliar atau sekitar Rp 14.715 triliun (kurs Rp 16.350).
Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional Ariawan Gunadi mengatakan penting bagi para direksi Danantara untuk bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas seluruh keputusannya. Meski operasional badan investasi ini dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule (BJR).
Perlu diketahui dalam UU BUMN, BJR pada dasarnya memberikan perlindungan hukum bagi direksi dalam mengambil keputusan bisnis, selama keputusan tersebut dibuat dengan itikad baik, bebas dari konflik kepentingan, dan selaras dengan prinsip good corporate governance (GCG).
"Jadi meskipun BJR dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi manajemen dalam menjalankan keputusan bisnis tanpa rasa takut yang berlebihan, prinsip ini tetap memiliki batasan yang tidak boleh dilanggar guna menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara," kata Ariawan dalam keterangan resminya, Senin (24/2/2025).
Namun menurut Ariawan penerapan BJR harus dilakukan dengan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh direksi Danantara. Terlebih jika ditemukan unsur penipuan (fraud), konflik kepentingan yang merugikan, atau kelalaian berat (gross negligence).
"Prinsip BJR memang memberikan keleluasaan kepada direksi dalam mengambil keputusan bisnis, tetapi kebijakan tersebut harus senantiasa dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak menimbulkan benturan kepentingan atau mengarah pada kelalaian yang dapat merugikan negara," terangnya.
Oleh karena itu Ariawan berpendapat pengawasan Direksi Danantara harus bersifat preventif dengan menerapkan mekanisme evaluasi yang jelas, termasuk adanya mekanisme pertanggungjawaban yang mengikat bagi direksi apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan perusahaan.
"Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pengawasan dan audit internal terhadap Danantara dilakukan secara ketat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan entitas tersebut. Meskipun Danantara tidak berada di bawah pengawasan langsung KPK maupun BPK, bukan berarti mekanisme pengawasan dapat diabaikan," papar Ariawan.
Lebih lanjut, Ariawan juga ini mengatakan sebagai langkah strategis, pemerintah perlu membentuk sistem pengawasan independen yang memiliki kredibilitas tinggi dan tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu.
Salah satu pendekatan yang dapat diterapkan adalah pelaksanaan audit oleh lembaga internasional yang memiliki standar audit ketat serta melibatkan organisasi masyarakat sipil dalam pengawasan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa praktik tata kelola yang diterapkan sesuai dengan prinsip GCG dan terbebas dari potensi penyimpangan.
"Transparansi publik juga menjadi elemen kunci dalam memperkuat pengawasan Danantara. Pemerintah perlu memastikan bahwa informasi mengenai kebijakan, keputusan strategis, serta pengelolaan keuangan perusahaan dapat diakses oleh masyarakat secara luas," sambungnya.
Sebab menurutnya ketersediaan informasi yang terbuka ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan Danantara, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen kontrol sosial yang dapat mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Dengan adanya akses informasi yang memadai, masyarakat dapat berperan aktif dalam melakukan pemantauan serta memberikan masukan terhadap kebijakan yang diterapkan, sehingga prinsip akuntabilitas dalam tata kelola perusahaan dapat benar-benar diwujudkan," pungkasnya.
Danantara Indonesia tak kebal hukum, mengingat peran audit DPR dan BPK. Presiden Prabowo juga berharap masyarakat mengawasi Danantara. - Halaman all [416] url asal
JAKARTA, investor.id – Pemerintah resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) pada Senin (24/2/2025). Sebelumnya pendirian Danantara menuai polemik di kalangan masyarakat luas, seiring Undang-Undang (UU) BUMN terbaru yang membuat seolah Danantara akan kebal hukum dan tidak bisa diaudit BPK atau pun KPK.
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto menyatakan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi lantaran DPR dapat melakukan investigasi dengan bantuan BPK, jika memang terjadi dugaan penyelewengan di dalam struktur Danantara.
Bahkan aparat penegak hukum lainnya juga bisa melakukan proses hukum, sepanjang mampu memberikan fakta penyalahgunaan. Salah satunya menyangkut pengambilan keputusan dengan melibatkan konflik kepentingan.
“Jadi menurut saya hal-hal semacam ini bisa direduksi kalau kita kemudian melihat pada bunyi dari UU BUMN yang baru ini sehingga menurut saya semuanya nanti tidak akan kebal hukum,” ujar Toto Pranoto dalam Investor Daily Talk, pada Senin (24/2/2025).
Toto menjelaskan, UU BUMN teranyar sudah cukup benderang untuk dipahami. Lantaran jika tidak, akan banyak direksi BUMN yang tidak berani melakukan aksi korporasi secara masif.
Pasalnya bila berkaca pada UU yang lama, mereka akan tersangkut dengan UU keuangan negara. Sebagai contoh, aksi korporasi yang menimbulkan kerugian akan dianggap bagian dari kerugian negara, yang bisa berakhir di ranah hukum pidana.
