Belasan Petugas Rutan dituntut 4-6 Tahun, Eks Penyidik KPK: Ini Jadi Pelajaran untuk Mereka Halaman all
15 petugas Rutan KPK dituntut penjara 4-6 tahun akibat pungli. Pelajaran berharga untuk integritas KPK? Halaman all?page=all
(Kompas.com) 26/11/24 09:50 12559
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 15 petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK dengan hukuman penjara antara empat hingga enam tahun.
Tuntutan ini terkait dengan kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh para petugas terhadap tahanan, yang dinilai mencoreng kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menyatakan bahwa tuntutan JPU sudah tepat dan diharapkan dapat memberikan efek jera.
"Para petugas memang sudah menerima suap ratusan juta dari para tahanan. Namun, yang memberatkan adalah mereka tidak menjunjung integritas," ujarnya saat dihubungi pada Selasa (26/11/2024).
Yudi menambahkan, hukuman empat hingga enam tahun penjara bagi 15 petugas Rutan KPK sepadan dengan perbuatan mereka.
Ia berharap hal tersebut dapat memberikan efek jera bagi pegawai KPK lain agar tidak ikut korupsi.
"Dan sekali lagi memang hukuman 4-6 tahun saya pikir sudah sepadan dengan perbuatan mereka, ini juga diharapkan akan membawa efek jera bagi pegawai KPK lain agar tidak ikut melakukan korupsi juga," ujarnya.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (25/11/2024), jaksa menyatakan bahwa tindakan belasan pegawai Rutan KPK merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
"Perbuatan para terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK," kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Menurut Jaksa, hukuman terhadap belasan pertugas Rutan itu layak dijatuhi lantaran perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam perkara ini, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rochendi dituntut selama enam tahun penjara.
Selain pidana badan, Deden juga dituntut dijatuhi pidana denda Rp 250.00.000 subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, eks pimpinan Rutan KPK itu juga dituntut pidana uang pengganti sebesar Rp 398.000.000 subsider 1,5 tahun bui.
Kemudian, Jaksa KPK juga menuntut eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengki selama enam tahun penjara.
Hengki juga dituntut membayar denda Rp 250.000.000 subsider enam bulan, serta uang pengganti Rp 419.000.000 subsider 1,5 tahun kurungan.