JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 15 petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK dengan hukuman penjara antara empat hingga enam tahun.
Tuntutan ini terkait dengan kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh para petugas terhadap tahanan, yang dinilai mencoreng kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menyatakan bahwa tuntutan JPU sudah tepat dan diharapkan dapat memberikan efek jera.
"Para petugas memang sudah menerima suap ratusan juta dari para tahanan. Namun, yang memberatkan adalah mereka tidak menjunjung integritas," ujarnya saat dihubungi pada Selasa (26/11/2024).
Yudi menambahkan, hukuman empat hingga enam tahun penjara bagi 15 petugas Rutan KPK sepadan dengan perbuatan mereka.
Ia berharap hal tersebut dapat memberikan efek jera bagi pegawai KPK lain agar tidak ikut korupsi.
"Dan sekali lagi memang hukuman 4-6 tahun saya pikir sudah sepadan dengan perbuatan mereka, ini juga diharapkan akan membawa efek jera bagi pegawai KPK lain agar tidak ikut melakukan korupsi juga," ujarnya.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (25/11/2024), jaksa menyatakan bahwa tindakan belasan pegawai Rutan KPK merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
"Perbuatan para terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK," kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Menurut Jaksa, hukuman terhadap belasan pertugas Rutan itu layak dijatuhi lantaran perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam perkara ini, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rochendi dituntut selama enam tahun penjara.
Selain pidana badan, Deden juga dituntut dijatuhi pidana denda Rp 250.00.000 subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, eks pimpinan Rutan KPK itu juga dituntut pidana uang pengganti sebesar Rp 398.000.000 subsider 1,5 tahun bui.
Kemudian, Jaksa KPK juga menuntut eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengki selama enam tahun penjara.
Hengki juga dituntut membayar denda Rp 250.000.000 subsider enam bulan, serta uang pengganti Rp 419.000.000 subsider 1,5 tahun kurungan.
Selanjutnya, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK bernama Ristanta dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 250.000.000 subsider enam bulan bui.
Ristanta juga dituntut membayar uang pengganti Rp 136.000.00 subsider satu tahun kurungan.
Berikutnya, petugas Rutan KPK bernama Eri Angga Permana dituntut empat tahun penjara, denda Rp 250.000.000 subsider enam bulan.
Eri juga dituntut membayar uang pengganti Rp 94.300.000 subsider enam bulan kurungan.
Lalu, petugas Rutan bernama Sopian Hadi, dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250.000.000 subsider enam bulan, serta uang pengganti Rp 317.000.000 subsider 1,5 tahun.
Berikutnya, eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 250.000.000 subsider enam bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider satu tahun kurungan.
Selanjutnya, petugas Rutan KPK bernama Agung Nugroho dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 250.000.00 subsider enam bulan bui, serta uang pengganti Rp 56.000.000 subsider enam bulan penjara.
Terakhir, petugas Rutan bernama Ari Rahman Hakim dituntut empat tahun penjara, denda 250.000.000 subsider enam bulan kurungan.
Tidak hanya delapan terdakwa, Jaksa Komisi Antirasuah juga menuntut tujuh orang petugas rutan lain selama empat tahun penjara dan denda Rp 250.000.000 subsidair enam bulan kurungan.
Mereka adalah Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ramadhan Ubaidillah. Meskipun pidana penjaranya sama, mereka masing-masing dituntut dengan pidana uang pengganti yang berbeda-beda.