UU BUMN yang ada saat ini yang menerapkan business judgement rule (BJR), yang membuat setidaknya ada tiga kriteria utama pimpinan BUMN dalam menjalankan aksi korporasi.
Tiga Syarat
Tiga syarat tersebut diantaranya tidak ada konflik kepentingan, membuat perencanaan studi yang komprehensif, dan menyiapkan mitigasi paling optimal dalam aksi korporasi yang akan dibuat. Namun jika ketiga hal ini sudah terbukti dan ternyata aksi korporasi itu justru menimbulkan kerugian, maka itu disebut risiko bisnis.
“Saya kira dengan UU baru yang sekarang sudah diketuk palu itu maka kemudian mereka dilindungi dengan BJR bahwa mereka bisa melakukan aksi korporasi dengan memperhitungkan lebih jauh cara yang terbaik. Jadi kalau menurut saya tidak kebal hukum,” jelas Toto.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah menegaskan, Danantara harus dapat diaudit oleh siapa pun setiap saat. Hal ini ditekankannya saat peluncuran Danantara, Senin (24/2/2025) di Istana Merdeka, Jakarta.
Prabowo mengatakan, Danantara harus dikelola dengan sebaik-baiknya, sangat hati-hati, dan transparan. Sebab, Danantara secara khusus didirikan untuk generasi penerus Indonesia.
“Danantara Indonesia adalah untuk anak dan cucu kita. Danantara Indonesia untuk itu harus dikelola sebaik-baiknya dengan sangat hati-hati, dengan sangat transparan, dengan saling mengawasi,” kata Prabowo.
Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani menjamin lembaganya dapat diaudit oleh auditor dan lembaga penegak hukum. Rosan mengatakan tidak ada pihak yang kebal hukum. [254] url asal
Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani menjamin lembaganya dapat diaudit oleh auditor dan lembaga penegak hukum. Rosan mengatakan tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia.
"Pertama, yang ingin saya sampaikan, tidak ada kebal hukum di negara ini. Jadi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bisa, apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), ya kan ada program PSO (public service obligation/kewajiban pelayanan publik)," kata Rosan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Rosan meluruskan isu yang menyebutkan bahwa Danantara tidak bisa diaudit. Selain itu, badan pelaksana Danantara turut diawasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) yang diketuai oleh Erick Thohir.
"Itu juga bisa diaudit untuk perusahaan-perusahaan yang ada PSO. Jadi, berita ini harus diluruskan. Dan semua itu ikut mengawasi kita dan ikut berperangkat aktif dalam rangka memastikan bahwa kita berjalan dengan baik dan benar," ujarnya.
Dalam UU BUMN, diketahui struktur Danantara terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas bertugas mengawasi operasional Danantara yang dilakukan oleh badan pelaksana.
Dalam salah satu pasal, Danantara disebut sebagai badan pengelola investasi akan mendapatkan modal bersumber dari penyertaan modal negara dan sumber lain. Penyertaan modal dari negara sendiri dapat berasal dari dana tunai, pemberian barang milik negara, dan kepemilikan saham negara pada BUMN.
Modal Danantara sebagai badan pengelola investasi ditetapkan paling sedikit Rp 1.000 triliun. Modal itu bisa saja bertambah bila ada penambahan suntikan modal negara ataupun dari sumber lain.
Presiden Prabowo meneken 3 payung hukum terkait Danantara. Tampak hadir dalam kesemapatan itu Pandu Sjahrir hingga Rosan Roeslani. - Halaman all [243] url asal
JAKARTA, investor.id – Presiden Prabowo Subianto menandatangani tiga payung hukum terkait pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin, 24 Februari 2025.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidato di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (24/2/2025) pagi.
“Pada hari ini, hari Senin, 24 Februari 2025, saya Presiden Republik Indonesia menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN),” kata Prabowo, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden.
Ia juga mengaku menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (PP Danantara).
“Selanjutnya saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Danantara Indonesia,” tandas Prabowo.
Dalam kesempatan itu, hadir sejumlah pejabat negara mendampingi Presiden Prabowo, seperti Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani. Dalam kabar yang berkembang di kalangan media, Rosan juga disebut akan didapuk sebagai Chief Executive Officer (CEO) Danantara.
Adapula Menteri BUMN Erick Thohir dalam kesempatan itu. Erick juga disebut akan masuk dalam kepengurusan Danantara sebagai Dewan Pengawas. Selain itu, ada Muliaman Hadad yang disebut akan menjabat sebagai Wakil Dewan Pengawas Danantara.
Di sisi lain, turut hadir Pandu Patria Sjahrir yang juga digadang-gadang ditempatkan sebagai Chief Investment Officer Danantara.
Bisnis.com, JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memastikan bahwa peluncuran Danantara tak akan menjadi Super Holding BUMN yang memiliki kemampuan kebal hukum.
