Gerindra: Direksi BUMN Tidak Kebal Hukum, Tetap Bisa Dipidana

Gerindra: Direksi BUMN Tidak Kebal Hukum, Tetap Bisa Dipidana

Andre menyatakan, aparat penegak hukum tetap bisa mengusut direksi BUMN yang terlibat kasus hukum. Halaman all

(Kompas.com) 08/05/25 14:11 134852

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade menegaskan bahwa direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak kebal hukum.

Dia pun memastikan bahwa aparat penegak hukum bisa memproses direksi BUMN jika terbukti melakukan korupsi, ataupun sengaja melakukan tindakan yang merugikan negara.

“Jadi direksi BUMN tidak kebal hukum. Kalau ada pelanggaran pidana dan juga korupsi tentu aparat hukum bisa memprosesnya. Itu yang perlu dipahami,” ujar Andre saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (8/5/2025).

Andre pun mencontohkan direksi di BUMN yang berstatus public service obligation (PSO). Menurutnya, jajaran direksi yang terbukti melakukan korupsi pasti diproses secara hukum.

Sebab, perusahaan BUMN tersebut masih menerima aliran dana dari Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN).

“Jadi, enggak bener bahwa direksi BUMN itu kebal hukum, atau enggak bisa diproses aparat penegak hukum. Kalau merugikan negara pasti diproses dong,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK terancam tidak lagi memiliki wewenang untuk menangkap dan memproses hukum direksi BUMN setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN berlaku pada 24 Februari 2025.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, terdapat dua pasal penting yang menjadi tantangan bagi KPK, yaitu: Pasal 3X Ayat (1) yang berbunyi "Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara" dan Pasal 9G yang berbunyi "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."

Padahal, Undang-Undang KPK mengatur bahwa salah satu obyek yang diusut KPK adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut tercantum pada Pasal 11 Ayat (1) UU KPK yang menyatakan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain serta/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Menanggapi polemik ini, KPK mengaku akan mengkaji penerapan aturan pada UU BUMN tersebut.

“Tentunya dengan adanya aturan yang baru perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK," kata Juru Bicara Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Tessa mengatakan, KPK akan mengkaji sejauh mana perubahan aturan tersebut berdampak terhadap kewenangan KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan direksi BUMN.

“Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani," ujar dia.

#korupsi #kpk #penyelenggara-negara #uu-bumn #direksi-bumn-bukan-penyelenggara-negara

https://nasional.kompas.com/read/2025/05/08/14115681/gerindra-direksi-bumn-tidak-kebal-hukum-tetap-bisa-dipidana