Jumlah pemohon paspor di Imigrasi Palembang pada tahun 2024 ini sebanyak 39.705 jumlah ini turun 7 persen dibandingkan tahun 2023 sebesar 42.899 [501] url asal
Jumlah pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang pada tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu dipicu status Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang yang berubah menjadi domestik dari Internasional.
"Untuk pemohon paspor pada tahun 2024 ini sebanyak 39.705 jumlah ini turun 7 persen dibandingkan tahun 2023 sebesar 42.899. Penurunan ini terjadi karena pengaruh bandara kita dari internasional menjadi domestik," Kepala Kantor Imigrasi Palembang Khairil Mirza, Senin (30/12/2024).
Menurutnya, pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang ini didominasi jemaah umrah. Hal ini dikarenakan Bandara SMB II Palembang masih memiliki program berangkat umrah langsung dari Palembang menuju Madinah.
"Total pemohon paspor pada tahun 2024 ini sebanyak 64.119 orang dan paling banyak dari jemaah umrah," ujarnya.
Mirza merincikan pembuatan paspor 48 halaman pada tahun 2023 tercatat sebanyak 42.899 orang, tahun 2024 39.705 orang. Paspor elektronik 48 halaman pada tahun 2023 tercatat 12.794 orang sedangkan tahun 2024 sebanyak 22.653 orang.
Sementara untuk layanan percepatan pada tahun 2023 ada 1.881 orang sementara tahun ini ada 1.149, eazy paspor tahun 2023 dengan 30 kegiatan jumlah paspor 1.500 orang, dan tahun 2024 dengan 23 kegiatan jumlah paspor 1.647 orang.
"Untuk pembuatan paspor yang paling banyak didominasi adalah pembuatan paspor 48 halaman. Dan ini kenaikannya cukup signifikan dan didominasi jemaah umrah," ujarnya.
Untuk yang terdata pemohon paspor ini, lanjut Mirza, memang jemaah umrah sementara untuk ke luar negeri pemohon berangkat melalui Bandara Soekarno Hatta atau Hang Nadim Batam.
"Kalau di kita kan bandara sudah domestik jadi kalau mau berangkat ke luar negeri melalui Soeta dulu atau Batam ," ujarnya.
Berdasarkan pantauan detikSumbagsel di Kantor Imigrasi Palembang, pemohon paspor terlihat begitu ramai.
"Saya rencananya mau umrah pada Februari nanti. Sekarang sudah mulai buat paspor," kata Wahyu, salah satu warga Palembang.
Sementara itu, warga Tanjung Lago Banyuasin, Riska mengaku membuat paspor karena hendak bekerja ke Korea Selatan.
"Saya mau buat paspor buat bekerja ke Korea Selatan. Kalau sudah selesai buat paspor tinggal menunggu dari penyalurannya kapan mulai bekerja," kata Riska.
Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang telah mendeportasi 6 warga negara asing (WNA) sepanjang 2024. Keenam warga yang dideportasi ini karena menyalahi aturan dengan menggunakan izin tinggal atau overstay.
"Ada 6 WNA yang menyalahi aturan dan overstay di Sumsel yakni WNA dua dari Cina, dua dari Singapura, dan dua dari Turki. Mereka ini menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja bukan untuk liburan dan ada juga satu yang overstay," ujar Kepala Kantor Imigrasi Khairil Mirza saat rilis pencapaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang, Senin (30/12/2024).
Menurutnya, WNA yang dideportasi melakukan pelanggaran keimigrasian berupa izin tinggal sehingga sebagaimana yang diatur pada Pasal 122 huruf a Jo 75 ayat ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena itu, keenam WNA tersebut dikenakan tindakan berupa administrasi keimigrasian berupa deportasi.
"Sanksi ini merupakan penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya.
Untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing yang berada di Sumsel, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang meningkatkan pengawasan dengan berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan berkoordinasi dengan instasi terkait seperti Disnaker, Disdukcapil, Kopolisian, TNI dan Kesbangpol.
"Tahun ini Timpora melaksanakan kegiatan di Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Prabumulih, OKI, dan Ogan Ilir. Mengantisipasi agar WNA tidak menyalahi aturan izin tinggal, kami memperkuat timpora dengan berkoordinasi dengan instansi terkait," ungkapnya.
Saat ini ada 1.074 WNA di Sumsel. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan tahun 2023 yang hanya 973 orang. Yang memiliki izin tinggal berupa pemegang izin tinggal kunjungan sebanyak 560 orang, pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) 501 orang, dan pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) ada 13 orang.
"WNA yang ada di Sumsel ini berasal dari Cina, India, Malaysia, Korea Selatan, dan Taiwan," katanya.
"Izin tinggal yang lain terdiri dari tujuan penyatuan keluarga dan pendidikan. Untuk WNA ini tersebar di beberapa daerah di Sumsel seperti di OKI Pulp, Pusri dan ada beberapa kampus juga," sambungnya memungkas.