Juru Bicara DPP PSI Kokok Dirgantoro optimistis dan mengklaim soal pertanggung jawaban, Danantara bukan lembaga yang kebal terhadap hukum seperti yang berkembang di lapangan.
“Pengawasan tetap dilakukan oleh dewan pengawas Danantara juga oleh DPR. Jika terjadi keputusan bisnis yang melanggar aturan, ada konflik kepentingan hingga melanggar tata kelola perusahaan yang baik, tetap akan ada proses hukum,” katanya kepada Bisnis, Minggu (23/2/2025).
Oleh sebab itu, Kokok mengaku bahwa partainya menyambut baik ide pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
Menurutnya, badan tersebut merupakan wujud kreativitas untuk menyiasati kebutuhan internal dan situasi perekonomian global.
“Di tengah kebutuhan internal dan situasi global yang menantang, terobosan baru yang kreatif dibutuhkan supaya perekonomian kita tetap sehat dan bahkan berkembang pesat. Pembentukan Danantara adalah salah satunya,” ucapnya.
Sebagai badan pengelola investasi, Kokok menilai, Danantara akan melakukan pengelolaan aset negara untuk berinvestasi di proyek-proyek strategis. Aset tersebut akan lebih efisien, menghasilkan keuntungan, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia
“Dengan pengelolaan yang profesional, kita layak mendukung ide ini. Kami di PSI yakin Danantara dapat berkontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen per tahun,” lanjutnya.
Dia melihat bahwa terobosan strategis seperti pembentukan Danantara ini diperlukan untuk menunjang peningkatan ekonomi nasional dalam jangka panjang.
"Danantara adalah salah satu langkah strategis yang memperlihatkan bahwa Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto punya daya adaptasi dan kreativitas untuk melaju menuju kemajuan,” pungkas Kokok.
Sekadar informasi, menurut rencana, Danantara akan resmi diluncurkan pada Senin 24 Februari 2025.
Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo tidak banyak bicara terkait klausul dalam UU BUMN yang menyebutkan kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara. [447] url asal
Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo tidak banyak memberikan komentar ketika dikonfirmasi terkait klausul dalam UU BUMN yang menegaskan kerugian BUMN bukanlah kerugian negara.
DPR diketahui telah mengesahkan amandemen ketiga Undang-Undang (UU) No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada awal Februari 2025.
Salah satu klausul dalam amandemen tersebut menegaskan bahwa kerugian BUMN tidak dianggap sebagai kerugian negara. Begitu pula sebaliknya, keuntungan BUMN bukanlah keuntungan negara.
Terkait hal itu, Kartika, yang akrab disapa Tiko, hanya meminta publik menunggu beleid baru tersebut diluncurkan secara resmi. Dia juga menyatakan bahwa aturan turunan masih dalam tahap penyusunan.
"Nanti, tunggu diundangkan dulu ya. [Soal aturan turunan] lagi disusun aturannya," ujarnya saat ditemui awak media di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (19/2/2025) malam.
Dalam penjelasan Pasal 4B dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, modal dan kekayaan BUMN disebut sebagai milik BUMN. Oleh karena itu, setiap keuntungan atau kerugian perusahaan pelat merah bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara.
Klausul tersebut sejatinya tidak berbeda dengan Daftar Inventarisasi Masalah RUU BUMN pada 16 Januari 2025. Namun, RUU BUMN yang telah disahkan mengubah sejumlah paradigma dalam pengelolaan BUMN.
Dalam beleid baru ini, terdapat dua poin penting yang telah disetujui DPR. Pertama, pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Kedua, perubahan status BUMN dan adopsi prinsip business judgment rule, yang menegaskan BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara serta bahwa kerugian yang dialami BUMN tidak dianggap sebagai kerugian negara.
Keberadaan pasal yang mengatur status direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai entitas yang bukan penyelenggara negara mempersempit ruang gerak otoritas penegak hukum dalam menangani kasus fraud dalam investasi atau pengelolaan BUMN.
Padahal, baik dalam UU BUMN yang masih berlaku maupun dalam UU hasil revisi, modal perusahaan pelat merah tetap bersumber dari APBN, salah satunya melalui penyertaan modal negara (PMN).
Dalam UU baru itu juga terjadi perubahan besar dalam paradigma mengenai modal BUMN. Pasal 4 dalam UU yang masih berlaku menegaskan modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, termasuk PMN.
Ketentuan mengenai sumber modal lain terdapat dalam pasal tentang privatisasi, seperti Pasal 74 Ayat 1a, yang menyebutkan tujuan privatisasi adalah memperluas kepemilikan masyarakat dalam perusahaan Persero.
Namun, dalam aturan baru, struktur modal BUMN mengalami perubahan besar. Pemerintah dan DPR menyepakati modal BUMN adalah bagian dari keuangan BUMN, bukan lagi kekayaan negara yang dipisahkan, dan dikelola berdasarkan prinsip good corporate governance.
