Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon gagal dalam upaya peninjauan kembali di MA. Mereka menolak jalur grasi dan akan terus mencari keadilan. [554] url asal
Mimpi 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam bisa menghirup udara bebas pupus sudah. Upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang mereka ajukan telah ditolak Mahkamah Agung (MA) pada Senin (16/12/2024).
Ketujuh terpidana itu adalah Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya yang teregister di PK nomor 198 PK/PID/2024. Kemudian Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto yang teregister dengan nomor 199 PK/PID/2024.
Putusan MA yang menolak PK ke-7 terpidana kasus Vina membuat keluarga begitu terpukul. Mereka tadinya berharap PK itu dikabulkan setelah kasus Vina berulang kali memunculkan dinamika yang mengejutkan
Namun, bagi tim kuasa hukum ketujuh terpidana, putusan PK itu bukan akhir dari segalanya. Tim akan menempuh upaya hukum lain untuk terus membuka harapan bagi para terpidana supaya bisa dibebaskan.
"Langkah hukum ini masih banyak terbuka. Yang dimungkinkan secara resmi langkah-langkah hukum ke depan yang kami lakukan, kami akan menunggu salinan resmi dari putusan Mahkamah Agung. Kita akan lihat pertimbangan-pertimbangannya apa yang membuat PK kami ditolak. Dari situ kami akan mengambil langkah," ucap Salah satu tim kuasa hukum para terpidana kasus Vina, Jutek Bongso.
"Masih banyak langkah hukum. Ada grasi, ada abolisi, ada asimilasi, ada amnesti, ada PK kedua, ketiga dan upaya hukum lain," kata dia menambahkan.
Namun, di antara beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh, para terpidana kasus Vina Cirebon secara tegas menyatakan tidak akan menempuh langkah hukum grasi. Mereka enggan jika harus mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan.
Pernyataan ini disampaikan Jutek Bongso usai mendatangi para terpidana di Lapas Kelas 1 Cirebon. Para terpidana menyatakan dengan tegas tidak akan mengajukan grasi.
"Mereka menolak kalau dengan memakai jalur grasi. Oleh karena (jika menempuh jalur grasi) mereka harus mengakui pembunuhan itu. Mereka menyatakan lebih bagus mereka ada di dalam lapas dan membusuk di dalam penjara," kata Jutek.
"Dua kali kami tanyakan kepada mereka. Mereka mengatakan karena mereka bukan pelaku pembunuhan, jadi mereka tidak mau menempuh jalur grasi," tambahnya.
Ditolaknya PK terpidana kasus Vina juga memantik perhatian Calon Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi. Di tengah situasi itu, dia meminta kepada keluarga tidak putus asa. Selama ini, Dedi Mulyadi terus mengikuti perjalanan kasus tersebut hingga pengajuan PK ini pupus di MA.
"Masih banyak langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh. Kita tidak boleh putus asa dalam memperjuangkan kebenaran. Semoga PK yang ditolak ini menjadi jalan untuk kita terus berjuang agar pada akhirnya kita bisa membuktikan bahwa 7 terpidana tidak bersalah," kata Dedi Mulyadi.
Mahkamah Agung menolak kasasi PT Sritex soal status pailitnya. Kini Sritex berupaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Berikut penjelasan Dirut Sritex. [537] url asal
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terus mengupayakan proses hukum agar status pailit mereka dicabut. Langkah pengajuan kasasi Sritex ke Mahkamah Agung (MA) ditolak, sehingga langkah hukum berikutnya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tengah diupayakan.
Dalam siaran pers yang diterima detikJateng, PT Sritex menghormati keputusan MA yang menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga (PN) Semarang.
Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) mengatakan, menanggapi putusan MA itu, pihaknya melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum PK.
"Upaya hukum ini (PK)kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun," kata Wawan dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Jumat (20/12/2024).
"Langkah hukum ini kami tempuh tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar SRITEX," sambungnya.
Disebutkan juga bahwa selama proses pengajuan kasasi ke MA, PT Sritex melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usaha dan tidak melakukan PHK, sesuai dengan pesan dari pemerintah.
"Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami. Upaya kami tidak mudah, karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumber daya," ujar Iwan.
"Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK kami lakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya ditengah situasi perekonomian yang sedang sulit," imbuh dia.
Iwan juga berharap pemerintah mendukung upaya PT Sritex agar tetap dapat melanjutkan usaha.
"Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional," pungkas Iwan.
Dilansir detikFinance, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau biasa dikenal dengan Sritex. Emiten berkode saham SRIL ini mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang 21 Oktober 2024.
Pihak penggugat dalam perkara pailit ini adalah PT Indo Bharat Rayon. Selanjutnya, setelah Sritex melakukan upaya kasasi dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024, MA memutuskan menolak kasasi tersebut.
Untuk diketahui, permohonan Kasasi diterima Kepaniteraan MA pada Selasa 12 November, dan diputus pada Rabu 18 Desember 2024 oleh 3 orang majelis hakim.