Frasa "kekayaan negara yang dipisahkan" telah diubah menjadi "keuangan BUMN." Sumber modal BUMN berasal dari APBN maupun non-APBN. Sumber modal dari APBN mencakup dana tunai, barang milik negara, piutang negara dari BUMN, serta aset negara lainnya.
Sementara itu, sumber modal non-APBN bisa berasal dari keuntungan revaluasi aset, kapitalisasi cadangan, agio saham, dan sumber lain yang sah.
Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (18/2/2025) kemarin. Pertemuan antara Erick Thohir dengan Jaksa Agung berlangsung di tengah polemik 'pasal kebal hukum' di revisi Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN.
Sayangnya, Erick Thohir tidak mau banyak bicara pada waktu itu. Dia memilih bungkam dan hanya tersenyum ketika awak media mengonfirmasi seputar isu pembentukan Danantara hingga pasal-pasal kebal hukum di UU BUMN.
Amandemen UU BUMN sendiri telah disahkan. Namun, proses pembahasan UU BUMN cenderung tertutup. Apalagi, DPR belum mengungkap draf final UU BUMN yang telah diparipurnakan awal bulan kemarin.
Kejadian ini mengingatkan kepada peristiwa pengesahan UU Cipta Kerja, yang setelah diparipurnakan mengalami perubahan frasa hingga penambahan dan pengurangan jumlah pasal berkali-kali. Sementara itu, sejumlah anggota DPR yang dimintai konfirmasi Bisnis bahkan mengaku tidak memegang draf amandemen UU BUMN terbaru.
Bisnis telah memeriksa 3 draf UU BUMN masing-masing tanggal 3 September 2023, tanggal 16 Januari 2025, dan 4 Februari 2025 (hasil paripurna).
Hasil pemeriksaan terhadap ketiga draf tersebut menunjukkan adanya perubahan frasa dan makna di Pasal 9 F amandemen UU BUMN. Versi 3 September 2023, pasal tersebut masih mencantumkan frasa anggota direksi, komisaris, hingga pengawas BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria itu berlaku jika direksi dan tetek bengek-nya tidak dapat membuktikan bahwa kerugian BUMN bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN, conflict of interest, hingga mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya kerugian.
Menariknya, pada pembahasan daftar inventarisasi masalah alias DIM yang kemudian menghasilkan draf UU tanggal 16 Januari 2025, pemerintah mengusulkan perubahan frasa dapat diminta pertanggungjawaban hukum menjadi tidak dapat dimintai ganti kerugian investasi.
"Mengubah frasa 'dapat dimintai pertanggungjawaban hukum' menjadi ‘tidak dapat diminta ganti kerugian investasi’," demikian bunyi usulan pemerintah dalam DIM tersebut.
Namun demikian, setelah dilakukan pembahasan, baik pemerintah maupun DPR, kemudian sepakat mengganti frasa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum menjadi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan. Perubahan frasa inilah yang kemudian tercantum dalam draf UU yang diparipurnakan DPR.
Pasal 'Kebal Hukum' UU BUMN hasil revisi
Substansi
UU Exsting
DIM RUU BUMN
Hasil Paripurna
Modal BUMN
Bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan
Modal milik BUMN
Modal milik BUMN
Kerugian BUMN
-
Kerugian BUMN bukan kerugian Negara
Kerugian BUMN bukan kerugian Negara
Direksi - Komisaris
-
Bukan Penyelenggara Negara
Bukan Penyelenggara Negara
Tugas BPK
BPK berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN
Laporan keuangan diperiksa akuntan publik
Audit Danantara
Audit PDTT BUMN harus persetujuan DPR.
Laporan keuangan diperiksa akuntan publik
Audit Danantara
Audit PDTT BUMN harus persetujuan DPR.
Pertanggungjawaban Hukum
Anggota direksi, komisaris, hingga pengawas BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi kriteria tertentu.
Usulan pemerintah:
‘tidak dapat diminta ganti kerugian investasi’
Tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan.
Sumber: UU No.19.2003, DIM 16 Januari 2025, draf UU 4 Februari 2025
Adapun, keberadaan Pasal 3 F menambah daftar panjang pasal 'kebal hukum' di UU BUMN. Sebelumnya, Bisnis juga telah mencatat UU BUMN memberikan berbagai macam proteksi berlapis mulai dari perombakan status modal, proses audit, hingga pernyataan bahwa kerugian BUMN bukanlah kerugian negara.
"Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara," demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip Bisnis, dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, yang dikutip Selasa (17/2/2025).
Keberadaan pasal mengenai kerugian BUMN dan status direksi, komisaris hingga dewan pengawas yang bukan penyelenggara negara, mempersempit ruang bagi otoritas penegakan hukum untuk bergerak jika terjadi kasus fraud dalam proses investasi atau pengelolaan BUMN.
Padahal, baik dalam UU BUMN existing maupun UU hasil revisi, modal maupun UU BUMN yang telah disahkan oleh paripurna, bersumber dari APBN salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN.
Kendati demikian, dalam UU baru tersebut, ada perubahan besar dalam paradigma mengenai modal di BUMN. UU existing, terutama di Pasal 4, menegaskan bahwa modal BUMN adalah berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN.
Ketentuan mengenai sumber lain dalam struktur modal BUMN dalam UU Existing terdapat dalam pasal mengenai privatisasi, misalnya pasal 74 ayat 1a yang secara eksplisit mengatur bahwa tujuan privatisasi adalah memperluas kepemilikan masyarakat di perusahaan Persero.
BPK Harus Izin DPR
Selain perubahan status modal, amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) versi draf paripurna tanggal 4 Februari 2025, memberi mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara.
Namun demikian, beleid baru yang segera berlaku itu memangkas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa laporan keuangan BUMN.
Beleid yang memangkas kewenangan lembaga auditor negara itu tertuang dalam Pasal 71 ayat 1. Pasal itu menekankan bahwa pemeriksaan keuangan tahunan perseroan dilakukan oleh akuntan publik yang penetapannya melalui mekanisme rapat umum pemegang saham alias RUPS.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Padahal jika mengacu kepada UU existing terutama Pasal 71 ayat 1, pemeriksaan laporan keuangan perseroan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan melalui RUPS. Auditor eksternal, salah satunya adalah BPK.BPK selama ini bisa melakukan audit pemeriksaan laporan keuangan, laporan kinerja, hingga penyusunan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT terhadap BUMN.
Namun dalam beleid yang baru diparipurnakan pekan lalu itu, BPK hanya diberikan kewenangan untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT, itupun harus berdasarkan permintaan DPR. Pemeriksaan PDTT adalah pemeriksaan yang ditujukan khusus diluar pemeriksaan keuangan reguler.
"Pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN," demikian tulis draf RUU BUMN versi 4 Februari 2025, dikutip Kamis (13/2/2025).
Adapun, dalam beleid baru yang tinggal menunggu penomoran dari istana itu, ditegaskan bahwa akuntan publik yang berwenang untuk memeriksa laporan keuangan BUMN harus yang telah terdaftar di BPK. Selain itu, BPK juga tetap diberi mandat untuk memeriksa keuangan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara.
Hal itu tertuang dalam Pasal 3K yang berbunyi: "Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Tetap Usut Fraud BUMN
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal tetap mengusut kasus korupsi terkait BUMN meskipun dinyatakan bukan sebagai kerugian negara.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pengusutan itu dilakukan jika ditemukan fraud pada perusahaan plat merah tersebut.
"Iya kalau fraud kan tetap bakal diusut. Kalau dia masuknya persangkaan tipikor ya itu tugas APH, bukan hanya kejaksaan, ya KPK, Polri," ujar Harli di Kejagung, Selasa (18/2/2025).
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Meskipun demikian, Harli menekankan bahwa pihaknya saat ini masih mempelajari aturan BUMN tersebut untuk memastikan langkah atau tindakan selanjutnya.
Di samping itu, menurutnya, aturan baru ini harus dikoordinasikan juga dengan kementerian atau aparat penegak hukum lainnya. "Dan saya kira perlu ada lintas departemen yang harus membahas itu karena itu kan perubahan undang-undang kan. Nah, nanti bagaimana lintas kementerian itu membahas itu perlu," jelasnya.
Adapun kepolisian juga menegaskan aturan soal kerugian BUMN bukan lagi menjadi kerugian negara tidak mempengaruhi proses penindakan korupsi.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisan RI (Kakortastipidkor Polri) Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya tetap akan menindak pejabat BUMN yang terindikasi memiliki niat kejahatan hingga fraud dalam aktivitasnya.
"Jadi bukan kebal hukum. Artinya cara pandang kita terhadap fakta ya, suatu fakta yang terjadi di dalam kegiatan aktivitas BUMN itu kalau memang ada suatu peristiwa yang menggambarkan adanya suatu niat jahat, [maka] konsekuensi terhadap peristiwa tersebut kita pandang sebagai sebuah perbuatan korupsi," ujarnya di Mabes Polri, Kamis (13/2/2025).
Meskipun begitu, Cahyono menyatakan bahwa aturan ini merupakan angin baru dalam penindakan hukum terkait perusahaan plat merah tersebut. Pasalnya, jika memang tidak ada niat jahat atau indikasi korupsi maka kerugian negara di BUMN bisa dipandang sebagai kerugian bisnis atau perusahaan.
"Nah aturan ini bahwa kalau memang tidak terjadi sesuatu yang kita pandang sebagai adanya niat jahat dan ini kami kategorikan sebagai kerugian transaksi biasa," pungkasnya.
Bisnis.com, JAKARTA -- Amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara menegaskan bahwa BUMN adalah badan hukum privat. Penegasan itu mengakhiri status BUMN sebagai badan publik karena modalnya bersumber dari APBN.
Beleid yang menegaskan status kelembagaan BUMN tercantum di bagian penjelasan Pasal 4A ayat 5 UU BUMN draf tanggal 4 Februari 2025 lalu. Pasal itu secara eksplisit menyebut bahwa, BUMN adalah badan hukum privat yang modalnya, baik yang berasal dari APBN maupun non-APBN, adalah milik dan tanggung jawab BUMN.
Menariknya, di dalam amandemen UU BUMN klausul tentang modal BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan tidak lagi disebutkan. Ketentuan itu juga sejalan dengan penjelasan Pasal 4B bahwa kerugian maupun keuntungan BUMN bukan keuntungan dan kerugian negara.
"BUMN adalah badan hukum privat yang modalnya merupakan milik dan tanggung jawab BUMN sebagai badan hukum baik yang berasal dari APBN maupun non-APBN. Oleh karenanya harus dibina dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik," demikian bunyi penjelasan pasal 4A ayat 5 dalam draf UU terbaru.
Dalam catatan Bisnis, total investasi pemerintah jangka panjang atau penyertaan modal negara (audited) pada tahun 2023 lalu mencapai Rp3.093, 2 triliun atau naik dibandingkan tahun 2022 yang hanya sebesar Rp2.909,8 triliun.
Dari jumlah tersebut Rp2.890,4 triliun adalah PMN yang disalurkan ke BUMN. Sementara sisanya yakni sebanyak Rp36,9 triliun ke perusahaan umum aksi perum, Rp32,3 triliun ke lembaga keuangan internasional, serta Rp133,4 triliun ke badan usaha lainnya.
Polri Bakal Tindak Lanjuti
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri masih mempelajari soal draf UU BUMN yang menyatakan kerugian BUMN bukan lagi menjadi kerugian negara.
Wakortastipidkor Polri, Brigjen Arief Adiharsa mengatakan pihaknya masih perlu juga mengkoordinasikan aturan baru tersebut dengan pihak terkait.
Misalnya, aparat penegak hukum lainnya seperti KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) serta stakeholder lainnya seperti BPK dan BPKP.
"Prinsipnya akan kita koordinasikan dan pelajari secara internal dan eksternal dengan lembaga lain, baik APH maupun stakeholder lainnya termasuk KPK, Kejaksaan Agung, BPK dan BPKP," ujar Arief saat dihubungi, Rabu (12/2/2025).
Oleh karenanya, Arief menekankan bahwa pihaknya belum bisa mengungkap apakah beleid teranyar itu bakal mempengaruhi atau tidak penegakan hukum terkait BUMN ke depannya.
Dewan Pengawas, Badan Pelaksana, dan pegawai BPI Danantara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian apabila dapat membuktikan empat hal. [339] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatur bahwa pengurus dan pegawai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara dapat terbebas dari pertanggungjawaban hukum apabila terjadi kerugian.
Berdasarkan draf RUU BUMN yang diperoleh Bisnis, aturan itu termaktub dalam Pasal 3Y. Pasal tersebut mengatur bahwa Menteri BUMN, Dewan Pengawas, Badan Pelaksana, dan pegawai BPI Danantara tidak dapat dimintai pertanggung jawaban hukum atas kerugian apabila dapat membuktikan empat poin.
Pertama, kerugian BPI Danantara bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. Kedua, telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola.
Ketiga, tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi.
Keempat, tidak memperoleh kepentingan pribadi secara tidak sah.
Tak hanya BPI Danantara, RUU BUMN juga mengatur syarat agar Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas BUMN bebas dari pertanggungjawaban hukum.
Dalam Pasal 9F, direksi BUMN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya dan telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola.
Selain itu, direksi BUMN harus membuktikan tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi. Terakhir, direksi BUMN juga harus membuktikan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Untuk Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN, persyaratan khusus yang wajib dipenuhi agar terhindari dari pertanggungjawaban hukum ialah membuktikan bahwa telah memberikan nasihat kepada direksi BUMN untuk mencegah timul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
DPR resmi menetapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 19/2003 terkait dengan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Menteri BUMN Erick Thohir, dalam sambutannya mewakili pemerintah, mengatakan terdapat empat pokok materi penting dalam RUU BUMN. Poin pertama adalah pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara.
“Danantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi pengelolaan dividen dan investasi,” ucapnya.
Bisnis.com, JAKARTA — Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dengan lantang membacakan hasil pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Badan Usaha Milik Negara di ruang Komisi VI DPR pada Sabtu (1/2/2025). Eko menjadi sosok penting dalam RUU BUMN lantaran didapuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) pembahasan revisi UU No.19/2003 itu.
Dalam kesempatan itu, Eko memaparkan terdapat 2.411 DIM yang dibahas terkait dengan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Secara ringkas, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjabarkan 11 poin utama draf RUU BUMN.
Satu dari 11 poin yang menjadi sorotan ialah mengenai pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Holding Investasi, Holding Operasional, serta mekanisme restrukturisasi dan privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/pembubaran BUMN.
Masuknya substansi terkait dengan BPI Danantara dalam RUU BUMN menjadi payung hukum lahirnya lembaga anyar yang digadang-gadang bakal menjadi cikal bakal terbentuknya super holding BUMN Indonesia. Nantinya, setelah ketuk palu di sidang paripurna DPR, payung hukum itu menjadi landasan berdirinya BPI Danantara.
Sedikit menengok ke belakang, BPI Danantara merupakan organ baru yang dirancang untuk mewujudkan visi Presiden Prabowo Subianto agar aset BUMN dikelola dan dikonsolidasikan secara mandiri.
Peresmian BPI Danantara belum juga terealisasi sejak rencana awal pada November 2024 karena belum ada UU yang mengatur lembaga tersebut. Padahal, Presiden Prabowo Subianto telah melantik Muliaman D. Hadad sebagai Kepala BPI Danantara di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Dari sisi pemerintah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pembentukan BPI Danantara merupakan hal yang mendesak. Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto berharap payung hukum ini segera diselesaikan sehingga BPI Danantara bisa dirilis pada kuartal I/2025.
"Kita ini berkejaran dengan waktu untuk memperkuat ekonomi kita, semakin kita lambat maka akan kehilangan kesempatan-kesempatan. Tapi kita paham mekanisme yang harus dilalui dalam pembentukan UU. Hari ini tingkat I selesai dan dibawa ke Paripurna, kita serahkan kepada teman-teman di DPR," kata Prasetyo saat ditemui usai rapat Komisi VI DPR, Sabtu (1/2/2025).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan salah satu pokok penting dalam revisi UU BUMN itu ialah pendirian dan pembentukan BPI Danantara dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.
Asal Usul Modal Jumbo Danantara
Ditelisik lebih dalam, DIM RUU BUMN menjabarkan sejumlah poin krusial terkait dengan BPI Danantara. Salah satunya terkait dengan permodalan entitas baru tersebut.
Pasal 3F secara terperinci menjelaskan mengenai asal-usul modal BPI Danantara yakni dari penyertaan modal negara atau sumber lainnya. Pernyataan modal negara alias PMN bisa berupa dana tunai, barang milik negara, dan saham milik negara milik BUMN.
Adapun, modal BPI Danantara paling sedikit Rp1.000 triliun. Angka ini diperoleh berdasarkan laporan tentang modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang tercatat sebesar Rp1.135 triliun.
"Modal tersebut dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan sumber pendanaan lainnya."
Terkait dengan aset, Pasal 3I RUU BUMN mengatur bahwa aset BPI Danantara dapat berasal dari penyertaan modal seperti dimaksud dalam Pasal 3F, hasil pengembangan aset Danantara, pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN, hibah, atau sumber lain yang sah. Draf RUU revisi UU BUMN juga menegaskan bahwa pihak menapun dilarang untuk melakukan penyitaan terhadap aset BPI Danantara.
Organ Danantara dan Fungsi Menteri BUMN
Aturan terkait dengan struktur organisasi BPI Danantara menjadi poin penting berikutnya. Dalam RUU BUMN, organ BPI Danantara dirancang memiliki Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
Dewan Pengawas BPI Danantara terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota. Dengan demikian, Menteri BUMN Erick Thohir akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara.
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pengawas BPI Danantara dibantu oleh sekretariat, komite audit, serta komite etik, komite remunerasi dan sumber daya manusia.
Terkait dengan Badan Pelaksana BPI Danantara, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah jumlahnya dari semula enam orang menjadi dua orang dari profesional. Merujuk perubahan tersebut, Badan Pelaksana BPI Danantara akan diduduki oleh dua orang sebagai Kepala BPI Danantara dan Anggota Badan Pelaksana BPI Danantara. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Pelaksana BPI Danantara dibantu oleh enam orang Direktur Eksekutif.
Draf RUU BUMN juga mengatur sederet persyaratan bagi kandidat Badan Pelaksana BPI Danantara. Tiga persyaratan khusus di antaranya ialah berusia maksimal 60 tahun pada pengangkatan pertama, bukan pengurus atau anggota partai politik, serta memiliki pengalaman dan/ atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, atau manajemen perusahaan.
Masa Depan Tata Kelola BUMN
Dari kalangan pengamat BUMN, RUU BUMN yang tengah dibahas saat ini menyiratkan sejumlah sinyal kuat terkait dengan masa depan tata kelola perusahaan pelat merah dan peran strategis BPI Danantara.
Pemerhati BUMN dari Datanesia Institute Herry Gunawan mengatakan bahwa salah satu sinyal utama adalah upaya mempertahankan posisi Kementerian BUMN sebagai kuasa pemegang saham yang mewakili pemerintah.
“Keistimewaan tersebut akan membuat BUMN secara fundamental tidak akan mengalami perubahan, yakni sulit dipisahkan dari aroma politik,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (3/2/2025).
Sebagaimana diketahui, RUU BUMN dalam pasal 3A memberikan penegasan bahwa presiden sebagai kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN. Kekuasaan tersebut kemudian didelegasikan kepada menteri.
Namun, pasal 3A khususnya ayat 3 memberikan penjelasan bahwa tugas pengelolaan BUMN itu sebagian didelegasikan kepada BPI Danantara. Badan yang dimaksud diawasi oleh menteri dan wajib melaporkan kepada presiden.
Adapun tugas dan peran Menteri BUMN diatur dalam Pasal 3B. Pasal itu menjelaskan nantinya menteri akan bertugas untuk menetapkan kebijakan, pengaturan, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN. Selain itu, menteri juga memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, pengaturan dan pengawasan terhadap BPI Danantara.
Herry menyatakan kehadiran Danantara yang dipimpin oleh kepala badan setingkat menteri dan bertanggung jawab langsung kepada presiden sebenarnya diharapkan dapat mengubah pola yang sebelumnya telah berjalan.
Dengan mengacu model pengelolaan profesional seperti Khazanah atau Temasek, Danantara diharapkan bisa beroperasi lebih mandiri dan efisien. Badan ini juga diharapkan menjadi mesin baru perekonomian Indonesia.
Di samping itu, Herry menyatakan melalui strategi business-to-business dan konsolidasi aset BUMN yang sehat, Danantara juga berpotensi menarik investasi asing.
Namun, ada kekhawatiran Danantara akan ‘dikerdilkan’ karena kekuasaan akhir dalam pengambilan keputusan tetap berada di Kementerian BUMN.
“Danantara tidak akan bisa berbuat banyak, apalagi BUMN yang mungkin nanti ada dalam pengelolaan Danantara,” pungkasnya.
Tantangan dan Peluang Danantara
Selain itu, terdapat potensi gesekan dengan Kementerian Keuangan terkait pengalihan aset, yang dinilai memerlukan regulasi khusus semacam Omnibus Law untuk mengoreksi kewenangan kedua kementerian tersebut.
Kekhawatiran lain yang muncul adalah beban birokrasi baru yang justru dapat menghambat fleksibilitas operasional perusahaan pelat merah.
“Bayangkan ada BUMN yang berada di bawah pengelolaan Danantara atas mandat undang-undang, tapi keputusan akhirnya tetap ada di Kementerian BUMN. Ini adalah tambahan birokrasi yang membuat BUMN makin susah lincah,” kata Herry.
Terpisah, Pendiri Institute for Development of Economics and Finance, Didik J. Rachbini, mengatakan industrialisasi merupakan kunci utama bagi Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan memperkuat kemampuan ekspor.
Menurutnya, tanpa industrialisasi yang kuat, target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang diinginkan pemerintahan Prabowo Subianto dinilai sulit tercapai.
Dalam mewujudkan hal tersebut, Danantara diharapkan memainkan peran strategis sebagai motor penggerak investasi dan ekspansi ekonomi di kancah internasional.
“Danantara punya kesempatan yang besar dengan aset Rp9.000 triliun untuk membuat Indonesia tidak masuk middle income trap,” ujarnya dalam dokumen rapat panja pembahasan RUU BUMN dikutip pada Senin (3/2/2025).
Didik menyatakan bahwa Danantara tidak boleh diposisikan hanya sebagai entitas BUMN yang terpisah dari ekosistem ekonomi nasional. Di samping itu, lanjutnya, diperlukan kejelasan dalam strategi dan kebijakan supaya Danantara dapat bersaing secara global, dan menjadi katalis bagi pertumbuhan industri dalam negeri.
“Kepemimpinan ekonomi penting untuk memastikan BPI Danantara menjadi sumber peningkatan investasi baru untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8%,” tuturnya.
Dia menambahkan bahwa dengan visi yang sejalan dengan model investasi global seperti Temasek di Singapura, Danantara diharapkan mampu mengoptimalkan potensi ekonomi nasional melalui pengelolaan investasi yang cerdas dan efisien.
Namun, tantangan yang dihadapi BUMN tidak sedikit. Menurut Didik, masalah tata kelola seperti transparansi, konflik kepentingan, risiko korupsi, serta inefisiensi operasional masih menjadi hambatan utama.
“Perlu peraturan perundang-undangan yang dilandasi secara ilmiah rasional untuk membangun BUMN yang sehat,” pungkas Didik.